Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Laporan Hasil Wawancara

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

LAPORAN HASIL WAWANCARA

SHABU HACHI
Dosen Pengampu :
Dr. Ace Somantri, S.H.I., M.Ag

Disusun oleh :
Afifa Taory Zasqia 200104021
Fathimah Azzahra 200104007
Imam faturohman 200104027
Nevi Anggraeni 200104045

FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI


PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PANGAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANDUNG
2021
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Seorang muslim harus memiliki perhatian tinggi pada makanan dengan perkembangan
makanan cepat saji yang sangat cepat karena berkaitan dengan maqasid syariah yang bertujuan
kemaslahatan dunia maupun akhirat. Maqashid syariah sebagai kebutuhan dasar manusia
memberikan pedoman antara lain, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan,
dan menjaga harta. Indonesia dengan mayoritas masyarakat muslim harus melakukan penjaminan
terhadap hal tersebut dengan peraturan yang dibuat melalui Sistem Jaminan Halal (SJH) produk
pangan.Shabu Hachi Cilaki Bandung merupakan salah satu restoran yang menyediakan makanan
olahan ayam yang bersertifikat halal di Kota Bandung. Pentingnya sertifikasi halal atau label halal
yang diperoleh menjadikan Shabu Hachi Cilaki Bandung mempunyai kewajiban untuk menerapkan
Sistem Jaminan Halal. Metode yang digunakan untuk menganalisis kehalalan pangan pada usaha ini
adalah Halal Assurance System (HAS) 23102.

Dalam penerapannya Shabu Hachi Cilaki Bandung dibawah pimpinan/ROM Riswanto


memiliki kebijakan sendiri dalam pengelolaannya dan tetap berpegang teguh pada prinsip halal. Hasil
pengamatan yang dilakukan di Shabu Hachi Cilaki Bandung menunjukkan bahwa penerapan sistem
jaminan halal relatif baik. Pengamatan terhadap 11 aspek kehalalan dalam HAS 23102 telah dipenuhi
7 aspek halal yaitu (1) kebijakan halal, (2) bahan, (3) fasilitas produksi, (4) kemampuan telusur
(traceability), (5) penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, (6) audit internal, dan (7) kaji
ulang manajemen. Pada aktivitas kritis hampir semua prosedur sudah dipenuhi oleh Herbal Chicken
Ponorogo kecuali prosedur pembelian, aturan pengunjung, dan aturan karyawan secara tertulis.

Shabu Hachi sendiri sudah berdiri sejak tahun 2015 di LebakBulus Jakarta Selatan. kemudian
mulai memperluas cabangnya dibeberapa kota seperti Bogor,Depok,Tangerang dan Bandung, Shabu
Hachi mengkonsepkan Restorannya dengan konsep ALL YOU CAN EAT. sehingga konsumen yang
datang bisa menikmati makanan yang disajikan sepuasnya. Adapun yang melatar belakangi Shabu
Hachi untuk bersetifikasi Halal sebagian besar muncul dari tuntuan konsumennya walaupun dalam
oprasional sebelum bersertifikasi Halal Sahbu Hachi sudah menerapkan konesp dan sistem HACCP.
setelah satu tahun beroprasional dan beberapa pengkajian oleh pihak internal perusahaan juga untuk
ikut mensuksekan program pemerintah yang telah disahkan melalui UU No 33 Tahun 2014, maka
Shabu Hachi dengan seluruh outletnya mulai memepersiapkan segala hal yang memang diperlukan
untuk proses sertifikasi halal.

Sahbu Hachi sendiri merupakan Restoran All You Can Eat pertama yang lolos verifikasi
sertifikasi halal tahap pertama sejak di sahkannya UU No 33 Tahun 2014. sejak mendapatkan
sertifikasi halal pada tahun 2017 kini Shabu Hachi sudah berjalan 5 tahun dalam menerapkan SJH di
oulet baik dipusat maupun di cabang.

Tujuan
wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lengkap dan memperdalam pengalaman
terkait banyaknya restoran atau industri makanan jepang yang memiliki karakteristik kehalalan
sesuai dengan syariat islam.

