Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 15

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI

PANCASILA

Hakikat Demokrasi

Memahami makna, arti, dan maksud sebenarnya (hakikat) demokrasi sangat


penting dilakukan agar tidak terjebak pada penafsiran yang salah dalam
mengartikan demokrasi. Salah penafsiran berarti salah dalam mewujudkannya
pula. Oleh karena itu, sebelum membahas demokrasi Pancasila, penting bagi
kita untuk benar-benar memahami makna demokrasi terlebih dahulu.

Makna Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti “rakyat”, dan kratos/cratein yang berarti “pemerintahan”. Oleh karena
itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.

Kata tersebut kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa
Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam
bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-
sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan juga sebagai istilah
politik yang berarti pemerintahan rakyat. Artinya dalam sebuah negara
demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan
langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan bebas.

Sementara itu menurut Abraham Lincoln seorang tokoh demokrasi yang


merupakan presiden ke-16 Amerika Serikat (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm.
71) demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat, yang artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan
untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa
adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa
adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat


yang memberikan kebebasan pemerintahan kepada rakyat namun tetap diatur
dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya
berasal dari rakyat dan dijalankan berbasis rakyat, sehingga kebebasan yang
mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak
melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

Klasifikasi Demokrasi

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, demokrasi telah dijadikan sebagai


sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Namun
pelaksanaannya sendiri sangat beragam tergantung dari sudut pandang
masing-masing bangsa.

Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat


dikenal dari berbagai macam bentuk. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 42)
klasifikasi atau beberapa macam bentuk demokrasi adalah sebagai berikut.

Demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya

Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan
ke dalam tiga bentuk, yakni sebagai berikut.
1. Demokrasi formal,
yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh
negara-negara liberal.
2. Demokrasi material,
yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk
demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
3. Demokrasi gabungan,
yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang
keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk
demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

Demokrasi berdasarkan ideologi

Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan


ke dalam dua bentuk, yakni sebagai berikut.

1. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal,


yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.
Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan
campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar,
yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.
Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas
sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan
pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan
dengan cara paksa atau kekerasan. n. Menurut Mr. Kranenburg
demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut
pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan
sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan
nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme
dan kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

Demokrasi berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke


dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut.

1. Demokrasi langsung,
yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum
negara atau undang-undang secara langsung.
2. Demokrasi tidak langsung,
yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu
negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin
luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya
dilaksanakan melalui pemilihan umum.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar
negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan
sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo
(dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 43) mengungkapkan prinsip-prinsip
demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis
adalah sebagai berikut.

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.


2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah.
3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.

Selanjutnya, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan


Syaifullah (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 44), suatu negara dapat disebut
berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.

1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak-hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
10.Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11.Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.

Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

Penerapan demokrasi di Indonesia, yakni demokrasi Pancasila dalam


perjalanannya mengalami banyak dinamika. Namun sebelum membahas lebih
lanjut mengenai pergolakan yang terjadi dalam penerapan demokrasi
Pancasila, sebagai demokrasi yang berkarakter khusus, demokrasi ini juga
memiliki prinsip-prinsip tersendiri di dalamnya. Berikut adalah pemaparan
mengenai prinsip demokrasi Pancasila.

Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

Bagaimana prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa?


Ahmad Sanusi (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 45) mengutarakan 10 pilar
demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.


2. Demokrasi dengan kecerdasan qliyah, kecerdasan rasional, dan
kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yang dalam batas-batas tertentu
kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR
(DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule of law  dengan empat makna penting: legal truth
(kebenaran hukum), legal justice  (keadilan hukum), legal
security  (kepastian hukum), dan legal Interest  (kepentingan hukum).
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara (division and
separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan
(check and balances) agar tidak ada pihak yang terlalu berkuasa dan
menjadi tirani.
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia untuk meningkatkan martabat
dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka yang memberi peluang
seluas-luasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan
menemukan hukum yang seadil-adilnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah yang memiliki daerah-daerah
otonom yang mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
9. Demokrasi dengan kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia.
10.Demokrasi yang berkeadilan sosial yang berarti tidak ada golongan,
lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang
diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.

Nilai Lebih Demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi
di negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa
nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.


2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Indikator (Ciri) Demokrasi pada Demokrasi Pancasila

Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi dalam bentuk demokrasi


Pancasila. Namun apakah benar demokrasi Pancasila itu benar-benar
menjalankan demokrasi? untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan
adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-
indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini.

1. Akuntabilitas
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat
harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan
telah ditempuhnya.
2. Rotasi kekuasaan
Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada
dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang
yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup
sama sekali.
3. Rekrutmen politik yang terbuka
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu
sistem rekrutmen politik yang terbuka dan setiap orang yang memenuhi
syarat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi
untuk mengisi jabatan politik tersebut.
4. Pemilihan umum
Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur
untuk memilih dan menentukan kekuasaan. Pemilu merupakan sarana
untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik.
5. Pemenuhan hak-hak dasar
Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat
menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya
hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat,
serta hak untuk menikmati pers yang bebas.

