Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Spesifikasi Teknis Semenisasi SDN 15 Rantau Panjang

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 19

PEKERJAAN:

SEMENISASI SD NEGERI 15 RANTAU PANJANG


KECAMATAN KOTO GASIB

A. SYARAT UMUM

PASAL 1
JENIS PEKERJAAN

1. Lingkup pekerjaan pembangunan Semenisasi antara lain meliputi :


a. Pekerjaan Persiapan
b. Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Pengecatan Lapangan
e. Pekerjaan Lain-Lain

2. a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang
diperlukan dalam pelaksanaan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.

PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN - BAHAN

1. Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41)


Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organik atau lainnya yang dapat merusak beton. Air yang
dipergunakan untuk adukan beton konstruksi harus sesuai dengan (SNI1971-
1990-F).

2. Tanah Timbun / Tanah Urug


Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan ini harus bersih dari tanah
humus maupun akar-akar kayu serta rumput bebas sampah dan bebas dari
bahan-bahan organis.
3. Pasir / Agregat halus (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F 6.1)
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari disintegrasi alami
batuan atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat
halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %,
maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton
kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan
yang diakui.

4. Kerikil / Agregat kasar (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F)


a. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil yang
disentegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang
di peroleh dari pemecahan batu. Pada umumnya yang dimaksud dengan
agregat kasar adalah agregat besar butir lebih 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori.
Agregat yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat
seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah
atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan
terhadap berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui dari 1
%, maka agregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton,
seperti zat-zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak
terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat
atau tigaperempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau
berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila
menurut penilaian pengawas ahli cara-cara pengecoran beton adalah
sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarang-sarang kerikil.

5. S e m e n (Bagian A SKSNI S-04-1989-F)


a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan
volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada kantongnya.
Pada semennya tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam SII-
0013-81.
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi
atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.

6. Baja Tulangan (SII 0136-1984)


a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas
dari kotoran-kotoran, lemak, kulit gilingan, karat lepas dan bahan-bahan lain
yang dapat mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter besi dimasukkan tidak
sesuai dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang
berlaku dinyatakan tidak dapat diterima.

7. K a y u (SKSNI S-05-1990-F)
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi ukuran kayu untuk bangunan.
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai
cacat-cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya,
tidak boleh menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang dipergunakan antara lain :
d. Untuk bouwplank digunakan papan kayu kruing ukuran 2/20 cm.
e. Untuk patok digunakan balok kayu kruing ukuran 5/7 cm.
f. Untuk mal beton digunakan papan kayu kruing ukuran 2/20 cm.
g. Untuk pengunci digunakan balok kayu kruing ukuran 5/7 cm.

8. Bahan-bahan lain.
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan
disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukan
terlebih dahulu kepada pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin
pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukan pada pengawas
atau ditolak oleh pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus
dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya/tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.

PASAL 3
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG

1. Bila dalam RKS disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka hal ini
dimaksudkan untuk menunjukkan tingkat mutu. bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta
gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
pemborong yang harus mendapat persetujuan dari Pengawas atau Pemberi Tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang dipergunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Pemborong, setelah disetujui Pengawas atau Direksi, harus
dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Pengawas atau Direksi untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kwalitas maupun sifatnya.

PASAL 4
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK

1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Pemborong harus menanyakan secara tertulis kepada Perencana/ Pengawas dan
Pemborong harus mentaati keputusan tersebut
Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan
skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari
pekerjaan yang sudah selesai.
2. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada gambar kerja, RKS, atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan berarti untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
3. Kalau terjadi hal ini maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsiektur, sedangkan untuk
jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar arsitektur dengan gambar Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis sebagai bahan adalah gambar
mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai adalah sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.

PASAL 5
GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)

1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan-penjelasan dan gambar kerja, atau


diperlukan gambar tambahan/ gambar detail, atau untuk memungkinkan Pemborong
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Pemborong harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar
tersebut atas biaya Pemborong dan dapat dilasanakan setelah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, dengan menikuti penjelasan-penjelasan dan pertimbangan dari Perencana.
3. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.

