Dasar Hukum SMKP
Dasar Hukum SMKP
Dasar Hukum SMKP
D I R E K TO R AT J E N D E R A L M I N E R A L D A N B AT U B A R A
K E M E N T E R I A N E N E R G I D A N S U M B E R D AYA M I N E R A L
DASAR HUKUM
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP)
MINERAL DAN BATUBARA
AS/NZS
SMK3 4801: 2001
APOSHO
ILO OSH 2001 STANDAR
2000
OHSAS
18001:2007
DR 96311
Company
SMKP Minerba, yang merupakan bagian dari sistem yang ada di perusahaan secara keseluruhan,
membantu perusahaan untuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pertambangan dan Pelaksanaan Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan
@SDKP Minerba
LATAR BELAKANG SMKP MINERBA
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1970
UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 4 Tahun 2009 & UU No. 3 Tahun 2020
PP No. 19 Tahun 1973
PP No. 55 Tahun 2010 SMKP MINERBA
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020
Kepmen ESDM No 1827.K/30/MEM/2018
Kepmen ESDM No 1806.K/30/MEM/2018
Kepdirjen Minerba No 308.k/30/DJB/2018
Kepdirjen Minerba No 309.k/30/DJB/2018
Kepdirjen Minerba No 185.k/37.04/DJB/2019
Karakteristik Pertambangan
Konsep Akademis
Padat Modal
Pengelolaan KP
Padat Teknologi
Risiko Besar & Spesifik Membangun Budaya KP
Dinamis (Hazard & Risiko Berpindah) @SDKP Minerba
KARAKTERISTIK PERTAMBANGAN:
PADAT MODAL, PADAT TEKNOLOGI, PADAT RISIKO, MENGUBAH BENTANG ALAM
@SDKP Minerba
PERATURAN DI PERTAMBANGAN ?
@SDKP Minerba
DASAR HUKUM SMKP MINERBA @SDKP Minerba
UU Minerba
UU Keselamatan Kerja UU Ketenagakerjaan UU No.4 /2009, Pasal 96 & 141 dan
UU No.1/1970 UU No.13 /2003, Pasal 86 & 87 UU No.3 /2020
Penerapan SMK3
Binwas Minerba
PP No. 50 / 2012 Pasal 4 (2) & 19
PP No.55 /2010, Pasal 16, 26 & 27
PP Keselamatan Kerja
Permen ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang
PP No.19/1973 Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba
Permen ESDM No. 7/2020 tentang Wilayah, Perizinan dan Laporan pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
Kepdirjen Nomor 308/30/DJB/2018 tentang Juknis KTT/PTL, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dll
Kepdirjen Nomor 309/30/DJB/2018 tentang Bahan Peledak dan Peledakan dan Tangki Bahan Bakar Cair
Kepdirjen Nomor 185/37/04/DJB/2019 tentang Keselamatan Pertambangan dan SMKP Minerba
@SDKP Minerba
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1973
Keselamatan Kerja
Pasal 2
Menteri Pertambangan
melakukan pengawasan atas
keselamatan kerja dalam bidang
pertambangan dengan
berpedoman kepada UU No. 1
Tahun 1970 serta peraturan
pelaksananya. 12
@SDKP Minerba
@SDKP Minerba
Undang – Undang
Nomor 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan
Pasal 87
14
@SDKP Minerba
@SDKP Minerba
Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012
Penerapan SMK3
Pasal 19
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3
terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
17
@SDKP Minerba
@SDKP Minerba
Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2020
(perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009)
Pasal 141
Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh
pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR
atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 antara lain:
• teknis Pertambangan
• produksi dan pemasaran
• keuangan
• pengelolaan data Mineral dan Batubara
• konservasi sumber daya Mineral dan Batubara
• keselamatan Pertambangan
• pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatambang
• pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri
• pengambangan tenaga kerja teknis Pertambangan
• pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan
• penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan
@SDKP Minerba
Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2010
Pertambangan Mineral dan
Batubara
Pasal 26
Pengawasan K3 Pertambangan, terdiri atas:
• Keselamatan Kerja
• Kesehatan Kerja
• Lingkungan Kerja
• Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
Pasal 27
Pengawasan KO Pertambangan, terdiri atas:
• Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan / perawatan sarana, prasarana,
instalasi dan peralatan pertambangan
• Pengamanan instalasi
• Kelayakan sarana, prasarana dan peralatan pertambangan
• Kompetensi tenaga teknik
22
• Evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan
Peraturan Menteri
ESDM Nomor 26 Tahun
2018
Kepmen ESDM Nomor
1827K/30/MEM/2018
2
@SDKP Minerba
Penyederhanaan Regulasi Tahap III
Sub Sektor Minerba
Manfaat dan nilai tambah
Peraturan yang Latar belakang
No Peraturan yang dihapus penghapusan/revisi peraturan
menghapus penghapusan/revisi
bagi dunia usaha
1 Permen ESDM 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan Permen ESDM 1. Penyesuaian dengan 1.Menyederhanakan proses
terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha No 26 Tahun 2018 ketentuan UU Nomor 23 bisnis dan rantai birokrasi
Pertambangan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah tentang Tahun 2014, UU 4 Tahun 2009 dalam pelaksanaan kaidah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Kaidah 2. Memberikan pedoman dalam teknik di bidang mineral dan
Pertambangan Yang penerapan kaidah
2 Permen ESDM 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan batubara untuk mewujudkan
Baik dan Pengawasan pertambangan (good mining
Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha good mining practice
Pertambangan Mineral practice), sesuai ketentuan PP
Pertambangan Mineral dan Batubara 2.Memberikan pedoman bagi
dan Batubara Nomor 55 Tahun 2010
3 Permen ESDM 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Pemerintah dan Pemerintah
Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Daerah provinsi dalam
Batubara melaksanakan pembinaan
4 Kepmen ESDM 555.K Tahun 1995 tentang Keselamatan dan pengawasan di bidang
dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum mineral dan batubara
5 Kepmen ESDM 1211 Tahun 1995 tentang Pencegahan
3.Meningkatkan efektifitas
dan Penganggulangan Perusakan dan Pencemaran pengawasan serta
Lingkungan pada usaha petrambangan umum debirokratisasi dalam
pengawasan
6 Kepmen ESDM 1457 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan
Energi
@SDKP Minerba
Permen Permen
DEREGULASI
ESDM dicabut dan digantikan dengan…
ESDM
Nomor 38 Nomor 26
Tahun 2014 Tahun 2018
@SDKP Minerba
BAB III
BAB II PELAKSANAAN BAB IV
BAB I PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGAWASAN
9 BAB KETENTUAN
UMUM
KAIDAH TEKNIK PENGUSAHAAN
PERTAMBANGAN PERTAMBANGAN
PENYELENGGARAAN
PENGELOLAAN USAHA
YANG BAIK MINERAL DAN PERTAMBANGAN
BATUBARA
BAB V
PENGAWASAN BAB VI BAB VII BAB VIII BAB IX
TERHADAP SANKSI KETENTUAN LAIN-
LAIN
KETENTUAN KETENTUAN
KEGIATAN USAHA ADMINISTRATIF PERALIHAN
PENUTUP
PERTAMBANGAN
@SDKP Minerba
PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 26 TAHUN 2018
Pasal 18
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi
Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
pemurnian wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan pertambangan.
(2) Sistem manajemen keselamatan pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi elemen:
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. organisasi dan personel;
d. implementasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
f. dokumentasi; dan
g. tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja. 28
@SDKP Minerba
PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 26 TAHUN 2018
Pasal 18
(3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan sistem manajemen
keselamatan pertambangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit
tenaga kerja, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau untuk kepentingan
penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KaIT dapat meminta kepada
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan sistem manajemen
keselamatan pertambangan.
