Putusan 14 Pid - Sus-Tpk 2020 PN JKT - PST 20201229
Putusan 14 Pid - Sus-Tpk 2020 PN JKT - PST 20201229
Putusan 14 Pid - Sus-Tpk 2020 PN JKT - PST 20201229
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PUTUSAN
si
Nomor 14 /Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst
ne
ng
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada
do
gu Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa,
dalam perkara atas nama Terdakwa:
menjatuhkan Putusan
In
A
1. Nama lengkap : BONA LAMBOK PANDAPOTAN
PARAPAT
ah
lik
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 14 Mei 1969
am
ub
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Padat Karya Komp. DKI Blok
ep
B.12/8 Rt. 002/001 Kelurahan
k
R
Sawit, Jakarta Timur
si
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Karyawan PT. Telkomsel
ne
ng
do
gu
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2020 sampai den-
gan tanggal 05 Februari 2020;
In
- Diperpanjang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
A
lik
ub
2020;
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pen-
ka
gadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan
ep
- Ditahan kembali sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 01 Juli
M
ng
2020;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pertama sejak
R
tanggal 02 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020;
si
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya
ne
ng
1. Darwin Aritonang,SH.MH,
2. E.M Simanjuntak,SH,
do
gu 3. Sholeh Ali, SH,
In
A
5. Martin Johanes Ronitua,SH,
ah
lik
Advokat bersama - sama dengan Advokat pendamping yang memilih
domisili kantor dikantor Advokat & Konsultan Hukum DARWIN ARITO-
am
ub
NANG & PARTNERS, Advocates / Solicitors, Receivers / Administrators,
Paten Consultan / IPR Attorneys, beralamat di Graha Rospita, Jalan Pra-
ep
muka Raya No.185 Jakarta Pusat 10570, Indonesia;
k
Dan
ah
si
1. Dr.Justisiasari Perdana Kusumah,SH.MH
2. Wardaya,SH,MH
ne
ng
3. Risti Wulansari,SH
do
gu
5. Danny Kobrata,SH,LLM
lik
9. Somnis Ferina, SH
m
ub
ep
12.Rendy Fitriandy,SH
ah
ng
Fl.05 Suite 502 Jalan Kyai Maja No.1 Jakarta 12120, Indonesia,
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
R
tersebut:
si
1. Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana
ne
ng
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 14/Pid.Sus-
TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2020 tentang Penunjukan Majelis
Hakim;
do
gu 2. Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor:
14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 26 Februari 2020 tentang
In
A
Penetapan Hari Sidang;
lik
4. Setelah memperhatikan, mendengar dan membaca keberatan serta tangga-
pan Penuntut Umum terhadap keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat
am
ub
Hukum Terdakwa;
Majelis Hakim dari Sdr. Dr. Anwar, SH.,MH., kepada Sdr. Ugo, SH.,MH;
R
si
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No.Reg.Perk: PDS-01/M.1.14/Ft.1/01/2020
ne
ng
do
gu
alat-alat bukti surat, dan barang bukti lainnya serta mendengar keterangan Ter-
dakwa dalam perkara ini;
In
A
lik
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Bona LP. Parapat tidak terbukti secara sah dan
m
ub
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
R
negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair
si
yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31
ne
ng
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
do
gu Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Menjatuhkan Pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun dikurangi
In
A
selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan di Rutan.
ah
lik
subsidiair 6 (enam) bulan kurungan
6. Barang Bukti :
am
ub
a. Huruf A, Huruf B, Huruf C, Huruf D, Huruf E, Huruf F, Huruf G Kecuali
Nomor. 11, Huruf H (Berupa dokumen), tetap terlampir dalam berkas
ep
perkara.
k
si
untuk negara.
c. Huruf I berupa :
ne
ng
do
gu
3. 1 (satu) Unit Solar Genset Silent Type Merk Caterpillar Type 3406
dengan kapasitas 350 KVA, dengan serial number 70V36476 (tanpa
ah
lik
Accu);
4. 1 (satu) Unit Solar Genset Silent Type Merk Caterpillar Type 3406
m
ub
- Bahwa Terdakwa tidak punya niat untuk mencari keuntungan untuk diri
es
M
sendiri, dan tidak pernah menerima keuntungan materi apapun, focus Ter-
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Laporan Keuangan PT. Infomedia Nusantara tahun buku 2017 sam-
R
pai dengan 2018 yang diaudit Kantor AKuntan Publik Independen Purwanto,
si
Sungkono dan Surja, tidak ada pengakuan kerugian Negara sebagaimana
ne
ng
yang disampaikan dalam dakwaan/tuntutan Penuntut Umum;
- Bahwa Terdakwa bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ANS), atau Peja-
bat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri SIpil yang memiliki kewe-
do
gu nangan public;
- Bahwa tahun buku 2018, Direksi PT. Infomedia Nusantara telah dinyatakan
In
A
acquit de charge;
- Tuntutan hukuman selama 12 (dua belas) tahun penjara plus denda Rp.
ah
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah benar-benar sangat tidak adil
lik
bagi Terdakwa, apalagi Terdakwa masih harus memberikan nafkah bagi isteri
dan anak-anak Terdakwa. Tuntutan tersebut juga “membunuh” masa depan
am
ub
Terdakwa dalam berkarya lebih banyak lagi bagi masyarakat, bangsa dan
Negara ini, padahal Terdakwa sama sekali tidak melakukan tindakan
ep
melawan hokum seperti yang dituntutan Penuntut Umum;
k
si
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum
ne
ng
Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan tanggal 09 JUli 2020, yang pada
pokoknya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
do
gu
ub
ep
dapotan Parapat yang telah disita oleh Penyidik Polda Metro Jaya, dan
es
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Dengan suatu harapan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim dengan keyakinannya
R
akan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
si
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan
ne
ng
Terdakwa dan Nota Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada
pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
do
gu Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya
terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap
In
pada pembelaannya;
A
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut
ah
lik
PRIMAIR;
am
ub
--------- Bahwa Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT selaku
Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara yang diangkat berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Infomedia
ep
k
Nusantara Nomor 12 tanggal 26 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Zulkifli
ah
si
perbuatan dengan YOGI SUKMANA, S.E. selaku Direktur Finance and Business
Support PT. Infomedia Nusantara yang diangkat berdasarkan Rapat Umum
ne
ng
do
Notaris Zulkifli Harahap, S.H. selaku Notaris Jakarta Selatan, Ir. GUNAWAN
gu
lik
ub
POLDA METRO JAYA sesuai SPDP No. B / 22637 / XII / RES.3.3 / 2019 / Dit
ka
Barat, ANDANG ASHARI selaku Direktur Marketing & Sales PT. Infomedia
R
es
General Manager Sales Arena PT. Infomedia Nusantara, TRI GUNADI selaku
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Executive Vice President DBS, selaku ARI ADI YULIANTO General Manager
R
Corporate Strategy PT. Infomedia Nusantara, WIDYA RUDYANA selaku Staf PT.
si
Infomedia Nusantara, AHMAD ZAKI WAHAB selaku General Manager Project
ne
ng
Support PT. Infomedia Nusantara dan RIDWAN NURCHOLIQ, S.T. selaku
Manager BS Witel Surabaya PT. Telkom Indonesia, pada tanggal 2 Maret 2018
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 bertempat di PT.
do
gu Infomedia Nusantara (anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia / PT.
Telkom), Jl. Rs. Fatmawati No. 77-81 RT. 06 RW. 05 Kelurahan Cipete Utara
In
A
Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atau setidaknya-
tidaknyapada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35
ah
lik
Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan
hukum yaitu terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT selaku
am
ub
Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara tidak menerapkan prinsip-prinsip
pengadaan yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adildan wajar dan
ep
akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a s.d f
k
Peraturan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Nomor PER – 15 / MBU /
ah
si
MBU / 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa BUMN (Badan Usaha Milik Negara),Pasal 5 ayat (5) Surat Keputusan
ne
ng
do
gu
pelanggan, Perbuatan mana telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi
yaitu GUNAWAN WIBISANA selaku Direktur Utama PT DAN PRATAMA
INDONESIA sebesar Rp. 24.197.000.000,- (dua puluh empat milyar seratus
In
A
sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan MIRA SARTIKA selaku Direktur PT
NAFAZA INSAN CREAS sebesar Rp.8.143.000.000,- (delapan juta seratus
ah
lik
empat puluh tiga juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara yaitu sebesar Rp32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar
m
ub
tiga ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
sesuai Laporan Hasil Audit BPKP dalam rangka penghitungan Kerugian
ka
Pratama Indonesia Tahun Anggaran 2018 Nomor. SR – 756 / PW.09 / 5.1 / 2019
R
berikut:
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor25 Tahun 1991, Surat
R
Keputusan Menteri Kehakiman No.C2 6870.HT.01.01.Tahun 1991
si
Tanggal 19 Nopember 1991, Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., No.128
ne
ng
Tanggal 24 September 1991, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Persero PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk. Nomor 16 Tanggal 16 Mei 2017 oleh Notaris ASHOYA
do
gu RATAM, S.H,.M.Kn., PT. Telekomunikasi Indonesia.Tbk. (Telkom) adalah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa
In
A
layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia yang saat ini
sebanyak 53,6% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan se-
ah
banyak 46,4% dimiliki oleh Publik, yang mana Telkom mempunyai beber-
lik
apa anak perusahaan di antaranya yaitu PT. Multimedia Nusantara (Me-
tra) dan PT. Infomedia Nusantara (Infomedia);
am
ub
- Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat (Sirkuler Pemegang Saham) PT. Infomedia Nusantara No.
ep
k
R
Tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Jakarta Selatan
si
Zulkifli Harahap, S.H., maksud dan tujuan PT. Infomedia Nusantara
ne
ng
do
gu
lik
ub
DEWAN KOMISARIS :
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Komisaris : Tuan AGUS WINARNO.
si
Komisaris : Tuan AFRIWANDI.
ne
ng
Komisaris : Nyonya Ir. Hj. RIRI AMALAS YULITA.
do
gu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT. Infomedia Nusantara No. 12 Tanggal 28 Maret 2018
In
A
yang dibuat dihadapan Notaris Jakarta Selatan Zulkifli Harahap, S.H.
sebagai berikut :
ah
lik
Direktur Utama : Tuan NIAM DZIKRI.
ub
Direktur : Nyonya Ir. Hj. RIRI AMALAS YULITA.
DEWAN KOMISARIS :
ah
si
Komisaris : Tuan AGUS WINARNO.
ne
ng
do
gu
lik
yang dibuat dihadapan Notaris N.M. Dipo Nusantara PUA UPA, S.H.,
M.Kn., mempunyai komposisi kepemilikan saham yang bersumber dari
m
ub
yang dikelola diluar system APBN, hal ini sesuai dengan Pasal 2 huruf g
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Keuangan Negara yang berbunyi bahwa, “ Keuangan Negara
R
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 meliputi : g. Kekayaan
si
Negara atau Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
ne
ng
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/ Perusahaan Daerah “.
do
gu - Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. Nafaza
Insan Creas “ No. 06 Tanggal 03 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Yudi
In
A
Mardiansyah, S.H., M.H., M.Kn Notaris Kota Bekasi,PT. Nafaza Insan
Creas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Umum
ah
lik
dan Jasa dan memiliki susunan organisasi sebagai berikut :
ub
Sekretaris : Nyonya DEWI.
si
Divisi Umum dan Finance : Nona RATNA JUWITA WIDHIATI.
ne
ng
do
Indonesia (DPI) Nomor. 18 Tanggal 19 Juli 2013 yang dibuat dihadapan
gu
Notaris Liestani Wang, S.H., M.Kn, maksud dan tujuan PT. Dan Pratama
Indonesia adalah berusaha dalam bidang jasa, pembangunan,
In
A
lik
ub
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PT. Nafaza Insan Creas untuk dijadikan mitra landing yang ditunjuk
R
sebagai perantara dalam Pekerjaan Pengadaan Genset antara PT. Dan
si
Pratama Indonesia dengan anak perusahaan PT. Telkomunikasi
ne
ng
Indonesia.Tbk dalam hal ini PT. Infomedia Nusantara dan menjanjikan
akan memberikan keuntungan sebesarRp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) serta menjanjikan pekerjaan / bisnis lain sekaligus menambah
do
gu portofolio bisnis untuk mendapatkan proyek di PT. Telkomunikasi Indone-
sia.Tbk.
In
A
- Bahwa atas tawaran Ir. GUNAWAN WIBISANA tersebut, MIRA SARTIKA
bersedia meminjamkan PT. Nafaza Insan Creas kepada Ir. GUNAWAN
ah
lik
WIBISANA untuk dijadikan mitra landing dalam pengadaan mesin genset
untuk PT. Dan Pratama Indonesia di PT. Telekomunikasi Indonesia.Tbk.
am
ub
- Bahwa kesepakatan lisan antara Ir. GUNAWAN WIBISANA dengan MIRA
SARTIKA tersebut kemudian MIRA SARTIKA tindaklanjuti dengan
menyerahkan dokumen perusahaan PT. Nafaza Insan Creas kepada
ep
k
si
Insan Creas, berupa dokumensebagai berikut :
ne
ng
do
gu
lik
san Creas.
ub
(empat puluh tiga milyar dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Dan Pratama Indonesia, Nomor K.TEL 496/ HK.810/ DR5-10000000/
R
2017 Tanggal 5 Oktober 2017 Tentang Penyediaan Layanan Automation
si
Generator System.
ne
ng
- Bahwa kemudian berdasarkan Kontrak Berlangganan antara PT.
Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TELKOM) dengan PT. Dan Pratama
do
gu Indonesia tersebut, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM)
menetapkan PT. Infomedia Nusantara yang merupakan anak perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM)sebagai Mitra Pelaksana
In
A
dalam kegiatan Penyediaan Layanan Automation Generator System
untuk PT. Dan Pratama Indonesia sebagaimana tertuang dalam SPK
ah
lik
Surat Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Automation
Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia, Nomor 917/
LG.270/ DBS – 00000000/ 2017 Tanggal 6 Oktober 2017.
am
ub
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2017, diterbitkan dan ditan-
datangani Kontrak Layanan Nomor. PKS.TEL.412/ HK.810/ DBS-
ep
k
si
Pratama Indonesia, oleh TRI GUNADI selaku Executive Vice President
Divisi Bisnis Service PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM) dan
ne
ng
do
gu
3. Sistem Pembayaran :
lik
a. Pembayaran uang muka sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai
m
atakan Valid Oleh Unit Finance Service Telkom Divisi Business Ser-
ep
vices.
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. Termin II sebesar 45% (empat puluh lima persen) yang dilakukan
R
pada bulan Januari tahun 2018 dengan melampirkan permohonan
si
bayar serta dokumen lainnya yang ditentukan dalam Kontrak
ne
ng
Layanan tersebut.
do
gu tanpa adanya perpanjangan waktu sebesar 1% o (satu permil) dari jum-
lah biaya untuk setiap hari keterlambatan dengan batas maksimum
5% (lima persen) dari jumlah biaya yang dimaksud dalam kontrak
In
A
Layanan tersebut.
lik
laku Sales Account Manager Direktorat Marketing and Business Develop-
ment PT. Infomedia Nusantara memaparkan kepada NUGROHO selaku
am
ub
General Manager Sales Arena PT. Infomedia Nusantara terkait project
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM) Divisi Business Service
(DBS)denganPekerjaan Pengadaan Layanan Automation Generator
ep
k
si
Indonesia, Tbk. (TELKOM) DBSdengan menyampaikan perhitungan
melalui Form Cost Of Money data Termin pembayaran yang diperoleh
ne
ng
do
gu
lik
mbps sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
persen) senilai Rp3.625.000.000,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima
R
juta rupiah).
si
- Bahwa atas pemaparan yang dilakukan oleh DAVID YUDHA tersebut,
ne
ng
kemudian NUGROHOdan ANDANG ASHARI memberikan persetujuan
lalu meminta DAVID YUDHAuntuk melakukan entry (memasukan data)
do
gu dokumen project melalui sistem GO Project Lean (GPL)dengan tujuan
agar dapat dilakukan proses selanjutnya pada setiap reviewer GPL/ Divisi
yang kemudian secara otomatis setiap reviewer GPL/Divisi dapat
In
A
membaca untuk melakukan analisa yang hasilnya ditujukan kepada
Account Management dalam hal ini DAVID YUDHA.
ah
lik
- Bahwa atas Entry Data yang dilakukan oleh DAVID YUDHA tersebut,ARI
ADI YULIANTO, M.Eng. selaku General Manager (GM) Corporate Strat-
am
ub
egy PT. Infomedia Nusantara menyampaikan kepada DAVID YUDHAbah-
waproject Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT.
Dan Pratama Indonesia tersebut adalah “ NO GO “ (tidak dapat dilak-
ep
k
si
NUGROHO meminta kepada ARI ADI YULIANTO, M.En-
g.untukmelakukan eskalasi secara lisan terhadap persetujuan Project
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
untuk project serupa, maka melalui surat ini kami sampaikan referensi
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nama Perusahaan : PT Nafaza Insan Creas
si
Alamat : Citra Grand Blok. N.2 Nio. 33 RT003/14 Kelurahan jatikarya Ke-
camatan Jatisampurma KOTA BEKASI
ne
ng
Phone : (021) 84304324
do
gu 1. Pengalaman Mitra Pelaksana dalam Project yang serupa”
In
A
BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT menandatangani Surat Pene-
tapan Mitra Pelaksana bagi PT. Nafaza Insan Creas dalam pelaksanaan
ah
lik
pekerjaan Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT.
Dan Pratama Indonesia yang tertuang didalam Surat Penetapan Mitra
am
ub
(SPM) Pelaksanaan dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza In-
san Creas Nomor. 00049 / IN / INF_2017_O_1 / 17/D Tanggal 16 Oktober
2017 Tentang Layanan Automation Generator System untuk PT. Dan
ep
k
si
- Bahwa setelah ditetapkannya PT. Nafaza Insan Creas sebagai Mitra
dalam pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Layanan Automation Genera-
ne
ng
tor System untuk PT. Dan Pratama Indonesia tersebut,maka atas per-
mintaan Ir. GUNAWAN WIBISANA,kemudian MIRA SARTIKA menan-
do
datangani Surat Penawaran Nomor. 340 / NIC / X / 2017 yang dibuat oleh
gu
lik
Total harga
No Jenis Pengadaan Jumlah
m
Penawaran Negosiasi
ub
ep
Volt.
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Volt.
3. Gas Genset Silent Type
si
merk Doosan, 320KVA at
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 5 Unit 10,000,000,000 9,000,000,000
ne
ng
Langging 50Hz, 380/220
Volt.
do
gu 4. Gas Genset Silent Type
merk Man, 500KVA at 1500
rpm, 3ph, 4wire, 0.8 1 Unit 3,800,000,000 3,500,000,000
In
A
Langging 50Hz, 380/220
Volt.
ah
lik
5. Gas Genset Silent Type
merk Man, 300KVA at 1500
rpm, 3ph, 3 wire, 0.8 1 Unit 2,000,000,000 1,800,000,000
am
ub
Langging 50 Hz, 380/220
Volt.
6. Gas Genset Silent Type
ep
k
si
Langging 50 Hz, 380/220
Volt.
ne
ng
do
gu
lik
m
ub
ka
ep
ah
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa atas penawarahann tersebut kemudian dilaksanakan Klarifikasi
R
dan Negosiasi Hargaoleh YUSUF KOMARAmewakili PT. Nafaza Insan
si
Creas dan FARMARISTAmewakili PT. Infomedia Nusantara yang hasil-
ne
ng
nya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia pada hari
Kamis Tanggal 12 Oktober 2017 bertempat di Gedung PT. Infomedia Nu-
do
gu santara yang ditandatangani oleh YUSUF KOMARA, dengan hasil seba-
gai berikut :
In
A
N Harga
Jenis Barang Qty Jumlah
o Satuan
ah
lik
merk Cummins, 250 KVA
1,200,000,00
at 1500 rpm, 3ph, 4 wire, 5 Unit 6,000,000,000
am
ub
0
0.8 Langging 50Hz,
380/220 Volt.
2 Gas Genset Silent Type
ep
k
si
Langging 50Hz, 380/220
Volt.
ne
ng
do
gu
0
Langging 50 Hz, 380/220
Volt.
4 Gas Genset Silent Type
In
A
lik
0
Langging 50 Hz, 380/220
Volt.
m
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Volt.
7 Gas Genset Silent Type
si
merk Guasor 550KVA at
3,300,000,00
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 1 Unit 3,200,000,000
ne
ng
0
Langging 50 Hz, 380/220
Volt.
do
gu Total
29,400,000,00
0
PPN 10% 2,940,000,000
In
32,340,000,00
A
Grand Total
0
ah
lik
- Bahwa kemudian MIRA SARTIKA menandatangani Surat Pernyataan
Nomor. 342 / NIC / X / 2017 Tentang Kesanggupan Melaksanakan Peker-
am
ub
jaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama In-
donesia pada tanggal 16 Oktober 2017.
ep
- Bahwa pada tanggal yang bersamaan yaitu pada tanggal 16 Oktober
k
si
Tanggal 16 Oktober 2017 Tentang Revisi Penetapan Mitra Pelaksana
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indone-
ne
ng
sia kepada PT. Nafaza Insan Creas, yang isinya mengubah (revisi)
metode pembayaran dari yang sebelumnya pembayaran sebesar 100%
do
gu
GAR selaku Manager Outbound Logistic BPA DBS PT. Telkomsel Indone-
lik
ub
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pelaksana untuk Penyedia Layanan Automation Generator System untuk
R
PT. Dan Pratama Indonesia kepada Terdakwa BONA LAMBOK PAN-
si
DAPOTAN PARAPAT yang berisikan perubahan jangka waktu Delivery-
ne
ng
dari sebelumnya metode one time delivery (OTD) dengan jangka waktu
54 (lima puluh empat) hari kalender menjadi metode progress delivery
dengan jangka waktu 167 (seratus enam puluh tujuh) hari kalender dan
do
gu perubahan skema pembayaran yang sebelumnya dibayarkan pada ter-
min I bulan Desember 2017 setelah pekerjaan dinyatakan selesaimenjadi
In
A
dibayarkan setelah pekerjaan tahap I dinyatakan selesai dengan diter-
bitkannya BAST Tahap I, dan pada termin II yang sebelumnya dilakukan
ah
lik
jaan tahap II dinyatakan selesai dibuktikan dengan diterbitkannya BAST
tahap II.
am
ub
- Bahwa atas perubahan cara pembayaran dan jangka waktu penyelesaian
pekerjaan tersebut, selanjutnya pada tanggal 14 November 2017, TRI
ep
k
si
PKS .TEL . 469/ HK . 820/ DBS−00000000 ∕ 2017
Tentang Penyediaan
111/¿ /PERJ / LEGL−CORP ∕ 17
ne
ng
do
gu
lik
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang tertuang dalam dokumen
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 010/IN/OBL/LEGL – CORP/18, tang-
gal 2 Maret 2018 dengan nilai sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh
m
ub
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ditetapkan Pihak pertama yaitu PT. Infomedia Nusantara di Jl.
R
Senayan No. 28 Blok S, kebayoran Jakarta Selatan.
si
b) Memberi petunjuk atau pelatihan / training (jika diperlukan) kepada
ne
ng
Personal In Charge (PIC) yang ditunjuk pihak pertama tentang peng-
gunaan perangkat sampai PIC tersebut dapat mengoperasikan
do
gu perangkat yang dimaksud dalam perjanjian ini dan akan dituangkan
dalam Berita Acara pelaksanaan pelatihan yang ditandatangani oleh
para pihak.
In
A
c) Memberikan garansi (engine dan alternator) selama 12 (dua belas)
bulan atau 2000 jam operasi setelah delivery (mana yang terlebih
ah
lik
dahulu tercapai) terhitung sejak tanggal BAST penyelesaian peker-
jaan.
am
ub
d) Menyerahkan seluruh dokumen perangkat dan kelengkapannya na-
mun tidak terbatas pada sertifikat lisensi (jika ada), manual book,
ep
training handbook, dan hal-hal lain yang terkait dengan pengoperasian
k
perangkat.
ah
si
No Jenis barang Qty
ne
ng
.
1. Gas Genset Silent Type Merk Cummins, 250 KVA at 5 unit
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
do
2 unit
gu
3. 1 unit
Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 320 KVA at 1500
4. 1 unit
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
ah
lik
5. 1 unit
Gas Genset Silent Type Merk MAN, 500 KVA at 1500
6. rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt 1 unit
m
ub
ng
disetujui dan diketahui oleh YOGI SUKMANA, S.E. yang menetapkan PT.
Hal 20 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nafaza Insan Creas atas rekomendasi Ir. GUNAWAN WIBISANA
R
walaupun mengetahui bahwa PT. Nafaza Insan Creasbukan termasuk
si
dalam kategori Prioritas II yaitu Prefered Partner (mitra yang direkomen-
ne
ng
dasikan pelanggan) dan PT. Dan Pratama Indonesia bukan merupakan
partner dari PT. Infomedia Nusantara, serta perbuatan Terdakwa BONA
LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT yang diketahui oleh YOGI SUK-
do
gu MANA, S.E. yang tetap menyetujui penunjukan langsung PT. Nafaza
Insan Creas sebagai Mitra Pelaksanatapa di dukung dokumen berupa
In
A
Prefered Partner (Dukungan Pelanggan PT. Infomedia Nusantara)
tersebut bertentangan dengan:
ah
lik
1. Pasal 5 Ayat 5 Tentang Pemilihan Calon Mitra Pelaksana pada Surat
Keputusan Direksi Nomor: 00001/KPTS/00010102/15, tanggal 8 Jan-
uari 2015 tentang Pedoman Penyediaan Barang Dan Atau Jasa Pen-
am
ub
dukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (OUTBOND LO-
GISTIC).
ep
k
2. Pasal 2 Ayat (1) huruf a s.d f Peraturan Menteri BUMN Nomor. PER-
ah
si
Nomor. PER – 05 / MBU / 2008 Tentang Pedoman Umum Pelak-
sanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN (Badan Usaha Milik Ne-
ne
ng
do
gu
3. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Ne-
gara Nomor Per-1/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Pener-
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pemenuhan Layanan Bagi pelanggan pada pasal 5 mengenai Keten-
R
tuan Pengelolaan Outbound Logistic point (2). a Pengelolaan Out-
si
bound Logistic dilakukan dengan Prinsip-prinsip Good Corporate
ne
ng
Govermance dan etika bisnis. Diterangkan dalam Lampiran Pedoman
Pelaksanaan Outbound Logistic untuk Pemenuhan Layanan Bagi
Pelanggan tujuan ditetapkan pedoman OBL ini adalah menjamin
do
gu proses pengadaan barang dan jasa pendukung untuk pemenuhan
layanan pelanggan di lingkungan unit bisnis infomedia dilaksanakan
In
A
dengan: a. efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan SDM yang
memiliki keterampilan, intergritas, dan kompetensi yang memadai
ah
lik
terintegrasi.
ub
- Bahwa sebelum terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama Nomor:
010/IN/OBL/LEGL – CORP/18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai sebe-
ep
k
sar Rp32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
ah
rupiah) antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas,
R
si
Ir. GUNAWAN WIBISANA telah menelpon EDY BUDIMAN selaku Direk-
tur PT.Energy Powerindo Jaya meminta dicarikan mesin Gas Genset
ne
ng
merk MAN Type Silent kapasitas 500 KvA dan Gas Genset Merk Guas-
cor Type Open Kapasitas 550 KvA.
do
gu
lik
ub
fisik barang dan Nomor Serial Numbernya dari 6 (enam) unit gas engine
merk Doosan yang dipesan oleh Ir. GUNAWAN WIBISANA melalui
ka
- Bahwa sesuai List Genset pada saat Survey dan Dokumen Pembelian
R
PT. Dan Pratama Indonesia yang dibuat dan diterbitkan oleh YUSUF KO-
es
MARA adalah Nomor Mesin (serial Number) atas kedua Genset yang
M
ng
telah dibeli oleh Ir. GUNAWAN WIBISANA selaku Direktur Utama PT. Dan
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pratama Indonesia untuk pekerjaan Layanan Automation Generator
R
System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia, yaitu sebagai berikut :
si
1) Gas Genset Merk MAN Type Silent Kapastias 500 KVA dengan Serial
ne
ng
Number : 492-3182-804-3181.
2) Gas Genset Merk Guascor Type Open (blm tertutup) Kapasitas 550
do
gu KVA dengan serial Number : 273444.
In
A
dan HELMI selaku Pihak Lapangan PT. Dan Pratama Indonesia datang
ke kantor PT. Energy Powerindo Jaya yang beralamat di Jl Rukan Elang
Laut No. 32-33A Pantai Indah Kapuk Pluit Jakarta Utara serta menemui
ah
lik
EDY BUDIMAN dan CHRISTINA KOSASIH, SE selaku Staff PT. Energi
Powerindo Jaya.
am
ub
- Bahwa selanjutnya EDY BUDIMAN memerintahkan CHRISTINA
KOSASIH, SE untuk membuatkan Surat Penawaran menggunakan PT.
ep
Energy Powerindo Jaya yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas
k
R
a. Surat Penawaran Nomor : QUO – MPJ/0103/MKD – JO/2018 tanggal
si
31 Januari 2018 Terkait Penawaran Harga Engine Only yang ditujukan
ne
ng
kepada PT. Nafaza Insan Creas u.p YUSUF KOMARA yang beralamat
di Perkantoran Citra Gran R3 no. 5 Jl. Alternative Cibubur Cilengsi Kav.
42.
do
gu
ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas u.p YUSUF KOMARA yang
beralamat di Perkantoran Citra Gran R3 no. 5 Jl. Alternative Cibubur
ah
lik
ub
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dalam Surat Penawaran Harga tersebut, Ir. GUNAWAN
R
WIBISANA meminta untuk dibuatkan Penawaran Harga untuk 1 (satu)
si
unit Diesel Genset Gas dan 3 (tiga) unit yang masih engine saja.
ne
ng
- Bahwa setelah penawaran tersebut disetujui, kemudian Ir. GUNAWAN
WIBISANA secara lisan menyuruh YUSUF KOMARA untuk membuat PO
do
gu (Purchase Order) Genset atas nama PT. Nafaza Insan Creas kepada PT.
Aneka Cipta Enginering pada tanggal 26 Pebruari 2018 dan PO (Pur-
chase Order) Genset ke PT. Energi Powerindo Jaya tanggal 26 Pebruari
In
A
2018, yang berisikan 1 (satu) unit Genset dengan Merk MAN Kapasitas
500 Kva dan 3 (tiga) unit Engine Only dengan Nomor PO :
ah
lik
0011/PO/NIC/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dengan total harga ke-
seluruhan sebesar Rp. 5.713.180.000,- (lima milyar tujuh ratus tiga belas
juta rupiah) berikut PPN.
am
ub
- Bahwa tidak beberapa lama dari pembuatan Purchase Order (PO) terse-
but, Ir. GUNAWAN WIBISANA memerintahkan kepada YUSUF KOMARA
ep
k
si
beli yang sudah berbentuk Genset yaitu Genset dengan Merk MAN kapa-
sitas 500 KvA dansesuai dengan Surat dari PT. Nafaza Insan Creas
ne
ng
do
gu
rektur Utama PT. Dan Pratama Indonesia yaitu 1 (satu) unit Genset Merk
MAN dengan kapasitas 500 KvA dengan harga Rp. 1.760.000.000,- (satu
In
A
milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berikut PPN sebagaimana ter-
tuang pada PO (Purchase Order) Nomor: 0011/PO/NIC/II/2018 tanggal
ah
lik
26 Februari 2018.
ub
Terima (BAST) yang kedua Berita Acara tersebut dibuat tanggal 19 Maret
ep
belum dilakukan uji coba dan belum seluruhnya dibeli PT. Nafaza Insan
R
Creas namun baru dibayarkan DP saja yaitu kepada PT. Aneka Cipta En-
es
ng
oleh YUSUF KOMARA mewakili PT. Nafaza Insan Creas dan WIDYA
Hal 24 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
RUDYANA mewakili PT. Infomedia Nusantara yang juga mengetahui
R
bahwa Genset yang diserahterimakan tersebut belum dilakukan
si
pengujian dan baru dibayarkan DP nya saja karena pada saat
ne
ng
dilaksanakan survey barang sebelum dibuatkan Berita Acara Uji Terima
dan Berita Acara Serah Terima. Adapun YUSUF KOMARA
memberitahukan kepada WIDYA RUDYANA bahwa Genset tersebut
do
gu masih berada di Vendor karena baru dibayarkan DP nya saja.
In
A
(BAUT) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), Ir. GUNAWAN
WIBISANA memerintahkan YUSUF KOMARA untuk membuat Surat
ah
lik
Jalan yaitu SJ Nomor. 251/SJ/ACE/XI/2017 Tanggal 21 Nopember 2017
berdasarkan PO Nomor. 415/PO/NIC/X/2017 yang ditandatangani oleh
YANTO CHANG selaku staf PT Aneka Cipta Enginering untuk PT. Nafaza
am
ub
Insan Creas UP Ibu MIRA / Bapak YUSUF sebagai bukti pengiriman
Genset Merk Doosan 320 kva sebanyak 5 (lima) unit dan Genset Merk
ep
k
Doosan 250 KvA sebanyak 1 (satu) unit dan pada tanggal 23 November
2017, diterbitkan Delivery Order Nomor. 0176/DO/MTU/XI/2017 yang di-
ah
R
tandatangani EDY BUDIMANuntuk PT Nafaza Insan Creas Up Ibu MIRA /
si
Bapak YUSUF berupa Genset Merk MAN 300 KvA sebanyak 1 (satu)
ne
ng
unit, Genset Merk MAN 500 KvA sebanyak 1 (satu) unit, Genset Merk
MAN 150 KvA sebanyak 1 (satu) unit, Genset Merk Doosan 250 KvA
sebanyak 1 (satu) unit, Genset Merk Cummins 250 KvA sebanyak 5
do
gu
(lima) unit dan Genset Merk Guascor 550 KvA sebanyak 1 (satu) unit,
dengan rincian sebagai berikut:
In
A
b. Melalui CV. Mandiri Teknik Utama (anak perusahaan PT. Energy Pow-
ah
lik
ub
MARA untuk membuat Berita Acara Uji Terima (BAUT) dan Berita Acara
Serah Terima (BAST) sebanyak 16 (enam belas) unit mesin genset sudah
ka
diuji dan diterima oleh PT. Infomedia Nusantara namun pada kenyataan-
ep
nya baik PT. Aneka Cipta Engineering maupun CV. Mandiri Tekhnik
ah
Utama (anak perusahaan PT. Energy Powerindo Jaya) tidak pernah men-
R
girimkan 16 (enam belas) unit mesin genset kepada PT. Nafaza Insan
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
1. Pasal 5 Ayat 5 Tentang Pemilihan Calon Mitra Pelaksana pada Surat
R
Keputusan Direksi Nomor : 00001/KPTS/00010102/15, tanggal 8
si
Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan Barang Dan Atau Jasa
ne
ng
Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (OUTBOND
LOGISTIC), PT. Nafaza Insan Creas tidaklah termasuk dalam kate-
gori Prioritas II yaitu Prefered Partner (mitra yang direkomendasikan
do
gu pelanggan) dikarenakan PT. Dan Pratama Indonesia bukan meru-
pakan partner dari PT. Infomedia Nusantara namun BONA L.P
In
A
PARAPAT selaku Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara tetap
menyetujuipenunjukan langsung PT. Nafaza Insan Creas
ah
lik
Partner (Dukungan Pelanggan PT.Infomedia Nusantara).
2. Pasal 2 Ayat (1) huruf a s.d f Peraturan Menteri BUMN Nomor. PER-
am
ub
15 / MBU / 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN
Nomor. PER – 05 / MBU / 2008 Tentang Pedoman Umum Pelak-
ep
k
sanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN (Badan Usaha Milik Ne-
gara) yang berbunyi bahwa, “Pengadaan Barang dan Jasa wajib
ah
R
menerapkan prinsip-prinsip: a. efisien, b. efektif, c. kompetitif, d.
si
transparan, e. adil dan wajar, f. akuntabel “.
ne
ng
3. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Ne-
gara Nomor Per-1/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Pener-
apan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Gover-
do
gu
lik
BUMN” dan Pasal 3 terkait Point dan Prinsip-prinsip GCG yang di-
maksud dalam Peraturan ini, yang berbunyi bahwa, “Kemandirian (in-
dependency), yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara pro-
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Govermance dan etika bisnis. Diterangkan dalam Lampiran Pedo-
R
man Pelaksanaan Outbound Logistic untuk Pemenuhan Layanan
si
Bagi Pelanggan tujuan ditetapkan pedoman OBL ini adalah men-
ne
ng
jamin proses pengadaan barang dan jasa pendukung untuk pe-
menuhan layanan pelanggan di lingkungan unit bisnis infomedia di-
laksanakan dengan: a. efektif dan efisiensi dengan mengopti-
do
gu malkan SDM yang memiliki keterampilan, intergritas, dan kompetensi
yang memadai dengan semaksimal mungkin memanfaatkan system
In
A
informasi yang terintegrasi.
lik
- Bahwa pada sekira bulan Desember 2017, YUSUF KOMARA mengirim
email ke kantor PT.Nafaza Insan Creas yang berisiSurat dari PT
am
ub
Infomedia Nusantara Nomor : 00051/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal
22 November 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas
perihal : Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan
ep
k
si
Kemitraan antara PT Infomedia Nusantara dengan PT Nafaza Insan
Creas, namun MIRA SARTIKA tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
%sebagai lampiran.
Hal 27 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa YOGI SUKMANA, S.E. menyetujui pembayaran atas Invoice
R
Nomor : INV.201801005tanggal 29 Januari 2018 dengan nilaiRp
si
4.851.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah)
ne
ng
pembayaran DP 15 %tersebut tanpa penyerahan jaminan berupa Bank
Garansi dengan menandatangani surat sebagai berikut :
do
gu 1) Pengesahan Surat Perintah Bayar (SPB) Nomor : 1423 tanggal 31
Januari 2018 sebesar Rp 4.410.000.000 (empat milyar empat ratus
sepuluh juta rupiah) kepada rekening nomor : 2427001490 atas nama
In
A
PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank Indonesia KCP Jl. Baru;
lik
Nomor : IN/31.01.18/0025 tanggal 31 Januari 2018 perihal permintaan
transfer / pindah buku uang sebesar Rp 4.410.000.000 (empat milyar
am
ub
empat ratus sepuluh juta rupiah) dari rekening PT. Infomedia Nusan-
tara nomor : 127-06-0097003659 ke rekening nomor : 2427001490
atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank Indonesia KCP Jl.
ep
k
Baru;
ah
si
System Rp 4.410.000.000
ne
ng
do
gu
ub
ep
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018,Ir. GUNAWAN WIBISANAmeminta
R
MIRA SARTIKA untuk menagih termin I dan sisa pajak DP 15% yang
si
belum dibayarkan ke PT. Infomedia Nusantara.Kemudian YUSUF KO-
ne
ng
MARA bertindak mewakili PT Nafaza Insan Creas dan MIRA SARTIKA
melakukan:
do
gu 1) Membuat dan menandatangani sendiriInvoice PT Nafaza Insan Creas
kepada PT Infomedia Nusantara atas pembayaran Termin I sebesar
55% untuk pembelian 16 Unit Genset Nomor : INV.201801006 tanggal
In
A
30 Januari 2018 senilai Rp17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh
ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
ah
lik
2) Membuat dan menandatangani sendiri Surat Jalan PT Aneka Cipta
Enginering kepada PT Nafaza Insan Creas Up Ibu Mira / Bp Yusuf,
am
ub
SJ. No : 251/SJ/ACE/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2017 atas 6
(enam) unit Genset Merk Doosan; ep
3) Membuat dan menandatangani sendiri Delivery Order CV Mandiri
k
si
(sepuluh) unit Mesin Genset berikut :
ne
ng
47231818103181;
2. Genset Merk MAN 500 Kva sebanyak 1 Unit Serial Nomor
do
gu
49231828043181;
3. Genset Merk MAN 150 Kva sebanyak 1 Unit Serial Nomor
In
29835642723538;
A
lik
ub
273.444.
ep
ng
but dibuat tidak pernah ada pelunasan pembayaran atas pemesanan. Se-
Hal 29 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
lanjutnya YUSUF KOMARA mengirimkan seluruh kelengkapan penagi-
R
han Termin I sebesar 55% tersebut ke PT. Infomedia Nusantara.
si
- Bahwa Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT dan YOGI
ne
ng
SUKMANA, S.E. selaku menyetujui pembayaran atas Invoice Nomor :
INV.201801006 tanggal 30 Januari 2018 dengan nilaiRp17.787.000.000,-
do
gu (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)
pembayaran Termin I 55% tersebut dengan menandatangani dan mem-
bubuhkan paraf pada surat sebagai berikut :
In
A
1) Pengesahan Surat Perintah Bayar (SPB) Nomor : 2972 tanggal 19
Februari 2018 sebesar Rp17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh
ah
lik
ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada rekening nomor :
2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank In-
am
ub
donesia KCP Jl. Baru;
juh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari
R
si
rekening PT. Infomedia Nusantara nomor : 127-06-0097003659 ke
rekening nomor : 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas
ne
ng
do
gu
System.
belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening atas
lik
nama PT. Nafaza Insan Creas pada May Bank ke rekening nomor:
M
ng
Mandiri;
Hal 30 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
3. Tahap III sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)dari
R
rekeningNomor. 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas
si
pada MayBank ke rekening nomor: 119.000.6969.719 atas nama PT.
ne
ng
Dan Pratama Indonesia pada Bank Mandiri.
do
gu PAT dan YOGI SUKMANA, S.E. menyetujui dokumen pencairan DP 15%
dan termin I tersebut, PT. Nafaza Insan Creas belum melakukan peme-
sanan maupun pembelian genset, adapun Surat Jalan PT Aneka Cipta
In
A
Engineringdan Delivery Order CV Mandiri Teknik Utama dibuat sendiri
oleh YUSUF KOMARA dengan tujuan sebagai kelengkapan administrasi
ah
lik
pencairan dan tidak sesuai fakta.
ub
dalam Surat Penetapan Mitra Pelaksana Pekerjaan (SPMPP) Nomor:
00067/IN/INF_2017_O_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017 akan berakhir,
YUSUF KOMARA membuat dan menandatangani sendiri atas nama
ep
k
si
Nomor : 008/NIC/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 yang pada pokoknya
meminta perpanjangan waktu menjadi maksimal 19 Maret 2018 dan agar
ne
ng
do
gu
lik
hINDRA VERIAN selaku Manager Funding & Tax PT. Infomedia Nusan-
tara dan DESY ARIANTY selaku General Manager Finance PT. Infomedia
m
ub
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
mintaan transfer / pindah buku uang sebesar Rp 441.000.000,- (em-
R
pat ratus empat puluh satu juta rupiah)dari rekening PT. Infomedia
si
Nusantara nomor : 127-06-0000001196 ke rekening nomor :
ne
ng
2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank In-
donesia KCP Jl. Baru;
do
gu - Bahwa dalam rangka penagihan termin II 30%, kemudianYUSUF KO-
MARA membuat dan menandatangani sendiri Invoice PT Nafaza Insan
Creas atas pembayaran Termin II sebesar 30% untuk pembelian 16 Unit
In
A
Genset Nomor : INV.201803017 tanggal 23 Maret 2018
senilaiRp9.702.000.000 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) ke-
ah
lik
mudian mengirimkannya kepada PT. Infomedia Nusantara dengan
melampirkan:
am
ub
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) PT Nafaza Insan Creas
Nomor: BA/0037/NIC/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang
ditandatangani oleh YUSUF KOMARA dan AHMAD ZAKI WAHAB se-
ep
k
si
masi lisan dari HELDIANA yang memberitahukan bahwa WIDYA
RUDYANA pernah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 16
ne
ng
do
gu
lik
ub
KVA;
ah
KVA;
es
ng
KVA;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Yang dilakukan di gudang PT. Dan Pratama Indonesia di
R
Green Sedayu Bizpark Cakung Blok GS16-057, Jl. Cakung
si
Cilincing Timur Raya KM 2 Jakarta Timur, yang mana genset
ne
ng
dalam keadaan tidak tersegel.
6) Merk DOOSAN Serial Number EEZOE 501559 Kapasitas 250
KVA.
do
gu Yang dilakukan di gudang PT Aneka Cipta Engineringdi Kom-
plek Pergudangan Era Prima Daan Mogot Blok M6-M7.
In
A
7) Merk GUASCOR Serial Number 273.444 Kapasitas 550 KVA
(mesin saja)
ah
lik
b. Tanggal 15 Februari 2018 pemeriksaan sebagai berikut:
1) Merk DOOSAN Serial Number EESOB 200149 Kapasitas 250
am
ub
KVA.
2) Merk MAN Serial Number 47231818103181 Kapasitas 300
ep
KVA.
k
KVA.
R
si
4) Merk MAN Serial Number 29835642723538 Kapasitas 150
KVA.
ne
ng
do
gu
KVA.
6) Merk DOOSAN Serial Number EZSOB 500569 Kapasitas 320
KVA.
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Genset, walaupun pada kenyataannya tidak pernah dilakukan pengu-
R
jian atas genset tersebut melainkan hanya didasarkan pada pemerik-
si
saan merk, serial number, dan kapasitas genset tanpa didampingi
ne
ng
oleh Tenaga Ahli di bidang Genset.
do
gu 0041/NIC/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatan-
gani sendiri oleh YUSUF KOMARA untuk kelengkapan administrasi
saja.
In
A
- Faktur Pajak Nomor : 010.002-18.65597917 tanggal 23 Maret 2018
atas pajak sebesar Rp 882.000.000.
ah
lik
- Bahwa ROBERTO S. NEGARA selaku Direktur Financial and Business
Support PT. Infomedia Nusantara dan NIAM DZIKRI selaku Direktur
am
ub
Utama menyetujui pembayaran atas Invoice Nomor : INV.201803017
tanggal 23 Maret 2018 senilaiRp9.702.000.000 (sembilan milyar tujuh ra-
ep
tus dua juta rupiah) pembayaran Termin II 30% tersebut dengan menan-
k
si
Maret 2018 sebesar Rp9.702.000.000 (sembilan milyar tujuh ratus
dua juta rupiah) ke rekening nomor : 2427001490 atas nama PT.
ne
ng
do
gu
bilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) dari rekening PT. Infomedia
Nusantara nomor : 127-06-0097003659 ke rekening nomor:
ah
2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank In-
lik
ator System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia untuk Termin 2 (30%)
ka
lan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) yang masuk ke rekening PT Nafaza
R
ng
atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank ke rekening nomor :
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
9.700.000.000 (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam 2 (dua)
R
tahap yakni Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan Rp 4.700.000.000
si
(empat milyar tujuh ratus juta rupiah). Dan pada tanggal 25 April 2018,
ne
ng
MIRA SARTIKA melakukan transfer uang sebesar Rp .2.000.000.000
(dua milyar rupiah) dari Rekening PT. Nafaza Insan Creas Bank Mandiri
Nomor Rekening 7115601967 ke rekening nomor 119.000.6969.719 atas
do
gu nama PT. Dan Pratama Indonesia pada Bank Mandiri.
In
A
Nafaza Insan Creas yaitu berjumlah Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditransfer kem-
ah
lik
bali oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Dan Pratama Indonesia
yaitu sebesar Rp.24.197.000.000,-. (dua puluh empat milyar seratus
sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya masih berada di MIRA
am
ub
SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas sebesar
Rp8.143.000.000,- (delapan milyar seratus empat puluh tiga juta rupiah).
ep
k
yar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dari PT. Infomedia Nusantara
R
si
kepada PT. Nafaza Insan Creas tidak disertai dengan adanya serah ter-
ima barang genset sebagaimana yang telah ditentukan dan hingga pen-
ne
ng
do
gu
lik
ub
meminta MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas untuk
melakukan pengiriman uang kembali yang diterima oleh PT. Nafaza Insan
ka
Creas dari PT. Infomedia Nusantara ke rekening PT. Dan Pratama In-
ep
PT. Dan Pratama Indonesia yaitu sebanyak 16 (enam belas) unit mesin
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Umum dalam pembayaran Keuangan Nomor. 2 “ Pembayaran melalui
R
transfer Bank dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan media
si
berupa Bank Transfer (BTR) dan/ atau Bilyet Giro (BG) dengan salah
ne
ng
satu ketentuan klasifikasi Nilai tiap BTR diatas 1,5 milyar otoritas dua
diantara :
do
gu - Finance & Information Technologi Director;
- Presidet Director;
- Contract Center & Outsourching Service Director;
In
A
- Digital Media & Rich Content Director;
- Human Resource & General Affairs Director.
ah
lik
2. Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic Untuk
Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur Enginering
Solution Nomor : 0002/SPNP/00010108/15, tanggal 26 Januari 2015
am
ub
yang ditandatangani oleh Sdr. TEUKU ZILMAHRAM selaku Direktur
Enginering Solution dalam poin 4.5 Kewajiban pembayaran kepada
ep
k
R
10% dengan syarat menyerahkan jaminan Bank Garansi 10% dari
si
nilai kontrak.
ne
ng
KERUGIAN NEGARA:
do
gu
lik
ub
2018 Nomor. SR – 756 / PW.09 / 5.1/ 2019 Tanggal 21 Mei 2019, yaitu
ah
sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat pu-
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
R
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun
si
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.
ne
ng
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP;
do
gu SUBSIDIAIR;
In
A
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Infomedia
Nusantara Nomor 12 tanggal 26 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Zulkifli
ah
lik
Harahap, S.H. baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan dengan YOGI SUKMANA, S.E. selaku Direktur Finance and
am
ub
Business Support PT. Infomedia Nusantara yang diangkat berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Februari 2017 yang dibuatkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT. Infomedia Nusantara tanggal 27 Februari 2017 Nomor 17
ep
k
oleh Notaris Zulkifli Harahap, S.H. selaku Notaris Jakarta Selatan, Ir.
ah
si
(DPI)yang diangkat berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dan
Pratama IndonesiaNomor.18 Tanggal 09 Juli 2013 yang dibuat dihadapan
ne
ng
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn selaku Notaris Jakarta Selatan, YUSUF
KOMARA selaku Administrasi PT. Dan Pratama Indonesia (masing-masing
penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah/ Splitzing), MIRA SARTIKA
do
gu
selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas (Berkas Perkara dalam Tahap
Penyidikan POLDA METRO JAYA sesuai SPDP No. B / 22637 / XII / RES.3.3 /
In
A
lik
ub
selaku General Manager Sales Arena PT. Infomedia Nusantara, TRI GUNADI
ep
selaku Executive Vice President DBS, selaku ARI ADI YULIANTO General
Manager Corporate Strategy PT. Infomedia Nusantara, WIDYA RUDYANA
ah
selaku Staf PT. Infomedia Nusantara, AHMAD ZAKI WAHAB selaku General
R
es
S.T. selaku Manager BS Witel Surabaya PT. Telkom Indonesia, pada tanggal 2
ng
Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 bertempat
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
di PT. Infomedia Nusantara (anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia /
R
PT. Telkom), Jl. Rs. Fatmawati No. 77-81 RT. 06 RW. 05 Kelurahan Cipete Utara
si
Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atau setidaknya-
ne
ng
tidaknyapada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35
ayat (3) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan tujuan
do
gu menguntungkan orang lain yaitu GUNAWAN WIBISANA selaku Direktur Utama
PT DAN PRATAMA INDONESIA sebesar Rp.24.197.000.000,- (dua puluh empat
In
A
milyar seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan MIRA SARTIKA selaku
Direktur PT NAFAZA INSAN CREAS sebesar Rp.8.143.000.000,- (delapan juta
ah
lik
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yaitu terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT selaku Direktur
am
ub
Utama PT. Infomedia Nusantara tidak menerapkan prinsip-prinsip pengadaan
yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar dan akuntabel
ep
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a s.d f Peraturan Menteri
k
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Nomor PER – 15 / MBU/ 2012 Tentang
ah
Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER – 05/ MBU / 2008
R
si
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
(Badan Usaha Milik Negara),Pasal 5 ayat (5) Surat Keputusan Nomor 00001 /
ne
ng
do
gu
lik
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia Tahun Anggaran 2018 Nomor. SR –
756 / PW.09 / 5.1 / 2019 Tanggal 21 Mei 2019,yang dilakukan Terdakwa dengan
m
ub
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan
R
telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia yang saat ini sebanyak
si
53,6%sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan sebanyak 46,4%
ne
ng
dimiliki oleh Publik, yang mana Telkom mempunyai beberapa anak pe-
rusahaan di antaranya yaitu PT. Multimedia Nusantara (Metra) dan PT. In-
fomedia Nusantara (Infomedia).
do
gu - Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat (Sirkuler Pemegang Saham) PT. Infomedia Nusantara No.
In
A
03 Tanggal 06 Februari 2017 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Infomedia Nusantara No. 12
ah
lik
Tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Jakarta Selatan
Zulkifli Harahap, S.H., maksud dan tujuan PT. Infomedia Nusantara
adalah berusaha dalam bidang menyelenggarakan jasa informasi
am
ub
telekomunikasi dan jasa pelayanan informasi lainnya, jasa pengumpulan,
pembuatan, pengolahan, penyajian, dan pendistribusian data dan
ep
k
R
barang, jasa pelayanan informasi media digital, jasa pelayanan informasi
si
konten dan jasa pelayanan publik, dengan susunan organisasi sebagai
ne
ng
berikut :
do
gu
lik
ub
DEWAN KOMISARIS :
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Adapun terdapat perubahan susunan organisasi PT. Infomedia Nusantara
R
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
si
Saham Tahunan PT. Infomedia Nusantara No. 12 Tanggal 28 Maret 2018
ne
ng
yang dibuat dihadapan Notaris Jakarta Selatan Zulkifli Harahap, S.H.
sebagai berikut :
do
gu Direktur Utama : Tuan NIAM DZIKRI.
In
Direktur : Nyonya Ir. Hj. RIRI AMALAS YULITA.
A
Direktur : Tuan ROBERTO SURYA NEGARA.
ah
lik
DEWAN KOMISARIS :
ub
Komisaris : Tuan AGUS WINARNO.
si
Multimedia Nusantara sebanyak 51 % (lima puluh satu persen) dan PT.
Telkomunikasi Indonesia. Tbk. sebanyak 49 % (empat puluh sembilan
ne
ng
do
gu
yang dibuat di hadapan Notaris N.M. Dipo Nusantara PUA UPA, S.H.,
M.Kn., mempunyai komposisi kepemilikan saham yang bersumber dari
PT. Telkomunikasi Indonesia. Tbk sebanyak 99,99 % (sembilan puluh
In
A
lik
ub
Negara atau Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
es
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “ PT. Nafaza
R
Insan Creas “ No. 06 Tanggal 03 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Yudi
si
Mardiansyah, S.H., M.H., M.Kn Notaris Kota Bekasi,PT. Nafaza Insan
ne
ng
Creasadalah perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Umum
dan Jasa dan memiliki susunan organisasi sebagai berikut :
do
gu Direktur : Nyonya MIRA SARTIKA.
In
A
Divisi Sumber Daya Manusia : Tuan IMAM B.
lik
Divisi Marketing : Nyonya SITI MARIAH.
ub
Komisaris : Tuan ARRIO BESTRAN.
R
Indonesia adalah berusaha dalam bidang jasa, pembangunan,
si
pengangkutan, perbengkelan, percetakan, perdagangan, perindustrian
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
PT. Nafaza Insan Creas untuk dijadikan mitra landing yang ditunjuk
sebagai perantara dalam Pekerjaan Pengadaan Genset antara PT. Dan
ah
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
portofolio bisnis untuk mendapatkan proyek di PT. Telkomunikasi Indone-
R
sia.Tbk.
si
- Bahwa atas tawaran Ir. GUNAWAN WIBISANA tersebut, MIRA SARTIKA
ne
ng
bersedia meminjamkan PT. Nafaza Insan Creas kepada Ir. GUNAWAN
WIBISANA untuk dijadikan mitra landing dalam pengadaan mesin genset
do
gu untuk PT. Dan Pratama Indonesia di PT. Telekomunikasi Indonesia.Tbk.
In
A
menyerahkan dokumen perusahaan PT. Nafaza Insan Creas kepada
YUSUF KOMARA selaku Administrasi PT. Dan Pratama Indonesia
ah
lik
melalui NANI ANJARNINGSIH selaku Divisi Operasional PT. Nafaza
Insan Creas, berupa dokumensebagai berikut :
am
ub
1. Akte Perusahaan PT Nafaza Insan Creas;
si
kemudian Ir. GUNAWAN WIBISANA meminta YUSUF KOMARA untuk
bertindak seolah-olah mewakili MIRA SARTIKA terkait dengan
ne
ng
do
dengan Surat Kuasa dari MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza In-
gu
san Creas.
lik
ub
System.
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa kemudian berdasarkan Kontrak Berlangganan antara PT.
R
Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TELKOM) dengan PT. Dan Pratama
si
Indonesia tersebut, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM)
ne
ng
menetapkan PT. Infomedia Nusantara yang merupakan anak perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM) sebagai Mitra Pelaksana
dalam kegiatan Penyediaan Layanan Automation Generator System
do
gu untuk PT. Dan Pratama Indonesia sebagaimana tertuang dalam SPK
Surat Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Automation
In
A
Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia, Nomor 917/
LG.270/ DBS – 00000000/ 2017 Tanggal 6 Oktober 2017.
ah
lik
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2017, diterbitkan dan ditan-
datangani Kontrak Layanan Nomor. PKS.TEL.412/ HK.810/ DBS-
00000000/ 2017 dan 259/ IN/ PERJ/ LEGL – CORP/ 17 Tentang
am
ub
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT. Dan
Pratama Indonesia, oleh TRI GUNADI selaku Executive Vice President
ep
k
R
Utama PT. Infomedia Nusantara, yang pada pokoknya mengatur tentang:
si
1. Nilai kontrak layanan sebesar Rp.33.125.000.000,- (tiga puluh tiga
ne
ng
miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) belum termasuk PPN 10%.
do
gu
3. Sistem Pembayaran:
In
A
a. Pembayaran uang muka sebesar 15% (lima belas persen) dari ni-
lai Kontrak Layanan yang dibayarkan 14 (empat belas) hari kerja
ah
ub
ng
Layanan tersebut.
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
4. Denda yang dikenakan apabila jangka waktu pelaksanaan dilampaui
R
tanpa adanya perpanjangan waktu sebesar 1% o (satu permil) dari
si
jumlah biaya untuk setiap hari keterlambatan dengan batas maksi-
ne
ng
mum 5% (lima persen) dari jumlah biaya yang dimaksud dalam kon-
trak Layanan tersebut.
do
gu - Bahwa setelah adanya kontrak tersebut, selanjutnya DAVID YUDHA se-
laku Sales Account Manager Direktorat Marketing and Business Develop-
ment PT. Infomedia Nusantara memaparkan kepada NUGROHO selaku
In
A
General Manager Sales Arena PT. Infomedia Nusantara terkait project
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM) Divisi Business Service
ah
lik
(DBS) dengan Pekerjaan Pengadaan Layanan Automation Generator
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia (DPI) yang mana untuk
layanan astinet Lite 3 mbps disediakan oleh PT. Telekomunikasi
am
ub
Indonesia, Tbk. (TELKOM) DBS dengan menyampaikan perhitungan
melalui Form Cost Of Money data Termin pembayaran yang diperoleh
ep
k
si
Pembayaran PT. Dan Pratama Indonesia kepada PT. TELKOM dalam
Kontrak Berlangganan adalah sebesar Rp.43.012.200.000,- (empat pu-
ne
ng
luh tiga milyar dua belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian
Pengadaan Genset sebesar Rp.39.102.000.000,- (tiga puluh sembilan
milyar seratus dua juta rupiah) dan layanan automation / astinet Lite 3
do
gu
mbps sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
lik
ub
ep
persen) senilai Rp3.625.000.000,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima
R
juta rupiah).
es
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
lalu meminta DAVID YUDHA untuk melakukan entry (memasukan data)
R
dokumen project melalui sistem GO Project Lean (GPL) dengan tujuan
si
agar dapat dilakukan proses selanjutnya pada setiap reviewer GPL/Divisi
ne
ng
yang kemudian secara otomatis setiap reviewer GPL / Divisi dapat
membaca untuk melakukan analisa yang hasilnya ditujukan kepada
Account Management dalam hal ini DAVID YUDHA selaku Sales Account
do
gu Manager Direktorat Marketing and Business Development PT. Infomedia
Nusantara.
