Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Mutu 2022

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 17

-1-

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT


DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG
Jln. Raya Leuwigoong – Cibatu Kp. Martimbang Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong
Kode Pos: 44192 Email : pkm.leuwigoong@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG


NOMOR :

TENTANG
SK PERUBAHAN NO : 108/SK/KA.PKM-LWG/IX/2020 STRUKTUR TIM
MANAJEMEN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
DI UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,

Menimbang : a. bahwa Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas


memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan
dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan
pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta
memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan
Kepala UPT Puskesmas Leuwigoong;

Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009


tentang Kesehatan;

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43


tahun 2019 tentang Puskesmas;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46


tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik
mandiri dokter gigi;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44


tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
-2-

5. Permenkes No 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan


Pasien;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27


Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan
Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG
TENTANG STRUKTUR TIM MANAJEMEN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG

KESATU : Menetapkan Struktur Tim Manajemen Mutu Dan


Keselamatan Pasien beserta uraian tugas di UPT Puskesmas
Leuwigoong sebagaimana tercantum dalam lampiran ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Di Tetapkan di : Leuwigoong
Pada Tanggal : Februari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,

dr H Eli Karliman
Pembina
NIP. 19630917 200212 1 004

LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPT


-3-

PUSKESMAS LEUWIGOONG
NOMOR :
TENTANG : STRUKTUR TIM MANAJEMEN MUTU
DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPT
PUSKESMAS LEUWIGOONG

STRUKTUR TIM MANAJEMEN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN


UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG
KEPALA PUSKESMAS
dr. H. Eli Karliman

PJ MUTU PJ KP PJ PPI
Aris Kadarisman, S.Kep.,Ners dr Dian Vicktorina Loka dr.G.ST Husnul Khotimah

Sekretaris Mutu
Puri Suciati, A.Md.Kep

PJ KMP
Ai Karyati, SKM

PJ UKM
Renaldi iman H T, Amd.Gz

PJ UKPP
dr. Erniwaty

PJ AI
Agytesa fickri
Septian,S.Farm.,Apt

PJ K3
Heti Juliawati,Amd.Keb

PJ Managemen Risiko
Risma Wulan Sari,Amd.Kep

Di Tetapkan di : Leuwigoong
Pada Tanggal : Februari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,

dr H Eli Karliman
Pembina
NIP. 19630917 200212 1 004
-4-

LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS


LEUWIGOONG
NOMOR :
TENTANG : DAFTAR SUSUNAN TIM
MANAJEMEN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN DI UPT
PUSKESMAS LEUWIGOONG

1 Penanggung Jawab : dr. H. Eli Karliman

2 Ketua Mutu : Aris Kadarisman, S.Kep.,Ners

3 Sekretaris I : Puri Suciati S,Amd Kep


Sekretaris II
: Awan Hermawan,Amd.Kep

4 Penanggung-jawab KMP : Ai Karyati,SP.,SKM

5 Penanggung Jawab UKM : Renal Iman,Hartawan.TA,Amd.Gz

PJ .UKM Esensial : Nenden Widaningsih, AMKG

6 Penanggung Jawab UKPP : dr. Erniwaty


7 Penanggung-jawab PPN : Titin Kartini,SST

8 Penanggung-jawab PMP : dr.Dian Vicktorina Loka

Penanggung-jawab IMN : Puri Suciati,Amd.,Kep

- Alat Pelindung Diri : Rismawaty.Amd.,Kep

- Kepatuhan Kebersihan Tangan : Rismawaty,Amd.,Kep

- Kepatuhan Identifikasi Pasein : Danti Sulastri,Amd.,Kep

-Kepatuhan Bumil Mendapatkan

ANC : Pipit Pitriani,Amd.,Keb

-Kepatuhan pasen TB : Iis Nurul,Amd.,Kep

-Kepuasan Pasen : Dewi Purnamasari,Amd.,Keb

9 Penanggung-jawab PPI : dr.ST.G.Husnul Khotimah


-5-

1 Penanggung-jawab Manajemen : Risma Wulan Sari,Amd.,Keb


0 Resiko

1 Penanggung-jawab insiden : dr.Dian Vicktorina Loka


1 Keselamatan Pasen

1 Penanggung-jawab MFK : Anggun Widyanata,Amd.,Kep


2

1 IKM : Dewi Purnamasari,Amd.,Kep


3

1 Tim Kredensialing
4
a. Ketua : Aris Kadarisman,S.Kep.,Ners

b. Sekretaris : Puri Suciati,Amd.,Kep

c. Anggota : Agitesa Fickri Septian,S.farm.,APT

Di Tetapkan di : Leuwigoong
Pada Tanggal : Februari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,

