LPJ Kepala Desa
LPJ Kepala Desa
LPJ Kepala Desa
TENTANG
Dan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA BANIORO TENTANG LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANIORO TAHUN ANGGARAN
2019
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan
perincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa Rp. 1.439.481.000;
2. Belanja Desa Rp. 1.439.481.000;
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Rp. 351.896.820;
Desa
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 864.043.530;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 88.654.000;
Desa
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 134.085.500;
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Rp. 0;
Darurat dan mendesak
Jumlah Belanja Rp. 1.438.679.850;
Surplus/Defisit Rp. 801.150;
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0;
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0;
Selisih Pembiayaan (a – b) 0;
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLpA) Rp. 3.840.000;
tahun berjalan
(Surplus/(Defisit) + selisih pembiayaan) Rp. 0;
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran
Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Keuangan
b. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 01 Januari – 31
Desember Tahun Anggaran 2019
c. Lampiran III : Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan
Program lainnya yang masuk Desa.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di : Banioro
pada tanggal : 31 Januari 2020
Kepala Desa Banioro
SAI‘UN
Diundangkan di : Banioro
pada tanggal : 31 Januari 2020
Sekretaris Desa Banioro
SURIPTO
LEMBARAN DESA BANIORO TAHUN 2020 NOMOR 1