In
A
- Bahwa atas Entry Data yang dilakukan oleh DAVID YUDHA tersebut, ARI
ADI YULIANTO, M.Eng. selaku General Manager (GM) Corporate Strat-
ah
lik
egy PT. Infomedia Nusantara menyampaikan kepada DAVID YUDHA
bahwa project Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk
PT. Dan Pratama Indonesia tersebut adalah “ NO GO “ (tidak dapat dilak-
am
ub
sanakan). Pernyataan ARI ADI YULIANTO, M.Eng. tersebut kemudian
disampaikan oleh DAVID YUDHA kepada NUGROHO dan saat itu
ep
k
R
tersebut sehingga sekira tanggal 14 Desember 2017, ARI ADI YU-
si
LIANTO, M.Eng memutuskan project tersebut adalah “ GO “ Delivery (da-
ne
ng
pat dilaksanakan).
do
gu
lik
ub
untuk project serupa, maka melalui surat ini kami sampaikan referensi
R
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Alamat : Citra Grand Blok. N.2 Nio. 33 RT003/14 Kelurahan jatikarya Ke-
R
camatan Jatisampurma KOTA BEKASI
si
Phone : (021) 84304324
ne
ng
Referensi tersebut terkait dengan :
do
gu - Bahwa atas rekomendasi Ir. GUNAWAN WIBISANA tersebut, Terdakwa
BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT menandatangani Surat Pene-
In
A
tapan Mitra Pelaksana bagi PT. Nafaza Insan Creas dalam pelaksanaan
pekerjaan Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT.
ah
lik
Dan Pratama Indonesia yang tertuang didalam Surat Penetapan Mitra
(SPM) Pelaksanaan dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza In-
san Creas Nomor. 00049 / IN / INF_2017_O_1/ 17/D Tanggal 16 Oktober
am
ub
2017 Tentang Layanan Automation Generator System untuk PT. Dan
Pratama Indonesia yang sebelumnya diajukan dan telah diparaf oleh
ep
YOGI SUKMANA, S.E. selaku Direktur Finance and Business Support.
k
ah
si
tor System untuk PT. Dan Pratama Indonesia tersebut, maka atas per-
ne
ng
do
gu
santara terkait penawaran harga atas 16 (enam belas) mesin genset un-
tuk Penyediaan Layanan Generator System dengan nilai sebesar
In
A
lik
m
ub
ka
ep
ah
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Total harga
No Jenis Pengadaan Jumlah
R
Penawaran Negosiasi
si
1. Gas Genset Silent Type
merk Cummins, 250KVA at
ne
ng
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8
5 Unit 6,750,000,000 6,000,000,000
Langging 50 Hz, 380/220
do
gu 2.
Volt.
Gas Genset Silent Type
merk Doosan, 250KVA at
In
A
1500 rpm, 3ph, 4 wire,0.8 2 Unit 3,750,000,000 3,200,000,000
Langging 50 Hz, 380/220
ah
lik
Volt.
3. Gas Genset Silent Type
merk Doosan, 320KVA at
am
ub
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8
5 Unit 10,000,000,000 9,000,000,000
Langging 50Hz, 380/220
ep
Volt.
k
si
rpm, 3ph, 4wire, 0.8 1 Unit 3,800,000,000 3,500,000,000
Langging 50Hz, 380/220
ne
ng
Volt.
5. Gas Genset Silent Type
merk Man, 300KVA at 1500
do
gu
Volt.
6. Gas Genset Silent Type
merk Man 300KVA at 1500
ah
lik
ub
Volt.
7. Gas Genset silent Type
ka
Volt.
TOTAL (HARGA BELUM
es
M
16 Unit 33.000.000.00029.400.000.000
(sepuluh persen)
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
R
si
ne
ng
do
gu
In
A
ah
lik
- Bahwatas penaPenawaran tersebut kemudian dilaksanakan Klarifikasi
dan Negosiasi Harga oleh YUSUF KOMARAmewakili PT. Nafaza Insan
am
ub
nya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia pada hari
ep
k
R
gai berikut :
si
N Harga
Jenis Barang Qty Jumlah
ne
ng
o Satuan
1 Gas Genset Silent Type
merk Cummins, 250 KVA
do
gu
1,200,000,00
at 1500 rpm, 3ph, 4 wire, 5 Unit 6,000,000,000
0
0.8 Langging 50Hz,
In
A
380/220 Volt.
2 Gas Genset Silent Type
merk Doosan, 250KVA at
ah
lik
1,600,000,00
1500 rpm. 3ph, 4 wire, 0.8 2 Unit 3,200,000,000
0
Langging 50Hz, 380/220
m
ub
Volt.
3 Gas Genset Silent Type
ka
Volt.
4 Gas Genset Silent Type 3,500,000,00 1 Unit 3,500,000,000
es
M
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Langging 50 Hz, 380/220
R
Volt.
si
5 Gas Genset Silent Type
merk Man 150KVA at
ne
ng
1,500,000,00
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 1 Unit 1,800,000,000
0
Langging 50 Hz, 380/220
do
gu 6
Volt.
Gas Genset Silent Type
merk Man 300KVA at
In
A
2,500,000,00
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 1 Unit 2,700,000,000
0
Langging 50 Hz, 380/220
ah
lik
Volt.
7 Gas Genset Silent Type
merk Guasor 550KVA at
am
ub
3,300,000,00
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 1 Unit 3,200,000,000
0
Langging 50 Hz, 380/220
ep
Volt.
k
29,400,000,00
ah
Total
0
R
PPN 10% 2,940,000,000
si
32,340,000,00
Grand Total
0
ne
ng
do
gu
ub
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sia, LANDUNG selaku Manager Business Engineer Industry Tranding
R
Business PT. Telkomsel, RIDWAN NURCHOLIQ selaku Manager BS Wi-
si
tel Surabaya PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM), DAVID
ne
ng
YUDHA selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara,
dan FADHLI FAUZI selaku Account Manager PT. Infomedia Nusantara
mengesahkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tentang Perubahan
do
gu Jangka waktu Delivery Penyedia Layanan Automation Generator System
untuk PT. Dan Pratama Indonesia, dan pada tanggal 13 Nopember 2017
In
A
TRI GUNADI mengirimkan Surat NomorTel. 1051 / LG.270 / DBS-
00000000 / 2017 Tentang Perubahan Pertama atas SPK Penetapan Mitra
ah
lik
PT. Dan Pratama Indonesia kepada Terdakwa BONA LAMBOK PAN-
DAPOTAN PARAPAT yang berisikan perubahan jangka waktu Delivery
am
ub
dari sebelumnya metode one time delivery (OTD) dengan jangka waktu
54 (lima puluh empat) hari kalender menjadi metode progress delivery
ep
dengan jangka waktu 167 (seratus enam puluh tujuh) hari kalender dan
k
si
dibayarkan setelah pekerjaan tahap I dinyatakan selesai dengan diter-
bitkannya BAST Tahap I, dan pada termin II yang sebelumnya dilakukan
ne
ng
do
gu
tahap II.
lik
ub
ep
es
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang tertuang dalam dokumen
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 010/IN/OBL/LEGL – CORP/18, tang-
R
gal 2 Maret 2018 dengan nilai sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh
si
dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah)namun perjanjian tersebut
ne
ng
tidak ditandatangani oleh MIRA SARTIKA. Adapun pasal 2 perjanjian
tersebut menyatakan bahwa perjanjian berlaku sejak tanggal 16 Oktober
2017 walaupun perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 2 Maret 2018,
do
gu dengan lingkup pekerjaan antara lain:
In
A
pendukung dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati se-
bagaimana dimaksud Laporan I perjanjian di lokasi pemasangan
ah
lik
yang ditetapkan Pihak pertama yaitu PT. Infomedia Nusantara di Jl.
Senayan No. 28 Blok S, kebayoran Jakarta Selatan.
am
ub
b) Memberi petunjuk atau pelatihan / training (jika diperlukan) kepada
Personal In Charge (PIC) yang ditunjuk pihak pertama tentang peng-
gunaan perangkat sampai PIC tersebut dapat mengoperasikan
ep
k
si
para pihak.
ne
ng
bulan atau 2000 jam operasi setelah delivery (mana yang terlebih
dahulu tercapai) terhitung sejak tanggal BAST penyelesaian peker-
do
gu
jaan.
lik
.
ka
2. Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 250 KVA at 1500 5 unit
R
3. 1 unit
M
4. 1 unit
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
5. Gas Genset Silent Type Merk MAN, 500 KVA at 1500 1 unit
R
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
si
6. 1 unit
Gas Genset Silent Type Merk MAN, 150 KVA at 1500
ne
ng
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
do
gu rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
In
A
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
Perbuatan Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT yang
disetujui dan diketahui oleh YOGI SUKMANA, S.E. yang menetapkan PT.
ah
lik
Nafaza Insan Creas atas rekomendasi Ir. GUNAWAN WIBISANA
walaupun mengetahui bahwa PT. Nafaza Insan Creas bukan termasuk
am
ub
dalam kategori Prioritas II yaitu Prefered Partner (mitra yang direkomen-
dasikan pelanggan) dan PT. Dan Pratama Indonesia bukan merupakan
ep
partner dari PT. Infomedia Nusantara, serta perbuatan Terdakwa BONA
k
si
Insan Creas sebagai Mitra Pelaksana tanpa didukung dokumen berupa
Prefered Partner (Dukungan Pelanggan PT. Infomedia Nusantara)
ne
ng
do
gu
GISTIC).
ah
2. Pasal 2 Ayat (1) huruf a s.d f Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-
lik
ub
ep
3. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Ne-
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
“BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan
R
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap mem-
si
perhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar
ne
ng
BUMN”dan Pasal 3 terkait Point dan Prinsip-prinsip GCG yang di-
maksud dalam Peraturan ini, yang berbunyi bahwa, “Kemandirian (in-
dependency), yaitukeadaan dimana perusahaan dikelola secara pro-
do
gu fessional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pi-
hak manapunyang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undan-
In
A
gan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.”
lik
uari 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Outbound Logistic untuk
Pemenuhan Layanan Bagi pelanggan pada pasal 5 mengenai Keten-
tuan Pengelolaan Outbound Logistic point (2). a. Pengelolaan Out-
am
ub
bound Logistic dilakukan dengan Prinsip-prinsip Good Corporate
Govermance dan etika bisnis. Diterangkan dalam Lampiran Pedoman
ep
k
R
proses pengadaan barang dan jasa pendukung untuk pemenuhan
si
layanan pelanggan di lingkungan unit bisnis infomedia dilaksanakan
ne
dengan: a. efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan SDM yang
ng
do
gu
terintegrasi.
lik
sar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh
juta rupiah) antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan
m
ub
Genset merk MAN Type Silent kapasitas 500 KvA dan Gas Genset Merk
ep
ng
mat di Pergudangan Daan Mogot Era Prima Tanggerang dan PT. Energi
Hal 53 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Powerindo Jaya yang beralamat di Kapuk Pulo nomor 82 Jakarta Barat
R
sebanyak 1 kali dengan maksud untuk mengambil dokumentasi (foto)
si
fisik barang dan Nomor Serial Numbernya dari 6 (enam) unit gas engine
ne
ng
merk Doosan yang dipesan oleh Ir. GUNAWAN WIBISANA melalui
YUSUF KOMARA kepada EDY BUDIMAN dan YANTO CHANG selaku
pihak PT. Aneka Cipta Enginering.
do
gu - Bahwa sesuai List Genset pada saat Survey dan Dokumen Pembelian
PT. Dan Pratama Indonesia yang dibuat dan diterbitkan oleh YUSUF KO-
In
A
MARA adalah Nomor Mesin (serial Number) atas kedua Genset yang
telah dibeli oleh Ir. GUNAWAN WIBISANA selaku Direktur Utama PT. Dan
ah
lik
Pratama Indonesia untuk pekerjaan Layanan Automation Generator
System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia, yaitu sebagai berikut:
am
ub
1) Gas Genset Merk MAN Type Silent Kapastias 500 KVA dengan Serial
Number : 492-3182-804-3181. ep
2) Gas Genset Merk Guascor Type Open (blm tertutup) Kapasitas 550
k
si
dan HELMI selaku Pihak Lapangan PT. Dan Pratama Indonesia datang
ke kantor PT. Energy Powerindo Jaya yang beralamat di Jl Rukan Elang
ne
ng
Laut No. 32-33A Pantai Indah Kapuk Pluit Jakarta Utara serta menemui
EDY BUDIMAN dan CHRISTINA KOSASIH, SE selaku Staff PT. Energi
do
gu
Powerindo Jaya.
kepada PT. Nafaza Insan Creas u.p YUSUF KOMARA yang beralamat
ka
Kav. 42.
ah
ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas u.p YUSUF KOMARA yang
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. Surat Penawaran Nomor: QUO – MPJ/0104/MKD – JO/2018 Tanggal
R
06 Februari 2018 Terkait Penawaran Harga Engine Only yang ditu-
si
jukan kepada PT. Nafaza Insan Creas u.p YUSUF KOMARA yang be-
ne
ng
ralamat di Perkantoran Citra Gran R3 No. 5 Jl. Alternative Cibubur
Cilengsi Kav. 42.
do
gu Semua penawaran tersebut diatas dikirim melalui email kepada YUSUF
KOMARA untuk diteruskan kepadaIr. GUNAWAN WIBISANAdengan ala-
mat email jkmantap@gmail.com dan hansensyaiful@gmail.com .
In
A
- Bahwa dalam Surat Penawaran Harga tersebut, Ir. GUNAWAN
WIBISANA meminta untuk dibuatkan Penawaran Harga untuk 1 (satu)
ah
lik
unit Diesel Genset Gas dan 3 (tiga) unit yang masih engine saja.
ub
WIBISANA secara lisan menyuruh YUSUF KOMARA untuk membuat PO
(Purchase Order) Genset atas nama PT. Nafaza Insan Creas kepada PT.
ep
Aneka Cipta Enginering pada tanggal 26 Pebruari 2018 dan PO (Pur-
k
2018, yang berisikan 1 (satu) unit Genset dengan Merk MAN Kapasitas
R
si
500 Kva dan 3 (tiga) unit Engine Only dengan Nomor PO :
0011/PO/NIC/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dengan total harga ke-
ne
ng
seluruhan sebesar Rp. 5.713.180.000,- (lima milyar tujuh ratus tiga belas
juta rupiah) berikut PPN.
do
gu
- Bahwa tidak beberapa lama dari pembuatan Purchase Order (PO) terse-
but, Ir. GUNAWAN WIBISANA memerintahkan kepada YUSUF KOMARA
In
untuk memberikan informasi kepada PT. Energy Powerindo Jaya melalui
A
lik
sitas 500 KvA dan sesuai dengan Surat dari PT. Nafaza Insan Creas
Nomor : 035/NIC/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, atas dasar surat terse-
m
ub
but kemudian PT. Energy Powerindo Jaya merubah kwitansi dan faktur
pajak menjadi sesuai pemesanan IR. GUNAWAN WIBISANA selaku Di-
ka
rektur Utama PT. Dan Pratama Indonesia yaitu 1 (satu) unit Genset Merk
ep
MAN dengan kapasitas 500 KvA dengan harga Rp. 1.760.000.000,- (satu
ah
milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berikut PPN sebagaimana ter-
R
26 Februari 2018.
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa setelah PO Genset dibuat dan ditandatangani oleh YUSUF KO-
R
MARA, kemudian Ir. GUNAWAN WIBISANA meminta YUSUF KOMARA
si
untuk membuat Berita Acara Uji Terima (BAUT) dan Berita Acara Serah
ne
ng
Terima (BAST) yang kedua Berita Acara tersebut dibuat tanggal 19 Maret
2018 meskipun seluruh Genset sesuai dengan Berita Acara tersebut
belum dilakukan uji coba dan belum seluruhnya dibeli PT. Nafaza Insan
do
gu Creas namun baru dibayarkan DP saja yaitu kepada PT. Aneka Cipta En-
ginerring sebesar Rp. 990.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh juta
In
A
rupiah) dan atas kedua Berita Acara tersebut ditandatangani langsung
oleh YUSUF KOMARA mewakili PT. Nafaza Insan Creas dan WIDYA
ah
lik
bahwa Genset yang diserahterimakan tersebut belum dilakukan
pengujian dan baru dibayarkan DP nya sajakarena pada saat
am
ub
dilaksanakan survey barang sebelum dibuatkan Berita Acara Uji Terima
dan Berita Acara Serah Terima. AdapunYUSUF KOMARA
ep
memberitahukan kepada WIDYA RUDYANA bahwa Genset tersebut
k
R
- Bahwa kemudian untuk memenuhi dokumen Berita Acara Uji Terima
si
(BAUT) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), Ir. GUNAWAN
ne
ng
do
gu
YANTO CHANG selaku staf PT Aneka Cipta Enginering untuk PT. Nafaza
Insan Creas UP Ibu MIRA / Bapak YUSUF sebagai bukti pengiriman
In
Genset Merk Doosan 320 kva sebanyak 5 (lima) unit dan Genset Merk
A
Doosan 250 KvA sebanyak 1 (satu) unit dan pada tanggal 23 November
2017, diterbitkan Delivery Order Nomor. 0176/DO/MTU/XI/2017 yang di-
ah
lik
ub
(satu) unit, Genset Merk MAN 500 KvA sebanyak 1 (satu) unit, Genset
Merk MAN 150 KvA sebanyak 1 (satu) unit, Genset Merk Doosan 250
ka
ep
KvA sebanyak 1 (satu) unit, Genset Merk Cummins 250 KvA sebanyak 5
(lima) unit dan Genset Merk Guascor 550 KvA sebanyak 1 (satu) unit,
ah
es
ng
b. Melalui CV. Mandiri Teknik Utama (anak perusahaan PT. Energy Pow-
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Perbuatan Ir. GUNAWAN WIBISANA yang memerintahkan YUSUF KO-
R
MARA untuk membuat Berita Acara Uji Terima (BAUT) dan Berita Acara
si
Serah Terima (BAST) sebanyak 16 (enam belas) unit mesin genset sudah
ne
ng
diuji dan diterima oleh PT. Infomedia Nusantara namun pada kenyataan-
nya baik PT. Aneka Cipta Engineering maupun CV. Mandiri Tekhnik
Utama (anak perusahaan PT. Energy Powerindo Jaya) tidak pernah men-
do
gu girimkan 16 (enam belas) unit mesin genset kepada PT. Nafaza Insan
Creas, sehingga hal ini bertentangan dengan :
In
A
1. Pasal 5 Ayat 5 Tentang Pemilihan Calon Mitra Pelaksana pada Surat
Keputusan Direksi Nomor: 00001/KPTS/00010102/15, tanggal 8 Jan-
ah
lik
uari 2015 tentang Pedoman Penyediaan Barang Dan Atau Jasa Pen-
dukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (OUTBOND
LOGISTIC), PT. Nafaza Insan Creas tidaklah termasuk dalam kate-
am
ub
gori Prioritas II yaitu Prefered Partner (mitra yang direkomendasikan
pelanggan) dikarenakan PT. Dan Pratama Indonesia bukan meru-
ep
k
R
menyetujuipenunjukan langsung PT. Nafaza Insan Creas sebagai
si
Mitra Pelaksana tanpa didukung dokumen berupa Prefered Partner
ne
(Dukungan Pelanggan PT.Infomedia Nusantara).
ng
2. Pasal 2 Ayat (1) huruf a s.d f Peraturan Menteri BUMN Nomor. PER-
15 / MBU / 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN
do
gu
lik
3. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Ne-
m
ub
BUMN” dan Pasal 3 terkait Point dan Prinsip-prinsip GCG yang di-
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 57
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan
R
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
si
undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.”
ne
ng
4. Surat Keputusan Nomor 00001/KPTS/00010102/15 tanggal Januari
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Outbound Logistic untuk Pe-
do
gu menuhan Layanan Bagi pelanggan pada pasal 5 mengenai Keten-
tuan Pengelolaan Outbound Logistic point (2).a Pengelolaan Out-
bound Logistic dilakukan dengan Prinsip-prinsip Good Corporate
In
A
Govermance dan etika bisnis. Diterangkan dalam Lampiran Pedo-
man Pelaksanaan Outbound Logistic untuk Pemenuhan Layanan
ah
lik
Bagi Pelanggan tujuan ditetapkan pedoman OBL ini adalah men-
jamin proses pengadaan barang dan jasa pendukung untuk pe-
menuhan layanan pelanggan di lingkungan unit bisnis infomedia di-
am
ub
laksanakan dengan a. efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan
SDM yang memiliki keterampilan, intergritas, dan kompetensi yang
ep
k
si
TAHAP PEMBAYARAN KEGIATAN:
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
1500 rpm, 3 ph, 4 wire, 0,8 lagging, 50 hz, 380/220 volt. Adapun setelah
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
selesai dibuat, MIRA SARTIKA kemudian menyerahkannya kepada Ir.
R
GUNAWAN WIBISANA dan YUSUF KOMARA
si
- Bahwa melengkapi Invoice tersebut selanjutnya YUSUF KOMARA mem-
ne
ng
buat Faktur Pajak Nomor: 010.002-18.65597914 tanggal 01 Februari
2018 atas pajak sebesar Rp 441.000.000 lalu mengirimkannya kepada
do
gu PT. Infomedia Nusantara bersamaan dengan Invoice Nomor:
INV.201801005, tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp.
4.851.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah)
In
A
pembayaran DP 15 %sebagai lampiran.
lik
Nomor: INV.201801005 tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp.
4.851.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah)
am
ub
pembayaran DP 15 % tersebut tanpa penyerahan jaminan berupa Bank
Garansi dengan menandatangani surat sebagai berikut:
ep
1) Pengesahan Surat Perintah Bayar (SPB) Nomor: 1423 tanggal 31
k
si
PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank Indonesia KCP Jl. Baru;
ne
ng
do
gu
empat ratus sepuluh juta rupiah) dari rekening PT. Infomedia Nusan-
tara nomor: 127-06-0097003659 ke rekening nomor: 2427001490
In
atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank Indonesia KCP Jl.
A
Baru;
ah
PT. Nafaza insan creas pada Maybank Indonesia KCP Jl. Baru;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 59
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
(empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah)untuk diserahkan
R
kepada Ir. GUNAWAN WIBISANA. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari
si
2018 atas permintaan Ir. GUNAWAN WIBISANA, YUSUF KOMARA dan
ne
ng
ESTI PRAMESTIARI (LARAS), MIRA SARTIKA mentransfer uang
sebesar Rp. 4.410.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima satu juta
rupiah) ke rekening Maybank nomor 2427001410 atas nama PT. Dan
do
gu Pratama Indonesia, kemudian Cek Nomor CN 749558 dikembalikan
kepada MIRA SARTIKA;
In
A
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Ir. GUNAWAN WIBISANA mem-
inta MIRA SARTIKA untuk menagih termin I dan sisa pajak DP 15% yang
ah
lik
belum dibayarkan ke PT. Infomedia Nusantara.Kemudian YUSUF KO-
MARA bertindak mewakili PT Nafaza Insan Creas dan MIRA SARTIKA
melakukan:
am
ub
1) Membuat dan menandatangani sendiri Invoice PT Nafaza Insan
Creas kepada PT Infomedia Nusantara atas pembayaran Termin I
ep
k
si
yar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
EESOB 200149;
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 60
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
5. Genset Merk CUMMINS 250 Kva sebanyak 5 Unit Serial Nomor
R
41243869, Serial Nomor 41243870, Serial Nomor 41243871,
si
Serial Nomor 41243872, dan Serial Nomor 41243873;
ne
ng
6. Genset Merk GUASCOR 550 Kva sebanyak 1 Unit Serial Nomor
273.444.
4) Faktur Pajak Nomor : 010.002-18.65597915 tanggal 02 Februari 2018
do
gu atas pajak sebesar Rp 1.617.000.000.
In
A
Enginering dan Delivery Order CV Mandiri Teknik Utama hanya sebagai
kelengkapan administrasi karena pada kenyataannya hingga surat terse-
ah
lik
but dibuat tidak pernah ada pelunasan pembayaran atas pemesanan. Se-
lanjutnya YUSUF KOMARA mengirimkan seluruh kelengkapan penagi-
han Termin I sebesar 55% tersebut ke PT. Infomedia Nusantara.
am
ub
- Bahwa Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT dan YOGI
SUKMANA, S.E. selaku menyetujui pembayaran atas Invoice Nomor:
ep
k
(tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)
R
si
pembayaran Termin I 55% tersebut dengan menandatangani dan mem-
bubuhkan paraf pada surat sebagai berikut :
ne
ng
do
gu
lik
ub
System.
R
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) ke rekening atas
R
nama PT. Dan Pratama Indonesia dengan tahapan sebagai berikut:
si
1. Tahap I sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)dari reken-
ne
ng
ingNomor. 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada
MayBank ke rekening nomor: 2427001410 atas nama PT. Dan
do
gu Pratama Indonesia pada Maybank;
In
A
nama PT. Nafaza Insan Creas pada May Bank ke rekening nomor:
119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia pada Bank
ah
lik
Mandiri;
ub
rekening Nomor. 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas
pada May Bank ke rekening nomor: 119.000.6969.719 atas nama PT.
ep
Dan Pratama Indonesia pada Bank Mandiri.
k
si
dan termin I tersebut, PT. Nafaza Insan Creas belum melakukan peme-
sanan maupun pembelian genset, adapun Surat Jalan PT Aneka Cipta
ne
ng
do
gu
ub
ep
PT. Nafaza Insan Creas tidak dikenai denda. Yang kemudian perpanjan-
gan waktu tersebut ditindaklanjut dengan Berita acara Perpanjangan
ah
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 62
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa kekurangan pajak DP 15 % yang belum dibayarkan oleh PT. Info-
R
media Nusantara, pada bulan Maret 2018 disetujui pembayarannya ole-
si
hINDRA VERIAN selaku Manager Funding & Tax PT. Infomedia Nusan-
ne
ng
tara dan DESY ARIANTY selaku General Manager Finance PT. Infomedia
Nusantara dengan nilai Rp. 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu
juta rupiah)tersebut dengan menandatangani surat sebagai berikut:
do
gu 1) Pengesahan Surat Perintah Bayar (SPB) Nomor: 4499 tanggal 6
Maret 2018 sebesar Rp. 441.000.000,- (empat ratus empat puluh
In
A
satu juta rupiah)kepada rekening nomor: 2427001490 atas nama PT.
Nafaza Insan Creas pada Maybank Indonesia KCP Jl. Baru;
ah
lik
2) Surat kepada Pimpinan Bank Mandiri Fatmawati/Cipete berikut lampi-
ran Nomor: IN/06.03.18/0010 tanggal 6 Maret 2018 perihal per-
am
ub
mintaan transfer / pindah buku uang sebesar Rp. 441.000.000,- (em-
pat ratus empat puluh satu juta rupiah)dari rekening PT. Infomedia
Nusantara nomor: 127-06-0000001196 ke rekening nomor:
ep
k
2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank In-
ah
si
- Bahwa dalam rangka penagihan termin II 30%, kemudian YUSUF KO-
MARA membuat dan menandatangani sendiri Invoice PT Nafaza Insan
ne
ng
do
gu
lik
ub
Desember 2017 untuk 7 (tujuh) unit dan tanggal 15 Pebruari 2018 un-
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 63
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Tanggal 27 Desember 2017 pemeriksaan sebagai berikut:
si
1) Merk CUMMINS Serial Number 41243869 Kapasitas 250 KVA;
ne
ng
3) Merk CUMMINS Serial Number 41243871 Kapasitas 250 KVA;
do
gu 5) Merk CUMMINS Serial Number 41243873 Kapasitas 250 KVA;
In
Yang dilakukan di gudang PT. Dan Pratama Indonesia di Green
A
Sedayu Bizpark Cakung Blok GS16-057, Jl. Cakung Cilincing
Timur Raya KM 2 Jakarta Timur, yang mana genset dalam
ah
lik
keadaan tidak tersegel.
ub
KVA.
si
(mesin saja)
ne
ng
do
gu
KVA.
2) Merk MAN Serial Number 47231818103181 Kapasitas 300
In
A
KVA.
3) Merk MAN Serial Number 42931828043181 Kapasitas 500
ah
KVA.
lik
ub
ep
KVA.
6) Merk DOOSAN Serial Number EZSOB 500569 Kapasitas 320
ah
KVA.
R
KVA.
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 64
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
8) Merk DOOSAN Serial Number EZSOB 500571 Kapasitas 320
R
KVA.
si
9) Merk DOOSAN Serial Number EZSOB 500573 Kapasitas 320
ne
ng
KVA.
Yang dilakukan di di gudang PT Aneka Cipta Enginering di Kom-
plek Pergudangan Era Prima Daan Mogot Blok M6-M7.
do
gu - Berita Acara Uji Terima (BAUT) PT Nafaza Insan Creas atas
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT Dan
In
A
Pratama Indonesia, hari Senin, tanggal 19 Maret 2018 yang
ditandatangani oleh YUSUF KOMARA dan WIDYA RUDYANA berikut
ah
lik
lampiran sebanyak 6 (enam) lembar berisi Foto Serial Number Mesin
Genset, walaupun pada kenyataannya tidak pernah dilakukan pengu-
jian atas genset tersebut melainkan hanya didasarkan pada pemerik-
am
ub
saan merk, serial number, dan kapasitas genset tanpa didampingi
oleh Tenaga Ahli di bidang Genset.
ep
k
si
gani sendiri oleh YUSUF KOMARA untuk kelengkapan administrasi
saja.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
ng
bilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) dari rekening PT. Infomedia
Nusantara nomor: 127-06-0097003659 ke rekening nomor:
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 65
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank In-
R
donesia KCP Jl. Baru;
si
3) Lembar Rekomendasi Dokumen Tagihan Penyediaan Layanan Gener-
ne
ng
ator System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia untuk Termin 2 (30%)
antara PT. Nafaza Insan Creas dengan PT. Infomedia Nusantara.
do
gu - Bahwa uang pencairan termin II 30% sebesar Rp. 9.702.000.000 (sembi-
lan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) yang masuk ke rekening PT Nafaza
Insan Creas tersebut, pada tanggal 20 April 2018, MIRA SARTIKA
In
A
melakukan transfer/pindahbukukan dari rekening nomor 2427001490
atas nama PT. Nafaza Insan Creas pada Maybank ke rekening nomor:
ah
lik
2427001620 atas nama MIRA SARTIKA pada Maybanksebesar total Rp.
9.700.000.000 (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam 2 (dua)
am
ub
tahap yakni Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan Rp.
4.700.000.000 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah). Dan pada tanggal
25 April 2018, MIRA SARTIKA melakukan transfer uang sebesar Rp.
ep
k
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dari Rekening PT. Nafaza Insan Creas
ah
si
119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia pada Bank
Mandiri.
ne
ng
do
gu
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditransfer kem-
bali oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Dan Pratama Indonesi-
ayaitu sebesar Rp.24.197.000.000,-. (dua puluh empat milyar seratus
In
A
sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya masih berada di MIRA
SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp.
ah
lik
ub
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dari PT. Infomedia Nusantara
kepada PT. Nafaza Insan Creas tidak disertai dengan adanya serah ter-
ka
ima barang genset sebagaimana yang telah ditentukan dan hingga pen-
ep
MARA untuk membuat penagihan atas nama PT. Nafaza Insan Creas
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 66
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PANDAPOTAN PARAPAT bersama-sama dengan YOGI SUKMANA, S.E.
R
menyetujui dan melakukan pembayaran, walaupun pekerjaan belum di-
si
laksanakan 100 % (seratus presen) dan Ir. GUNAWAN WIBISANA tidak
ne
ng
pernah memberikan jaminan atas setiap uang yang diterimanya serta
meminta MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas untuk
melakukan pengiriman uang kembali yang diterima oleh PT. Nafaza Insan
do
gu Creas dari PT. Infomedia Nusantara ke rekening PT. Dan Pratama In-
donesia atas Pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk
In
A
PT. Dan Pratama Indonesia yaitu sebanyak 16 (enam belas) unit mesin
genset, tidak sesuai dengan :
ah
lik
1. Surat Keputusan Nomor. 00054 / KPTS / 00010102 / 10 tanggal 28
Juni 2018 tentang Kebijakan Kewenangan Penandatanganan
Transaksi Perbankan dalam lampiran point IV.A mengenai kebijakan
am
ub
Umum dalam pembayaran Keuangan Nomor. 2 “ Pembayaran melalui
transfer Bank dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan media
ep
k
berupa Bank Transfer (BTR) dan/ atau Bilyet Giro (BG) dengan salah
satu ketentuan klasifikasi Nilai tiap BTR diatas 1,5 milyar otoritas dua
ah
R
diantara :
si
- Finance & Information Technologi Director;
ne
ng
- Presidet Director;
- Contract Center & Outsourching Service Director;
- Digital Media & Rich Content Director;
do
gu
lik
ub
nilai kontrak.
ah
KERUGIAN NEGARA:
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 67
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
GUNADI, ARI ADI YULIANTO, WIDYA RUDYANA, AHMAD ZAKI WA-
R
HAB, dan RIDWAN NURCHOLIQ, ST, telah mengakibatkan keru-
si
giankeuangan negara Cq. PT. Infomedia Nusantara Cq. PT. Telekomu-
ne
ng
nikasi Indonesia Tbk (PT. Telkom) sesuai Laporan Hasil Audit BPKP
dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Penyediaan Layanan
do
gu Automation Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia Tahun
Anggaran 2018 Nomor. SR – 756 / PW.09 / 5.1/ 2019 Tanggal 21 Mei
In
A
2019, yaitu sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus
empat puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
ah
lik
1). Nilai uang yang sudah dilakukan pembayaran Rp. 32.340.000.000,-
ub
3). Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp.32.340.000.000,-
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo.
R
si
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ne
ng
do
gu
Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
lik
ng
paksaan;
Hal 68 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 68
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada saat ini saksi bekerja di PT. Telkom Indonesia (Persero)
R
Tbk, sebagai Senior Vice President (SVP) Internal Audit (IA) sejak
si
tanggal 01 Juli 2015;
ne
ng
- Bahwa merujuk kepada Peraturan Direktur Human Capital
Management Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi
Indonesia.Tbk Nomor. PR .202.42 / r.00 / HK.200 / COP-A2000000 /
do
gu 2016 tanggal 12 April 2016 tentang Daftar Posisi & Formasi, Proses
Bisnis dan Uraian Fungsi Organisasi Departemen Internal Audit, SVP
In
A
IA bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan fungsi audit
Perusahaan yang dinamis dan selaras dengan busines schallenge,
ah
lik
terkondisi secara “smart” atas kepatuhan seluruh pengelolaan bisnis
& operasional Perusahaan terhadap sistem & kebijakan Perusahaan
am
ub
serta regulasi Pemerintah & Perusahaan Publik yang berlaku.
- Bahwa tugas dan wewenang SVP IA antara lain:
ep
a. Menetapkan kebijakan, tata kelola, danmekanisme internal audit
k
si
business challenge, business requirement, dan business char-
acteristic.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 69
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
g. Memastikan bahwa risiko bisnis pada seluruh aktivitas bisnis
R
telah dikelola secara memadai dengan system internal control
si
yang dilaksanakan secara efektif dan konsisten.
ne
ng
h. Memastikan bahwa pengujian internal control berjalan secara
efektif melalui prosedur Control Self Assessment, dan defisiensi
control telah dikomunikasikan secara efektif kepada masing-
do
gu masing unit atau fungsi yang bertanggungjawab.
i. Memastikan tersedianya laporan hasil audit berikut rekomendasi
In
A
perbaikan kepada Dirut dan Komite Audit; dan
j. Memastikan efektivitas proses dan kelengkapan tahap-tahap
ah
lik
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya SVP IA bertanggung
jawab dan melapor kepada Direktur Utama dan Komite Audit
am
ub
Telkom.
ep
- Bahwa dasar penugasan audit yang dilakukan oleh saksi adalah:
k
si
dan tanggung jawab Internal Audit dalam rangka melaksanakan
visi, misi, fungsi dan tugas assurance dan konsultasi.
ne
ng
do
gu
lik
a. Audit Operasional
b. Audit Finansial
m
ub
lain.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 70
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
yang pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan
R
dalam periode 1 (satu) tahun.
si
c. Audit Teknologi Informasi terdiri dari Audit IT General Control
ne
ng
(ITGC), Audit IT Application Control dan Audit Security Sistem
Informasi.
d. Audit Investigasi merupakan tindaklanjut atas temuan audit op-
do
gu erasional, atau permintaan khusus Ketua Komite Audit sebagai
responn atas informasi dari Whistleblower atau pengaduan dari
In
A
institusi eksternal. Fungsi audit investigasi diselenggarakan oleh
Komite Investigasi berdasarkan Peraturan Direksi Nomor
ah
lik
tentang Komite Investigasi.
- Bahwa mekanisme saksi dalam melakukan Audit Operasional:
am
ub
a. Tahap Perencanaan:
ep
1) Menyusun time line penugasan
k
2) Preliminary
ah
si
4) Membuat surat perintah kerja (SPK)
5) Membuat prosedur pengujian (PP)
ne
ng
b. Tahap Pelaksanaan:
1) Opening meeting
do
gu
2) Melakukan pengujian
3) Menyusun kertas kerja penugasan (KKP)
4) Melakukan klarifikasi KKP kepada auditee / klien
In
A
lik
7) Klarifikasi matriks
8) Closing meeting
m
ub
auditee / klien
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 71
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa acuan atau perbandingan atas objek audit yang dilakukan
R
adalah Peraturan Perusahaan yang berlaku dan Proses Bisnis yang
si
berlaku;
ne
ng
- Bahwa setiap laporan audit dituangkan dalam bentuk laporan tertulis
yang disampaikan kepada Direktur Utama Telkom dengan tembusan
Komite Audit.
do
gu - Bahwa Internal Audit melakukan Audit Operasional dan Audit
Investigasi Pemenuhan Layanan Automation Generator System
In
A
untuk PT Dan Pratama Indonesia (DPI) berdasarkan Instruksi
Direktur Utama Telkom pada tanggal 22 Januari 2019, kedua audit
ah
lik
a. Laporan Hasil Audit Pemenuhan Layanan Automation Genera-
tor System untuk PT Dan Pratama Indonesia dari SVP IA
am
ub
kepada Dirut dan tembusan kepada Ketua Komite Audit melalui
Nota Dinas Nomor C.Tel.113/PW000/COP-C0000000/2019/Rhs
ep
tanggal 22 Maret 2019.
k
si
System DPI –Nafaza dari Ketua Komite Investigasi kepada Dirut
melalui Nota Dinas Nomor C.Tel.59/PW000/COP-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 72
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
4) Instruksi Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
R
untuk melakukan Audit Operasional dan Investigasi Pe-
si
menuhan Layanan Automation Generator System untuk PT
ne
ng
Dan Pratama Indonesia di Divisi Business Service
berdasarkan Minutes of Meeting (MoM) tanggal 22 Januari
2019.
do
gu 5) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: C.Tel.AMS19/001/A/
PW000/IA-20/2019/Rhs tanggal 24 Januari 2019 tentang Au-
In
A
dit Pemenuhan Layanan Automation Generator System untuk
PT Dan Pratama Indonesia.
ah
lik
1) Peraturan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor: PD.617.00/r.00/
am
ub
HK200/COP-J4000000/2016 tanggal 1 September 2016 ten-
tang Komite Investigasi.
ep
2) Peraturan Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan
k
si
tember 2016 tentang Mekanisme Kerja Komite Investigasi.
3) Peraturan Direktur Human Capital Management Perusahaan
ne
ng
do
gu
lik
Investigasi.
5) Surat Ketua Komite Investigasi Nomor: C.Tel.191/PW000/
m
ub
ng
fomedia.
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 73
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
7) Instruksi Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
R
tanggal 22 Januari 2019 agar Internal Audit melakukan Audit
si
Operasional dan Audit Investigasi Pemenuhan Layanan Au-
ne
ng
tomation Generator System untuk PT Dan Pratama Indone-
sia.
Audit tersebut dilakukan karena permasalahan tersebut masuk
do
gu ke ranah hukum
- Bahwa jenis audit yang dilakukan atas pengadaan pekerjaan
In
A
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama
Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga
ah
lik
adalah Audit Operasional dan Investigasi.
- Bahwa objek yang diaudit adalah dokumen-dokumen terkait dengan:
am
ub
a. Proses pemenuhan layanan antara Telkom dengan DPI.
b. Proses pemenuhan layanan antara Telkom dengan PT Infome-
ep
dia Nusantara (Infomedia).
k
si
- Bahwa benar dokumen-dokumen yang dilakukan pemeriksaan
adalah :
ne
ng
do
gu
lik
ub
(DBS) (P0-P8).
c. Kontrak Berlangganan (KB) antara Telkom dengan DPI terma-
ka
suk Amandemen.
ep
Amandemen.
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 74
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
i. Pembayaran Infomedia ke Nafaza.
R
j. Serah terima barang dari Infomedia ke Divisi Telkom Regional V
si
(TReg V).
ne
ng
k. Penagihan ke Telkomdari Infomedia.
l. Pembayaran dari Telkomke Infomedia.
m.Serah terima barang dan operasi dari Telkomkepada DPI.
do
gu n. Management Disclosure Infomedia.
o. Risalah Rapat terkait dengan transaksi.
In
A
- Bahwa cara dan mekanisme audit yang dilakukan merujuk kepada 2
(dua) mekanisme audit, yaitu Audit Operasional berdasarkan
ah
lik
0/IA TELKOM/IA TELKOM/2018 tanggal 2018, dan Audit Investigasi
berdasarkan Peraturan Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan
am
ub
(Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor: PR.617.01/r.00/
HK000/COP-G0010000/2016 tanggal 7 September 2016 tentang
ep
Mekanisme Kerja Komite Investigasi.
k
berikut :
R
si
a. Persiapan Audit Investigasi :
1) Membuat SPK
ne
ng
do
gu
lik
ub
3) Pelaporan.
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 75
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Proses Project Go/ No Go oleh DBS adalah Yoyok Setyono,
R
Ony Wirjawan, dan Aris Indra Budiarto.
si
c. Proses Perikatan antara TReg V dan DPI adalah Imam Moen-
ne
ng
car, Ridwan Nulcholiq, dan Ansori.
d. Proses Project Go/ No Go Infomedia adalah Yoyok Setyono, An-
dang Ashari, dan Terdakwa Yogi Sukmana.
do
gu e. Proses Penunjukan Nafaza sebagai Mitra Pelaksana adalah
Bona L. P. Parapat, dan David Yudha Saputra.
In
A
f. Proses OBL Infomedia ke Nafaza adalah Mas’ud Fajar, Nu-
groho, Ahmad Zaki Wahab, Farmarista, dan Ansori.
ah
lik
Rudyana, dan Ahmad Zaki Wahab.
h. Proses Delivery Infomedia ke Telkom adalah Ridwan Nulcholiq,
am
ub
Tri Agus Hari Cahyo, Aris Indra Budiarto, Bambang Febrian-
syah, Heldiana Purwaningsih, dan Joko Prihono.
ep
i. Proses Delivery Layanan / Barang oleh Telkom ke DPI adalah
k
si
Parapat, Niam Dzikri, Terdakwa Yogi Sukmana, Roberto S. Ne-
gara, Ashari Andang, dan Dessy Arianti.
ne
ng
- Bahwa yang menjadi acuan atau perbandingan atas objek audit yang
dilakukan :
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 76
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
fiktif tersebut kepada Nafaza serta potensi piutang tidak tertagih
R
atas kontrak dengan DPI.
si
c. Kontrak dan perjanjian yang saling berkaitan sehubungan den-
ne
ng
gan pengadaan fiktif di atas meliputi :
1) Kontrak Berlangganan (KB) antara Telkom dengan DPI
Nomor K.TEL.496/HK810/DR5-10000000/2017 tanggal 5 Ok-
do
gu tober 2017 tentang Layanan Automation Generator System
dengan volume pekerjaan sebanyak 16 unit genset dan nilai
In
A
sebesar Rp 43.028.370.000,- (sudah termasuk PPN 10%).
2) Kontrak Layanan (KL) antara Telkom dengan Infomedia
ah
lik
Oktober 2017 tentang Layanan Automation Generator Sys-
tem dengan volume pekerjaan sebanyak 16 unit genset dan
am
ub
nilai sebesar Rp 36.437.500.000,- (sudah termasuk PPN
10%).
ep
3) Surat Penetapan Mitra (SPM) Pelaksanaan dari Infomedia
k
si
System untuk PT DPI dengan volume pekerjaan sebanyak 16
unit genset dan nilai sebesar Rp32.340.000.000,- (sudah ter-
ne
ng
do
gu
lik
Investigasi meliputi:
a. Proses Initial Assessment Pelanggan dan Proyek oleh TReg V
m
ub
ng
formal.
Hal 77 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 77
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
2) Terdapat dokumen Justifikasi Izin Prinsip OBL yang menyetu-
R
jui proyek untuk dilanjutkan.
si
3) Pernyataan proyek layak (Go) dilakukan sebelum per-
ne
ng
syaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam doku-
men B0 TReg V dipenuhi oleh Pelanggan.
4) Pernyataan proyek (Go) dilakukan meskipun Revenue Assur-
do
gu ance DBS belum menginformasikan.
c. Proses Perikatan antara TReg V dan DPI tidak sesuai dengan
In
A
ketentuan yang berlaku.
1) Kontrak Berlangganan (KB) ditandatangani tanpa memper-
ah
lik
2) Terdapat dokumen KB dan Amandemen KB yang tandatan-
gan Pejabatnya dipalsukan.
am
ub
d. Proses Project Go/ No Go Infomedia dilakukan tanpa memper-
hatikan good corporate governance.
ep
1) Persetujuan status Go diberikan oleh 2 (dua) Direksi Infome-
k
si
2) Terdapat desakan (pengaruh) dari Ketua Komite Proyek DBS
agar status Go dalam aplikasi Go Project Lean (GPL) dis-
ne
ng
egerakan.
e. Proses Penunjukan Nafaza sebagai Mitra Pelaksana tidak
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 78
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
3) Term of Payment berupa Down Payment (DP) sebesar 15%
R
tidak sesuai dengan ketentuan.
si
4) Tidak terdapat penetapan kewajiban mitra untuk memberikan
ne
ng
Bank garansi sebesar DP.-
g. Proses Delivery Nafaza ke Infomedia tidak memadai.
1) Tidak tersedia tenaga ahli genset sebagaimana diminta
do
gu dalam Project Charter.
2) Berita Acara Uji Terima (BAUT) ditandatangani tanpa
In
A
melakukannya pengujian atas Genset sebagaimana dimak-
sud dalam SPM antara Nafaza dengan Infomedia.
ah
lik
Cipta Engineering dan CV Mandiri Teknik Utama) oleh Ke-
polisian bersama Legal Telkom, barang yang dicatat didalam
am
ub
dokumen BAUT dan BAST tidak dibawah kepemilikan para
pihak yang bekerja sama dengan Infomedia, sehingga dapat
ep
diyakini bahwa pengadaan tersebut fiktif.
k
si
lakukannya pengujian atas Genset sebagaimana dimaksud
dalam KL antara Telkom dengan Infomedia.
ne
ng
do
gu
lik
ub
memadai.
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 79
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
3) Merujuk pada analisa huruf f. nomor 3), dapat diyakini bahwa
R
BASO ditandatangani tanpa adanya layanan Automation
si
Generator System yang diserahkan kepada Pelanggan (DPI)
ne
ng
sesuai dengan lingkup KB.
j. Terdapat kewajiban pembayaran DPI ke Telkom yang belum di-
lakukan.
do
gu DPI baru melakukan pembayaran sebesar Rp 4.150.610.000,-
dari total kewajiban DPI sebesar Rp 43.012.200.000,-
In
A
k. Proses Pembayaran Infomedia ke Nafaza tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku :
ah
lik
setelah dilakukannya pembayaran downpayment (DP).
2. Pembayaran DP dilakukan tanpa adanya jaminan uang muka
am
ub
dalam bentuk Bank Garansi.
3. Pembayaran DP, Termin-1 dan Termin-2 dilakukan
ep
berdasarkan SPM, sedangkan masa berlaku proyek diper-
k
panjangan Delivery.
R
si
4. Terdapat pengajuan kerjasama investasi (pendanaan) dari In-
fomedia kepada Induknya (Metra) untuk pembiayaan proyek
ne
ng
do
gu
Parapat yaitu:
1) Menyetujui penunjukan Nafaza sebagai Mitra Pelaksana
ah
lik
ub
sebagai berikut:
M
ng
27.371.250.000,- .
Hal 80 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 80
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Potensi piutang macet sebesar Rp 38.861.590.000,-
R
- Bahwa saksi melaporkan Hasil pemeriksaan / Audit Operasional yang
si
dilakukan secara tertulis kepada Direktur Utama dengan tembusan
ne
ng
kepada Komite Audit dan hasil pemeriksaan/ Audit Investigasi
dilaporkan oleh Komite Investigasi kepada Direktur Utama.
- Bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi, direkomendasikan
do
gu agar terhadap karyawan Telkom dan Infomedia yang terbukti
melakukan penyimpangan dan mengakibatkan kerugian perusahaan :
In
A
a. Dilakukan penindakan dan/ atau penetapan tindakan adminis-
trasi sesuai ketentuan yang berlaku.
ah
lik
rusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap pihak ke-tiga (DPI dan Nafaza) yang terlibat dalam
am
ub
pengadaan fiktif dimaksud, agar perusahaan mengambil tindakan
hukum.
ep
- Bahwa daftar perusahaan BUMN di Indonesia yang dikeluarkan oleh
k
si
142/HR.02/II/1998 tentang Pengangkatan Karyawan PT Telkomsel
atas nama Bona Lambok Parapat bukan merupakan bagian yang
ne
ng
diaudit.
- Bahwa Terdakwa Bona Lambok Pandapotan Parapat merupakan
do
gu
lik
diaudit.
- Bahwa Kontrak layanan antara PT Telkom dengan PT Infomedia Nu-
m
ub
ep
yang diaudit.
es
M
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 81
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
mation generator system untuk PT Dan Pratama Indonesia meru-
R
pakan bagian yang diaudit.
si
- Bahwa Perjanjian kerjasama antara PT Infomedia Nusantara dengan
ne
ng
PT Nafaza Insan Creas tentang Penyediaan Layanan Generator Sys-
tem Untuk PT Dan Pratama Indonesia bukan merupakan bagian yang
diaudit.
do
gu - Bahwa Perjanjian kerjasama antara PT Dan Pratama Indonesia den-
gan PT Nafaza Insan Creas bukan merupakan bagian yang diaudit.
In
A
- Bahwa besaran nilai kontrak antara PT Telkom dengan PT Dan
Pratama Indonesia adalah sebesar Rp. 43.028.370.000,- (empat pu-
ah
luh tiga milyar dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu ru -
lik
piah) termasuk PPN.
- Bahwa Kontrak Layanan antara PT Telkom dengan PT Infomedia Nu-
am
ub
santara sebesar Rp. 36. 437.500.000,- (tiga puluh enam milyar em-
pat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN.
ep
- Bahwa Surat Penetapan Mitra (SPM) antara PT Infomedia Nusantara
k
si
- Bahwa Kontrak antara PT Nafaza Insan Creas dengan PT Dan
Pratama Indonesia bukan merupakan bagian yang diaudit.
ne
ng
do
gu
lik
Pratama Indonesia.
- Bahwa saksi tidak mengetahui upaya hukum terhadap perkara
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 82
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
pribadi yang terlibat atas indikasi pelanggaran yang terjadi
R
berdasarkan hasil audit investigasi.
si
- Bahwa saksi mengetahui dan menguji dokumen berita acara serah
ne
ng
terima pekerjaan antara PT Infomedia Nusantara dan PT Nafaza In-
san Creas, namun setelah melakukan pemeriksaan investigasi, Saksi
meragukan serah terima pekerjaan dalam dokumen tersebut.
do
gu - Bahwa sejak awal (from the beginning) telah ada indikasi permu-
fakatan jahat antara oknum karyawan PT Telkom dan PT Dan
In
A
Pratama Indonesia.
- Bahwa permufakatan jahat tersebut hanya dilakukan oleh Oknum
ah
lik
cara merancang project yang sekarang menjadi perkara.
- Bahwa karyawan PT Telkom yang terlibat permufakatan jahat
am
ub
tersebut adalah Ansori dari Divisi Bisnis Servis dan Ridwan Nurcholiq
dari Telkom Regional V serta Gunawan Wibisana dari PT Dan
ep
Pratama Indonesia.
k
si
adalah PT Telkom secara grup, yaitu PT Telkom dan PT Infomedia
Nusantara dengan nilai sebesar Rp. 27.371.250.000,- (dua puluh tu-
ne
ng
juh milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu ru-
piah), dan potensi piutang macet sebesar Rp. 38.861.390.000,- (Tiga
do
gu
puluh delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta tiga ratus
sembilan puluh ribu Rupiah).
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa yang menjadi Terdakwa
In
A
lik
ub
PT Telkom.
- Bahwa terhadap tindakan fraud atau penipuan yang dilakukan, telah
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 83
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa laporan Audit Investigasi PT Telkom dibuat pada tanggal 21
R
Maret 2019 dan saksi tidak melakukan audit terhadap Laporan
si
Keuangan independent PT Infomedia Nusantara.
ne
ng
- Bahwa PT Telkom belum membayarkan keseluruhan kewajiban
transaksi yang terdapat di dalam kontrak kepada PT Infomedia Nu-
santara.
do
gu Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa akan menanggapinya dalam
pembelaan;
In
A
2. Saksi DIMAS RYANTO
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
ah
lik
keterangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
am
ub
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai VP SRM (Strategy Resource
ep
k
si
Jakarta Selatan, 12150;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai VP Strategic
ne
ng
do
gu
April 2018;
- Bahwa karyawan organik di PT INFOMEDIA NUSANTARA adalah
In
A
lik
ub
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 84
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ginering Solution Nomor : 0002 / SPNP / 00010108 / 15, tanggal
R
26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh TEUKU ZILMAHRAM
si
selaku Direktur Enginering Solution;
ne
ng
- Bahwa fungsi peta peran dalam hal kegiatan pengadaan barang dan
jasa di PT INFOMEDIA NUSANTARA adalah mengatur /
mencantumkan tugas OBL untuk setiap divisi / bagian, namun detail
do
gu pelaksanaannya diatur dalam kebijakan OBL yaitu:
a. Surat Keputusan Direksi Nomor : 00001 / KPTS / 00010102 /
In
A
15, tanggal 8 Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan
Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan
ah
lik
oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA Sdr. JONI
SANTOSO;
am
ub
b. Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic
Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur
ep
Enginering Solution Nomor : 0002 / SPNP / 00010108 / 15,
k
si
- Bahwa saksi mengetahui pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan
Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA senilai Rp.
ne
ng
32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
rupiah) yang dilakukan oleh PT. INFOMEDIA NUSANTARA, tetapi
do
gu
dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh PT.