PASAL 6
GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN TEKNIS (AS BUILD DRAWING)

1. Semula yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Direksi, maka Pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
B. SYARAT KHUSUS
Gambaran umum pekerjaan adalah :
1. Nama pekerjaan : Semenisasi SD Negeri 15 Rantau Panjang Kecamatan Koto
Gasib

2. Sub Kegiatan : 1.01.02.2.01.06 Pembangunan Sarana, Prasarana dan


Utilitas Sekolah
3. Pagu dana : Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

4. Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2022

5. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Koto Gasib

6. Waktu pelaksanaan -: Pekerjaan fisik = 90 (Sembilan Puluh) Hari kalender


terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)
- Pemeliharaan = 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender

A. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Time Schedule Pekerjaan


B. Layout dan Gambar Eksisting
C. Daftar Personil Manajerial

Personil Manajerial dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:

Pengalaman Jumlah Sertifikat


Jabatan Dalam Pendidikan
No. Nama Kerja Personil Kompetensi
Pekerjaan Minimal
(Tahun) (Orang) Kerja
1 2 3 4 5 6 7
SKT
Pelaksana
D.III (Teknik
1. …………….. Pelaksana 2 (dua) tahun 1 Orang Lapangan
Arsitektur/Sipil) Pekerjaan
Jalan
SKA Ahli K3
Konstruksi -
Ahli K3 Konstruksi/
D.III (Teknik Muda / Ahli
2. …………….. Ahli Keselamatan 3 (tiga) tahun 1 Orang
Arsitektur/Sipil) Keselamatan
Konstruksi
Konstruksi -
Muda
D. Daftar Peralatan utama yang dibutuhkan
Peralatan Utama dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :

Merk Status Bukti


Jumlah Kondisi
No. Jenis dan Kapasitas Kepe Kepe Ket.
Alat Alat
Tipe milikan milikan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Mobil Dump STNK DAN
1. ……… 1 Unit 3 - 4 Ton ……… ……… ………
Truck BPKB

2. Genset ……… 1 Unit 10 KvA ……… ……… Invoice ………

3. Concrete Mixer ……… 1 Unit 0,3 - 0,6 M3 ……… ……… Invoice ………

4. Stamper ……… 1 Unit 5,5 Hp ……… ……… Invoice ………

Waterpass
5. ……… 1 Unit ……… ……… ……… Invoice ………
(Total Station)
Jack Hammer
6. ……… 1 Unit 8 – 50 J ……… ……… Invoice ………
Drill
E. Tabel Penetapan Tingkat Resiko Kerja

F. Tabel Penetapan Tingkat Resiko Kerja


Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko Sedang
Pekerjaan yang paling beresiko adalah pada Pekerjaan Beton

No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya


A PEKERJAAN BETON
1 Pekerjaan Lapangan Terluka Oleh Alat Kerja
- Pemasangan Wiremesh M8 Terkena Percikan Semen
- Cor Beton Camp K 175 Tertusuk Besi
- Bekisting

G. Penerapan SMK3
a. Penerapan Umum

Penerapan secara umum SMK3 pada tahap pelaksanaan pekerjaan ini, antara
lain:

a. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan


kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 1x24 jam.

b. Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan


kepada PPK secara berkala, yang menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas
penerapan K3.

d. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan


penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai dengan K3.

b. Penerapan pada Pekerja

Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang


penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain :

a. Melaksanakan SMK3 disetiap pekerjaan.

b. Memakai alat pelindung diri (APD), berupa :

▪ Pelindung kepala (helm);

▪ Pelindung kaki (safety shoes/boot);

▪ Rompi keselamatan;

▪ Sarung tangan.

c. Penerapan pada Lingkungan kerja

Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang


berlangsung, penerapan tersebut antara lain :

a. Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan


resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.

b. Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada


pekerjaan konstruksi.

Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti


safety line terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu
H. Mata Pembayaran Utama (MPU)
I. Mata Pembayaran Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
J. Keluaran/Produk yang dihasilkan
Semenisasi SD Negeri 15 Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib

K. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)


spesifikasi teknis ini telah menggunakan barang/jasa yang memiliki Tingkat
komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi
barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),
produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri,
dan produk ramah lingkungan hidup. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
C. SYARAT TEKNIS
a. Acuan pedoman pekerjaan dan pemakain bahan
Peraturan teknis bangunan yang digunakan adalah peraturan – peraturan
tersebut di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
1) Peraturan Bangunan Gedung Negara.
2) Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-
2002.
3) Tatacara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2002.
4) Peraturan Perencanaan Kayu Struktur SNI-T-02-2003.
5) Tatacara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk bangunan gedung, SNI 03-
1726-2003.
6) Tatacara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung,SNI-03-1727-
1989.
7) Peraturan Umum Instalasi Lstrik (PUIL) SNI 04-0225-2000.
8) Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
9) Peraturan dan Ketentuan lain yang berlaku di wilayah Indonesia.

b. Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan persiapan
Pekerjaan persiapan antara lain :
a) Papan Nama Proyek (Berisi Penjelasan Tentang Info pekerjaan)
b) Pembersihan lahan; meliputi penebangan pohon (bila ada), pembuangan
sampah, Pembongkaran Bangunan dan hal – hal yang tidak diperlukan
untuk pekerjaan.
c) Pengukuran lahan; meliputi penentuan batas lokasi dan kemiringan tanah.
d) Penyediaan air kerja : dilakukan untuk menyediakan air untuk pelaksanaan
pekerjaan.
e) Mempersiapkan los/area kerja untuk fabrikasi komponen (misal : rangka
besi/baja dan lain – lain).
f) Menyiapkan ruang untuk gudang sebagai tempat penyimpanan bahan
material dan peralatan kerja.
g) Melakukan pengukuran dan pemasangan bouwplank (rambu- rambu).
h) Pembuangan material bekas bongkaran
i) Mempersiapkan format – format untuk mengendalikan,mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan pekerjaan.
j) Mempersiapkan gambar kerja, RAB, dan jadwal kerja.
k) Membuat dokumentasi pekerjaan mulai tahap awal sampai akhir, baik
keseluruhan hasil pelaksanaan pekerjaan maupun setiap jenis/ masing
masing bagian pekerjaan.
2. Pekerjaan Galian/Urugan
Meliputi penggalian tanah untuk pondasi dan pekerjaan lain yang
memerlukan penggalian tanah, dan pengurugan.
Penggalian untuk pondasi dilakukan sampai kedalaman mencapai lapisan
tanah cadas/keras atau sekurang – kurangnya sesuai dengan gambar rencana
kerja yang dibuat.
Pengurungan kembali galian yang tebalnya lebih dari 20 cm harus
dilaksanakan selapis demi selapis (setiap lebih kurang 10 cm) dan setiap
lapisan harus di padatkan secara manual sehingga tidak terjadi penurunan
tanah yang dapat mengakibatkan kerusakan pada pondasi, seperti : pondasi
patah/putus, pondasi menggantung ataupun kerusakan pada lantai
bangunan.

3. Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton meliputi : pekerjaan Lapangan Cor Beton Camp K 175,
Pemasangan Wiremesh M8 dan Bekisting. Dilaksanakan sesua dengan
ketentuan teknis yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor keamanan
terhadap gempa. untuk beton struktural atau pun non struktural dibuat
dengan mutu beton minimal K-175 atau dengan campuran 1PC : 2Ps : 3Kr dan
bata tulangan U-24, dengan ukuran besi tulangan, jumlah, jarak pasang sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam SK SNI T-15.1991.03 dan PB 1971.

a) Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan bekisting, pembesian dan pengecoran Beton K 175.
b) Bahan yang digunakan :
Kayu beksting,PC/Semen,pasir beton,besi beton dan kawat ikat
bindrat.Bekisting dibuat dari kayu kelas III dengan ketebalan papan
minimal 2 cm atau multiplek 9 mm,dengan balok – balok penahan dari
kayuukuran minimal 4/6 cm atau 5/7 cm dan tiang kayu penyangga dari
kayu.
c) Penjelasan pekerjaan:
1) Pekerjaan papan bekisting
 Bekisting dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran sloof,balok
dan kolom sesuai dengan gambar perencanaan.Bekisting dibuat
secara kokoh agar bentuk sloof, balok dan kolom tidak berubah
dan tetap pada kedudukannya pada saat dicor.
 Sebelum pengecoran,permukaan bekisting harus bebas dari
kotoran (misalnya sebuk gergaji,potongan kayu,tanah
dsb).Permukaan dalam bekisting sebaiknya dilapisi pelumas agar
bekisting mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
 Setelah pengecoran, proses pengerasan beton tidak boleh
tergangu dari benturan benda keras selama minimal 2 x 24 jam.
 Pembongkaran bekisting hanya dapat dilakukan setelah beton
mencapai kekerasan tertentu.Pembongkaran bekisting kolom
dapat dilakukan setelah beton mencapai waktu minimal 7 hari.
d) Pekerjaan pembesian
 Perakitan dan pengadaan besi tulangan Wiremesh M8 sesuai dengan
gambar
 Diameter tulangan,jumlah dan jarak pasang sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam SK SNI T-15.1991.03 dan PBI 1971.
 Tulangan beton harus diikat dengan kawat beton untuk menjaga
ketebalan selimut beton antara tulangan dan bekistingdipasang beton
tahu ( bila diperlukan).
 Setiap sambungan konstruksi (stek) yang direncanakan untuk
dilanjutkan ,maka pembesiannya harus dilebhkan minimal 40 xd d
(bentangan).
e) Pekerjaan pengecoran
 Sebelum pengecoran, bekisting harus dibersihkan dan disiram air
bersih terlebih dahulu. kekentalan beton harus diawasi.
 Pengecoran harus merata, dan cukup padat dengan cara memukul –
mukul bagian luar bekisting 5 s.d 10 kali agar beton dapat mengisi
setiap bagian dari rangka bekisting.

