Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Pembagian Aturan Hukum Dan Sumber - Sumber Hukum

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 14

MAKALAH

PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA

Dosen pengampu :

H.Muhaimin ,S.PD,MH

DISUSUN OLEH :

1. ALFIN KASANAH (2020710029 )


2. FITROTUN NAJIYAH ( 2020710030 )
3. AYU WIDIASTUTI ( 2020710031)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS


FAKULTAS SYARIAH
PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
TAHUN AJARAN 2020/2021
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan yang Maha Esa . karena atas rahmat dari
hidayat –Nya . Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan
mengenai mata kuliah Pengantar tata hukum indonesia , degan judul „‟PEMBAGIAN
ATURAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM “

Dengan tulisan ini kami diharapkan mahasiswa mampu untuk memahami makna dari
pembagian aturan hukum dan sumber-sumber hukum . kami sadar tulisan ini terdapat banyak
kekurangan . Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat
membangun dan berbagai pihak , agar bisa menjadi lebih baik lagi

Kami berharap semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang berguna lagi
pembacanya , terutama mahasiswa , supaya kelak menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk
negara tercinta ini .

Kudus, 11 maret 2020

Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................................................

DAFTAR ISI ..............................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................................................

A. LATAR BELAKANG ...............................................................................................


B. RUMUSAN MASALAH ..........................................................................................
C. TUJUAN PENULISAN ............................................................................................
D. MANFAAT PENULISAN ........................................................................................

BAB II PENDAHULUAN .......................................................................................................

A. PENGERTIAN HUKUM .........................................................................................


B. PEMBAGIAN ATURAN HUKUM .......................................................................
C. PEMBAGIAN ATURAN HUKUM DI INDONESIA..............................................
D. SUMBER HUKUM DI INDONESIA .....................................................................

BAB III PENUTUP ...................................................................................................................

A. KESIMPULAN ........................................................................................................
B. SARAN .....................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA
BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia ialah Negara hukum,dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendali
kan tindakan mengatur banyak masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di
Indonesia aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama.
Namun keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat makin lama makin tak menunjukkan
ketegasan serta mulai diabaikan oleh masyarakat. Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih
lanjut mengenai hukum, tentu harus mengetahui sebagian aspek yang dikaji didalam ilmu
hukum, salah satunya adalah sumber hukum. Realisasi yang kami wujudkan adalah dengan
pembuatan makalah mengenai sumber hukum timbul pertanyaan besar, kenapa kita perlu
mengetahui sumber hukum. Jawabanya adalah merupakan sesuatu yang melandasi atau
sebagian hal yang melatar belakangi penyusunan makalah ini yaitu supaya kita mengetahui
asal muasal hukum yang kita jadikan acuan dan pedoman hidup agar kita tidak hanya tahu
dan menjalankannya saja tanpa pengetahuan mengapa hal itu bisa ada sehingga itu bisa
menjadi sebuah aturan yang mengikat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum yang melatarbelakangi atau
yang menjadi tujuan utama penulis dalam menyusun makalah ini adalah untuk
memberikan pemahaman mengenai sumber hukum yang selama ini menjadi tolak ukur kita d
alam bertindak dan bertingkah laku sehingga dapat mngetahui arti tentang hukum dan
penerapan hukum itusendiri untuk kini dan di masa depan. Harapan kami semoga makalah
tentang sumber hukum inidapat menjadi pedoman untuk mempelajari ilmu hukum lebih
lanjut

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hukum ?
2. Mengapa ada pembagian aturan hukum ?
3. Apakah ada macam-macam pembagian aturan hukum di Indonesia ?
4. Apa sumber hukum di indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui apa dimaksud dengan hukum.
2. Untuk mengetahui mengapa ada pembagian aturan hukum.
3. Untuk mengetahui macam-macam pembagian aturan hukum di Indonesia.
4. Untuk mengetahui sumber hukum di Indonesia.
D. MANFAAT PENULISAN
1. Supaya pembaca mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum.
2. Supaya pembaca mengetahui mengapa ada pembagian aturan hukum.
3. Supaya pembaca mengetahui macam-macam pembagian aturan hukum di Indonesia.
4. Supaya pembaca mengetahui sumber hukum di Indonesia.
BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HUKUM

Hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga
dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat.1
Menurut E. Utrecht : “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah
atau larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah dari masyarakat itu”.2
Menurut Immanuel Kant : “Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak
bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dari dengan kehendak bebas dari orang
lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.”3
Menurut Thomas Hobbes : “Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.”4
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
“ Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam

1
https://www.merdeka.com/jateng/pengertian-hukum-beserta-fungsinya-yang-perlu-diketahui-
kln.html?page=2
2
PrWawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 22of. Chainur Arrasjid,
S.H., 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,hlm. 21
3
Wawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 22
4
Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers,Jakarta, hlm.10
lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di
ambilnya tindakan hukuman.”5
Menurut Jhon Austin : “Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk
memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal yang
berkuasa atasnya”6

B. PEMBAGIAN ATURAN HUKUM

Di indonesia ada beberapa pembagian aturan hukum karena terdapat beberapa tujuan
menurut para ahli, diantaranya:
1. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan hukum adalah kedamaian hukum antar pribadi yang meliputi


ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.

2. Soebekti
Tujuan hukum mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran
serta kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan
menyelenggarakan keadilan dan juga ketertiban.

3. L.J. Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

4. Gustav Radbruch

Berbicara mengenai tujuan hukum pada umumnya memakai asas prioritas. Asas
prioritas tersebut dijadikan sebagai sebagai tiga nilai dasar tujuan hukum yaitu
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

5. Aristoteles

5
Prof. Chainur Arrasjid, SH, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.21
6
H. Salim,HS,SH,MS, 2009, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, hlm.22
Tujuan hukum adalah menghendaki keadilan semata-mata da nisi dari pada
hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang
tidak adil.7

Hukum yang ada di indonesia, dapat dibedakan menjadi 3 macam:


1. Hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Hukum ini dinamakan
dengan hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan;

2. Hukum yang terbentuk melalui putusan pengadilan/ hakim. Hukum ini


dinamakan dengan Yurisprudensi;

3. Hukum yang terbentuk melalui kebiasaan di masyarakat. Hukum ini dinamakan


dengan hukum kebiasaan dan hukum adat.
Masing-masing komponen (bagian) dari hukum yang sedang berlaku di
Indonesia itu, saling berhubungan dalam arti saling melengkapi dan saling
mempengaruhi, untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga merupakan satu sistem yaitu
sistem hukum Indonesia.

C. PEMBAGIAN ATURAN HUKUM DI INDONESIA


Dalam ilmu hukum dikenal adanya tiga macam keberlakuan hukum, yaitu:
1. Berlaku secara yuridis/normatip/formal, yaitu: Hukum itu merupakan bagian dari
suatu sistem hukum.
2. Berlaku secara sosiologis/berlaku secara faktual, yaitu: Ketentuan hukum itu
benar-benar ditaati/dipatuhi oleh anggota masyarakat sehingga, perilaku anggota
masyarakat mengacu pada/sesuai dengan ketentuan hukum.
3. Berlaku secara filosofis, yaitu: Ketentuan hukum itu sesuai dengan etika/nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.8

Adapun pembagian aturan hukum menurut referensi lain terdapat delapan macam
diantaranya:

a. Pembagian hukum menurut sumber

7
https://nasihathukum.com/tujuan-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
8
Pengantar hukum indonesia, sistem hukum indonesia pada Era Reformasi, Jilid 1, Prof. DR. M. Bakri, SH., MS.,
1. Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-
undangan.
2. Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
3. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

a. Pembagian hukum menurut bentuknya


1. Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah
dikodifikasikan seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab
undang-undang hukum pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan
hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-
undang.(2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum
perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
2. Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
b. Pembagian hukum menurut tempat berlaku
1. Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
Internasional.
3. Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain. Hukum gereja yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

c. Pembagian hukum menurut waktu berlaku


1. Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan
datang.
3. Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas
waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga
disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
d. Pembagian hukum menurut cara mempertahankan
1. Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-
perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum
pidana,hukum perdata,hukum dagang.
2. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu :
Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

e. Pembagaian hukum menurut sifatnya


1. Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
f. Pembagian hukum menurut wujudnya
1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan
hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2. . Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.

g. Pembagian hukum menurut isinya


1. Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan.
2. Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan
perseorangan (warga negara).9

D. SUMBER HUKUM DI INDONESIA


Menurut R. Suroso dalam bukunya mengantar ilmu hukum (2005:1 18)
Mengenai macam- macam sumber hukum sudikno menyebutkan sumber hukum
dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.
1. sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
2. umber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum
misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi
/kriminologi, lalu-lintas, perkembangan internasional, keadaan geografis.

pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria. umber hukum
materiil dan sumber hukum formal.