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

Dalam perjalanan menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan,


tentunya Indonesia mengalami banyak pergolakan dan perubahan. Pada satu
masa demokrasi ternyata tidak benar-benar diterapkan, di masa lain terjadi
reformasi yang menjunjung tinggi demokrasi.

Berikut ini akan dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa,


sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri apakah Indonesia negara
demokrasi atau bukan?

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 – 1949

Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan


demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah
diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia
untuk masa selanjutnya. Beberapa hal mendasar tersebut adalah sebagai
berikut.

1. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara


sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap
demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari
pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah
dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi
yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
2. Presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk
menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
3. Melalui maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah
partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem
kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik Indonesia.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 – 1959

Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam


rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua
kali pergantian undang-undang dasar.

1. Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27


Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu
ini, bentuk negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem
pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
2. Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara
1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi
negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem
parlementer.

Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen


demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di
Indonesia.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 – 1965


Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam
persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba
tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena hanya bersifat sementara.

Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat


membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan
bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno
menerbitkan suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal
dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang


berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama
dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin sebagai berikut.

1. Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik bukan


untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di
pemerintah (karena pemilihan umum tidak pernah dijalankan), tetapi
lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara
lembaga kepresidenan, Angkatan Darat ,dan Partai Komunis Indonesia.
2. Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,
peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi
sedemikian lemah. DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen
politik lembaga kepresidenan. Proses rekrutmen politik untuk lembaga
ini pun ditentukan oleh presiden.
3. Hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Kritik dan saran dari lawan-
lawan politik Presiden tidak banyak diberikan. Mereka tidak mempunyai
keberanian untuk menentangnya.
4. Masa demokrasi terpimpin membuat kebebasan pers berkurang.
Sejumlah surat kabar dan majalah dilarang terbit oleh pemerintah
seperti misalnya Harian Abadi yang berafiliasi dengan Masyumi dan
Harian Pedoman yang berafiliasi dengan PSI.
5. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara
pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang
terbatas.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998

Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang
singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih
menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai
Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Hal ini tampaknya merupakan
harapan baru bagi rakyat.

Sayangnya, harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena,


sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik
Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan
presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia.

Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara


lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA)
maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, partai politik, dan sebagainya).

Selain itu, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki
oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak
Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI. Pada akhirnya demokrasi sama
sekali tidak terjadi pada masa ini, dengan indikator:

1. Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi.


2. Rekrutmen politik bersifat tertutup.
3. Pemilihan umum tidak melahirkan persaingan yang sehat.
4. Selama pemerintahan Orde Baru, sejarah pengekangan kebebasan pers
terulang kembali seperti yang terjadi pada masa Orde Lama.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde


Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali
dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut
membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah begitu kecil.

Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi


Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru di bawah
pimpinan Presiden Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum
MPR bulan Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh
berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri.

Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat
di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan
menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar
Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan
Mahkamah Agung.

Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator


pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

1. Diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk


berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.
2. Diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie
dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka
kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai
dengan ideologi dan aspirasi politiknya.
3. Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
4. Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai
pada tingkat desa.
5. Pola rekrutmen pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
6. Sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dsb.

Membangun Kehidupan yang Demokratis di


Indonesia
Tentunya berbagai pemahaman teoretis di atas tidak akan berarti tanpa
praktik yang menyokongnya. Indonesia harus benar-benar menerapkan
kehidupan yang demokratis. Beberapa hal yang harus disadari mengenai
kehidupan demokratis dapat dipahami melalui beberapa pemaparan di bawah
ini.

Pentingnya Kehidupan yang Demokratis

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 66) Pada hakikatnya sebuah negara
dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam
pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan
memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang
adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.

Persamaan kedudukan di muka hukum

Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa dan rakyat bertindak serta


mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Rakyat memiliki
kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan
secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu termasuk pada
pemerintah.

Partisipasi dalam pembuatan keputusan

Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi


berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak
rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan
dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam
melaksanakan hidup bernegara.

Distribusi pendapatan secara adil


Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan
prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara
berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan
bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah.

Kebebasan yang bertanggung jawab

Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang


sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan
mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini
merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya


kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku. Artinya kebebasan yang dikembangkan
adalah kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki
orang lain.

Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya.


Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak
senang dan bahagia oleh tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak
penguasa maupun dari rakyat sendiri.

Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud
ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Untuk
menjalankan kehidupan demokratis, kita dapat memulainya dengan cara
menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari,
yakni:

1. membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum
yang berlaku;
2. membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
3. selalu membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan
musyawarah;
4. membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak
dengan kekerasan;
5. membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang
demokratis;
6. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
7. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri
sendiri;
8. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
9. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
10.menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
11.membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

Anda mungkin juga menyukai