Makalah Pembagian Aturan Hukum Dan Sumber - Sumber Hukum
Makalah Pembagian Aturan Hukum Dan Sumber - Sumber Hukum
Makalah Pembagian Aturan Hukum Dan Sumber - Sumber Hukum
Dosen pengampu :
H.Muhaimin ,S.PD,MH
DISUSUN OLEH :
Puji syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan yang Maha Esa . karena atas rahmat dari
hidayat –Nya . Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan
mengenai mata kuliah Pengantar tata hukum indonesia , degan judul „‟PEMBAGIAN
ATURAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM “
Dengan tulisan ini kami diharapkan mahasiswa mampu untuk memahami makna dari
pembagian aturan hukum dan sumber-sumber hukum . kami sadar tulisan ini terdapat banyak
kekurangan . Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat
membangun dan berbagai pihak , agar bisa menjadi lebih baik lagi
Kami berharap semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang berguna lagi
pembacanya , terutama mahasiswa , supaya kelak menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk
negara tercinta ini .
Penyusun
DAFTAR ISI
A. KESIMPULAN ........................................................................................................
B. SARAN .....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia ialah Negara hukum,dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendali
kan tindakan mengatur banyak masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di
Indonesia aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama.
Namun keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat makin lama makin tak menunjukkan
ketegasan serta mulai diabaikan oleh masyarakat. Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih
lanjut mengenai hukum, tentu harus mengetahui sebagian aspek yang dikaji didalam ilmu
hukum, salah satunya adalah sumber hukum. Realisasi yang kami wujudkan adalah dengan
pembuatan makalah mengenai sumber hukum timbul pertanyaan besar, kenapa kita perlu
mengetahui sumber hukum. Jawabanya adalah merupakan sesuatu yang melandasi atau
sebagian hal yang melatar belakangi penyusunan makalah ini yaitu supaya kita mengetahui
asal muasal hukum yang kita jadikan acuan dan pedoman hidup agar kita tidak hanya tahu
dan menjalankannya saja tanpa pengetahuan mengapa hal itu bisa ada sehingga itu bisa
menjadi sebuah aturan yang mengikat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum yang melatarbelakangi atau
yang menjadi tujuan utama penulis dalam menyusun makalah ini adalah untuk
memberikan pemahaman mengenai sumber hukum yang selama ini menjadi tolak ukur kita d
alam bertindak dan bertingkah laku sehingga dapat mngetahui arti tentang hukum dan
penerapan hukum itusendiri untuk kini dan di masa depan. Harapan kami semoga makalah
tentang sumber hukum inidapat menjadi pedoman untuk mempelajari ilmu hukum lebih
lanjut
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hukum ?
2. Mengapa ada pembagian aturan hukum ?
3. Apakah ada macam-macam pembagian aturan hukum di Indonesia ?
4. Apa sumber hukum di indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui apa dimaksud dengan hukum.
2. Untuk mengetahui mengapa ada pembagian aturan hukum.
3. Untuk mengetahui macam-macam pembagian aturan hukum di Indonesia.
4. Untuk mengetahui sumber hukum di Indonesia.
D. MANFAAT PENULISAN
1. Supaya pembaca mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum.
2. Supaya pembaca mengetahui mengapa ada pembagian aturan hukum.
3. Supaya pembaca mengetahui macam-macam pembagian aturan hukum di Indonesia.
4. Supaya pembaca mengetahui sumber hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga
dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat.1
Menurut E. Utrecht : “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah
atau larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah dari masyarakat itu”.2
Menurut Immanuel Kant : “Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak
bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dari dengan kehendak bebas dari orang
lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.”3
Menurut Thomas Hobbes : “Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.”4
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
“ Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
1
https://www.merdeka.com/jateng/pengertian-hukum-beserta-fungsinya-yang-perlu-diketahui-
kln.html?page=2
2
PrWawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 22of. Chainur Arrasjid,
S.H., 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,hlm. 21
3
Wawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 22
4
Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers,Jakarta, hlm.10
lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di
ambilnya tindakan hukuman.”5
Menurut Jhon Austin : “Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk
memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal yang
berkuasa atasnya”6
Di indonesia ada beberapa pembagian aturan hukum karena terdapat beberapa tujuan
menurut para ahli, diantaranya:
1. Purnadi dan Soerjono Soekanto
2. Soebekti
Tujuan hukum mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran
serta kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan
menyelenggarakan keadilan dan juga ketertiban.
