Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

LPJ Kepala Desa

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

KEPALA DESA BANIORO

KECAMATAN KARANGSAMBUNG KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA BANIORO


NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN


ANGGARAN PENDAPATAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANIORO
TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BANIORO,


Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu
dipertanggungjawabkan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoneisa Nomor 5587) sebagaimana
telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tentang Desa dan Peraturan Pemerintahan Nomor 60
Tahun 2014 tentang Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

13. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 tahun 2018


tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
207 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1);
15. Peratuan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2019 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Sumber Pendapatan Desa;
17. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 54 tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
19. Peraturan Desa Banioro Nomor 7 Tahn 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa Banioro Tahun
Anggaran 2019;
20. Peraturan Desa Banioro Nomor 3 Tahn 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa Banioro Tahun
Anggaran 2019;
21. Peraturan Desa Banioro Nomor 4 Tahn 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banioro Tahun
Anggaran 2019;

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANIORO

Dan

KEPALA DESA BANIORO

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA BANIORO TENTANG LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANIORO TAHUN ANGGARAN
2019

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan
perincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa Rp. 1.439.481.000;
2. Belanja Desa Rp. 1.439.481.000;
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Rp. 351.896.820;
Desa
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 864.043.530;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 88.654.000;
Desa
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 134.085.500;
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Rp. 0;
Darurat dan mendesak
Jumlah Belanja Rp. 1.438.679.850;
Surplus/Defisit Rp. 801.150;
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0;
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0;
Selisih Pembiayaan (a – b) 0;
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLpA) Rp. 3.840.000;
tahun berjalan
(Surplus/(Defisit) + selisih pembiayaan) Rp. 0;

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran
Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Keuangan
b. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 01 Januari – 31
Desember Tahun Anggaran 2019
c. Lampiran III : Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan
Program lainnya yang masuk Desa.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan


Desa ini dalam Lembaran Desa Banioro.

Ditetapkan di : Banioro
pada tanggal : 31 Januari 2020
Kepala Desa Banioro

SAI‘UN

Diundangkan di : Banioro
pada tanggal : 31 Januari 2020
Sekretaris Desa Banioro

SURIPTO
LEMBARAN DESA BANIORO TAHUN 2020 NOMOR 1

Anda mungkin juga menyukai