Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Spesifikasi Teknis Umum Khusus 1

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 24

SPESIFIKASI TEKNIS UMUM

Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
a. Pekerjaan: PEMBANGUNAN GEDUNG UPT LABORATORIUM
LINGKUNGAN (LANJUTAN)
b. Pekerjaan terdiri dari :
i. PEKERJAAN BETON STRUKTUR LANTAI I
ii. PEKERJAAN BETON STRUKTUR LANTAI II
iii. PEKERJAAN KONSEN PINTU DAN JENDELA
iv. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
v. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
vi. PEKERJAAN PLAFON DAN PIRI-PIRI
vii. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN PLUMBING
viii. PEKERJAAN LANTAI DAN KMCK
ix. PEKERJAAN PENGECATAN
x. PEKERJAAN LAIN-LAIN
c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan lain-lain.

Pasal 2
STANDAR – STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuan- ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah mengetahui
dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini,
yaitu :

1. Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.


2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werkwn (AV) 1941.
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – NI . 5 )
6. Peraturan Ukuran Kayu bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
7. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk Bangunan
Gedung 1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).
9. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).
10. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).
11. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
12. Peraturan Baja tulang beton (SII 01236-84).
13. Peraturan Kawat Pengikat beton (SNI 0040-87-A).
14. Peraturan Bata merah (SII 0021-78).
15. Peraturan Pipa PVC untuk air kotor (SNI 0162-1987-A).
16. Peraturan Sambungan pipa PVC untuk air kotor (SNI 0178-1987-A).
17. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
18. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1989-A).
19. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
20. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
21. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
22. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-f).
23. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portland cement
24. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah setempat,
yang berhubungan dengan permasalahan bangunan.

Pasal 3
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada,
maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanan atau konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah dilakukan pembahasan
antara perencana dengan Pemberi Tugas dan atau direksi teknis
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai
terpasang.
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas. Bila
hal tersebut terjadi, segala akibat akan menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar, spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan. Dokumen-dokumen ini
harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah
terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.

Pasal 4
GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera
gambar pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar- gambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum
dapat persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan Pengawas dan Perencana.

Pasal 5
KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat di dalam kegiatan proyek ini.
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre Contraction
Meeting).
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
Pasal 6
JAMINAN KUALITAS
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan lain, serta
kontrak menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.

Pasal 7
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. Air
a. Air yang di pergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organis atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang di pergunakan untuk adukan beton konstruksi harus menurut, sesuai
dengan PBI – 1971 ( bab 3 ayat 4 ) serta PUBI-9 standard untuk air agregat.
2. Tanah timbun / Tanah Urug
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan harus bersih dari tanah humus
maupun akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
3. Pasir / Agregat Halus
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari desintegrasi alami
batuan atau dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat
halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca,
seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang
dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka
agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton,
kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang
diakui.
4. Kerikil / Agregat kasar
a. Agregat kasar untuk beton berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari
batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
Pada umumnya yang dimaksud dengan agregat kasar adalah agregat besar butir
lebih dari 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori.
Agregat yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah
butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat seluruhnya.
Butir-butir Agregat kasar harus bersifat, kekal artinya tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan terhadap
berat kering yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0.063 mm). Apabila kadar lumpur melampaui 1 %, maka aregat
kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengadung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
zat-zat yang reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil
antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga
perempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau bekas-bekas
tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian
pengawas ahli cara- cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya sarang- sarang kerikil.
5. Semen
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi ( Semen Type I ), berat
dan volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada zak semen. Pada
umumnya tidak terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI.8
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi atau
berat.
d. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
6. Baja Tulangan
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-
kotoran, lemak, kulit giling, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat beton terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang
ditentukan dalam gambar-gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter hasil dimaksudkan tidak
sesuai dengan diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku
dinyatakan tidak dapat di terima.
e. Mutu baja tulangan menggunakan fy 3900 untuk Ø > 13 mm dan fy 2400 untuk Ø
< 13 mm.
7. Kayu
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang
tercantum dalam Peraturan Konstruksi kayu Indonesia ( PKKI – 1973 NI. 5 )
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat-
cacat seperti mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya, tidak boleh
menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang di gunakan antara lain :
Untuk Bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk pengunci digunakan papan kayu meranti 5/7 cm.
8. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum di sebutkan disini
akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus di tunjukan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak di tunjukkan kepada Pengawas atau
ditolak oleh Pengawas, tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa keluar
lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepebuhnya menjadi tanggung jawab
Pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai di pasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya / tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 8
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. Semen
a. Semen harus ditempatkan / disimpan dalam gudang tertutup, di tempat yang kering
tidak menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah bercampur dengan
bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya, maka sebelum dipakai
harus diperiksa dahulu kepada pengawas.
2. Agregat
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika
tempat dasar selalu basah pada musim hujan , maka sebaiknya penempatannya harus
didasari alas tepas / papan.
3. Baja tulangan
Baja tulangan tidak boleh disimpan / ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi di beri alas
/ ganjal berupa balok-balok. Penimbunan di tempat terbuka dalam waktu lama harus di
hindarkan.
4. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca
sebaiknya ditempatkan di gudang penyimpanan.

Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan ke
lokasi proyek untuk mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi proyek.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih
dahulu merundingkan pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor,
gudang, dan los kerja, tempat penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus menyediakan
kantor dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat-
alat bekerja serta los kerja tempat mengerjakan bahan-bahan.
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100%
dan pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas
5. Pembersihan tapak proyek, Lapangan harus terlebih dahulu dibersihkan dari rumput,
semak, akar-akar pohon dll. Segala macam sampah dan barang bongkaran harus
dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan ditimbun di luar pagar proyek
walaupun untuk sementara
6. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur,
minyak dan bahan kiamia lainnya yang merusak.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan PLN setempat selama masa pelaksanaan, atau menggunakan diesel .
c. Segala biaya atas pemakaiandaya listrik dan air adalah beban kontraktor.
7. Penyediaan alat pemadam kebakaran
a. Selama pembangunan berlangsung kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran
b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
menjadi milik pemberi tugas.
8. Drainase tapak
a. Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan
air yang ada.
b. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
konsultan pengawas.
9. Pagar pengaman proyek
a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu harus
memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.
b. Syarat pagar pengaman
• Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm
• Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm, dengan
pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar
• Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.
10. Kantor direksi lapangan
a. Kantor direksi lapangan harus disediakan oleh kontrkator, terbuat dari rangka kayu,
dinding papan multiplek di cat, cukup pencahayan dan penghawaan. Kantor direksi
dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah tegas.
b. Perlengkapan kantor direksi :
• 1 buah meja rapat, kursi lipat,buah meja tulis
• 1 buah lemari yang dapat dikunci
• 1 buah rak untuk contoh material
• 1 set komputer lengkap dengan printer ukuran A3
c. Dilengkapi dengan ruang WC dengan air bersih secukupnya d. Alat-alat yang harus
senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 buah kamera digital
• 1 buah alat ukur theodolit dan 1 buah WP
• Topi proyek minimal 10
11. Kantor kontraktor dan los kerja
a. Ukuran luas kantor Kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan Kontraktor, dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan
Pasal 10
PEKERJAAN CAMPURAN
1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut "adukan" atau "mortar"
merupakan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran ditentukan dengan
ukuran isi, seperti sebagai berikut :
a. Adukan 1:2 untuk adukan pas. dinding 1/2 batu/kedap air
Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir.
b. Adukan 1:3 untuk pondasi lajur/Afwerking beton
Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir.
c. Adukan 1:4 untuk pas. dinding 1/2 batu/adukan biasa.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 4 zak pasir.
2. Pekerjaan campuran semen , pasir, kerikil dan air yang disebut "beton" jumlah semen
yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, BI dan K-125 K-175 dan K
225 ditentukan dengan ukuran isi. Sedangkan jumlah semen yang dipakai dalam
setiap campuran untuk beton mutu K-125 dan mutu yang lebih tinggi ditentukan
dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai berikut:
a. Untuk beton mutu B0 dengan beton 1 : 3 : 5.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir : 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu BI dan K-125 dengan beton 1 : 2 : 3.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil.
c. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dipakai perbandingan ukuran
berat
3. Pengadukan mutu adukan mutu K-175 dan beton mutu B0 sedapatnya diaduk dengan
mesin pengaduk, sedangkan untuk beton mutu BI hingga mutu yang lebih tinggi harus
menggunakan mesin pengaduk.
4. Mutu beton pada poer, sloof, balok, kolom dan pelat menggunakan beton ready
mix/beton aduk ditempat dengan memakai molen/concrete mixer dengan mutu beton
adalah beton K250 (PBI71) atau beton dengan fc : 20,75 Mpa (SNI 1992).
5. Standard :
a. NI-3, Standard untuk pasir
b. NI-8 Standard untuk PC
c. NI-10 Standard untuk pasangan bata
d. PUBI standard untuk air agregat
6. Bahan/produk
a. Portland Cement : ASTM C150 tipe I merk : semen padang, tiga roda, atau cibinong
b. Agregat : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering dan
terlindung dari minyak dan noda
c. Air bersih, bebas dari minyak dan alkali.
7. Penyimpangan terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan dinyatakan
ditolak, sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar dan kerugian yang
diakibatkannya sepenuhnya menjadi resiko pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS

PASAL 1
PEKERJAAN BETON
A. Bahan
1. Kerikil yang digunakan kerikil sungai yang memenuhi syarat SKSNI S-04-1988-F.
2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa air tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
5. Baja tulang harus memenuhi persyaratan.
6. Papan cetakan/mal beton kayu kelas II sejenis Meranti
B. Pelaksanaan
1. Pekerjaan Lantai, Balok, Tangga dan Dag Beton
o Pekerjaan Lantai, balok atas, tangga, dag beton dan balok latei didalam pemasangan
perancah supaya kuat dan kokoh menggunakan kayu bulat diameter 7,5 cm
o Bentuk, ukuran, dan diameter besi sesuai dengan gambar bestek
o Adukan beton sesuai mutu yang telah di tentukan yaitu fc 20 Mpa
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
4. Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan
5. Rapi, bersih, dan waterpass

PASAL 7
PEKERJAAN DINDING
Dinding Batu Bata
1. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pasangan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
Bahan-bahan :
o Semen
o Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti semen yang ditentukan
untuk pekerjaan beton.
o Pasir
Pasir untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya dengan pasir yang ditentukan
untuk pekerjaan beton. Gradasi pasir yang dipakai minimum 0,35 mm. Kadar Lumpur
maksimum 5%.
o Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam pekerjaan beton.
o Bata
Bata harus bata biasa dari tanah liat, hasil produksi lokal dengan ukuran 10x5x20 cm
yang dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Meskipun ukuran bata yang diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda dengan
ukuran tersebut diatas harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-
ukuran tersebut dan minimum harus mempunyai daya tekan ultimate 30 kg/cm. Bata
yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
✓ Kualitas baik
✓ Pembakaran matang
✓ Warna merah (merah merata)
✓ Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus runcing
✓ Keras dan tidak mudah patah
✓ Tidak terlihat garis-garis retak dan lubang-lubang
✓ Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh lebih besar dari
3 mm)
✓ Memenuhi syarat-syarat PUBI 1982
▪ Pemborong harus menyerahkan sample bata yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan, batu bata yang
ternyata tidak memenuhi syarat-syarat harus segera dikeluarkan dari site.
Komposisi adukan :
1. Pasangan ; 1 pc : 4 ps
2. Plesteran ; 1 pc : 4 ps
• Adukan yang tumpah kebawah pada waktu pemasangan, bata bekas dan yang sudah
ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai, atau dicampurkan dengan yang
baru. Metoda Pelaksanaan :
• Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan bata atau adukan harus sedemikian rupa
sehingga tidak merusak bata atau menunda pemakaian beton.
• Setelah permukaan pondasi disiapkan dengan baik, batu bata dipasang dengan
adukan setebal antara 1.5 – 2.5 cm.
• Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar. Adukan yang
hanyut karena hujan harus segera disingkirkan.
• Tidak diperkenankan berdiri diatas pekerjaan bata sebelum pasangan mengeras.
• Pada waktu pemasangan bata tersebut harus bebas dari air yang melekat.
• Bata harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan alat-alat
pengukur datar ataupun tegak, “lot”, dan sebagainya, sambungan sama rata, sudut
persegi, nada tegak tidak segaris (silang) permukaan baik dan rata, “bergiri” (tiap
sambungan saling menutup).
• Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton harus di pasangkan stek dari
besi diameter 12 mm dan pada ujung pasangan harus bergerigi.
• Pada penghentian-penghentian pasangan harus dipakai penggigian miring.
• Setiap hari hanya diperkenankan memasang ketinggian hingga 1m.
• Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada bata yang menonjol atau tidak rata,
maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya
Pemborong.
• Pemasangan bata harus dirawat / disirami dengan air sesuai dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
• Sebelum pemasangan, semua bata harus dibasahi dengan air bersih sampai jenuh
atau direndam dengan air.
• Bata yang pecah dengan ukuran yang kurang dari setengah tidak dibenarkan untuk
dipakai. Untuk yang patah dua tidak boleh melebihi 5%.
• Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhannya atau atas
petunjuk- petunjuk Pengawas Lapangan. Kolom - kolom praktis untuk penguat
pasangan bata harus dibuat sedemikian rupa sehingga maksimum setiap luas 12
m² pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat-penguat (kolom-kolom praktis)
tersebut. Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton / kolom harus dipasang
angkur dia 3/8” dan sepanjang sisi tegak tersebut harus dicor dengan adukan 1 pc :
2 ps dengan tulang kawat ayam selebar minimum 30 cm (15 cm ke beton dan 15 cm
ke bata).
• Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan seperti bagian atas
pintu /jendela dan lubang-lubang lainnya menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
• Pemasangan yang terhenti, harus dilindungi dari kerusakkan-kerusakkan dari air
hujan dan sebagainya. Segera sesudah pemasangan selesai maka adukan-adukan
yang menempel pada bata dan bagian luar dari voeg yang tidak dipakai harus segera
dibuang.