INFOMEDIA NUSANTARA dalam pelaksanaanya harus merujuk /
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 85
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dalam pelaksanaannya saksi tidak mengetahui apakah sudah
R
sesuai dengan peta peran ataupun SK Direksi tentang OBL;
si
- Bahwa peta peran yang dijadikan pedoman untuk pengadaan
ne
ng
pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT DAN
PRATAMA INDONESIA senilai Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh PT.
do
gu INFOMEDIA NUSANTARA adalah peta peran yang telah
diberlakukan pada bulan Agustus 2017;
In
A
- Bahwa pemberlakuan peta peran pada bulan Agustus 2017 sudah
disahkan dengan adanya memo dinas kepada seluruh divisi tentang
ah
lik
pelaksanaan peran masing-masing divisi di PT INFOMEDIA
NUSANTARA dan juga sudah disepakati dalam meeting seluruh
am
ub
divisi;
- Bahwa karyawan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung
ep
jawabnya sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku di PT
k
si
sangsinya telah termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama karyawan
dan perusahaan;
ne
ng
do
gu
senilai Rp. 32.340.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tiga ratus emapat
puluh juta rupiah ) yang dilakukan oleh PT. INFOMEDIA NUSAN-
TARA setelah saksi diundang (diadd) dalam Whatsaps Group ( WA
In
A
lik
ub
ng
NUSANTARA;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 86
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
kepada kami PT. INFOMEDIA NUSANTARA;
R
- Tagihan pihak PT. INFOMEDIA NUSANTARA untuk pekerjaan
si
tersebut kepada PT. TELKOM INDONESIA terdapat pekerjaan
ne
ng
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. DAN
PRATAMA INDONESIA senilai Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh
dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan
do
gu oleh PT. INFOMEDIA NUSANTARA;
- Bahwa anggota Whatsaps Group “ Proyek Dan Pratama “ sekitar 8
In
A
(delapan) orang yaitu ANDANG ASHARI selaku Direktur BPM, YOGI
SUKMANA selaku FBS, NUGROHO selaku GM Sales, HELDIANA
ah
lik
selaku GM Vinance, MAS”UD FAJAR selaku Head Of Prosup dan
saksi selaku GM CA ( Coorporate Affair );
am
ub
- Bahwa PT Infomedia Nusantara bergerak dibidang telekomunikasi;
- Bahwa saksi hanya mengetahui kepemilikan saham 51% milik PT
ep
Multimedia Nusantara di PT Infomedia Nusantara;
k
si
- Bahwa saksi mempunyai kartu pegawai PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa saksi tidak mempunyai kartu pegawai sebagai pegawai
ne
ng
BUMN;
- Bahwa saksi tidak mempunyai kartu kepegawaian lain selain kartu
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 87
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara tidak berlaku di PT
R
Infomedia Nusantara;
si
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa akan menanggapinya dalam
ne
ng
pembelaan;
do
gu - Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
In
A
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
ah
lik
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa BONA LP. PARAPAT selaku Direktur
Utama PT. Infomedia Nusantara.
am
ub
- Bahwa benar tugas dan tanggung jawab saksi sebagai VP Finance
adalah sebagai berikut :
a. Melakukan budgeting management ;
ep
k
si
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA senilai Rp.
ne
ng
32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta ru-
piah) yang dilakukan oleh PT. INFOMEDIA NUSANTARA;
- Bahwa tugas saksi dalam pengadaan tersebut yaitu melakukan veri-
do
gu
ub
ep
INFOMEDIA NUSANTARA;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 88
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2017, saksi melakukan return /
R
mengembalikan melalui aplikasi GPL ke bagian sales untuk dilakukan
si
perbaikan terkait form cost of money, kemudian setelah saksi return
ne
ng
tidak lama kemudian diketahui bahwasanya project ini “ go / dilan-
jutkan “ yang diputuskan oleh Comite Decission / Corporate Strategy
yaitu ARI ADI;
do
gu - Bahwa maka saksi menunggu notifikasi PROJECT CHARTER untuk
pengecekan anggaran, setelah saksi cek bahwa anggaran tersedia,
In
A
lalu saksi melihat apakah uang untuk menjalankan project ini cukup,
ternyata uangnya tidak cukup;
ah
lik
/ PT MULTIMEDIA NUSANTARA;
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2018, usulan tersebut disetujui oleh
am
ub
Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA yaitu Terdakwa BONA
LP PARAPAT, lalu pada tanggal 30 januari 2018 dibuat perjanjian ker-
ep
jasama antara PT MULTIMEDIA NUSANTARA dengan PT INFOME-
k
si
- Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 dana diperoleh dari PT MULTI-
MEDIA NUSANTARA melalui transfer ke rekening PT INFOMEDIA
ne
ng
do
gu
dah diverifikasi oleh manager Departement Funding & Tax saksi yang
bernama INDRA VERIAN;
ah
lik
- Bahwa dokumen yang saksi terima dari bagian Logistik adalah seba-
gai berikut :
m
ub
2018;
ep
pembelian gas Genset Silent Type 1500 rpm, 3 ph, 4 wire, 0,8
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 89
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. Surat Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 16
R
Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN
si
CREAS perihal : Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan
ne
ng
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang
ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSAN-
TARA Terdakwa BONA LP PARAPAT berikut lampirannya yang
do
gu berisi spesifikasi genset, jumlah dan harganya;
- Bahwa dokumen tersebut saksi bawa ke Direktur Keuangan YOGI
In
A
SUKMANA untuk meminta approval / persetujuan, kemudian doku-
men tersebut di ajukan kepada Direktur Utama PT INFOMEDIA NU-
ah
lik
- Bahwa pada saat itu tidak ada approval / persetujuan dari Direktur
Utama karena yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor, kemu-
am
ub
dian atas dasar approval / persetujuan dan perintah lisan dari Direktur
Keuangan YOGI SUKMANA pada tanggal 1 Februari 2018 kami
ep
melakukan pembayaran DP ke PT NAFAZA INSAN CREAS sebesar
k
Rp. 4.410.000.000,- (empat milyar empat ratus empat puluh satu juta
ah
si
NAFAZA INSAN CREAS nomor rekening 2427001490;
- Bahwa sekitar bulan Februari 2018, POH / pejabat operasional harian
ne
ng
do
gu
lik
ub
gan nilai Rp. 17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus de-
lapan puluh tujuh juta rupiah) pembayaran Termin I sebesar 55
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 90
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
TARA Terdakwa BONA LP PARAPAT berikut lampirannya yang
R
berisi spesifikasi genset, jumlah dan harganya.
si
d. Dokumen faktur pajak pembelian genset oleh PT NAFAZA IN-
ne
ng
SAN CREAS dengan nomor seri faktur pajak : 010.002-
18.65597915.
e. Surat jalan Nomor : 251 / SJ / ACE / XI / 2017, PO Nomor :
do
gu 415/PO/NIC/X/2017, tanggal 21 November 2017 dari PT ANEKA
CIPTA ENGINERING yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto
In
A
No. 317 B Medan yang ditujukan kepada PT NAFAZA INSAN
CREAS ;
ah
lik
23 November 2017 dari CV Mandiri Teknik Utama MTPower
yang beralamat Jl. Kapuk Pulo No. 100 Jakarta Barat yang ditu-
am
ub
jukan kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Bahwa kemudian diajukan ke Direktur Keuangan YOGI SUKMANA
ep
untuk meminta approval / persetujuan, kemudian dokumen tersebut di
k
si
- Bahwa setelah di setujui oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NU-
SANTARA BONA LP PARAPAT, lalu pada tanggal 20 Februari 2018
ne
ng
do
gu
lik
CREAS sesuai dengan dokumen dari bagian Logistik yang sudah di-
verifikasi oleh manager Departement Corporate Finance RANI PUS-
m
ub
PITA;
- Bahwa dokumen yang saksi terima dari bagian Logistik adalah seba-
ka
gai berikut :
ep
gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 hz,
M
ng
380/220 volt;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 91
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Surat Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 16
R
Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN
si
CREAS perihal : Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan
ne
ng
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang
ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSAN-
TARA Terdakwa BONA LP PARAPAT berikut lampirannya yang
do
gu berisi spesifikasi genset, jumlah dan harganya.
c. Berita Acara Serah Terima BA : 0037/NIC/III/2018, tanggal 19
In
A
Maret 2018 yang ditandatangani oleh AHMAD ZAKI WAHAB se-
laku GM Project Support PT INFOMEDIA NUSANTARA dan
ah
lik
CREAS;
d. Berita Acara Uji Terima Penyediaan Layanan Automation Gener-
am
ub
ator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA, tanggal 19
Maret 2018 yang ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA selaku
ep
Project Manager PT INFOMEDIA NUSANTARA dan YUSUF
k
si
Februari 2018 yang ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA se-
laku Project Manager PT INFOMEDIA NUSANTARA dan
ne
ng
do
gu
lik
yang beralamat Jl. Kapuk Pulo No. 100 Jakarta Barat yang ditu-
jukan kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
m
ub
CREAS berikut foto copy lampiran BAUT yang berisi foto barang
R
genset ;
es
ng
18.65597917.
Hal 92 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 92
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa kemudian saksi cek kembali, lalu dokumen tersebut saksi
R
bawa ke Direktur Keuangan ROBERTO SURYA NEGARA untuk mem-
si
inta approval / persetujuan, kemudian dokumen tersebut di ajukan
ne
ng
kepada Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA untuk meminta
approval / persetujuan;
- Bahwa setelah di setujui oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NU-
do
gu SANTARA NIAM DZIKRI, lalu pada tanggal 20 April 2018, saksi
melakukan pembayaran Termin II ke PT NAFAZA INSAN CREAS
In
A
sebesar Rp. 9.702.000.000,- ( sembilan milyar tujuh ratus dua juta ru-
piah ) melalui transfer ke rekening Maybank Indonesia atas nama PT
ah
lik
- Bahwa terhadap Pembayaran DP, Termin I dan Termin II sudah di-
lakukan verifikasi, dengan proses verifikasi yang saksi lakukan adalah
am
ub
sebagai berikut :
a. Pembayaran DP:
ep
- Melakukan pengecekan kesesuaian nilai antara yang tercan-
k
Pelaksana);
R
si
- Melakukan pengecekan kesesuaian nilai yang tercantum
pada Invoice DP dan SPMP dengan system aplikasi keuan-
ne
ng
do
gu
ian antara nilai pada invoice DP, SPMP, Surat Perintah Bayar
dan Surat Perintah Bank Transfer;
ah
lik
ub
ng
PARAPAT;
on
c. Termin II:
Hal 93 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 93
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Melakukan pengecekan kesesuaian nilai antara yang tercan-
R
tum pada invoice DP dengan SPMP (Surat Penetapan Mitra
si
Pelaksana);
ne
ng
- Melakukan pengecekan kesesuaian nilai yang tercantum
pada Invoice DP dan SPMP dengan system aplikasi keuan-
gan SAP (PO dan MIGO) dimana proses PO dan MIGO baru
do
gu dilakukan pada tanggal 13 April 2018;
- Melakukan Scan Barcode pada Faktur Pajak di Aplikasi E-
In
A
Faktur;
- Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diterima
ah
lik
dan telah ditandatangani oleh pihak PT. Infomedia Nusantara
(Logistic & PM);
am
ub
- Setelah sesuai maka dilakukan pembuatan Surat Perintah
Bayar dan Surat Perintah Bank Transfer melalui system ap-
ep
likasi keuangan SAP;
k
ian antara nilai pada invoice DP, SPMP, Surat Perintah Bayar
R
si
dan Surat Perintah Bank Transfer;
- Dibuatkan lembar penerus yang terdiri dari tandatangan Man-
ne
ng
do
gu
Logistik, Tim saksi menanyakan perihal Surat Jalan dari PT. Nafaza
Insan Creas ke PT. Infomedia Nusantara;
ah
lik
- Bahwa sudah ada BAUT sehingga tidak ada atau tidak perlu lagi
Surat Jalan dari PT. Nafaza Insan Creas ke PT. Infomedia Nusantara,
m
ub
dah lengkap;
R
gal 20 April 2018) kepada PT. Nafaza Insan Ceras, PT. Infomedia Nu-
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 94
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 dalam Teleconfrence yang di-
R
hadiri oleh Manager Tresury RANY, VP Sales, Telkom DBS, PT. Multi-
si
media Nusantara ADRIMANSYAH, disampaikan bahwa PT. Telkom
ne
ng
akan melakukan pembayaran kepada PT. Infomedia Nusantara pada
sekitar akhir bulan April 2018, sehingga Direktur Keuangan
ROBERTO SURYA NEGARA mengambil kebijakan untuk memba-
do
gu yarkan Termin II kepada PT. Nafaza Insan Creas menggunakan dana
operasional PT. Infomedia Nusantara;
In
A
- Bahwa hal tersebut sudah diketahui oleh Direktur Utama PT. Infome-
dia Nusantara pada saat itu yaitu NIAM DZIKRI;
ah
lik
asaan yang sudah berjalan pada PT. Infomedia Nusantara;
- Bahwa tidak ada SOP secara tertulis pada PT. Infomedia Nusantara
am
ub
perihal proses Verifikasi yang saksi lakukan, tetapi proses Verifikasi
yang saksi lakukan tersebut sudah atas sepengetahuan Direktur
ep
Keuangan dan Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara;
k
si
PRATAMA INDONESIA yang saksi lakukan tersebut adalah sesuai
dengan instruksi dari Direktur Keuangan YOGI SUKMANA atas per-
ne
ng
do
gu
lik
mundur dari waktu yang ditentukan dalam Surat Revisi Penetapan Mi-
tra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 95
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
2018, sehingga proses pembayarannya juga tidak sesuai den-
R
gan SPMP;
si
b. Untuk Pembayaran Termin II saksi mempertanyakan kepada pi-
ne
ng
hak Logistik perihal ketidaksesuaian tanggal BAST dengan
tanggal yang dipersyaratkan dalam SPMP, kemudian oleh
bagian Logistik dijawab dengan memberikan dokumen berupa
do
gu Berita Acara Perpanjangan Waktu Delivery Layanan tanggal 22
Februari 2018 yang ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA se-
In
A
laku Project Manager PT INFOMEDIA NUSANTARA dan
YUSUF KOMARA selaku Project Manager PT NAFAZA INSAN
ah
lik
Termin II juga tidak sesuai dengan SPMP.
- Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 00067 / IN / INF_2017_0_5131 /
am
ub
17 / D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA
INSAN CREAS perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan
ep
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang ditan-
k
si
fikasi genset, jumlah dan harganya, untuk dokumen yang dilengkapi
adalah sebagai berikut :
ne
ng
do
gu
lik
ub
d. Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Uji Terima Penyedi-
ep
PRATAMA INDONESIA;
R
ng
CREAS.
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 96
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
h. Dokumen faktur pajak pembelian genset oleh PT NAFAZA IN-
R
SAN CREAS.
si
- Bahwa dokumen berupa Berita Acara Serah Terima BA : 0037 / NIC /
ne
ng
III / 2018, tanggal 19 Maret 2018 yang ditandatangani oleh AHMAD
ZAKI WAHAB selaku GM Project Support PT INFOMEDIA NUSAN-
TARA dan YUSUF KOMARA selaku Project Manager PT NAFAZA IN-
do
gu SAN CREAS;
- Bahwa Berita Acara Uji Terima Penyediaan Layanan Automation Gen-
In
A
erator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA, tanggal 19
Maret 2018 yang ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA selaku
ah
lik
selaku Project Manager PT NAFAZA INSAN CREAS dibuat oleh GM
Project Support PT INFOMEDIA NUSANTARA yaitu AHMAD ZAKI
am
ub
WAHAB;
- Bahwa dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh bagian Finance di
ep
PT INFOMEDIA NUSANTARA adalah bagian logistik mengajukan
k
si
dilakukan verifikasi dan di ajukan persetujuan oleh Direktur Keuangan
kepada Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA;
ne
ng
do
gu
lik
ub
Type 1500 rpm, 3 ph, 4 wire, 0,8 lagging, 50 hz, 380/220 volt
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 97
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tujuh juta rupiah) berasal dari kerjasama bisnis antara PT INFO-
R
MEDIA NUSANTARA dengan PT MULTIMEDIA NUSANTARA;
si
b. Untuk pembayaran Termin II sebesar 30 % untuk pembelian gas
ne
ng
genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 hz,
380/220 volt;dengan nilai Rp. 9.702.000.000,- ( sembilan milyar
tujuh ratus dua juta rupiah ) berasal dari dana kas operasional
do
gu PT INFOMEDIA NUSANTARA;
- Bahwa kerjasama bisnis antara PT. INFOMEDIA NUSANTARA den-
In
A
gan PT MULTIMEDIA NUSANTARA ditandatangani pada tanggal 30
Januari 2018 dengan nilai sekitar sekitar Rp. 32.340.000.000,-
ah
(tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan yang
lik
menandatanganinya adalah BONA LP PARAPAT selaku Direktur
Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA dan untuk PT MULTIMEDIA
am
ub
NUSANTARA OTONG IIP selaku Direktur Utama;
- Bahwa kerjasama bisnis antara PT INFOMEDIA NUSANTARA den-
ep
gan PT MULTIMEDIA NUSANTARA, investasi bisnis dengan skema
k
si
- Bahwa PT MULTIMEDIA NUSANTARA memberikan dana kepada PT
INFOMEDIA NUSANTARA sekitar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh
ne
ng
do
gu
ging, 50 hz, 380/220 volt dengan nilai Rp. 17.787.000.000,- (tujuh be-
las milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 98
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Atas keuntungan atas selisih antara transaksi PT TELKOM ke PT
R
INFOMEDIA dengan PT INFOMEDIA ke PT NAFAZA INSAN
si
CREAS tersebut maka diberikan kepada PT MULTIMEDIA NU-
ne
ng
SANTARA sesuai dengan jumlah / porsi yang disepakati
berdasarkan dengan kerjasama antara PT INFOMEDIA NUSAN-
TARA dan PT MULTIMEDIA NUSANTARA.
do
gu - Bahwa saksi mengetahui usulan project tersebut dinyatakan “go / di-
lanjutkan” melalui aplikasi GPL yang diinformasikan oleh ARI ADI se-
In
A
laku Ketua Komite Project, yang sebelumnya ARI ADI melakukan es-
kalasi atau pelaporan dan koordinasi kepada jajaran Direksi (Direktur
ah
lik
nance and Business Support);
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kepada siapa ARI ADI
am
ub
melakukan eskalasi atau pelaporan dan koordinasi;
- Bahwa yang berhak untuk memutuskan usulan project tersebut diny-
ep
atakan “go / dilanjutkan” adalah ARI ADI selaku Ketua Komite Project,
k
komite project atas usulan project tersebut maka ARI ADI melakukan
R
si
eskalasi atau pelaporan dan koordinasi kepada jajaran Direksi (Direk-
tur Utama, Direktur Marketing Sales, Direktur Operation dan Direktur
ne
ng
do
gu
- Bahwa tidak adanya surat jalan dari PT. Nafasa Insan Creas ke PT.
Infomedia Nusantara yang seharusnya akan digunakan sebagai salah
ah
lik
satu syarat untuk pembayaran kepada PT. Nafaza Insan Creas, saksi
mendapat informasi dari Tim saksi yaitu RANY PUSPITAWATI selaku
m
ub
pat penjelasan bahwa karena sudah ada BAUT sehingga tidak ada /
ep
saat itu;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 99
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani peraturan
R
Surat Keputusan No. 00001/KPTS/00010102/15 Tentang Pedoman
si
Penyediaan Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan
ne
ng
Layanan Bagi Pelanggan (Outbound Logistic) serta lampirannya dan
Surat Penetapan Petunjuk Teknis Outbound Logistic Untuk
Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur Engineering
do
gu Solution No. : 0002/SPNP/00010108/15 serta lampiran petunjuk
teknisnya;
In
A
- Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak regulasi lain yang
dipergunakan oleh PT Infomedia Nusantara dalam proses
ah
pengadaan;
lik
- Bahwa saksi pernah mempelajari kontrak antara PT Multimedia
Nusantara dengan PT Infomedia Nusantara yang isinya adalah untuk
am
ub
pendanaan investasi secara bersama-sama terkait dengan
penyediaan genset untuk PT Dan Pratama Indonesia senilai Rp.
ep
32.340.000.000,- (Tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
k
Rupiah);
ah
si
yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada PT Nafaza
Insan Creas;
ne
ng
do
gu
(ASN);
- Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa Bona Lambok Parapat
ah
lik
ub
Dzikri;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 100
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
akhir dan selama bekerja tidak pernah ada penolakan Direktur Utama
R
dalam Penandatanganan Surat Perintah Bayar;
si
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Direktur Utama dapat menolak
ne
ng
menandatangani Surat Perintah Bayar yang telah ditandatangani oleh
Direktur Finance atau tidak;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada kontrak antara PT Telkom
do
gu dengan PT Infomedia Nusantara dan tidak mengetahui nilai
kontraknya yang saksi ketahui hanya dokumen P-8 yaitu Penetapan
In
A
Mitra dari PT Telkom kepada PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa saksi mengetahui PT Telkom pernah melakukan pembayaran
ah
lik
miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh
ribu Rupiah) dan saksi tidak mengetahui berapa sisa yang belum
am
ub
dibayar;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hasil audit internal yang dikeluarkan
ep
oleh PT Telkom;
k
si
Nomor : Per-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman
ne
ng
do
gu
pembelaan;
ah
lik
ub
paksaan;
- Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Bona LP Parapat;
ah
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 101
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tanggal 26 Maret 2018 Nomor : 12 yang dikeluarkan oleh Kantor No-
R
taris ZULKIFLI HARAHAP, SH yang beralamat di Jl. RS Fatmawati
si
No. 15L Blok A Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
ne
ng
- Bahwa tugas pokok saksi selaku Direktur Finance & Business Support
PT Infomedia Nusantara saat itu adalah Pengelolaan Keuangan dan
Mendukung kebutuhan Perusahaan (Supporting), yang dalam men-
do
gu jalankan tugas sehari-hari saksi pertanggungjawabkan kepada Direk-
tur Utama PT Infomedia Nusantara yang saat ini dijabat oleh NIAM
In
A
DZIKRI;
- Bahwa benar aturan yang berlaku di PT Infomedia Nusantara dalam
ah
lik
pembayarannya diatur dalam :
- Surat Keputusan Direksi Nomor : 00001 / KPTS / 00010102 /
am
ub
15, tanggal 8 Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan
Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan
ep
Bagi Pelanggan (OUTBOND LOGISTIC) yang ditandatangani
k
TOSO.
R
si
- Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic Un-
tuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur En-
ne
ng
do
gu
lik
ub
32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta ru-
piah) dari Transmital Memo yang diajukan dan ditandatangani
ka
- Bahwa dari hasil verifikasi yang saksi lakukan bahwa sudah dilakukan
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 102
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Telkom kepada PT Infomedia Nusantara pada minggu ke empat bulan
R
April 2018;
si
- Bahwa untuk Cash Out dari PT Infomedia Nusantara kepada PT
ne
ng
Nafaza Insan Creas dengan nilai Rp. 32.340.000.000,- (include PPn
terdiri dari DP 15 %) sudah dibayarkan pada tanggal 1 Februari 2018.
Termin I 55 % sudah dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2018 , Ter-
do
gu min II 30 % direncanakan pada minggu ketiga bulan April 2018.
- Bahwa berdasarkan lembar rekomendasi dokumen tagihan tentang
In
A
Penyediaan Layanan Generattor System untuk PT DAN PRATAMA
INDONESIA untuk Termin 2 (30 %) antara PT Nafaza Insan Creas
ah
lik
INV.201803017 masing-masing divisi / bagian sudah menandatan-
ganinya dan diparaf oleh Head Of Corporate Affair MAS’UD FADJAR;
am
ub
- Bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan sudah di-
lakukan verifikasi dan secara bisnis sudah layak, kemudian saksi
ep
melanjutkan dokumen tersebut kepada Direktur Utama PT Infomedia
k
si
PT Nafaza Insan Creas sebesar Rp. 9.702.000.000,- ( sembilan mil-
yar tujuh ratus dua juta rupiah ) melalui transfer dari PT Infomedia Nu-
ne
ng
do
gu
lik
ub
intah Bayar yang diajukan kepada Direktur Utama NIAM DZIKRI untuk
ep
bilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah ) melalui transfer dari PT Info-
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 103
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
fomedia Nusantara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 00054 /
R
KPTS / 00010102 / 10 tentang Kebijakan Kewenangan Penandatan-
si
ganan Transaksi Perbankan Direksi Infomedia Nusantara yang ditan-
ne
ng
datangani oleh AGINA SITI FATIMAH selaku President Director PT In-
fomedia Nusantara pada tanggal 28 Juni 2010;
- Bahwa saksi menandatangani dokumen Surat Perintah Bayar yang di-
do
gu ajukan kepada Direktur Utama NIAM DZIKRI untuk ditandatangani /
disetujui untuk dibayarkan dari PT Infomedia Nusantara ke PT Nafaza
In
A
Insan Creas sebesar Rp. 9.702.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus
dua juta rupiah) melalui transfer dari PT Infomedia Nusantara ke
ah
lik
pada tanggal 20 April 2018;
- Bahwa untuk kelengkapan dokumen tagihan yang diajukan kepada
am
ub
saksi oleh ARYANTI, proses pengadaannya dan pembayaran DP dan
Termin I sudah dilakukan oleh pejabat Direktur Finance & Business
ep
Support sebelumnya yaitu YOGI SUKMANA;
k
si
ada persyaratan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 104
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ditandatangani oleh TEUKU ZILMAHRAM selaku Direktur Enginering
R
Solution;
si
- Bahwa mekanisme pembayaran dapat dilakukan dengan 3 pilihan di-
ne
ng
antaranya :
- DP 10 % sisanya 90 % untuk pelunasan;
- pembayaran dilakukan secara bertahap bedasarkan prestasi
do
gu pekerjaan dari mitra pelaksana;
- pembayaran dilakukan secara sekaligus sebesar 100 % setelah
In
A
mitra pelaksana menyerahkan seluruh pekerjaan;
- Bahwa berdasarkan dokumen Transmittal Memo tertanggal 18 April
ah
lik
pembayaran tersebut melalui transfer antar Bank yaitu dari rekening
PT Infomedia Nusantara dengan No rek. 127.06.0097003659 ke bank
am
ub
Maybank dengan nomor rekening : 2427001490 atas nama PT
Nafaza Insan Creas dengan rincian sebagai berikut :
ep
a. Proses pembayaran DP senilai 15% atau sebesar Rp.
k
Februari 2018;
R
si
b. Termin 1 senilai 55% atau sebesar Rp. 17.787.000.000,- (in-
clude PPN) sudah dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2018;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 105
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
DIA NUSANTARA yaitu Terdakwa BONA L P PARAPAT, antara lain
R
sebagai berikut :
si
- Down Payment (DP) 15 % setelah surat penetapan mitra pelak-
ne
ng
sana dengan melampirkan dokumen tagihan sebagai berikut :
Invoice, e-faktur, copy Surat Penetapan Mitra Pelaksana (Jika
PKS belum selesai) pada bulan Januari 2018 sebesar Rp.
do
gu 4.410.000.000;
- Termin I 55% dengan melampirkan dokumen tagihan sebagai
In
A
berikut : Invoice, e-faktur, copy surat penetapan mitra pelaksana
(Jika PKS belum selesai), Delivery Order (DO) dari Subcon PT
ah
lik
uari 2018 sebesar Rp. 16.170.000.000;
- Termin 2 30% setelah barang berada di gudang PT DPI dengan
am
ub
melampirkan dokumen tagihan sebagai berikut : Invoice, e-fak-
tur, copy surat penetapan mitra pelaksana (Jika PKS belum se-
ep
lesai), BAST, Surat Jalan dan Surat Keterangan Garansi Barang
k
si
bahwa terhadap pekerjaan tersebut PT INFOMEDIA NUSANTARA su-
dah membayarkan DP, Pembayaran Termin I dan Pembayaran Termin
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 106
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Untuk pembayaran DP dokumen yang sudah diverifikasi oleh
R
bagian VP Finance ARYANTI diajukan kepada Direktur Keuan-
si
gan YOGI SUKMANA untuk mendapatkan persetujuan / penge-
ne
ng
sahan Surat Perintah Bayar yang dalam hal ini dokumen Surat
Perintah Bayar tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan
yaitu YOGI SUKMANA;
do
gu - Untuk pembayaran Termin I dokumen yang sudah diverifikasi
oleh bagian VP Finance yaitu ARYANTI diajukan kepada Direk-
In
A
tur Keuangan YOGI SUKMANA untuk mendapatkan persetujuan
/ pengesahan Surat Perintah Bayar yang kemudian diajukan
ah
lik
yaituTerdakwa BONA LP PARAPAT;
- Untuk pembayaran Termin II dokumen yang sudah diverifikasi
am
ub
oleh bagian VP Finance ARYANTI diajukan kepada Direktur
Keuangan yaitu ROBERTO SURYANEGARA (saksi sendiri) un-
ep
tuk mendapatkan persetujuan / pengesahan Surat Perintah Ba-
k
si
- Bahwa yang melakukan verifikasi dokumen untuk diajukan sebagai
dokumen pembayaran untuk mendapatkan persetujuan / pengesahan
ne
ng
do
gu
lik
ub
SANTOSO;
- Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic Un-
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 107
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
media Nusantara saat ini telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh
R
Audit Internal PT Telkom Indonesia;
si
- Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal diketahui bahwa atas project
ne
ng
pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator Sistem untuk
PT Dan Pratama Indonesia yang ada di PT Infomedia Nusantara saat
ini di nyatakan bermasalah atau Fraud sehingga mengakibatkan keru-
do
gu gian dari pihak PT Infomedia Nusantara sebesar Rp.32.000.000.000,-
(tiga puluh dua milyar rupiah);
In
A
- Bahwa Surat Keputusan No. 00001/KPTS/00010102/15 Tentang
Pedoman Penyediaan Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk
ah
lik
lampirannya ditandatangani oleh Bapak Joni Santoso dan berlaku
sejak tahun 2015 hingga tahun 2018;
am
ub
- Bahwa surat Penetapan Petunjuk Teknis Outbound Logistic Untuk
Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur Engineering
ep
Solution No. : 0002/SPNP/00010108/15 serta lampiran petunjuk
k
si
- Bahwa tidak ada regulasi lain yang berlaku di PT Infomedia
Nusantara dalam penyediaan barang dan atau jasa pendukung untuk
ne
ng
do
gu
Infomedia Nusantara;
- Bahwa PT Infomedia Nusantara bukan merupakan perusahaan
ah
lik
BUMN;
- Bahwa sumber anggaran atau dana yang dipergunakan PT Infomedia
m
ub
APBN;
ah
BUMN;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 108
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa para pemegang saham PT Infomedia Nusantara adalah
R
pengurus selain dari pada pengurus adalah pegawai PT Infomedia
si
Nusantara;
ne
ng
- Bahwa saksi tidak memiliki kartu Aparatur Sipil Negara (ASN)
termasuk seluruh direktur di PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa berdasarkan aturan dalam penandatanganan Surat Perintah
do
gu Bayar di atas Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah)
ditandatangani oleh 2 (dua) orang direktur dan untuk pembayaran di
In
A
bawah Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah)
ditandatangani oleh Satu direktur dan non-Direktur;
ah
lik
Nafaza Insan Creas ditandatangani oleh Saksi dan Direktur Utama;
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kontrak antara PT Infomedia
am
ub
Nusantara dan PT Nafaza Insan Creas dan tidak mengetahui nilai
kontak tersebut;
ep
- Bahwa PT Telkom telah melakukan pembayaran sebesar Rp.
k
juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dan yang belum dibayarkan
R
si
sebesar Rp.28.156.250.000,- (Dua puluh delapan miliar seratus lima
puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
ne
ng
do
gu
Telkom;
- Bahwa PT Infomedia Nusantara tidak pernah melakukan internal audit
terhadap pengadaan genset untuk PT Dan Pratama Indonesia;
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 109
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa PT Infomedia Nusantara tidak pernah diperiksa oleh Badan
R
Pemeriksa Keuangan;
si
- Bahwa PT Infomedia Nusantara pernah dilakukan audit pada tahun
ne
ng
2017 dengan hasil unqualified opinion/wajar tanpa pengecualian
(WTP);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
do
gu pembelaan;
In
A
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
ah
lik
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
am
ub
paksaan;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Bona LP Parapat.
- Bahwa saksi karyawan PT. Telkom sejak tahun 1991 selaku Staf pada
ep
k
si
ham di PT Infomedia Nusantara adalah Berdasarkan Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham dalam pemegang saham Tahunan
ne
ng
do
gu
lik
ub
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 110
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
1984 berdasarkan SK Menteri Kehakiman Nomor : C2-
R
2128HT.01.01.Th.87;
si
- Bahwa PT. Infomedia Nusantara bergerak dalam lingkup usaha antara
ne
ng
lain;
a. Penyelenggaraan jasa informasi telekomunikasi dan jasa infor-
masi lainnya;
do
gu b. Jasa konsultasi;
c. Pengadaan barang;
In
A
d. Jasa pelayanan informasi media digital;
e. Jasa pelayanan informasi contain;
ah
lik
- Bahwa PT. Telkom Indonesia (persero) merupakan induk perusahaan
dari PT Infomedia Nusantara, dimana PT. Telkom sebagai pemilik 49
am
ub
% saham di PT Infomedia dan sisanya sebesar 51 % dimiliki oleh PT
Multi Media Nusantara;
ep
- Bahwa dalam menyusun program Rencana Kerja Anggaran dan Pen-
k
si
tahun sebelumnya yang dilakukan hanya oleh jajaran Direksi dan
Komisaris saja;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 111
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dan Direksi diadakan per bulan hanya dengan jajaran Direksi dengan
R
Komisaris;
si
- Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab saksi selaku Direktur Utama PT
ne
ng
Infomedia Nusantara adalah melaksanakan kegiatan Operasional
yang sesuai dengan tujuan Persero dan atas pelaksanaan tugas saksi
tersebut dipertanggung jawabkan kepada Komisaris dan pemegang
do
gu saham melalui rapat umum pemegang saham;
- Bahwa selaku Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara menjelaskan
In
A
bahwa dalam menjalankan Operasional pekerjaan PT Infomedia Nu-
santara bersumber dari Anggaran Pendapatan perusahaan dan apa-
ah
bila kekurangan modal kerja dipinjam dari Bank Komersial yang harus
lik
dengan persetujuan atau dilaporkan sesuai dengan batas kewenan-
gan Direksi;
am
ub
- Bahwa selain modal kerja tersebut dapat dipinjam dari bank komersil
ada juga melalui mekanisme penambahan ekuitas dari para pe-
ep
megang saham yang disimpulkan dalam Rapat Umum Pemegang Sa-
k
si
gan menghitung rencana bisnis jangka panjang (dengan pertimban-
gan tingkat pengembalian, peluang dan portofolio lain) sedangkan jika
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 112
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa mekanisme / cara dan aturan yang berlaku di PT. Infomedia
R
Nusantara dalam proses pemilihan dan pengadaan barang atau jasa
si
di PT Infomedia Nusantara serta pembayarannya diatur dalam :
ne
ng
- Surat Keputusan Direksi Nomor : 00001 / KPTS / 00010102 /
15, tanggal 8 Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan
Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan
do
gu Bagi Pelanggan (OUTBOND LOGISTIC) yang ditandatangani
oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA JONI SAN-
In
A
TOSO;
- Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic Un-
ah
lik
ginering Solution Nomor : 0002 / SPNP / 00010108 / 15, tanggal
26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh TEUKU ZILMAHRAM
am
ub
selaku Direktur Enginering Solution;
- Bahwa selaku Direktur utama PT Infomedia Nusantara tidak menge-
ep
tahui dokumen apa saja yang diperlukan dalam proses pembayaran
k
si
- Bahwa berdasarkan data yang ada di PT Infomedia Nusantara, benar
pada tahun 2017 PT Infomedia Nusantara pernah bekerjasama den-
ne
ng
do
gu
lik
ub
Nusantara bermula dari Divisi Marketing & Sales dengan melihat ke-
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 113
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Planning kemudian dievaluasi hingga pada tahap eksekusi jika pro-
R
posal tersebut disetujui;
si
- Bahwa berkaitan dengan pengadaan Penyediaan Layanan Generator
ne
ng
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang megetahui adalah Di-
visi Marketing & Sales yang saat itu dijabat oleh ANDANG ASHARI
selaku Direktur Marketing & Sales dan saat ini masih menjabat.
do
gu - Bahwa pengadaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT
Dan Pratama Indonesia yang saksi ketahui berdasarkan dokumen
In
A
yang ada adalah berawal dari adanya Kontrak Kerjasama antara PT
Infomedia Nusantara dengan PT Telkom selaku induk perusahaan
ah
lik
- Kontrak Layanan Tentang Penyediaan Layanan Automation
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA
am
ub
Nomor : PKS.TEL.412 / HK.810 / DBS-00000000 / 2017
(penomoran di PT Telkom), Nomor : 259 / IN / PERJ / LEGL-
ep
CORP / 17 (penomoran PT INFOMEDIA NUSANTARA), tanggal
k
si
DONESIA (selanjutnya disebut “ Pekerjaan “) dengan Mitra ke
pelanggan Telkom, dengan jumlah dan spesifikasi teknis seba-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 114
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dakwa BONA L.P. PARAPAT, adapun perubahannya adalah
R
jangka waktu pekerjaan semula jangka waktu delivery selama
si
54 hari kalender mulai tanggal 6 Oktober 2017 s/d 28 November
ne
ng
2017 diubah menjadi 167 hari kalender mulai tanggal 6 Oktober
2017 s/d 22 Maret 2018;
- Bahwa PT. Dan Pratama Indonesia merupakan konsumen dari PT
do
gu Telkom, dimana yang saksi ketahui PT Telkom membutuhkan Genset,
kemudian PT Telkom selaku Induk Perusahaan memerintahkan PT In-
In
A
fomedia melaksanakan pekerjaan pengadaan Genset tersebut karena
pengadaan Genset masuk dalam lingkup Bidang PT Infomedia Nu-
ah
santara;
lik
- Bahwa saksi mengetahui dari Transmital Memo yang diajukan dan di-
tandatangani ARYANTI selaku VP Finance pada tanggal 18 April
am
ub
2018 dan di CC kan ke ROBERTO SURYANEGARA, kemudian saksi
melakukan analisa terkait dengan Transmital Memo yang diajukan
ep
dari VP Finance terkait dengan Revenue dan keuntungan Project ren-
k
si
- Bahwa disebutkan Cash In Termin I dan Termin II akan dibayarkan
oleh PT Telkom kepada PT Infomedia Nusantara pada minggu ke em-
ne
ng
pat bulan April 2018, sedangkan untuk Cash Out dari PT Infomedia
Nusantara kepada PT Nafaza Insan Creas dengan nilai Rp.
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 115
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi melakukan penandatanganan Surat Perintah Bayar
R
pembayaran Termin II ke PT NAFAZA INSAN CREAS sebesar Rp.
si
9.702.000.000,- ( sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah ) melalui
ne
ng
transfer dari PT Infomedia Nusantara ke rekening Maybank Indonesia
atas nama PT NAFAZA INSAN CREAS nomor rekening 2427001490
adalah atas kewenangan saksi selaku Direktur Utama PT Infomedia
do
gu Nusantara berdasarkan Surat Keputusan Nomor :
00054/KPTS/00010102/10 tentang Kebijakan Kewenangan Penan-
In
A
datanganan Transaksi Perbankan Direksi Infomedia Nusantara yang
ditandatangani oleh AGINA SITI FATIMAH selaku President Director
ah
lik
- Bahwa Surat Perintah Bayar Termin II tersebut atas kewenangan
saksi sebagai Direktur Utama PT Infomedia Nusantara pada tanggal
am
ub
26 Maret 2018, tetapi untuk kelengkapan dokumen tagihan yang dia-
jukan kepada saksi oleh ARYANTI sudah di proses oleh Direktur se-
ep
belum saksi yaitu Terdakwa BONA LP PARAPAT;
k
si
jaan pengadaan Penyediaan Layanan Generator Sistem untuk PT
Dan Pratama Indonesia dilakukan sejak tanggal 13 April 2018 sesuai
ne
ng
do
gu
lik
ub
tober 2017.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 116
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk
R
PT Dan Pratama Indonesia adalah Terdakwa BONA LP PARAPAT se-
si
laku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara;
ne
ng
- Bahwa berdasarkan data yang ada di PT Infomedia Nusantara bahwa
dokumen yang menjadi acuan untuk pembayaran DP, Termin I dan
Termin II yang dilakukan oleh PT Infomedia Nusantara kepada PT
do
gu Nafaza Insan Creas terkait dengan pekerjaan Penyediaan Layanan
Generator System;
In
A
- Bahwa untuk PT Dan Pratama Indonesia adalah Surat Nomor :
00067 / IN / INF_2017_0_1 / 17 / D tanggal 16 Oktober 2017 perihal
ah
lik
System untuk PT Dan Pratama Indonesia adalah Terdakwa BONA LP
PARAPAT selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara;
am
ub
- Bahwa berdasarkan data yang ada di PT Infomedia Nusantara bahwa
yang melakukan proses pembayaran dari PT Infomedia Nusantara
ep
kepada PT Nafaza Insan Creas Surat Nomor :
k
si
untuk PT Dan Pratama Indonesia adalah sebagai berikut :
- Untuk pembayaran DP dokumen yang sudah diverifikasi oleh
ne
ng
do
gu
sahan Surat Perintah Bayar yang dalam hal ini dokumen Surat
Perintah Bayar tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan
yaitu YOGI SUKMANA;
In
A
lik
ub
rektur Utama untuk ditandatangani yang dalam hal ini yaitu Ter-
dakwa BONA LP PARAPAT;
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 117
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa bagian yang melakukan verifikasi dokumen untuk diajukan se-
R
bagai dokumen pembayaran untuk mendapatkan persetujuan /
si
pengesahan Surat Perintah Bayar oleh Direktur Utama adalah bagian
ne
ng
VP Finance;
- Bahwa benar adapun yang mengatur terkait tugas tersebut adalah :
- Peta Peran yang berisi tugas pokok masing-masing bagian dan di-
do
gu visi di PT Infomedia Nusantara;
- Surat Keputusan Direksi Nomor : 00001 / KPTS / 00010102 / 15,
In
A
tanggal 8 Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan Barang
Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi
ah
lik
rektur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA JONI SANTOSO;
- Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic Untuk
am
ub
Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur Enginering
Solution Nomor : 0002 / SPNP / 00010108 / 15, tanggal 26 Jan-
ep
uari 2015 yang ditandatangani oleh TEUKU ZILMAHRAM selaku
k
si
pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT Dan
Pratama Indonesia antara PT Infomedia Nusantara dengan PT
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 118
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nusantara saat ini telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Audit
R
Internal PT Telkom Indonesia;
si
- Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal diketahui bahwa atas project
ne
ng
pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator Sistem untuk
PT Dan Pratama Indonesia yang ada di PT Infomedia Nusantara saat
ini di nyatakan bermasalah atau Fraud sehingga mengakibatkan keru-
do
gu gian dari pihak PT Infomedia Nusantara sebesar Rp.32.000.000.000,-
(tiga puluh dua milyar rupiah);
In
A
- Bahwa Surat Keputusan No. 00001/KPTS/00010102/15 Tentang
Pedoman Penyediaan Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk
ah
lik
lampirannya dan Surat Penetapan Petunjuk Teknis Outbound Logistic;
- Bahwa untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur
am
ub
Engineering Solution No. : 0002/SPNP/00010108/15 serta lampiran
petunjuk teknisnya hanya berlaku di PT Infomedia Nusantara;
ep
- Bahwa Surat Keputusan No. 00001/KPTS/00010102/15 Tentang
k
si
lampirannya ditandatangani oleh Bapak Joni Santoso;
- Bahwa Surat Penetapan Petunjuk Teknis Outbound Logistic Untuk
ne
ng
do
gu
lik
ub
Infomedia Nusantara;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 119
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi mengetahui Perjanjian Kerjasama Investasi Bisnis
R
Penyediaan Pompa Air Dan Genset Untuk PT Dan Pratama Indonesia
si
Antara PT Multimedia Nusantara dengan PT Infomedia Nusantara;
ne
ng
- Bahwa sumber dana di PT Infomedia Nusantara bukan berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Bahwa PT Nafaza Insan Creas adalah perusahaan biasa bukan
do
gu perusahaan BUMN;
- Bahwa PT Dan Pratama Indonesia bukan perusahaan BUMN;
In
A
- Bahwa Pengurus berbeda dengan karyawan yang dibedakan dari
posisi dan jabatannya kalau pengurus diangkat dan diberhentikan
ah
melalui RUPS;
lik
- Bahwa sebagai Direktur Utama PT Infomedia Nusantara saksi
mempelajari seluruh dokumen yang disajikan oleh bawahan secara
am
ub
struktural maupun yang disajikan oleh Direktur Finance;
- Bahwa Perjanjian Kerjasama Antara PT. Infomedia Nusantara dengan
ep
PT. Nafaza Insan Creas Tentang Penyediaan Layanan Generator
k
si
- Bahwa pembayaran Termin II kepada PT Nafaza Insan Creas
dilakukan berdasarkan syarat pembayaran dalam Surat Penetapan
ne
ng
Mitra Pelaksana;
- Bahwa yang menentukan suatu pekerjaan pengadaan genset untuk
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 120
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa atas kontrak tersebut PT Telkom telah melakukan sebagian
R
pembayaran kepada PT Infomedia Nusantara sebesar Rp.
si
4.968.750.000,- (Empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan
ne
ng
juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Bahwa PT Infomedia Nusantara melalui direktur keuangan telah
mengajukan tagihan sebesar Rp. 28.156.250.000,- (Dua puluh
do
gu delapan miliar seratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu
Rupiah) kepada PT Telkom;
In
A
- Bahwa PT Telkom belum membayarkan sisa tagihan sebesar Rp.
28.156.250.000,- (Dua puluh delapan miliar seratus lima puluh enam
ah
lik
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
pembelaan;
am
ub
6. Saksi DODDY FIRMANSYAH
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
ep
k
si
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
ne
ng
do
gu
yang beralamat di Lobby Floor K-Link Tower Jl. Jend Gatot Subroto
Kav. 59A Jakarta Selatan serta bergerak di bidang Perbankan;
In
A
lik
ub
berupa:
a. Aplikasi Pembukaan Rekening;
ah
es
2013;
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 121
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
e. Fotokopi TDP No.102616811274;
R
f. Fotokopi SIUP Besar No. 510/429-BPPT/PB/VII/2013;
si
g. Fotokopi Surat Keterangan Usaha dariKelurahanJatikarya No.
ne
ng
503/460-KI.Jkr/IX/2017;
h. Fotokopi KTP pengurus a.n. MIRA SARTIKA, RATNA JUWITA
WIDHIATI dan ARRIO BESTRAN.
do
gu - Bahwa jenis rekening pada Bank Syariah Mandiri KCP Klink Tower
Gatot Subroto dengan nomor 7115601967 yang dibuka PT. Nafaza In-
In
A
san Creas adalah Giro Perusahaan berbentuk badan hukum dengan
mata uang Rupiah;
ah
lik
Nafaza Insan Creas pada Bank Syariah Mandiri KCP Klink Tower
Gatot Subroto Nomor : 7115601967 speciment yang digunakan
am
ub
adalah tanda tangan MIRA SARTIKA selaku Direktur Utama dari PT.
Nafaza Insan Creas.
ep
- Bahwa terdapat transaksi masuk dengan nominal yang signifikan
k
pada rekening Giro PT. Nafaza Insan Creas pada Bank Syariah
ah
si
01 Januari 2018 s/d 30 Mei 2018 adalah Pada tanggal 25 April 2018
terdapat transaksi masuk melalui RTGS dari Rekening Bank Interna-
ne
ng
do
gu
uari 2018 s/d 30 Mei 2018 adalah Transaksi keluar dari rekening Bank
Syariah Mandiri Nomor: 7115601967 pada tanggal 25 April 2018
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 122
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
berdasarkan Form pengajuan penutupan rekening yang diajukan oleh
R
MIRA SARTIKA.
si
- Bahwa saksi tidak mengetahui Perjanjian Kerjasama Antara PT
ne
ng
Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas Tentang
Peneyediaan Layanan Generator System Untuk PT. Dan Pratama
Indonesia.
do
gu - Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Bona Lambok Pandapotan
Parapat.
In
A
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan akan
menanggapinya dalam pembelaan;
ah
lik
7. Saksi RATIZA YULISARI SIREGAR
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
am
ub
keterangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
ep
k
paksaan;
ah
si
ness Manager dengan tugas dan tanggung jawab terhadap bisnis (tar-
get), operasional dan service kantor;
ne
ng
do
gu
lik
ub
d. TDP No.102616811274
ka
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 123
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa terdapat transaksi masuk pada rekening Giro PT. Nafaza In-
R
san Creas Bank Maybank Cabang Soleh Iskandar Nomor :
si
2.427.00149.0 periode 1 Februari 2018 s/d 30 April 2018 sebagai
ne
ng
berikut:
a. Pada tanggal 02 Februari 2018 terdapat transaksi masuk dengan
kode sebesar Rp. 200.000.000,- dari PT. Dan Pratama Pratama
do
gu Indonesia;
b. Pada tanggal 02 Februari 2018 terdapat transaksi masuk dengan
In
A
kode 1201 keterangan RTGS MASUK INFOMEDIA NUSAN-
TARA Jl.RS PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK sebesar Rp.
ah
4.410.000.000,-;
lik
c. Pada tanggal 21 Februari 2018 terdapat transaksi masuk dengan
kode 1201 keterangan RTGS MASUK INFOMEDIA NUSANTARA
am
ub
Jl. R sebesar Rp. 17.787.000.000,-;
d. Pada tanggal 22 Februari 2018 terdapat transaksi masuk dengan
ep
kode 1010 keterangan SETOR TUNAI CASH NANI ANJAN-
k
si
kode 1010 keterangan SETOR TUNAI CASH NANI ANJAN-
INGSIH sebesar Rp. 100.000.000,-;
ne
ng
do
gu
lik
ub
rekening Giro PT. Nafaza Insan Creas Bank Maybank Cabang Soleh
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 124
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
190.000.000,- dimana transaksi tersebut dilakukan dengan cara
R
RTGS ke rekening Bank CIMB Niaga 702362374300 atas nama
si
MIRA SARTIKA melalui pencairan Cek Nomor CN 749555 di-
ne
ng
lakukan oleh MIRA SARTIKA pada Bank Maybank Cabang Citra
Gran Cibubur sebagaimana dalam bukti fotokopi lembar cek
nomor CN 749555;
do
gu b. Pada tanggal 02 Februari 2018 terdapat transakasi keluar den-
gan kode 2030 keterangan 507104 PEMBY DP GENSET UTK PT
In
A
DAN PRATAMA sebesar Rp. 4.410.000.000,- dimana transaksi
tersebut dilakukan dengan cara pemindah bukuan kepada PT.
ah
lik
Iskandar Nomor 2427001410 melalui pencairan Giro Nomor
DB507104 dilakukan oleh MIRA SARTIKA pada Bank Maybank
am
ub
Cabang Citra Gran sebagaimana dalam bukti fotokopi Bilyet Giro
Nomor DB507104 dan slip setoran tertanggal 2 Februari 2018;
ep
c. Pada tanggal 06 Februari 2018 terdapat transakasi keluar den-
k
si
lakukan dengan cara tarik tunai dengan cara mencairkan Cek
Nomor CN749559 dilakukan pada Bank Maybank Cabang Bank
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 125
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
giriman uang tertanggal 22 Februari dan fotokopi lembar cek
R
nomor CN 749568;
si
f. Pada tanggal 22 Februari 2018 terdapat transaksi keluar dengan
ne
ng
kode 2116 keterangan 749566 RTGS MANDIRI sebesar Rp.
7.487.000.000,-dimana transaksi tersebut dilakukan dengan cara
RTGS kepada Rekening Bank Mandiri PT. Dan Pratama Indone-
do
gu sia nomor 1190006969719 melalui pencairan cek Nomor CN
749566 dilakukan oleh MIRA SARTIKA pada Bank Maybank Ca-
In
A
bang Citra Gran sebagaimana dalam bukti Fotokopi lembar Cek
Nomor CN 749566 dan Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindah
ah
lik
g. Pada tanggal 22 Februari 2018 terdapat transaksi keluar dengan
kode 2116 keterangan 749565 RTGS MANDIRI sebesar Rp.
am
ub
10.000.000.000,-dimana transaksi tersebut dilakukan dengan
RTGS kepada Rekening Bank Mandiri PT. Dan Pratama Indone-
ep
sia nomor 1190006969719 melalui pencairan cek Nomor CN
k
si
Nomor CN 749565 dan Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindah
bukan tertanggal 22 Februari 2018;
ne
ng
do
gu
lik
749571;
i. Pada tanggal 08 Maret 2018 terdapat transaksi keluar dengan
m
ub
dengan cara Tarik Tunai oleh MIRA SARTIKA melalui Cek den-
ep
nomor CN 749572;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 126
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tarik tunai melalui pencairan ceknomor CP 652926dilakukan oleh
R
MIRA SARTIKA pada Bank Maybank Cabang Pajajaran Bogor
si
sebagaimana dalam bukti fotokopi lembar cek nomor CP 652926;
ne
ng
l. Pada tanggal 03 April 2018 terdapat transaksi keluar dengan
kode 2010 keterangan 749575 TRK CASH MIRA sebesar Rp.
7.000.000,- dimana transaksi tersebut dilakukan dengan cara
do
gu tarik tunai melalui cek Nomor CN 749575 dilakukan oleh MIRA
SARTIKA pada Bank Maybank Cabang Citra Gran sebagaimana
In
A
dalam bukti fotokopi lembar cek Nomor CN 749575;
m. Pada tanggal 09 April 2018 terdapat transaksi keluar dengan
ah
lik
sebesar Rp. 5.000.000,- dimana transaksi tersebut dilakukan
dengan cara tarik tunai melalui Cek Nomor CP 652928 dilakukan
am
ub
oleh MIRA SARTIKA pada Bank Maybank Cabang Citra Gran
Cibubur sebagaimana dalam bukti fotokopi lembar cek nomor CP
ep
652928;
k
si
Rp. 4.700.000.000,-dimana transaksi tersebut dilakukan dengan
cara Pemindah Bukuan dengan pembukaan cek dilakukan oleh
ne
ng
do
gu
lik
ub
nomor CP 652932.
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 127
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada tanggal 23 April 2018, MIRA SARTIKA selaku Direktur
R
Utama PT. Nafaza Insan Creas bertindak atas nama PT. Nafaza Insan
si
Creas melakukan penutupan rekening Giro PT. Nafaza Insan Creas
ne
ng
Bank Maybank Cabang Soleh Iskandar Nomor : 2.427.00149.0
berdasarkan Form Penutupan Rekening Bank Maybank Cabang
Soleh Iskandar serta dilakukan penarikan dana terakhir sebesar Rp.
do
gu 7.930.490,63 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus
sembilan puluh rupiah enam puluh tiga sen) sehingga saldo saat ini
In
A
dengan saldo 0 rupiah;
- Bahwa hanya 1 (satu) rekening PT Nafaza Insan Creas di Bank
ah
lik
- Bahwa tanggal 21 Pebruari 2018 sebesar Rp. 17.787.000.000,-
(Tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah);
am
ub
- Bahwa tanggal 07 Maret 2018 sebesar Rp. 441.000.000,- (Empat
ratus empat puluh satu juta Rupiah);
ep
- Bahwa tanggal 20 April 2018 sebesar Rp. 9.702.000.000,- (Sembilan
k
si
rekening PT Nafaza Insan Creas melalui transfer adalah sebesar Rp.
32.340.000.000,- (Tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
ne
ng
Rupiah);
- Bahwa tidak ada transfer yang dilakukan PT Infomedia Nusantara ke
do
gu
lik
ub
paksaan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Bona Lambok Pandapotan
ah
Parapat;
R
es
- Bahwa sejak tahun 2012 s.d. tahun 2015, saksi bekerja di PT.
M
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 128
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Blok E/55 Jl. Husein Sastranegara Jurumudi Tangerang Banten 15124
R
dengan jabatan sebagai Direktur Utama;
si
- Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan saat ini saksi bekerja di PT.
ne
ng
KARISMA SEJAHTERA LOGISTIK yang bergerak dibidang logistic
(pengiriman barang) yang beralamat di Ruko Duta Garden Square
Blok E/35 Jl. Husein Sastranegara Jurumudi Tangerang Banten 15124
do
gu dengan jabatan saksi sebagai pemilik perusahaan dan sebagai
Direktur Utama;
In
A
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sehari-hari adalah
menjalankan operasional perusahaan;
ah
- Bahwa 1 (satu) Unit Genset merk Guascor (engine only) dalam kondisi
lik
bekas tersebut saksi peroleh dengan cara pada sekitar tahun 2013, PT
Hokasa Mandiri melakukan impor barang dari Jerman ke Indonesia
am
ub
berupa 1 (satu) Unit Genset merk Guascor (engine only) dalam kondisi
baru, dan menggunakan jasa PT. Karisma Sentosa Logistik untuk
ep
proses impor barang tersebut sampai dengan pengiriman ke lokasi
k
Palembang;
R
si
- Bahwa setelah proses impor dan pengiriman barang tersebut selesai
dilakukan, PT. Hokasa Mandiri tidak pernah melakukan pembayaran
ne
ng
do
gu
lik
ub
tersebut saksi terima dari PT. Dan Pratama Indonesia melalui email;
es
ng
harganya dari Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp.
Hal 129 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 129
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kelebihan
R
bayarnya senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
si
diminta untuk dikembalikan kepada PAIMIN SJAIFUL (HANSEN)
ne
ng
ketika sudah dilakukan pembayaran nanti;
- Bahwa Invoice Order PT. Karisma Sejahtera Logistik Number: 417 /
KSL / INV / II / 2018, Job Number : 417 / KSL / II / 2018, tanggal 27
do
gu Februari 2018 benar dikeluarkan oleh PT. Karisma Sejahtera Logistik
atas permintaan dari PT. Dan Pratama Indonesia sebagai salah satu
In
A
syarat untuk pembayaran;
- Bahwa PT. DAN PRATAMA INDONESIA pernah melakukan
ah
lik
Number : 417/KSL/INV/II/2018, Job Number : 417/KSL/II/2018, tanggal
27 Februari 2018 pada tanggal 5 Maret 2018 melalui Transfer RTGS
am
ub
dari rekening Bank Mandiri atas nama PT. Dan Pratama Indonesia
senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
ep
kerekening Bank BCA nomor 5510148471 atas nama ISMAIL YAKUB
k
si
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupian) tersebut sudah saksi
kembalikan kepada PAIMIN SJAIFUL (HANSEN), dengan perincian:
ne
ng
do
gu
lik
ub
diambil langsung oleh PAIMIN SJAIFUL (HANSEN) pada saat PT. Dan
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 130
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
LOGISTIK hanya berupa engine saja merk Guascor Type: SFGLD360
R
bukan berupa Genset utuh;
si
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengujian dan pengecekan
ne
ng
terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Genset merk Guascor (engine
only) Type: SFGLD360 dalam kondisi bekas yang dipesan oleh
GUNAWAN WIBISANA (PT. Dan Pratama Indonesia) tersebut;
do
gu - Bahwa sejak awal Genset tersebut ada di PT. Karisma Sejahtera
Logistik saksi tidak pernah melakukan pengujian terhadap Genset
In
A
tersebut, dan saksi juga sudah menyampaikan kondisi Genset tersebut
yang sudah karatan kepada GUNAWAN WIBISANA, tetapi GUNAWAN
ah
lik
- Bahwa saksi selaku pemilik PT. Karisma Sejahtera Logistik tidak
pernah memberikan surat keterangan garansi barang terhadap barang
am
ub
berupa 1 (satu) Unit Genset merk Guascor (engine only) Type:
SFGLD360 dalam kondisi bekas yang dipesan oleh GUNAWAN
ep
WIBISANA (PT. Dan Pratama Indonesia) tersebut karena dari awal
k
si
Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas Tentang
Peneyediaan Layanan Generator System Untuk PT. Dan Pratama
ne
ng
Indonesia;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan akan
do
gu
lik
ub
Parapat;
ep
Energy Powerindo Jaya dan PT Multi Powerindo Jaya dan saksi juga
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 131
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Kapuk Pulo No. 02 Jakarta Barat sejak tahun 2013. Adapun yang
R
menjadi Pimpinan atau Direktur Utama pada PT Energi Powerindo
si
Jaya adalah CHAIDIR YUNUS;
ne
ng
- Bahwa PT. Energi Powerindo Jaya bergerak dalam bidang Penunjang
Jasa Ketenaga Listrikan yang meliputi pemasangan, pembangunan
tenaga listrik, penjualan, after sales service dan perawatan;
do
gu - Bahwa PT Energy Powerindo Jaya merupakan perusahan sole agent
atau agen tunggal yang menjual Genset merk MTU buatan Negara
In
A
Jerman, namun juga menjual genset-genset baru dan second selain
merk MTU tersebut.
ah
lik
bergerak dengan beberapa perusahaan lainnya (group) namun
masing-masing perusahaan tersebut bergerak sendiri-sendiri tidak
am
ub
menginduk pada satu perusahaan;
- Bahwa saksi merupakan staf admin pada kedua perusahaan yaitu PT
ep
Energy Powerindo Jaya dan PT Multi Powerindo Jaya dan saksi juga
k
si
- Bahwa CV Mandiri Tehnik Utama beralamat di Jl. Kapuk Pulo 100
Jakarta Barat yang bergerak di bidang Penunjang Jasa Ketenaga
ne
ng
do
gu
lik
selaku Direktur PT. Multi Powerindo Jaya, yang mendapat telpon dari
GUNAWAN WIBISANA yang mencari genset gas keapasitas 500 Kva.
m
ub
Laut No. 32-33A Pantai Indah Kapuk Pluit Jakarta Utara dan ditemui
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 132
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa kemudian saat itu juga saksi langsung membuatkan 3 (tiga)
R
Surat Penawaran yaitu :
si
a. Surat Penawaran Nomor : QUO-MPJ / 0103 / MKD-JO / 2018
ne
ng
tanggal 31 Januari 2018 perihal Penawaran Harga Engine Only
yang ditujukan kepada PT Nafaza Insan Creas u.p YUSUF KO-
MARA yang beralamat di Perkantoran Citra Gran R3 no. 5 Jl. Al-
do
gu ternative Cibubur Cilengsi Kav. 42;
b. Surat Penawaran Nomor : QUO-MPJ / 0101 / MKD-JO / 2018
In
A
tanggal 26 Januari 2018 perihal Penawaran Harga Gas Gener-
ating Set yang ditujukan kepada PT Nafaza Insan Creas u.p
ah
lik
no. 5 Jl. Alternative Cibubur Cilengsi Kav. 42;
c. Surat Penawaran Nomor : QUO-MPJ / 0104 / MKD-JO / 2018
am
ub
tanggal 06 Februari 2018 perihal Penawaran Harga Engine Only
yang ditujukan kepada PT Nafaza Insan Creas u.p YUSUF KO-
ep
MARA yang beralamat di Perkantoran Citra Gran R3 no. 5 Jl. Al-
k
- Bahwa semua penawaran yang dibuat oleh saksi dikirim melalui email
R
si
kepada YUSUF KOMARA untuk diteruskan kepada Terdakwa
Gunawan Wibisana dengan alamat email jkmantap@gmail.com dan
ne
ng
hansensyaiful@gmail.com;
- Bahwa Surat Penawaran Harga tersebut dibuat atas permintaan
do
gu
Gunawan Wibisana;
- Bahwa saksi membuatkan Penawaran Harga untuk 1 (satu) unit Diesel
Genset Gas dan 3 (tiga) unit yang masih engine;
In
A
lik
Genset dengan Merk MAN Kapasitas 500 Kva dan 3 (tiga) unit Engine
Only dengan Nomor PO : 0011 / PO / NIC / II / 2018 tanggal 26
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 133
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pertamina (persero) hanya ingin membeli yang sudah berbentuk
R
Genset saja yaitu Genset dengan Merk MAN kapasitas 500 Kva,
si
Sesuai dengan Surat dari PT. Nafaza Insan Creas Nomor : 035 / NIC /
ne
ng
III / 2018 tanggal 12 Maret 2018 kepada PT Energi Powerindo Jaya;
- Bahwa berdasarkan info dari Gunawan Wibisana, PT Energy
Powerindo Jaya merubah kwitansi dan faktur pajak menjadi sesuai
do
gu pemesanan yaitu 1 (satu) unit Genset Merk MAN dengan kapasitas
500 Kva dengan harga Rp. 1.760.000.000,- berikut PPN sebagaimana
In
A
PO Nomor : 0011/PO/NIC/II/2018 tanggal 26 Februari 2018;
- Bahwa sistem pembayaran terhadap pembelian Genset tersebut
ah
lik
setelah dilakukan test commissioning di Pertamina Tambun;
- Bahwa terhadap pembayaran Genset tersebut dapat saksi uraikan
am
ub
sebagai berikut :
a. Pembayaran Pertama sebesar 95% dengan nilai Rp.
ep
1.672.000.000,- termasuk PPN sesuai kwitansi Nomor :
k
si
19525366 / KW / II / P / 18 tanggal 28 Februari 2018 yang dise-
torkan pada tanggal 01 Maret 2018 dan telah dibayarkan pada
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 134
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada hari kamis tanggal 06 September 2018 dilakukan
R
pengetesan terhadap Genset (test commissioning) di Pertamina
si
Tambun Jatibarang Bekasi Cluster G;
ne
ng
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Commisioning Test yang
ditandatangani oleh KELVIN K selaku perwakilan dari PT Energi
Powerindo Jaya dan HILMI T W selaku perwakilan dari PT DAN
do
gu Pratama Indonesia;
- Bahwa CV Mandiri Tehnik Utama tidak pernah melakukan penjualan
In
A
genset kepada PT NAFAZA INSAN CREAS, tetapi CV Mandiri Tehnik
Utama pernah melakukan penawaran kepada PT DAN PRATAMA
ah
INDONESIA;
lik
- Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari EDY BUDIMAN
selaku CV Mandiri Tehnik Utama dan saksi diminta untuk membuat
am
ub
surat penawaran kepada PT DAN PRATAMA INDONESIA;
- Bahwa setelah saksi membuat surat penawaran tersebut, sampai saat
ep
ini GUNAWAN WIBISANA selaku Direktur Utama PT DAN PRATAMA
k
Tehnik Utama dan tidak pernah ada transaksi penjualan Genset dari
R
si
CV Mandiri Tehnik Utama kepada PT DAN PRATAMA INDONESIA;
- Bahwa sesuai dengan Surat dari PT Nafaza Insan Creas Nomor : 035 /
ne
ng
do
gu
lik
ub
surat Delivery Order dan untuk faktur pajak yang diterbitkan oleh CV
ah
barang genset;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 135
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Genset merk MAN dengan Serial Nomor 49231828043181 ;
R
c. Genset merk MAN dengan Serial Nomor 29835642723538 ;
si
d. Genset merk DOOSAN dengan Serial Nomor EESOB
ne
ng
200149 ;
Sedangkan barang berupa genset berikut di bawah ini :
a. Genset merk CUMMINS dengan Serial Nomor 41243869 ;
do
gu b. Genset merk CUMMINS dengan Serial Nomor 41243870 ;
c. Genset merk CUMMINS dengan Serial Nomor 41243871 ;
In
A
d. Genset merk CUMMINS dengan Serial Nomor 41243872 ;
e. Genset merk CUMMINS dengan Serial Nomor 41243873 ;
ah
lik
bukan milik CV MANDIRI TEHNIK UTAMA dan PT ENERGY POW-
ERINDO JAYA;
am
ub
- Bahwa Genset Merk MAN kapasitas 500 Kva Type E2842 LE 3228
yang dibeli oleh PT Nafaza Insan Creas tersebut adalah Second Hand
ep
atau bekas;
k
si
nama PT Nafaza Insan Creas, hal tersebut karena yang saksi tahu
pemesanan terhadap Genset Merk MAN kapasitas 500 KVa Type
ne
ng
do
gu
Indonesia;
- Bahwa pada Surat Jalan terhadap penjualan Ganset Merk MAN E2842
LE322 Engine Number : 492.3182.8043.181 dan Alternator Number :
In
A
lik
ub
ng
Indonesia;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 136
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan akan
R
menanggapinya dalam pembelaan;
si
ne
ng
10. Saksi AHLAN TRI NURSITO
do
gu keterangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
In
A
paksaan;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Bona Lambok Pandapotan
ah
lik
Parapat.