3. L.J. Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
4. Gustav Radbruch
Berbicara mengenai tujuan hukum pada umumnya memakai asas prioritas. Asas
prioritas tersebut dijadikan sebagai sebagai tiga nilai dasar tujuan hukum yaitu
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
5. Aristoteles
5
Prof. Chainur Arrasjid, SH, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.21
6
H. Salim,HS,SH,MS, 2009, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, hlm.22
Tujuan hukum adalah menghendaki keadilan semata-mata da nisi dari pada
hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang
tidak adil.7
Adapun pembagian aturan hukum menurut referensi lain terdapat delapan macam
diantaranya:
7
https://nasihathukum.com/tujuan-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
8
Pengantar hukum indonesia, sistem hukum indonesia pada Era Reformasi, Jilid 1, Prof. DR. M. Bakri, SH., MS.,
1. Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-
undangan.
2. Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
3. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria. umber hukum
materiil dan sumber hukum formal.
9
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-
pembagian/#:~:text=Pembagian%20hukum%20menurut%20sumbernya%20yaitu%20%3A&text=Hukum%20ke
biasaan%20(adat)%20yaitu%20hukum,yang%20terbentuk%20karena%20putusan%20hakim.
mana timbu hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi
aturan-aturan hukum tersebut.
10
file:///E:/(DOC)%20MAKALAH%20SUMBER%20SUMBER%20HUKUM%20_%20Arbi%20Syamsul%20Alam%20-
%20Academia.edu.pdf
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Adapun terdapat beberapa pembagian
aturan hukum dan sumber hukum dari beberapa pakar yaitu, hukum formil dan hukum
materil. Adapun sumber hukum menurut ahli sejarah ada dua yaitu, dalam arti sumber
pengenalan hukum dan dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen,
surat-surat, dan keterangan lain yang memuat undang-undang dan yang
memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang. Menurut ahli
filsafat yaitu, Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat
mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil dan dengan melihat
kekuatan mengingat dalam hukum faktor yang mengikat hingga orang menaati
hukum. Adapun Sumber hukum menurut ahli ekonomi ialah apa yang tampak didalam
lapangan penghidupan, misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang
bertujuan membatasi persaingan dilapangan dagang maka ahli ekonomi harus
mengetahui apa yang dirasakan pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.
Dan menurut Sumber hukum menurut ahli sosiologi adalah faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan
agama.
B. SARAN
Dari awal pengkajian materi makalah ini yang saya utarakan hingga pada
penyampaian saran ini, saya berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua terutama bagi yang membaca sebagai acuan pengenalan .
Semua uraian materi Makalah ini banyak kekurangan yang ditemukan maupun
banyak penjelasan yang kurang tepat baik dari segi bahasanya maupun dari segi
penyusunanya. Oleh karena itu, masukan yang bersifat membangun dan berupa saran,
kritik, sanggahan, maupun yang lainnya saya terima dengan senang hati sebagai
bahan penyempurnaan makalah ini selanjutny
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers,Jakarta.
PrWawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung,
Prof. Chainur Arrasjid, SH, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika
H. Salim,HS,SH,MS, 2009, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta
Prof. DR. M. Bakri, SH., MS., Pengantar hukum indonesia, sistem hukum indonesia
pada Era Reformasi, Jilid 1,
https://www.merdeka.com/jateng/pengertian-hukum-beserta-fungsinya-yang-perlu-
diketahui-kln.html?page=2
https://nasihathukum.com/tujuan-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-
pembagian/#:~:text=Pembagian%20hukum%20menurut%20sumbernya%20yaitu%20
%3A&text=Hukum%20kebiasaan%20(adat)%20yaitu%20hukum,yang%20terbentuk
%20karena%20putusan%20hakim.
file:///E:/(DOC)%20MAKALAH%20SUMBER%20SUMBER%20HUKUM%20_%2
0Arbi%20Syamsul%20Alam%20-%20Academia.edu.pdf