Pasal 8
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
o Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan- bahan, peralatan termasuk alat-alat dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
o Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan
o Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
Pekerjaan).
o Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
o Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
o Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya. Seluruh
permukaan plesteran difinish acian dari bahan pc.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
o Plesteran dilaksanakan sesuai spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai petunjuk
dan persetujuan perencana / MK dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
o Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh perencana / MK sesuai uraian dan syarat pekerjaan
yang tertulis dalam buku ini.
o Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal /
tinggi / peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian
30 cm. Untuk adukan kedap air, harus ditambah dengan daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian pc : 1 bagian daily bond. Untuk bidang lainnya diperlukan
plesteran campuran 1 pc : 4 pasir. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air
sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus
ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40
kg semen. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30
menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dengan yang akan menerima bahan
(finishing) pada permukaan diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang
menerima cat.
7. Pasangan kepala plesteran dibuat jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping-
keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
8. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam yang
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan Perencana / MK.
9. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm kecuali
bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
10. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
kontraktor.
11. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi daya tarik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
12. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana /
Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang- kurangnya 2 kali setiap hari.
13. Selama pemasangan dinding batu bata belum difinish, kontraktor wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap
kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib diperbaiki

Pasal 9
PEKERJAAN KOZEN DAN PINTU
Kozen Aluminium
1. Pekerjaan Persiapan
Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dimulai setelah ada persetujuan dari Pengawas.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan persiapan sebagai berikut :
o Memeriksa semua ukuran-ukuran di gambar kerja dan disesuaikan dengan kondisi
di lapangan, sebelum melakukan penyetelan.
o Semua pekerjaan yang akan dirakit dan akan dipasang, harus dikerjakan lebih dahulu
daripada finishing.
o Jika ada pekerjaan pembengkokan (bending form), maka proses finishing warna
dikerjakan setelah proses pembengkokan tersebut selesai.
o Jika pada proses finishing warna terjadi kerusakan-kerusakan, atau cacat-cacat seperti
rock atau gripper yang timbul di permukaan aluminium, harus dibuang dan diganti baru
oleh Pemborong sampai dapat diterima oleh Pengawas dan Pihak Pemberi Tugas.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
o Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kozen aluminium beserta kaca,
harus dikerjakan oleh Pemborong yang ahli, terlatih khusus, dan sudah biasa dengan
syarat- syarat standar, dan disetujui oleh Direksi.
o Untuk mendapatkan ukuran yang tepat, Pemborong harus melakukan pengukuran
lapangan.
o Untuk mendapatkan pekerjaan yang baik, perakitan, penyetelan kozen-kozen
aluminium harus dilakukan di pabrik secara maksimal, sehingga di lapangan hanya
pelaksanaan pemasangan.
o Pemasangan kaca pada kozen aluminium harus diberi Sealant dan karet Gasket.
o Semua detail pertemuan harus rata, halus, dan bersih dari goresan serta cacat yang
mempengaruhi permukaan aluminium.
