Hadits Dhaif Karena Terputus Sanadnya
Hadits Dhaif Karena Terputus Sanadnya
Hadits Dhaif Karena Terputus Sanadnya
b. Pendapat kedua
B. Contoh
Adapun contoh hadist munqathi' sebagaimana hadits yang diriwayatkan Siti Fatimah
ra, putri Nabi SAW :
ِ ٰ ِٰ ِ َّ بِ ْس ِم ال ٰلّ ِه َو: ال
َ َِإ َذا َد َخ َل الْ َم ْس ِج َد ق
ْ الساَل ُم َعلَى َر ُس ْول اللّه اللّ ُه َّم ا ْغف ْر يِل ْ ذُنُ ْويِب ْ َوا ْفتَ ْح يِل
ِ ٰ ِٰ ِ َّ بِ ْس ِم ال ٰلّ ِه َو: ال
ْ الساَل ُم َعلَى َر ُس ْول اللّه اللّ ُه َّم ا ْغف ْر يِل ْ ذُنُ ْويِب َ ِاب َرمْح َت
َ َ َوِإ َذا َخَر َج ق،ك َ َْأب َو
ك ِ ْ َوا ْفتح يِل َأبواب ف
َ ضل َ َْ ْ ْ َ َ
"Ketika Rasulullah SAW masuk masjid, Beliau berdoa : "Dengan menyebut nama
Allah serta salam kepada Rasulullah, ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah
pintu-pintu Rahmat-Mu". Ketika keluar, Beliau berdoa : "Dengan menyebut nama Allah,
semoga kesejahteraan terlimpah kepada Rasulullah, ya Allah ampunilah dosa-dosaku
dan bukakanlah pintu-pintu karunia-Mu" (HR. Ahmad No. 25213, HR. Ibnu Majah No.
763).
Dari kedua jalur sanad tersebut, dapat dilihat bahwa Siti Fatimah binti Hasan
mendapatkan riwayat dari neneknya, yaitu Siti Fatimah binti Nabi SAW. Padahal,
hubungan antara cucu dan nenek tersebut tidak pernah hidup dalam masa yang sama. Siti
Fatimah Az-Zahra binti Nabi SAW wafat pada malam Selasa, tanggal 13 Ramadhan,
tahun 11 H dalam usia 27 tahun. Sedangkan cucunya yaitu Siti Fatimah binti Husain baru
lahir pada tahun 51 H dan wafat pada tahun 117 H. artinya, Siti Fatimah Az-Zahra tidak
pernah bertemu di masa yang sama dengan cucunya yaitu Siti Fatimah binti Husain,
sehingga hadits tersebut dinamakan Hadits Munqathi’ karena dalam riwayat tersebut ada
satu rawi yang gugur atau terputus, dan kedudukannya merupakan Hadits Dhaif. Tetapi,
misalnya jika ada sebuah hadits dari satu jalur sanad tergolong Hadits Munqathi' karena
terputus satu rawi sebelum sahabat, sedangkan ada hadits yang sama dari jalur sanad lain
yang merupakan Hadits Shahih dan sambung sanadnya kepada Nabi SAW, maka Hadits
Munqathi' tersebut bisa dijadikan dasar dan pedoman karena dikuatkan oleh Hadits
Shahih dari jalur sanad yang lain.
2. Hadits Muallaq ()ﺍﻟﺣﺪﻴﺙ ﺍﻟﻣﻌﻟﻖ
A. Pengertian
Di dalam Kitab Minhatul Mughits, dijelaskan bahwa Hadits Muallaq adalah:
ما سقط منه راو أو أكثر على التواىل من ّأول السند سواء سقط الباقى أم ال
"Hadits yang di dalamnya ada satu rawi atau lebih yang gugur (tidak disebutkan)
secara berurutan di awal sanad, begitu pula halnya dengan rawi seterusnya juga gugur
atau tidak gugur".
Dari pengertian tersebut, maka kita bisa memberikan kesimpulan singkat bahwa
sebuah hadits yang di dalam rantai sanadnya terdapat satu rawi atau keseluruhan rawi
yang tidak disebutkan (gugur), maka hadits demikian itu disebut Hadits Muallaq.
Biasanya, Hadits Muallaq ini memang rawinya sengaja digugurkan atau tidak disebutkan,
seperti halnya beberapa hadits riwayat Imam Bukhari atau Imam Muslim.