- Bahwa saksi bekerja di PT. Energi Powerindo Jaya dan CV. Mandiri
am
ub
Teknik Utama sebagai Kepala Gudang dimana kedua perusahaan
tersebut dimiliki oleh EDY BUDIMAN;
- Bahwa PT. Energi Powerindo Jaya dan CV. Mandiri Teknik Utama
ep
k
sewa genset bermesin diesel maupun gas baik baru maupun second
R
si
rekondisi yang beralamat di Jalan Kapuk Pulo No.100 Kelurahan Ka-
puk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat;
ne
ng
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Gudang PT.
Energi Powerindo Jaya dan CV. Mandiri Teknik Utama adalah men-
catat dan mengadministrasikan stok barang yang belum dijual serta
do
gu
lik
ub
Jaya kepada PT. Nafaza Insan Creas ke gudang yang beralamat Ka-
ep
es
Maret 2018;
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 137
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Mesin Genset tanpa Generator MAN dengan Serial Nomor
R
47231818103181 dengan kapasitas 300 KVA berdasarkan Surat
si
Pemindahan Gudang Nomor A00140-LLS/EPJ/2018 tanggal 5
ne
ng
Maret 2018;
c. Mesin Genset tanpa Generator MAN dengan Serial Nomor
29835642723538 dengan kapasitas 150 KVA Surat Peminda-
do
gu han Gudang Nomor A00143-LLS/EPJ/2018 tanggal 5 Maret
2018;
In
A
- Bahwa genset yang dimiliki oleh PT. Energi Powerindo Jaya dan CV.
Mandiri Teknik Utama hanya Genset yang terdapat di gudang Jalan
ah
lik
Barat maupun Kapuk Sawah adalah sebagai berikut :
a. Genset DOOSAN dengan Serial Nomor EESOB 200149 dengan
am
ub
kapasitas 550 KVA;
b. Genset MAN dengan Serial Nomor 47231818103181 dengan
ep
kapasitas 300 KVA;
k
ah
si
d. Genset MAN dengan Serial Nomor 29835642723538 dengan
ne
ng
do
gu
- Bahwa dari 3 (tiga) mesin genset yang telah disurvei oleh PT. Nafaza,
tidak jadi beli oleh PT. Nafaza namun PT Nafaza membeli Genset MAN
In
A
ub
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 138
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
R
paksaan;
si
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Bona Lambok Pandapotan
ne
ng
Parapat;
- Bahwa saksi bekerja di PT. ANEKA CIPTA ENGINEERING yang berg-
erak dibidang Distributor dari Doosan (Engine, Genset, Sparepart,
do
gu Maintenance Service) yang beralamat di Pergudangan Daan Mogot
Era Prima Blok M.7, Jl. Raya Daan Mogot KM 21 No. 1 Batu Ceper
In
A
Tangerang dengan jabatan sebagai General Manager;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah menjalankan opera-
ah
lik
- Bahwa PT. ANEKA CIPTA ENGINEERING sekitar tahun 2008 bergerak
am
ub
dibidang penjualan Genset, Engine dan Sparepartnya;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan MIRA SARTIKA, IPUNK, HERMAN,
IWAN, WIDYA RUDYANA;
ep
k
si
- Bahwa saksi kenal YUSUF KOMARA sejak bulan Januari 2018,
ne
ng
do
gu
berikut :
a. Sekitar awal Januari tahun 2018 saksi dihubungi oleh HANSEN
ah
ub
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 139
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Doosan dengan jumlah 5 unit. Lalu saksi mengatakan kepada
R
YUSUF KOMARA bahwa PT ANEKA CIPTA ENGINEERING
si
mempunyai stock barang berupa gas engine merk Doosan dan
ne
ng
saksi mempersilahkan kepada YUSUF KOMARA untuk melihat
barangnya;
do
gu b. Pada pertemuan kedua YUSUF KOMARA datang kembali ke PT
ANEKA CIPTA ENGINEERING dan bertemu dengan saksi untuk
membicarakan harga dari gas engine merk Doosan sejumlah 5
In
A
unit yang dibutuhkan oleh PT NAFAZA INSAN CREAS, lalu
YUSUF KOMARA menyampaikan kepada saksi bahwa dia bu-
ah
lik
tuh lagi 1 unit gas engine merk Doosan, lalu saksi memberikan
penawaran kepada YUSUF KOMARA secara tertulis pada tang-
gal 5 Januari 2018;
am
ub
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018, YUSUF KOMARA atas nama
PT. NAFAZA INSAN CREAS membuat Purchase Order Nomor : 0010 /
ep
k
si
NAFAZA melakukan order;
- Bahwa untuk pembayaran DP sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan
ne
ng
do
gu
lik
ub
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 140
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
mengambil dokumentasi (foto) fisik barang dan nomor serial
R
numbernya dari 6 unit gas engine merk Doosan yang dipesan oleh
si
YUSUF KOMARA. Dari pihak PT ANEKA CIPTA ENGINEERING
ne
ng
diwakili oleh YANTO CHANG;
- Bahwa pada tanggal 12 November 2018, saksi menerima surat dari PT
NAFAZA INSAN CREAS Nomor : 54/NIC/XI/2018 perihal konfirmasi
do
gu penerbitan faktur pajak PT ANEKA CIPTA ENGINEERING kepada PT
NAFAZA INSAN CREAS;
In
A
- Bahwa saksi membuat surat Nomor : 013 / ACE-SK / XI / 2018 perihal
konfirmasi atas surat dari PT NAFAZA INSAN CREAS kepada PT
ah
lik
- Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 saksi membuat surat peringatan
Nomor : 03/HRD/V/2018 yang berisi bahwa agar PT NAFAZA INSAN
am
ub
CREAS untuk segera melakukan pelunasan selambat-lambatnya pada
tanggal 15 Mei 2018, tetapi sampai saat ini PT NAFAZA INSAN
ep
CREAS tidak melakukan pelunasan kepada PT ANEKA CIPTA
k
ENGINEERING;
ah
si
atas pemesanan 6 unit gas engine merk Doosan yang dipesan,
YUSUF KOMARA hanya melakukan pembayaran DP / uang mukanya
ne
ng
saja;
- Bahwa 6 unit gas engine merk Doosan yang dipesan oleh YUSUF
do
gu
lik
- Bahwa 6 unit gas engine merk Doosan yang dipesan oleh Sdr. YUSUF
KOMARA saat ini tidak ada di gudang karena sudah terjual kepada
m
ub
Genset.
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 141
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa tetapi pernah dilakukan pengecekan oleh YUSUF KOMARA
R
dan beberapa rekannya yang saksi ketahui mereka dari PT NAFAZA
si
INSAN CREAS yang mengambil foto Serial Number dari Engine yang
ne
ng
ada di gudang PT ANEKA CIPTA ENGINEERING;
- Bahwa PT. ANEKA CIPTA ENGINEERING tidak pernah memberikan
surat keterangan garansi barang terhadap 6 unit Gas Engine Merk
do
gu Doosan yang di pesan oleh YUSUF KOMARA karena transaksi
tersebut gagal dilakukan dan barang tersebut tidak pernah dikirim oleh
In
A
PT ANEKA CIPTA ENGINEERING;
- Bahwa adapun persyaratan berlakunya surat keterangan garansi
ah
barang adalah saat pengecekan dan pengujian start awal (start up)
lik
wajib disaksikan oleh perwakilan dari PT ANEKA CIPTA
ENGINEERING merujuk pada SOP yang ditetapkan oleh Doosan
am
ub
Korea dan dibuatkan Berita Acara Test Comisioning Engine sebagai
dasar penerbitan kartu garansi terhadap Enginenya;
ep
- Bahwa uang sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
k
si
ENGINEERING sudah saksi titipkan ke penyidik sedangkan uang Rp.
90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sudah setorkan ke pajak;
ne
ng
do
gu
lik
ub
paksaan;
ah
Parapat;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 142
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dalam kondisi untuk Engine dirakit jadi Genset dan untuk
R
Genset MTU nya dalam koondisi utuh dan builtup, yang beralamat di
si
Jl. Kapuk Pulo No. 2 Rt. 007, Rw. 010 Kelurahan Kapuk, Kecamatan
ne
ng
Cengkaraeng Jakarta Barat dengan jabatan sebagai Direktur;
- Bahwa CV. Mandiri Tehnik Utama yang bergerak dibidang penjualan
Genset baru dan bekas dari berbagai merk yang beralamat di Jl. Ka-
do
gu puk Pulo No. 100 Rt. -, Rw. - Kelurahan Kapuk, Kecamatan
Cengkaraeng Jakarta Barat;
In
A
Bahwa saksi bertugas sebagai tenaga pembantu dalam bidang Admin-
istrasi Penjualan dan Pengawasan Perusahaan;
ah
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur di PT. Energi
lik
Powerindo Jaya adalah menjalankan operasional perusahaan yang
membawahi sales, service dan sparepart;
am
ub
- Bahwa PT. Energi Powerindo Jaya berdiri sejak tahun 1999 sampai
dengan saat ini yang bergerak dibidang Distributor Engine atau Genset
ep
MTU dari Negara Jerman beralamatkan di Jl. Kapuk Pulo No. 2 Rt.
k
Barat;
R
si
- Bahwa CV. Mandiri Tehnik Utama yang bergerak dibidang penjualan
Genset baru dan bekas dari berbagai merk yang beralamat di Jl. Ka-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ada customer yang mau beli Genset Gas atas nama perusahaan PT.
NAFAZA INSAN CREAS“ dan saksi jawab “ Apabila mau lihat Genset-
ka
akan ada customer yang mau beli Genset Gas atas nama perusahaan
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 143
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa terkait dengan adanya info dari ASEN dimaksud KRISTINA per-
R
nah melaporkan kepada saksi secara lisan yaitu terkait akan ada
si
orang yang datang dari pihak ASEN untuk melihat genset dengan
ne
ng
adanya informasi tersebut kemudian saksi memerintahkan KRISTINA
agar membantu ASEN tersebut;
- Bahwa KRISTINA juga pernah memberitahukan kepada saksi bahwa
do
gu untuk saudara ASEN akan membeli 1 ( unit ) Genset Gas ( Merk
MAN), type : E 2842 le 322, nomor Seri Engine : 49231828042181,
In
A
KVA : 500 KVA ( Second hand / bekas ), mengenai masalah jadwal
pengetesan dan mengenai masalah jadwal pengiriman staf mekanik
ah
lik
- Bahwa pada tahun 2018 PT. NAFAZA INSAN CREAS pernah
melakukan pembelian I unit Genset Gas melalui saudara ASEN ( calo),
am
ub
dengan data 1 ( unit ) Genset Gas ( Merk MAN ), type : E 2842 le 322,
nomor Seri Engine : 49231828042181, KVA : 500 KVA (Second hand /
ep
bekas);
k
- Bahwa genset Gas tersebut di beli melalui PT. Energi Powerindo Jaya
ah
seharga Rp. 1.760.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta
R
si
rupiah) sudah termasuk PPn dibayarkan dengan cara transfer dari
Rekening PT. NAFAZA INSAN CREAS yaitu YUSUF KOMARA ke
ne
ng
do
gu
dengan Merk MAN, KVA : 500 KVA dalam kondisi ( Second hand /
bekas ) melalui PT. Energi Powerindo Jaya secara administrasi yang
mengetahui adalah KRISTINA;
In
A
lik
PT. Energi Powerindo Jaya, untuk pihak PT. NAFAZA INSAN CREAS
tidak pernah menghubungi saksi tetapi untuk saudara ASEN pernah
m
ub
Gas dengan Merk MAN, KVA : 500 KVA dalam kondisi Second hand /
ah
ing berjumlah:
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 144
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Pada tanggal 1 Maret 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu
R
milyar rupiah ) yang dilakukan oleh PT. NAFAZA INSAN CREAS
si
yaitu YUSUF KOMARA;
ne
ng
b. Pada tanggal 16 Maret 2018 sebesar Rp. 672.000.000,- ( enam
ratus tujuh puluh dua juta rupiah ) yang ditransfer oleh siapa
tidak terbaca;
do
gu c. Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp. 88.000.000,- ( delapan
puluh delapan juta rupiah ) yang ditransfer oleh siapa tidak ter-
In
A
baca;
- Bahwa dengan adanya penjualan 1 ( satu ) unit Genset Gas dengan
ah
Merk MAN, KVA : 500 KVA dalam kondisi Second hand / bekas melalui
lik
PT. Energi Powerindo Jaya, pihak perusahaan pernah memberikan
komisi kepada ASEN sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam
am
ub
puluh juta rupiah) dengan catatan perusahaan hanya memberikan
komisi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta) dan sisanya
ep
sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dipotong untuk
k
si
dari PT. Energi Powerindo Jaya.
- Bahwa dokumen Delivery Order Nomor : 0176/DO/MTU/XI/2017, tang-
ne
ng
do
gu
lik
ub
telah membeli 1 (satu) unit Genset Gas dengan Merk MAN, KVA : 500
ah
Jaya;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 145
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan akan
R
menanggapinya dalam pembelaan.
si
13. Saksi SUN KONG
ne
ng
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
do
gu - Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
In
A
paksaan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Bona Lambok Pandapotan
ah
Parapat;
lik
- Bahwa saksi bekerja di PT.EFATA TEKNIK yang bergerak dibidang
bengkel reparasi dan jual beli Genset bekas / second yang beralamat
am
ub
di Jl. Rayad Perancis No. 88 A Dadap Tangerang dengan jabatan se-
bagai Pemilik / owner dengan tugas dan tanggung jawab saksi adalah
ep
mengatur dan mengelola semua kegiatan operasional di PT.EFATA
k
TEKNIK;
ah
si
Genset bekas / second yang berdiri sekitar tahun 2007, dengan
karyawan tetap sekitar 12 orang;
ne
ng
do
gu
lik
ub
es
ng
paksaan;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 146
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Infomedia Nusantara periode bulan
R
Maret 2017 s.d. bulan Maret 2018;
si
- Bahwa PT. Infomedia Nusantara beralamat di Jl. RS. Fatmawati No.
ne
ng
77-81, Jakarta Selatan, 12150, dan bergerak dibidang Customer Rela-
tion Management (CRM) dan Business Proces Management (BPM);
- Bahwa sesuai dengan dokumen Project Charter tertanggal 14 Desem-
do
gu ber 2017, memang benar ada pengadaan pekerjaan Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia senilai
In
A
Rp. 33.125.000.000,- (tiga puluh tiga milyar seratus dua puluh lima juta
rupiah) yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara, dan menunjuk
ah
lik
Genset untuk PT. Dan Pratama Indonesia;
- Bahwa peran saksi dalam pengadaan dimaksud adalah sebagai
am
ub
Project Manager yang ditunjuk berdasarkan Project Charter tertanggal
14 Desember 2017;
ep
- Bahwa saksi bertugas untuk memastikan implementasi pengadaan
k
sebelum diserahterimakan;
R
si
- Bahwa terkait dengan peran saksi sebagai Project Manager yang di-
tunjuk berdasarkan Project Charter tertanggal 14 Desember 2017,
ne
ng
do
gu
diserahterimakan;
- Bahwa tugas tersebut sudah saksi laksanakan dengan didasari doku-
men berupa LIST GENSET tertanggal 15 Februari 2017, yang ditan-
In
A
datangani oleh YUSUF KOMARA dari PT. Nafaza Insan Creas, BUDI
dari PT. Dan Pratama Indonesia dan saksi dari PT. Infomedia Nusan-
ah
lik
tara;
- Bahwa saksi melakukan pengecekan terhadap pekerjaan Penyediaan
m
ub
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 147
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
MINS incing Timur
4 CUM- 41243872 250 KVA
Raya KM 2
si
MINS
Jakarta Timur.
5 CUM- 41243873 250 KVA
MINS
6 DOOSAN EEZOE 501559 250 KVA Komp. Pergu- Bpk. Assen
ne
ng
dangan Era (081285758
Prima Daan 688)
Mogot Blok M6-
do
gu 7 GUAS-
COR
273.444 550 KVA
M7
Jl. Raya PLP Bpk. Assen
Curug Kawasan (081285758
In
A
Helmi
(082111283
148)
ah
lik
- Bahwa pada saat melakukan pengecekan Tahap 1 (satu) yang salah
satunya dilakukan di Gudang milik PT. Dan Pratama Indonesia (Green
am
ub
Sedayu Bizpark Cakung Blok GS16-057, Jl. Cakung Cilincing Timur
Raya KM 2 Jakarta Timur) menurut pengakuan YUSUF KOMARA,
saksi bersama-sama dengan YUDI dan JEMI dari pihak PT. Telkom,
ep
k
YUSUF KOMARA dari pihak PT. Nafaza Insan Creas dan sdr. BUDI
ah
si
- Bahwa pengecekan dilakukan dengan cara melihat Merk, mencocokan
Serial Number dan Kapasitas sesuai dengan yang tercantum dalam
ne
ng
Project Charter dan dicentangkan dalam List Genset yang saksi terima
dari YUSUF KOMARA;
do
gu
SERIAL NUM-
NO MERK KAPASITAS LOKASI PIC NON
BER OK
OK
1 DOOSAN EESOB 200149 250 KVA Jl. Kapuk Sawah Bpk. Assen
ah
ub
KM 21 No. 1 Batu
Ceper Tangerang.
ah
Helmi
ng
(082111283
on
148)
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 148
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
9. MAN 298356427235 150 KVA Bpk. Assen
38 ()81285758
si
688)
ne
ng
- Bahwa pada saat melakukan pengecekan Tahap 2 (dua) yang di-
lakukan di komplek pergudangan, tetapi saksi tidak mengetahui
do
gu apakah itu Gudang milik PT. Dan Pratama Indonesia atau PT. Nafaza
Insan Creas, saksi bersama-sama dengan BOBI, ARDI dan DANI dari
In
A
pihak PT. Telkom, YUSUF KOMARA dari pihak PT. Nafaza Insan Creas
dan BUDI dari pihak PT. Dan Pratama Indonesia, pengecekan di-
ah
lik
Tahap I yaitu mencocokan dan melihat Merk, Serial Number dan Kapa-
sitas sesuai dengan yang tercantum dalam Project Charter, dengan
am
ub
hasil pengecekan sesuai;
- Bahwa kedua pengecekan tersebut diatas laporannya dibuat menjadi
ep
satu berupa LIST GENSET tertanggal 15 Februari 2018, yang ditan-
k
datangani oleh YUSUF KOMARA (PT. Nafaza Insan Creas), BUDI (PT.
ah
si
LIST GENSET tersebut sebelumnya sudah dipersiapkan oleh YUSUF
KOMARA;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Uji Terima (BAUT)
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 149
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
berikut Lampirannya, dimana BAST dan BAUT tersebut nantinya akan
R
dipergunakan untuk penagihan kepada PT. Telkom Indonesia.
si
- Bahwa pada saat saksi melakukan pengecekan Genset Tahap I dan
ne
ng
Tahap II saksi tidak pernah menghubungi Contact Person atau PIC
yang tertera dalam LIST GENSET tertanggal 15 Februari 2018 yang
saksi dapatkan dari YUSUF KOMARA dan dalam melakukan penge-
do
gu cekan Genset Tahap I dan Tahap II tersebut saksi hanya berhubungan
atau berkomunikasi dengan YUSUF KOMARA.
In
A
- Bahwa pada saat saksi melakukan pengecekan Genset pada Tahap I
dan Tahap II Genset tersebut saksi tidak mengetahui apakah Genset-
ah
lik
- Bahwa untuk ke 5 (lima) Genset merk Cummins dengan serial number
(41243869, 41243870, 41243871, 41243872, dan 41243869) dalam
am
ub
kondisi tidak tersegel, namun untuk ke 7 (tujuh) Genset merk Doosan
dengan serial number (EESOB 200149, EZSOB 500568, EZSOB
ep
500569, EZSOB 500570, EZSOB 500571, EZSOB 500573, dan EE-
k
si
(satu) Genset merk GUASCOR dengan serial number (237.444) dalam
kondisi terpacking dengan pelastik dan dilapis dengan kotak kayu dan
ne
ng
do
gu
- Bahwa saksi tidak mengerti dan tidak memiliki keahlian dalam hal
pengecekan ataupun pengujian genset tersebut;
- Bahwa yang menandatangani Berita Acara Uji Terima (BAUT) tanggal
In
A
lik
Insan Creas);
- Bahwa Berita Acara Uji Terima (BAUT) tanggal 19 Maret 2018 yang
m
ub
(BAUT) tersebut.
ah
- Bahwa Berita Acara Uji Terima (BAUT) tanggal 19 Maret 2018 tersebut
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 150
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa menandatangani Berita Acara Perpanjangan Waktu Delivery
R
Layanan dimaksud, Berita Acara tersebut dibuat oleh YUSUF KO-
si
MARA dengan maksud meminta perpanjangan waktu delivery layanan
ne
ng
dengan alasan adanya kendala Delivery Perangkat Genset dikare-
nakan kesiapan lokasi site;
- Bahwa kemudian disepakati perpanjangan waktu delivery layanan
do
gu menjadi maksimal tanggal 19 Maret 2018 dan atas kesepakatan
bersama maka terhadap PT. Nafaza Insan Creas tidak dikenai penalti
In
A
atau denda;
- Bahwa yang berwenang untuk memberikan perpanjangan waktu serah
ah
lik
PT. Telkom Indonesia kepada PT. Infomedia Nusantara, Nomor:
Tel.1051 / LG.270 / DBS-00000000 / 2017, tanggal 13 November
am
ub
2017, Tentang Perubahan Pertama atas SPK Penetapan Mitra Pelak-
sana Penyediaan Layanan Automation Generation System untuk PT.
ep
Dan Pratama Indonesia, yang ditandatangani oleh TRI GUNADI selaku
k
si
yang memberikan persetujuan atas perpanjangan delivery pekerjaan
Pelaksana Penyediaan Layanan Automation Generation System untuk
ne
ng
do
gu
yang pernah saksi terima dan menjadi landasan kerja saksi (dapat
diketahui) bahwa pada keterangan point 2. Requirement/TOR huruf a.
Pengadaan butir 5 dijelasakan terjadi perubahan delivery yang semula
In
A
lik
22 Maret 2018;
ub
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 151
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ini mewakili PT. Infomedia Nusantara yang selanjutnya disebut
R
PIHAK PERTAMA dan RIDWAN NURCHOLIQ jabatan Man-
si
ager BS Witel Surabaya dalam hal ini mewakili PT. Telkom In-
ne
ng
donesia yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Tahap 1)
dan Berita Acara Uji Terima (BAUT) No : Tel.243 / TK.000 /
R5W-5A460000 / 2018, tanggal 22 Februari 2018, atas peker-
do
gu jaan Penyediaan Layanan Automation Generator System un-
tuk PT. Dan Pratama Indonesia, yang ditandatangani oleh TRI
In
A
AGUS HARI CAHYO jabatan Asman Business Quality and
Project Management Witel Surabaya dalam hal ini mewakili
ah
lik
Manager Project Management dalam hal ini mewakili PT. Info-
media Nusantara, dengan hasil Perangkat dan alat telah terse-
am
ub
dia dan system telah berfungsi dengan kualitas baik, sesuai
permintaan dan oleh karenanya PT. Telekomunikasi Indonesia
ep
Witel Surabaya menyatakan telah menerima hasil UJI Terima
k
si
2017_O_5122 / 18, tanggal 22 Maret 2018, atas pekerjaan
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 152
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
telah menerima hasil UJI Terima sebagaimana tertuang dalam
R
Form Uji Terima;
si
- Bahwa BAST dan BAUT, saksi terima draftnya melalui Whatsapp dari
ne
ng
BOBI (PT. Telkom DBS Slipi), yang kemudian saksi ajukan ke HEL-
DIANA dan JOKO PRIHONO untuk ditandatangani, setelah BAST dan
BAUT sudah ditandatangani selanjutnya pada sekitar bulan Maret
do
gu 2018 kedua BAST dan BAUT tersebut dikirimkan melalui Post ke PT.
Telkom Witel Surabaya untuk ditandatangani oleh RIDWAN NUL-
In
A
CHOLIQ selaku Manager BS Witel Surabaya (untuk BAST) dan TRI
AGUS HARI CAHYO selaku Asman Business Quality and Project Man-
ah
lik
- Bahwa yang mendasari dibuatnya Berita Acara Serah Terima (BAST)
No: Tel.142/LG.000/R5W-5A460000/2018, tanggal 22 Februari 2018
am
ub
(Tahap 1) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) No. 00066 / M / INF-
2017_O_5122 / 18, tanggal 22 Maret 2018 (Tahap 2) tersebut adalah
ep
LIST GENSET tertanggal 15 Februari 2018, yang ditandatangani oleh
k
YUSUF KOMARA (PT. Nafaza Insan Creas), BUDI (PT. Dan Pratama
ah
si
- Bahwa terhadap Generator System tersebut tidak dilakukan pengujian
terlebih dahulu sebelum diserahterimakan, saksi hanya melakukan
ne
ng
pengecekan atas Merk, Serial Number dan Kapasitas Genset saja, hal
tersebut juga sudah saksi sampaikan kepada atasan saksi JOKO PRI-
do
gu
lik
ub
(Go Project Line) pada Kolom Charter Submnit Date di halaman List
Project GP;
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 153
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa atas pengecekan tersebut saksi tuangkan kedalam bentuk ter-
R
tulis berupa Cek List dan Cek List tersebut saksi tunjukan kepada
si
HELDIANA PURWANINGSIH dan saksi kirimkan laporannya melalui
ne
ng
email HELDIANA PURWANINGSIH di alamat email heldiana2372@g-
mail.com pada tanggal 27 Desember 2017;
- Bahwa benar mekanisme pengecekan terhadap pekerjaan Penyediaan
do
gu Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia dalam 2
(dua) tahap” yaitu tanggal 27 Desember 2017 dan tanggal 15 Pebruari
In
A
2018 yang saksi lakukan adalah :
lik
(pada point 2 tentang Requipment /TOR) dengan fisik barang
yang saksi lihat.
am
ub
- Mencocokan Serial Number fisik barang yang saksi lihat dengan
serial number yang disampaikan oleh sdr YUSUF KOMARA dari
PT Nafaza Insan Creas yang disampikan melalui email saksi di
ep
k
si
- Bahwa saksi selaku Project Manager atas Project pekerjaan Penyedi-
ne
ng
do
gu
tenaga Ahli Genset dalam Project Charter tersebut adalah harus ada
lik
ub
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 154
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
menyampikan secara lisan meminta kepada HELDIANA PURWAN-
R
INGSIH selaku General Manager Project Manager sewaktu menyuruh
si
saksi melakukan Survey, dimana pada saat itu HELDIANA PURWAN-
ne
ng
INGSIH menjelasakan kepada saksi;
- Bahwa saksi hanya disuruh mengecek Spek dan Serial Number saja;.
- Bahwa berdasarkan Project Charter tanggal 14 Desember 2017 yang
do
gu menjadi acuan saksi dalam pelaksanaan tugas saksi dalam melakukan
pengecekan Spek dan Serial Number, atas ke 16 mesin genset dalam
In
A
project pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT.
Dan Pratama Indonesia sesuai dengan Project Charter point nomor 2
ah
lik
- Bahwa pada saat saksi melakukan Survey tertanggal 27 Desember
2017 dan tanggal 15 Pebruari 2018 atas fisik 16 Genset yang saksi
am
ub
lakukan pengecekan;
- Bahwa sepengetahuan saksi belum dalam bentuk Gas Genset Silent
ep
Type, karena berdasarkan informasi dari YUSUF KOMARA yang pada
k
si
mengecek fisik genset dan Serial nomernya saja;
- Bahwa atas Perbedaan Spesifikasi antara Type Genset yang saksi
ne
ng
do
gu
lik
menjadi acuan saksi dalam pelaksanaan tugas pada kolom data umum
project : Lokasi / Operasional adalah berlokasi di PT Dan Pratama In-
m
ub
aan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia, da-
ep
pat saksi jelaskan kegiatan yang harus saksi laksanakan dan menjadi
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 155
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Pemenuhan SDM dalam Project sesuai dengan Project Charter.
R
- Implementasi Pekerjaan Penyediaan Layanan Generator Set
si
System;
ne
ng
- Survey dan Ckelist (User, Accepton, Test / Uji Terima);
- Monitoring Implementasi Project;
- Bahwa Project Charter tanggal 14 Desember 2017 yang menjadi
do
gu acuan saksi dalam proses pengecekan, mengalami perubahan se-
banyak 3 kali yaitu :
In
A
- Project Charter Penyediaan Layanan Generator System untuk
PT. Dan Pratama Indonesia tanggal 14 Desember 2017;
ah
lik
- Project Charter Penyediaan Layanan Generator System untuk
PT. Dan Pratama Indonesia tanggal 18 Januari 2018;
am
ub
- Project Charter Penyediaan Layanan Generator System untuk
PT. Dan Pratama Indonesia tanggal 31 Maret 2018;
- Project Charter Penyediaan Layanan Generator System untuk
ep
k
si
tidak mengetahui siapa yang mengusulkan dan memproses perubahan
ne
ng
do
gu
proval oleh pimpinan saksi dalam hal ini JOKO PRIONO Selaku Man-
ager Project Management;
In
A
ub
ep
Pekerjaan & Time Plan atas masing masing Perubahan Project Char-
R
ter tersebut, namun hanya sekali saja sesuai dengan Project Charter
es
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 156
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa yang saksi buat selaku Project Manager sehubungan peruba-
R
han pada masing masing Project Charter diantaranya adalah Berita
si
Acara Perpanjangan Waktu Delivery Layanan antara PT Infomedia Nu-
ne
ng
santara tanggal 22 Pebuari 2018 dan Berita Acara Uji Terima antara
PT Infomedia dengan PT Nafaza Insan Creas tanggal 19 Maret 2018;
- Bahwa yang membuat Berita Acara Uji Terima atas Project pekerjaan
do
gu Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama In-
donesia antara PT Infomedia Nusanatara dengan PT Nafaza Insan
In
A
Creas adalah YUSUF KOMARA dan Copy Berita Acara Uji Terima
tanggal 19 maret 2018 yang saksi tandatangani;
ah
lik
YUSUF KOMARA adalah :
am
ub
- BAUT dengan Mitra (PT Nafaza Insan Creas) tanggal 19 Maret
2018;
- Perpanjangan waktu Delivery TANGGAL 22 Pebruari 2018;
ep
k
15 Pebruari 2018;
R
- Bahwa saksi menerima dokumen BAUT (Berita Acara Uji Terima) den-
si
gan Mitra (PT Nafaza Insan Creas) tanggal 19 Maret 2018 dan Berita
ne
ng
do
gu
List Genset tanggal 15 Pebruari 2018 saksi terima dari YUSUF KO-
MARA pada saat Cek Lokasi;
In
A
lik
ub
- Bahwa saksi tidak memiliki kartu anggota sebagai Aparatur Sipil Ne-
es
gara (ASN);
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 157
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
santara yang diwakili oleh Ibu Heldiana Purwaningsih yang merupakan
R
atasan saksi di PT Infomedia Nusantara;
si
- Bahwa saksi mengetahui BAUT antara PT Telkom yang diwakili oleh
ne
ng
Tri Agus Cahyo dengan PT Infomedia Nusantara tanggal 22 Februari
2018 yang diwakili oleh Bapak Joko Prihono yang merupakan atasan
saksi di PT Infomedia Nusantara;
do
gu - Bahwa saksi mengetahui BAST tanggal 22 Maret 2018 antara PT
Telkom yang diwakili oleh Ridwan Nurcholiq dengan PT Infomedia Nu-
In
A
santara yang diwakili oleh Ibu Heldiana Purwaningsih yang merupakan
atasan saksi di PT Infomedia Nusantara;
ah
lik
Telkom yang diwakili oleh Tri Agus Hari Cahyo dengan PT Infomedia
Nusantara yang diwakili oleh Bapak Joko Prihono yang merupakan
am
ub
atasan Saksi di PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ke gudang milik PT DPI di-
ep
antaranya di daerah Cakung;
k
si
ahterimakan kepada PT Telkom sebagaimana BAST dan dilampirkan
dalam BAUT;
ne
ng
do
gu
barangnya sama;
- Bahwa saksi tidak mengetahui BAST tanggal 19 Maret 2018 antara PT
Infomedia Nusantara dengan PT Nafaza Insan Creas;
In
A
lik
Nusantara;
- Bahwa saksi mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada atasan-
m
ub
agement;
ep
pembelaan;
R
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 158
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
R
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
si
paksaan;
ne
ng
- .....Bahwa saksi bekerja karyawan PT. Telkom Indonesia sebagai Man-
ager Business Service PT. Telkom Witel Surabaya ;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Manager Business Ser-
do
gu vice PT. Telkom Witel Surabaya berdasarkan Distinct Job Manual,
adalah sebagai berikut :
In
A
a. Menyajikan Program Kerja Unit sebagai arah pencapaian kin-
erja pengelolaan BUSINESS SERVICE, dengan mener-
ah
lik
(KM) Fungsional, dan menyusun indikator-indikator kinerja unit;
b. Mencapai kinerja unit secara ekspansif, dengan mendesimi-
am
ub
nasikan program kerja-program kerja unit kepada staf /tim,
merumuskan Sasaran Kinerja Individu (SKI) staf /tim, menga-
ep
lokasikan sumber daya unit secara tepat, mengimplementasikan
k
si
odic;
c. Menjamin pelaksanaan internal control dan risk control secara
ne
ng
do
gu
lik
ub
policy & strategy; Skema bisnis Basic service & Biz Solution dan
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 159
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
h. Memastikan Hasil Sales & Revenue, KM BAM, MAPS digu-
R
nakan untuk menyajikan dan mengevaluasi KM BAM dan
si
merencanakan program tindak lanjut yang diperlukan;
ne
ng
i. Memastikan Hasil Sales & Revenue, Territory Mgmnt Plan, Mar-
keting & Chann Policy digunakan untuk menyajikan dan
mengevaluasi performansi BAM dan merencanakan program
do
gu tindak lanjut yang diperlukan;
j. Memastikan usulan inovasi BAM digunakan untuk penyajian
In
A
dan penyusunan inovasi unit;
k. Melaksanakan implementasi aktivitas-aktivitas budaya organ-
ah
isasi;
lik
l. Membangun relasi dengan unit kerja lain dan key person (ek-
sternal/ internal) untuk mendukung penyelesaian pekerjaan;
am
ub
m.Memastikan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pekerjaan
ditingkatkan, dengan mempelajari keahlian /pengetahuan yang
ep
sesuai untuk menyelesaikan pekerjaan dengan efektif dan
k
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Bona LP. Parapat selaku Direktur
R
si
Utama PT. Infomedi Nusantara;
- Bahwa adanya pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator
ne
ng
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia adalah dari ANSORI yang
saat itu mengatakan bahwa ada peluang pekerjaan Genset dari PT.
do
gu
tersebut dapat saksi lihat bahwa isi email adalah hasil forward (teru-
san) dari YUSUF KOMARA (karyawan PT. DPI) berisi lampiran list ke-
ah
lik
ub
Net Margin, Gross Margin, Jangka Waktu Pekerjaan dan Nilai Kontrak,
es
kemudian setelah saksi lakukan kaji ulang kajian tersebut menjadi ba-
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 160
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dalam hal penandatanganan form B.1 tersebut saksi tanda tan-
R
gani terlebih dahulu dan selanjutnya saksi ajukan secara berjenjang
si
kepada IMAM MOENCAR (Osm BGES Reg V) untuk ditandatangani
ne
ng
dan saksi kirim ke LANDUNG (Manager Solution) di DBS Pusat
melalui ekspedisi untuk ditandatangani dan diproses Selanjutnya;
- .Bahwa setelah Form B.1 sudah ditandatangani oleh LANDUNG (Man-
do
gu ager Solution) selanjutnya diajukan kepada Komite Project, sampai
dengan tahap ini saksi menunggu keputusan hasil Komite Project
In
A
apakah terhadap pekerjaan ini Go atau No Go;
- .....Bahwa ketentuan mengenai penjelasan saksi tersebut diatas diatur
ah
lik
(Persero) Nomor : PK.511.01.01/r.01/HK.200/DBS-A1000000/2014
tanggal 8 Mei 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Outbound Logistic
am
ub
untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Bisnis Nomor :
PK.511.01.01/r.01/HK.200/DBS-A1000000/2015 tanggal 20 Agustus
ep
2015 atau yang sering kita sebut PK-OBL Revisi I dan Perubahan Ke-
k
si
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Outbound Logistic untuk Pemenuhan
Layanan Bagi Pelanggan Bisnis Nomor :
ne
ng
do
gu
lik
fikasi (Form P.1) yang meliputi Latar belakang pekerjaan, aspek bisnis,
detail pekerjaan, jangka waktu, term of payment dan margin;
m
ub
- .Bahwa Form P.0 yang sudah saksi tandatangani kemudian saksi kirim
ke DBS Pusat untuk ditandatangani oleh YOYO SETIONO (Deputi
ka
EVP DBS Pusat) dan TRI GUNADI (EVP DBS Pusat) dan Form P.1
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 161
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tukan oleh Unit Procurement yang berada di Telkom DBS Pusat
R
Jakarta;
si
- ....Bahwa setelah penentuan Mitra Pelaksana dan pelaksanaan peker-
ne
ng
jaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
Indonesia tersebut selesai, maka saksi menandatangani Berita Acara
Serah Terima (BAST) antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT.
do
gu Telkom Indonesia dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara PT.
Telkom Indonesia dengan PT. Dan Pratama Indonesia, yang selanjut-
In
A
nya BAST tersebut saksi upload ke system New Customer experience
(NCX) dan fisiknya saksi serahkan ke ROSNA (Manager Procure-
ah
ment);
lik
- Bahwa tidak ada Surat Keputusan/Pengangkatan/ Surat Tugas terkait
peran saksi dalam pengadaan tersebut, peran saksi tersebut melekat
am
ub
pada jabatan saksi selaku Manager Bisnis Service Witel Surabaya;
- Bahwa peran saksi selaku Manager BS Witel Surabaya dalam
ep
pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan
k
berikut:
R
si
a. Membuat Customer Profiling dan Kajian Bisnis Awal (Form B.0
dan Form B.1);
ne
ng
do
gu
lik
ub
P.0, Form P.1 dan BAST tertuang dalam Perubahan Kedua Atas Perat-
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 162
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa adapun alasan mengapa Witel Surabaya yang ditunjuk untuk
R
melaksanakan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System
si
untuk PT. Dan Pratama Indonesia sebagai berikut :
ne
ng
a. Saat itu target penjualan Witel Surabaya masih berada dibawah
rata-rata target yang ditetapkan;
b. Saksi sudah kenal dengan PT DAN PRATAMA INDONESIA
do
gu karena sebelumnya pernah sebagai Mitra Pelaksana dalam
Pekerjaan BPD Bali yang masuk dalam Regional V (sama
In
A
dengan Regional Witel Surabaya), tetapi kebijakan pasti kenapa
Witel Surabaya yang mengerjakan saksi tidak mengetahuinya;
ah
lik
DAN PRATAMA INDONESIA sejak akhir 2016 dikenalkan oleh
ANSORI yang memberitahukan bahwa yang bersangkutan
am
ub
adalah orang yang ekspert dalam bidang Genset ;
- Bahwa bahan pertimbangan saksi untuk pembuatan Form P.1 tersebut
ep
antara lain :
k
si
Subang tertanggal 06 Juni 2017 antara PT. Imeco Inter Sarana
dan PT. Dan Pratama Indonesia;
ne
ng
do
gu
c. Profiling Perusahaan;
- Bahwa MOU tersebut hanya sebagai bahan atau dasar pengajuan
Justifikasi yang akan ditandatangani akhir oleh TRI GUNADI selaku
In
A
lik
ub
sesuai dengan email yang saksi terima dari ROBBY ISKANDAR yang
mana email tersebut hasil terusan dari YUSUF KOMARA adalah
ka
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 163
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
MAN, 500 KVA
5 Gas Genset Silent Type merk 1.800.000.000,- 1 1.800.000.000,-
si
MAN, 150 KVA
6 Gas Genset Silent Type merk 2.700.000.000,- 1 2.700.000.000,-
MAN, 300 KVA
7 Gas Genset Silent Type merk 3.200.000.000,- 1 3.200.000.000,-
ne
ng
Guascor, 550 KVA
TOTAL 16 29.400.000.000,-
- Bahwa Ruang Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan layanan
do
gu Automation Generator System dengan rincian spesifikasi dan volume
sebagaimana penjelasan saksi;
- Bahwa pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT.
In
A
Dan Pratama Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara
tersebut sudah selesai dilaksanakan dan sudah diserahterimakan baik
ah
lik
kepada pihak PT. Telkom Indonesia maupun kepada pihak PT. Dan
Pratama Indonesia;
am
ub
- Bahwa sebelum menandatangani BAST tersebut diatas saksi tidak
melakukan pemeriksaan fisik maupun pengujian terhadap genset
dalam pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT.
ep
k
R
berdasarkan laporan dari WIDYA RUSDIANA selaku Project Manager
si
PT Infomedia Nusantara dalam bentuk Berita Acara Uji Terima (BAUT)
ne
ng
do
gu
informasi dari Tim BAMBANG FEBRI (Telkom DBS Pusat) yang ikut
lik
ub
ep
dokumen;
R
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 164
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
atau gas engine saja karena saksi tidak melakukan pengujian dan
R
pemeriksaan;
si
- Bahwa serah terima bobot pekerjaan antara PT Infomedia Nusantara
ne
ng
dengan PT Telkom Indonesia dibagi dalam 2 (dua) tahap meliputi :
a. Hasil pekerjaan dinyatakan 72,88% (tujuh puluh dua koma dela-
pan puluh delapan persen) telah selesai tahap ke 1 (satu) yaitu
do
gu Genset tersebut sudah berada di Gudang yang kami pahami mi-
lik PT Nafaza sebanyak 13 (tiga belas) unit;
In
A
b. Hasil pekerjaan dinyatakan 100% (seratus persen) telah selesai
tahap ke 2 (dua) yaitu Genset tersebut sudah ada sebanyak 16
ah
lik
PT Telkom dengan PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa berdasarkan pertemuan terakhir sebagaimana Minute of
am
ub
Meeting (MOM) hari Senin tanggal 9 Januari 2018 yang dilaksanakan
di Ruang Meeting TDB DBS lantai 4 gedung Telkom Slipi Jakarta Barat
ep
dengan Agenda Pembahasan Delivery Project PT Dan Pratama
k
si
45 (empat puluh lima) hari setelah BAST ditanda tangani oleh Mitra
Pelaksana;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 165
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dalam BAPP dari PT Dan Pratama Indonesia yang
R
menandatangani adalah Bapak Gunawan Wibisana.
si
- Bahwa saksi tidak melihat fisik barang secara langsung 16 (enam
ne
ng
belas) unit genset ke lokasi pada saat BAST PT Infomedia Nusantara
dengan PT Telkom., di kedua tahap itu.
- Bahwa dasar saksi menandatangani BAST adalah adanya lampiran
do
gu dari BAUT yang diterima dari tim PT Infomedia Nusantara dilengkapi
foto-foto dan pada saat itu terdapat di group mengenai hasil visit PT
In
A
Telkom., Jakarta dengan PT Infomedia Nusantara ke lokasi 16 (enam
belas) unit generator system berada.
ah
lik
Nusantara yang berlokasi di Daan Mogot dan Cakung
- Bahwa setelah ada update lokasi delivery karena di dalam Kontrak
am
ub
tidak clear lokasinya hanya di daerah pelanggan tetapi nanti
peruntukannya untuk lokasi operasional PT Imeco. Namun bulan
ep
Januari awal, Saksi diundang oleh PT Telkom., Jakarta dihadiri oleh PT
k
si
menjadi di gudang PT Dan Pratama Indonesia atau PT Nafaza Insan
Creas tetapi dalam waktu maksimum 45 hari PT Dan Pratama
ne
ng
do
gu
lik
ub
pengecekan dan kami tidak diberi form semacam itu untuk check list
ep
dengan rincian serial numbernya, waktu itu saya diberikan form BAST
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 166
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa ada 2 tahap sekitar 13 unit generator system serah terima
R
tahap I kemudian 3 unit generator system serah terima tahap II. secara
si
administrasi sudah selesai serah terima, namun belakangan saat
ne
ng
perkara ini sedang berlangsung hanya ada beberapa unit generator
system;
- Bahwa terdapat kontrak antara PT Dan Pratama Indonesia dengan PT
do
gu Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan kontrak antara PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dengan PT Infomedia
In
A
Nusantara;
- Bahwa tidak ada kontrak antara PT Telkom dengan PT Nafaza Insan
ah
Creas;
lik
- Bahwa PT Nafaza Insan Creas merupakan sub Kontrak penyediaan
layanan generator system untuk PT Dan Pratama Indonesia;
am
ub
- Bahwa ada tim audit internal pada saat ini sudah terjadi persoalan
bukan pada saat sebelum kontrak ;
ep
- Bahwa pada saat ada pelaporan ini, di PT Telkom melakukan evaluasi
k
terkait case ini, bukan pada saat mengevaluasi di awal atau pada saat
ah
si
- Bahwa selain memeriksa dokumen juga berkoordinasi dan konfirmasi
melalui telepon dengan Sdr. Widya dari PT Infomedia Nusantara juga
ne
ng
do
gu
Februari 2018;
- Bahwa saksi menandatangani BAST hanya berdasarkan BAUT saja
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 167
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan perintah dari Terdakwa Bona
R
Lambok Pandapotan Parapat;
si
- Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh Terdakwa Bona Lambok
ne
ng
Pandapotan Parapat;
- Bahwa tidak ada peranan Terdakwa Bona Lambok Pandapotan
Parapat dalam penunjukkan PT Nafaza Insan Creas sebagai mitra
do
gu pelaksana;
- Bahwa awalnya PT Dan Pratama Indonesia membutuhkan generator
In
A
system gas dan PT Dan Pratama Indonesia mempunyai MOU dengan
PT Imeco;
ah
lik
pemantauan generator system sehingga berkontrak dengan PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., yang mempunyai layanan
am
ub
tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui terdapat Kontrak Layanan antara PT
ep
Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., dengan PT Infomedia
k
Nusantara;
ah
si
(Persero), Tbk., kepada PT Infomedia Nusantara sesuai dengan
Kontrak Layanan;
ne
ng
do
gu
Nusantara;
- Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2017 Saksi menandatangani BAST
antara PT Infomedia Nusantara kepada PT Telekomunikasi Indonesia
In
A
(Persero), Tbk.
- Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2018 terdapat BAST antara PT
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 168
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa tugas PT Infomedia Nusantara selaku mitra pelaksana adalah
R
menyediakan 16 unit generator system untuk PT Dan Pratama
si
Indonesia dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.,
ne
ng
menyediakan layanan astinet 3 Mbps ke cabang-cabang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pembelian, namun penyediaan16 unit
generator system untuk PT Dan Pratama Indonesia sudah selesai
do
gu dilakukan;
- Bahwa pada saat BAST, 16 unit generator system untuk PT Dan
In
A
Pratama Indonesia dilampirkan di dalam BAST;
- Bahwa saksi ikut menandatangani BAST antara PT Telekomunikasi
ah
lik
- Bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., belum seluruhnya
melaksanakan pembayaran kepada PT Infomedia Nusantara;
am
ub
Atas Keterangan saksi Terdakwa akan menanggapinya dalam
pembelaan.
ep
k
si
keterangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
ne
ng
do
gu
Utara dengan jabatan saksi saat ini adalah sebagai Manager Area
Bisnis Wilayah Jakarta Utara sejak bulan September 2018 sampai
ah
lik
sekarang;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manager Sales 2 TDB
m
ub
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 169
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Penyediaan Layanan Generator
R
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia senilai Rp. 32.340.000.000,-
si
(tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang
ne
ng
dilakukan oleh PT. INFOMEDIA NUSANTARA;
- Bahwa peran saksi adalah sebagai sales yaitu mengumpulkan
dokumen-dokumen meliputi Company Profile, SIUP, TDP, Laporan
do
gu keuangan audit PT. Dan Pratama Indonesia, RAB tentang kebutuhan
barang, jenis, dan spek teknisnya kemudian saksi lakukan assesment
In
A
dengan cara on desk / mengecek kecocokan dokumen untuk
selanjutnya saksi serahkan ke bagian Revas (Revenue Assurance)
ah
lik
- Bahwa sekitar awal Agustus 2017 saksi dihubungi oleh Gunawan
Wibisana selaku Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia dan Gu-
am
ub
nawan Wibisana mengatakan bahwa ada penyewaan genset dengan
IMECO dan saat itu Gunawan Wibisana mengatakan kepada saksi “
ep
bisa tidak PT Telkom melakukan penyediaan gensetnya “;
k
si
harus dipenuhi yaitu meliputi harus ada jaminan pembayaran, laporan
keuangan yang sudah teraudit, side visit / assesment / (untuk
ne
ng
do
gu
lik
Jakarta Barat) berupa dokumen RAB, Brosur genset, MOU DPI den-
gan IMECO;
m
ub
dan B-1);
ah
- Bahwa secara paralel saksi kirim ke bagian revas melalui email WIWI
R
paikan dalam meeting LOP internal bagian Segmen TDB DBS yang
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 170
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi memberikan nomor telephone kepala cabang
R
JAMKRINDO kepada Gunawan Wibisana agar menanyakan terkait
si
persyaratan jaminan pembayaran atas project ini untuk di Asesment
ne
ng
oleh Jamkrindo;
- Bahwa pada sekitar bulan September 2017 dilakukan Review oleh
Komite Project yang dipimpin oleh YOYOK SETIONO, dalam kegiatan
do
gu tersebut staf BPA mempersentasikan terkait pengadaan Automation
Generator Sistem untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA;
In
A
- Bahwa berdasarkan review yang meliputi nama barang, jumlah,
spektek (spek tekhnis) dan nilainya, jaminannya oleh siapa, barang
ah
tersebut untuk sendiri atau orang lain, lalu saksi sampaikan bahwa
lik
barang tersebut untuk PT. Dan Pratama Indonesia, jaminan sedang
proses assesment oleh jamkrindo, dan nama barang, jumlah, spektek,
am
ub
dan nilainya adalah sebagai berikut :
No Item Harga Quan- Total harga
tity
ep
1. Gas Genset Silent Type Rp. 1.200.000.000 5 Rp. 6.000.000.000
k
KVA
Gas Genset Silent Type
R
si
2. Merk Dossan, 250 KVA Rp. 1.600.000.000 2 Rp. 3.200.000.000
Gas Genset Silent Type
Merk Dossan, 320 KVA
ne
ng
do
gu
lik
ub
ment PT. Dan Pratama Indonesia dan tanggal 15 November 2017 ter-
ep
bitlah cover note dari JAMKRINDO yang berisi ada beberapa perusa-
ah
oleh bagian BQC (bisnis quality & Collection) yaitu SAEFULLAH doku-
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 171
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Surabaya, lalu kembali ke segmen ONY berjenjang sampai dengan
R
EVP (dokumen P-0 dan P-1), setelah itu dilakukan proses OBL yang
si
dalam hal ini dilakukan oleh ROSNA selaku manager OBL;
ne
ng
- Bahwa setelah terbit Dokumen P 7 (surat penetapan calon mitra),
saksi memasukan aspek bisnis ke tamplete kontrak berlangganan an-
tara PT. Telkom dan PT. DPI;
do
gu - Bahwa saksi mengirim draft kontrak kepada PT. Dan Pratama Indone-
sia untuk di review, dimana dari PT. DPI tidak ada perbaikan, maka
In
A
saksi kirim ke WITEL Surabaya untuk di review, setelah itu disepakati
dan dilakukanlah proses penandatanganan kontrak berlangganan an-
ah
lik
Jawa Timur tentang penyediaan layanan Automation Generator Sys-
tem Nomor : K.TEL.496/HK/810/DR5-10000000/2017, nomor :
am
ub
386/DPI/TI/XI/2017, tanggal 5 Oktober 2017 dengan nilai
Rp.43.028.370.000,- (empat puluh tiga milyar dua puluh delapan juta
ep
tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
k
si
gional V Jawa Timur sudah ditandatangani, lalu pihak JAMKRINDO
meminta scan kontraknya, lalu saksi kirim;
ne
ng
do
gu
CREAS;
- Bahwa dari komunikasi pembicaraan di grup WhatsApp yang bernama
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 172
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
DPI / XI / 2017, tanggal 10 November 2017 yang sudah disepakati
R
oleh PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan PT TELKOM REGIONAL
si
V.
ne
ng
- Bahwa dasar saksi dalam melakukan peran sebagai sales dalam
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT DAN PRATAMA
INDONESIA tertuang dalam DJM (Distinct Job Manual).
do
gu - Bahwa dokumen yang saksi tandatangani terkait dengan peran saksi
sebagai Sales dalam Penyediaan Layanan Generator System untuk
In
A
PT DAN PRATAMA INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Minute Of Meeting Pembahasan Amandemen Kontrak
ah
lik
tanggal 7 November 2017 di Ruang Meeting TDB DBS Lt 4 den-
gan agenda Pembahasan Amandemen Kontrak Project PT DAN
am
ub
PRATAMA INDONESIA.
b. Dokumen Minute Of Meeting Pembahasan Delivery Project PT
ep
DAN PRATAMA INDONESIA yang dilaksanakan pada tanggal 9
k
si
- Bahwa saksi hadir dalam kegiatan tersebut dan yang dibicarakan
adalah terkait keterlambatan DELIVERY;
ne
ng
do
gu
lik
ub
INDONESIA.
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 173
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Subang antara PT IMECO INTER SARANA dengan PT DAN
R
PRATAMA INDONESIA tanggal 6 Juni 2017;
si
- Bahwa PT TELKOM belum pernah berkontrak sebagai pelanggan
ne
ng
dengan PT DAN PRATAMA INDONESIA tetapi sekitar tahun 2016 PT.