o Fixing accessories seperti sekrup, assembling, dan bracket, harus terbuat dari bahan
steel galvanished.
o Kaca terpasang tidak boleh bergeser bila terjadi getaran, dan harus diberi tanda setelah
terpasang.
o Bila pekerjaan membutuhkan angkur ke dinding, atau struktur, maka pemasangan
tersebut harus disesuaikan dengan shop drawing yang sudah disetujui, termasuk
penyediaan toleransi 20 mm untuk horizontal dan vertikal.
o Bila terdapat penyimpangan toleransi, harus diadakan penyesuaian terlebih dahulu.
3. Hubungan dengan Material Lain
Apabila aluminium berhubungan dengan material lain kecuali Zinc, Galvanished
Steel, Stainless Steel, atau Nickel, material tersebut harus dilapisi dengan Zinc
Chorome.
4. Penyimpangan dan Perlindungan
Pemborong bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perlindungan aluminium dan
perlengkapan bantu lainnya. Oleh karenanya Pemborong wajib memberikan perhatian
mengenai cara-cara pengangkutan, penyimpangan, serta perlindungan terhadap bahan-
bahan dengan cara yang terbaik.
o Penyimpanan bahan harus di ruang beratap, bersih dan kering, serta dijaga agar tidak
terjadi abrasi atau kerusakan lain, serta tidak dekat dengan tempat-tempat pembakaran.
o Perlindungan terhadap aluminium dengan cara pelapisan :
o Lapisan Clear Metcharcy Late Laquer (pernis transparan)
o Pita plastik pembungkus (masking tape)
o Perlindungan terhadap kebocoran akibat sambungan atau hubungan antara aluminium,
harus dilindungi dengan mastic tape atau cladding.
5. Perlindungan terhadap kebocoran dari celah-celah antara aluminium yang
langsung berhubungan dengan luar menggunakan Silicon Sealant.Untuk lebih jelasnya
lihat gambar bestek.

Pasal 10
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
o Meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja yang cukup ahli dalam
pekerjaan rapi dan presisi (susunan atap).
o Kontraktor bertanggung jawab sejak persiapan bahan, pemasangan
sampai penyerahan dalam kondisi finish sesuai gambar rencana.
2. Bahan
o Bagian Atap adalah rangka atap dan atap
o Bagian rangka atap dari material baja ringan C75 AZ.100 resin merah putih
o Untuk bagian atap dari material Atap Motip dop Black
o Untuk warna atap adalah hitam abu abu atau sesuai arahan direksi teknis.
o Untuk Material Nok Atap dari material yang sama dengan Atap.

3. Pelaksanaan dan Pemasangan


o Pelaksanaan pekerjaan merupakan perakitan masing-masing bagian bahan yang telah
disiapkan sesuai gambar rencana.
o Sebelum dirakit, maka dibuat terlebih dahulu gambar shop drawing yang ukurannya
menyesuaikan dengan ukuran lapangan. Gambar gambar tersebut harus mendapat
persetujuan dari team supervisi.
o Pembuatan dan perakitan bahan-bahan tersebut sesuai gambar rencana harus pada
tempat khusus atau pada lokasi pekerjaan masing-masing rumah dinas.
o Pemasangan Rangka atap atau gording dengan jarak reng maksimal 38 cm, atau sesuai
arahan aplikator material atap.
o Atap dipasang harus menggunakan sekrup yang telah dipersyaratkan oleh produsen
atap.
Pasal 11
PEKERJAAN PLAFOND
1. Untuk rangka loteng / plafond menggunakan satu jenis yaitu rangka metal furring
dipasang menurut panjang ruangan dan keliling ruangan, untuk balok pembagi juga
menggunakan rangka metal furring. Pemasangan rangka seperti tercantum dalam
gambar kerja material yang diganakan Top Cross Rail PN-250,Ceiling Batten PN-
251,Wall Angle PN-252 Bracket PN-220/221,Rod PN-227/M4,Connector PN-209
dan Bracket PM 220/221.
2. Rangka loteng / plafond bagian bawah harus rata, bentuk pemasangan rangka seperti
tercantum dalam gambar kerja.
3. Ketinggian pemasangan rangka loteng harus sesuai dengan gambar rencana loteng /
plafond, pemasangannya digantungkan pada plat lantai dengan menggunakan besi
gantungan dan pemasangan rangka loteng / plafond harus benar-benar waterpass,
sehingga apabila ditutup dengan gypsumboard akan menghasilkan suatu loteng /
plafond yang rata dan rapi.
4. Penutup rangka plafond menggunakan lembaran gypsumboard dengan tebal 9 mm.
Cara pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana. Di bagian tepi yang
berhubungan dengan dinding dipasang list plafond menggunakan gypsumboard dengan
detail profil disesuaikan dengan gambar rencana.
5. Khusus selasar teras menggunakan plafond piri-piri mengunakan GRC.