dr H Eli Karliman
Pembina
NIP. 19630917 200212 1 004
-6-

LAMPIRAN III : KEPUTUSAN KEPALA UPT


PUSKESMAS LEUWIGOONG
NOMOR : 108 /SK/KAPKM.LWG/II/2022
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM MUTU DI UPT
PUSKESMAS LEUWIGOONG

URAIAN TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB TIM


MANAJEMEN MUTU UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG
TAHUN 2022

A. KETUA TIM MUTU


a. Kedudukan
a. Ketua Manajemen berada di bawah pembinaan dan bertanggung
jawab kepada Penanggun jawab Mutu (Kepala UPT Puskesmas
Leuwigoong).
b. Ketua Mutu membawahi Sekretaris, Pj. KMP, Pj UKM, Pj. UKPP,
Pj. PPN , Pj.PMP.
b. Wewenang
Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai ketua tim mutu.
c. Tanggung Jawab
a. Mengkoordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan
perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan
b. Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja
dilakukan secara konsisten dan sistematis
d. Tugas
a. Menyusun rencana program kerja manajemen mutu tahunan
b. Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua
fungsi.
c. Mengupayakan peningkatkan kesadaran/ pemahaman karyawan
dalam sistem manajemen mutu
d. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem
manajemen mutu
-7-

e. Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen


mutu
f. Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen / rekaman
g. Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem
manajemen mutu
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal / eksternal
i. Mengkoordinasikan kegiatan audit internal dan melaporkan
hasil pelaksanaan audit
j. Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen
k. Melaksanakaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas yang berkaitan dengan penjaminan mutu

B. URAIAN TUGAS SEKERTARIS MUTU


1. Wewenang
Memiliki wewenang dalam proses pengendalian catatan mutu
Puskesmas
2. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab untuk menjamin pengendalian catatan mutu
untuk penyimpanan, perlindungan, pengambilan masa simpan dan
pemusnahan catatan mutu.kesesuaian dan efektivitas implementasi
sistem manajemen mutu
3. Tugas
a. Menyusun dan Mengendalikan Dokumentasi Regulasi Internal
Puskesmas (SK, Pedoman, KAK, SOP)
b. Mengendalikan Dokumentasi Regulasi Dokumen Eksternal yang
berupa peraturan Perundang-undangan dan Pedoman-pedoman
yang diberlakukan oleh Kementrian Kesehatan, Gubernur, Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Organisasi
Profesi yang merupakan acuan bagi Puskesmas dalam
menyelenggarakan Manajemen Puskesmas.
c. Memelihara Dokumen / Rekaman kegiatan mutu.
d. Memferivikasi dokumen mutu sebelum disahkan dan diterbitkan
-8-

e. Menelaah dan memperbaharui dokumen mutu jika diperlukan,


dan persetujuan pemberlakukan ulang dokumen, memastikan
bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen
teridentifikasi:

C. URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN KOMPLAIN DAN SURVEY


1. Wewenang
Memiliki wewenang dalam proses pengukuran dan penilaian secara
sistematik, objektif dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa
kegiatan Manajemen Komplain (Pengaduan Pelanggan) dan Survey
Masyarakat.
2. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Ketua Mutu atas hasil rekapitulasi dan
laporan pengaduan pelanggan dan survey untuk menyelesaikan
permasalahan organisasi, terutama ditinjau dari perspektif mutu
dan kepuasan pelanggan dalam rangka meningkatkan kinerja
organisasi secara umum
3. Tugas
1) Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan-
kebijakan yang baik dan sesuai, prosedur-prosedur yang
diperlukan dan proses untuk mengetahui dan merespon
keluhan/komplain pasien
2) Menerima semua complain dan saran dari pengguna layanan
puskesmas melalui kotak saran, kotak kepuasan dan survey-
survey (IKM, SMD, dll) yang diperiksa secara langsung maupun
yang secara tidak langsung dari pasien
3) Menentukan batasan waktu yang sesuai untuk menyelesaikan
keluhan/komplain.
4) Merekapitulasi semua komplain saran dan survey yang diterima
5) Mengadakan pertemuan untuk menganalisis complain yang
diterima, menentukan penyebab masalah serta membuat
rencana tindak lanjut untuk mengatasi masalah tersebut.
-9-

