Makalah Mencari Nafkah
Makalah Mencari Nafkah
Makalah Mencari Nafkah
MENCARI NAFKAH
Di susun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah: FIQIH IBADAH DAN MUAMALAH
Dosen pengampu: Ahmad mahdi, S.Pd.i
Oleh:
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas dari dosen pengampuAhmad mahdi, S.Pd.iPada mata kuliah FIQIH IBADAH
wawasan tentang haji bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
Penulis
2
DAFTAR ISI
Cover............................................................................................................... 1
Kata pengantar................................................................................................. 2
Daftar isi.......................................................................................................... 3
3
BAB I
PENDAHULUAN
juga berarti belanja, maksudnya sesuatu yang diberikan oleh seorang suami
kepada isteri, seorang bapak kepada anak, dan kerabat dari miliknya sebagai
Dalam buku syari’at Islam, kata nafkah mempunyai makna segala biaya
hidup merupakan hak isteri dan anak-anak dalam hal makanan, pakaian dan
bahkan nafkah yang utama diberi itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan agar selaras dengan keadaan dan
standar kehidupan mereka. Begitu pula terhadap kaum kerabat yang miskin, dan
anak-anak terlantar.
1
Aliy As’ad, Terjemahan Fat-Hul Mu’in, Jilid 3, Menara Kudus, t.t, hlm. 197
2
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqh, Jilid II, Cet,
II, Jakarta: 1984/1985, hlm. 184
3
Abdurrahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Cet, I, Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hlm. 121.
4
Sebuah keluarga sampai pada taraf atau tingkat tertentu wajib
memberikan nafkah oleh yang bertanggung jawab terhadap keluarga itu. Hal ini
sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Hanafi yang bahwa:
”Setiap keluarga sampai pada derajat atau tingkat tertentu berhak untuk
dinafkahi, seandainya dia masih kanak-kanak dan miskin, lemah atau buta dan
melarat”.4
isteri (sekalipun si isteri orang yang kaya), orang tua terhadap anak-anak,
4
Ibid.
5
BAB II
PEMBAHASAN
dan ke bawah, seperti orang tua kepada anak-anaknya, anak kepada orang
5
Ibid.
6
Imam Hanafi berpendapat, “Wajib nafkah kepada kaum kerabat oleh
pendapat Imam Malik: “Nafkah diberikan oleh ayah kepada anak, kemudian
Imam Malik beralasan dengan Firman Allah dalam Surat Al-Isra’ ayat
(23)
وقضا ربل اال تعبىا اال اياه وبالىالدين احسنا اما يبلغن عندك النبر احدهما او مالهما فالتقل
menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu
dengan sebaik-baiknya
seseorang, apabila mereka cukup mampu dan karib kerabatnya itu benar-
dekat yang lebih berhak disantuni dan dinafkahi dari pada kerabat yang
yang dinafkahi itu hanya mencukupi buat salah seorang di antara keduanya.
6
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Cet. I Jakarta: Basrie Press, 1994, hlm. 150
7
Zakaria Ahmad Al-Barry, Ahkamul Auladi Fil Islam, Cet. I Jakarta: Bulan Bintang, 1977, hlm. 74.
7
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat (26) yang artinya
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
miskin.
2. Sebab pemilikan.
seperti hamba sahaya dan binatang piaraan, harus diberikan makanan dan
Rasulullah SAW yang artinya “Dari Abi Zar berkata: Bersabda Rasulullah
8
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Cet. IV, Jakarta: Bulan Bintang, t.t hlm.
272.
8
SAW: Allah menjadikan saudaramu di bawah kekuasaanmu, maka
dan beri pakaianlah kepada mereka dari apa yang kamu pakai, dan janganlah
makan dan minum, maka orang tersebut akan mendapat siksaan dari Allah
Oleh karena itu, seseorang yang tidak menjalankan tugas dan kewajiban
baik.
9
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Op. Cit., Juz II, hlm. 1216.