Pasal 12
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan gambar-gambar rencana.
2. Pekerjaan Pelapis Lantai Keramik
Lantai yang dipakai lantai keramik yang harus memenuhi syarat uji menurut SII 0583-
81, dengan dimensi dan warna sesuai gambar rencana/sesuai permintaan pengguna jasa.
3. Pelaksanaan
o Lantai keramik hanya boleh dipasang pada permukaan yang telah padat dan dikeraskan,
sehingga tidak akan turun / retak karena pembebanan. Pada lantai peil ± 0.00, keramik
dipasang diatas plat beton bertulang seperti dinyatakan pada gambar.
o Lantai dasar permukaan yang akan dipasang dengan lantai keramik harus dibersihkan
dari segala kotoran-kotoran, debu dan lain-lain.
o Pemasangan memakai spesi / adukan tebal minimum 1,5 cm dengan perbandingan 1 pc
: 3 pasir, dimana pasir yang digunakan harus bersih dan saring / diayak, sewaktu
pemasangan rongga belakang keramik harus penuh diisi dengan adukan / spesi.
o Jarak antara keramik / naat / siar maksimum harus 6 ( enam ) mm.
o Sebelum dipasang, keramik direndam dalam air.
o Pengisian naat / siar baru boleh dilakukan setelah tegel keramik terpasang lebih dari 24
jam.
o Pengisiannya harus dengan Sika Tile Grout dicampur dengan air sampai diperoleh
bahan elastis.
o Dalam keadaan pasta setengah kering, permukaan siar dibuat cekung kedalam
dengan digosok memakai besi beton, setelah itu seluruh permukaan lantai keramik
harus dibersihkan dari sisa-sisa pasta sebelum pasta / semen mengeras. Pemotongan
dari tegel keramik harus dilakukan dengan pemotong keramik / tile cutter, tidak boleh
dipotong dengan jalan digosok dengan paku / kikir lalu dibelah.
o Plint yang akan dipakai sesuai ukuran lantai yang dipasang dan harus rata di tembok

Pasal 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
o Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan pengecatan ( sesuai dengan gambar kerja dan RKS ).
o Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang tidak
menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.
o Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan perbaikan
/ pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya perbaikan tersebut
diatas menjadi beban Pemborong.
2. Bahan
Sifat Umum
o Tahan terhadap pengaruh cuaca
o Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
o Mengurangi pori-pori dan tembus uap air
o Tidak berbau
o Daya tutup cukup tinggi
o Cat dinding /tembok menggunakan cat setara wheather shield
o Cat plafond menggunakan cat setara Jotun
Data Teknis pada Suhu 200 C.
o Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3.
o Kepadatan rata-rata : 37 %
o Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lapisan (70 micron).
3. Pelaksanaan
o Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah atau kotoran
yang menempel harus dibersihkan.
o Permukaan dinding sudah rata / kering dan halus serta rapih, dianggap wajar oleh
konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat. Semua proses pengecatan harus
mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.