31
KEPDIRJEN MINERBA
185.K/37.04/DJB/2019
Petunjuk Teknis Keselamatan
Pertambangan dan
SMKP Minerba
Lampiran I Lampiran II
SMKP Minerba,
merupakan bagian dari sistem Tinjauan Manajemen dan
Peningkatan Kinerja
Perencanaan
yang ada di perusahaan
secara keseluruhan,
membantu perusahaan untuk
pelaksanaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Pertambangan dan Dokumentasi Organisasi dan Personel
Pelaksanaan Keselamatan
Operasional (KO)
Pertambangan
Pemantauan, Evaluasi,
Implementasi
dan Tindak Lanjut
35
@SDKP Minerba
ELEMEN #1
KEBIJAKAN
Perusahaan menyusun, menetapkan, menerapkan, memelihara dan mendokumentasikan kebijakan K3 dan KO, serta
mengomunikasikan ke seluruh pihak yg bekerja atas nama perusahaan, dan selalu melakukan tinjauan ulang secara
periodik @SDKP Minerba
ELEMEN #2
PERENCANAAN
I D E N T I F I K A S I D A N K E PAT U H A N P E N E TA PA N
PENELAHAAN MANAJEMEN RENCANA KERJA
T E R H A D A P K E T E N T UA N T UJ UA N , S A S A R A N ,
AWA L R I S I KO DAN ANGGARAN KP
P E R AT U R A N P E R U N D A N G A N PROGRAM
Perusahaan melakukan penelaahan awal untuk mengetahui sejauh mana ketaatan terhadap peraturan K3 & KO; melakukan manajemen
risiko; mengidentifikasi dan meninjau ulang peraturan dan persyaratan yg harus dipenuhi; membuat, menetapkan, menerapkan, dan
memelihara serta mendokumentasikan TSP; menyusun dan menetapakan rencana anggaran KP dalam RKAB @SDKP Minerba
Struktur
StrukturOrganisasi,
Organisasi,Tugas Tanggung
Tugas Jawab
Tanggung dan dan
Jawab Wewenang
Wewenang Penunjukan Team Tanggap Darurat
KTT, KTBT,
KTT, KTBT,KKK
KKK Seleksi dan Penempatan Personel
PJO Untuk
PJO UntukPerusahaan
PerusahaanJasa Pertambangan
Jasa Pertambangan
Pendidikan, Pelatihan dan Kompetensi Kerja
Bagian K3
Bagian K3dan
danKO
KOPertambangan
Pertambangan
Komunikasi Keselamatan Pertambangan
Pengawas Operasional
Pengawas Operasionaldan
danTeknik
Teknik
Administrasi Keselamatan Pertambangan
Tenaga Teknik Khusus Pertambangan
Partisipasi, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Komite Keselamatan Pertambangan
ELEMEN #3
ORGANISASI DAN
PERSONEL @SDKP Minerba
Pelaksanaan Pengelolaan Operasional Penetapan Sistem Pembelian
Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa
Pertambangan
Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja
Pengelolaan Keadaan Darurat
Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan Operasional
Pertambangan Penyediaan dan Penyiapan P3K
Pelaksanaan Bahan Peledak dan Peledakan
Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (off the
job safety)
Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa
ELEMEN #4
IMPLEMENTASI
Pemantauan dan pengukuran kinerja
PEMANTAUAN, terkait
• 02 Pengendalian Dokumen
• 03 Pengendalian Rekaman
@SDKP Minerba
Manajemen Puncak:
ELEMEN #7 Pelaksanaan Tinjauan Manajemen
Peningkatan Kinerja
@SDKP Minerba
AUDIT INTERNAL PENERAPAN SMKP
@SDKP Minerba
KETENTUAN AUDIT INTERNAL PENERAPAN SMKP
• tim audit internal diangkat dan diberhentikan oleh KTT atau PTL
• audit internal dipimpin oleh seorang ketua tim audit internal
• ketua tim audit internal bertanggung jawab kepada KTT atau PTL
• auditor yang duduk dalam tim audit internal bertanggung jawab
secara langsung kepada ketua tim audit internal
• auditor internal memiliki integritas dan perilaku yang
profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugas
• auditor internal memiliki pengetahuan dan pengalaman
mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan
bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau
sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada
Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang
diregistrasi oleh KaIT. @SDKP Minerba
AUDIT EKSTERNAL PENERAPAN SMKP
• Audit eksternal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan
dan/atau Pemurnian dilaksanakan apabila dalam hal terjadi kecelakaan,
kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, Penyakit Akibat
Kerja, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja Keselamatan
Pertambangan.
• KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat meminta kepada pemegang IUP
Operasi Produksi, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan
dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP untuk melakukan audit eksternal penerapan
SMKP Minerba.
• Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk
Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP juga dapat mengajukan sendiri
untuk dilakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus
pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan sepengetahuan KaIT atau Kepala
Dinas atas nama KaIT.
@SDKP Minerba
KETENTUAN AUDIT EKSTERNAL PENERAPAN SMKP
• audit eksternal dilakukan oleh lembaga audit eksternal,
yaitu lembaga independen terakreditasi yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal.
• tim audit eksternal diangkat dan diberhentikan oleh
lembaga independen terakreditasi yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal.
• tim audit eksternal dipimpin oleh seorang ketua tim
audit eksternal.
• ketua tim audit eksternal bertanggung jawab kepada
pimpinan lembaga independen terakreditasi yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
• auditor yang duduk dalam tim audit eksternal
bertanggung jawab secara langsung kepada ketua tim
audit eksternal. @SDKP Minerba
KETENTUAN AUDIT EKSTERNAL PENERAPAN SMKP
@SDKP Minerba
KRITERIA AUDITOR EKSTERNAL PENERAPAN SMKP
6 Pelaksanaan
Tindak Lanjut
5 Audit
4 Penyelesaian
3
Penyiapan, Audit
2 Pelaksanaan Pengesahan
Persiapan Kegiatan dan
1 untuk Audit Penyampaian
Pelaksanaan Kegiatan Lapangan Laporan Audit
Tinjauan Audit
Permulaan Dokumen Lapangan
Audit akan dijelaskan lengkap pada
sesi selanjutnya
@SDKP Minerba
Audit SMKP Minerba:
Pembobotan Nilai Elemen Kebijakan 10%
Perencanaan 15%
Organisasi dan Personel 17%
Implementasi 35%
Pemantauan, Evaluasi
15%
dan Tindak Lanjut
Dokumentasi 3%
Peraturan
Menteri ESDM
Nomor 7 Tahun 2020
Keputusan Menteri
ESDM Nomor
1806K/30/MEM/2018
#Keselamatan? Bisa bisa bisa!!!
DASAR HUKUM
PELAPORAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
@SDKP Minerba
PELAPORAN
BERKALA
Laporan Bulanan Laporan Triwulan
• Bentuk III-i. Pemberitahuan Kecelakaan • Bentuk IV-i. Daftar Persediaan dan Pemakaian Bahan Peledak
• Bentuk X-i. Pemberitahuan Kejadian Berbahaya • Bentuk XIV-i. Laporan Persediaan dan Pemakaian Bahan Bakar
Cair
dilaporkan paling lambat setelah 5 (lima) hari kalender
• Bentuk V-i. Daftar Kecelakaan Tambang
setelah berakhirnya tiap bulan.
• Bentuk VI-i. Daftar Jumlah Tenaga Kerja
• Bentuk VII-i. Daftar Jumlah Jam Kerja
Laporan Triwulan IV (Tahunan) • Bentuk VIII-i. Daftar Frequency Rate (FR) dan Severity Rate
(SR)
• Laporan Pengelolaan Lingkungan Kerja
• Bentuk IX-i. Perhitungan Biaya Kecelakaan Tambang
• Laporan Pengelolaan Kesehatan Kerja
• Bentuk XI-i. Rekapitulasi Kejadian Berbahaya
• Laporan Pengelolaan Kesehatan Kerja
• Bentuk XIII-i. Daftar Penyakit Tenaga Kerja
• Laporan Audit Internal SMKP Minerba
• Laporan Data Kompetensi Tenaga Kerja
@SDKP Minerba
Laporan Audit Internal SMKP Minerba
dilaporkan 14 hari kerja setelah Audit dilaporkan sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan,
awal kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga
Eksternal SMKP Minerba dinyatakan kerja, dan sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan
selesai pemeriksaan penyakit akibat kerja
@SDKP Minerba
Laporan Audit Eksternal SMKP Minerba