6) Melakukan umpan balik rencana tindak lanjut kepada pasien


secara langsung dan menempelkan rencan umpan balik tersebut
di papan pengumuman
7) Membuat laporan hasil kegiatan

D. URAIAN TUGAS TIM AUDITOR INTERNAL


1. Wewenang
Memiliki wewenang dalam proses pengukuran dan penilaian secara
sistematik, objektif dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa
kegiatan manajemen mutu telah sesuai dengan pengaturan
2. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Tim Manajemen Mutu atas hasil audit
internalnya untuk menyelesaikan permasalahan organisasi,
terutama ditinjau dari perspektif mutu dan kepuasan pelanggan
dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi secara umum
3. Tugas
a. Merencanakan pelaksanaan audit internal puskesmas, meliputi :
pembagian auditee dan auditor, jadwal pelaksanaan, pembuatan
surat kepada wakil manajemen, menyisapkan semua sarana
untuk melakukan audit internal.
b. Melakukan tugas audit internal terhadap seluruh poli/ unit yang
ada di Puskesmas meliputi: mengamati proses, meminta
penjelasan, meminta peragaan, menelaah dokumen, memeriksa
dengan daftar periksa, mencari bukti-bukti, memeriksa silang,
mewawancarai auditee, melakukan survei, mencari informasi
dari sumber luar, menganalisis data dan informasi , dan
menyimpulkan hasil temuan.
c. Melaporkan semua hasil temuan audit kepada ketua tim
akreditasi
d. Merencanakan audit internal yang akan dilakukan periode
selanjutnya.
-10-

E. URAIAN TUGAS PJ KEPEMIMPINAN MANAJEMEN PUSKESMAS


a. Kedudukan
Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Ketua
Tim Manajemen Mutu
b. Wewenang
Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai ketua tim KMP.
c. Tanggung Jawab
1) Mengkoordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan
perbaikan mutu dan kinerja Admen secara berkesinambungan
2) Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu Admen dan
kinerja Admen dilakukan secara konsisten dan sistematis
d. Tugas
1) Menerapkan Kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu,
Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan
2) Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur
( SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang
berada dibawah tanggung jawabnya.
3) Menyusun Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
4) Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas ( PTP ), tahunan
yang memuat Rencana Usulan Kegiatan ( RUK ) dan Rencana
Pelaksanaan Kegiatan ( RPK ).
5) Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Admin.
6) Menyusun Pedoman kerja Kegiatan Admin
7) Menyusun pedoman/manual mutu
8) Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan Sistem
Manajemen Mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya.
9) Melakukan Evaluasi Kinerja Puskesmas.
10) Melakukan tindakan perbaikan, dan tindakan pencegahan serta
melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka
peningkatan kinerja Puskesmas.
11) Memelihara catatan mutu pelayanan admin.
-11-

F. URAIAN TUGAS PJ UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT


a. Kedudukan
Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada
Penanggung jawab Ketua Manajemen Mutu
b. Wewenang
Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai ketua tim mutu UKM.
c. Tanggung Jawab
1) Mengkoordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan
perbaikan mutu dan kinerja UKM secara berkesinambungan .
2) Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu UKM dan
kinerja UKM dilakukan secara konsisten dan sistematis.
d. Tugas
1) Menyusun Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan dokumen
lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah
tanggung jawabnya yang berorientasi pada sasaran.
2) Menyusun Pedoman Kerja untuk masing masing UKM
Puskesmas.
3) Menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk masing masing UKM
Puskesmas.
4) Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Tribulanan dan Bulanan
untuk masing masing UKM Puskesmas yang mengacu pada
pedoman dan kebutuhan masyarakat
5) Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja
kepada unit terkait baik lintas program maupun lintas sektor.
6) Bertanggung jawab dalam penerapan dan akuntabilitas Kinerja
UKM.
7) Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis
proses yang terkait serta mengadakan perbaikan secara terus
menerus terhadap kinerja UKM
8) Memelihara catatan mutu UKM dan memperhatikan Hak dan
Kewajiban sasaran UKM
-12-