4. Pekerjaan Pengecatan
Pemilihan warna cat harus mempertimbangkan keserasian dengan lingkungan
sekolah yang ada dan faktor kelelahan mata akibat pantulan cahaya yang
terang dari permukaan cat.
1. Lingkup Pekerjaan, pengecatan Lapangan
2. Bahan yang digunakan, Cat Dasar dan Cat Tennokote.
3. Penjelasan pekerjaan
Pengecatan Lapangan :
 Sebelum dilakukan pengecatan, permukaan harus sudah halus dan
rata, sampai dengan pori – pori permukaan rata.
 Pengecatan dilakukan setelah Pengecoran Beton Selesai
 Pengecatan harus merata, berwarna samadan tidak mengelupas ketika
sudah kering
5. Penutup
1. Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan
bahan-bahan, puing puing bekas pekerjaan pembersihan setelah
pekerjaan berakhir.
2. Segala peraturan yang tercantum dalam bestek dan gambar-gambar serta
risalah Aanwijzing merupakan lampiran dari Kontrak yang tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk hal ini pemborong
dianggap mengerti.
3. Tentang lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya ancar-ancar
saja. Pemborong harus tetap menghitung sendiri apabila dalam
perhitungan perencanaan Bill of Quantity dirasakan kurang maka
pemborong supaya mengajukan perubahan pada waktu aanwijizing dan
apabila ada perubahan, maka akan dimuat pada risalah aanwijizing dalam
hal ini yang mengikat adalah Gambar dan bestek.
4. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini yang tidak
teruraikan dan termuat dalam bestek ini, tetapi harus diselenggarakan dan
diselesaikan oleh kontraktor, harus dianggap pekerjaan itu telah
diuraikan/ dimuat dalam bestek ini untuk menuju Penyerahan pekerjaan
yang lengkap dan sempurna, sesuai menurut pertimbangan Direksi.
5. Penyerahan pertama dapat dilaksanakan apabila seluruh bagian pekerjaan
sudah lengkap sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan memenuhi
syarat-syarat teknis, serta dibuatkan chek list/daftar kekurangan-
kekurangan atau cacat yang akan disempurnakan selama waktu
pemeliharaan atau sesuai dengan kontrak.
6. Kontraktor wajib menyerahkan As-Built drawing dan berita acara
adendum jika dalam pelaksanaan nantinya terjadi pekerjaan tambah
kurang (Cco)
7. Apabila penyerahan pertama pekerjaan telah didapat diterima, baru
dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
8. Penyerahan kedua pekerjaan/terakhir dapat dilaksanakan apabila semua
pekerjaan penyempurnaan selama masa pemeliharaan telah dilaksanakan
dengan baik dan sempurna.
9. Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat umum dan khusus ini,
akan ditentukan oleh pengawas lapangan dan direksi.
10. Semua pekerjaan yang tercantum dalam bestek, rencana anggaran biaya,
gambar-gambar serta berita acara aanwijzing pekerjaan ini adalah
merupakan kesatuan pekerjaan yang ditawar dan wajib dilaksanakan
dengan sempurna seluruhnya oleh kontraktor.

Siak Sri Indrapura, Juni 2022


Ditetapkan Oleh:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SIAK

SUPRIYADI, S.Pd
NIP. 19671205 200012 1 001

Anda mungkin juga menyukai