DWIPA CIPTA PERKASA pernah bekerja sama dengan PT TELKOM,
dengan untuk mengerjakannya TELKOM menunjuk PT PINS sebagai
do
gu anak perusahaannya, lalu PT PINS menunjuk PT DAN PRATAMA
INDONESIA sebagai mitra penyedianya untuk pekerjaan di bidang
In
A
penyediaan Genset;
- Bahwa berdasarkan peraturan perusahaan Perseroan (Persero) PT
ah
lik
perjanjian / kontrak untuk pemenuhan kebutuhan pelanggan bisnis di
lingkungan divisi business Service nomor : PK.500.01.02 / r.02 /
am
ub
HK.200 / DBS-0000000 / 2-16, tanggal 1 November 2016 yang
ditandatangani oleh TRI GUNADI selaku EVP Divisi Business Service
ep
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA pada Bab IV Profil Pelanggan
k
si
ISKANDAR (selaku Officer Sales Enginerr TDB Sales Slipi Jakarta
Barat) yang berisi dokumen RAB, Brosur genset, MOU DPI dengan
ne
ng
do
gu
lik
ub
DAN PRATAMA;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 174
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
layanan Automation Generator System termasuk dalam kategori
R
Layanan Total Solusi yaitu Integrasi Layanan Connectivity dan
si
Layanan Non-Connectivity yang diselenggarakan TELKOM untuk
ne
ng
memenuhi kebutuhan Pelanggan Bisnis;
- Bahwa dalam pengadaan penyediaan layanan automation generator
system untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang dituangkan dalam
do
gu kontrak berlangganan antara PT TELKOM dengan PT DAN PRATAMA
INDONESIA tidak membentuk tim / panitia pengadaannya, tetapi alur
In
A
proses kerjasama tersebut sudah dibagi tugas masing-masing bagian.
- Bahwa dalam pekerjaan pengadaan penyediaan layanan automation
ah
lik
dituangkan dalam kontrak berlangganan antara PT TELKOM dengan
PT DAN PRATAMA INDONESIA sudah selesai dilaksanakan dengan
am
ub
adanya dokumen sebagai berikut :
a. Berita Acara Siap Operasi / BASO Nomor : TEL.255 / HK.810 /
ep
R5W-5A460000 / 2018, tanggal 23 Februari 2018 yang ditan-
k
si
TREG V ;
b. Berita Acara Siap Operasi / BASO Nomor : TEL.363 / HK.810 /
ne
ng
do
gu
lik
Surabaya;
- Bahwa pembahasan mendetailkan Skema Bisnis yang sebelumnya su-
m
ub
min PT.DPI yang sebelumnya didapatkan melalui email dan saksi juga
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 175
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dari Telkom DBS ke PT.Infomedia harus ada Surat Jaminan terlebih
R
dahulu dalam hal ini sebagai penjamin Asuransi Jamkrindo cabang
si
Jakarta;
ne
ng
- Bahwa dalam pertemuan pada tanggal 9 Januari 2018 di lantai 4 ruang
rapat TDB PT.Telkom Indonesia Divisi Bisnis Service (DBS) Slipi
Jakarta Barat saksi yang membuka acara atau rapat tersebut
do
gu menyampaikan kalau Gunawan Wibisana sudah merekomendasikan
PT.Nafaza sebagai Mitra Pelaksana pengadaan penyediaan layanan
In
A
generator system untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang pada
saat itu sepengetahuan saksi PT.Nafasa di wakili oleh YUSUF KO-
ah
MARA;
lik
- Bahwa saksi pernah diundang untuk membahas pengadaan penyedi-
aan layanan gerator system (Ganset) untuk PT DAN PRATAMA IN-
am
ub
DONESIA Tahun 2018 seingat saksi antara bulan November atau De-
sember 2017 di Restoran yang saksi lupa namanya, Mall Central Park
ep
Jakarta Barat yang hadir pada saat itu adalah Gunawan dari PT.Dan
k
si
mendengarkan saja dan OK ketika Gunawan Wibisana menjelaskan
bahwa Koh ASEN tersebut sudah menyiapkan Genset dan Genset
ne
ng
do
gu
lik
hadir sepengetahuan atau seijin dari BONA dan YOGI yang saksi sam-
paikan kepada mereka mengenai Layanan Projek, menjelaskan detail
m
ub
dalam hal ini Ir. Gunawan Wibisana pernah mentransfer saksi sejum-
ep
lah uang sebesar Rp.228.000.000,-- (dua ratus dua puluh delapan juta
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 176
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi menyampaikan dokumen persyaratan diantaranya doku-
R
men MOU dengan pihak ketiga PT Imeco, jaminan pembayaran dari
si
pihak ketiga, dan siap diassistment yaitu dikonfirmasi MOU;
ne
ng
- Bahwa dalam email dari Sdr. Yusuf Komara kepada Ridwan Nulcholiq
berisikan kebutuhan pengadaan 16 (enam belas) unit generator sys-
tem berikut ada merek, kapasitas, brosur, dan spesifikasi teknisnya;
do
gu - Bahwa saksi hanya mengetahui beberapa saja merek barang yang
dibutuhkan seperti merk Cummins dan Doosan jumlahnya 16 (enam
In
A
belas) unit;
- Bahwa pernah terjadi pertemuan antara Saksi dengan Sdr. Ridwan
ah
lik
pekerjaan ini awalnya pada bulan Agustus 2017;
- Bahwa saksi pernah mengetahui surat rekomendasi dari pihak PT Dan
am
ub
Pratama Indonesia yang merekomendasikan PT Nafaza Insan Creas,
namun yang memutuskan sebagai mitra pelaksana tetap berada di
ep
kewenangan PT Infomedia Nusantara;
k
si
- Bahwa PT Infomedia Nusantara bukan Mitra tetapi anak perusahaan
dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 177
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa nilai polis asuransi sebesar Rp. 228.000.000,- (Dua ratus dua
R
puluh delapan juta Rupiah) tidak ada hubungan dengan Kontrak
si
Berlangganan ataupun penyediaan generator system oleh PT Infome-
ne
ng
dia Nusantara kepada PT Dan Pratama Indonesia;
- Bahwa PT Dan Pratama Indonesia dan PT Nafaza Insan Creas bukan-
lah perusahaan BUMN;
do
gu - Bahwa pekerjaan dalam perkara ini merupakan pekerjaan penyediaan
layanan generator system;
In
A
- Bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., baru melakukan
pembayaran sebagian kecil kepada PT Infomedia Nusantara sehingga
ah
lik
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi atau berkoordinasi dengan
Terdakwa Bona Lambok Pandapotan Parapat;
am
ub
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan perintah dari Terdakwa Bona
Lambok Pandapotan Parapat;
ep
- Bahwa tidak pernah ada intervensi dari Terdakwa Bona Lambok Pan-
k
si
dapotan Parapat dalam setiap pertemuan;
- Bahwa saksi pernah mendengar PT Telekomunikasi Indonesia
ne
ng
do
gu
lik
ub
Telkom;
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 178
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa waktu pelaksaan selama 169 hari dan penyerahannya se-
R
banyak 2 tahap, tahap I pada tanggal 23 Februari 2018 dan tahap II
si
tanggal 23 Maret 2018;
ne
ng
- Bahwa ada jaminan pembayaran dari Asuransi Jamkrindo terhadap
sembilan tahapan pembayaran di cover oleh Asuransi Jamkrindo;
- Bahwa dalam proyek terdapat margin selama 2 tahun yang awalnya
do
gu Rp. 29.400.000.000,- sehingga naik menjadi Rp. 33.125.000.000;
- Bahwa terdapat pembayaran dari PT Telekomunikasi Indonesia
In
A
(Persero) Tbk., kepada PT Infomedia Nusantara dan yang melakukan
pembayaran adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., Ban-
ah
lik
- Bahwa saksi belum pernah mendengar PT Infomedia Nusantara
menerima pembayaran ke-2 dari PT Telekomunikasi Indonesia
am
ub
(Persero) Tbk;
- Bahwa saksi belum pernah mendengar PT Infomedia Nusantara
ep
menerima pembayaran ke-3 dari PT Telekomunikasi Indonesia
k
(Persero) Tbk;
ah
si
bertanggungjawab membuat nilai RAB, dan nilai Rp. 39.100.000.000,-
dalam RAB belum termasuk PPn;
ne
ng
do
gu
lik
trak karena adanya margin dan telah disepakati oleh PT Dan Pratama
Indonesia;
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 179
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Atas Keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
R
pembelaan;
si
17. Saksi MIRA SARTIKA
ne
ng
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
do
gu - Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
In
A
- Bahwa saksi bekerja di PT. NAFAZA INSAN CREAS yang bergerak
dibidang jasa konstruksi, yang beralamat di Ruko Citra Grand Blok R 3
ah
lik
No. 5, Jl. Alternatif Cibubur Cileungsi Kav. 42 Bekasi No. Telp : 021-
84300018 dengan jabatan sebagai Direktur;
am
ub
- Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut Mengatur jalannya
perusahaan, Mengendalikan jalannya perusahaan dan Mengarahkan
untuk project-project perusahaan;
ep
k
si
a. Tahun 2012 mensupport beberapa developer untuk memban-
gun Town house di daerah Bogor dan Cibubur ;
ne
ng
do
c. Melakukan penjualan unit baik rumah maupun apartemen dari
gu
lik
ub
Telkom;
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 180
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa komunikasi saksi dengan GUNAWAN WIBISANA dilakukan
R
melalui telephone dimana GUNAWAN WIBISANA membahas terkait
si
proses kelanjutan pembicaraan peminjaman perusahaan yang se-
ne
ng
belumnya sudah dibicarakan;
- Bahwa karena diiming-iming / dibujuk oleh GUNAWAN WIBISANA,
maka saksi bersedia untuk meminjamkan perusahaan saksi yaitu PT.-
do
gu NAFAZA INSAN CREAS kepada GUNAWAN WIBISANA selaku Direk-
tur PT DAN PRATAMA INDONESIA;
In
A
- Bahwa GUNAWAN WIBISANA meminta company Profile PT.NAFAZA
INSAN CREAS kepada saksi, beberapa kop surat PT.NAFAZA INSAN
ah
lik
Profile PT.NAFAZA INSAN CREAS kepada ESTI PRAMESTIARI
(LARAS) untuk diserahkan kepada GUNAWAN WIBISANA;
am
ub
- Bahwa pada minggu kedua bulan November 2017, staf saksi yang
bernama NANI menyerahkan sekitar 20 kop surat PT.NAFAZA INSAN
ep
CREAS dan stempelnya kepada YUSUF KOMARA (staf PT DAN
k
si
gurusi kegiatan tersebut;
- Bahwa pada minggu ketiga bulan November 2017, staf saksi NANI,
ne
ng
do
gu
lik
ub
INDONESIA;
R
WhatsApp oleh GUNAWAN WIBISANA yang terdiri dari pihak PT. DAN
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 181
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
INFOMEDIA NUSANTARA untuk teknis pencairan uang pengadaa
R
Genset;
si
- Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2017, ESTI PRAMESTIARI
ne
ng
(LARAS) menceritakan kepada saksi bahwa ESTI PRAMESTIARI
(LARAS) yang mengatur jaminan pekerjaan PT. DAN PRATAMA
INDONESIA yang diterbitkan oleh JAMKRINDO untuk pekerjaan
do
gu Genset di PT TELKOM;
- Bahwa ESTI PRAMESTIARI ( LARAS ) mengirim kepada saksi
In
A
melalui WhatsApp, bahwa PT. DAN PRATAMA INDONESIA hanya
memiliki dana sekitar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),
ah
lik
kontrak;
- Bahwa pada pertengahan Desember 2017, YUSUF KOMARA
am
ub
mengirim email ke kantor PT.NAFAZA INSAN CREAS yang berisi
Surat dari PT. Infomedia Nusantara Nomor : 00051 / IN /
ep
INF_2017_0_5131 / 17 / D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan
k
si
- Bahwa saksi di minta oleh YUSUF KOMARA untuk menandatangani
Minute Of Meeting (MOM) terkait Pembahasan Rencana Kemitraan
ne
ng
do
gu
lik
ub
NUSANTARA;
- Bahwa saksi membuat Invoice PT. NAFAZA INSAN CREAS kepada
ka
Genset Silent Type 1500 rpm, 3 ph, 4 wire, 0,8 lagging, 50 hz,
M
ng
380/220 volt.
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 182
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Invoice II Nomor : INV.201801006, tanggal 30 Januari 2018 den-
R
gan nilai Rp. 17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus de-
si
lapan puluh tujuh juta rupiah) pembayaran Termin I sebesar 55
ne
ng
% untuk pembelian gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4
wire, 0.8 lagging, 50 hz, 380/220 volt.
- Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, saksi melihat dari WhatsApp
do
gu grup, ada informasi dari ANSHORI selaku manager Bisnis PT Telkom
wilayah Jakarta;
In
A
- Bahwa sudah ada dana masuk dari PT INFOMEDIA NUSANTARA
kepada PT NAFASA INSAN CREAS sebesar Rp. 4.441.000.000,-
ah
lik
- Bahwa saksi diminta oleh YUSUF KOMARA dan ESTI PRAMESTIARI
(LARAS) melalui WhatsApp, untuk membuka Cek Nomor CN 749558
am
ub
dengan nilai Rp. 4.851.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima satu
juta rupiah) berdasarkan instruksi GUNAWAN WIBISANA sebagai jam-
ep
inan pembelian Genset untuk PT Telkom dan langsung saksi serahkan
k
si
dan ESTI PRAMESTIARI (LARAS) untuk mentransfer uang sebesar
Rp. 4.441.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah)
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa saksi sudah mentransfer uang kepada PT. DAN PRATAMA IN-
DONESIA, maka Cek Nomor CN 749558 dengan nilai Rp.
ka
musnahkan;
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 183
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
atas nama DWIRATNA FEBRIANTI (adik dari ESTI PRAMESTIARI
R
alias LARAS) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
si
- Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, saksi melakukan pertemuan
ne
ng
dengan GUNAWAN WIBISANA dan ESTI PRAMESTIARI (LARAS) di
Mall Pondok Indah dan saksi melakukan penyerahan cek nomor CN
749562 senilai Rp. 441.000.000,- dan cek nomor CN 749563 senilai
do
gu Rp. 17.487.000.000,- kepada GUNAWAN WIBISANA;
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, saksi diminta oleh GUNAWAN
In
A
WIBISANA untuk datang ke PT INFOMEDIA NUSANTARA untuk
menagih termin I dan sisa pajak DP;
ah
lik
FOMEDIA NUSANTARA;
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018, GUNAWAN WIBISANA mem-
am
ub
beritahukan kepada saksi bahwa uang pembayaran termin I sudah
masuk ke PT NAFAZA INSAN CREAS sebesar Rp. 17.487.000.000;
ep
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018, saksi mentransfer dana dari
k
si
bertahap dengan rincian tahap I sejumlah RP. 7.487.000.000,- , tahap
II sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan tahap III sebesar Rp.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 184
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
(tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) termasuk pa-
R
jak, yang dibiayai oleh PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM) den-
si
gan menunjuk PT. INFOMEDIA NUSANTARA sebagai anak perusa-
ne
ng
haan yang membeli barang genset tersebut kepada mitra kerjanya PT.
NAFAZA INSAN CREAS, berdasarkan SPK kemitraan PT. NAFAZA IN-
SAN CREAS Nomor : 00049 / IN / INF_2017_0_1 / 17 / D, tanggal 16
do
gu Oktober 2017 yang ditandatangani oleh GUNAWAN WIBISANA dan
YUSUF KOMARA (PT. DAN PRATAMA INDONESIA) dan saksi den-
In
A
gan NANI ANJANINGSIH (PT.NAFAZA INSAN CREAS);
- Bahwa benar yang menjadi tujuan dibuatnya surat perjanjian tersebut
ah
lik
- Bahwa benar pada tanggal 6 Maret 2018, ESTI PRAMESTIARI
(LARAS) dan YUSUF KOMARA menginformasikan kepada saksi
am
ub
bahwa ada uang masuk untuk pembayaran pajak dari PT. INFOMEDIA
NUSANTARA kepada PT NAFAZA NUSANTARA sebesar Rp.
ep
4.441.000.000,-.
k
- Bahwa pada minggu kedua bulan Maret 2018, atas inisiatif GUNAWAN
ah
si
staf saksi NANI dengan GUNAWAN WIBISANA, YUSUF KOMARA dan
PURWANTI selaku staf PT DAN PRATAMA INDONESIA di Senayan
ne
ng
do
gu
lik
GUNAWAN WIBISANA.
ub
ep
Powerindo Jaya, PT. Kayseri Indah Bersatu dan PT Aneka Cipta Engi-
neering dan 15 (lima belas) PO atas nama PT. NAFAZA INSAN
ah
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 185
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa PURWANTI mengarahkan kepada NANI dan ARIF untuk
R
menginput faktur-faktur pajak tersebut di sistem e-faktur PT. NAFAZA
si
INSAN CREAS;
ne
ng
- Bahwa saksi menduga faktur-faktur pajak tersebut adalah terdapat
penyimpangan karena PT. NAFAZA INSAN CREAS tidak pernah
melakukan pembelian sesuai dengan PO atas nama PT NAFAZA IN-
do
gu SAN CREAS yang ditandatangani oleh YUSUF KOMARA;
- Bahwa pada awal April 2018, saksi diminta oleh GUNAWAN
In
A
WIBISANA untuk membuat cek dengan nomor CP 652927 senilai Rp.
8.852.000.000,- (delapan milyar delapan ratus lima puluh dua juta ru-
ah
lik
tersebut, lalu serahkan kepada ESTI PRAMESTIARI (LARAS) untuk
diserahkan kepada GUNAWAN WIBISANA di daerah Jakarta Selatan;
am
ub
- Bahwa pada tanggal 20 April 2018, ESTI PRAMESTIARI (LARAS) dan
YUSUF KOMARA memberitahukan kepada saksi melalui WhatsApp
ep
bahwa PT INFOMEDIA NUSANTARA telah melakukan pembayaran
k
si
2427001490 atas nama PT NAFAZA INSAN CREAS dan terkait hal
tersebut kemudian saksi berkonsultasi dengan beberapa rekan saksi
ne
ng
dan pengacara;
- Bahwa saksi untuk menahan dulu uang yang masuk ke rekening PT
do
gu
lik
ub
kepada saksi;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 186
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PRATAMA INDONESIA sebesar Rp. 2.150.610.000,- (dua milyar sera-
R
tus lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
si
- Bahwa saksi diminta untuk melakukan transfer untuk pembayaran
ne
ng
angsuran tersebut, lalu pada tanggal 25 April 2018 saksi melakukan
transfer ke rekening bank mandiri nomor 119.000.6969.719 atas nama
PT. DAN PRATAMA INDONESIA sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua
do
gu milyar rupiah);
- Bahwa cek dengan Nomor. CP 652927 senilai Rp. 8.520.000.000,-
In
A
(delapan milyar lima ratus puluh dua juta rupiah) yang seharusnya
dikembalikan kepada saksi, nilai tersebut sudah dikurangi Rp.
ah
lik
PT NAFAZA INSAN CREAS senilai Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar
lima ratus dua puluh juta rupiah) yang saat ini masih tersimpan di
am
ub
rekening Maybank atas nama MIRA SARTIKA dengan nomor
2427001620;
ep
- Bahwa seluruh transaksi yang diterima oleh GUNAWAN WIBISANA
k
si
- Bahwa pada akhir bulan April 2018, saksi melakukan pertemuan di
Margo City Depok dengan PURWANTI, FREDI dan ESTI PRAMES-
ne
ng
do
gu
PT DAAN PRATAMA INDONESIA, tetapi tidak ada solusi dan saat itu
pihak mereka mengakui tidak sepenuhnya untuk pengadaan genset;
- Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, GUNAWAN WIBISANA, YUSUF KO-
In
A
lik
ub
dan sudah pasti ditolak karena rekening sudah ditutup dan seharusnya
nilai sisa uang yang ada di rekening PT NAFAZA INSAN CREAS yaitu
ka
Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah);
ep
SIA yang berisi bahwa peringatan pertama untuk menagih sisa uang
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 187
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, saksi mengirimkan surat kepada
R
kantor pajak KPP Pratama Pondok Gede untuk menjelaskan mengenai
si
faktur-faktur pajak yang diterima oleh saksi dan menjelaskan ada per-
ne
ng
masalahan pengadaan genset;
- Bahwa pada minggu pertama bulan Juni 2018, saksi menerima surat
undangan klarifikasi dari Polresta Bogor isinya adalah klarifikasi perihal
do
gu penolakan cek nomor CP 652927 senilai Rp. 8.520.000.000,- (delapan
milyar lima ratus puluh dua juta rupiah ) tanggal 4 Mei 2018, selanjut-
In
A
nya pengacara saksi datang ke Polresta Bogor untuk memberikan klar-
ifikasi baik secara lisan maupun tertulis mengenai permasalahan pen-
ah
lik
- Bahwa pada bulan Juli 2018, saksi menerima surat undangan dari Dit.
Reskrimum Polda Metro Jaya yang isinya klarifikasi kejadian pada
am
ub
tanggal 4 Mei 2018 di Jakarta Selatan dan sekitar awal Agustus 2018,
kuasa hukum saksi datang ke Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya untuk
ep
memberikan klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis mengenai per-
k
si
Telkom Surabaya dan bertemu dengan SUPARWIYANTO selaku Exec-
utive Vice President Telkom V Jl. Kelintang No. 156 gayungan
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018, IDES dari pihak PT. INFOME-
DIA NUSANTARA memberitahukan kepada staf saksi yang bernama
ka
NANI, agar pihak PT. NAFAZA INSAN CREAS mengambil Surat per-
ep
ng
Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 188
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
DIA NUSANTARA yaitu Terdakwa BONA L.P PARAPAT, tetapi tidak
R
ada tanda tangan saksi;
si
- Bahwa saksi diminta untuk segera menandatanganinya namun saksi
ne
ng
sampai sekarang tidak mau menandatanganinya karena pengadaan
genset tersebut bermasalah;
- Bahwa pada tanggal 5 November 2018, saksi diamankan oleh pihak
do
gu Dit Reskrimum Polda Metro jaya dan saksi dilakukan pemeriksaan se-
bagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan
In
A
penggelapan yang dilaporkan oleh GUNAWAN WIBISANA;
- Bahwa adapun dokumen-dokumen saksi terkait pengadaan mesin
ah
lik
a. Surat dengan Kop PT. NAFAZA INSAN CREAS Nomor :
340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditujukan
am
ub
kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Lo-
gistik perihal : Surat Penawaran Harga (Indicative Offering)
ep
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. DAN
k
si
b. Surat dari PT Infomedia Nusantara Nomor : 00049 / IN /
INF_2017_0_1 / 17 / D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ganinya.
d. Surat dari PT Infomedia Nusantara Nomor : 00051 / IN /
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 189
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
untuk pekerjaan pengadaan Genset dengan nilai
R
Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat pu-
si
luh juta rupiah) termasuk pajak, yang dibiayai oleh PT Teleko-
ne
ng
munikasi Indonesia (TELKOM) dengan menunjuk PT. INFOME-
DIA NUSANTARA sebagai anak perusahaan yang membeli
barang genset tersebut kepada mitra kerjanya PT. NAFAZA IN-
do
gu SAN CREAS, berdasarkan SPK kemitraan PT. NAFAZA INSAN
CREAS Nomor : 00049 / IN / INF_2017_0_1 / 17 / D, tanggal 16
In
A
Oktober 2017, yang ditandatangani oleh GUNAWAN WIBISANA
selaku Direktur PT. DAN PRATAMA INDONESIA dan saksi
ah
lik
f. Surat perjanjian kerjasama antara PT. INFOMEDIA NUSAN-
TARA dengan PT. NAFAZA INSAN CREAS tentang penyediaan
am
ub
layanan generator system untuk PT. DAN PRATAMA INDONE-
SIA Nomor : 010 / IN / OBL / LEGL-CORP / 18, tanggal 2 Maret
ep
2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar
k
si
dakwa BONA LP PARAPAT .
g. 3 (tiga) Invoice dengan rincian sebagai berikut :
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 190
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa PT. NAFAZA INSAN CREAS tidak pernah mengikuti kegiatan
R
pengadaan Genset dengan nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua
si
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang dibiayai oleh PT
ne
ng
Telekomunikasi Indonesia (TELKOM).
- Bahwa mengapa saksi selalu menyebutkan PT. Telkom karena
berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Gunawan Wibisana,
do
gu genset terebut diadakan oleh PT. Telkom melalui PT. Infomedia Nusan-
tara selaku anak perusahaan PT. Telkom untuk PT. DPI.
In
A
- Bahwa uang yang diterima oleh PT. Nafaza Insan Creas dari PT. INfo-
media Nusantara, kemudian atas permintaan GUNAWAN WIBISANA
ah
kepada MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas, uang
lik
tersebut ditransfer kembali ke rekening GUNAWAN WIBISANA selaku
Direktur PT. Dan Pratama Indonesia (DPI) dengan rincian sebagai
am
ub
berikut, yaitu :
a. Pada Tanggal 02 Februari 2018 PT. Nafaza Insan Creas setelah
ep
menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.
k
si
Creas yaitu di May Bank No. 2427001490 kemudian PT. Nafaza
Insan Creas meneruskan kembali pembayaran uang muka
ne
ng
do
gu
juta rupiah);
b. Satu hari setelah pembayaran dilakukan oleh PT. Infomedia Nu-
ah
lik
ub
milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), PT. Nafaza
Insan Creas meneruskan kembali kepada PT. Dan Pratama In-
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 191
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
piah), tahap kedua yaitu dari rekening PT. Nafaza Insan Creas
R
di Bank May Bank Nomor. 2427001490 ke rekening PT. Dan
si
Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor. Rekening
ne
ng
1190006969719 yaitu sebesar Rp. 7.487.000.000,- (tujuh milyar
empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan tahap ketiga
yaitu dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank
do
gu Nomor. 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di
Bank Mandiri Nomor. Rekening 1190006969719 sebesar Rp.
In
A
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
c. Pada pembayaran termin ke II (dua) yaitu pada tanggal 25 April
ah
lik
Nomor Rekening 7115601967 ke rekening PT. Dan Pratama In-
donesia di Bank Mandiri Nomor. Rekening 1190006969719
am
ub
sebesar Rp. 2. 000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Bahwa total pembayaran dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT.
ep
Nafaza Insan Creas yaitu berjumlah Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh
k
dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditrans-
ah
fer kembali oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Dan Pratama In-
R
si
donesia, dan sisanya masih berada di MIRA SARTIKA selaku Direktur
PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar
ne
ng
do
gu
Genset Silent Type 1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 langging, 50hz, 380/220
volt sebesar Rp. 4.851.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima pu-
ah
lik
luh satu juta rupiah) kepada PT. Infomedia Nusantara melalui YUSUF
KOMARA dan ESTI PRAMESTIARI ALIAS LARAS;
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 192
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik perihal : Surat
R
Penawaran Harga ( Indicative Offering ) Penyediaan Layanan Genera-
si
tor System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA dan saksi tidak per-
ne
ng
nah menandatangani dokumen tersebut, serta dokumen tersebut dis-
erahkan oleh YUSUF KOMARA;
- Bahwa alasan saksi memberikan Kop Surat PT. NAFAZA INSAN
do
gu CREAS dan stempelnya kepada YUSUF KOMARA karena awalnya
saksi berprasangka baik kepada GUNAWAN WIBISANA yang akan
In
A
memberikan peluang kepada saksi untuk mengembangkan bisnis
saksi di bidang lain;
ah
lik
00049 / IN / INF_2017_0_1 / 17 / D, tanggal 16 Oktober 2017 yang di-
tujukan kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS perihal Penetapan Mitra
am
ub
Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. DAN
PRATAMA INDONESIA saksi peroleh dari YUSUF KOMARA yang
ep
dikirim melalui email kantor saksi PT NAFAZA INSAN CREAS dan
k
si
INF_2017_0_5131 / 17 / D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan
kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS perihal Penetapan Kemitraan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 193
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
DAN PRATAMA INDONESIA tetapi hanya berupa Draft (belum ada di-
R
tandatangani);
si
- Bahwa terkait dengan dokumen Surat perjanjian kerjasama antara PT.
ne
ng
INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT. NAFAZA INSAN CREAS ten-
tang penyediaan layanan generator system untuk PT. DAN PRATAMA
INDONESIA Nomor : 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal 2 Maret
do
gu 2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ra-
tus empat puluh juta rupiah), saksi diminta untuk mengambil ke PT IN-
In
A
FOMEDIA NUSANTARA;
- Bahwa Surat perjanjian kerjasama antara PT. INFOMEDIA NUSAN-
ah
lik
layanan generator system untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA
Nomor : 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal 2 Maret 2018 dengan
am
ub
nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh
juta rupiah) ada setelah saksi dilaporkan oleh GUNAWAN WIBISANA
ep
ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, dan saksi tidak pernah menan-
k
si
PT. NAFAZA INSAN CREAS kepada PT. INFOMEDIA NUSANTARA
adalah atas perintah dan permintaan dari GUNAWAN WIBISANA
ne
ng
do
gu
lik
ub
but;
- Bahwa saksi tidak pernah membuat penawaran kepada PT. Infomedia
ka
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 194
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa PT Nafaza Insan Creas dipinjam bendera oleh Sdr. Gunawan
R
Wibisana untuk pengadaan generator system untuk PT Dan Pratama
si
Indonesia;
ne
ng
- Bahwa Saksi menerima Termin I sejumlah Rp. 17.780.000.000,- di
rekening Maybank milik PT Nafaza Insan Creas lalu atas instruksi Sdr.
Gunawan Wibisana ditransfer kembali ke rekening PT Dan Pratama In-
do
gu donesia sebanyak 2 kali sebesar 10 M dan 7 M;
- Bahwa Saksi menerima pembayaran Termin II pada bulan April sebe-
In
A
sar Rp.8.520.000.000;
- Bahwa pekerjaan senilai Rp.32.340.000.000,- sudah dibayarkan oleh
ah
lik
- Bahwa terhadap pembayaran Termin II Saksi tahan sebesar
Rp.6.500.000.000,-
am
ub
- Bahwa saksi menerima uang fee sebesar Rp. 200.000.000,- dan pinja-
man sejumlah Rp. 100.000.000,- sehingga totalnya Rp.300.000.000,-
ep
- Bahwa dari seluruh pembayaran yang diterima dari PT Infomedia Nu-
k
si
barang yang baru dibayarkan Down Payment sebesar
Rp.900.000.000,-
ne
ng
do
gu
- Bahwa saksi pernah menerima BAST dan BAUT dari Sdr. Yusuf Ko-
mara dan Sdr. Gunawan Wibisana dan diminta untuk tanda tangan
In
oleh Sdr. Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan Wibisana;
A
lik
ub
jak 10%;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 195
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi telah menandatangani Perjanjian antara Saksi dari PT In-
R
fomedia Nusantara dengan Sdr. Gunawan Wibisana dari PT Dan
si
Pratama Indonesia pada tanggal 27 Februari 2018 dan disaksikan oleh
ne
ng
saksi Nani Anjaningsih;
- Bahwa PT Infomedia Nusantara akan membeli barang genset kepada
mitra kerjanya yaitu PT Nafaza Insan Creas dengan nilai pekerjaan
do
gu sebesar Rp. 32.340.000.000,- (Tiga puluh dua miliar tiga ratus empat
puluh juta rupiah);
In
A
- Bahwa proses pembayaran dari PT Infomedia Nusantara kepada PT
Nafaza Insan Creas yang dibayarkan menjadi 3 (tiga) tahap termasuk
ah
lik
yaitu sejumlah Rp.4.851.000.000,-; (ii) Termin I senilai 55% dari nilai
pekerjaan yaitu sejumlah Rp. 17.787.000.000,-; (iii) Termin II senilai 30
am
ub
% dari nilai pekerjaan yaitu sejumlah Rp. 9.702.000.000;.
- Bahwa invoice yang saksi buat dan tandatangani sebagai Direktur atas
ep
nama PT Nafaza Insan Creas ditujukan kepada PT Infomedia Nusan-
k
si
gacu pada Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT Infomedia Nu-
santara dan sudah dibayarkan oleh PT Infomedia Nusantara kepada
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
nya kepada Sdr. Yusuf Komara dan tidak mengetahui mengenai lampi-
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 196
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Termin II karena yang menyerahkannya kepada PT Infomedia Nusan-
R
tara adalah Sdr. Yusuf Komara atas instruksi Sdr. Gunawan Wibisana
si
dan Sdr. Yusuf Komara;
ne
ng
- Bahwa pencairan uang untuk pembelian generator system yang di-
lakukan oleh PT Dan Pratama Indonesia dan setelah uang sudah cair
ke rekening Saksi, langsung dikembalikan ke PT Dan Pratama Indone-
do
gu sia;
- Bahwa saksi sebagai boneka untuk menandatangani seluruh invoice-
In
A
invoice yang terjadi antara PT Infomedia Nusantara dengan PT Nafaza
Insan Creas;
ah
- Bahwa saksi menyatakan saat itu saksi setuju akan diberikan sebesar
lik
Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) oleh Terdakwa Ir. Gunawan
Wibisana karena berpikir bahwa betul-betul pengadaannya untuk bis-
am
ub
nis;
- Bahwa saksi menyatakan karena instruksi dari Bank Indonesia se-
ep
hingga rekening PT Nafaza harus ditutup (terdapat masalah internal
k
perusahaan);
ah
si
berikut uang yang diberikan oleh Sdr. Ir. Gunawan Wibisana kepada
Saksi sebesar Rp. 200.000.000,- sebagai fee/keuntungan pinjam pe-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 197
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi akan mengembalikan uang senilai Rp. 6.520.000.000,-
R
berikut uang yang diberikan oleh Terdakwa Ir. Gunawan Wibisana
si
kepada Saksi sebesar Rp. 200.000.000;
ne
ng
- Bahwa saksi tidak ada keuntungan sebesar Rp. 6.520.000.000,- dalam
transaksi generator system antara PT Infomedia Nusantara kepada PT
Nafaza Insan Creas;
do
gu - Bahwa uang sebesar Rp. 200.000.000,- hanya sebagai fee pinjam
bendera;
In
A
- Bahwa uang sebesar Rp. 200.000.000,- merupakan keuntungan dari
PT Dan Pratama Indonesia;
ah
lik
gal 12 Oktober 2017 yang ditujukan kepada bagian logistik PT Infome-
dia Nusantara;
am
ub
- Bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh
Saksi tanggal 12 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT Infomedia
ep
Nusantara.
k
si
Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Pekerjaan Generator
System untuk PT Dan Pratama Indonesia ke PT Infomedia Nusantara
ne
ng
do
gu
lik
sebagai lampiran;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
m
ub
pembelaan;
ka
ng
paksaan;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 198
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. NAFAZA INSAN CREAS yang
R
bergerak dibidang jasa konstruksi, yang beralamat di Ruko Citra Grand
si
Blok R 3 No. 5, Jl. Alternatif Cibubur Cileungsi Kav. 42 Bekasi No.
ne
ng
Telp : 021-84300018, dengan jabatan sebagai Administrasi / Opera-
sional sejak bulan Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2019;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi saat itu adalah mengatur
do
gu keuangan operasional kantor yang kemudian saksi laporkan kepada
atasan saksi yaitu MIRA SARTIKA;
In
A
- Bahwa saksi kenal dengan MIRA SARTIKA saksi kenal sejak bulan
Mei 2017 sebagai atasan saksi di PT. NAFAZA INSAN CREAS yang
ah
lik
- Bahwa saksi kenal dengan Gunawan Wibisana, YUSUF KOMARA,
ESTI PRAMESTIARI ( LARAS ) sejak tanggal 28 November 2017 di
am
ub
Mall Pondok Indah;
- Bahwa saat itu saksi bersama dengan rekan saksi AFRIZAL diminta
ep
oleh MIRA SARTIKA untuk mewakilkan PT. NAFAZA INSAN CREAS
k
si
November 2017 dalam rangka melakukan meeting di PT INFOMEDIA
NUSANTARA dan dihadiri juga oleh Sdri. FIGHI (PT INFOMEDIA NU-
ne
ng
SANTARA) serta YUSUF KOMARA dan rekannya yang saksi tidak ke-
nal;
do
gu
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan pada saat perte-
muan antara MIRA SARTIKA dengan GUNAWAN WIBISANA, YUSUF
KOMARA, ESTI PRAMESTIARI ( LARAS ) tanggal 28 November 2017
In
A
lik
ub
email kedua ada 2 lampiran yang berisi draft BAST (Berita Acara
ep
Serah Terima) dan draft BAUT (Berita Acara Uji Terima) dan email
ah
NUSANTARA;
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 199
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi di minta melalui WhatsApp oleh YUSUF KOMARA email
R
yang saksi terima tersebut untuk diprint-out dengan dibubuhkan kop
si
surat PT. NAFAZA INSAN CREAS di atasnya;
ne
ng
- Bahwa untuk dokumen BAST dan BAUT diprint di PT. INFOMEDIA
NUSANTARA karena YUSUF akan membawa laptop dan dia sendiri
yang akan melakukan print-out di PT INFOMEDIA NUSANTARA dan
do
gu atas permintaan YUSUF KOMARA tersebut kemudian saksi hanya
print-out dokumen draft surat penawaran Genset untuk PT INFOME-
In
A
DIA NUSANTARA tersebut;
- Bahwa draft dokumen Surat Penawaran Genset untuk PT INFOMEDIA
ah
lik
- Bahwa pada tanggal 30 November 2017 atas permintaan dari YUSUF
KOMARA saksi menyerahkan surat yang masih kosong dengan kop
am
ub
PT NAFAZA INSAN CREAS sebanyak 30 lembar dan stempelnya;
- Bahwa kemudian saksi serahkan kepada YUSUF KOMARA di PT DAN
ep
PRATAMA INDONESIA yang beralamat di Jl. Senayan No. 28 Blok S
k
si
karyawan PT INFOMEDIA NUSANTARA mengirim email kepada saksi
dan YUSUF KOMARA dengan alamat email adefauzee@yahoo.com
ne
ng
do
gu
SANTARA;
- Bahwa YUSUF KOMARA yang membuat surat permintaan penawaran
harga genset dari PT. NAFAZA INSAN CREAS ke PT INFOMEDIA NU-
In
A
lik
ub
CREAS;
- Bahwa atas perintah MIRA SARTIKA saksi menandatanganinya atas
ka
- Bahwa kemudian saksi scan dan saksi kirim kembali ke YUSUF KO-
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 200
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa YUSUF KOMARA mengirim email ke FIGHI dan saksi dengan
R
diteruskan kepada FARMARISTA, ADAM MEDIDJATI, EGI RYUKEN
si
perihal katalog genset untuk PT INFOMEDIA NUSANTARA;
ne
ng
- Bahwa YUSUF KOMARA mengirim email ke Sdri. FIGHI dan saksi
dengan diteruskan kepada FARMARISTA, ADAM MEDIDJATI, EGI
RYUKEN terkait dengan pengadaan genset untuk PT INFOMEDIA NU-
do
gu SANTARA;
- Bahwa tidak pernah ada perjanjian kerjasama antara PT INFOMEDIA
In
A
NUSANTARA dengan PT NAFAZA INSAN CREAS karena sepenge-
tahuan saksi MIRA SARTIKA belum pernah menandatangani;
ah
lik
(Berita Acara Serah Terima) dan draft BAUT (Berita Acara Uji Terima)
yang dikirim oleh YUSUF KOMARA kepada saksi;
am
ub
- Bahwa ada pertemuan pada tanggal 30 November 2017, yang dihadiri
oleh saksi, YUSUF KOMARA, dan FARMARISTA dengan FIGHI mem-
ep
bicarakan klarifikasi item pekerjaan meliputi item Spesifikasi Genset
k
dan Quantitynya;
ah
- Bahwa ada surat perjanjian kerjasama antara PT. DAN PRATAMA IN-
R
si
DONESIA dan PT. NAFAZA INSAN CREAS yang dibuat pada tanggal
27 Februari 2018 untuk pekerjaan pengadaan Genset dengan nilai
ne
ng
Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
rupiah) termasuk pajak;
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 201
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Surat Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017, peri-
R
hal : Surat Penawaran Harga ( Indicative Offering ) Penyediaan
si
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia;
ne
ng
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
Indonesia Nomor : 342/NIC/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017;
do
gu c. Surat Nomor : 360/NIC/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017,
Perihal : Surat Pernyataan Keberatan Tentang Pola Pemba-
In
A
yaran;
d. Surat Nomor : 008/NIC/II/2018, tanggal 22 Februari 2018, Peri-
ah
lik
- Bahwa PT. Nafaza Insan Creas sampai dengan saat ini belum pernah
menandatangani kontrak kerja apapun kepada PT. INFOMEDIA NU-
am
ub
SANTARA;
- Bahwa MIRA SARTIKA memerintahkan saksi untuk menyerahkan
ep
dokumen perusahaan PT. Nafaza Insan Creas kepada YUSUF
k
si
2. Kop Surat atas nama PT Nafaza Insan Creas;
3. Stempel Surat atas nama PT Nafaza Insan Creas.
ne
ng
do
gu
- Bahwa saksi bertemu dengan Sdr. Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan
Wibisana pada tanggal 28 November 2017 di Mall Pondok Indah saat
ah
lik
ub
dan Sdr. Yusuf Komara, awalnya saksi tidak mengetahui agenda perte-
muan dan Sdr. Mira Sartika meminta saksi untuk datang dalam perte-
ka
ng
girimkan draft BAST dan BAUT kepada saksi untuk di print menggu-
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 202
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi mengkonfirmasi setiap kegiatannya kepada atasan yaitu
R
Mira Sartika;
si
- Bahwa saksi merasa menyerahkan stempel dan kop surat PT Nafaza
ne
ng
Insan Creas kepada Sdr. Yusuf Komara;
- Bahwa saksi tidak mengetahui keterangan saksi Mira Sartika yang
menyatakan menyerahkan stempel dan kop surat PT Nafaza Insan
do
gu Creas kepada Sdr. Yusuf Komara;
- Bahwa saksi telah melakukan pertemuan dengan PT Infomedia se-
In
A
banyak 1 kali dan bertemu dengan Sdr. Fighi Fridyawati, Sdr. Far-
marista, dan Sdr. Yusuf Komara untuk pembahasan spesifikasi genset;
ah
lik
Serah Terima, Berita Acara Uji Terima, Invoice-invoice, dan Surat Pe-
nawaran yang dikirimkan oleh Sdr. Yusuf Komara melalui email kepada
am
ub
PT Nafaza Infomedia menggunakan kertas berkop surat PT Nafaza In-
san Creas agar ditandantangani oleh saksi Mira Sartika;
ep
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
k
pembelaan;
ah
si
19. Saksi DAVID YUDHA SAPUTRA
ne
ng
do
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
gu
lik
vice PT. Telkom Indonesia sejak tanggal 1 Maret 2018 dengan pimp-
inan saat ini YANTO SETIAWAN selaku GM Segmen Local Goverment
Service PT Telkom Indonesia yang berlamat di jalan Kebon Sirih No.12
m
ub
Negara;
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 203
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
fomedia Nusantara dimana PT Infomedia Nusantara merupakan anak
R
perusahaan dari PT Telkom Indonesia;
si
- Bahwa surat pengangkatan saksi selaku Sales (account manager)
ne
ng
pada Direktorat Marketing and Business Development PT Infomedia
Nusantara sesuai dengan surat Keputusan Senior General manager
Human Resource Center PT Telkom Indonesia Nomor : SK.181 /
do
gu PS740 / HRS-20 / 2012 tentang Promosi Karyawan tanggal 20 Pebru-
ari 2012;
In
A
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sales (account man-
ager) pada Direktorat Marketing and Business Development PT Info-
ah
lik
PT Infomedia Nusantara (Solusi Custumer), dimana atas tugas dan
tanggung jawab saksi tersebut dipertanggung jawabkan kepada Gen-
am
ub
eral Manager Sales Arena Direktorat Marketing and Business Devlop-
ment PT Infomedia Nusantara;
ep
- Bahwa saksi selaku sales (account manager) pada Direktorat Market-
k
si
dan jasa dan dikarenakan saksi selaku Sales (account manager) pada
Direktorat Marketing and Business Development PT. Infomedia Nusan-
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa atas produk yang pernah saksi jual untuk melayani keperluan
ah
ng
- Bahwa sehubungan dengan Produk yang saksi jual selaku sales (ac-
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 204
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PT Infomedia Nusantara adalah untuk keperluan PT Telkom Indonesia
R
(indirect);
si
- Bahwa sumber dana atau uang yang dibayarkan kepada pelaksana
ne
ng
Kegiatan / pekerjaan atas produk yang saksi jual berasal dari PT.
Telkom Indonesia yang dibayarkan melalui PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa saksi selaku sales (account manager) pada Direktorat Market-
do
gu ing and Business Development PT Infomedia Nusantara dalam proses
penjualan produk untuk keperluan PT Telkom Indoensia;
In
A
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara ditailnya akan tetapi dalam
proses proses penjualan produk untuk keperluan PT Telkom Indonesia
ah
lik
Marketing and Business Development PT Infomedia Nusantara dis-
esuaikan melalui sistem GPL (Go Project Lean) yang terdapat didalam
am
ub
sistem pada PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa mekanisme atau proses dalam penjualan produk untuk keper-
ep
luan PT Telkom Indoensia yang saksi kerjakan selaku Sales (account
k
si
- Sales (account manager) pada Direktorat Marketing and Busi-
ness Development PT Infomedia Nusantara di undang oleh Di-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 205
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Setelah Surat Perintah Kerja tersebut diterima maka oleh Sales
R
(account manager) pada Direktorat Marketing and Business De-
si
velopment PT Infomedia Nusantara mengimput ke sistem GPL
ne
ng
untuk direview oleh Komite berikut dokumen pendukung (Justi-
fikasi Project) dengan di imputnya dokumen surat perintah kerja
berikut ke dokumen pendukung ke sistim GPL, maka selesai lah
do
gu tugas sales yang kemudian dilanjutkan oleh Komite Project;
- Bahwa petugas dari PT Infomedia Nusantara yang ikut memproses
In
A
penjualan produk tersebut hingga selesai adalah :
- Komite Project.
ah
- Unit Logiistic.
lik
- Unit Project Management.
- Unit Finance.
am
ub
- Bahwa sepengetahuan saksi tugas dari para petugas dari PT Infome-
dia Nusantara yang ikut memproses penjualan produk tersebut hingga
ep
selesai adalah :
k
si
- Unit Logiistic bertugas melakukan proses pengadaan.
- Unit Project Management bertugas eksekusi project.
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa bentuk produk dokumen yang dihasilkan atau dibuat oleh Sales
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 206
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Surat Penawaran hargadari PT Infomedia Nusantara kepada PT
R
Telkom Indonesia;
si
- Analisa Kelayakan Investasi;
ne
ng
- Bagian Dari Justifikasi Project (Justifikasi Mitigasi);
- Dimana atas dokumen tersebut tersimpan pada Sistim GPL dan
Hard Copynya tersimpan pada unit Sales;
do
gu - Bahwa Hard Copy atas produk dokumen yang dihasilkan atau dibuat
oleh Sales (account manager) pada Direktorat Marketing and Business
In
A
Development PT Infomedia Nusantara dalam proses penjualan produk
untuk keperluan PT Telkom Indoensia tersebut tidak diserahkan
ah
lik
kepada unit terkait dikarenakan sudah di Upload oleh Sistem GPL;
- Bahwa sales (account manager) pada Direktorat Marketing and Busi-
ness Development PT Infomedia Nusantara tidak memiliki tugas mem-
am
ub
onitoring atas project yang di proses oleh sales tersebut cukup dan se-
lesai sampai proses pengusulan / Upload ke Komite Project;
ep
- Bahwa saksi selaku sales (account manager) pada Direktorat Market-
k
si
pengadaan barang dan jasa (Outbond Logistic) pada PT Infomedia
Nusantara yaitu sebagai Unit Inisiator yang berada di bawah Direktorat
ne
ng
do
gu
lik
ub
nis dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Mitra Pen-
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 207
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Melakukan paketisasi penawaran barang dan/atau jasa dari Mi-
R
tra pendamping yang menjadi bagian dari penawaran Infomedia
si
kepada pelanggan;
ne
ng
- Menginformasikan ke unit Pelaksana OBL apabila terdapat pe-
rubahaan/penyesuaian atas dokumen penawaran yang telah
disampaikan oleh Mitra Pendamping;
do
gu - Menginformasikan ke Unit pelaksana OBL atas keberhasilan
atau kegagalan Infomedia dalam penawaran proposal / tender
In
A
di pelanggan yang melibatkan peran mitra pendamping dan.
- Membantu proses evaluasi atas kegagalan Infomedia dalam pe-
ah
lik
damping;
- Bahwa tugas saksi dalam proses pengadaan layanan Generator
am
ub
System di PT Telkom Indonesia untuk PT Dan Pratama (user) tahun
2017 adalah sebagai Unit Inisiator;
ep
- Bahwa PT. Telkom Indonesia yang menawarkan project layanan
k
(user) tahun 2017 kepada saksi selaku sales (account manager) pada
R
si
Direktorat Marketing and Business Development PT Infomedia
Nusantara adalah ANSORI selaku Manager Sales Divisi Bisnis Service
ne
ng
di PT Telkom Indonesia;
- Bahwa penawaran Project tersebut langsung disampaikan kepada
do
gu
lik
kepada GM saksi;
- Bahwa pada sekitar bulan September 2017 dilakukan penjelasan
m
ub
BOBI (Tim ANSHORI) dan seingat saksi pada saat itu tidak dibuatkan
ah
dokumentasinya;
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 208
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Infomedia Nusantara pada sekitar bulan September - Oktober 2017
R
yaitu kepada NUGROHO selaku General Manager Sales Arena;
si
- Bahwa Project yang disampikan oleh PT Telkom Indonesia dalam hal
ne
ng
ini ANSHORI kepada saksi sehubungan dengan project pengadaan
Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia adalah
meliputi Jenis Kebutuhan Barang, Jumlah, Spesifikasi dan Nilai
do
gu Barang;
- Bahwa sepengetahuan saksi informasi tersebut disampaikan melalui
In
A
Slide presentasi (dalam bentuk exel) oleh ANSHORI dan BOBI
sementara copynya seingat saksi dikirimkan melalui email kepada
ah
lik
- Bahwa project pengadaan layanan generator system di PT Telkom
Indonesia untuk PT Dan Pratama tahun 2017 yang saksi sampikan
am
ub
kepada NUGROHO selaku General Manager Sales Arena;
- Bahwa ditanggapi dengan perintah kepada saksi untuk di proses lebih
ep
lanjut, sehingga saksi kembali ke PT. Telkom Indonesia dan
k
si
tentang pengadaan layanan generator sistem di PT Telkom Indonesia
untuk PT Dan Pratama tahun 2017;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 209
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tahun 2017 dari PT Infomedia Nusantara adalah Unit Sales dan
R
Marketing PT Infomedia Nusantara;
si
- Bahwa Surat Penawaran Harga Pengadaan layanan generator system
ne
ng
di PT Telkom Indonesia untuk PT. Dan Pratama tahun 2017 dari PT
Infomedia Nusantara yang dibuat oleh Unit Sales dan Marketing PT
Infomedia Nusantara ditandatangani oleh Direktur Utama;
do
gu - Bahwa seingat saksi dari Unit Sales dan Marketing PT Infomedia
Nusantara yang membuat dan menyusun Surat Penawaran Harga
In
A
atas project Pengadaan layanan generator system di PT Telkom
Indonesia untuk PT Dan Pratama tahun 2017 adalah IRTAWATI
ah
YUDISTIRA;
lik
- Bahwa nilai harga atas project Pengadaan layanan generator system
di PT Telkom Indonesia untuk PT Dan Pratama tahun 2017 yang
am
ub
diajukan oleh PT Infomedia Nusantara adalah sekitar Rp.
35.000.000.000,-.
ep
- Bahwa isi dari project pengadaan layanan generator system di PT
k
si
Pratama Indonesia pada tahun 2017;
- Bahwa project tersebut memang untuk kepentingan PT Telkom
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa saksi mendapatkan dokumen SPH tersebut dari Unit Sales dan
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 210
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
layanan generator system di PT Telkom Indonesia untuk PT Dan
R
Pratama tahun 2017 adalah :
si
- Dokumen Paparan (dalam bentuk Excel) dari PT Telkom In-
ne
ng
donesia.
- Dokumen SPPH dari PT Telkom Indonesia.
- Bahwa yang menerima kedua dokumen tersebut adalah Saksi sendiri
do
gu dan Fadli (tim) selaku Sales (account manager) pada Direktorat Mar-
keting and Business Development PT Infomedia Nusantara;
In
A
- Bahwa project pengadaan layanan generator system di PT Telkom
Indonesia untuk PT Dan Pratama tahun 2017 yang saksi terima
ah
lik
oleh PT Infomedia Nusantara dan kesepakatan tersebut dituangkan di
dalam bentuk tertulis diantaranya adalah :
am
ub
- Berita Acara Kesepakatan dan Negosisasi (P.6).
- Surat Perintah Kerja (P.8).
ep
- Dan Kontrak Layanan (KL) antara PT Telkom Indonesia dengan
k
PT Infomedia Nusantara.
ah
si
Sales (account manager) pada Direktorat Marketing and Business
Development PT Infomedia Nusantara yang menerima informasi awal
ne
ng
do
gu
lik
ub
bentuk tertulis dan saksi dituangkan (upload) kedalam Sistem GPL (Go
es
Project Lean) :
M
ng
ber 2017.
Hal 211 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 211
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Form Cost Of Money yang di Upload tanggal 27 Nopember
R
2017.
si
- Justifikasi Implementasi yang di Upload tanggal 27 Nopember
ne
ng
2017.
- Mitigation Risk yang di Upload tanggal 27 Nopember 2017.
- Bahwa dokumen lain yang saksi input (upload) kedalam GPL selain
do
gu dokumen hasil kegiatan mengidentifikasi dan mengevaluasi kebutuhan
pengadaan layanan Generator System di PT Telkom Indonesia untuk
In
A
PT Dan Pratama (user) tahun 2017 adalah dokumen pendukung
diantaranya :
ah
lik
- NPWP PT Dan Pratama.
- Surat Pernyataan tidak di Black List di Bank Indonesia.
am
ub
- Surat Referensi Mitra PT Nafaza Insan Creas.
- Justifikasi Back Date.
ep
- Bahwa untuk dokumen Company Profil, NPWP dan Surat Pernyataan
k
si
Insan Creas saksi peroleh dari YUSUF KOMARA melalui email saksi di
davidyudha2001@gmail.com.
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa eyang menjadi dasar dan acuan saksi selaku Sales (account
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 212
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dalam mengisi kolom keterangan didalam GPL, saksi selaku
R
Sales (account manager) pada Direktorat Marketing and Business
si
Development PT Infomedia Nusantara yang juga sebagai Unit Inisiator
ne
ng
dalam pengadaan layanan Generator System di PT Telkom Indonesia
untuk PT Dan Pratama (user) tahun 2017 tidak diperbolehkan
memasukan keterangan di luar dari dokumen yang didapatkan.
do
gu - Bahwa saksi selaku Sales (account manager) pada Direktorat
Marketing and Business Development PT Infomedia Nusantara yang
In
A
juga sebagai Unit Inisiator dalam pengadaan layanan Generator
System di PT Telkom Indonesia;
ah
lik
siapa saja pejabat dari PT Infomedia Nusantara yang memproses dan
merefiew atas permohonan dan dokumen yang saksi ajukan sebagai
am
ub
unit inisiator dalam pengadaan layanan Generator System di PT
Telkom Indonesia untuk PT Dan Pratama (user) tahun 2017 dan saksi
ep
hanya mengetahui Unit nya saja (Comite Project);
k
si
Project dapat melihat atau mengambil dari dokumen yang saksi
Upload di GPL;
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa seluruh Project yang diajukan oleh saksi selaku Sales (account
ep
ng
PT Dan Pratama (user) tahun 2017 yang saksi ajukan tidak disetujui /
on
No Go;
Hal 213 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 213
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada sekitar tanggal 14 Desember 2017 Ketua Komite
R
menyatakan Go Delivery untuk memproses permohonan atas Project
si
pengadaan layanan Generator System di PT Telkom Indonesia untuk
ne
ng
PT Dan Pratama (user) tahun 2017 yang saksi ajukan;
- Bahwa usulan atas Project pengadaan layanan Generator System di
PT Telkom Indonesia untuk PT Dan Pratama (user) tahun 2017 telah
do
gu disetujui oleh Comite Project dapat diketahui dari sistem GPL yang ada
di PT Infomedia Nusantara;
In
A
- Bahwa ada bentuk tertulis (hard copy) atas Project yang telah disetujui
oleh comite project untuk di tindak lanjuti oleh masing masing unit
ah
selain dari Copy Print Out GPL atas persetujuan Project pengadaan
lik
layanan Generator System di PT Telkom Indonesia untuk PT Dan
Pratama (user) tahun 2017 yaitu Project Charter;
am
ub
- Bahwa dengan disetujuinya Project Pengadaan Layanan Generator
System di PT Telkom Indonesia untuk PT Dan Pratama (user) tahun
ep
2017 oleh Comite Project;
k
- Bahwa tugas saksi selaku Unit Inisiator telah selesai yang kemudian
ah
si
dpierlukan oleh Unit lain yang memproses, maka saksi sebagai sales
ikut membantu menjembatani ke pihak PT Telkom Indonesia;
ne
ng
do
gu
lik
ub
Kerja);
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 214
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nafaza Insan Creas menindaklanjutinya dengan mengirim List
R
Pengalaman Kerja PT Nafaza Insan Creas kepada saksi melalui email
si
saksi;
ne
ng
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Sales (account manager) pada
Direktorat Marketing and Business Development PT Infomedia
Nusantara yang juga sebagai Unit Inisiator dalam pengadaan layanan
do
gu Generator System di PT Telkom Indonesia untuk PT Dan Pratama
(user) tahun 2017;
In
A
- Bahwa terdapat perubahan usulan yang saksi ajukan atas Project
pengadaan layanan Generator System di PT Telkom Indonesia untuk
ah
lik
adalah pada Form Cost Of Money Yang semula secara nilai COM
adalah sebesar 0,12% berubah menjadi 1,28% dimana perubahan
am
ub
tersebut mengacu kepada Proyeksi Cash Flow PT Infomedia
Nusantara atas project;
ep
- Bahwa saksi selaku Sales (account manager) pada Direktorat
k
si
System di PT Telkom Indonesia untuk PT Dan Pratama (user) tahun
2017 tidak mengetahui adanya perubahan atas Project Charter dalam
ne
ng
do
gu
charter yang menjadi lingkup pekerjaan saksi selaku sales hanya pada
Project Carther awal yang disetujui atas usulan komite project setelah
mendapat persetujuan atau GO pada tanggal 14 Desember 2017;
In
A
lik
ub
ng
KOMARA;
Hal 215 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 215
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan
R
Komite Project menyetujui project tersebut dan menyatakan GO,
si
dikarenakan hal tersebut sudah diluar kewenangan saksi dan
ne
ng
merupakan keputusan Pimpinan (Senior Leader), namun ketika project
disetujui oleh Komite;
- Bahwa saksi mengetahui mengapa Komite Project menyetujui project
do
gu tersebut dan menyatakan GO karena telah disetujui oleh pimpinan PT
Infomedia Nusantara dalam hal ini Direksi untuk dilaksanakan, dimana
In
A
saksi mengetahui akan hal tersebut langsung disampikan oleh
NUGROHO selaku GM Sales / selaku pimpinan saksi.
ah
lik
Direktur Utama PT Infomedia Nusantara telah menyetujui Project
pengadaan layanan Generator System untuk PT Dan Pratama
am
ub
Indonesia di PT Infomedia Nusantara yang dilaksanakan oleh PT
Nafaza Insan Creas;
ep
- Bahwa telah diterbitkan Surat Penetapan Mitra dan Surat
k
si
harus melalui persetujuan Terdakwa BONA L P PARAPAT selaku
Direktur Utama PT Infomedia Nusantara;
ne
ng
do
gu
lik
ub
RKAP;
ep
adalah atas permintaan dari Unit Logistic FARMARISTA pada saat itu
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 216
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pelaksana Penyediaan Layanan Automation Generator System Untuk
R
PT Dan Pratama Indonesia) dari PT Telkom Indoensia, dikarenakan
si
Formulir P.8 yang berasal dari PT Telkom Indonesia terlambat di terima
ne
ng
oleh PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa saksi selaku Sales (account manager) pada Direktorat
Marketing and Business Development PT Infomedia Nusantara yang
do
gu juga sebagai Unit Inisiator dalam pengadaan layanan Generator
System di di PT Infomedia Nusantara untuk PT Dan Pratama
In
A
Indonesia, menerima dokumen Formulir P.8 dari PT Telkom Indonesia
pada sekitar akhir bulan Nopember 2017;
ah
lik
dengan Point III Dokumen Surat Justifikasi Backdate Dokumen yang
saksi buat dan saksi tandatangani adalah Unit Logistik PT Infomedia
am
ub
Nusantara yang pada saat itu dipimpin oleh FARMARISTA;
- Bahwa dokumen Surat PT Infomedia Nusantara tentang Justifikasi
ep
Backdate Dokumen Penyediaan Layanan Generator Set System untuk
k
si
Layanan Generator Set System untuk PT Dan Pratama Indonesia yang
saksi Input;
ne
ng
do
gu
lik
ub
pembelaan;
ep
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 217
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
R
paksaan;
si
- Bahwa saksi bekerja di PT. INFOMEDIA NUSANTARA bergerak
ne
ng
dibidang Contact Center yang beralamat di Jl. Fatmawati No. 77-81
Jakarta Selatan, jabatan saksi sebagai VP Sales Manufactured sejak
tanggal 1 Januari 2019 dengan pimpinan saksi Direktur Marketing dan
do
gu Sales ANDANG ASHARI;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai VP Sales
In
A
Manufactured adalah pengelolaan penjualan dan pemenuhan
administrasi;
ah
lik
Manufactured adalah sebagai Surat Keputusan Direktur Utama
Nomor : 00006 / KPTS / INF_2018_O_1 / 18 / D, tanggal 6 Desember
am
ub
2018 yang ditandatangani oleh NIAM DZIKRI;
- Bahwa pada saat itu jabatan saksi sebagai General Sales Arena
ep
berdasarkan SK Pengangkatan saksi sebagai General Sales Arena
k
si
ditandatangani oleh BONA LP PARAPAT;
- Bahwa peran saksi adalah sebagai SALES ARENA yaitu melakukan
ne
ng
do
gu
PRATAMA INDONESIA;
- Bahwa dokumen yang saksi terbitkan / tandatangani adalah sebagai
berikut :
In
A
lik
ub
margin.
b. Justifikasi implementasi yang saksi tandatangani pada tanggal
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 218
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- revisi 9374 dengan nilai GPM (Gross Profit Margin / keun-
R
tungan) sebesar 9,26 %;
si
d. Justifikasi backdate dokumen.
ne
ng
e. Transmital memo tanggal 15 Januari 2018 yang saksi tujukan
kepada MAS’UD FAJAR (MF), ARIYANTI (TY), ARI ADI (IR),
HELDIANA PURWANINGSIH (HP), ZAKI WAHAB (ZW) dan di
do
gu teruskan kepada Terdakwa BONA PARAPAT (BP), ANDANG
ASHARI (ND), YOGIE SUKMANA (YS), yang isinya terkait pe-
In
A
rubahan term of payment, waktu delivery yang pada awalnya
bulan Desember 2017 menjadi bulan Februari 2018 dan untuk
ah
lik
barang di gudang DPI.
f. Memo tersebut saksi buat berdasarkan ada surat keberatan
am
ub
pola bayar dari PT NAFAZA INSAN CREAS yang kemudian
saksi hitung di form cost of money untuk perhitungan biaya
ep
langsung project / bisnis.
k
si
WANINGSIH, ZAKI WAHAB dan di teruskan kepada NIAM
DZIKRI, ANDANG ASHARI, ROBERTO S NEGARA, yang isinya
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
berikut :
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 219
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- MAS’UD FAJAR (MF) dan Sdri. HELDIANA PURWAN-
R
INGSIH (HP) untuk perubahan Project Charter dan batas
si
waktu penyerahan barang.
ne
ng
- ARIYANTI (TY) adalah untuk melakukan proses pemba-
yaran ke Mitra yaitu PT Nafaza Insan Creas.