B. Contoh
3. Hadits Mursal
A. Pengertian
Ulama' ahli hadits berpendapat sebagaimana dalam Kitab Minhatul Mughits :
ما رفعه التابعى ولو حكما إلى النب ّي صلى هللا عليه وسلم
"Hadits Mursal adalah hadits yang diangkat oleh seorang tabi'in dari Nabi SAW,
meskipun hanya secara hukum".
Hadits mursal dimaknai sebagai hadits yang diriwayatkan langsung dari seorang
tabi'in, baik tabi'in besar maupun tabi'in kecil, sedangkan rawi dari kalangan sahabat
gugur atau terputus. Tabi'in besar (tabi'in senior atau generasi awal dan pertengahan)
adalah seorang yang bertemu banyak sahabat dan dia juga sering meriwayatkan hadits-
hadits Nabi SAW dari para sahabat, misalnya Said bin Musayyab. Sedangkan tabi'in kecil
(tabi'in junior atau tabi'in generasi akhir) adalah seorang yang hanya bertemu dengan satu
orang sahabat atau beberapa sahabat saja, misalnya Az-Zuhri.
"Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepadaku, Yunus telah
menceritakan kepada kami, Hammad telah menceritakan kepada kami, dari Ayyub,
dari Qasim bin Rabi'ah bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada saat penaklukan
Mekkah. yaitu Hadits mursal" (HR. An-Nasai No. 4710).
Qasim bin Rabi'ah adalah seorang tabi'in pertengahan, namun beliau langsung
meriwayatkan dari Nabi SAW tanpa menyebutkan sahabat.
هّٰللا هّٰللا
َ صلَّى ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم َوهُ َو ُمحْ ِر ٌم
صاِئ ٌم َ َْر َوى ِإ ْس َم ِعي ُل بْنُ ِإ ْب َرا ِهي َم ع َْن َأيُّو
َ َب ع َْن ِع ْك ِر َمةَ ق
َ ِ ال احْ تَ َج َم َرسُو ُل
"Ismail bin Ibrahim meriwayatkan, dari Ayyub, dari Ikrimah berkata, "Rasulullah
SAW melakukan bekam sedangkan Beliau sedang ihram dan berpuasa" (HR. Tirmidzi
No. 706).
Meskipun hadits tersebut sambung kepada Nabi SAW dari jalur lainnya, namun
dari jalur Ismail bin Ibrahim disebut Hadits Mursal karena Ikrimah adalah seorang
tabi'in dan dia tidak menyebutkan riwayat hadits dari Sahabat Ibnu Abbas ra.
ار َز َوظَاهَ َر َ َق َسَأ َل َر ُج ٌل ْالبَ َرا َء َوَأنَا َأ ْس َم ُع قَا َل َأ َش ِه َد َعلِ ٌّي بَ ْدرًا ق
َ َال ب َ ع َْن َأبِ ْي ِإ ْس َحا
"Dari Abu Ishaq, seseorang bertanya kepada Bara' dan aku mendengar Bara'
mengatakan "Aku menyaksikan Sahabat Ali bin Abi Thalib di perang Badar" Bara'
mengatakan, "Sahabat Ali bin Abi Thalib melakukan perang tanding dan menang"".
(HR. Bukhari No. 3674).
Bara' adalah salah satu sahabat Nabi SAW, tetapi dia tidak ikut dalam Perang
Badar. Jadi, saat dia ditanya mengenai Perang Badar, dia pasti pernah mendengar dari
sahabat lain namun tidak disebutkan sahabat siapa. Sehingga hadits ini kedudukannya
dihukumi sebagai dhoif karena mursal shahabi atau hadits tersebut diriwayatkan oleh
seorang sahabat Nabi SAW tetapi sahabat tersebut tidak melihat kejadian secara
langsung atau mendengarnya dari Nabi SAW.
ِ س ْال َح َر
س َ ع َْن ُع َم َر ْب ِن َع ْب ِد ْال َع ِزي ِْز ع َْن ُع ْقبَةَ ْب ِن عَا ِم ٍر ْال ُجهَنِ ِّي ع َْن النَّبِ ِّي
ِ صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم قَا َل َر ِح َم هَّللا ُ َح
َ ار
"Dari Umar bin Abdul Aziz, dari Sahabat Uqbah bin 'Amir Al-Juhani, dari Nabi SAW
bersabda, "Semoga Allah SWT merohmati orang yang menjaga para penjaga (orang
yang menjaga kaum muslimin)"" (HR. Ad-Darimi No. 2294).