9
3. Sebab perkawinan.10
dan berkeluarga. Islam sangat menyukai perkawinan, hal ini terlihat dengan
artinya “Dari Abdullah bin Mas’ud Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para
Allah dan untuk mendapatkan kasih sayang suami isteri yang dihalalkan
oleh Allah SWT, serta untuk memperkuat ikatan kasih sayang sesama
mereka.
dalam hal ini bila ada seorang pria dan seorang wanita yang berkeinginan
10
Imron Abu Amar, Fathul Qarib, Menara Qudus, t.t, hlm. 96.
11
Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz. I, Op. Cit., hlm. 543.
10
untuk hidup bersama, mereka terlebih dahulu harus melakukan aqad nikah
dengan adanya aqad nikah, seorang isteri menjadi terikat dengan suaminya,
mengasuh anak serta mengantur rumah tangga dan lain sebagainya. Maka
SAW yang artinya “Dari Jabir r.a dari Nabi SAW dalam hadits haji yang
memberi nafkah kepada mereka dan memberi pakaian dengan cara yang
tidak nusyuz dan tidak ada sebab lain yang akan menyebabkan terhalangnya
dan taat kepada suaminya, karena dengan adanya aqad nikah menimbulkan
isteri, namun terhadap orang tuanya juga berhak dinafkahi jika orang tuanya
12
Al-Hafidh Ibnu hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Beirut: Maktabah At-Tijarah Al-Kubra, t,t, hlm.
250.
11
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, seorang suami wajib
Hal terpenting yang harus dilakukan seorang suami bagi istrinya sebagai
Suami yang baik selalu memerhatikan masalah ini. Dia tidak akan menyia-
istri dan anak-anak maka kondisi ibadahnya berbeda dengan orang yang belum
hamba-hamba-Nya.
bersabda; “Siapa mencari dunia secara halal, membanting tulang demi keluarga
dan cinta tetangga, maka pada hari kiamat Allah akan membangkitkan dengan
nafkah untuk keluarga antara lain: agar keluarga diliputi keberkahan, menjadi
12
Hamba Allah yang baik, agar bisa berbagi dengan yang lain. Kelebihan nafkah
terhadap sesama, bermanfaat bagi yang lain, terjaga muru’ ah (kehormatan) dan
Baqarah : 233, “…Dan, kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya.
dengan baik, terutama ketika semuanya itu diniatkan ta’ abudan ilallah, (bentuk
ibadah kepada Rabb sekalian alam). Dalam Keistimewaan Nafkah Suami dan
Kewajiban Istri yang disusun Dr. K.H. Muslih Abdul Karim, MA dipaparkan
aturan dan manfaat nafkah dalam keluarga. Selain itu, dijelaskan pula cara
menempuh keharmonisan rumah tangga dan hikmah ketaatan istri kepada suami.
menyebutkannya satu persatu. Jika ada yang mencoba menghitungnya satu per
satu dengan alat secanggih apapun niscaya tidak akan berhasil. Sebab terlalu
13
demikian, secara garis besar rezeki dapat dikelompokkan ke dalam dua macam;
Mereka menganggap hal itu merupakan sesuatu yang sudah sewajarnya karena
semua manusia memilikinya. Rezeki yang bersifat umum inilah yang sengaja
kekafiran.13
Ketika Allah SWT telah menciptakan makhluk, Dia juga telah mengatur
rezeki untuknya. Jatah rezeki tersebut tidak akan habis kecuali telah habis pula
meninggal dunia. Rezeki yang diatur oleh Allah mencakup segala-galanya mulai
وكايي هي دابة ال تحول رسقها هللا يزسقها واياكن وهى السويع العلين
13
Nur Faizin, Rezeki Alquran...,h.11
14
Nasrudin Abdulrohim, Amalan-Amalan Pembuka Pintu Rezeki, (Jakarta Selatan: Qultummedia ,2017),
hlm. 9.
