Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila
PANCASILA
Hakikat Demokrasi
Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti “rakyat”, dan kratos/cratein yang berarti “pemerintahan”. Oleh karena
itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Kata tersebut kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa
Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam
bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-
sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan juga sebagai istilah
politik yang berarti pemerintahan rakyat. Artinya dalam sebuah negara
demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan
langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan bebas.
Klasifikasi Demokrasi
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan
ke dalam tiga bentuk, yakni sebagai berikut.
1. Demokrasi formal,
yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh
negara-negara liberal.
2. Demokrasi material,
yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk
demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.
3. Demokrasi gabungan,
yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang
keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk
demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
1. Demokrasi langsung,
yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum
negara atau undang-undang secara langsung.
2. Demokrasi tidak langsung,
yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu
negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin
luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya
dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar
negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan
sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo
(dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 43) mengungkapkan prinsip-prinsip
demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis
adalah sebagai berikut.
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak-hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
10.Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11.Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
1. Akuntabilitas
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat
harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan
telah ditempuhnya.
2. Rotasi kekuasaan
Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada
dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang
yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup
sama sekali.
3. Rekrutmen politik yang terbuka
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu
sistem rekrutmen politik yang terbuka dan setiap orang yang memenuhi
syarat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi
untuk mengisi jabatan politik tersebut.
4. Pemilihan umum
Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur
untuk memilih dan menentukan kekuasaan. Pemilu merupakan sarana
untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik.
5. Pemenuhan hak-hak dasar
Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat
menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya
hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat,
serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang
singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih
menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai
Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Hal ini tampaknya merupakan
harapan baru bagi rakyat.
Selain itu, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki
oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak
Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI. Pada akhirnya demokrasi sama
sekali tidak terjadi pada masa ini, dengan indikator:
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat
di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan
menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar
Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan
Mahkamah Agung.
Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 66) Pada hakikatnya sebuah negara
dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam
pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan
memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang
adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud
ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Untuk
menjalankan kehidupan demokratis, kita dapat memulainya dengan cara
menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari,
yakni:
1. membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum
yang berlaku;
2. membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
3. selalu membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan
musyawarah;
4. membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak
dengan kekerasan;
5. membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang
demokratis;
6. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
7. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri
sendiri;
8. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
9. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
10.menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
11.membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.