G. URAIAN TUGAS PJ MUTU UKP


a. Kedudukan
1) Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada
Penanggun jawab Ketua Manajemen Mutu
2) Ketua PJ Mutu UKP membawahi Tim PMKP, Tim Manajemen
resiko, Tim PPI
b. Wewenang
Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai ketua tim mutu UKP.
c. Tanggung Jawab
1) Mengkoordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan
perbaikan mutu dan kinerja UKP secara berkesinambungan
2) Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu UKP dan
kinerja UKM dilakukan secara konsisten dan sistematis
d. Tugas
1) Menyusun Kebijakan Kepala Puskesmas, Keputusan Kepala
Puskesmas tentang pelayanan klinis dan pedoman pelayanan
klinis puskesmas.
2) Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur
( SOP) Klinis dan dokumen lain yang berkaitan dengan
aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya.
3) Menyusun Standar Pelayanan Klinis, Kerangka Acuan
Kegiatan, Alur Pelayanan Klinis dan MOU dengan sarana
kesehatan lain yang berkaitan dengan Pelayanan Klinis
Puskesmas.
4) Mensosialisasikan kebijakan mutu pelayanan klinis kepada
staf terkait.
5) Menyiapkan media dan menyampaikan informasi tentang
pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia dan
semua hal yang menyangkut pelayanan klinis Puskesmas di
tempat pendaftaran, tempat pelayanan dan pihak terkait.
6) Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan sistem
manajemen mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya.
-13-

7) Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis


proses yang terkait dengan masing-masing unit pelayanan
dengan melakukan survey ,mengidentifikasi kebutuhan pasien,
evaluasi dan melaksanakan upaya tindak lanjut.
8) Melakukan tindakan perbaikan, tindakan pencegahan,
meminimalisasi resiko dan melakukan perbaikan secara terus
menerus.
9) Memantau semua format dan blanko yang dibakukan oleh
masing-masing unit pelayanan klinis.
10) Memelihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan
klinis.
11) Mengkoordinir kegiatan mutu Tim PMKP, Tim Manajemen
resiko, Tim PPI :
H. URAIAN TUGAS TIM PENINGKATAN MUTU KESELAMATAN PASIEN
1) Mensosialisasikan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien kepada seluruh tenaga klinis di Puskesmas
Leuwigoong.
2) Mengumpulkan data hasil pengukuran indikator mutu
pelayanan klilnis dan sasaran keselamatan pasien sesuai
periode waktu yang telah ditentukan yang dilaksanakan oleh
Penanggung Jawab unit pelayanan.
3) Mendokumentasikan hasil pengukuran, melakukan pencatatan
dan pelaporan terkait dengan KTD, KNC dan KPC .
4) Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran.
5) Menyusun rencana tindak lanjut dan perbaikan hasil analisis
pengukuran.
6) Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan
perbaikan kepada Kepala Puskesmas.
I. URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN RESIKO
1) Penyusunan pedoman program kerja manajemen resiko
2) Identifikasi risiko-risiko yang ada di FKTP
3) Fasilitasi unit kerja unutuk mengidentifikasi risiko dan register
resiko.
-14-

4) Fasilitasi penyusunan register risiko dan peta risiko oleh


masing-masing unit kerja .
5) Menyusun failure mode dan efeect analysis/FMEA.
6) Menyusun hajar Vulnerability assessment /HVA
7) Monitoring kendali risiko.
8) WORKSHOP /pelatihan manajemen risiko
J. URAIAN TUGAS PENGELOLA KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA (K3)
1) Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 di
Puskesmas.
2) Penerapan kewaspadaan standar
3) Penerpan prinsip ergonomic
4) Pemeriksaan kesehatan berkala
5) Pemberian immunisasi bagi SDM yang beresiko
6) Membudayakan perilakuhidup bersih dan sehat
7) Pengelolaan sarana dan prasarana dari aspek keselamatan dan
kesehatan kerja.
8) Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan
kesehatan kerja.
9) Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana
termasuk kebakaran
10) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun,limbah berbahaya
dan beracun.
11) Pengelolaan limba domestic dari aspek keselamatan dan
kesehatan kerja.
K. URAIAN TUGAS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
(PPI)
a. Ketua
Tugas :
1.Membuat kebijakan pelaksanaan PPI yang merupakan bagian dari
program PPI dengan mengeluarkan SK penunjukan tim atau penanggung-
jawab.
-15-