Waktu dan Tempat kegiatan


Hari/tanggal : Selasa, 11 Januari 2022
Pukul : 13.10 s/d 14.30
Tempat : Shabu Hachi Jl. Cilaki Bandung
HASIL WAWANCARA
Narasumber : Riswanto (ROM)
Aditia Yanuar (SPV)
Pewawancara : Imam faturohman
Juru tulis : Fatimah Azzahra
Perekam : Nevi Anggareni
Hasil wawancara :
Shabu-shabu( し ゃ ぶ し ゃ ぶ ) atau shabu-shabu adalah makanan
Jepang jenis Nabemono berupa irisan sangat tipis daging sapi yang dicelup ke dalam panci
khusus berisi air panas di atas meja makan, dan dilambai-lambaikan di dalam kuah untuk
beberapa kali sebelum dimakan bersama saus (tare) mengandung wijen yang
disebut gomadare atau ponzu. Di dalam panci biasanya juga dimasukkan sayur-sayuran, tahu,
atau kuzukiri.
Selain irisan sangat tipis daging sapi, daging lain yang bisa dimakan secara shabu-shabu
misalnya daging ayam, daging domba, ikan fugu, gurita dan ikan kakap. Gyūshabu adalah
sebutan untuk shabu-shabu daging sapi. Di Hokkaido, shabu-shabu daging domba disebut
Ramushabu. Shabu-shabu daging babi disebut Tonshabu atau Butashabu. Di Nagoya dikenal
shabu shabu dengan ayam Nagoya Kōchin yang disebut Niwatorishabu.
Shabu Hachi merupakan salah satu restoran yang menggunakan konsep shabu-shabu
yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Shabu Hachi sudah berjalan dua periode
dalam penerapan UU No 33 Tahun 2014 dan sudah menetapkan kebijakan halal perusahaan :
1. Menetapkan kebijakan halal
2. Menjamin dari mulai bahan baku proses produksi sampai penyajian sesuai dengan syariat
Islam
3. perusahaan melakukan pelatihan dan edukasi
4. perusahaan melibatkan seluruh stakeholder sebagai quality control dalam operasional
sehari-hari.
shabu hachi sendiri sudah memenuhi standar halal sejak 14 Juli 2017 dan merupakan restoran
shabu-shabu dan Yakiniku pertama yang mendapatkan sertifikasi halal MUI setelah setelah 3
tahun turunnya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang sistem jaminan halal.
Untuk tempat produksi shabu hachi sendiri bergerak di bidang kuliner atau bisa disebut
industri jasa boga sehingga tempat yang yang digunakan operasional sehari-hari sebelum dan
sesudah operasional akan akan disterilisasi terlebih dahulu sehingga menjamin tidak adanya
tidak adanya kontaminasi atau najis. Untuk fasilitas produksi shabu hachi sudah memiliki standar
dari mulai list peralatan yang digunakan baik itu tempat penyimpanan tempat pemotongan sudah
ditetapkan sehingga meminimalisir terjadinya kontaminasi antara bahan kritis dan non kritis.

Shabu hachi sendiri mengacu pada 11 kriteria sistem jaminan halal yang diatur dalam
undang-undang Nomor 33 tahun 2014 dan sudah menerapkannya hampir 5 tahun sehingga
kemampuan telusur sudah di edukasi kan kepada seluruh karyawan tentang sistem fifo, tentang
food handling sampai food processing dan landing. Dan telah menerapkan prosedur prosedur
tertulis tentang kemampuan telusur sehingga bahan baku kritis dan non kritis bisa dibedakan baik
secara penyimpanan proses maupun alat yang digunakan. Untuk list nama produk dari
keseluruhan item yang didisplay di shabu hachi ada sekitar 60 item bahan baku yang semuanya
sudah ah masuk dalam List bahan baku dalam sertifikasi halal.

Untuk poin ke-9 timbangan produk karena shabuhachi menerapkan sistem all you can eat
sehingga semuanya bisa dimakan kecuali untuk ukuran dan timbangan daging itu diatur per tray
30-50 g kemudian dalam proses produksi timbangan yang sesuai dengan yang telah ditentukan
itu sangat diperhatikan dan sebelum di display kan produk tersebut akan melewati proses proses
quality control terlebih dahulu sehingga meminimalisir adanya produk yang tidak sesuai standar
masuk ke dalam display makanan untuk konsumen.
Untuk bentuk makanan shabu hachi tidak ada bentuk yang aneh-aneh ataupun bentuk-
bentuk yang mengerikan bisa dilihat seperti makanan Jepang pada umumnya, dan untuk rasa
makanan di shabu hachi meskipun secara kultural merupakan makanan Jepang tetapi bisa
diterima oleh lidah orang Indonesia. Untuk kemasan sendiri shabu hachi tidak menggunakan
gambar-gambar atau unsur-unsur yang yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Untuk keuangan
dari hasil yang halal sabu haji manajemen keuangannya sehingga ada beberapa tahap ketika
pembelanjaan bahan baku dari mulai bahan baku perminggu perbulan sampai bahan baku jangka
panjang contohnya seperti sayuran dan daging sehingga manajemen keuangannya teratur dari
hulu ke hilir.

Produk Produk SHABU HACHI


SERTIFIKAT DAN PENGHARGAAN
PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil wawancara kami ke restoran shabu hachi, maka dapat di simpulkan bahwa
shabu hachi selain memiliki dan sudah diakui sebagai restoran yang sudah bersertifikasi halal
juga sudah menerapkan sisitem HACCP dan juga sudah lulus verifikasi CHSE sehingga segala
aktivitas oprasional sudah memiliki pedoman dan acuan yang jelas sehingga kehigienisan dan ke
amanan baik secara halal maupun tayyib sudah terjamin,serta shabu hachi pun sudah memeiliki
AMDAL sehingga sudah dapat mengolah Limbahnya dalam intalasi pembuangan akhir atau
IPAL.
Saran
Saran dari pihak shabu hachi semoga program tahap kedua pemeritah bahwa semua produk yang
beredar di indoneisa sudah tersertifikasi halal juga dalam mensosialisasikan bahwa SJH yang
tercantum dalam UU No 33 Tahun 14.
Sangat berterima kasih kepada pihak LPPAIK dan dosen pengampu mata kuliah Al-Islam Dan
Kemuhammadiyahan yang sudah emnugaskan beberapa mahasiswa nya untuk melakukan latihan
reseach langsung kelapangan. Sehingga kemampuan telusur dan audit nya terasah sejak menjadi
mahasiswa.

lampiran dokumentasi :

Anda mungkin juga menyukai