a. Sumber Hukum Materil


Ialah tempat dimana hukum itu di ambil. sumber hukum materiil merupakan
faktor yang membantu pembentuk hukum misalnya hubungan social politik, situasi
sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah,
perkembangan internasional, keadaan geografis contoh seorang ahli ekonomi akan
mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulna hukum. sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan
sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-
peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.
b. Sumber hukum formal
Yaitu sumber hukum yang mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang
akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena
semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam

9
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-
pembagian/#:~:text=Pembagian%20hukum%20menurut%20sumbernya%20yaitu%20%3A&text=Hukum%20ke
biasaan%20(adat)%20yaitu%20hukum,yang%20terbentuk%20karena%20putusan%20hakim.
mana timbu hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi
aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber hukum materil di indonesia


Menurut Chainur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum ( 2008 :
48-50) Sumber hukum materil antara lain
Sumber hukum menurut ahli sejarah ada dua yaitu .
1. Dalam arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan,dokumen dan
sebagainya. Dari sumber tersebut kita dapat mengenal hukum suatu bangsa pada suatu
waktu.
2. Dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen,surat-surat dan
keterangan yang lain yang memuat undang-undang dan yang memungkinkan dia
mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang.

Sumber hukum menurut ahli filsafat


Sumber hukum menurut ahli filsafat ada dua arti:
1. Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui apakah
suatu hukum merupakan hukum yang adil.
2. Dengan melihat kekuatan mengingat dalam hukum faktor yang mengikat hingga
orang menaati hukum.

Sumber hukum menurut ahli ekonomi


Sumber hukum menurut ahli ekonomi ialah apa yang tampak didalam
lapangan penghidupan, misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang
bertujuan membatasi persaingan dilapangan dagang maka ahli ekonomi harus
mengetahui apa yang dirasakan pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.

Sumber hukum menurut ahli sosiologi

Sumber hukum menurut ahli sosiologi adalah faktor-faktor yang menentukan


isi hukum positif misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama.10

10
file:///E:/(DOC)%20MAKALAH%20SUMBER%20SUMBER%20HUKUM%20_%20Arbi%20Syamsul%20Alam%20-
%20Academia.edu.pdf
BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN
Hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Adapun terdapat beberapa pembagian
aturan hukum dan sumber hukum dari beberapa pakar yaitu, hukum formil dan hukum
materil. Adapun sumber hukum menurut ahli sejarah ada dua yaitu, dalam arti sumber
pengenalan hukum dan dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen,
surat-surat, dan keterangan lain yang memuat undang-undang dan yang
memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang. Menurut ahli
filsafat yaitu, Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat
mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil dan dengan melihat
kekuatan mengingat dalam hukum faktor yang mengikat hingga orang menaati
hukum. Adapun Sumber hukum menurut ahli ekonomi ialah apa yang tampak didalam
lapangan penghidupan, misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang
bertujuan membatasi persaingan dilapangan dagang maka ahli ekonomi harus
mengetahui apa yang dirasakan pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.
Dan menurut Sumber hukum menurut ahli sosiologi adalah faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan
agama.
B. SARAN

Dari awal pengkajian materi makalah ini yang saya utarakan hingga pada
penyampaian saran ini, saya berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua terutama bagi yang membaca sebagai acuan pengenalan .

Semua uraian materi Makalah ini banyak kekurangan yang ditemukan maupun
banyak penjelasan yang kurang tepat baik dari segi bahasanya maupun dari segi
penyusunanya. Oleh karena itu, masukan yang bersifat membangun dan berupa saran,
kritik, sanggahan, maupun yang lainnya saya terima dengan senang hati sebagai
bahan penyempurnaan makalah ini selanjutny
DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers,Jakarta.
PrWawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung,
Prof. Chainur Arrasjid, SH, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika
H. Salim,HS,SH,MS, 2009, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta
Prof. DR. M. Bakri, SH., MS., Pengantar hukum indonesia, sistem hukum indonesia
pada Era Reformasi, Jilid 1,
https://www.merdeka.com/jateng/pengertian-hukum-beserta-fungsinya-yang-perlu-
diketahui-kln.html?page=2
https://nasihathukum.com/tujuan-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-
pembagian/#:~:text=Pembagian%20hukum%20menurut%20sumbernya%20yaitu%20
%3A&text=Hukum%20kebiasaan%20(adat)%20yaitu%20hukum,yang%20terbentuk
%20karena%20putusan%20hakim.
file:///E:/(DOC)%20MAKALAH%20SUMBER%20SUMBER%20HUKUM%20_%2
0Arbi%20Syamsul%20Alam%20-%20Academia.edu.pdf

Anda mungkin juga menyukai