14
rezeki kepadanya dan kepadamu. Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Pada ayat ini memberikan keterangan tentang jaminan rezeki dari Allah,
dan penjelasan tentang manusia yang takut jatuh miskin disebabkan berhijrah
untuk meninggalkan pekerjaan atau harta bendanya, hewan melata yang tidak
dapat membawa atau tidak mampu membawa dan mengurus rezekinya dalam
perjalanannya yang tidak tetap, akan tetapi mereka semua bisa makan dan tetap
hidup. Semua itu dikarena Allah yang selalu senantiasa memberikan rezeki
terutama kepada manusia untuk selalu berusaha mendapatkan rezeki yang telah
rezeki itu datang dengan sendirinya, sesungguhnya usaha adalah salah satu cara
untuk menjemput rezeki, manusia harus mencari rezeki sesuai dengan ketentuan
Jarak antara manusia dan rezeki lebih jauh dari pada jarak binatang
dengan rezekinya, apalagi jarak tumbuhan dan rezekinya. Bukan hanya karena
dibolehkan bagi manusia, tapi juga dikarenakan selera manusia yang lebih tinggi
dibandingkan makhluk lainnya. Oleh karena itu, manusia Allah anugerahi sarana
yang jauh lebih sempurna dengan ilmu, akal, pikiran dan sebagainya, sebagai
bagian akan jaminan rezeki Allah. Tetapi, yang harus diingat adalah jaminan
rezeki yang telah Allah janjikan bukan berarti diberikan tanpa usaha. Jarak
15
Sayyid Qutbh, Tafsir Fī Zhilalil Qur’ān,vol 6, (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm. 194.
15
antara rezeki manusia dewasa dengan rezeki bayi pun berbeda. Jaminan rezeki
Allah berbeda dengan jaminan rezeki dari orang tua kepada bayinya. Seorang
bayi menanti makanan yang sudah siap dan menunggu untuk disuapi. Namun
manusia dewasa tidaklah demikian, Allah telah menyiapkan sarana untuk diolah
dan dianugrahi rezeki-Nya bukan hanya mereka (Kaum Kafir dan Munafik).
Semua makhluk, binatang melata di permukaan atau di dalam perut bumi atas
kuasa Allah dijamin rezeki dan dihamparkannya rezeki yang layak dan sesuai
(ikhtiar lahiriyah) dan ikhtiar tidak langsung (ikhtiar batiniyah). Ikhtiar yang
mendapat uang, membuka usaha, jual beli sewa menyewa dan lain sebagainya.
Sementara ikhtiar yang bersifat tidak langsung atau ikhtiar batiniyah adalah
16
M. Quraish Shihab, Dia Di Mana-Mana: Tangan Tuhan Di Balik Setiap Fenomena, (Tanggerang:
Lentera Hati, 2004), hlm. 388.
17
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol 6. (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm.193.
16
meningkatkan ketakwaan, memperbanyak zikir, bersedekah, mendirikan salat
suatu ‛amanah‛ yang harus digunakan atau dinafkahkan sesuai dengan ketentuan
Kedua, harta yang sedikit tetapi cukup untuk memenuhi kebutuhan adalah lebih
baik daripada harta yang banyak tetapi dapat menyesatkan manusia. Ketiga,
manusia yang kuat lebih baik daripada manusia yang lemah, karena bila
diperlukan oleh orang lain akan dapat berguna, dan bila tidak diperlukan oleh
berhubungan dengan hak orang lain. Di dalam harta yang dimiliki oleh setiap
haktertentu yang merupakan bagian dari orang lain yang diberikan melalui
sebagian kelebihan kepada orang yang berhak, maka harta yang dikaruniakan
kepadanya telah dibersihkan dari bagian yang bukan haknya. Melalui zakat,
18
Nasrudin Abdulrohim, Amalan-Amalan Pembuka Pintu Rezeki, hlm.10
17
infak, dan sedekah kita dapat mendistribusikan apa yang menjadi hak bagi orang
lain.
Artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin
membersihkan kekayaan kita dari hak orang lain dengan mengeluarkan zakat,
infak, dan sedekah, maka bagian kedua adalah hak hidup masa kini. Setiap kita
kehidupan manusia selalu terdapat masa senang dan masa sulit, karena itulah
Allah Swt. menyatakan bahwa manusia yang baik adalah mereka yang dalam
saudara setan,(artinya berjalan pada jalan setan) dan setan itu adalah sangat
18
Keempat, amanah yang berhubungan dengan hak masa depan. Ayat di
menghadapi masa depan melalui kisah mimpi Nabi Yusuf. Ia bermimpi tentang
tujuh ekor sapi yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus-
kurus, dalam mimpi itu Nabi Yusuf juga memegang tujuh bulir gandum yang
menyimpan kelebihan dari tujuh masa panen yang sangat baik untuk digunakan
pada tujuh masa sulit. Nabi Saw. juga bersabda bahwa lebih baik meninggalkan
Di jelaskan dalam surat yusuf ayat 46-48 yang artinya “Yusuf, hai orang
amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tentang tujuh ekor sapi betina
yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekorsapi betina yang kurus-kurus,
dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku
yang akan kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk
kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit,
yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit),
rezeki yang dilimpahkan kepada manusia, terdapat hak orang lain yang
19
dititipkan, hak dirinya, dan hak keturunannya, serta masa depannya, dan juga
hak untuk masyarakat. Karena itu, kelebihan rezeki dan harta harus digunakan
usaha manusia dianjurkan untuk bekerjasama dengan orang lain, baik dalam
lain yang lebih menarik ketika ia sedang berperilaku yang merupakan kebiasaan
tersebut.
20
BAB III
PENUTUP
1.1 kesimpulan
Nafkah mempunyai makna segala biaya hidup merupakan hak isteri dan
anak-anak dalam hal makanan, pakaian dan tempat kediaman serta beberapa
kebutuhan pokok lainnya sebab- sebab wajibnya nafkah ada 3 yakni .Sebab
binatang piaraan, harus diberikan makanan dan minuman yang bisa menopang
nafkah, karena dengan adanya aqad nikah, seorang isteri menjadi terikat dengan
suaminya, mengasuh anak serta mengantur rumah tangga dan lain sebagainya
keberkahan, menjadi Hamba Allah yang baik, agar bisa berbagi dengan yang
suburkan rasa empati terhadap sesama, bermanfaat bagi yang lain, terjaga
berhubungan dengan hak orang lain. Di dalam harta yang dimiliki oleh setiap
21
haktertentu yang merupakan bagian dari orang lain yang diberikan melalui
sebagian kelebihan kepada orang yang berhak, maka harta yang dikaruniakan
kepadanya telah dibersihkan dari bagian yang bukan haknya. Melalui zakat,
infak, dan sedekah kita dapat mendistribusikan apa yang menjadi hak bagi orang
lain.
22
DAFTAR PUSTAKA
https://qultummedia.com/manfaat-dan-hikmah-nafkah-untuk-keluarga/ (di
akses 22/11/2021)
Aliy As’ad, Terjemahan Fat-Hul Mu’in, Jilid 3, Menara Kudus, t.t, hlm. 197
Agama, Ilmu Fiqh, Jilid II, Cet, II, Jakarta: 1984/1985, hlm. 184
Zakaria Ahmad Al-Barry, Ahkamul Auladi Fil Islam, Cet. I Jakarta: Bulan
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Op. Cit., Juz II, hlm. 1216.
Imron Abu Amar, Fathul Qarib, Menara Qudus, t.t, hlm. 96.
23
Sayyid Qutbh, Tafsir Fī Zhilalil Qur’ān,vol 6, (Jakarta: Gema Insani, 2003),
hlm. 194.
hlm.193.
24