- ARI ADI (IR) adalah untuk penginputan di sistem GPL.
do
gu - ZAKI WAHAB (ZW) adalah berupa dokumen Surat Peneta-
pan Mitra Pelaksana.
In
A
- Bahwa saksi teruskan kepada Terdakwa BONA PARAPAT, ANDANG
ASHARI, YOGIE SUKMANA hanya untuk diketahui saja;
ah
lik
termin I 55 % dan termin II 30 % dituangkan ke dalam Surat Nomor :
00067 / IN / INF_2017_0_5131 / 17 / D, tanggal 16 Oktober 2017 yang
am
ub
ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS perihal : Revisi
Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator System untuk PT
ep
DAN PRATAMA INDONESIA yang dibuat oleh ZAKI WAHAB dan
k
si
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2017, DAVID YUDA memaparkan
kepada saksi bahwa ada project dari PT TELKOM DBS terkait
ne
ng
do
gu
Indonesia;
- Bahwa saksi menanyakan nilai revenue, biaya, dan waktu pekerjaan.
ah
lik
ub
: Rp. 14.700.000,- ;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 220
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Pembayaran PT INFOMEDIA NUSANTARA kepada mitra
R
( PT NAFAZA INSAN CREAS ) dalam Surat Penetapan Mi-
si
tra pengadaan genset adalah Rp. 29.500.000.000,-.
ne
ng
- Bahwa keuntungan yang nantinya diperoleh oleh PT INFOMEDIA
NUSANTARA adalah 10,94 % senilai Rp. 3.625.000.000;
- Bahwa saksi melaporkan kepada ANDANG ASHARI selaku Direktur
do
gu Sales terkait project ini dengan memaparkan melalui slide power point
yang berisi skema bisnis Project dan margin keuntungannya namun
In
A
untuk form P 8 belum saksi terima dari PT TELKOM DBS;
- Bahwa setelah mendapat persetujuan dari ANDANG ASHARI, lalu
ah
lik
dokumen project melalui sistem GPL meliputi :
- Analisa Kelayakan Investasi Revisi 3 yang di Upload tanggal 30
am
ub
Nopember 2017.
- Analisa Kelayakan Investasi Revisi 4 yang di Upload tanggal 3
ep
April 2018.
k
2018.
R
si
- Form Cost Of Money revisi 9374 yang di Upload tanggal 30
Nopember 2017.
ne
ng
do
gu
2018.
- Justifikasi backdate yang di Upload tanggal 30 Nopember 2017.
ah
lik
ub
27 Nopember 2017.
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 221
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Surat referensi Mitra yang di Upload tanggal 30 Nopember
R
2017.
si
- Transittal Memo final yang di Upload tanggal 18 Januari 2018.
ne
ng
- Transittal Memo Amandemen yang di Upload tanggal 3 April
2018.
- Bahwa sekitar akhir November 2017, DAVID menyampaikan secara
do
gu lisan kepada saksi bahwa project tersebut “ NO GO “ dari Comite
Project ARI ADI;
In
A
- Bahwa atas inisiatif saksi sendiri, saksi meminta kepada ARI ADI untuk
melakukan eskalasi secara lisan terhadap persetujuan Project dan
ah
lik
tersebut “ GO “ Delivery;
- Bahwa berdasarkan dari dokumen print out aplikasi sistem GPL terkait
am
ub
dengan proses Project pengadaan layanan automation Generator
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA ada beberapa reviewer
ep
GPL / Divisi di PT INFOMEDIA NUSANTARA yang menilai “ No Go “
k
antara lain:
ah
si
pada tanggal 14 Desember 2017.
- Scope (Support Business Development) HELDIANA dan tim sta-
ne
ng
do
gu
- Bahwa keputusan tersebut dibuat oleh ARI ADI selaku Ketua Komite
Project yang maksudnya adalah bahwa telah dilakukan koordinasi
ah
lik
ub
dijalankan “ Go Delivery “;
- Bahwa setelah Project pengadaan layanan automation Generator
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 222
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa terkait dengan pelaksanaanya adalah PT NAFAZA INSAN
R
CREAS dan barang berupa Genset tersebut sudah diserahterimakan
si
dari PT NAFAZA INSAN CREAS kepada PT INFOMEDIA
ne
ng
NUSANTARA namun saksi tidak mengetahui tanggalnya;
- Bahwa saksi mengetahui serah terima dari PT INFOMEDIA
NUSANTARA kepada PT TELKOM DBS yang diwakili Manager BS
do
gu WITEL Surabaya sekitar bulan Februari 2018;
- Bahwa yang membuat Form P8 dari PT. TELKOM DBS kepada PT
In
A
INFOMEDIA NUSANTARA Nomor : 917 / LG.270 / DBS-00000000 /
2017, tanggal 6 Oktober 2017 perihal : SPK Surat Penetapan Mitra
ah
lik
PT DAN PRATAMA INDONESIA dan yang dimasukkan hanya
pengadaan Genset nya saja itu atas inisiatif dari PT TELKOM DBS;
am
ub
- Bahwa dasar saksi membuat Justifikasi Backdate Dokumen tersebut
adalah merujuk pada Form P 8 dari PT TELKOM DBS dan dokumen
ep
time line yang diperoleh dari ANSHORI selaku sales dari PT TELKOM
k
si
System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA sudah selesai
dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran oleh PT INFOMEDIA
ne
ng
do
gu
lik
WAHAB;
- Bahwa dokumen yang dijadikan acuan pada saat proses pembayaran
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 223
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa alur atau Mekanisme pelaksanaan Pengadaan tersebut pada
R
akhirnya diketahui oleh Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara “
si
Terdakwa BONA LP PARAPAT.
ne
ng
- Bahwa divisi yang melakukan review atas dokumen project melalui
sistem GPL yang diinput oleh DAVID YUDA adalah sebagai berikut :
a. Divisi Corporate Strategy mengenai Bisnisnya yaitu ARI ADI.
do
gu b. Divisi Support Business Development mengenai Scope peker-
jaan yaitu HELDIANA.
In
A
c. Divisi Finance mengenai pembiayaan yaitu ARIYANTI.
d. Divisi Corporate Affairs mengenai Compliance & resiko Projek
ah
lik
- Bahwa kegiatan review Project pengadaan layanan automation
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA diketahui
am
ub
oleh YOGI SUKMANA dan Terdakwa BONA LAMBOK PARAPAT
setelah Reviewer memutuskan / mengambil keputusan dari dokumen
ep
yang sudah di upload oleh DAVID YUDA dalam sistem GPL.
k
si
penetapan mitra pelaksana di lakukan oleh Terdakwa BONA LAMBOK
PARAPAT;
ne
ng
do
gu
lik
PRATAMA INDONESIA;
- Bahwa hasil analisa dokumen terkait dengan pengadaan penyediaan
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 224
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Support dilaporkan kepada MAS’UD FAJAR, YOGI SUKMANA dan
R
Terdakwa BONA LAMBOK PARAPAT;
si
- Bahwa dokumen Justifikasi backdate Penyediaan Layanan Generator
ne
ng
Set System Untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA saksi tandatangani
sekitar pertengahan bulan Desember 2017 dan adapun isi dari
dokumen tersebut adalah Skenario tanggal backdated terkait dengan
do
gu Penyediaan Layanan Generator Set System Untuk PT DAN PRATAMA
INDONESIA;
In
A
- Bahwa adapun skenario tanggal backdated / dimundurkan adalah
sebagai berikut :
ah
lik
b. SPH Mitra Pelaksana : 12 Oktober 2017.
c. Negosiasi dan Klarifikasi : 12 Oktober 2017.
am
ub
d. Surat Penetapan Mitra Pelaksana : 16 Oktober 2017.
e. BAST (Infomedia & Mitra Pelaksana) : 27 November 2017.
ep
f. BAST (Infomedia & Telkom) : 28 November 2017.
k
si
INDONESIA untuk menyesuaikan selesainya pekerjaan berdasarkan
dokumen yang dikeluarkan oleh PT.TELKOM yaitu P8 Nomor :
ne
ng
do
gu
lik
ub
LAMBOK PARAPAT;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 225
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ARIYANTI (TY), ARI ADI (IR), HELDIANA PURWANINGSIH (HP), ZAKI
R
WAHAB (ZW) dan “ di teruskan “ kepada Terdakwa BONA PARAPAT
si
(BP), ANDANG ASHARI (ND), YOGIE SUKMANA (YS) dikarenakan
ne
ng
ada permintaan dari bagian Logistik yaitu FARMARISTA yang
menyampaikan kepada saksi surat dari Mitra yaitu PT NAFAZA INSAN
CREAS yang berisi keberatan Pola Bayar;
do
gu - Bahwa terkait dengan transmital memo tanggal 15 Januari 2018 berisi
term of payment yaitu pembayaran DP 15 %, termin I 55 % dan termin
In
A
II 30 % yang saksi ajukan kepada MAS’UD FAJAR (MF), ARIYANTI
(TY), ARI ADI (IR), HELDIANA PURWANINGSIH (HP), ZAKI WAHAB
ah
lik
ANDANG ASHARI (ND), YOGIE SUKMANA (YS) secara otomatis
diketahui oleh Terdakwa BONA LAMBOK PARAPAT;
am
ub
- Bahwa Terdakwa BONA LAMBOK PARAPAT tidak pernah melakukan
penolakan atas transmital memo tanggal 15 Januari 2018 berisi term
ep
of payment yaitu pembayaran DP 15 %, termin I 55 % dan termin II 30
k
si
YOGI SUKMANA tidak pernah melakukan penolakan adalah dengan
Terdakwa BONA LAMBOK PARAPAT menandatangani Surat Nomor :
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 226
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. Sekitar bulan Desember 2017 di Pasar Festival Jakarta Selatan,
R
saksi ada pertemuan dengan GUNAWAN WIBISANA selaku
si
Direktur PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan dihadiri oleh
ne
ng
DAVID YUDHA, ANSHORI membicarakan permintaan dari
Terdakwa GUNAWAN WIBISANA kepada saksi untuk
pembayaran cash before delivery, tetapi saksi tidak dapat
do
gu memenuhi permintaan dari GUNAWAN WIBISANA tersebut dan
saksi menyampaikan kepada GUNAWAN WIBISANA bahwa PT
In
A
INFOMEDIA NUSANTARA aturan untuk pembayaran adalah
cash after delivery atau dengan DP.
ah
lik
pembayaran DP dapat di negosiasikan dengan bagian Logistik PT
INFOMEDIA NUSANTARA;
am
ub
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
pembelaan;
ep
21. Saksi HELDIANA PURWANINGSIH
k
si
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
ne
ng
paksaan;
- Bahwa saksi bekerja sebagai General Manager (GM) Project Manage-
do
gu
lik
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 227
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
f. Melakukan kontrol atas Berita Acara Serah Terima (BAST)
R
Project yang akan diserah terimakan kepada Operation (jika
si
project tersebut berkelanjutan);
ne
ng
g. Bertindak sebagai reviewer dalam evaluasi Kelayakan Project;
h. Melakukan kontrol atas project sesuai dengan budget, spesi-
fikasi, dan time line;
do
gu i. Pelaksanaan Implementasi project sampai dengan project diny-
atakan siap “live” sebelum diserahkan ke Divisi Operation terkait
In
A
(jika project tersebut berkelanjutan); dan
j. Penerbitan Berita Acara Serah Terima ke Operation dengan
ah
lik
(UAT) (jika project tersebut berkelanjutan).
- Bahwa benar ada pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan
am
ub
Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang
dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara, yang saksi ketahui dari
ep
pengadaan tersebut adalah PT. Nafaza Insan Creas yang
k
si
Nusantara berdasarkan ” Surat Ketetapan Mitra Pelaksana yang
dikeluarkan oleh Unit Pelaksana OBL PT. Infomedia Nusantara“;
ne
ng
do
gu
lik
ub
tiga ratus empat puluh juta rupiah) antara PT. Infomedia Nusantara
dengan PT. Nafaza Insan Creas, yang dapat memberikan keterangan
ka
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi terkait peran saksi sebagai Tim
ah
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang dilakukan oleh PT.
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 228
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Merencanakan dan menjadualkan time line dan workflow den-
R
gan pihak terkait untuk persiapan kebutuhan implementasi
si
project, diantaranya untuk mempersiapkan dan analisis kebu-
ne
ng
tuhan sarana dan prasarana kerja, perangkat, anggaran, risiko,
orang dengan output berupa Project Charter.
b. Evaluasi pelaksanaan implementasi project dengan cara mela-
do
gu porkan progress project setiap minggu (dokumen menyusul).
c. Menyiapkan laporan implementasi project yang dilaporkan se-
In
A
tiap minggu (dokumen menyusul).
d. Mengelola seluruh kinerja produksi dengan bentuk akhir berupa
ah
BAST.
lik
e. Memastikan dan menjamin project dan product development
yang didevelop sesuai dengan spesifikasi, dengan cara
am
ub
melakukan survey ke lokasi dan mencocokan merk, serial num-
ber, dan jumlah barang yang tertera dalam kontrak, dalam hal
ep
ini dilakukan oleh WIDYA RUDIANA.
k
si
project tersebut berkelanjutan);
g. Bertindak sebagai reviewer dalam evaluasi Kelayakan Project,
ne
ng
do
gu
fikasi, dan time line, dimana harga yang ditawarkan oleh Mitra
Pelaksana kepada Unit Pelaksana OBL tidak boleh lebih dari
ah
lik
ub
ng
Business Support.
Hal 229 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 229
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa sebagai Tim Implementasi Project dalam pekerjaan
R
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
si
Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara tersebut,
ne
ng
dokumen yang sudah saksi terbitkan terkait dengan pekerjaan tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Project Charter Awal, tertanggal 14 Desember 2017, yang
do
gu dibuat berdasarkan Surat dari PT. Telkom Indonesia kepada PT.
Infomedia Nusantara, Nomor: Tel.917/LG.270/DBS-
In
A
00000000/2017, tanggal 6 Oktober 2017, perihal: SPK Surat
Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Automation
ah
lik
tandatangani oleh TRI GUNADI selaku EVP Divisi Business
Service (biasa disebut dengan dokumen form P8).
am
ub
b. Project Charter Revisi I, tertanggal 18 Januari 2018, berisi pe-
rubahan atas Mekanisme Pembayaran ke Mitra (berdasarkan
ep
Transmittal Memo, tertanggal 15 Januari 2018 yang didapat dari
k
sales) :
ah
si
Nafaza Insan Creas pada bulan Januari 2018 sebesar Rp.
4.425.000.000,- (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta
ne
ng
do
gu
lik
ub
Pratama Indonesia.
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 230
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu ru-
R
piah), belum termasuk PPN 10% (sepuluh perseratus) di-
si
lakukan 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah diteri-
ne
ng
manya Kontrak Layanan (KL) dan dokumen penagihan diny-
atakan valid oleh Unit Finance Service Telkom DBS;
2) Pembayaran termin pertama sebesar Rp. 19.172.750.000,-
do
gu (sembilan belas milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ra-
tus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Maret 2018 dilakukan
In
A
setelah pekerjaan dinyatakan selesai dibuktikan dengan diter-
bitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap 1;
ah
lik
lapan milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus
ribu rupiah) pada bulan April 2018 dilakukan setelah peker-
am
ub
jaan dinyatakan selesai dibuktikan dengan diterbitkannya
Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap 2.
ep
d. Project Charter Revisi III, tertanggal 04 April 2018, berisi pe-
k
si
6,36%.
- Bahwa Project Charter Revisi II dan III dibuat berdasarkan Surat dari
ne
ng
do
gu
EVP Divisi Business Service (biasa disebut dengan dokumen form P8);
- Bahwa Project Charter berupa Penyediaan Layanan Automation
ah
lik
ub
Management;
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 231
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Project Management dalam hal ini mewakili PT. Infomedia Nusantara
R
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan RIDWAN
si
NURCHOLIQ jabatan Manager BS Witel Surabaya dalam hal ini
ne
ng
mewakili PT. Telkom Indonesia yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA, yang menyatakan :
1) PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pekerjaan sesuai SPK
do
gu Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Automation
Generation System untuk PT. Dan Pratama Indonesia dan
In
A
pekerjaan Tahap 1 telah selesai dalam keadaan BAIK.
2) PIHAK KEDUA telah menerima pekerjaan tersebut dengan baik,
ah
dengan ketentuan:
lik
a) Hasil pekerjaan dinyatakan 72,88% telah selesai tahap ke
1;
am
ub
b) Sesuai Berita Acara Uji Terima tanggal 22 Februari 2018.
- Bahwa Berita Acara Uji Terima (BAUT) No: Tel.243/TK.000/R5W-
ep
5A460000/2018, tanggal 22 Februari 2018, atas pekerjaan:
k
si
CAHYO sebagai Asman Business Quality and Project Management
Witel Surabaya dalam hal ini mewakili PT. Telekomunikasi Indonesia
ne
ng
do
gu
dan alat telah tersedia dan system telah berfungsi dengan kualitas
baik, sesuai permintaan dan oleh karenanya PT. Telekomunikasi
Indonesia Witel Surabaya menyatakan telah menerima hasil UJI
In
A
lik
ub
menyatakan :
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 232
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Generation System untuk PT. Dan Pratama Indonesia dan
R
pekerjaan Tahap 2 telah selesai dalam keadaan BAIK.
si
2) PIHAK KEDUA telah menerima pekerjaan tersebut dengan baik,
ne
ng
dengan ketentuan:
a) Hasil pekerjaan dinyatakan 100% telah selesai tahap ke 2;
b) Sesuai Berita Acara Uji Terima tanggal 22 Maret 2018.
do
gu - Bahwa Berita Acara Uji Terima (BAUT) (nomor tidak ada), tanggal 22
Maret 2018, atas pekerjaan: Penyediaan Layanan Automation
In
A
Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia, yang
ditandatangani oleh TRI AGUS HARI CAHYO jabatan Asman Business
ah
lik
mewakili PT. Telekomunikasi Indonesia dan JOKO PRIHONO sebagai
Manager Project Management dalam hal ini mewakili PT. Infomedia
am
ub
Nusantara, dengan hasil : Perangkat dan alat telah tersedia dan
system telah berfungsi dengan kualitas baik, sesuai permintaan dan
ep
oleh karenanya PT. Telekomunikasi Indonesia Witel Surabaya
k
si
- Bahwa nama-nama pejabat PT. Infomedia Nusantara yang terlibat
dalam pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System
ne
ng
do
gu
memperoleh project;
b. Direktur Sales Business Proses Management (BPM) dijabat
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 233
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Berawal dari Hasil Keputusan dari Komite Project yang meny-
R
atakan bahwa project dinyatakan Go untuk Delivery, dan yang
si
mendasari keputusan tersebut adalah dokumen form P8 yang
ne
ng
diterima dari GM Sales;
b. Setelah dinyatakan Go untuk Delivery, kemudian Tim Implemen-
tasi Project membuat dokumen berupa Project Charter seperti
do
gu yang sudah saksi jelaskan diatas sebagai dasar Unit Pelaksana
OBL untuk melakukan Proses Pengadaan Barang;
In
A
c. Setelah Unit Pelaksana OBL sudah menunjuk Mitra Pelaksana
dan menyediakan barang maka selanjutnya Tim Implementasi
ah
lik
tukan;
d. Survey Barang yang dilakukan oleh Tim Implementasi Project
am
ub
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita
Acara Uji Terima (BAUT);
ep
e. Kemudian BAST dan BAUT tersebut diserahkan kepada Unit
k
si
f. sedangkan untuk proses Cash Out yang dibayarkan oleh PT In-
fomedia Nusantara kepada Mitra Pelaksana PT Nafaza Insan
ne
ng
do
gu
lik
ub
LP PARAPAT.
- Bahwa alur atau Mekanisme pelaksanaan Pengadaan tersebut diatas
ka
diantaranya :
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 234
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
gan (OUTBOND LOGISTIC) yang ditandatangani oleh Direktur
R
Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA JONI SANTOSO.
si
- Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic Untuk
ne
ng
Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur Enginering
Solution Nomor : 0002/SPNP/00010108/15, tanggal 26 Januari
2015 yang ditandatangani oleh TEUKU ZILMAHRAM selaku Direk-
do
gu tur Enginering Solution.
- Bahwa alur atau Mekanisme pelaksanaan Pengadaan tersebut
In
A
diketahui oleh Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara “ Terdakwa
BONA LP PARAPAT.
ah
lik
Dan Pratama Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara
tersebut sudah selesai dilaksanakan dan sudah diserahterimakan
am
ub
berdasarkan :
a. Berita Acara Serah Terima (BAST) No: Tel.142/LG.000/R5W-
ep
5A460000/2018, tanggal 22 Februari 2018, atas pekerjaan:
k
si
gai GM Project Management dalam hal ini mewakili PT. Infome-
dia Nusantara yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 235
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa yang mengetahui dimana keberadaan Generator System
R
dalam pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT.
si
Dan Pratama Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara
ne
ng
tersebut adalah WIDYA RUDIANA selaku Project Manager yang
ditunjuk sesuai Project Charter untuk melakukan pengecekan ke
lokasi;
do
gu - Bahwa pola bayar atas pelaksanaan Pengadaan dalam pekerjaan
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
In
A
Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara tersebut
tercantum dalam Project Charter, namun saksi tidak mengetahui
ah
lik
merupakan tugas dan tanggungjawab saksi.
- Bahwa yang melakukan proses pembayaran terkait Pengadaan
am
ub
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara tersebut
ep
adalah bagian Finance ARYANTI dengan Direktur Keuangannya
k
si
WAHAB;
- Bahwa PT. Infomedia Nusantara melaksanakan kegiatan pengadaan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 236
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
RUDIANA yang menjabat sebagai Project Manager (PM) dalam Group
R
PM I untuk melakukan tugas tersebut, dengan alasan WIDYA
si
RUDIANA paling senior dan bobot pekerjaannya tidak terlalu banyak,
ne
ng
dan kemudian dibuatkan Project Charter sebagai dasar penunjukan
oleh Manager PPC.
- Bahwa ketika saksi menunjuk WIDYA RUDIANA sebagai Poject
do
gu Manager (PM) dalam pekerjaan Penyediaan Layanan Generator
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang dilakukan oleh PT.
In
A
Infomedia Nusantara tersebut, saksi sudah mengetahui bahwa WIDYA
RUDIANA tidak memiliki keahlian dibidang Generator Set System,
ah
lik
- Bahwa sebelum melakukan pengecekan barang dalam pekerjaan
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
am
ub
Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara tersebut,
WIDYA RUDIANA tidak pernah mengatakan atau mengakui secara
ep
langsung bahwa tidak memiliki keahlian dibidang Generator Set
k
si
pengecekan barang sebagaimana tertuang dalam Project Charter Awal
tertanggal 14 Desember 2017.
ne
ng
do
gu
lik
ub
yang dihadiri oleh semua direksi dan para GM (GM PM, GM PS,
GM CS, GM Marketing, GM Finance, GM Sales Arena, dll),
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 237
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ZAKI WAHAB, DESI, ENDRO, MAS’UD, YOGI, dan ANDANG,
R
dan DIMAS (saksi sudah keluar dari group sekitar bulan April
si
2018 karena saksi pindah tugas ke Telkom) dan
ne
ng
c. Ada permintaan percepatan pelaksanaan survey ke Gudang PT.
Nafaza dari ARIES INDRA (GM Delivery Telkom DBS) melalui
telepon, selanjutnya untuk pelaksanaan survey tersebut saksi
do
gu berkoordinasi dengan Team ARIES INDRA yaitu BAMBANG F.
- Bahwa atas dasar alasan tersebut diatas, sehingga saksi tetap
In
A
menugaskan WIDYA RUDIANA untuk melakukan pengecekan barang
walaupun tanpa didampingi oleh Tenaga Ahli Alat Genset.
ah
lik
pengecekan barang sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada tanggal 27 Desember 2017 berdasarkan Spesifikasi Item
am
ub
Barang yang tercantum dalam Project Charter tertanggal 14 De-
sember 2017, melakukan pengecekan barang berupa Gas
ep
Genset Silent Type, di daerah Cakung, Jakarta Timur, bersama-
k
sama dengan YUDI dan JEMI dari Pihak PT. Telkom dan
ah
YUSUF dari pihak PT. Nafaza, dengan hasil barang sesuai den-
R
si
gan serial number dan jumlahnya, pengecekan pertama tidak
dibuatkan laporan karena PT. Nafaza tidak bersedia dengan
ne
ng
do
gu
lik
ub
sama dengan BOBI, ARDI dan DANI dari pihak PT. Telkom,
ep
YUSUF KOMARA dari pihak PT. Nafaza Insan Creas dan sdr.
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 238
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Telekomunikasi In-
R
donesia.
si
- Bahwa serial number barang yang digunakan oleh WIDYA RUDIANA
ne
ng
untuk melakukan pegecekan barang didapat dari YUSUF KOMARA
selaku pihak dari PT. Nafaza, namun saksi tidak mengetahui serial
number tersebut dikirimkan melalui apa oleh YUSUF kepada WIDYA.
do
gu - Bahwa list Genset yang digunakan sebagai Lampiran BAUT dan BAST
antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Telekomunikasi Indonesia
In
A
yang dibuat oleh WIDYA RUDIANA adalah merupakan salah satu
syarat untuk dibayarkannya pekerjaan tersebut.
ah
lik
ke bagian Billing Collection yaitu DERRY untuk dilakukan penagihan
kepada pihak PT. Telkom, namun ada revisi BAST karena ditolak oleh
am
ub
pihak Finance PT. Telkom karena ada perubahan P8 dari PT. Telkom,
dan tugas saksi selesai pada tahap penandatanganan atau pembuatan
ep
BAST antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Telkom;
k
- Bahwa Proyek PT. DPI diusulkan oleh Sales Arena yaitu DAVID
ah
si
- Bahwa pada awalnya Proyek PT. Dan Pratama Indonesia ditolak atau
return oleh 4 (empat) reviewer/komite project yaitu Unit Corporate
ne
ng
do
gu
- Bahwa alasan tidak ada dokumen deal (P8), tidak ada Cost Of Money
(COM) di Analisa Kelayakan Investasi (AKI) sehingga harus direvisi,
dan sudah menyebutkan Mitra Pelaksana adalah PT. Nafaza tetapi
In
A
lik
ub
- Bahwa kemudian pada akhirnya Proyek PT. DPI harus dijalankan oleh
Divisi Project Manager (PM) karena Proyek PT. DPI sudah dinyatakan
ka
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 239
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pembuatan BAST dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT.
R
Telkom didasarkan hasil survey antara pihak PT. Infomedia, pihak PT.
si
Telkom DBS, PT. Nafaza, dan PT. Dan Pratama Indonesia;
ne
ng
- Bahwa Proyek ini berasal dari PT. Telkom sehingga kami yakin bahwa
Proyek tersebut akan dibayarkan oleh Telkom dan BAUT yang dibuat
oleh WIDYA RUDIANA sebagai Lampiran BAST antara PT. Nafaza dan
do
gu PT. Infomedia yang digunakan untuk pembayaran kepada Mitra bukan
atas permintaan atau perintah saksi, karena Divisi PM tidak
In
A
bertanggungjawab atas pembayaran kepada Mitra/PT. Nafaza;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
ah
pembelaan;
lik
22. Saksi FARMARISTA
am
ub
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
ep
k
paksaan;
R
si
- Bahwa saksi kenal dengan Bona Lambok pandapotan Parapat;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Infomedia Nusantara bergerak dibidang IT
ne
ng
do
gu
sampai sekarang ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manager CRM
In
A
lik
ub
es
milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), belum termasuk pajak.
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 240
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa peran saksi adalah melakukan proses pengadaan untuk
R
Layanan Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA
si
dengan PT NAFAZA INSAN CREAS dengan mitra pelaksana yaitu
ne
ng
berawal dari bagian GM Sales Arena PT INFOMEDIA NUSANTARA
yaitu ENDRO NUGROHO dan Managernya DAVID YUDA
mendapatkan project berupa penyediaan layanan automation
do
gu generator system untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan mitra
pelaksana yaitu PT NAFAZA INSAN CREAS untuk melaksanakan
In
A
pekerjaan tersebut;
- Bahwa lalu diteruskan ke bagian Comite Project sebagai ketuanya
ah
adalah ARI ADI yang terdiri dari 4 unit (Risk management, Corporate
lik
Strategy, Finance dan Departemen Project Planing & Control) untuk
dilakukan evaluasi baik secara bisnis, risk juga finance, kemudian hasil
am
ub
review apabila layak untuk dijalankan maka di keluarkan Project
CHARTER yang ditandatangani oleh HELDIANA selaku VP Project
ep
Management dan CHRISTY selaku Manager;
k
berupa ruang lingkup pekerjaan, spek dan quantity dan harga dan info
R
si
lainnya terkait mitra sebagai pelaksana, kemudian dokumen tersebut
di kirim kepada bagian saksi untuk di lakukan pengadaan;
ne
ng
do
gu
lik
ub
2. Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 250 KVA at 1500 rpm, 2 unit
ep
5. Gas Genset Silent Type Merk MAN, 150 KVA at 1500 rpm, 3ph, 1 unit
M
6. Gas Genset Silent Type Merk MAN, 300 KVA at 1500 rpm, 3ph, 1 unit
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 241
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
7. Gas Genset Silent Type Merk Guascor, 550 KVA at 1500 rpm, 1 unit
3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
si
b. PT NAFAZA INSAN CREAS mengirim Surat Nomor :
340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 perihal Penawaran
ne
ng
Harga Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. DAAN
PRATAMA INDONESIA kepada PT INFOMEDIA NUSANTARA
yang berisi penawaran yang dikirim oleh YUSUF KOMARA se-
do
gu bagai berikut:
- Gas Genset Silent Type Merk Cummins, 250 KVA at 1500 rpm,
In
A
3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt;
Harga Rp. 1.350.000.000,- / unit;
ah
lik
5 X Rp. 1.350.000.000,- = Rp. 6.750.000.000,-;
Lokasi : Jakarta.
- Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 250 KVA at 1500 rpm,
am
ub
3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt;
Harga Rp. 1.350.000.000,- / unit;
ep
2 X Rp. 1.875.000.000,- = Rp. 3.750.000.000,-;
k
Lokasi : Jakarta.
ah
- Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 320 KVA at 1500 rpm,
R
si
3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt;
Harga Rp. 1.350.000.000,- / unit;
ne
ng
do
gu
- Gas Genset Silent Type Merk MAN, 500 KVA at 1500 rpm, 3ph,
4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt;
In
Harga Rp. 1.350.000.000,- / unit;
A
lik
- Gas Genset Silent Type Merk MAN, 150 KVA at 1500 rpm, 3ph,
4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt;
m
ub
Lokasi : Jakarta.
ep
- Gas Genset Silent Type Merk MAN, 300 KVA at 1500 rpm, 3ph,
ah
ng
Lokasi : Jakarta.
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 242
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Gas Genset Silent Type Merk Guascor, 550 KVA at 1500 rpm,
R
3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt;
si
Harga Rp. 1.350.000.000,- / unit ;
ne
ng
1 X Rp. 3.700.000.000,- = Rp. 3.700.000.000,-;
Lokasi : Jakarta.
c. Kemudian saksi dan FIGHI melakukan klarifikasi dan penge-
do
gu cekan dengan order yang masuk ke bagian saksi, setelah
sesuai dengan Project Charter dan Surat Permintaan Pe-
In
A
nawaran Harga maka dibuatlah Berita Acara Klarifikasi dan
Negosiasi penyediaan layanan generator system untuk PT DAN
ah
lik
gedung PT INFOMEDIA NUSANTARA di ruang negosiasi lantai
2 Jl. Fatmawati No. 77-81 Jakarta Selatan dengan deskripsi
am
ub
pekerjaan dan nilainya, masa garansi serta cara pembayaran.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh YUSUF KOMARA se-
ep
laku perwakilan dari PT NAFAZA INSAN CREAS dan juga oleh
k
MEDIA NUSANTARA.
R
si
d. Kemudian saksi membuat draft surat penetapan mitra pelak-
sana penyediaan layanan Generator System untuk PT DAN
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 243
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tersebut sekitar bulan Juli 2018, ILDES selaku bagian kontrak-
R
tual menghubungi YUSUF KOMARA melalui WhatsApp untuk
si
mengambil PKS yang sudah ditandatangani salah satu pihak
ne
ng
yaitu Direktur PT INFOMEDIA NUSANTARA BONA L PARAPAT
untuk ditandatangani oleh pihak PT NAFAZA INSAN CREAS,
tetapi tidak ada respon oleh YUSUF KOMARA.
do
gu - Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 baru di balas dan meminta agar
menghubungi NANI dan pada tanggal 28 Agustus 2018, ILDES
In
A
menghubungi NANI melalui WhatsApp untuk mengambil dokumen
PKS tersebut untuk ditandatangani oleh pihak PT NAFAZA INSAN
ah
lik
NAFAZA INSAN CREAS atas nama MINTARNO;
- Bahwa kontrak antara PT INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT
am
ub
NAFAZA INSAN CREAS yang sudah ditandatangani salah satu pihak
yaitu Direktur PT INFOMEDIA NUSANTARA Terdakwa BONA L
ep
PARAPAT, nilainya sesuai dengan revisi penetapannya sebesar Rp.
k
32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
ah
si
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA serta proses
pembayarannya dilakukan bertahap yaitu pembayaran DP sebesar 15
ne
ng
do
gu
lik
ub
PT INFOMEDIA NUSANTARA;
ah
sebagai berikut:
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 244
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Prefered partner mitra yang direkomendasikan oleh pelang-
R
gan;
si
- Mitra yang sudah terdaftar di data base bermitra dengan PT
ne
ng
INFOMEDIA NUSANTARA;
- Mitra dari sumber lain, dengan membrowsing di internet dan
dari sisi internal dari sales dan development.
do
gu b. Partnership dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- perusahaan mengirimkan surat permintaan penawaran per-
In
A
mintaan kemitraan dengan melampirkan legalitas perusa-
haan;
ah
lik
legalitas perusahaan;
- tim Partnership melakukan Minute of Meeting rencana kemi-
am
ub
traan yang ditanda tangani oleh PT INFOMEDIA NUSAN-
TARA dengan perusahaan yang akan bermitra;
ep
- dibuatkan surat penetapan registered partner oleh PT INFO-
k
MEDIA NUSANTARA;
ah
si
380/NIC/XI/2017, tanggal 17 November 2017, PT NAFAZA INSAN
CREAS mengajukan kemitraan dengan PT INFOMEDIA NUSANTARA
ne
ng
do
gu
CREAS;
- Bahwa proses verifikasi dokumen legalitas perusahaan PT NAFAZA
INSAN CREAS oleh WATI KURNIA dan ERLINA ADUSKI, selanjutnya
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 245
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
nomor : 00051/IN/INF_2017_O_5131/17/D, perihal Penetapan
R
Kemitraan (Registered Partner) PT NAFAZA INSAN CREAS.
si
- Bahwa dokumen dan legalitas PT NAFAZA INSAN CREAS sudah
ne
ng
lengkap dan sudah di verifikasi oleh WATI dan ERLINA ADUSKI dan
proses Partnership dengan mengirimkan draft Minute Of Meeting
Rencana Kemitraan merupakan Common Practise yang dilakukan.
do
gu - Bahwa dalam Proses Minute of Meeting Pembahasan Rencana
Kemitraan antara PT INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT NAFAZA
In
A
INSAN CREAS tidak dilakukan pertemuan antara PT INFOMEDIA
NUSANTARA dengan PT NAFAZA INSAN CREAS tetapi hanya
ah
dilakukan melalui email oleh staf saksi WATI KURNIA yang dikirim
lik
sekitar bulan Desember 2017.
- Bahwa WATI KURNIA dalam mengirim email terkait Minute of Meeting
am
ub
Pembahasan Rencana Kemitraan antara PT INFOMEDIA
NUSANTARA dengan PT NAFAZA INSAN CREAS sesuai dengan
ep
tugas pokoknya yang sebelumnya sudah dilakukan pengecekan oleh
k
ERLINA ADUSKI.
ah
si
NUSANTARA dengan PT NAFAZA INSAN CREAS dalam Proses
Minute of Meeting Pembahasan Rencana Kemitraan antara PT
ne
ng
do
gu
INFOMEDIA NUSANTARA.
- Bahwa PT INFOMEDIA NUSANTARA tidak pernah mengundang PT
NAFAZA INSAN CREAS untuk menghadiri Minute of Meeting
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 246
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
perihal : Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator
R
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA.
si
- Bahwa pernah ada pertemuan pada tanggal 30 November 2017, yang
ne
ng
dihadiri oleh NANI, YUSUF KOMARA, HELMI dan saksi dengan FIGHI
membicarakan klarifikasi item pekerjaan meliputi item Spesifikasi
Genset dan Quantitynya.
do
gu - Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi dari PT DAN PRATAMA
INDONESIA ke PT TELKOM INDONESIA DIVISI BUSINESS
In
A
SERVICE yang ditandatangani oleh GUNAWAN WIBISANA selau
Direktur PT DAN PRATAMA INDONESIA, Nomor : 334/DPI/IX/2017,
ah
lik
INDONESIA mereferensi mitra pelaksana untuk pekerjaan penyediaan
layanan automation Generator system untuk PT DAN PRATAMA
am
ub
INDONESIA menunjuk PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Bahwa PT. NAFAZA INSAN CREAS dan PT DAN PRATAMA
ep
INDONESIA sebelumnya tidak pernah menjalin kerjasama dengan PT
k
si
NUSANTARA terhadap PT. NAFAZA INSAN CREAS sehingga
mendapatkan Surat Penetapan Kemitraan (Registered Partner) adalah
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 247
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
NAFAZA INSAN CREAS dan tidak ada perusahaan pendamping
R
lainnya.
si
- Bahwa dalam kerjasama PT INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT
ne
ng
NAFAZA INSAN CREAS terkait penyediaan layanan automation
generator system untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA, PT
INFOMEDIA NUSANTARA tidak membentuk tim / panitia
do
gu pengadaannya, tetapi alur proses kerjasama tersebut sudah dibagi
tugas masing-masing bagian mulai dari sales, comite project setelah
In
A
direview dan dinyatakan dapat dijalankan, departemen Project planing
controling menerbitkan dokumen Project Charter sebagai dasar kerja
ah
lik
pengadaan (mengirimkan surat permintaan penawaran harga,
menerima surat penawaran harga, melakukan negosiasi yang
am
ub
dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi,
membuatkan draft surat mitra pelaksana untuk kemudian direview dan
ep
setujui oleh GM Project Support AHMAD ZAKI WAHAB, kewenangan
k
si
Utama BONA L PARAPAT, untuk proses deleverinya dikawal oleh
HELDIANA selaku General manager Project Managemen, kemudian
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 248
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sepengetahuan dan persetujuan atasan saksi yang bernama AHMAD
R
ZAKI WAHAB selaku GM Manager Project Support.
si
- Bahwa pedoman / peraturan tertulis yang mengatur terkait dengan
ne
ng
pengadaan barang dan jasa di PT INFOMEDIA NUSANTARA adalah
Surat Keputusan Direksi Nomor : 00001/KPTS/00010102/15, tanggal 8
Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan Barang Dan Atau Jasa
do
gu Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (OUTBOND
LOGISTIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA
In
A
NUSANTARA JONI SANTOSO.
- Bahwa untuk penyediaan layanan automation generator system untuk
ah
lik
INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT NAFAZA INSAN CREAS
mengacu kepada Surat Keputusan Direksi Nomor :
am
ub
00001/KPTS/00010102/15, tanggal 8 Januari 2015 tentang Pedoman
Penyediaan Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan
ep
Layanan Bagi Pelanggan (OUTBOND LOGISTIC) yang ditandatangani
k
si
sudah ditetapkan oleh Comite Project.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor :
ne
ng
do
gu
lik
ub
tentang Kebijakan Umum terkait tanggung jawab unit kerja pada point
ep
3 yang berisi bahwa tugas dan tanggung jawab unit pelaksana OBL
ah
atau tim yang ditunjuk sebagai pelaksana OBL adalah sebagai berikut:
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 249
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. mengevaluasi dan menentukasn mmitra pendaping sesuai
R
dengan kempetensi yang dibutuhkan pelanggan termasuk
si
aspek kemampuan financial mitra pendamping sesuai dengan
ne
ng
nilai / besaran pengadaan;
d. mengundang mitra pendamping yang ditetapkan dan
memberikan penjelasan terkait materi (scope of work)OBL;
do
gu e. melakukan evaluasi penawaran yang disampaikan mitra
pendamping sekaligus melakukan klarifikasi aspek administrasi
In
A
dan teknis serta melakukan negosiasi harga sesuai ketentuan
yang berlaku;
ah
lik
terkait;
g. menerbitkan surat penetapan mitra pendamping dan
am
ub
menetapkan mitra pelaksana OBL, apabila tender / proposal
berhasil dimenangkan oleh INFOMEDIA;
ep
h. melakukan koordinasi dengan unit fungsional legal dalam
k
dan;
R
si
i. mendokumentasikan proses pelaksanaan OBL, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
ne
ng
- Bahwa tidak ada ada surat penunjukkan terkait pelaksana OBL, dasar
saksi hanya SK pengangangkatan jabatan saksi sebagai Mangager
do
gu
pengadaan.
- Tim Partnership : WATI KURNIA dan ERLINA ADUSKI
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 250
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Menerima surat penawaran harga (indicative offering) calon
R
mitra pendamping.
si
- Melaksanakan klarifikasi dan negosiasi dengan calon mitra
ne
ng
pendamping.
- Membuat surat penetapan mitra pelaksana.
- Mengajukan usulan kontrak layanan kepada unit fungsi le-
do
gu gal (bila diperlukan).
- Bahwa dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh Divisi Project Support /
In
A
Departement Provisioning & Partnership yang sudah di setujui oleh
atasan saksi yaitu AHMAD ZAKI WAHAB adalah :
ah
lik
perihal Surat Permintaan Penawaran Harga ( Indicative Offering
) Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. DAN
am
ub
PRATAMA INDONESIA ke PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi penyediaan layanan gen-
ep
erator system untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA pada tang-
k
si
ber 2017 perihal Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama.
ne
ng
do
gu
lik
ub
berikut:
ah
Afiliasinya.
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 251
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa adapun prioritas pemilihan mitra pelaksana PT NAFAZA INSAN
R
CREAS itu termasuk dalam kategori Prioritas II : Prefered Partner
si
(mitra yang direkomendasikan pelanggan), mengacu kepada Project
ne
ng
Charter dengan lampiran surat referensi yaitu surat Rekomendasi dari
PT DAN PRATAMA INDONESIA ke PT TELKOM INDONESIA DIVISI
BUSINESS SERVICE yang ditandatangani oleh GUNAWAN
do
gu WIBISANA selaku Direktur PT DAN PRATAMA INDONESIA , nomor :
334/DPI/IX/2017, tanggal 9 Oktober 2017 yang berisi bahwa PT DAN
In
A
PRATAMA INDONESIA mereferensi mitra pelaksana untuk pekerjaan
penyediaan layanan automation Generator system untuk PT DAN
ah
lik
- Bahwa PT DAN PRATAMA INDONESIA bukan merupakan partner dari
PT INFOMEDIA NUSANTARA dan terkait penyediaan layanan
am
ub
automation Generator system untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA
sebagai pelanggan adalah PT TELKOM dan sebagai mitra pelaksana
ep
adalah PT NAFAZA INSAN CREAS.
k
si
- perusahaan mengirimkan surat permintaan penawaran per-
mintaan kemitraan dengan melampirkan legalitas perusahaan;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
November 2017.
Hal 252 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 252
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dokumen Project Charter Revisi I yang ditandatangani oleh
R
CHRISTY NOVELITA yang saksi terima, pada nomor 2 Requirement /
si
TOR pada point terakhir berisi berdasarkan surat justifikasi Backdated
ne
ng
dari sales (terlampir), proses administrasi dokumen dilakukan secara
backdated menyesuaikan dengan skenario tanggal yang ditetapkan
oleh OBL Telkom. Adapun skenario tanggal dimaksud sebagai berikut:
do
gu 1) SPPH Mitra : 9 Oktober 2017 ;
2) SPH Mitra Pelaksana : 12 Oktober 2017 ;
In
A
3) Negosiasi dan Klarifikasi : 12 Oktober 2017 ;
4) Surat Penetapan Mitra Pelaksana : 16 Oktober 2017 ;
ah
lik
;
6) BAST (Infomedia & Telkom) : 28 November 2017 ;
am
ub
- Bahwa Surat PT. INFOMEDIA NUSANTARA kepada PT. NAFAZA
INSAN CREAS Nomor : 00051/IN/INF_2017_0_5131/17/D Perihal
ep
Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. NAFAZA INSAN
k
si
surat Nomor : 380/NIC/XI/2017, tanggal 17 November 2017 perihal
penawaran kemitraan yang ditujukan kepada Direktur Finance and
ne
ng
do
gu
lik
ub
saksi minta;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
ka
pembelaan;
ep
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 253
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
R
paksaan;
si
- Bahwa saksi bekerja di PT Infomedia Nusantara dengan jabatan
ne
ng
sebagai Direktur Marketing And Sales sejak 2018;
- Bahwa pimpinan saat ini Saudara NIAM ZIKRI selaku Direktur Utama
yang beralamat kantor di Jalan Fatmawati No.77 s/d 81 Jakarta
do
gu Selatan yang bergerak dibidang Jasa Telekomunikasi;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Direktur Marketing & Sales
In
A
adalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Infomedia Nusantara
sesuai dengan Akta Nomor 64 tanggal 25 Pebruari 2015 tentang Berita
ah
lik
Nusantara;
- Bahwa pada tanggal 22 September 2017 berdasarkan Surat
am
ub
Keputusan Diluar Rapat Direksi (Keputusan Sirkuler) PT Infomedia
Nusantara, saksi diangkat menjadi Direktur Business Proces
ep
Management And Global Busines;
k
si
Nusantara, saksi diangkat kembali menjadi Direktur dan berdasarkan
Surat keputusan Diluar Rapat Direksi (Keputusan Sirkuler) tanggal 27
ne
ng
do
gu
lik
santara.
b. Surat Keputusan Diluar Rapat Direksi (Keputusan Sirkuler) PT
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 254
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Melakukan Fungsi Sales untuk Portofolio Bisnis Proces Man-
R
agement.
si
c. Mengelola IT Operasion Bisnis Proces Management.
ne
ng
d. Pengembangan Bisnis Baru EnterpriseShared Service.
e. Pengembangan Bisnis Global atau ke luar negeri.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur Marketing &
do
gu Sales PT Infomedia Nusantara adalah Bertanggung jawab melakukan
marketing atau pemasaran atas produk yang ada di PT Infomedia
In
A
Nusantara;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur Marketing &
ah
lik
Management And Global Busines PT Infomedia Nusantara
dipertanggungajwabkan kepada Direktur Utama;
am
ub
- Bahwa struktur Organisasi yang berada di bawah kewenangan saksi
sebagai Direktur Marketing & Sales PT Infomedia Nusantara dan
ep
Sebagai Direktur Bisnis Proces Management And Global Busines PT
k
si
Busines PT Infomedia Nusantara, membawahi : Sub Dit Enter-
prise Shared Service, GM Sales 1, GM Sales 2, GM Sales
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa untuk Project Bisnis pada unit yang saksi bawahi selaku
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 255
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Direktur Bisnis Proces Management And Global Busines PT Infomedia
R
Nusantara, saksi memiliki wewenang yaitu untuk :
si
a. Menerima dan mengevaluasi report hasil kajian dari GM Busi-
ne
ng
ness and Devlopment untuk rencana produk produk ke depan.
b. Menerima dan mengevaluasi rencana sales dari para GM sales.
c. Mereview dan memonitor serta mengevaluasi kegiatan tata
do
gu kelola opersional IT BPM.
d. Mereview dan memonitor progres pengembangan produk baru
In
A
ESS.
e. Mengusulkan keputusan go or no go ke Dirut untuk Project yang
ah
lik
- Bahwa sebagai Direktur Marketing & Sales PT Infomedia Nusantara
berwenang atas unit dibawah saksi untuk :
am
ub
a. Menerima, mereview dan mengevaluasi kegiatan marketing.
b. mengevaluasi produk.
ep
c. menerima, mengevaluasi dan memonitor kinerja VP Sales.
k
si
- Bahwa saksi mengetahui tentang Project pengadaan Layanan
Automatic Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia,
ne
ng
do
gu
lik
ub
Indonesia;
- Bahwa yang disampaikan atau di paparkan oleh ENDRO NUGROHO
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 256
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Dikarenakan project tersebut disampaikan dalam Rapat Direktorat
R
Rutin, maka atas penjelasan project tersebut tidak dituangkan kedalam
si
bentuk tertulis atau notulen;
ne
ng
- Bahwa saksi selaku Direktur Bisnis Proces Management And Global
Busines PT Infomedia Nusantara pada saat itu tidak pernah meminta
secara tertulis laporan atas project pengadaan Layanan Automatic
do
gu Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia kepada ENDRO
NUGROHO selaku GM Sales Arena yang berada dibawah
In
A
kewenangan saksi;
- Bahwa yang dipaparkan oleh ENDRO NUGROHO selaku GM Sales
ah
lik
Untuk PT Dan Pratama Indonesia dalam Rapat Direktorat yang saksi
pimpin adalah :
am
ub
a. Scop Of Work adalah Pengadaan 16 Unit Genset baru dengan
harga sekitar Rp.33.000.000.000,-
ep
b. Gross Profit Margin (GPM) : sekitar 9,96% (termasuk cost of
k
si
DP 15%, Termin 1 : 40% dan Termin 2 : 45 %.
- Bahwa saksi selaku Direktur Bisnis Proces Management And Global
ne
ng
do
gu
lik
ub
pimpin.
- Bahwa hasil atas perintah saksi untuk menindak lanjuti project
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 257
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa berdasarkan Surat Penawaran Harga PT Infomedia
R
Nusanatara Kepada PT Telkom Indonesia Nomor : 00038 / IN /
si
INF_2017_0_1 / 17 / D tanggal 26 September 2017 yang saksi paraf,
ne
ng
dapat dijelaskan bahwa penawaran harga yang diajukan oleh PT
Infomedia Nusantara atas project pengadaan Layanan Automatic
Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia sebanyak 16 Unit
do
gu adalah sebesar Rp.35.443.750.000,-.
- Bahwa yang membuat dan menyusun surat penawaran tersebut
In
A
sepengetahuan saksi adalah ENDRO NUGROHO dikarenakan yang
mengajukan kepada saksi untuk dilakukan paraf adalah ENDRO
ah
NUGROHO;
lik
- Bahwa atas Surat Penawaran Harga yang dibuat dan diajukan oleh PT
Infomedia Nusantara atas project pengadaan Layanan Automatic
am
ub
Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia telah disetujui
oleh PT Telkom Indonesia dengan dibuatkan dan ditandatangani Surat
ep
Kontrak Layanan Tentang Pengadaan Layanan Automation Generator
k
si
CORP / 17 tanggal 9 Oktober 2017 yang ditandatangani Divisi Bisnis
Service PT Telkom Indonesia dengan PT Infomedia Nusantara serta
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan siapa yang memasukan atas
Project Pengadaan Layanan Automation Generator Sytem Untuk PT
ka
Persetujuan dari unit terkait yang saat itu General Manager (GM)
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 258
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa atas Project Pengadaan Layanan Automation Generator Sytem
R
Untuk PT Dan Pratama Indonesia dibuatkan Justifikasi Implementasi
si
Projectnya oleh ENDRO NUGROHO dan ditandatangani oleh Saksi
ne
ng
Pada tanggal 20 Nopember 2017 sebagai bukti persetujuan saksi
selaku Direktur BPM & Global Business;
- Bahwa benar isi dari Justifikasi Implementasi Project Pengadaan
do
gu Layanan Automation Generator Sytem Untuk PT Dan Pratama
Indonesia yang saksi tandatangani berisi :
In
A
a. Latar Belakang Project.
b. Tinjauan Aspek Strategis.
ah
lik
d. Spesifikasi Tehknis.
e. Persediaan Asset.
am
ub
f. Anggaran.
g. Penutup.
ep
h. Lampiran Spek Tehknis.
k
si
Sistim Go Project Line dimana maksud dari di Inputnya Project
tersebut kedalam sistim GPL adalah agar Project Pengadaan Layanan
ne
ng
do
gu
lik
oleh Direktorat BPM And Global Business dan saksi hanya mengetahui
bahwa unit yang melakukan review atas project tersebut Komite
m
ub
ng
diluar Sistim GPL, dikarenakan pada saat itu atas project Pengadaan
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 259
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Indonesia ada Eskalasi (permintaan) dari ARIADI selaku Ketua GPL
R
untuk meminta pertimbangan Go Or No Go kepada saksi dan Direktur
si
Finance And Bisnis Suport yaitu YOGI SUKMANA maka saksi ikut
ne
ng
memproses diluar sistim GPL atas Projet Pengadaan Layanan
Automation Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia
namun hanya sebatas untuk persetujuan Go Or No Go dan
do
gu pertimbangannya;
- Bahwa ARIADI selaku Komite GPL melakukan Eskalasi (permintaan
In
A
pendapat) atas Project Pengadaan Layanan Automation Generator
System Untuk PT Dan Pratama Indonesia kepada saksi selaku
ah
lik
Nusantara pada sekitar awal bulan Desember 2017 dimana
permintaan tersebut disampaikan secara lisan, dengan alasan kepada
am
ub
saksi selaku Direktur Bisnis Proces Management And Global Busines
PT Infomedia Nusantara adalah seingat saksi pada saat itu
ep
dikarenakan Gross Profit Margin (GPM) atas project tersebut dibawah
k
si
(permintaan pendapat) atas Project Pengadaan Layanan Automation
Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia juga kepada
ne
ng
do
gu
Utama;
- Bahwa jawaban saksi atas Eskalasi yang dilakukan oleh ARIADI
selaku Komite GPL terkait Project Pengadaan Layanan Automation
In
A
lik
ub
oleh ARI ADI selaku Komite GPL atas Project Pengadaan Layanan
Automation Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia
ka
adalah :
ep
gadaan Barang.
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 260
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa persetujuan untuk ditindak lanjuti (go) atas Eskalasi yang
R
dilakukan oleh ARIADI selaku Ketua GPL atas Project Pengadaan
si
Layanan Automation Generator Sytem Untuk PT Dan Pratama
ne
ng
Indonesia yang saksi berikan dilakukan secara bersama sama dengan
YOGI SUKMANA selaku Direktur Finance And Business Suport.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa keputusan Direktur Utama atas
do
gu atas Eskalasi yang dilakukan oleh ARIADI selaku Komite GPL atas
Project Pengadaan Layanan Automation Generator System Untuk PT.
In
A
Dan Pratama Indonesia.
- Bahwa saksi selaku Direktur Bisnis Proces Management And Global
ah
Busines PT Infomedia Nusantara pada saat itu, tidak pernah ikut serta
lik
lagi dalam proses Project Pengadaan Layanan Automation Generator
Sytem Untuk PT Dan Pratama Indonesia setelah dinyatakan Go oleh
am
ub
Komite GPL.
- Bahwa saksi selaku Direktur Bisnis Proces Management And Global
ep
Busines PT Infomedia Nusantara pada saat itu, tidak ikut menentukan
k
si
Untuk PT Dan Pratama Indonesia.