Pasal 14
PEKERJAAN SANITARY
1. Lingkup Pekerjaan
o Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan dan digunakan
serta berhubungan dengan pekerjaan perlengkapan sanitasi sesuai dengan gambar
rencana kerja dan RKS.
o Khusus untuk fitting-fitting, stop kran dan perlengkapan sanitasi lainnya, pemborong
harus memberikan contoh sesuai yang ditentukan dalam RKS untuk disetujui Pemberi
Tugas.
o Pekerjaan perlengkapan sanitasi tidak dapat terlepas dari pekerjaan mekanikal /
plumbing.
2. Bahan
o Perlengkapan sanitasi harus dilengkapi dengan fitting-fitting, stop kran dan
perlengkapannya.
o Bahan yang dipakai mempunyai permukaan yang halus dan licin.
o Perlengkapan sanitasi terdiri dari :
- Closet duduk
- Bak air fiber
- Kran air standar ½ atau ¾ inchi
- Shower
- Floor drain
- Pompa air jet Pump
- Tank air Polytank kapasitas 1 M3
- Septictank
- Sumur Resapan
- Saluran keliling
- bak control
Pemasangan perlengkapan sanitary dan klos-klos kayu yang belum terpasang serta
pemeriksaan instalasi air yang akan dihubungkan dengan perlengkapan sanitasi.
Pemasangan perlengkapan sanitasi dilaksanakan setelah pekerjaan-pekerjaan lantai
dan pekerjaan penyelesaian dinding
3. Pelaksanaan Pekerjaan
o Semua perlengkapan sanitasi dipasang kedinding atau lantai dengan cara yang baik,
sambungan-sambungannya kokoh dan tidak merusak fitting.
o Sambungan harus dilaksanakan dengan baik tanpa kebocoran dan tidak miring.
o Selesai dipasang wajib diadakan tes dan disaksikan oleh Pengawas Lapangan, dimana
biaya pengujian pemeriksaan dan kerusakan material adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong

Pasal 15
INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan untuk
konstruksi, pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan gambar
perencanaan dan Rencana Kerja & Syarat berikut ini.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR) dari panel
utama ke panel-panel bangunan penerangan dan peralatan.
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya secara
lengkap didalam bangunan dan taman/outdoor.
d. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam dan luar bangunan serta
panel-panel peralatan guna menunjang sistim dari bangunan (sesuai dengan gambar
perencanaan).
e. Mengadakan testing comissioning untuk seluruh peralatan instalasi sesuai Rencana
Kerja & Syarat ini dan ketentuan-ketentuan dari pabrik serta standard lainnya.
f. Menyediakan sarana listrik, air dan keperluan kerja lainnya.
g. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban (quarantee)
sesuai Rencana Kerja & Syarat ini.
2. Ketentuan Umum
a. Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian meliputi :Menyediakan
seluruh pekerjaan, material, perlengkapan, peralatan dan melaksanakan seluruh
pekerjaan sistim listrik sehingga dapat beroperasi dengan sempurna.
b. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi
dan sesuatu yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
c. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh Sub
d. Kontraktor Instalasi yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan
mempunyai pekerja-pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta
perusahaan tersebut terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas
instalatir kelas tertinggi (c) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang berjalan.
e. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum Instalasi
f. Listrik di Indonesia/Peraturan PLN" edisi yang terakhir sebagai petunjuk dan juga
peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard-standard/kode-kode
lainnya yang diakui (VDE DIN).
3. Instalasi Hubungan Pembumian
Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pembumian harus disesuaikan dengan
peraturan PLN yang ada.

Persyaratan lain-lain dan Perubahan-perubahan


Pasal 16
PERSYARATAN LAIN-LAIN
1. Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan gambar-
gambar detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar- gambar tersebut
diajukan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi atau gambar-gambar detail
harus dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan diserahkan kepada Direksi.
2. Pemborong wajib membuat gambar pelaksanaan (as built drawing) yang harus
diserahkan Pemborong kepada Direksi pada waktu penyerahan Pekerjaan Pertama.
3. Pengurusan izin-izin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemasangan
instalasi sementara untuk air dan listrik, bila diperlukan sampai berfungsi
dengan baik serta seluruh biaya yang diperlukan adalah tanggungan Pemborong.
4. Pemborong dan Direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak
diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat pelaksanaan dan
gambar/desain yang salah.
5. Untuk pekerjaan kolom profil, dibuat dengan bentuk dan ukuran seperti gambar
rencana kerja, boleh dibuat lebih variatif sesuai masukan dari direksi pekerjaan.

Pasal 17
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Semua ketentuan-ketentuan dalam RKS ini dan gambar-gambar kerja dapat
dirubah ditambah, sesuai kebutuhan dimana perlu, akan tetapi semua hal tersebut harus
dilakukan pada waktu pemberian penjelasan dari pekerjaan ini (aanwijzing)
dan dituangkan berita acara.
2. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi diperlukan

Pekanbaru, Januari 2022


PT. HASANAH SURVEYOR RAYA

IRWAN EFENDI, ST
Team Leader

Anda mungkin juga menyukai