Form NPHD Bosda
Form NPHD Bosda
Form NPHD Bosda
Pada hari ini, Sabtu tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas,
telah dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2017 antara :
1. Nama : E. KOSASIH SAMANHUDI
NIP : 19600727 198303 1 012
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Banten
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Palima, Tlp./Fax.
(0254) 267061-267062-267064 Serang
Pasal 2
JUMLAH HIBAH BOSDA
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH
Pasal4
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH
(1) Penerima hibah, berhak menerima BOSDA dari Pemberi Hibah setiap
triwulan.
(2) Satuan Pendidikan Menengah berkewajiban menyampaikan surat
pernyataan tanggungjawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten.
(3) Satuan Pendidikan Menengah berkewajiban melaksanakan dan
bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana BOSDA.
(4) Satuan Pendidikan Menengah selaku obyek pemeriksaan berkewajiban
menyimpan dokumen bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai
peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada tim manajemen
BOSDA Provinsi Banten.
(5) Penerima hibah berkewajiban melaporkan penggunaan dana BOSDA kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Pasal 5
PENYALURAN
(1) Penyaluran BOSDA dilakukan secara triwulan.
(2) Penyaluran BOSDA dilakukan dengan mentransfer dari rekening Kas Umum
Daerah Provinsi ke rekening kas masing-masing Satuan Pendidikan
Menengah.
Pasal 6
LAIN – LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan jumlah siswa pada Satuan Pendidikan
Menengah yang berpengaruh terhadap jumlah hibah, maka dilakukan
penyesuaian jumlah BOSDA pada satuan pendidikan menengah swasta
dimaksud.
(2) Perubahan jumlah BOSDA pada Satuan Pendidikan Menengah swasta
dicantumkan dalam Addendum NPH BOSDA yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari NPH BOSDA ini.
(3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPH BOSDA ini dapat diatur lebih
lanjut dalam Addendum NPH BOSDA.
(4) NPH BOSDA ini dibuat rangkap 3 (tiga), rangkap pertama dan kedua masing-
masing bermaterai 6000 (enam ribu), sehingga mempunyai kekuatan hukum
sama.
(5) Setiap Satuan Pendidikan Menengah swasta yang tercantum dalam lampiran
NPH BOSDA mendapat salinan NPH BOSDA.
Pasal5
PENYALURAN
(1) Penyaluran BOSDA dilakukan secara triwulan.
(2) Penyaluran BOSDA dilakukan dengan mentransfer dari rekening Kas Umum
Daerah Provinsi ke rekening kas masing-masing Satuan Pendidikan
Menengah.
Pasal 6
LAIN – LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan jumlah siswa pada Satuan Pendidikan
Menengah yang berpengaruh terhadap jumlah hibah, maka dilakukan
penyesuaian jumlah BOSDA pada satuan pendidikan menengah swasta
dimaksud.
(2) Perubahan jumlah BOSDA pada Satuan Pendidikan Menengah swasta
dicantumkan dalam Addendum NPH BOSDA yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari NPH BOSDA ini.
(3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPH BOSDA ini dapat diatur lebih
lanjut dalam Addendum NPH BOSDA.
(4) NPH BOSDA ini dibuat rangkap 3 (tiga), rangkap pertama dan kedua masing-
masing bermaterai 6000 (enam ribu), sehingga mempunyai kekuatan hukum
sama.
(5) Setiap Satuan Pendidikan Menengah swasta yang tercantum dalam lampiran
NPH BOSDA mendapat salinan NPH BOSDA.
Materai 6000
Pasal5
PENYALURAN
(1) Penyaluran BOSDA dilakukan secara triwulan.
(2) Penyaluran BOSDA dilakukan dengan mentransfer dari rekening Kas Umum
Daerah Provinsi ke rekening kas masing-masing Satuan Pendidikan
Menengah.
Pasal 6
LAIN – LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan jumlah siswa pada Satuan Pendidikan
Menengah yang berpengaruh terhadap jumlah hibah, maka dilakukan
penyesuaian jumlah BOSDA pada satuan pendidikan menengah swasta
dimaksud.
(2) Perubahan jumlah BOSDA pada Satuan Pendidikan Menengah swasta
dicantumkan dalam Addendum NPH BOSDA yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari NPH BOSDA ini.
(3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPH BOSDA ini dapat diatur lebih
lanjut dalam Addendum NPH BOSDA.
(4) NPH BOSDA ini dibuat rangkap 3 (tiga), rangkap pertama dan kedua masing-
masing bermaterai 6000 (enam ribu), sehingga mempunyai kekuatan hukum
sama.
(5) Setiap Satuan Pendidikan Menengah swasta yang tercantum dalam lampiran
NPH BOSDA mendapat salinan NPH BOSDA.