- Bahwa ARI ADI pada saat akan mengajukan permohonan Eskalasi
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
Infestasi ( AKI ).
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 261
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Scope Of Work atas kegiatan tersebut masuk didalam Pen-
R
gadaan Barang, sudah dilakukan pengecekan ke dokumumen
si
AD / ART PT. Infomedia Nusantara, untuk buktinya ada berupa
ne
ng
copy Akta Anggaran Dasar PT. Infomedia Nusantara.
c. Project yang disarankan adalah berasal dari PT Telkom, sudah
dilakukan pengecekan secara dokumen (surat P.8 dan Kontrak
do
gu Layanan (KL), menugaskan ENDRO NUGROHO untuk
melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Telkom dan selanjutnya
In
A
melaporkan kepada saksi serta saksi melakukan konfirmasi
kembali kepada pihak PT. Telkom dan hasil informasi yang saksi
ah
lik
DBS dan untuk proyek pengadaan Genset dengan PT. Dan
Pratama ada.
am
ub
d. Termin pembayaran atas kegiatan tersebut dari PT Telkom
sesuai dengan P.8 dilakukan dalam waktu hanya 3 tahap, untuk
ep
hal tersebut saksi cek dan diketahui dari surat PT. Telkom P.8
k
si
ke saksi selaku Direktur Sales sekitar akhir November 2017, saksi
mengatakan bahwa dari sudut pandang saksi selaku Direktur Sales
ne
ng
do
gu
lik
ub
didalami oleh tim review yang seingat saksi adalah masalah modal
es
ng
hal tersebut karena itu menjadi ranahnya YOGI SUKMANA selaku Dir
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 262
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa proses penyampaian atas keputusan Go Delivery yang saksi
R
berikan berkaitan dengan Projek DPI tidak saksi sampaikan secara
si
langsung kepada Terdakwa BONA L PARAPAT selaku Direktur Utama
ne
ng
PT Infomedia Nusantara, tetapi proses keputusan itu disampaikan
melalui ARI ADI selaku Ketua Tim Komite Review untuk melaporkan
secara langsung kepada Terdakwa BONA L PARAPAT selaku Direktur
do
gu Utama.
- Bahwa pada tahun 2017 PT Infomedia Nusantara dalam keadaan
In
A
suffer atau tidak baik (net income potensi minus), sehingga proyek DPI
ini menjadi sangat strategis untuk bisa membantu peformansi
ah
lik
- Bahwa pada saat yang sama kondisi Telkom DBS mengalami hal yang
sama (suffer) sehingga saksi mendapat telepon dari ONNY
am
ub
WIRYAWAN selaku GM Sales DBS Jakarta Slipi dan YOYOK
SETYONO selaku Deputi EVP Telkom DBS Jakarta Slipi untuk segera
ep
memproses projek DPI tersebut agar projek tersebut bisa jalan
k
si
Sales maka saksi nyatakan status Go Delivery disaat yang sama.
- Bahwa saksi mengetahui perihal adanya Proyek DPI ini adalah ketika
ne
ng
do
gu
projek DPI dari induk perusahaan (PT Telkom) kemudian saat itu
Terdakwa BONA L PARAPAT menyampaikan bahwa “OK Silahkan
ah
lik
dievaluasi lanjut”.
- Bahwa saksi menyampaikan perihal Proyek DPI tersebut ke Terdakwa
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 263
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
saksi menyampaikan perihal projek DPI ini kepada Terdakwa BONA L
R
PARAPAT selaku Direktur Utama yang bersangkutan hanya berkata
si
silahkan dievaluasi lanjut.
ne
ng
- Bahwa Terdakwa BONA L PARAPAT juga tidak memberitahu perihal
adanya Surat Penunjukan Mitra tersebut diatas kepada saksi saat
saksi menyampaikan projek DPI itu secara lisan.
do
gu - Bahwa pada saat ENDRO NUGROHO dan DAVID YUDHA
memberitahukan perihal adanya projek DPI dari PT. Telkom, saksi
In
A
selaku Direktur Sales juga tidak diberi tahu perihal adanya Mitra
Landing yang akan direferensikan menjadi Mitra Pelaksana dalam
ah
lik
- Bahwa saksi tidak kenal dan mengetahui siapa Direktur PT Dan
Pratama Indonesia, saat itu yang saksi ketahui bahwa PT Dan
am
ub
Pratama Indonesia adalah klien atau Customer dari PT Telkom dan
saksi mengetahui bahwa GUNAWAN WIBISANA adalah Direktur
ep
Utama PT Dan Pratama Indonesia adalah ketika terjadinya
k
si
siapa itu PT Dan Pratama Indonesia, menurut saksi karena projek ini
bersumber dari PT Telkom semestinya yang bersangkutan mengetahui
ne
ng
do
gu
- Bahwa sekitar awal bulan Januari atau Februari 2018 dalam rapat
RADIR CFUE (Rapat Direksi Customer Facing unit Enterprise) yang
dihadiri oleh para Direktur Utama anak perusahaan dibawah CFUE,
In
A
para EVP Telkom Enterprise dan para senior Leader Enterprise salah
satu issue nya adalah ketidak tercapaian kinerja Telkom DBS dan
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 264
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi tidak dapat masuk dalam aplikasi GPL tersebut, yang
R
dapat mengakses aplikasi GPL dimaksud hanyalah Tim Review dan
si
saksi mengetahui jika dalam aplikasi GPL itu belum dinyatakan status
ne
ng
Go Delivery adalah ketika saksi mendapatkan complain dari Telkom
DBS yaitu ONNY selaku GM Sales DBS, YOYOK selaku Deputy EVP
DBS dan ARIS INDRA selaku OSM Delivery, kenapa proses projek
do
gu tersebut tidak di Go Delivery kan, sehingga saksi menindaklanjutinya
dengan menghubungi ARIADI pada tanggal 13 Desember 2017 untuk
In
A
segera dinyatakan status Go Delivery pada aplikasi GPL.
- Bahwa kendala permodalan dalam menjalankan projek DPI ini menjadi
ah
lik
Direktur Utama apabila memerlukan permodalan dari pihak luar.
- Bahwa dalam proses menaikkan eskalasi guna mendapatkan
am
ub
persetujuan Go Delivery atau tidak, apabila salah satu antara Direktur
Sales atau Direktur Finance menyatakan Go Delivery dan yang lainnya
ep
menyatakan tidak Go Delivery, maka kewenangan Go Delivery
k
Direktur yang didelegasikan oleh DIrektur Utama (Dire Sales dan Dir
R
si
Finance) menyatakan setuju untuk Delivery, maka kendala yang
dihadapi terkait permodalan menjadi pembahasan Direktur Finance
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
kegiatan yang dicari oleh tim sales guna mencapai target tersebut.
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 265
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
R
pembelaan.
si
24. Saksi FIGHI FRIDYAWATI
ne
ng
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
do
gu - Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
In
A
- Bahwa saksi bergabung di PT. Infomedia Nusantara sejak bulan
November 2017 diangkat menjadi Pegawai Kerja Waktu Tertentu
ah
lik
(PKWT).
- Bahwa terkait dengan jabatan saksi selaku Officer 2 ITSM Provisioning
am
ub
and Partnership bagian Pengadaan Barang di PT. Infomedia
Nusantara, tugas dan tanggung jawab saksi sebagaimana tercantum
dalam Pasal 4 ayat (2) point a, mengenai Tugas dan Tanggung Jawab
ep
k
si
Pedoman Penyediaan Barang dan atau Jasa Pendukung untuk
Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (Outbond Logistik) tanggal 8
ne
ng
do
gu
lik
(tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang
dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara, yang saksi ketahui dari
pengadaan tersebut adalah PT. Nafaza Insan Creas yang ditetapkan
m
ub
Pratama Indonesia.
ep
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 266
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pedoman Penyediaan Barang dan atau Jasa Pendukung untuk
R
Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (Outbond Logistik) tanggal 8
si
Januari 2015, yang ditandatangani oleh JONI SANTOSO selaku
ne
ng
Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara, yang berbunyi bahwa Divisi
HR and Material Solution melalui Departement Material Provisioning
bertindak sebagai Unit Pelaksana OBL bertanggung jawab terhadap
do
gu pemenuhan kebutuhan Pelanggan yang terkait Man and Material.
- Bahwa nama-nama pejabat PT. Infomedia Nusantara yang terlibat
In
A
dalam pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator System
untuk PT. Dan Pratama Indonesia senilai Rp. 32.340.000.000,- (tiga
ah
puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan
lik
oleh PT. Infomedia Nusantara, yang saksi ketahui berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT. Infomedia Nusantara Nomor:
am
ub
00001/KPTS/00010102/15, tentang Pedoman Penyediaan Barang dan
atau Jasa Pendukung untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan
ep
(Outbond Logistik) tanggal 8 Januari 2015, yang ditandatangani oleh
k
si
a. Terdakwa BONA LP PARAPAT selaku Direktur Utama PT. Info-
media Nusantara yang bertindak sebagai Pejabat yang berwe-
ne
ng
do
gu
lik
ub
Unit Pelaksana OBL, dan saksi masuk sebagai Tim dari Unit
Pelaksana OBL.
ka
- Bahwa terkait dengan peran saksi sebagai Tim dari Unit Pelaksana
ep
dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh PT.
es
Infomedia Nusantara, tugas dan tanggung jawab saksi dan Tim adalah
M
ng
sebagai berikut:
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 267
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Melakukan koordinasi dengan Unit Inisiator dalam mengidenti-
R
fikasi kebutuhan pelanggan bisnis;
si
c. Mengevaluasi dan menentukan mitra pendamping sesuai den-
ne
ng
gan kompetensi yang dibutuhkan pelanggan termasuk aspek
kemampuan finansial mitra pendamping sesuai dengan nilai /
besaran pengadaan;
do
gu d. Mengundang Mitra Pendamping yang ditetapkan dan mem-
berikan penjelasan terkait materi (scope of work) OBL;
In
A
e. Melakukan evaluasi penawaran yang disampaikan mitra pen-
damping sekaligus melakukan klarifikasi aspek administrasi dan
ah
lik
berlaku;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan OBL kepada pejabat atau unit
am
ub
terkait;
g. Menerbitkan Surat Penetapan Mitra Pendamping dan menetap-
ep
kan Mitra Pelaksana OBL apabila Tender atau proposal berhasil
k
si
penyusunan kontrak layanan atas pelaksanaan proses OBL;
i. Mendokumentasikan proses pelaksanaan OBL sesuai dengan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 268
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh PT.
R
Infomedia Nusantara adalah sebagai berikut:
si
a. Membuat Draft Surat Permintaan Penawaran Harga kepada PT.
ne
ng
Nafaza Insan Creas yang sudah dikoreksi dan ditandatangani
oleh Manager CRM Provisioning and Partnership yaitu FAR-
MARISTA dengan Nomor : 01249 / SPPH-IN / 2017, tanggal 09
do
gu Oktober 2017, perihal: Surat Permintaan Penawaran Harga (In-
dicative Offering) Penyediaan Layanan Generator System untuk
In
A
PT. Dan Pratama, berisi Spesifikasi Genset dan Quantitynya
yang didapatkan dari dokumen Project Charter yang dikeluarkan
ah
lik
and Controling PT. Infomedia Nusantara, yang selanjutnya saksi
kirimkan melalui email kepada YUSUF KOMARA yang meru-
am
ub
pakan PIC (person in charge) dari PT. Nafaza Insan Creas.
b. Oleh YUSUF KOMARA dibalas melalui email juga dengan Surat
ep
Nomor: 340/NIC/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017, perihal :
k
si
datangani oleh MIRA SARTIKA selaku Direktur Utama PT.
Nafaza Insan Creas, berisi Spesifikasi Genset, Quantitynya dan
ne
ng
Penawaran harganya.
c. Setelah ada balasan Surat Penawaran Harga dari YUSUF KO-
do
gu
lik
ub
GM Project Support.
ah
PT. Nafaza Insan Creas, yang sudah dikoreksi oleh sdri. FAR-
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 269
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
yang berwenang untuk menandatangani dokumen tersebut
R
sesuai dengan penjelasan saksi tentang Batas Kewenangan ni-
si
lai kontrak OBL, dengan Nomor: 00049/IN/INF_2017_O_1/17/D,
ne
ng
tanggal 16 Oktober 2017, perihal: Penetapan Mitra Pelaksana
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
Indonesia, yang kemudian saksi kirimkan melalui email kepada
do
gu YUSUF KOMARA yang merupakan PIC (person in charge) dari
PT. Nafaza Insan Creas
In
A
e. Kemudian ada balasan Surat Keberatan Pola Bayar dari PT.
Nafaza Insan Creas melalui email yang dikirim oleh YUSUF KO-
ah
MARA.
lik
f. Terakhir saksi membuat draft Surat Revisi Penetapan Mitra
Pelaksana kepada PT. Nafaza Insan Creas, yang sudah diko-
am
ub
reksi oleh FARMARISTA dan ditandatangani oleh Terdakwa
BONA LP PARAPAT selaku Direktur Utama PT. Infomedia Nu-
ep
santara, dengan Nomor : 00067 / IN / INF_2017_O_1 / 17 / D,
k
si
Pratama Indonesia, berisi perubahan atas Pola Bayar seba-
gaimana tercantum pada point nomor 9 (sembilan), yang kemu-
ne
ng
do
gu
lik
ub
(tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang
dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara tersebut masuk dalam
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 270
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dukung untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (Outbond
R
Logistik) tanggal 8 Januari 2015, ada beberapa cara Pemilihan
si
Calon Mitra Pelaksana yang dilaksanakan dengan urutan priori-
ne
ng
tas sebagai berikut:
1) Prioritas I : Telkom Group / Metra Group / Infomedia Group
dan Afiliansinya;
do
gu 2) Prioritas II : Preferred Partner, yang direkomendasi dari End
User dalam hal ini PT. Dan Pratama Indonesia;
In
A
3) Prioritas III : Mitra yang sudah terdaftar selain point a dan b;
dan
ah
lik
Saat itu PT. Nafaza Insan Creas masuk kedalam Prioritas II
karena ada surat rekomendasi dari PT. Dan Pratama Indone-
am
ub
sia (dokumen ada);
b. Rapat Penjelasan Pengadaan (jika diperlukan), dalam hal ini ra-
ep
pat dilakukan di kantor PT. Infomedia Nusantara pada sekitar
k
bulan November 2017, yang dihadiri oleh dari pihak PT. Infome-
ah
dia Nusantara yaitu saksi dan FARMARISTA dan dari pihak PT.
R
si
Nafaza Insan Creas yaitu YUSUF KOMARA (dokumen tidak
ada);
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa jabatan YUSUF KOMARA pada PT.
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 271
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Dan Pratama Indonesia senilai Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua
R
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh PT.
si
Infomedia Nusantara tersebut.
ne
ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
pembelaan;
do
gu 25. Saksi MASUD FAJAR,SH.MH
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
In
A
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
ah
lik
paksaan;
- Bahwa saksi kenal dengan BONA L PARAPAT, saksi kenal yang
am
ub
bersangkutan adalah Direktur Utama PT Infomedia Nusantara Periode
2016 sampai dengan 2018 dan yang bersangkutan adalah Direktur
Utama saat proses Pengadaan Penyediaan Layanan Generator
ep
k
si
pada PT Telkom Tbk sejak tahun 1990;
- Bahwa saksi diangkat menjadi Senior Vice President (SVP) Hubungan
ne
ng
do
gu
lik
ub
munication;
ka
es
- PT Telkomsebesar 49%.
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 272
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa PT Multi Media Nusantara juga merupakan anak perusahaan
R
dari PT Telkom Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 99% mi-
si
lik PT Telkom dan 1% milik pribadi;
ne
ng
- Bahwa pertanggung jawaban kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT
Infomedia tidak secara langsung dilaporkan kepada PT Telkom Indone-
sia melainkan kepada Jajaran Komisaris yang ditunjuk oleh PT Telkom,
do
gu sedangkan pertanggungjawaban secara tahunan dilaporkan oleh Ja-
jaran Komisaris dan Direksi kepada para pemegang saham dalam Ra-
In
A
pat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan tahunan;
- Bahwa dalam menyusun program Rencana Kerja Anggaran dan
ah
lik
kepada level Komisaris untuk mendapatkan persetujuan, sedangkan
penggunaan anggaran PT Infomedia adalah mengacu pada peraturan
am
ub
Internal PT Infomedia yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (ADART) PT Infomedia Nusantara.
ep
- Bahwa pengadaan di PT. Infomedia Nusantara terbagi menjadi 2 (dua)
k
si
Out Bound Logistic (OBL) adalah pengadaan yang dilaksanakan oleh
PT Infomedia untuk keperluan pelanggan atau mitra PT Infomedia
ne
ng
Nusantara.
- Bahwa aturan yang dipakai dalam melaksanakan proses Out Bound
do
gu
lik
ub
Januari 2015.
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 273
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Januari 2015 Pasal 5 ayat 5 yaitu terdiri dari beberapa prioritas
R
sebagai berikut :
si
a. Prioritas I : Telkom Group / Metra Group/ Infomedia group dan
ne
ng
afiliasinya;
b. Prioritas II : Prefered Partner ;
c. Prioritas III : Mitra yang sudah terdaftar selain poin a dan b;
do
gu d. Prioritas IV : Mitra dan sumber lain.
Prefered Partner yang dimaksud adalah Mitra terbaik atau Mitra terpilih
In
A
berdasarkan hasil evaluasi dengan kriteriatertentu untuk ditetapkan se-
bagai Mitra terpilih untuk pemenuhan barang dan atau jasa tertentu
ah
bagi pelanggan.
lik
- Bahwa rekomendasi Mitra Pelaksana dari user tidak termasuk dalam
kategori Prefered Partner pada Priorotasi II tahapan Prioritas.
am
ub
- Bahwa mekanisme dalam proses pelaksanaan pengadaan bermula
dari Divisi Sales yang menjadi Inisiator kemudian dilakukan reviu oleh
ep
Komite Reviu yang terdiri dari fungsi Corporate Affair, fungsi Finance,
k
si
status Go Delivery pada aplikasi GPL maka akan dilanjutkan
kewenangan tersebut pada Divisi Project Management yaitu
ne
ng
do
gu
lik
ub
sana;
M
ng
sana;
Hal 274 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 274
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
e. Penawaran harga;
R
f. Evaluasi Surat Penawaran harga / proposal;
si
g. Klarifikasi dan negosiasi atas surat penawaran harga/proposal
ne
ng
yang disampaikan oleh bakal mitra pelaksana;
h. Penetapan calon Mitra Pelaksana pekerjaan;
i. Jika Infomedia menjadi pemenang proyek yang dimaksud maka
do
gu akan diterbitkan Surat Penetapan Mitra Pelaksana Pekerjaan
dan jika kalah maka akan diterbitkan pula Surat tentang pem-
In
A
beritahuan kekalahan kepada calon Mitra Pelaksana.
j. Mitra pelaksana akan membuat Surat kesanggupan untuk
ah
lik
k. Pembuatan Kontrak Layanan antara Infomedia dengan Mitra
Pelaksana.
am
ub
Terhadap poin “a” sampai dengan poin “j” penjelasan saksi tersebut di-
atas menjadi tugas dan kewenangan dari Project Support yaitu ZAKI
ep
WAHAB.
k
si
PT Telkom Indonesia Divisi Business Service untuk menjadikan PT
Nafaza Insan Creas untuk dijadikan Penyedia dalam projek
ne
ng
do
gu
lik
ub
kajian dari komite reviu yang terdiri dari fungsi Corporate Affair, fungsi
ep
- Bahwa Komite Reviu berhak menolak projek yang diajukan dari Divisi
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 275
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dalam projek pengadaan Penyediaan Layanan Generator
R
System untuk PT Dan Pratama Indonesia yang terlibat sebagai Komite
si
Reviu antara lain:
ne
ng
a. GM Corporate Strategy, ARI ADI YULIANTONO, M.Eng. Pada
saat itu yang melakukan analisa adalah Manager Strategy In-
vestasi yang saat itu dijabat oleh EKO HAMDIYANTO dan saat
do
gu ini dijabat oleh REZA AKBARI;
b. GM Finance, ARIANTI;
In
A
c. GM Project Management, HELDIANA;
d. GM Corporate Affair, DIMAS RIYANTO.
ah
lik
Delivery adalah ARI ADI YULIANTONO, M.Eng.karena yang
bersangkutan menjabat selaku GM Corporate Strategy dan melihat
am
ub
suatu project dari sisi segi bisnisnya;
- Bahwa terhadap projek pengadaan Penyediaan Layanan Generator
ep
System untuk PT Dan Pratama Indonesia, ARI ADI YULIANTONO,
k
si
- Bahwa terhadap perusahaan yang mendapatkan rekomendasi sebagai
Calon Mitra Pelaksana juga harus dilakukan evaluasi, validasi dan
ne
ng
do
gu
Januari 2015.
- Bahwa terhadap Mitra Pelaksana yang ditetapkan oleh PT Infomedia
ah
lik
ub
2015;
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 276
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
bahwa batas kewenangan pejabat yang berwenang menandatangani
R
dokumen (Surat Penunjukan Penetapan dan Kontrak) dalam Proses
si
OBL ditetapkan antara lain:
ne
ng
a. Kewenangan Direktur Utama, diatas Rp. 5 Milyar;
b. Kewenangan Direktur Engineering Solution antara Rp. 2 Milyar
sampai dengan Rp. 5 Milyar;
do
gu c. Kewenangan GM HR dan Material Solution (untuk OBL yang
terkait Man dan Material) antara Rp. 500.000.000,- sampai den-
In
A
gan Rp. 2 Milyar;
d. Kewenangan GM IT Engineering Solution (untuk OBL yang
ah
lik
Milyar;
e. Kewenangan Manager Material Provisioning (untuk OBL yang
am
ub
terkait Man, Material and Machine) nilai kontrak OBL Rp.1,-
sampai dengan Rp. 500.000.000,-.
ep
- Bahwa terhadap pekerjaan yang dalam pelaksanaan penyediaan
k
bulan tidak harus diikat dalam suatu Kontrak Layanan, hal tersebut
R
si
saksi terjemahkan dari aturan Surat Penetapan tentang Petunjuk
Teknis Outbound Logistic untuk pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 277
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dalam BAB IV poin 4.1 angka ke 4 Surat Penetapan tentang Petunjuk
R
Teknis Outbound Logistic untuk pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan
si
Oleh Direktur Engineering Solution Nomor : 0002/SPNP/00010108/15
ne
ng
tanggal 26 Januari 2015.
- Bahwa yang menjadi acuan dalam pembuatan Surat Penetapan Mitra
Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System Untuk PT DPI
do
gu Nomor : 00049/IN/INF_2017_O_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017 dan
Surat Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan
In
A
Generator System Untuk PT DPI Nomor :
00067/IN/INF_2017_O_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017 adalah
ah
lik
tersebut, yang diantaranya :
a. Surat Nomor : 1249/SPPH-IN/2017 tanggal 09 Oktober 2017
am
ub
perihal Surat Permintaan Penawaran Harga (Indicative Offering)
Penyediaan Layanan Generator System Untuk PT DAN
ep
PRATAMA INDONESIA;
k
si
tuk PT DAN PRATAMA INDONESIA;
c. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyediaan Layanan
ne
ng
do
gu
lik
ub
oleh bagian Project Support dijadikan sebagai dasar bagi tim Legal
es
ng
- Bahwa setelah saksi lihat dan teliti Surat Revisi Penetapan Mitra
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 278
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nomor : 00067/IN/INF_2017_O_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017
R
dimana terdapat III (tiga) tahap pembayaran, bahwa saksi tidak tahu
si
tahapan pembayaran tersebut siapa yang membuat dan apa yang
ne
ng
mendasarinya serta atas kesepakatan siapa karena menjadi
kewenangan dari Project Support yaitu ZAKI WAHAB.
- Bahwa yang harus dipedomani oleh PT Infomedia Nusantara untuk
do
gu membayarkan projek Penyediaan Layanan Generator System Untuk
PT DPI adalah mengacu pada ketentuan pada BAB IV angka 4.5
In
A
tentang Kewajiban Pembayaran Kepada Mitra Pelaksana pada Surat
Penetapan tentang Petunjuk Teknis Outbound Logistic untuk
ah
lik
Solution Nomor : 0002/SPNP/00010108/15 tanggal 26 Januari 2015
yang mengatur bahwa pembayaran Uang Muka maksimal sebesar 10
am
ub
% dari nilai Kontrak dengan syarat diantaranya Mitra Pelaksana harus
menyerahkan Bank Garansi sebesar 10 % dari nilai kontrak.
ep
- Bahwa pada saat itu PT Nafaza Insan Creas tidak menyerahkan Bank
k
si
kesanggupan akan projek tersebut maka Pelaksanaan pekerjaan
masih dapat berpedoman pada Surat Revisi Penetapan Mitra
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 279
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Berdasarkan Lembar Rekomendasi Dokumen Tagihan Tentang
R
Penyediaan Layanan Generator System Untuk PT Dan Pratama
si
Indonesia Antara PT Nafaza Insan Creas dengan PT Infomedia
ne
ng
Nusantara Nomor Invoice/Kwitansi : INV:201801006 yang saksi
paraf tertanggal 20 Februari 2018, sebesar Rp.
17.787.000.000,- yang dilakukan pembayaran oleh Terdakwa
do
gu BONA LP PARAPAT selaku Direktur Utama PT Infomedia Nu-
santara sebagaimana Surat Nomor : IN/19.02.18/0031 tanggal
In
A
19 Februari 2018 dan kemudian di proses oleh Bank Mandiri fat-
mawati/Cipete sebagaimana rekening Koran milik PT Infomedia
ah
lik
c. Berdasarkan Lembar Rekomendasi Dokumen Tagihan Tentang
Penyediaan Layanan Generator System Untuk PT Dan Pratama
am
ub
Indonesia Antara PT Nafaza Insan Creas dengan PT Infomedia
Nusantara Nomor Invoice/Kwitansi : INV:201803017 yang saksi
ep
paraf tertanggal 20 April 2018 sebesar Rp. 9.702.000.000,- yang
k
si
IN/13.04.18/0024 tanggal 13 April 2018 dan kemudian di proses
oleh Bank Mandiri fatmawati/Cipete sebagaimana rekening Ko-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
SE;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 280
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapinya dalam
R
pembelaan;
si
26. Saksi ARI ADI YULIANTONO,M.Eng
ne
ng
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
do
gu - Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
In
A
- Bahwa saksi kenal dengan BONA L PARAPAT, sbagai Karyawan PT
Telkomsel yang diperbantukan sebagai Direktur Utama PT Infomedia
ah
lik
Nusantara Periode 2016 sampai dengan Februari 2018;
- Bahwa yang bersangkutan adalah Direktur Utama saat proses
am
ub
Pengadaan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT DPI,
dan saat ini yang bersangkutan menjabat selaku Direktur Utama PT
Finnet yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom;
ep
k
- Bahwa saksi menjadi karyawan PT. Telkom sejak Tahun 1999 dengan
ah
si
a. Tahun 1999 dengan status pegawai Telkom selaku Officer Qual-
ity Management Telkom Regional VII Makassar;
ne
ng
do
gu
lik
ub
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 281
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. Corporate Strategy & Investment, yang meliputi Rencana
R
Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Jangka Pendek
si
(RKAP) serta Evaluasi Investasi (Capital Expenditure & Project);
ne
ng
c. Innovation yaitu Pengembangan Inovasi Perusahaan.
- Bahwa pengangkatan saksi selaku VP Business Strategy & Innovation
adalah berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 00008 / KPTS /
do
gu INF_2017_O_1 / 18 / D tanggal 2 April 2018 dan semua tugas pokok
saksi tersebut diatas saksi pertanggungjawabkan kepada Direktur
In
A
Utama PT Infomedia Nusantara yaitu Ir. NIAM DZIKRI.
- Bahwa terkait dengan pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan
ah
lik
Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
rupiah)tersebut, saat itu saksi menjabat selaku GM Coorporate
am
ub
Strategy Infomedia Jakarta.
- Bahwa dalam pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator
ep
System untuk PT Dan Pratama Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,-
k
(tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), sesuai
ah
si
Investment;
- Bahwa saksi bertugas selaku pemberi saran dan pendapat kepada
ne
ng
do
gu
lik
ub
mengetahuinya;
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 282
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Form-P8 atau Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Telkom yang
R
menunjuk PT Infomedia Nusantara untuk melaksanakan peker-
si
jaan pengadaan dimaksud;
ne
ng
b. Analisa Kelayakan Investasi (AKI);
c. Justifikasi atau gambaran detail tentang Projek dan dasar ke-
napa Projek ini dilaksanakan;
do
gu d. Mitigasi atau catatan-catatan yang harus dipertimbangan saat
pelaksanaan.
In
A
- Bahwa dalam melakukan analisa guna memberikan saran dan
pendapat kepada atasan atau Jajaran Direksi dalam pengadaan
ah
lik
Pratama Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar
tiga ratus empat puluh juta rupiah) ada tim yang melakukan analisa
am
ub
dimaksud (terdiri dari 4 bagian) yang disebut Komite Reviu, yang
diantaranya :
ep
a. GM Corporate Strategy, saksi dimana pada saat itu yang
k
saat itu dijabat oleh EKO HAMDIYANTO dan saat ini dijabat
R
si
oleh REZA AKBARI;
b. GM Finance, ARIANTI;
ne
ng
do
gu
lik
ub
Divisi;
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 283
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa atas perintah lisan Terdakwa BONA L PARAPAT selaku Direktur
R
Utama;
si
- Bahwa untuk menyetujui pengadaan atau projek (approval)
ne
ng
didelegasikan kepada Direktur Finance atau keuangan dan Direktur
Sales terhadap projek-projek yang berhubungan dengan Pilar
Direktorat Business Process Management.
do
gu - Bahwa berkaitan dengan pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan
Generator Sistem untuk PT Dan Pratama Indonesia saksi laporkan
In
A
kepada YOGI SUKMANA selaku Direktur Finance dan ANDANG
ASHARI selaku Direktur Sales.
ah
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa Divisi Corporate Strategy yang saksi
lik
emban menjadi leader (ketua) dalam setiap projek yang dilaksanakan
oleh PT Infomedia Nusantara, memang sejak saksi menjabat sebagai
am
ub
GM Corporate Strategy pada tahun 2017 mekanisme seperti itu yang
sudah diterapkan;
ep
- Bahwa Divisi Corporate Strategy lah yang menjadi leader dari 4
k
si
sering disebut dieskalasi (untuk mendapatkan persetujuan
pelaksanaan);
ne
ng
do
gu
lik
ub
projek tersebut;
- Bahwa semua dilakukan oleh Manager Strategis Investasi EKO
ka
HAMDIYANTO;
ep
- Bahwa yang saksi tahu pada saat itu hasil analisa dari EKO
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 284
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa terhadap projek pekerjaan Penyediaan Layanan Automation
R
Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia sasaran yang
si
didapat oleh PT Infomedia Nusantara murni hanya untuk mendapatkan
ne
ng
keuntungan saja bukan merupakan investasi jangka pendek maupun
investasi jangka panjang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui nilai investasi yang diperoleh oleh PT
do
gu Telkom Indonesia dalam projek ini apa, tetapi terhadap PT Infomedia
Nusantara hanya profit atau keuntungan atas pengadaan Generator
In
A
System itu saja atau dalam kata lain PT Infomedia Nusantara membeli
Genset tersebut dengan harga berapa dan menjual kembali dengan
ah
harga berapa;
lik
- Bahwa tahapan-tahapan pengadaan dalam pekerjaan pengadaan
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT Dan
am
ub
Pratama Indonesia sebagai berikut :
a. Ketika Divisi sales masih dalam tahap Negosiasi dengan pihak
ep
Telkom (sebelum Kontrak Kerja atau P-8) sudah menginput
k
si
dalam system GPL, Tim Komite Reviu sudah mulai bekerja un-
tuk melakukan reviu berkaitan dengan keuntungan, permodalan
ne
ng
do
gu
dalam system GPL maka Tim Komite Revieu melakukan final re-
viu terhadap pengadaan tersebut;
ah
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 285
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Berkaitan dengan pekerjaan Pengadaan Penyediaan Layanan
R
Automation Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia
si
dilakukan reviu awal pada tanggal 27 November 2017, hanya
ne
ng
berdasarkan data awal yang diinput dari Divisi Sales;
- Bahwa pada tanggal 30 November 2017 Form-P8 baru dimasukkan
oleh Tim dari Divisi Sales, kemudian hari itu juga saksi mendapat
do
gu pesan dari ENDRO NUGROHO untuk segera dilakukan eskalasi guna
mendapatkan persetujuan dari Jajaran Direksi;
In
A
- Bahwa pada tanggal 30 November 2017 itu juga jajaran Direksi sudah
menyetujui agar Projek Pengadaan Penyediaan Layanan Automation
ah
lik
- Bahwa dari Tim Komite Reviu meminta ijin untuk melakukan analisa
ulang dan baru pada tanggal 14 Desember 2017 dinyatakan dalam
am
ub
aplikasi GPL dengan status Go Delivery sehingga bagian pengadan
bisa meneruskan proses pengadaan tersebut;
ep
- Bahwa setelah saksi lihat dan teliti dokumen print out aplikasi GPL
k
si
Corporate Affair dan Divisi Project Management pada tanggal 14
Desember 2017 adalah hanya sebagai syarat formil saja agar aplikasi
ne
ng
do
gu
lik
ub
secara lisan dari Jajaran Direksi (Direktur Sales dan Direktur Finance).
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 286
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap perlu untuk
R
dilakukan reviu secara mendalam termasuk harus berkordinasi dengan
si
pihak Divisi Business Service (DBS) PT Telkom untuk memastikan
ne
ng
SPK tersebut.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2017, ANDANG ASHARI selaku
Direktur Sales menginformasikan dan menekankan kepada saksi
do
gu selaku Leader Tim Komite bahwa pendetailan atas pekerjaan projek ini
sudah clear dan silahkan distatuskan Go Delivery sebagimana
In
A
persetujuan pada tanggal 30 November 2017 awal.
- Bahwa Tim Komite mulai melakukan Reviu berkaitan pekerjaan
ah
lik
Pratama Indonesia dimulai pada tanggal 30 November 2017;
- Bahwa pada tanggal 30 November 2017 saksi selaku GM Corporate
am
ub
Strategy mengajukan kepada Jajaran Direksi untuk selanjutnya
disetujui namun tidak saksi nyatakan status Go Delivery karena atas
ep
permintaan Manager Strategy Investment EKO HAMDIYANTO masih
k
si
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai Form-P8 mana yang dijadikan dasar
untuk dilakukan reviu;
ne
ng
do
gu
lik
ub
Charter awal sampai dengan revisi III, dokumen Project Charter adalah
R
HELDIANA;
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 287
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa setahu saksi, projek Penyediaan Layanan Automation
R
Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia meminjam dari
si
PT Multimedia Nusantara;
ne
ng
- Bahwa yang berwenang dalam menentukan sumber dana projek
adalah Divisi atau Direktorat Finance dan adapun posisi GM Finance
saat itu adalah DESI ARIANTY;
do
gu - Bahwa berdasarkan form P-8 dari PT Telkom yang saksi terima
menuliskan bahwa projek tersebut adalah Penyediaan Layanan
In
A
Automation Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia
sehingga pemikiran saksi bahwa PT Dan Pratama Indonesia adalah
ah
lik
- Bahwa Penetapan Mitra Pelaksana tidak menjadi pertimbangan wajib
pada saat proses suatu projek di approve atau tidak, adapun biasanya
am
ub
jika suatu projek tersebut sudah melalui mekanisme apikasi GPL dan
dinyatakan approve atau Projek Go maka dilakukan penetapan Mitra
ep
melalui Mekanisme OBL yang dilaksanakan oleh Divisi Project Support
k
si
untuk dinyatakan sebagai Penyedia Jasa adalah setelah semua
mekanisme approval di aplikasi GPL sudah terlaksana atau dengan
ne
ng
do
gu
lik
ub
Sales ketika pertama kali tim Komite Review melakukan analisa pada
ep
b. Justifikasi backdate;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 288
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
f. Surat Pernyataan tidak Blacklist.
R
- Bahwa proses review yang dilakukan oleh tim Komite review, pada
si
tanggal 30 November 2017 Divisi Sales menginput kembali data-data
ne
ng
sebagai berikut :
a. Analisa Kelayakan Investasi (AKI);
b. Revisi Cost Of Money dari Divisi Sales;
do
gu c. Form P-8 dari PT Telkom ke PT Infomedia Nusantara;
d. Surat Rekomendasi dari PT Dan Pratama Indonesia yang ditu-
In
A
jukan ke PT Telkom untuk menunjuk PT Nafaza Insan Creas se-
bagai Mitra Pelaksana dengan Nomor: 334 / DPI / X / 2017,
ah
lik
- Bahwa Tim Komite Review baru mengetahui perihal adanya projek
tersebut adalah ketika tim Divisi Sales menginput data-data tersebut
am
ub
diatas pada tanggal 27 November 2017, atau sejak aplikasi GPL itu
mulai diaktifkan;
ep
- Bahwa proses pemasukan dokumen ke sistem apikasi GPL adalah
k
dari Divisi Sales atau dalam hal ini adalah DAVID YUDHA dan ENDRO
ah
si
System untuk PT Dan Pratama Indonesia adalah atas inisiasi dari
DAVID YUDHA dan ENDRO NUGROHO;
ne
ng
- Bahwa pada saat saksi melaporkan hasil telaahan atau review yang
dilakukan oleh Tim Komite Review hanya sebatas Analisa Kelayakan
do
gu
lik
atau PT Nafaza Insan Creas sudah diketahui oleh tim dari Divisi Sales.
- Bahwa saksi selaku Ketua Tim Komite Review pada tanggal 30
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 289
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada saat pengajuan eskalasi projek Pengadaan Penyediaan
R
Layanan Automation Generator System untuk PT Dan Pratama
si
Indonesia memang BONA L PARAPAT mendelegasikan secara lisan
ne
ng
terkait persetujuan approval kepada ANDANG ASHARI dan YOGI
SUKMANA;
- Bahwa selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara sudah pasti
do
gu Terdakwa BONA L PARAPAT mengetahui perihal projek tersebut
karena kewenangan tandatangan dalam proses pembayaran ada pada
In
A
kedudukannya dan dengan adanya Surat kepada PT Nafaza Insan
Creas Nomor: 00067 / IN / INF_2017_O_1 / 17 / D, tanggal 16 Oktober
ah
lik
Automation Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia yang
ditandatangani oleh Terdakwa BONA L PARPAT;
am
ub
- Bahwa harusnya selaku Direktur Utama sudah mempelajari dan
mengetahui perihal perusahaan-perusahaan tersebut;
ep
- Bahwa saksi selaku Ketua Tim Projek beserta tim tidak melakukan
k
si
karena saksi dan tim beranggapan bahwa apabila perusahaan
tersebut tidak mumpuni atau tidak layak untuk dijadikan Mitra
ne
ng
do
gu
lik
ub
ASHARI yang saat itu belum mencapai target dan karena adanya
Form P-8 yang sudah diinput dalam aplikasi GPL;
ka
- Bahwa Form P-8 menjadi salah satu dokumen utama dalam proses
ep
telaahan atau review oleh Tim Komite Review karena saksi dan tim
ah
pembelaan;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 290
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
R
keterangannya dalam BAP;
si
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
ne
ng
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
- Bahwa saksi bekerja di PT. INFOMEDIA NUSANTARA bergerak
do
gu dibidang Customer Relation Management yang beralamat di Jl. Fat-
mawati No. 77-81 jakarta Selatan;
In
A
- Bahwa jabatan saksi saat ini sebagai VP IT Operation sejak tanggal 3
April 2018 dengan pimpinan saksi Direktur Operation yaitu RIRI
ah
AMALAS;
lik
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai VP IT Operation
adalah memastikan insfratruktur IT (Server, hardware) berfungsi
am
ub
dengan baik yang utamanya terkait dengan project / customer dan
juga untuk internal di PT INFOMEDIA NUSANTARA;
ep
- Bahwa untuk Surat Pengangkatan jabatan saksi adalah Surat
k
si
- Bahwa peran saksi terkait pekerjaan Penyediaan Layanan Generator
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA senilai
ne
ng
Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
rupiah) yang dilakukan oleh PT. INFOMEDIA NUSANTARA adalah
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 291
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
diajukan ke bagian legal untuk dibuatkan kontrak, surat kesanggupan
R
untuk melaksanakan pekerjaan dari mitra yaitu PT NAFAZA INSAN
si
CREAS, kemudian dilakukan proses pengecekan hasil pekerjaan oleh
ne
ng
bagian Project management yaitu HELDIANA;
- Bahwa saksi mendapat dokumen Berita Acara Serah Terima dari mitra
yang diserahkan oleh FARMARISTA untuk saksi tandatangani,
do
gu sebelum saksi tandatangani;
- Bahwa saksi melalukan pengecekan dokumen Berita Acara Uji terima
In
A
yang dilakukan oleh bagian Project Managemen yang sudah
ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA dan dari mitra yaitu YUSUF
ah
lik
saksi meminta kepada FARMARISTA untuk mengecek kembali terkait
item-item yang tertuang dalam Surat penetapan mitra;
am
ub
- Bahwa setelah saksi mendapat penjelasan dari FARMARISTA bahwa
sudah sesuai, maka saksi menandatangani dokumen Berita Acara
ep
Serah Terima tersebut, selanjutnya kemudian saksi menyerahkan
k
dilakukan pembayaran;
R
si
- Bahwa pada saat pengadaan penyediaan layanan automation
generator system untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan mitra
ne
ng
do
gu
lik
ub
berdasarkan kepada :
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 292
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbond Logistic Un-
R
tuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur En-
si
ginering Solution Nomor : 0002/SPNP/00010108/15, tanggal 26
ne
ng
Januari 2015 yang ditandatangani oleh TEUKU ZILMAHRAM
selaku Direktur Enginering Solution;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 00001 / KPTS /
do
gu 00010102 / 15, tanggal 8 Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan
Barang Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi
In
A
Pelanggan (OUTBOND LOGISTIC) yang ditandatangani oleh Direktur
Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA JONI SANTOSO;
ah
lik
Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Outbond Logistic, ayat
1 dan ayat (2) huruf a yang berisi Divisi HR and Material Solution
am
ub
melalui Departement Material Provisioning sebagai Pelaksana OBL
bertanggung jawab pemenuhan kebutuhan pelanggan yang terkait
ep
Man and Material, Pasal 5 Ketentuan Pengelolaan Outbond Logistic :
k
si
- Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis
Outbond Logistic Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh
ne
ng
do
gu
lik
ub
sana ;
M
ng
- Jaminan penyediaan ;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 293
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa penyediaan layanan automation generator system untuk PT
R
DAN PRATAMA INDONESIA termasuk kategori mekanisme
si
OUTBOND LOGISTIC (OBL) Standart.
ne
ng
- Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis
Outbond Logistic Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh
Direktur Enginering Solution Nomor : 0002 / SPNP / 00010108 / 15,
do
gu tanggal 26 Januari 2015 yang ditandatangani oleh TEUKU
ZILMAHRAM selaku Direktur Enginering Solution, tugas dan tanggung
In
A
jawab saksi tertuang di BAB III Pelaksanaan Proses Outbond Logistic
adalah sebagai berikut :
ah
lik
lakukan karena sudah ditetapkan dalam Project Charter bahwa
PT NAFAZA INSAN CREAS sebagai Mitra Pelaksana.
am
ub
- Permintaan Penawaran harga (Indicative Offering Request) su-
dah saksi lakukan yaitu dengan adanya dokumen Surat
ep
Nomor : 01249/SPPH-IN/2017, tanggal 9 Oktober 2017 perihal
k
si
PRATAMA INDONESIA ke PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Penawaran harga (Indicative Offering) dari Mitra untuk doku-
ne
ng
do
gu
lik
lakukan.
- Klarifikasi & Negosiasi Surat Penawaran Harga (Indicative Of-
m
ub
ber 2017.
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 294
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Surat nomor : 00049/IN/INF_2017_0_1/17/D, tanggal 16 Okto-
R
ber 2017 perihal Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan
si
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia.
ne
ng
- Surat Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 16
Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN
CREAS perihal : Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan
do
gu Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA.
- Surat pemberitahuan pembatalan pelaksana pekerjaan tidak di-
In
A
lakukan karena sudah ada BAST dengan lampiran BAUT dan
cek list hasil pemeriksaan.
ah
lik
sana sudah dilakukan dan dokumennya akan saksi susulkan.
- Jaminan penyediaan tidak ada karena sudah ditentukan pem-
am
ub
bayarannya dalam Project Charter.
- Bahwa terkait dengan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
ep
(BAST) dengan lampiran Berita Acara Uji Terima (BAUT) dan
k
si
19 Maret 2018 yang ditandatangani oleh AHMAD ZAKI WAHAB yaitu
saksi sendiri selaku pihak dari PT INFOMEDIA NUSANTARA dan
ne
ng
do
gu
lik
ub
NIC / III / 2018, tanggal 19 Maret 2018 yang ditandatangani oleh saksi
sendiri selaku pihak dari PT INFOMEDIA NUSANTARA dan YUSUF
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 295
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
9.702.000.000,- (sembilan Milyar tujuh ratus dua juta rupiah) sudah
R
termasuk PPN 10 % dan PT INFOMEDIA NUSANTARA telah
si
menerima pekerjaan tersebut dengan baik;
ne
ng
- Bahwa yang membuat dokumen BAST tersebut adalah YUSUF
KOMARA selaku Project Manager PT NAFAZA INSAN CREAS;
- Bahwa proses saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima
do
gu Pekerjaan (BAST) Nomor : 0037 / NIC / III / 2018, tanggal 19 Maret
2018 adalah FARMARISTA membawa dokumen tersebut kepada saksi
In
A
berupa BAST dengan lampiran BAUT dan dokumentasi hasil
pemeriksaan, lalu saksi melakukan pengecekan dokumen tersebut dan
ah
lik
pengecekan genset tersebut dan apakah benar sudah dilaksanakan
dan sudah sesuai, setelah mendapat penjelasan dari HELDIANA
am
ub
bahwa sudah dilakukan pengecekan genset tersebut dilapangan,
maka saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
ep
(BAST) nomor BA : 0037/NIC/III/2018, tanggal 19 Maret 2018;
k
si
Pratama Indonesia sesuai dengan permintaan PT INFOMEDIA
NUSANTARA sebagaimana yang tertuang dalam dokumen BAST
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
berikut :
Hal 296 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 296
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
1. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) atas pelaksanaan
R
atau penyelesaian pekerjaan dibuat berdasarkan Surat Peneta-
si
pan Mitra Pelaksana Pekerjaan (jika kontrak layanan masih
ne
ng
dalam proses) atau berdasarkan kontrak layanan / work order /
surat pesanan.
2. Ketentuan pembuatan BAST diatur dalam kontrak layanan, na-
do
gu mun dalam hal tidak diatur secara khusus dalam kontrak
layanan maka pembuatan BAST harus memperhatikan hal-hal
In
A
sebagai berikut :
a. BAST disepakati antara wakil yang sah dari mitra pelak-
ah
lik
Div IT Enginering Solution) dan wakil dari PMO (project
managemen office).
am
ub
b. untuk pekerjaan dari mitra pelaksana yang sifatnya ke-
sisteman, maka BAST untuk pekerjaan masing-masing
ep
kesisteman, maka BAST untuk pekerjaan masing-masing
k
si
antara infomedia dengan pelanggan.
c. untuk pekerjaan dari mitra pelaksana yang sifatnya par-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 297
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa benar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor :
R
0037 / NIC / III / 2018, tanggal 19 Maret 2018 yang saksi tandatangani
si
tersebut termasuk dalam BAB IV PASCA LAYANAN OBL pada point
ne
ng
4.3 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan angka 1. Berita Acara Serah
Terima (BAST) atas pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan dibuat
berdasarkan Surat Penetapan Mitra Pelaksana Pekerjaan (jika kontrak
do
gu layanan masih dalam proses) atau berdasarkan Kontrak Layanan /
Work Order / Surat Pesanan.
In
A
- Bahwa kontrak kerjasama antara PT. INFOMEDIA NUSANTARA
dengan PT. NAFAZA INSAN CREAS tentang penyediaan layanan
ah
lik
010 / IN / OBL / LEGL-CORP / 18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai
Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
am
ub
rupiah) termasuk dalam kontrak layanan;
- Bahwa pada saat saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima
ep
Pekerjaan (BAST) Nomor : 0037 / NIC / III / 2018, tanggal 19 Maret
k
si
- Bahwa melalui staf saksi yang bernama FARMARISTA, saksi pernah
mengajukan dokumen pembayaran kepada bagian Finance ARYANTI,
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 298
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Ceklist tanda terima dokumen tagihan yang ditandatangani oleh
R
bagian Dept. Provisioning and Partnership tanggal 5 February
si
2017 yang ditandatangani oleh CARIYAH.
ne
ng
b. Invoice Nomor : INV.201801006, tanggal 30 Januari 2018 den-
gan nilai Rp. 17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus de-
lapan puluh tujuh juta rupiah) pembayaran Termin I sebesar 55
do
gu % untuk pembelian gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4
wire, 0.8 lagging, 50 hz, 380/220 volt ;
In
A
c. Surat Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 16
Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN
ah
lik
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang
ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSAN-
am
ub
TARA Terdakwa BONA LP PARAPAT berikut lampirannya yang
berisi spesifikasi genset, jumlah dan harganya.
ep
d. Dokumen faktur pajak pembelian genset oleh PT NAFAZA IN-
k
18.65597915.
R
si
e. Surat jalan Nomor : 251/SJ/ACE/XI/2017, PO Nomor :
415/PO/NIC/X/2017, tanggal 21 Oktober 2017 dari PT ANEKA
ne
ng
do
gu
CREAS.
f. Surat Delevery Order Nomor : 0176/DO/MTU/XI/2017, tanggal
23 Oktober 2017 dari CV Mandiri Teknik Utama MTPower yang
In
A
beralamat Jl. Kapuk Pulo No. 100 Jakarta Barat yang ditujukan
kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
ah
lik
ub
gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 hz,
R
380/220 volt;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 299
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang
R
ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSAN-
si
TARA Terdakwa BONA LP PARAPAT berikut lampirannya yang
ne
ng
berisi spesifikasi genset, jumlah dan harganya.
d. Berita Acara Serah Terima BA : 0037/NIC/III/2018, tanggal 19
Maret 2018 yang ditandatangani oleh AHMAD ZAKI WAHAB se-
do
gu laku GM Project Support PT INFOMEDIA NUSANTARA dan
YUSUF KOMARA selaku Project Manager PT NAFAZA INSAN
In
A
CREAS.
e. Berita Acara Uji Terima Penyediaan Layanan Automation Gener-
ah
lik
Maret 2018 yang ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA selaku
Project Manager PT INFOMEDIA NUSANTARA dan YUSUF
am
ub
KOMARA selaku Project Manager PT NAFAZA INSAN CREAS.
f. Berita Acara Perpanjangan waktu delivery layanan tanggal 22
ep
Februari 2018 yang ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA se-
k
si
CREAS.
g. Surat Keterangan Garansi Barang Nomor : 0041/NIC/III/2018,
ne
ng
do
gu
lik
ub
genset.
ep
18.65597917.
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 300
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS perihal : Revisi Penetapan Mitra
R
Pelaksana Layanan Generator System untuk PT DAN PRATAMA
si
INDONESIA yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA
ne
ng
NUSANTARA Terdakwa BONA LP PARAPAT.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat barang berupa Genset yang sudah
dilakukan pengujian oleh WIDYA RUDYANA.
do
gu - Bahwa alasan saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima
Nomor : 0037 / NIC / III / 2018, tanggal 19 Maret 2018 karena saksi
In
A
sudah melakukan pengecekan melalui dokumen Berita Acara Uji
Terima Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT
ah
lik
ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA selaku Project Manager PT
INFOMEDIA NUSANTARA dan YUSUF KOMARA selaku Project
am
ub
Manager PT NAFAZA INSAN CREAS dan juga saksi sudah mendapat
penjelasan dari HELDIANA bahwa sudah dilakukan pengecekan
ep
genset tersebut dilapangan.
k
si
internal divisi Project Support yang melibatkan oleh Department site
and facilities maintenance, Provisioning & Partner ship dan Site
ne
ng
do
gu
INDONESIA.
- Bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) nomor BA :
ah
lik
ub
PRATAMA INDONESIA.
ah
ng
puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) di PT INFOMEDIA
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 301
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
NUSANTARA adalah Project Charter Revisi 1 tertanggal 18 Januari
R
2018.
si
- Bahwa yang menerbitkan dokumen Project Charter Revisi 1 yang
ne
ng
saksi jadikan acuan untuk melakukan proses pengadaan terkait
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama
Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus
do
gu empat puluh juta rupiah) di PT INFOMEDIA NUSANTARA tersebut
adalah Divisi Project Management yang dipimpin oleh HELDIANA
In
A
selaku GM Project Management.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari ERLINA ADUSKI dan FIGHI
ah
lik
perwakilan dari PT NAFAZA INSAN CREAS pernah datang ke PT
INFOMEDIA NUSANTARA dan menyerahkan dokumen perusahaan
am
ub
untuk di registrasi sebagai mitra PT INFOMEDIA NUSANTARA dan
kemudian pernah dilakukan proses kemitraannya.
ep
- Bahwa yang melakukan proses kemitraannya adalah bagian
k
si
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama
Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 302
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. DAN
R
PRATAMA INDONESIA ke PT NAFAZA INSAN CREAS.
si
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi penyediaan layanan gen-
ne
ng
erator system untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA pada tang-
gal 12 Oktober 2017.
- Surat Nomor : 00049 / IN / INF_2017_0_1 / 17 / D, tanggal 16
do
gu Oktober 2017 perihal Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
In
A
- Surat Nomor : 00067 / IN / INF_2017_0_5131 / 17 / D, tanggal
16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN
ah
lik
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang
ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSAN-
am
ub
TARA Terdakwa BONA LP PARAPAT.
- Bahwa dokumen yang saksi jadikan pedoman pembayaran dari PT
ep
INFOMEDIA NUSANTARA kepada PT NAFAZA INSAN CREAS adalah
k
si
Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator System untuk
PT DAN PRATAMA INDONESIA yang ditandatangani oleh Direktur
ne
ng
do
gu
lik
ub
berdasarkan kewenangannya;
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 303
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA dan juga kami tidak
R
pernah membuat dokumen SPPH Mitra, SPH Mitra Pelaksana dan
si
Negosiasi dan Klarifikasi;
ne
ng
- Bahwa surat Nomor : 00067 / IN / INF_2017_0_5131 / 17 / D, tanggal
16 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT
INFOMEDIA NUSANTARA yaitu Terdakwa BONA LP PARAPAT perihal
do
gu : Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator System untuk
PT DAN PRATAMA INDONESIA dibuat sekitar tanggal 18 sampai
In
A
tanggal 19 Januari 2018 dikarenakan ada permintaan berupa surat
justifikasi Backdated dari bagian Sales yang berisi skenario tanggal
ah
lik
tertanggal 18 Januari 2018. Adapun skenario tanggal backdated /
dimundurkan adalah sebagai berikut:
am
ub
a. SPPH Mitra : 9 Oktober 2017.
b. SPH Mitra Pelaksana : 12 Oktober 2017.
ep
c. Negosiasi dan Klarifikasi : 12 Oktober 2017.
k
si
f. BAST (Infomedia & Telkom) : 28 November 2017.
- Bahwa pedoman saksi dalam menuangkan proses pembayaran dalam
ne
ng
do
gu
lik
ub
Rp. 4.410.000.000,-.
- Termin 1 55 % dengan melampirkan dokumen tagihan se-
ka
16.170.000.000,-.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 304
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
han sebagai berikut : Invoice, e-faktur, Copy Surat Peneta-
R
pan Mitra Pelaksana (jika PKS belum selesai), BAST, Surat
si
Jalan dan Surat Keterangan Garansi Barang pada bulan
ne
ng
Februari 2018 sebesar Rp. 8.820.000.000,-.
- Item-item proses pembayaran tersebut saksi buat
berdasarkan isi dari dokumen Project Charter Revisi 1 yang
do
gu diterbitkan oleh Divisi Project Management yang dipimpin
oleh HELDIANA selaku GM Project Management.
In
A
- Bahwa saksi pernah menerima transmital memo tanggal 15 Januari
2018 dari ENDRO NUGROHO yang ditujukan kepada MAS’UD
ah
lik
WAHAB / saksi sendiri dan di cc kan / teruskan kepada Terdakwa
BONA PARAPAT, ANDANG ASHARI, YOGIE SUKMANA, yang isinya
am
ub
terkait perubahan term of payment, waktu delivery yang pada awalnya
bulan Desember 2017 menjadi bulan Februari 2018 dan untuk
ep
pekerjaan ready for service berubah menjadi hanya sampai barang di
k
gudang DPI.
ah
si
2018 dari ENDRO NUGROHO yang ditujukan kepada MAS’UD
FAJAR, ARIYANTI, ARI ADI, HELDIANA PURWANINGSIH, ZAKI
ne
ng
do
gu
lik
ub
sebagai berikut :
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 305
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
uang muka dalam bentuk Bank Garansi sebesar 10 % (sepuluh
R
persen) dari nilai kontrak, atau;
si
2. Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan prestasi
ne
ng
yang telah dilakukan oleh Mitra Pelaksana. Prestasi yang telah
diselesaikan oleh Mitra Pelaksana didasarkan pada performansi
layanan atau pencapaian SLA yang telah disepakati, atau;
do
gu 3. Pembayaran dilakukan secara sekaligus sebesar 100 % (sera-
tus persen) setelah Mitra Pelaksana melaksanakan dan meny-
In
A
erahkan seluruh pekerjaan.
- Bahwa item-item proses pembayaran yang saksi tuangkan dalam
ah
lik
Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS
perihal : Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator
am
ub
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA tidak sesuai dengan
Surat Keputusan Nomor : 00001/KPTS/00010102/15 tentang
ep
Pedoman Penyediaan Barang dan atau Jasa pendukung untuk
k
si
- Bahwa item-item proses pembayaran yang saksi tuangkan dalam
Surat Nomor : 00067 / IN / INF_2017_0_5131 / 17 / D, tanggal 16
ne
ng
do
gu
lik
ub
Berita Acara Uji Terima yang dibuat oleh WIDYA RUDYANA dan
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 306
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
selaku PIHAK KEDUA (PT Nafaza Insan Creas) saksi menganggap
R
bahwa genset tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian
si
oleh WIDYA RUDYANA dan YUSUF KOMARA.
ne
ng
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan perihal pengujian genset
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Uji Terima yang
ditandatangani oleh WIDYA RUDYANA dan YUSUF KOMARA, saksi
do
gu hanya menanyakan terkait fisik gensetnya saksi kepada WIDYA
RUDYANA.