2.membuat kebijakan dan SOP yang mengatur mengenai alur pasen


untuk semua pasien batuk,alur pelaporan dan surveilans.
3.memberi pelatihan bagi petugas yang terlibat dalam program PPI
4.Membuat perencanaan program PPI secara komprehensif.
5.Membuat dan memastikan desain,konstruksi dan persyaratan
bangunan serta pemeliharaannya sesuai PPI.
6.Menyediakan sumber daya untuk terlaksananya program PPI meliputi
tenaga,anggaran,sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk aspek
kesehatan keja.
7.Melakukan monitoring dan evaluasi.
8.Melakukan kajian di unit terkait penularan penyakit infeksi dengan
menggunakan daftar tilik,menganalisis dan memberikan rekomendasi
untuk perbaikan
9.Melaksanakan advokasikomunikasi,mobilisasi dan sosialisasi terkait
PPI .
10.memfasilitasi kegiatan riset operasional.

b. Sekretaris PPI
Tugas :
1) Memfasilitasi tugas penanggung-jawab PPI.
2) Membantu koordinasi.
3) Mengagendakan kegiatan PPI.
c. Anggota
1) Melakukan kunjungan kepada pasien yang berisiko di
ruangan setiap hari untuk mengidentifikasi kejadian infeksi
pada pasien
2) Memonitor pelaksanaaan program PPI, kepatuhan penerapan
SPO dan memberikan saran perbaikan bila diperlukan.
3) Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada
Kepala Puskesmas
4) Turut serta melakukan kegiatan mendeteksi dan investigasi
KLB.
-16-

5) Memantau petugas kesehatan yang terpajan bahan


infeksius/tertusuk bahan tajam bekas pakai untuk mencegah
penularan infeksi.
6) Melakukan diseminasi prosedur kewaspadaan isolasi dan
memberikan konsultasi tentang PPI yang diperlukan pada
kasus tertentu yangterjadi di fasyankes.
7) Melakukan audit PPI di seluruh wilayah fasyankes dengan
menggunakan daftar tilik.
8) Memonitor pelaksanaan pedoman penggunaan antibiotika
9) Mendesain, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan
melaporkan surveilans infeksi yang terjadi di fasilitas
pelayanan kesehatan bersama Tim PPI
10)Memberikan motivasi kepatuhan pelaksanaan program PPI.
11)Memberikan saran desain ruangan agar sesuai dengan
prinsip PPI.
12)Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung tentang
PPI.
13)Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pasien,
keluarga dan pengunjung tentang topik infeksi yang sedang
berkembang (New-emerging dan re-emerging) atau infeksi
dengan insiden tinggi.
14)Mencatat data surveilans dari setiap pasien di rawat inap.
15)Memberikan motivasi dan mengingatkan tentang pelaksanaan
kepatuhan PPI pada setiap personil ruangan di unitnya
masing-masing.
16)Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam
penerapan kewaspadaan isolasi.
L. URAIAN TUGAS TIM KREDENSIAL
1) Menyusun daftar rincian kewenangan klinis masing-masing
tenaga kesehatan;
2) Menerima dan melakukan verifikasi terhadap persyaratan
kredensial;  
3) Merekomendasikan tahapan proses Kredensial:
-17-

4) Merekomendasikan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga


kesehatan.
5) Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang
ditetapkan. 
6) Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada Kepala
Puskesmas. 
7) Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis  untuk
memperoleh  surat Penugasan Klinis (clinical appointment).

8) URAIAN TUGAS TIM KEPUASAN PELANGGAN


1) Menyediakan sarana umpan balik yang terdiri dari kotak saran,
pertemuan dan media sosial.
2) Mengelola hasil umpan balik mulai dari proses pengumpulan
data,identifikasi,rencana tindak lanjut,tidak lanjut dan evaluasi.
3) Membuat laporan seluruh hasil evaluasi umpan balik kepada
Kepala Puskesmas.
 

KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,

dr H Eli Karliman
Pembina
NIP. 19630917 200212 1 004

Anda mungkin juga menyukai