Diketahui bahwa Umar bin Abdul Aziz tidak pernah bertemu dan tidak pernah hidup
dalam satu masa dengan Sahabat Uqbah bin 'Amir Al-Juhani, sehingga hadits tersebut
dihukumi dhaif.
ما سقط من سنده إثنان أو أكثر على التوالى سواء كان السقوط من أول السند أو من أثنائه أو من أخره
"Hadits yang di dalam sanadnya terdapat 2 orang rawi atau lebih yang gugur
secara berturut-turut, baik gugurnya rawi itu di awal sanad, di tengah-tengahnya,
maupun di akhirnya".
Seperti halnya pengertian menurut bahasa, hadits ini dikatakan hadits yang
menyulitkan untuk dihubungkan sampai kepada Nabi SAW karena terputusnya atau
gugurnya rawi dari sanad banyak sekali, di mana ada 2 rawi atau lebih yang gugur di
dalam sanadnya, baik di awal, di tengah, maupun di akhir sanad.
B. Contoh
ُ ك طَ َعا ُمهُ َو ِكس َْوتُهُ َواَل يُ َكلَّفُ ِم ْن ْال َع َم ِل ِإاَّل َما يُ ِط ْي
ق ِ ْلِ ْل َم ْملُو
"Seorang budak itu berhak mendapatkan makan dan pakaian (dari tuannya) dan
janganlah dia dibebani atas suatu pekerjaan melainkan sesuai dengan kemampuannya".
A. Pengertian
Beberapa ulama’ hadits memberikan pengertian, sebagaimana berikut:
"Hadits Mudallas adalah menyamarkan aib atau cacat seorang rawi di dalam
isnadnya dan menampakkan kebaikan rawi di dalam isnadnya".
"Dari Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Sahabat Anas bin Malik,
sesungguhnya Nabi SAW membuat walimah atas pernikahan (Beliau dan) Shafiyah
dengan memasak gandum dan kurma". (sanad lengkap bisa dilihat pada HR.
Tirmidzi No. 1015).
Abu Isa mengatakan bahwa Sufyan bin Uyainah melakukan tadlis pada hadits
tersebut, di mana dia terkadang tidak menyebutkan dari Wa'il bin Dawud dari
anaknya (Dawud) dan dia terkadang menyebutkannya. Hadits tersebut dihukumi
dhaif karena Sufyan bin Uyainan terkadang menyembunyikan 2 rawi sebelum
sambung pada Az-Zuhri, yaitu Wa'il bin Dawud dari anaknya (Dawud), dan hadits
tersebut diriwayatkan dari banyak jalur sanad, salah satu jalur sanadnya adalah
Sufyan bin Uyainah dari Az-Zuhri (lihat sanad lengkapnya pada HR. Tirmidzi No.
1015).
2. Mudallas Syuyukh (شيُ ْو ُخ ُ َّ)ا ْل ُم َدل
ُّ س ال
Mudallas Syuyukh adalah rawi yang meriwayatkan hadits dari gurunya (rawi
lain), tetapi dia menyebut gurunya dengan sebutan yang tidak dikenal, baik berupa
nama, kunyah (nama panggilan), laqab (julukan), qabilah (suku), negara, atau
bahkan pekerjaan, dengan tujuan agar tidak dikenali. Contohnya:
ِإ َّن َك ْث َرةَ اَأْل ْك ِل ُشْؤ ٌم: صلَّى هّٰللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم
َ ِ فَقَا َل َرسُو ُل هللا، فََأ َك َل ْالغُاَل ُم فََأ ْكثَ َر،تَ ْمرًا
"Abu Sa'd Al-Malini menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin 'Adi Al-Hafidz
menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hasan bin Abdul Jabbar As-Shufi
menceritakan kepada kami, Ali bin Ja'd menceritakan kepada kami, Abu Ishaq
menceritakan kepada kami, aku mengira dia berkata : As-Sya'bani, dari Ya'qub bin
Muhammad bin Thalkha', dari Abu Rijal, dari 'Amrah, dari Siti Aisyah,
sesungguhnya Rosulullah SAW ingin membeli ghulam (pelayan yang masih anak-
anak), Beliau memberikan kurma di hadapannya, ia pun memakan banyak, lalu
Rosulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya banyak makan adalah (tanda)
kesialan"".