SK Panitia PPDB Dan PENGEMB KURIKLM 21 - 22
SK Panitia PPDB Dan PENGEMB KURIKLM 21 - 22
SK Panitia PPDB Dan PENGEMB KURIKLM 21 - 22
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 1 PAMOTAN
NOMOR : 421.2 / / 35.07.101.417.008 / 2021
TENTANG
PENGANGKATAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
SD NEGERI 1 PAMOAN TAHUN 2021 / 2022
KEPALA SD NEGERI 1 PAMOTAN ;
Menimbang : Bahwa agar pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2021 /
2022 di SD Negeri 1 Pamotan dapat berjalan dengan semestinya maka
perlu diterbitkan Surat Keputusan sebagai pedoman dan landasan
hukumnya.
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Memperhatikan : Rapat Dewan Guru SD Negeri 1 Pamotan pada tanggal 1 Mei 2021
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudara yang namanya tercantum pada lampiran 1 Surat
Keputusan ini sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
tahun 2021 / 2022 di SD Negeri 1 Pamotan.
Kedua : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibenarkan
sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai habis
pelaksanaan tugasnya.
Ditetapkan di : Pamotan
Pada tanggal : 1 Mei 2021
Kepala Sekolah
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19730515 199807 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DAMPIT
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAMOTAN
Alamat : Jln. Ahmad Yani, No.108, Pamotan, Dampit, Malang Kode Pos 65181
NPSN : 20517136 E-mail : sdpamotan1dampit@gmail.com
Mengetahui,
Kepala Sekolah
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19730515 199807 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DAMPIT
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAMOTAN
Alamat : Jln. Ahmad Yani, No.108, Pamotan, Dampit, Malang Kode Pos 65181
NPSN : 20517136 E-mail : sdpamotan1dampit@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAMOTAN
Nomor : 421.2 / / 35.07.101.417.008 / 2021
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
Menimbang :
1. Bahwa guna memperlancar Proses Evaluasi Diri Sekolah di Sekolah Dasar Negeri 1
Pamotan perlu dibentuk Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah
2. Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas
Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
Mengingat :
1. Undang – undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang – undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
4. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sisitem Penjaminan Mutu
Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang stándar Kepala Sekolah
7. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 49 tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja
di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
9. Surat Keputusan Kepala LPMP Jawa Timur No. 1527/F.F32/LL/2010 tanggal 6 September
2010 tentang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) pendamping EDS dan MSPD Provinsi
Jawa Timur tahun 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Penyusunan Team Pengembangan Kurikulum Sekolah seperti tersebut dalam
Lampiran I Keputusan ini
Kedua : Pembagian tugas Pengembangan Kurikulum Sekolah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran II Keputusan ini
Ketiga : Masing-masing Team Pengembangan Kurikulum Sekolah wajib melaporkan
pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Penanggung Jawab
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai
Kelima : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dampit
Tanggal : 12 Juli 2021
Kepala Sekolah,
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19730515 199807 1 001
Tembusan :
1. Korwil Disdik Kec. Dampit
2. Arsip SD Negeri 1 Pamotan
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DAMPIT
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAMOTAN
Alamat : Jln. Ahmad Yani, No.108, Pamotan, Dampit, Malang Kode Pos 65181
NPSN : 20517136 E-mail : sdpamotan1dampit@gmail.com
Lampiran I
SK Kepala Sekolah
Guru Kelas
DIAN NOVITA A Standar Penilaian
/Mapel
Ditetapkan di : Dampit
Tanggal : 12 Juli 2021
Kepala Sekolah,
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19730515 199807 1 001
Lampiran II
SK Kepala Sekolah
Nomor : 421.2 / / 35.07.101.417.008 / 2021
Tanggal : 12 Juli 2021
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DAMPIT
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PAMOTAN
Alamat : Jln. Ahmad Yani, No.108, Pamotan, Dampit, Malang Kode Pos 65181
NPSN : 20517136 E-mail : sdpamotan1dampit@gmail.com
A. PEMBAGIAN TUGAS
Seluruh Team Pengembang SDN 1 Pamotan Tahun Pelajaran 2021 / 2022 secara umum
sebagai berikut :
1. Mempersiapkan dan menyelesaikan pengisian instrument EDS
2. Mengumpulkan bukti fisik EDS
3. Mengevaluasi hasil EDS
4. Melaporkan hasil EDS
5. Menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
B. TUGAS KHUSUS
1. Pengarah
a. Memberikan pengarahan dalam pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDS.
b. Memberikan pengarahan dalam mengevaluasi EDS dan menyusun RPS.
c. Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya
2. Penanggung Jawab
a. Menerbitkan SK Team Pengembang Sekolah
b. Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDS
kepada team pengembang Sekolah
3. Ketua
a. Membentuk team Pengembang Sekolah
b. Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan pengisian instrumen EDS
dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada team pengembang EDS sekolah.
c. Memonitor pelaksanaan pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan
bukti fisik EDS kepada masing-masing penanggung jawab standar
d. Bersama-sama dengan sekretaris menyelesaikan laporan EDS.
e. Mengkoordinir pelaksanaan pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan
pengumpulan bukti fisik EDS kepada masing-masing penganggung jawab standar.
f. Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
4. Sekretaris
a. Membuat program kerja panitia dan membagi tugas team pengembang sekolah.
b. Bersama-sama dengan ketua menyelesaikan laporan EDS
c. Mengarsipkan semua instrumen EDS yang sudah terisi beserta bukti fisik EDS.
d. Mengkoordinir pengetikan dokumen 1 dan penyelesaian dokumen 2 Kurikulum
Sekolah
e. Menerima hasil kerja semua penanggung jawab standar
f. Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya
5. Anggota
a. Mengisi instrument EDS sesuai dengan tanggung jawabnya
b. Mengumpulkan bukti fisik yang dibutuhkan ( Komite Sekolah )
c. Ikut bertanggung jawab dalam pembuatan laporan EDS
d. Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
SUKARDI, S.Pd
NIP. 19730515 199807 1 001