Sop Ikl
Sop Ikl
Sop Ikl
1. Pengertian Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum
2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang optimal
3. Kebijakan SK Keputusan Kepala Puskesmas Padang Tiji No : /PPT/KES/ /2021
Tentang Inspeksi Kesehatan Lingkungan untuk sarana air minum
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492 tentang persyaratan kualitas air
minum tahun 2010
5. Alat, Bahan a. Alat dan Bahan
dan Langkah- 1. ATK
Langkah b. Petugas
1. Sanitarian
c. Langkah-Langkah
1. Petugas melakukan pendataan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan
sarana air minum
2. Petugas menentukan lokasi dari jenis sarana air minum yang akan
diinspeksi (perpipaan atau non perpipaan),
3. Petugas melakukan inspeksi sanitasi air minum sesuai dengan jenisnya,
4. Petugas mencatat hasil inspeksi pada form inspeksi,
5. Petugas menyampaikan hasil inspeksi Sarana air minum kepada
pengguna sarana air minum,
6. Petugas memberikan pengarahan tentang penggunaan sarana air
minum yang baik,
7. Petugas mencatat hasil kegiatan kedalam buku register dan melaporkan
hasil kegiatan tersebut kepada Pimpinan Puskesmas
6. Bagan Alir
melakukan pendataan mengenai
kepemilikan dan pemanfaatan sarana air
minum
9. Rekaman
Historis
No Yang Sebelum Sesudah Tanggal mulai
diubah perubahan perubahan diberlakukan