Harapan Ramah Anak Sekolah
Harapan Ramah Anak Sekolah
Harapan Ramah Anak Sekolah
Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap
anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi
yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya.
No Ruang Lingkup
- Keluarga : - Sebagai pusat pendidikan utama dan pertama bagi anak.
- Sebagai fungsi proteksi ekonomi, sekaligus memberi ruang berekpresi dan
berkreasi.
- Sekolah : - melayani kebutuhan anak didik khususnya yang termargin dalam pendidikan
- peduli keadaan anak sebelum dan sesudah belajar
- peduli kesehatan, gizi, dan membantu belajar hidup sehat.
- menghargai hak-hak anak dan kesetaraan gender.
- sebagai motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi anak
- Masyarakat : - Sebagai komunitas dan tempat pendidikan setelah keluarga
- Menjalin kerjasama dengan sekolah. sebagai penerima output sekolah
Sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan
pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi
peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi
akademik, menunjukkan perilaku yang beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang
tinggi.
Dunia anak adalah “bermain”. Dalam bermain itulah sesungguhnya anak melakukan proses belajar
dan bekerja. Sekolah merupakan tempat bermain yang memperkenalkan persaingan yang sehat
dalam sebuah proses belajar-mengajar.
Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara mengenai sekolahnya. Tujuannya agar
terjadi dialektika antara nilai yang diberikan oleh pendidikan kepada anak.
Para pendidik tidak perlu merasa terancam dengan penilaian peserta didik karena pada dasarnya
nilai tidak menambah realitas atau substansi para obyek, melainkan hanya nilai. Nilai bukan
merupakan benda atau unsur dari benda, melainkan sifat, kualitas, suigeneris yang dimiliki obyek
tertentu yang dikatakan “baik”. (Risieri Frondizi, 2001:9)
Penambahannya: