Laporan Hasil Wawancara
Laporan Hasil Wawancara
Laporan Hasil Wawancara
SHABU HACHI
Dosen Pengampu :
Dr. Ace Somantri, S.H.I., M.Ag
Disusun oleh :
Afifa Taory Zasqia 200104021
Fathimah Azzahra 200104007
Imam faturohman 200104027
Nevi Anggraeni 200104045
Latar Belakang
Seorang muslim harus memiliki perhatian tinggi pada makanan dengan perkembangan
makanan cepat saji yang sangat cepat karena berkaitan dengan maqasid syariah yang bertujuan
kemaslahatan dunia maupun akhirat. Maqashid syariah sebagai kebutuhan dasar manusia
memberikan pedoman antara lain, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan,
dan menjaga harta. Indonesia dengan mayoritas masyarakat muslim harus melakukan penjaminan
terhadap hal tersebut dengan peraturan yang dibuat melalui Sistem Jaminan Halal (SJH) produk
pangan.Shabu Hachi Cilaki Bandung merupakan salah satu restoran yang menyediakan makanan
olahan ayam yang bersertifikat halal di Kota Bandung. Pentingnya sertifikasi halal atau label halal
yang diperoleh menjadikan Shabu Hachi Cilaki Bandung mempunyai kewajiban untuk menerapkan
Sistem Jaminan Halal. Metode yang digunakan untuk menganalisis kehalalan pangan pada usaha ini
adalah Halal Assurance System (HAS) 23102.
Shabu Hachi sendiri sudah berdiri sejak tahun 2015 di LebakBulus Jakarta Selatan. kemudian
mulai memperluas cabangnya dibeberapa kota seperti Bogor,Depok,Tangerang dan Bandung, Shabu
Hachi mengkonsepkan Restorannya dengan konsep ALL YOU CAN EAT. sehingga konsumen yang
datang bisa menikmati makanan yang disajikan sepuasnya. Adapun yang melatar belakangi Shabu
Hachi untuk bersetifikasi Halal sebagian besar muncul dari tuntuan konsumennya walaupun dalam
oprasional sebelum bersertifikasi Halal Sahbu Hachi sudah menerapkan konesp dan sistem HACCP.
setelah satu tahun beroprasional dan beberapa pengkajian oleh pihak internal perusahaan juga untuk
ikut mensuksekan program pemerintah yang telah disahkan melalui UU No 33 Tahun 2014, maka
Shabu Hachi dengan seluruh outletnya mulai memepersiapkan segala hal yang memang diperlukan
untuk proses sertifikasi halal.
Sahbu Hachi sendiri merupakan Restoran All You Can Eat pertama yang lolos verifikasi
sertifikasi halal tahap pertama sejak di sahkannya UU No 33 Tahun 2014. sejak mendapatkan
sertifikasi halal pada tahun 2017 kini Shabu Hachi sudah berjalan 5 tahun dalam menerapkan SJH di
oulet baik dipusat maupun di cabang.
Tujuan
wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lengkap dan memperdalam pengalaman
terkait banyaknya restoran atau industri makanan jepang yang memiliki karakteristik kehalalan
sesuai dengan syariat islam.
Shabu hachi sendiri mengacu pada 11 kriteria sistem jaminan halal yang diatur dalam
undang-undang Nomor 33 tahun 2014 dan sudah menerapkannya hampir 5 tahun sehingga
kemampuan telusur sudah di edukasi kan kepada seluruh karyawan tentang sistem fifo, tentang
food handling sampai food processing dan landing. Dan telah menerapkan prosedur prosedur
tertulis tentang kemampuan telusur sehingga bahan baku kritis dan non kritis bisa dibedakan baik
secara penyimpanan proses maupun alat yang digunakan. Untuk list nama produk dari
keseluruhan item yang didisplay di shabu hachi ada sekitar 60 item bahan baku yang semuanya
sudah ah masuk dalam List bahan baku dalam sertifikasi halal.
Untuk poin ke-9 timbangan produk karena shabuhachi menerapkan sistem all you can eat
sehingga semuanya bisa dimakan kecuali untuk ukuran dan timbangan daging itu diatur per tray
30-50 g kemudian dalam proses produksi timbangan yang sesuai dengan yang telah ditentukan
itu sangat diperhatikan dan sebelum di display kan produk tersebut akan melewati proses proses
quality control terlebih dahulu sehingga meminimalisir adanya produk yang tidak sesuai standar
masuk ke dalam display makanan untuk konsumen.
Untuk bentuk makanan shabu hachi tidak ada bentuk yang aneh-aneh ataupun bentuk-
bentuk yang mengerikan bisa dilihat seperti makanan Jepang pada umumnya, dan untuk rasa
makanan di shabu hachi meskipun secara kultural merupakan makanan Jepang tetapi bisa
diterima oleh lidah orang Indonesia. Untuk kemasan sendiri shabu hachi tidak menggunakan
gambar-gambar atau unsur-unsur yang yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Untuk keuangan
dari hasil yang halal sabu haji manajemen keuangannya sehingga ada beberapa tahap ketika
pembelanjaan bahan baku dari mulai bahan baku perminggu perbulan sampai bahan baku jangka
panjang contohnya seperti sayuran dan daging sehingga manajemen keuangannya teratur dari
hulu ke hilir.
lampiran dokumentasi :