Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Tim WBS

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 8

PEMERINTAH KOTA MALANG

DINAS KESEHATAN KOTA


PUSKESMAS POLOWIJEN
Jl. Panji Suroso 9 Malang, Telp. (0341) 491320
Email : puskesmaspolowijen@gmail.com
MALANG Kode Pos 65125

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS POLOWIJEN


NOMOR : 188.451/ /35.73.402.016/2022

TENTANG
TIM IMPLEMENTASI WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

KEPALA PUSKESMAS POLOWIJEN,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan


Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
khususnya di Instansi Puskesmas Polowijen Dinas
Kesehatan Kota Malang perlu adanya tim yang
bertugas mengimplementasikan Whistle Blowing
System;
b. bahwa bahwa pelaporan dari masyarakat atas
dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan
salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam
pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan
secara cepat, tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, yang namanya
tersebut dalam lampiran surat keputusan ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk menjadi petugas pelaksana pengelola
Whistle Blowing System;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara


Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2021 tentang
Kemenrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (LEmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 126)
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249);
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan
Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
122);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
741);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1216);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS POLOWIJEN


TENTANG TIM IMPLEMENTASI WHISTLE BLOWING
SYSTEM PUSKESMAS POLOWIJEN

KESATU : Menetapkan tim Implementasi Whistle Blowing System


sebagaimana terlampir pada lampiran surat keputusan
ini;
KEDUA : Tim Implementasi Whistle Blowing System :
a. bersama Tim Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi membuat dan
melaksana program kerja yang terkait dengan
Whistle Blowing System;
b. menetapkan mekanisme penanganan dan
pengelolaan pelaporan dugaan tindak pidana sesuai
dengan whistle Blowing System
c. melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat
laporan terkait dengan penanganan
KETIGA : Tim Implementasi Whist Blowing System dalam
tugasnya dapat membentuk Sekretariat

KEEMPAT : Pengawasan dan pengendalian kegiatan peningkatan


pembangunan zona integritas Puskesmas Polowijen
dilaksanakan setiap bulan, triwulan, semester dan
tahunan dan dievaluasi oleh Kepala Puskesmas
Polowijen;

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 21 April 2021
KEPALA PUSKESMAS POLOWIJEN,

RATNA YULIA WIDYASTUTI


Penata Tk I
NIP. 19800708 201101 2 003
Lampiran 1:
Keputusan Kepala Puskesmas Polowijen Kota
Malang
Nomor : 188.451/
/35.73.302.016/2022
STRUKTUR ORGANISASI TIM IMPLEMENTASI WHISTLE BLOWING SYSTEM PUSKESMAS tentang Tim Implementasi Whistle Blowing
System
POLOWIJEN

PENANGGUNGJAWAB
WHIST BLOWING SYSTEM
KEPALA PUSKESMAS
POLOWIJEN

KETUA
PETUGAS IMPLEMENTASI
WHISLTE BLOWING
SYSTEM

ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA


SUSUNAN TIM IMPLEMENTASI WHISTLE BLOWING SYSTEM
PUSKESMAS POLOWIJEN

PENANGGUNG JAWAB : drg. RATNA YULIA WIDYASTUTI


KETUA : BAMBANG ARIEF PURWANTO, Apt
SEKRETARIS : dr AULIA NUR CAHYANI
ANGGOTA : dr INEZ ARDWITIYANI
drg FIRDAUSIA HERU VELLASYTA
IKA ARMA RANI, S. KM
FENIDA RIANY PUTRI, S.KM
Lampiran 2:
Keputusan Kepala Puskesmas Polowijen Kota
Malang
Nomor : 188.451/06
/35.73.302.016/2021
tentang Tim Implementasi Whist Blowing
System

PEDOMAN IMPLEMENTASI WHIST BLOWING SYSTEM


MENURUT PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2014

I. Definisi Operasional
a. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah pegawai atau pejabat di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaporkan dugaan tindak
pidana korupsi.
c. Pelanggaran adalah perbuatan melawan hukum yang berindikasi
tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian
Kesehatan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada
Kementerian Kesehatan.
d. Pelaporan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor terkait
Pelanggaran yang dilengkapi bukti indikasi tindak pidana korupsi.
e. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk
melaporkan pelanggaran.
f. Bukti Permulaan adalah data, dokumen, gambar, dan/atau
rekaman yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana
Korupsi.
II. Tata Cara Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, wajib
melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
dan/atau Unit Kerja yang ditunjuk.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
dengan Bukti Permulaan.
(3) Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana
korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Kesehatan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan secara
langsung atau melalui Saluran Pengaduan yang tersedia.
(5) Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat dapat
dilakukan melalui situs layanan Whistleblowing system.
(6) Pelaporan melalui Saluran Pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat dilakukan melalui aplikasi yang tersedia pada website
Inspektorat Jenderal dan website Kementerian Kesehatan.

Anda mungkin juga menyukai