Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

2.3.5.1 SK Kewajiban Mengikuti Orientasi Bagi Kepala Puskesmas PJ Program, Dan Pelaksana Program Yang Baru

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GARDUJAYA
Jl. Ciamis – Cirebon KM 51 Gardujaya Kecamatan Panawangan
e-mail : pkmgardujaya@gmail.com
CIAMIS
Kode Pos : 46255

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GARDUJAYA


NOMOR : 440/Kpts. -PGDJY/I/2018
LAMPIRAN : 1 (Satu)

TENTANG

KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS,


PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DAN PELAKSANA KEGIATAN
DI UPTD PUSKESMAS GARDUJAYA

KEPALA UPTD PUSKESMAS GARDUJAYA,

Menimbang : a. bahwa agar dapat memahami upaya yang menjadi


tanggung jawabnya, keterkaitan dengan upaya puskesmas
yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas
pokok dan fungsi Puskesmas;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
kompetensinya bagi penanggung jawab upaya dan
pelaksana upaya kegiatan Puskesmas Gardujaya, maka
dipandang perlu untuk dilakukan suatu kegiatan orientasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas
Gardujaya.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;


2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Repormasi Birokasi RI Nomor 16 Tahun 2014, tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 56 Tahun 2013 tentang Orientasi Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016,
tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
12. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 440/Kpts.28-HUK/2017
tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan di
Kabupaten Ciamis Tahun 2017-2021.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEWAJIBAN


ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG
JAWAB DAN PELAKSANA UPAYA KESEHATAN DI UPTD
PUSKESMAS GARDUJAYA.
KESATU : Kewajiban untuk melakukan orientasi selama 2 (dua) minggu
bagi kepala puskesmas, penanggung jawab upaya, pelaksana
upaya yang baru ditugaskan dan pegawai PNS pindahan; serta
(satu) bulan untuk CPNS, PTT, tenaga BLUD dan Tenaga
Magang.
KEDUA : Dalam pelaksanaan orientasi Kepala Puskesmas, Penanggung
Jawab Program dan Pelaksana Kegiatan yang baru, perlu
menetapkan penanggung jawab program orientasi dimuat
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KETIGA : Penanggung Jawab Program Orientasi dalam melaksanakan
kegiatan berpedoman pada materi orientasi sebagaimana
dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KEEMPAT : Evaluasi orientasi, pencatatan dan pelaporan dilaksanakan
setelah Kepala Puskesmas, penanggung jawab upaya,
pelaksana upaya dan pegawai yang baru selesai menjalani
masa orientasi.
KELIMA : Evaluasi orientasi, pencatatan dan pelaporan dilaksanakan
oleh penanggung jawab yang sesuai dengan kompetensinya.
KEENAM : Dalam pelaksanaan orientasi kepala puskesmas, penanggung
jawab upaya, pelaksana upaya dan pegawai yang baru harus
mengikuti prosedur yang berlaku di UPTD Puskesmas
Gardujaya.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Gardujaya
Pada tanggal 11 Januari 2018

KEPALA UPTD
PUSKESMAS GARDUJAYA,

IIM RUHIMAT

Tembusan :
Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS


NOMOR : 440/Kpts. -PGDJY/I/2018
TANGGAL : 11 JANUARI 2018
TENTANG : KEWAJIBAN MENGIKUTI
PROGRAM ORIENTASI BAGI
KEPALA PUSKESMAS,
PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
DAN PELAKSANA KEGIATAN DI
UPTD PUSKESMAS GARDUJAYA

KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI BAGI KEPALA PUSKESMAS,


PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA KEGIATAN
DI UPTD PUSKESMAS GARDUJAYA

I. PENANGGUNG JAWAB PROGRAM ORIENTASI


a. Penanggung jawab Admen : Yoyo Sunaryo, S.Kep, Ners.
b. Penanggung jawab UKM : Acep Jauhari Frandinar, AM.Kep.
c. Penanggung jawab UKP : dr. Nandang Permanasati

II. MATERI PROGRAM ORIENTASI


Orientasi terdiri dari :
1. Orientasi Organisasi;
a. Tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi;
b. Kedudukan dan struktur organisasi;
c. Kebijakan dan strategi organisasi;
d. Sarana dan prasarana organisasi;
e. Indikator kinerja organisasi;
f. Standar prosedur operasional;
g. Nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi;
h. Penulisan kertas kerja dan
i. Materi lain yang khusus dengan sesuai dengan kompetensi jabatan
yang dibutuhkan.

2. Materi Praktik kerja


a. Konsep dan tahapan praktik kerja;
b. Uraian tugas/standar kompetensi jabatan;
c. Peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya;
d. Praktik kerja sesuai dengan tugas jabatannya;
e. Evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
f. Saran perbaikan untuk melaksanakan tugas;
g. Penulisan kertas kerja dan
h. Materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang
dibutuhkan.

KEPALA UPTD
PUSKESMAS GARDUJAYA,

IIM RUHIMAT

Anda mungkin juga menyukai