Dokumen ini menjelaskan SOP program remedial di MIN 4 Kebumen yang meliputi 6 langkah yaitu menganalisis hasil diagnosa kesulitan belajar siswa, menentukan penyebab kesulitan belajar, menetapkan rencana kegiatan remedial, melaksanakan kegiatan remedial, menilai kegiatan remedial, dan menetapkan hasil remedial.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
229 tayangan1 halaman
Dokumen ini menjelaskan SOP program remedial di MIN 4 Kebumen yang meliputi 6 langkah yaitu menganalisis hasil diagnosa kesulitan belajar siswa, menentukan penyebab kesulitan belajar, menetapkan rencana kegiatan remedial, melaksanakan kegiatan remedial, menilai kegiatan remedial, dan menetapkan hasil remedial.
Dokumen ini menjelaskan SOP program remedial di MIN 4 Kebumen yang meliputi 6 langkah yaitu menganalisis hasil diagnosa kesulitan belajar siswa, menentukan penyebab kesulitan belajar, menetapkan rencana kegiatan remedial, melaksanakan kegiatan remedial, menilai kegiatan remedial, dan menetapkan hasil remedial.
Dokumen ini menjelaskan SOP program remedial di MIN 4 Kebumen yang meliputi 6 langkah yaitu menganalisis hasil diagnosa kesulitan belajar siswa, menentukan penyebab kesulitan belajar, menetapkan rencana kegiatan remedial, melaksanakan kegiatan remedial, menilai kegiatan remedial, dan menetapkan hasil remedial.
Unduh sebagai RTF, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai rtf, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1
SOP PROGRAM REMEDIAL
MIN 4 KEBUMEN
SOP ( Hierarchical Step ) Nomor SKL 04
Pengajuan Kegiatan Program Remedial Tgl Validasi 1 Februari 2021
1. Menganalisis Hasil Diagnosa Kesulitan Belajar.
a. Guru Menyipkan Formulir Kesulitan Kesulitan Belajar Siswa. b. Guru Mengidentifikasi Kesulitan Kesulitan Belajar Siswa. c. Guru Menyerahkan hasil Identifikasi Kesulitan Belajar Kepada Kepala Madrasah. 2. Menentukan Penyebab Kesulitan Belajar. a. Kepala Madrasah Mengkaji Penyebab Kesulitan Kesulitan Belajar Siswa. b. Kepala dan Dewan guru bermusyawarah untuk menetapkan penyebab kesulitan kesulitan belajar siswa. 3. Menentukan Rencana Kegiatan Remedial. a. Kepala mengundang rapat Dewan Guru. b. Kepala Dan Dewan Guru Menetapkan Jadwal Rencana Kegiatan Remedial. 4. Melaksanakan Kegiatan Remedial. a. Guru membuat jadwal Kegiatan Remedial. b. Siswa melaksanakan Kegiatan Remedial. c. Guru mengawasi dan Membimbing Pelaksanaan Kegiatan Remedial. d. Kepala Madrasah memantau kegiatan Remedial. 5. Menilai Kegiatan Remedial. a. Guru Mengumpulkan Hasil Pelaksanaan Remedial. b. Guru Mengoreksi hasil Kegiatan Remedial Siswa. c. Guru membuat daftar nilai hasil remedial. 6. Menetapkan Hasil remedial. a. Guru Melaporkan hasil pelaksanaan Remedial Kepada Kepala Madrasah. b. Kepala Madrasah menyetujui hasil Program Remedial. c. Kepala Menetapkan hasil Penilaian Remedial.