In
A
- Bahwa yang menyediakan tenaga ahli alat genset pada dokumen
Project Charter Revisi 1 adalah bagian / divisi Project Management
ah
lik
- Bahwa sepengetahuan saksi terkait dengan pemeriksaan dan
pengujian genset Penyediaan Layanan Generator System untuk PT
am
ub
Dan Pratama Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) di PT INFOMEDIA
ep
NUSANTARA tidak melibatkan tenaga ahli alat genset.
k
si
diminta untuk segera menandatangani BAST oleh ENDRO NUGROHO
selaku Sales PT INFOMEDIA NUSANTARA untuk segera memproses
ne
ng
do
gu
lik
ub
2018 atas inisiasi saksi sendiri karena adanya penekanan dari ENDRO
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 307
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
WIDYA RUDYANA dan HELDIANA PURWANINGSIH bahwa sudah
R
dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap genset tersebut.
si
- Bahwa project Penyediaan Layanan Generator System untuk PT Dan
ne
ng
Pratama Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar
tiga ratus empat puluh juta rupiah) di PT. INFOMEDIA NUSANTARA
berdasarkan informasi dari sales kepada pembuat Project Charter
do
gu bahwa project sudah selesai dilaksanakan oleh Mitra (PT. NAFAZA
INSAN CREAS) kepada PT DAN PRATAMA INDONESIA dan saksi
In
A
hanya melakukan proses administrasi saja sesuai dengan fungsi saksi
sebagai GM Project Support di PT. INFOMEDIA NUSANTARA yang
ah
lik
1.3. Informasi Tambahan butir 3 yang menyatakan “ Implementasi
project telah selesai dilakukan oleh mitra sejak tanggal 28 Oktober
am
ub
2017 “.
- Bahwa PT NAFAZA INSAN CREAS sudah pernah melakukan tahapan-
ep
tahapan yang yang ditentukan dalam peraturan yang ada di PT
k
INFOMEDIA NUSANTARA;
ah
si
dan YOGI SUKMANA mengetahui tahapan-tahapan terkait dengan
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. DAN PRATAMA
ne
ng
do
gu
lik
ub
2017.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 308
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT
R
NAFAZA INSAN CREAS.
si
- Justifikasi backdated dokumen Penyediaan Layanan Genera-
ne
ng
tor Set System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA.
- Surat Nomor : 01249 / SPPH-IN / 2017, tanggal 9 Oktober
2017 perihal Surat Permintaan Penawaran Harga ( Indicative
do
gu Offering ) Penyediaan Layanan Generator System untuk PT.
DAN PRATAMA INDONESIA ke PT NAFAZA INSAN CREAS
In
A
kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Surat Nomor : 340 / NIC / X / 2017, tanggal 10 Oktober 2017
ah
lik
UP Bagian Logistik perihal : Surat Penawaran Harga (Indica-
tive Offering) Penyediaan Layanan Generator System untuk
am
ub
PT. DAN PRATAMA INDONESIA.
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi / BAKN tertanggal 12
ep
Oktober 2017 kepada PT NAFAZA INSAN CREAS terakit
k
si
pembayaran dilakukan setelah 100 % pekerjaan selesai.
- Poject Charter Revisi 0.0.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 309
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Minute Of Meeting antara PT NAFAZA INSAN CREAS
R
dengan PT INFOMEDIA NUSANTARA tanggal 20 Novem-
si
ber 2017.
ne
ng
- Surat kepada PT NAFAZA INSAN CREAS nomor :
00051/IN/INF_2017_O_5131/17/D, tanggal 22 November
2017 perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner)
do
gu PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Justifikasi backdated dokumen Penyediaan Layanan Gen-
In
A
erator Set System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA.
- Surat Nomor : 01249/SPPH-IN/2017, tanggal 9 Oktober
ah
lik
tive Offering ) Penyediaan Layanan Generator System un-
tuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA ke PT NAFAZA IN-
am
ub
SAN CREAS kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Surat Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017
ep
yang ditujukan kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati
k
si
tem untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA.
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi / BAKN tertanggal
ne
ng
do
gu
lik
ub
Bayar.
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 310
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dalam rapat tersebut dibicarakan terkait keberatan Pola
R
Bayar.
si
- Dokumen transmital memo tanggal 15 Januari 2018 dari
ne
ng
ENDRO NUGROHO yang ditujukan kepada MAS’UD FA-
JAR, ARIYANTI, ARI ADI, HELDIANA PURWANINGSIH,
saksi sendiri dan di cc kan / teruskan kepada Terdakwa
do
gu BONA PARAPAT, ANDANG ASHARI, YOGIE SUKMANA,
dimana memo tersebut berisi perubahan term of payment,
In
A
waktu delivery yang pada awalnya bulan Desember 2017
menjadi bulan Februari 2018 dan untuk pekerjaan ready
ah
lik
dang DPI.
- Project Charter 0.1.
am
ub
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi / BAKN ulang tang-
gal 12 Oktober 2017 terkait dengan Penyediaan Layanan
ep
Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA
k
termin.
R
si
c. Bahwa benar dikarenakan Terdakwa BONA LAMBOK PARAPAT
belum menandantangani Surat Nomor :
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 311
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Minute Of Meeting antara PT NAFAZA INSAN CREAS dengan
R
PT INFOMEDIA NUSANTARA tanggal 20 November 2017.
si
- Surat kepada PT NAFAZA INSAN CREAS nomor :
ne
ng
00051/IN/INF_2017_O_5131/17/D, tanggal 22 November 2017
perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT NAFAZA
INSAN CREAS.
do
gu - Justifikasi backdated dokumen Penyediaan Layanan Generator
Set System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA.
In
A
- Surat Nomor : 01249/SPPH-IN/2017, tanggal 9 Oktober 2017
perihal Surat Permintaan Penawaran Harga (Indicative Offering)
ah
lik
PRATAMA INDONESIA ke PT NAFAZA INSAN CREAS kepada
PT NAFAZA INSAN CREAS.
am
ub
- Surat Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang
ditujukan kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP
ep
Bagian Logistik perihal Surat Penawaran Harga (Indicative Of-
k
PRATAMA INDONESIA.
R
si
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi / BAKN tertanggal 12 Ok-
tober 2017 kepada PT NAFAZA INSAN CREAS terakit dengan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 312
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ARIYANTI, ARI ADI, HELDIANA PURWANINGSIH, saksi sendiri
R
dan di cc kan / teruskan kepada Terdakwa BONA PARAPAT, AN-
si
DANG ASHARI, YOGIE SUKMANA, dimana memo tersebut
ne
ng
berisi perubahan term of payment, waktu delivery yang pada
awalnya bulan Desember 2017 menjadi bulan Februari 2018
dan untuk pekerjaan ready for service berubah menjadi hanya
do
gu sampai barang di gudang DPI.
- Project Charter 0.1.
In
A
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi / BAKN ulang tanggal 12
Oktober 2017 terkait dengan Penyediaan Layanan Generator
ah
lik
perubahan yaitu dari turnkey menjadi per termin.
- Pembahasan teknis terkait konsekuensi bisnis / Cost of Money
am
ub
akibat perubahan term of payment dan menindaklanjuti Trans-
mital Memo dari Sales tanggal 26 januari 2018 di WhatsApp
ep
grup yang bernama “ Proyect Dan Pratama “.
k
si
tor System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA tidak pernah di-
lakukan pertemuan, hanya dilakukan dengan komunikasi via email;
ne
ng
do
gu
lik
ub
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 313
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Direktur Finance &
R
Business Support PT INFOMEDIA NUSANTARA berdasarkan Surat
si
Keputusan Direktur Utama Nomor : 00038 / KPTS / INF_2017_O_1 /
ne
ng
18 / D, tanggal 9 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Finance
& Business Support PT INFOMEDIA NUSANTARA yang
ditandatangani oleh ROBERTO S NEGARA;
do
gu - Bahwa yang menjadi acuan pedoman saksi dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sebagai GM Billing & Colection di PT
In
A
INFOMEDIA NUSANTARA tertulis di peraturan perusahaan berupa
peta peran PT INFOMEDIA NUSANTARA;
ah
lik
menerima dokumen dari Business Assurance ( Project management,
AM / Sales dan legal ) berupa hardcopy BAST (Project management),
am
ub
Copy kontrak (Legal), dan Copy P 8 ( AM / Sales ) untuk mengajukan
pengakuan pendapatan setiap periode sebagai performance sales /
ep
penjualan untuk dilakukan identifikasi evaluasi dan memastikan
k
performance perusahaan;
R
si
- Bahwa untuk dokumen tagihan / invoice dokumen yang terpenting
adalah P 8 dan BAST asli dan kontrak;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
Hal 314 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 314
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
rupiah) yang dilakukan oleh PT. INFOMEDIA NUSANTARA adalah
R
sebagai berikut :
si
Pembayaran DP 15 % :
ne
ng
Surat Nomor : 180103522/IN/00010118, tanggal 20 Februari 2018
perihal surat tagihan uang muka penyediaan Automation Generator
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan nilai tagihan
do
gu Rp. 5.462.625.000,- (lima milyar empat ratus enam puluh dua juta
enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan lampiran ;
In
A
a. Faktur Pajak ;
b. Form P 8 Nomor : Tel.917/LG.270/DBS-00000000/2017, tanggal
ah
lik
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT
DAN PRATAMA INDONESIA beserta lampirannya ;
am
ub
c. Kontrak Layanan Tentang Penyediaan Layanan Automation
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA
ep
Nomor : PKS.TEL.412/HK.810/DBS-00000000/2017
k
si
9 Oktober 2017 dengan lingkup pekerjaan Penyediaan Layanan
Automation Generator System untuk PT DAN PRATAMA IN-
ne
ng
do
gu
lik
nilai tagihan Rp. 14.575.000.000,- (empat belas milyar lima ratus tujuh
puluh lima juta rupiah) dengan lampiran ;
m
ub
a. Faktur Pajak ;
b. Form P 8 Nomor : Tel.1051/LG.270/DBS-00000000/2017, tang-
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 315
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
DAN PRATAMA INDONESIA beserta lampirannya, Amandemen
R
Pertama Kontrak Layanan Tentang Penyediaan Layanan Auto-
si
mation Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONE-
ne
ng
SIA Nomor : PKS.TEL.469/HK.820/DBS-00000000/2017
(penomoran di PT Telkom), Nomor : 111/IN/PERJ/LEGL-
CORP/17 (penomoran PT INFOMEDIA NUSANTARA), tanggal
do
gu 14 November 2017 ;
d. Berita Acara Uji Terima (BAUT) Nomor : TEL.141/TK.000/R5W-
In
A
5A460000/2018 (penomoran di PT Telkom), Nomor :
00079/M/INF_2017_O_5122/18 (penomoran PT INFOMEDIA
ah
lik
oleh TRI AGUS HARI CAHYO dan JOKO PRIHONO selaku
Manager Project Management PT INFOMEDIA NUSANTARA ;
am
ub
e. Berita Acara Serah Terima (BAST) No: Tel.142/LG.000/R5W-
5A460000/2018, tanggal 22 Februari 2018, atas pekerjaan:
ep
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT.
k
si
dia Nusantara dan RIDWAN NURCHOLIQ jabatan Manager BS
Witel Surabaya PT. Telkom Indonesia bermaterai 6000.
ne
ng
Pembayaran Termin 2 45 % :
Surat Nomor : 180203732/IN/00010118, tanggal 28 Februari 2018
do
gu
sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
dengan lampiran ;
ah
lik
a. Faktur Pajak.
b. Form P 8 Nomor : Tel.1051/LG.270/DBS-00000000/2017, tang-
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 316
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
d. Amandemen Pertama Kontrak Layanan Tentang Penyediaan
R
Layanan Automation Generator System untuk PT DAN
si
PRATAMA INDONESIA Nomor : PKS.TEL.469/HK.820/DBS-
ne
ng
00000000/2017 (penomoran di PT Telkom), Nomor :
111/IN/PERJ/LEGL-CORP/17 (penomoran PT INFOMEDIA NU-
SANTARA), tanggal 14 November 2017, Kontrak Layanan Ten-
do
gu tang Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk
PT DAN PRATAMA INDONESIA Nomor :
In
A
PKS.TEL.412/HK.810/DBS-00000000/2017 (penomoran di PT
Telkom), Nomor : 259/IN/PERJ/LEGL-CORP/17 (penomoran PT
ah
lik
e. Berita Acara Uji Terima (BAUT) Nomor : TEL.288/TK.000/R5W-
5A460000/2018, Nomor : 00080/M/INF_2017_O_5122/18, tang-
am
ub
gal 28 Februari 2018 yang ditandatangani oleh TRI AGUS HARI
CAHYO dan JOKO PRIHONO selaku Manager Project Manage-
ep
ment PT INFOMEDIA NUSANTARA.
k
si
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT.
Dan Pratama Indonesia, yang ditandatangani oleh HELDIANA
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa dokumen yang saksi ajukan sudah sesuai dan juga sebagai
R
ng
Nomor : PKS.TEL.412/HK.810/DBS-00000000/2017
Hal 317 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 317
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
(penomoran di PT Telkom), Nomor : 259/IN/PERJ/LEGL-
R
CORP/17 (penomoran PT INFOMEDIA NUSANTARA), tanggal
si
9 Oktober 2017.
ne
ng
- Amandemen Pertama Kontrak Layanan Tentang Penyediaan
Layanan Automation Generator System untuk PT DAN
PRATAMA INDONESIA Nomor : PKS.TEL.469/HK.820/DBS-
do
gu 00000000/2017 (penomoran di PT Telkom), Nomor :
111/IN/PERJ/LEGL-CORP/17 (penomoran PT INFOMEDIA NU-
In
A
SANTARA), tanggal 14 November 2017.
- Bahwa saksi sudah melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan
ah
kepada bagian Biliing & Collection yang saksi lakukan dengan cara
lik
memverifikasi dokumen P 8 / SPK antara PT INFOMEDIA
NUSANTARA dengan pelanggan / PT TELKOM DBS dari bagian
am
ub
sales, kontrak layanan antara PT INFOMEDIA NUSANTARA dengan
pelanggan / PT TELKOM DBS dari bagian Legal dan dokumen Berita
ep
Acara Serah Terima asli dari bagian Project Management.
k
si
dan sudah ditandatangani basah oleh pihak PT INFOMEDIA
NUSANTARA dengan PT TELKOM DBS sebagai pelanggan.
ne
ng
do
gu
lik
ub
Project Management;
M
ng
pembelaan;
Hal 318 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 318
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
29. Saksi YOGI SUKMANA (Mahkota)
R
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
si
keterangannya dalam BAP;
ne
ng
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
paksaan;
do
gu - Bahwa saksi kenal dengan BONA LAMBOK PARAPAT sejak tahun
2016 sampai saat ini, sewaktu saya bekerja di PT. Mutimedia Nusan-
In
A
tara yang beralamatkan Gedung The East Tower Mega Kuningan
Jakarta Selatan;
ah
lik
Nusantara berdasarkan pengangkatan pada Rapat Umum Pemegang
Saham pada Februari 2017 yang disahkan melalui Salinan Akta
am
ub
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Infomedia Nusantara tanggal 27
Februari 2017 Nomor : 17 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris
ep
ZULKIFLI HARAHAP, SH yang beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 15L
k
si
Nusantara saat itu adalah Pengelolaan Keuangan dan Mendukung
kebutuhan Perusahaan (Supporting);
ne
ng
do
gu
Rp.32.340.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
rupiah ) tersebut;
ah
lik
ub
mengetahuinya;
ah
berada di bawah Direktorat saksi yaitu pada Project Support yang saat
es
ng
sebagai inisiator yang saat itu melalui GM Marketing dan Sales yaitu
Hal 319 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 319
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ENDRO mengajukan proyek Pengadaan Genset untuk PT. DPI yang
R
didapat dari Telkom berdasarkan P.8 / SPK (Surat Perintah Kerja) yang
si
dikeluarkan oleh PT. Telkom Tbk kepada PT. Infomedia Nusantara dan
ne
ng
dipergunakan sebagai dasar melaksanakan pekerjaan.
- Bahwa dasar pengajuan tersebut Komite Reviu melakukan evaluasi
proyek PT. DPI, untuk kemudian Komite Reviu mengajukan ke Jajaran
do
gu Direksi ANDANG ASHARI ( Direktur Business Proses Management &
Global Business ) dan saksi untuk mendapatkan persetujuan;
In
A
- Bahwa saksi selaku Direktur Keuangan saat itu berperan dalam hal
memberikan Persetujuan dengan mempertimbangkan P.8 / SPK,
ah
lik
Jamkrindo dengan nilai yang saksi tidak tahu dan Profitabilitas proyek;
- Bahwa proyek yang akan didapatkan oleh PT. Infomedia Nusantara
am
ub
tersebut, kemudian ARI ADI YULIANTONO selaku Ketua Komite Rivew
menyampaikan kepada para Direksi yang terdiri dari Direktur Utama
ep
yaitu Bona Lambok Parapat dan seluruh Direktur yang ada PT.
k
si
- Bahwa Ketua Tim Reviw ARI ADI YULIANTONO menyampaikan hasil
analisa Tim Review secara lisan kepada jajaran Direksi yaitu saksi dan
ne
ng
do
gu
dengan hasil saat itu terhadap project tersebut kita jalankan dengan
alasan karena saat itu sudah ada P.8 dan hasil analisa perhitungan
dari tim reviuw masih mendapatkan profitabilitas antara 10 % - 11 %
In
A
lik
ub
sudah ada P.8 dari PT. Telkom Tbk dan dengan pertimbangan yang
menunjuk adalah PT. Telkom Tbk sebagai induk perusahaan dan
ka
- Bahwa diajukan melalui rapat Direksi pada hari Selasa setiap Minggu
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 320
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Tim Reviuw yang diketuai oleh ARI ADI YULIANTONO
R
melanjutkan mekanisme pengadaan tersebut melalui aplikasi yang
si
diterapkan di PT. Infomedia Nusantara yaitu Aplikasi GPL untuk
ne
ng
dinyatakan status Go Delivery sampai dengan proses pekerjaan
terhadap project tersebut selesai dilaksanakan;
- Bahwa setelah Jajaran Direksi menyetujui bahwa terhadap project
do
gu tersebut dapat dilaksanakan maka tim reviu menyatakan status Go
Delivery pada aplikasi GPL;
In
A
- Bahwa kemudian Proses pemilihan vendor pelaksana pekerjaan di
Divisi Project Support yang saat itu dijabat oleh ZAKI WAHAB dan
ah
lik
- Bahwa tugas tersebut beralih ke HELDIANA dari Divisi Project
Management sampai pada pelaksanaan pekerjaan tersebut
am
ub
diserahkan ke user yaitu PT. Telkom Tbk dan PT. DPI dan proses
monitoring dilakukan oleh MASUD FAJAR dalam hal mengenai
ep
perjanjian kerjasama karena yang bersangkutan adalah dari Divisi
k
Legal;
ah
- Bahwa pada saat itu ada memo dari ZAKI WAHAB yang secara garis
R
si
besar berisi mengenai latar belakang PT. Nafaza Insan Creas dan
pertimbangan mengenai pemilihan terhadap PT. Nafaza selaku
ne
ng
pelaksana pekerjaan;
- Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan project pengadaan pelayanan
do
gu
lik
ub
Nafaza Insan Creas terkait pelayanan generator System untuk PT. Dan
Pratama Indonesia karena adanya kontrak Perjanjian Kerjasama
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 321
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa terhadap pengadaan Outbound Logistic PT. Infomedia
R
Nusantara berpedoman pada Surat Penetapan tentang Petunjuk
si
Teknis Outbound Logistic Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan
ne
ng
Oleh Direktur Engineering Solution Nomor : 0002/SPNP/00010108/15
tanggal 26 Januari 2015;
- Bahwa dalam pembiayaan pekerjaan pelayanan generator System
do
gu untuk PT. Dan Pratama Indonesia tidak dibiayai murni oleh PT.
Infomedia Nusantara melainkan ada kerjasama Investasi dengan PT.
In
A
Multimedia Nusantara;
- Bahwa seingat saksi PT. Infomedia Nusantara mengajukan proposal
ah
lik
dalam Surat Permohonan Pembiayaan Project Penyediaan Pompa Air
dan Genset Untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor : 00003/IN/INF-
am
ub
2017-O-1/18 tanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani oleh
Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara yaitu Terdakwa BONA L
ep
PARAPAT;
k
si
senilai dengan nilai project ditambah PPN 10 %;
- Bahwa realisasi pembiayaannya adalah sebesar Rp. 22,6 M atau
ne
ng
do
gu
Infomedia Nusantara;
- Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Bisnis Penyediaan
Pompa Air dan Genset Untuk PT. Dan Pratama Indonesia antara PT.
In
A
lik
ub
pihak;
ep
lisan bahwa saat itu PT. Infomedia Nusantara tidak memiliki modal
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 322
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi selaku Direktur Finance menghubungi PT. Multimedia
R
Nusantara pertelpon dan menyampaikan kepada Direktur Keuangan
si
PT. Multimedia Nusantara ROBY untuk menawarkan kerjasama
ne
ng
investasi terhadap project tersebut terkait dengan adanya proyek -
dimaksud dan yang bersangkutan menyarankan untuk mengajukan
proposal kerjasama investasi saja serta selanjutnya dibuatkan Surat
do
gu Permohonan Pembiayaan Project Penyediaan Pompa Air dan Genset
Untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor : 00003/IN/INF-2017-O-1/18
In
A
tanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT.
Infomedia Nusantara yaitu Terdakwa BONA L PARAPAT;
ah
lik
Pekerjaan Pelayanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
Indonesia adalah hanya Down Payment (DP) saja, atau sebesar Rp.
am
ub
4.894.218.750,- yang diterima pada tanggal 13 Maret 2018 melalui
transfer ke Rekening Bank BRI KCK Cab Sudirman Jakarta dengan No
ep
Rek. 020601003938305 atas nama PT. Infomedia Nusantara;
k
si
2018, dengan rincian adalah tagihan :
- Tagihan Rp. 4.968.750.000,-;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
lain :
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 323
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Down Payment (DP) 15 % setelah surat penetapan mitra pelak-
R
sana dengan melampirkan dokumen tagihan sebagai berikut :
si
Invoice, e-faktur, copy Surat Penetapan Mitra Pelaksana (Jika
ne
ng
PKS belum selesai) pada bulan Januari 2018 sebesar Rp.
4.410.000.000;
- Termin I 55% dengan melampirkan dokumen tagihan sebagai
do
gu berikut : Invoice, e-faktur, copy surat penetapan mitra pelaksana
(Jika PKS belum selesai), Delivery Order (DO) dari Subcon PT
In
A
Nafaza Insan Creas ke PT. Nafaza insan Creas pada bulan Jan-
uari 2018 sebesar Rp. 16.170.000.000;
ah
lik
melampirkan dokumen tagihan sebagai berikut : Invoice, e-fak-
tur, copy surat penetapan mitra pelaksana (Jika PKS belum se-
am
ub
lesai), BAST, Surat Jalan dan Surat Keterangan Garansi Barang
pada bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.820.000.000;
ep
- Bahwa saksi mengetahui PT. Infomedia Nusantara sudah
k
si
selaku Direktur Keuagan PT. Infomedia Nusantara dan digantikan oleh
ROBERTO S NEGARA;
ne
ng
do
gu
lik
ub
berikut:
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 324
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
2. Pembayaran Termin I sebesar Rp. 17.787.000.000,- yang diba-
R
yarkan melalui pindah buku atas beban rekening PT. Infomedia
si
Nusantara dengan No rek. 127.06.0097003659 kepada rekening
ne
ng
Maybank dengan nomor rekening : 2427001490 atas nama PT.
Nafaza Insan Creas.
Adapun dokumen yang menjadi lampiran saat PT. Nafaza mengajukan
do
gu pembayaran Termin I adalah :
a. Invoice Nomor : INV.201801006 tanggal 30 Januari 2018;
In
A
b. Faktur Pajak dengan Nomor Seri : 010.002-18.65597915
tanggal 02 Februari 2018;
ah
lik
Layanan Generator System Untuk PT. DPI Nomor :
00067/IN/INF_2017_O_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017;
am
ub
d. Surat Jalan PT. Aneka Cipta Enginering Nomor :
251/SJ/ACE/XI/2017 tanggal 21 November 2017;
ep
e. Delivery Order CV. Mandiri Teknik Utama Nomor :
k
si
Generator System Untuk PT. DPI Nomor : 00067 / IN / INF-2017-O-1 /
17 / D tanggal 16 Oktober 2017 terkait pembayaran Termin I adalah
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 325
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Reviu yang pimpin oleh ARI ADI selaku Ketua Komite berdasarkan
R
adanya Memo dari ENDRO NUGROHO;
si
- Bahwa Tim Komite Review menyetujui usulan DP 15 % tersebut
ne
ng
dengan pertimbangan keuntungan yang akan diperoleh oleh PT.
Infomedia Nusantara masih cukup bagus walaupun dibayarkan DP 15
%;
do
gu - Bahwa yang menyetujui adanya perubahan persentase DP adalah
saksi, ANDANG ASHARI dan Terdakwa BONA L PARAPAT selaku
In
A
Dirut PT. Infomedia Nusantara dengan bukti persetujuan secara lisan;
- Bahwa adanya persetujuan dimaksud saksi selaku Direktur Keuangan
ah
lik
berdasarkan Surat Penetapan tentang Petunjuk Teknis Outbound
Logistic Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur
am
ub
Engineering Solution Nomor : 0002/SPNP/00010108/15 tanggal 26
Januari 2015 pada BAB 4.5 Kewajiban Pembayaran Kepada Mitra
ep
Pelaksana menjelaskan bahwa Pembayaran Uang Muka atau DP
k
maksimal 10 %;
ah
si
perusahaaan vendor mengajukan tagihan mengacu pada Surat Revisi
Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 326
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Engineering Solution Nomor : 0002 / SPNP / 00010108 / 15 tanggal 26
R
Januari 2015;
si
- Bahwa untuk pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator
ne
ng
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,-
( tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah ) tersebut,
menurut saksi sudah sesuai dengan SOP perusahaan yang ada dan
do
gu juga masukan dari Tim fungsi dibawah saksi;
- Bahwa terkait pengadaan pekerjaan Penyediaan Layanan Generator
In
A
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia senilai Rp.32.340.000.000,-
( tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah ) tidak ada
ah
lik
dengan PT. Nafasa;
- Bahwa terkait dengan adanya kegiatan pekerjaan Penyediaan
am
ub
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia senilai
Rp.32.340.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
ep
rupiah ) untuk dokumen yang pernah saksi paraf dan tandatangani
k
si
aan Layanan Generator System Rp. 4.410.000.000,- pada
kolom nomor 4;
ne
ng
do
gu
uari 2018;
e. 1 lembar foto Lembar Rekomendasi Dokumen Tagihan Tentang
ah
lik
ub
19 Februari 2018.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 327
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
System, GM Corporate Finance dan GM General Affairs yang
R
menerangkan bahwa DP 15 % tersebut tidak sesuai dengan SOP yang
si
ada di PT. Infomedia Nusantara.
ne
ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan meny-
atakan akan menanggapi dalam pembelaan;
do
gu 30. Saksi IR.GUNAWAN WIBISANA (Mahkota)
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua
keterangannya dalam BAP;
In
A
- Bahwa saksi membenarkan paraf serta tandatangannya dalam BAP;
- Bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau
ah
lik
paksaan;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Bona LP Parapat;
am
ub
- Bahwa saksi bekerja di PT. DAN PRATAMA INDONESIA yang
bergerak dibidang penjualan dan rental Genset yang beralamat di Jl.
ep
k
si
a. Mencari project-project perusahaan ;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
Laut;
es
M
yang diantaranya :
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 328
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Bank May Bank KCP Bogor dengan Nomor Rekening :
R
2.427.001410 atas nama PT Dan PRatama Indonesia;
si
b. Bank May Bank KCP Wolter Mongonsidi Jakarta dengan Nomor
ne
ng
Rekening : 2.739.000.084 atas nama PT Dan Pratama Indone-
sia;
c. Bank Mandiri KCP Kemayoran dengan Nomor Rekening :
do
gu 119.000.6969.719 atas nama PT Dan Pratama Indonesia.
- Bahwa saksi kenal dengan ESTI PRAMESTIARI alias LARAS sejak
In
A
tahun 2016 untuk pekerjaan pembelian handphone di PT Indosat di
Jakarta;
ah
lik
PRAMESTIARI alias LARAS sekitar 2016 di Jakarta, dimana saksi
akan meminjam perusahan PT NAFAZA INSAN CREAS untuk
am
ub
pekerjaan Genset;
- Bahwa saksi kenal NANI ANJANINGSIH setelah diperkenalkan oleh
ep
MIRA SARTIKA di Jakarta sekitar tahun 2016, dimana NANI
k
si
karyawan saksi di PT DAN PRATAMA INDONESIA.
- Bahwa saksi kenal dengan SUPARWIYANTO pada saat kerjasama
ne
ng
do
gu
lik
ub
Pertamina;
ep
ng
Nusantara;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 329
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi menjelaskan kepada MIRA SARTIKA sedang
R
melaksanakan pekerjaan dengan Pertamina dalam bidang rental
si
Genset dan saksi juga menjelaskan kepada MIRA SARTIKA;
ne
ng
- Bahwa saksi membutuhkan perusahaan mitra landing untuk pekerjaan
Genset di PT Telkom yang dalam hal ini saksi akan meminjam
perusahaan PT NAFAZA INSAN CREAS sebagai mitra landingnya;
do
gu - Bahwa saksi menjanjikan akan memberikan keuntungan Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada MIRA SARTIKA apabila
In
A
mau meminjamkan perusahaan kepada saksi;
- Bahwa MIRA SARTIKA menyepakati untuk meminjam perusahaan
ah
lik
dijadikan mitra landing pengadaan genset PT. DAN PRATAMA
INDONESIA di PT Telkom Indonesia;
am
ub
- Bahwa NANI ANJANINGSIH selaku staf PT NAFAZA INSAN CREAS
menyerahkan dokumen perusahaan PT NAFAZA INSAN CREAS
ep
kepada staf saksi yaitu YUSUF KOMARA;
k
si
untuk PT Dan Pratama Indonesia sebagai berikut :
- Akte Perusahaan PT Nafaza Insan Creas;
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa yang saksi tawarkan kepada MIRA SARTIKA adalah fee senilai
es
ng
Indonesia;
Hal 330 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 330
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa tidak ada yang dibebankan menjadi tanggung jawab MIRA
R
SARTIKA selaku Direktur Utama PT Nafaza Insan Creas selain
si
daripada meminjamkan dokumen atau data-data Profil Perusahaan PT
ne
ng
Nafaza Insan Creas;
- Bahwa pekerjaan Pengadaan Layanan Automation Generator System
untuk PT Dan Pratama Indonesia saksi perintahkan YUSUF KOMARA
do
gu untuk mengerjakannya dari mulai penawaran sampai kepada
pemesanan atau PO untuk pembelian Genset ke distributor;
In
A
- Bahwa terkait proses peminjaman perusahaan PT NAFAZA INSAN
CREAS kepada saksi tersebut telah dituangkan dalam suatu perjanjian
ah
lik
- Bahwa isi perjanjiannya adalah penunjukan PT NAFAZA INSAN
CREAS sebagai mitra PT DAN PRATAMA INDONESIA, masalah fee,
am
ub
pajak dan yang terlibat dalam proses penandatangan tersebut adalah
saksi selaku Direktur Utama PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan
ep
MIRA SARTIKA selaku Direktur Utama PT NAFAZA INSAN CREAS
k
dengan disaksikan oleh YUSUF KOMARA dan NANI staf dari MIRA
ah
SARTIKA;
R
si
- Bahwa perjanjian dibuat pada awal tahun 2018, dimana pada awalnya
memang tidak ada perjanjian secara tertulis antara saksi dan MIRA
ne
ng
do
gu
lik
ub
menandatanganinya;
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 331
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dari pembayaran kedua dari PT INFOMEDIA NUSANTARA kepada PT
R
NAFAZA INSAN CREAS;
si
- Bahwa uang yang ada pada MIRA SARTIKA adalah sebesar sekitar
ne
ng
Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) dan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Pph;
- Bahwa uang pembayaran dari PT Infomedia Nusantara yang dipotong
do
gu langsung oleh MIRA SARTIKA untuk kemudian sisanya baru
disetorkan kepada saksi;
In
A
- Bahwa peminjaman PT. Nafaza Insan Creas adalah untuk pembelian
Genset sehubungan dengan Kontrak dengan PT. TELKOM;
ah
lik
menjadi 3 (tiga) tahap antara lain :
a. Pembayaran DP pada tanggal 02 Februari 2018 senilai Rp.
am
ub
4.851.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh satu
juta rupiah) berikut pajak yang diterima di Rekening May Bank
ep
KCP Jl Baru Bogor atas nama PT Nafaza Insan Creas dengan
k
si
17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh
tujuh juta rupiah) yang diterima di Rekening May Bank KCP Jl
ne
ng
do
gu
lik
ub
2.427.001410;
ah
- Bahwa pada waktu pencairan DP dan Termin I saat itu agak sulit untuk
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 332
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dengan Nomor Rekening : 2.739.000.084 untuk selanjutnya saksi
R
pindahbukukan semua ke May Bank KCP Wolter Mongonsidi Jakarta,
si
untuk jumlah nominal pasti yang saksi pindah bukukan saksi tidak
ne
ng
ingat;
- Bahwa pemberian dana dari PT NAFAZA INSAN CREAS atas
pembayaran yang dilakukan oleh PT INFOMEDIA NUSANTARA
do
gu dilakukan pemindahbukuan ke rekening yang dimiliki oleh PT DAN
PRATAMA INDONESIA atas permintaan saksi, dengan rincian sebagai
In
A
berikut :
a. Pembayaran DP senilai Rp. 4.410.000.000,- (empat milyar em-
ah
lik
bukukan pada tanggal 2 Februari 2018 ke rekening Maybank
KCP Bogor dengan Nomor Rekening : 2.427.001410 atas
am
ub
nama PT Dan Pratama Indonesia;
b. Pembayaran Termin I senilai Rp. 17.787.000.000,- (tujuh belas
ep
milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dipindah-
k
si
119.000.6969719 atas nama PT Dan Pratama Indonesia;
c. Pembayaran Termin II senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar
ne
ng
do
gu
lik
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses
kerjasama tersebut, yang saksi ketahui adalah MIRA SARTIKA karena
m
ub
tetapi karena saksi tidak memiliki modal, maka saksi meminta kepada
R
ng
untuk IMECO;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 333
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa berdasarkan prosedural yang saksi dapat dari ANSHORI
R
selaku marketing PT TELKOM DBS;
si
- Bahwa untuk pengadaan genset di PT TELKOM INDONESIA
ne
ng
diperlukan mitra landing, maka saksi merekomendasikan PT NAFAZA
INSAN CREAS sebagai mitra landing saksi untuk pengadaan genset di
PT TELKOM INDONESIA;
do
gu - Bahwa saksi mendapatkan informasi dari ANSORI selaku Marketing
PT Telkom;
In
A
- Bahwa PT Telkom tidak membolehkan PT Dan Pratama Indonesia un-
tuk menjadi Mitra Landing dalam pekerjaan tersebut, melainkan harus
ah
lik
- Bahwa alasan pasti mengapa PT Dan Pratama Indonesia tidak diper-
bolehkan menjadi Mitra Landing dalam pekerjaan tersebut saksi tidak
am
ub
mengetahuinya;
- Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah menjadi Mitra Landing dari PT
ep
Telkom;
k
si
- Bahwa berkaitan dengan Pekerjaan Pengadaan Layanan Automation
Genset untuk PT Dan Pratama Indonesia yang mengerjakan adalah
ne
ng
saksi dibantu dengan anak buah saksi dari PT Dan Pratama Indonesia
yaitu YUSUF KOMARA sedangkan MIRA SARTIKA hanya menan-
do
gu
lik
ub
Tahap II, MIRA SARTIKA sudah tidak membolehkan saksi dan YUSUF
KOMARA untuk memalsukan tanda tangan lagi dengan penyebab
ka
diperbolehkan;
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 334
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dasar saksi adalah adanya perjanjian kerjasama PT DAN
R
PRATAMA INDONESIA dengan IMECO adalah kerjasama rental
si
Genset;
ne
ng
- Bahwa PT Dan Pratama Indonesia tidak memilih pembiayaan lain
tetapi memilih melibatkan PT Telkom adalah karena PT Dan Pratama
Indonesia adalah mitra PT Telkom sudah beberapa kali bekerjasama
do
gu dengan PT Telkom Indonesia;
- Bahwa kepentingan PT Telkom dalam Pekerjaan Pengadaan ini adalah
In
A
untuk meningkatkan omset perusahaan tersebut;
- Bahwa atas pekerjaan tersebut PT Dan Pratama Indonesia harus
ah
lik
rupiah) berikut pajak sedangkan nilai dari pekerjaan Pengadaan Gen-
erator System untuk PT Dan Pratama Indonesia tersebut hanya Rp.
am
ub
32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar rupiah);
- Bahwa pekerjaan PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan Pertamina
ep
dalam bidang rental Genset untuk IMECO senilai sekitar Rp.
k
3 tahun;
R
si
- Bahwa PT TELKOM INDONESIA menunjuk PT INFOMEDIA NUSAN-
TARA untuk melaksanakan kerjasama pengadaan genset untuk PT
ne
ng
do
gu
lik
ub
sia;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 335
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
bukukan pada tanggal 22 Februari 2018 ke rekening bank
R
Mandiri KCP Kemayoran dengan Nomor Rekening :
si
119.000.6969719 atas nama PT Dan Pratama Indonesia;
ne
ng
c. Pembayaran Termin II senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah) dipindahbukukan pada tanggal 25 April 2018 ke reken-
ing bank Mandiri KCP Kemayoran dengan Nomor Rekening :
do
gu 119.000.6969719 atas nama PT Dan Pratama Indonesia.
- Bahwa untuk pembayaran fee sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus
In
A
juta rupiah) kepada PT Nafaza Insan Creas saksi lupa dipotong dari
pembayaran mana, kemudian ada juga peminjaman yang dilakukan
ah
oleh MIRA SARTIKA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
lik
- Bahwa cara saksi merekomendasikan PT NAFAZA INSAN CREAS se-
bagai mitra landing untuk pengadaan genset di PT TELKOM INDONE-
am
ub
SIA melalui lisan kepada DAVID selaku karyawan PT INFOMEDIA NU-
SANTARA dan juga kepada ANSHORI selaku karyawan PT TELKOM
ep
DBS sekitar tahun 2017 dan PT DAN PRATAMA INDONESIA belum
k
- Bahwa uang yang saksi terima dari MIRA SARTIKA sebesar ± Rp.
R
si
22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) saksi pergunakan un-
tuk:
ne
ng
do
gu
lik
ub
Cipta Engineering;
R
g. uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta ru-
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 336
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa terhadap pemesanan yang dilakukan di China, saksi memesan
R
Genset full set dan tinggal merakit boks silent type saja yang ren-
si
cananya akan dipasang sendiri oleh perusahaan saksi;
ne
ng
- Bahwa untuk pemesanan kepada PT Aneka Cipta Engineering hanya
pemesanan mesin (gas engine) nya saja dan proses pengkopelan
dengan alternatornya rencana akan dilakukan oleh PT Dan Pratama
do
gu Indonesia sendiri;
- Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT DAN PRATAMA INDONESIA
In
A
melakukan permintaan pengadaan Genset kepada PT TELKOM IN-
DONESIA sudah dituangkan dalam kerjasama antara PT TELKOM IN-
ah
lik
Genset dengan nilai Rp. 42.000.000.000,- (empat puluh dua milyar ru-
piah);
am
ub
- Bahwa yang menandatanganinya adalah saksi sendiri dengan SU-
PARWIYANTO (pihak Telkom Witel Jawa TImur);
ep
- Bahwa lingkup pekerjaan yang di kerjakan oleh PT DAN PRATAMA IN-
k
si
menyediakan Genset untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA yang
meliputi spesifikasi, jumlah dan harganya;
ne
ng
do
gu
seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya belum saksi berikan;
- Bahwa terhadap angsuran yang menjadi kewajiban dari PT Dan
Pratama Indonesia berikutnya kepada PT Telkom belum pernah diba-
In
A
yarkan kembali;
- Bahwa uang yang diterima dari PT Infomedia Nusantara terhadap
ah
lik
ub
Creas;
- Bahwa PT. Telkom Indonesia sejauh ini belum memberikan sanksi
ka
ng
DONESIA);
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 337
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa 4 unit yang diterima oleh YUSUF KOMARA dan HELMI (selaku
R
staf PT DAN PRATAMA INDONESIA) dari Supplier tersebut saat ini
si
saksi tempatkan dengan rincian sebagai berikut :
ne
ng
a. 2 unit di BBS Pertamina Indramayu Jawa Barat ;
b. 2 unit di workshop PT DAN PRATAMA INDONESIA yang berala-
mat di Cakung Grand Sedayu Bispark Jl. Raya Tipar Cakung
do
gu Blok GS 56 jakarta Timur.
- Bahwa saksi mengetahui PT. Nafaza Insan Creas bergerak dibidang
In
A
property bukan bidang pengadaan mesin genset;
- Bahwa saksi dalam mewakili PT. Nafaza Insan Creas tidak memiliki
ah
Surat Kuasa Direksi dari Mira Sartika selaku Direktur PT. Nafaza Insan
lik
Creas;
- Bahwa saksi telah menerima uang dari PT. Nafaza Insan Creas dari
am
ub
pembayaran yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara atas pen-
gadaan layanan AGS sebesar Rp. 22 Milyar dimana 7 milyar dipergu-
ep
nakan untuk membeli mesin genset sedang selebihnya dipergunakan
k
- Bahwa mesin genset yang harus disiapkan oleh PT. Nafaza Insan
R
si
Creas adalah sebanyak 16 (enam belas) Unit;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan akan
ne
ng
do
gu
lik
paksaan;
- Bahwa saksi bekerja di PT. DAN PRATAMA INDONESIA yang berg-
erak dibidang penjualan dan rental Genset yang beralamat di Jl.
m
ub
Jakarta Selatan;
ep
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 338
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Staf Administrasi PT
R
Dan Pratama Indonesia adalah :
si
a. Membuat surat penawaran.
ne
ng
b. Melakukan Korespodensi dengan perusahaan lain.
c. Membuat Tagihan.
d. Melakukan transfer dana untuk keperluan perusahaan.
do
gu Dimana atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab saksi
tersebut dipertanggung jawabkan kepada GUNAWAN
In
A
WIBISANA langsung selaku Direktur Utama PT. DPI.
- Bahwa saksi tidak pernah bekerja dan menjadi Karyawan pada PT
ah
lik
- Bahwa saksi selaku Karyawan atau Staf Administrasi PT Dan Pratama
Indonesia;
am
ub
- Bahwa saksi pernah melaksanakan proses pekerjaan baik secara
adminsitrasi ataupun fisik atas pekerjaan atas nama PT Nafaza Insan
ep
Creas yaitu pekerjaan atas nama PT Nafaza Insan Creas hanya 1 kali.
k
- Bahwa saksi tidak mempunyai surat kuasa direksi dari PT. Nafaza
R
si
Insan Creas untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa saksi dalam menandatangani surat-surat terkait dokumen PT.
ne
ng
do
gu
lik
ataupun fisik atas pekerjaan atas nama PT Nafaza Insan Creas sejak
sekitar akhir tahun 2017;
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 339
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Pekerjaan Administrasi yang saksi kerjakan dalam proses
R
Pekerjaan Layanan Automation Generator System Untuk PT Dan
si
Pratama Indonesia atas nama PT Nafaza Insan Creas di PT Infomedia
ne
ng
Nusantara adalah membuat dokumen surat:
- Surat permohonan menjadi rekanan PT Infomedia Nusan-
tara;
do
gu - Surat Penawaran Genset kepada PT Infomedia Nusantara;
- PO Ganset kepada PT Aneka Cipta Enginering;
In
A
- PO Genset ke PT Energi Powerindo Jaya;
- Berita Acara Uji Terima;
ah
lik
- List Pemeriksaan Genset;
- Bahwa dokumen surat yang saksi kerjakan terkait Pekerjaan Layanan
am
ub
Automation Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia atas
nama PT Nafaza Insan Creas yang ditujukan kepada PT Infomedia
ep
Nusantara adalah :
k
tara.
R
si
- Surat Penawaran Genset kepada PT Infomedia Nusantara.
- Berita Acara Uji Terima.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 340
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Surat permohonan menjadi rekanan PT Infomedia Nusantara
R
di buat pada tanggal 17 Nopember 2017.
si
- Surat Penawaran Genset kepada PT Infomedia Nusantara
ne
ng
dibuat pada tanggal 12 Oktober 2017 yang kemudian di Re-
visi pada tanggal 22 Desember 2017.
- PO Ganset kepada PT Aneka Cipta Enginering dibuat pada
do
gu tanggal 26 Pebruari 2018.
- PO Genset ke PT Energi Powerindo Jaya dibuat pada tang-
In
A
gal 26 Pebruari 2018.
- Berita Acara Uji Terima tanggal 19 Maret 2018.
ah
lik
- List Pemeriksaan Genset.
- Bahwa yang menandatangani Dokumen PT. Nafaza Insan Creas
am
ub
dalam pengadaan tersebut adalah :
- Surat permohonan menjadi rekanan PT Infomedia Nusantara
ep
di tandatangani oleh MIRA SARTIKA.
k
si
- PO Ganset kepada PT Aneka Cipta Enginering ditandatan-
gani oleh saksi sendiri.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 341
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
nawaran harga (indicative Offering) Penyediaan Layanan Generator
R
System untuk PT Dan Pratama Indonesia.
si
c. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Penyediaan
ne
ng
Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia Nomor :
342/NIC/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh
MIRA SARTIKA.
do
gu d. Surat PT Nafaza Insan Creas kepada Manager Partner Ship and Provi-
sioning PT Infomedia Nusantara Up Ibu Farmarista Nomor :
In
A
360/NIC/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Surat Perny-
ataan Keberatan Tentang Pola Pembayaran yang ditandatangani oleh
ah
MIRA SARTIKA.
lik
e. Surat PT Nafaza Insan Creas kepada Manager Partnership and Provi-
sioning PT Infomedia Nusantara Up. Ibu Farmarista Nomor :
am
ub
008/NIC/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Surat Permohonan
Perpanjangan Waktu Delivery Genset yang ditandatangani oleh MIRA
ep
SARTIKA.
k
si
008/NIC/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Surat Permohonan
Perpanjangan Waktu Delivery Genset yang ditandatangani oleh MIRA
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 342
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nomor : INV.201803017 tanggal 23 Maret 2018 senilai
R
Rp.9.702.000.000,- yang ditandatangani oleh MIRA SARTIKA.
si
l. Berita Acara Serah terima Pekerjaan PT Nafaza Insan Creas Nomor :
ne
ng
BA/0037/NIC/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang ditandatangani oleh
saksi.
m.Berita Acara Perpanjangan Waktu Delivery Layanan PT Nafaza Insan
do
gu Creas atas pekerjaaan Penyediaan Layanan Automation Generator
System untuk PT Dan Pratama Indinesia tanggal 22 Pebruari 2018
In
A
atas Nomor Kontrak : 00067/IN/INF_2017_O_1/17/D, tanggal 16 Okto-
ber 2017, yang ditandatangani oleh saksi.
ah
n. Berita Acara Uji Terima (BAUT) PT Nafaza Insan Creas atas Penyedi-
lik
aan Layanan Automation Generator System untuk PT Dan Pratam in-
donesia, hari Senin, tanggal 19 Maret 2018 yang ditandatangani oleh
am
ub
saksi berikut lampiran BAUT sebanyak 6 lembar berisi Foto Serial
Number Mesin Genset.
ep
o. Surat Keterangan Garansi Barang PT Nafaza Insan Creas Nomor :
k
MIRA SARTIKA.
R
si
- Bahwa PT Infomedia Nusantara meminta saksi untuk membuat Revisi
Surat Penawaran Genset adalah FIGHI dimana permintaan tersebut
ne
ng
do
gu
lik
SARTIKA.
- Bahwa saksi membuat PO Ganset kepada PT Aneka Cipta Enginering
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 343
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
akan membuka PO ke dua perusahaan tersebut dan saksi
R
memberitahukan akan menggunakan nama saksi di PO tersebut untuk
si
mempercepat dan meminta persetujuan, dan atas WA saksi tersebut
ne
ng
telah disetujui oleh MIRA SARTIKA sehingga saksi menandatangani
kedua PO tersebut;
- Bahwa yang meminta saksi untuk membuat Berita Acara Uji Terima
do
gu tanggal 19 Maret 2018 dan Berita Acara Serah Terima tanggal 19
Maret 2018 adalah GUNAWAN WIBISANA dimana permintaan
In
A
tersebut disampikan secara lisan langsung kepada saksi;
- Bahwa atas Penandatanganan Berita Acara Uji Terima tanggal 19
ah
Maret 2018 dan Berita Acara Serah Terima tanggal 19 Maret 2018
lik
yang saksi tandatangani, diketahui dan disetujui oleh MIRA SARTIKA
selaku Direktur PT Nafaza Insan Creas;
am
ub
- Bahwa pada tanggal 10 April 2018, Staf MIRA SARTIKA yaitu NANI
pernah menanyakan kepada saksi melalui WA apakah BAST dan
ep
BAUT sudah jadi atau belum;
k
Uji Terima tanggal 19 Maret 2018 dan Berita Acara Serah Terima
R
si
tanggal 19 Maret 2018;
- Bahwa seluruh Genset sesuai dengan Berita Acara tersebut belum
ne
ng
dilakukan uji coba dan belum seluruhnya dibeli oleh PT Nafaza Insan
Creas namun baru dibayarkan DP saja;
do
gu
lik
ub
ditandatangani;
- Bahwa saksi tidak mengetahui Berita Acara Serah Terima maupun
ka
Berita Acara Uji Terima dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT.
ep
Maret 2018 dan Berita Acara Serah Terima tanggal 19 Maret 2018;
es
- Bahwa pada saat saksi menyerahkan Berita Acara Uji Terima tanggal
M
ng
19 Maret 2018 dan Berita Acara Serah Terima tanggal 19 Maret 2018
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 344
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa sepengetahuan saksi, WIDYA RUDYANA pada saat itu
R
mengetahui bahwa terhadap Genset yang dimaksud belum dilakukan
si
pengujian dan baru dibayarkan DP nya saja;
ne
ng
- Bahwa dikarenakan pada saat dilaksanakan Survey barang sebelum
dibuatkan Berita Acara Uji Terima dan Berita Acara Serah Terima, saksi
memberitahukan bahwa terhadap Genset tersebut masih berada di
do
gu Vendor karena baru dibayarkan DP nya saja ;
- Bahwa pembuatan Kedua Berita Acara tersebut merupakan syarat
In
A
atau proses pembayaran pelunasan dari PT Infomedia Nusantara;
- Bahwa Jumlah Genset yang harus diadakan sesuai dengan pekerjaan
ah
lik
Indonesia atas nama PT Nafaza Insan Creas di PT Infomedia
Nusantara adalah sebanyak 16 Unit;
am
ub
- Bahwa hingga saat ini Genset tersebut belum seluruhnya di beli dan
baru 2 unit saja;
ep
- Bahwa yang melakukan pembelian atas ke 2 Genset sesuai dengan
k
si
Nusantara adalah GUNAWAN WIBISANA dimana Type dan Merk ke
dua Genset tersebut adalah :
ne
ng
do
gu
- Bahwa nomor mesin (serial Number) atas kedua Genset yang telah
dibeli oleh GUNAWAN WIBISANA untuk pekerjaan Layanan
ah
lik
ub
- Gas Genset Merk MAN Type Silent Kapastias 500 KVA dengan
Serial Number : 492-3182-804-3181.
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 345
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
beralamat di Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Blok GS16-
R
057 Jl Cakung Cilincing Timur Raya KM.2 Jakarta Timur;
si
- Bahwa berdasarkan bukti pembayaran Pelunasan PT Dan Pratama
ne
ng
Indonesia atas Pembelian 2 unit Genset untuk pekerjaan Layanan
Automation Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia atas
nama PT Nafaza Insan Creas di PT Infomedia Nusantara;
do
gu - Bahwa untuk Gas Genset Merk MAN Type Silent Kapastias 500 KVA
dibeli di PT Energi Powerindo Jaya pada tanggal 16 Maret 2018.
In
A
- Untuk Gas Genset Merk Guascor Type Open (blm tertutup) Kapasitas
550 KVA dibeli di PT Kharisma Sejahtera Logistik pada tanggal 5 Maret
ah
2018;
lik
- Bahwa PT Infomedia Nusantara telah seluruhnya melakukan
pembayaran atas pekerjaan Layanan Automation Generator System
am
ub
Untuk PT Dan Pratama Indonesia;
- Bahwa jumlah yang dibayarkan adalah sekitar Rp.32.340.050.000,-
ep
melalui rekening PT Nafaza Insan Creas di Bank Maybank sebanyak 3
k
kali pembayaran;
ah
si
khususnya terkait dokumen penagihan pembayaran dari PT Nafaza
Insan Creas kepada PT Infomedia Nusantara diantaranya :
ne
ng
do
gu
lik
ub
Mesin Genset.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 346
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Unit Genset Nomor : INV.201803017 tanggal 23 Maret 2018 se-
R
nilai Rp.9.702.000.000,- yang ditandatangani oleh MIRA SAR-
si
TIKA.
ne
ng
f. Berita Acara Serah terima Pekerjaan PT Nafaza Insan Creas
Nomor : BA/0037/NIC/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang di-
tandatangani oleh saksi.
do
gu g. Berita Acara Perpanjangan Waktu Delivery Layanan PT Nafaza
Insan Creas atas pekerjaaan Penyediaan Layanan Automation
In
A
Generator System untuk PT Dan Pratama Indinesia tanggal 22
Pebruari 2018 atas Nomor Kontrak :
ah
lik
ditandatangani oleh saksi.
h. Berita Acara Uji Terima (BAUT) PT Nafaza Insan Creas atas
am
ub
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT
Dan Pratam indonesia, hari Senin, tanggal 19 Maret 2018 yang
ep
ditandatangani oleh saksi berikut lampiran BAUT sebanyak 6
k
si
Nomor : 0041/NIC/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 yang ditan-
datangani oleh MIRA SARTIKA.
ne
ng
do
gu
lik
ub
Nusantara;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 347
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sebanyak 3 kali yang saksi tidak ingat secara pasti waktunya yaitu
R
pembayaran DP sekitar bulan Pebruari 2018;
si
- Bahwa Pembayaran Termin ke I sekitar bulan Pebruari 2018 dan
ne
ng
Pembayaran Termin ke II sekitar Maret 2018;
- Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Nafaza Insan
Creas, kemudian di transfer ke rekening PT Dan Pratama Indonesia di
do
gu Maybank Cabang Bogor;
- Bahwa jumlah dana atas pembayaran pekerjaan Layanan Automation
In
A
Generator System Untuk PT Dan Pratama Indonesia atas nama PT
Nafaza Insan Creas di PT Infomedia Nusantara yang diterima oleh PT
ah
lik
Pratama Indonesia adalah sebesar kurang lebih Rp.24.638.000.000,-
yang terdiri dari 3 tahap yaitu :
am
ub
- Untuk DP sebesar Rp.4.851.000.000,- pada tanggal 2 Pebruari
2018.
ep
- Untuk Termin I sebesar Rp.17.787.000.000,- pada tanggal 22
k
Pebruari 2018.
ah
si
April 2018.
- Bahwa nomor rekening PT Dan Pratama Indonesia yang menerima
ne
ng
do
gu
2.427.001410;
- Untuk Pembayaran Termin I dan Termin II masuk ke rekening
ah
lik
ub
- Bahwa dokumen atas nama PT Nafaza Insan Creas yang saksi buat
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 348
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
nawaran Kemitraan (tandatangan MIRA SARTIKA saksi pal-
R
sukan).
si
- Surat PT Nafaza Insan Creas kepada PT Infomedia Up Bagian
ne
ng
Logistik Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 ten-
tang surat penawaran harga (indicative Offering) Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama
do
gu Indonesia(tandatangan MIRA SARTIKA saksi palsukan).
- Berita Acara Klarifikasi dan negosiasi Penyediaan Layanan
In
A
Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia hari Kamis
tanggal 12 Oktober 2017 bertempat di Gedung PT Infomedia
ah
lik
tandatangani oleh saksi sendiri).
- Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan
am
ub
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama
Indonesia Nomor : 342/NIC/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017
ep
yang ditandatangani oleh sdr MIRA SARTIKA(tandatangan
k
si
and Provisioning PT Infomedia Nusantara Up Ibu Farmarista
Nomor : 360/NIC/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 349
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
senilai Rp.17.787.000.000,- yang ditandatangani oleh sdr MIRA
R
SARTIKA(tandatangan MIRA SARTIKA saksi palsukan).
si
- Surat Jalan PT Aneka Cipta Enginering kepada PT Nafaza In-
ne
ng
san Creas Up Ibu Mira / Bp Yusuf, SJ. No : 251/SJ/ACE/XI/2017
tanggal 21 Nopember 2017 atas 6 unit Genset Merk Doosan
(saksi sendiri yang membuat dan palsukan).
do
gu - Delicery Order CV Mandiri Teknik Utama kepada PT Nafaza In-
san Creas Up : Ibu Mira / Bp Yusuf Nomor :
In
A
0176/DO/MTU/XI/2017, tanggal 23 Nopember 2017 atas 10 unit
Mesin Genset(saksi sendiri yang membuat dan palsukan).
ah
lik
atas pembayaran Termin II sebesar 30% untuk pembelian 16
Unit Genset Nomor : INV.201803017 tanggal 23 Maret 2018 se-
am
ub
nilai Rp.9.702.000.000,- yang ditandatangani oleh MIRA SAR-
TIKA(tandatangan MIRA SARTIKA saksi palsukan).
ep
- Berita Acara Serah terima Pekerjaan PT Nafaza Insan Creas
k
si
- Berita Acara Perpanjangan Waktu Delivery Layanan PT Nafaza
Insan Creas atas pekerjaaan Penyediaan Layanan Automation
ne
ng
do
gu
lik
ub
saksi palsukan).
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 350
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dan PT Energi Powerindo Jaya di Kapuk Pulo Nomor 82 Jakarta Barat
R
sebanyak 1 kali Pada tanggal 27 Desember 2017 dimana pada saat itu
si
dari pihak PT Infomedia Nusantara yang hadir adalah WIDYA;
ne
ng
- Bahwa yang menyuruh dan meminta saksi untuk survey bersama
sama dengan phak PT Infomedia Nusantara ke PT Aneka Cipta
Enginering di Pergudangan Daan Mogot Era Prima Tangerang dan PT
do
gu Energi Powerindo Jaya di Kapuk Pulo Nomor 82 Jakarta Barat Pada
tanggal 27 Desember 2017 adalah GUNAWAN WIBISANA;
In
A
- Bahwa yang menentukan dan berhubungan dengan pihak Distributor
Genset sehubungan dengan pekerjaan Layanan Automation Generator
ah
lik
Creas adalah GUNAWAN WIBISANA;
- Bahwa yang meminta saksi untuk dijadikan PIC dan
am
ub
mengatasnamakan PT Nafaza Insan Creas sehubungan dengan
pekerjaan Layanan Automation Generator System Untuk PT Dan
ep
Pratama Indonesia atas nama PT Nafaza Insan Creas adalah
k
si
belaan;
ne
Menimbang, bahwa Penuntut Umum kepersidangan telah menghadirkan
ng
do
gu
lik
- Bahwa ahli membaca kembali BAP saksi serta Ahli tetap pada
keterangannya yang ada di dalam BAP;
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 351
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pembangunan Pemberian Keterangan Ahli dan tugas-tugas lainya di
R
bidang keinvestigasian yang diperintahkan oleh Kepala Perwakilan
si
BPKP Provinsi DKI Jakarta;
ne
ng
- Bahwa dasar hukum Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta adalah
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tanggal 31 Desember
2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yaitu:
do
gu 1) Pasal 3 point c dalam melaksanakan tugas sebagaimana di-
maksud dalam pasal 2 (BPKP mempunyai tugas menyeleng-
In
A
garakan urusan pemerintahan dibidang pengawaasan keuan-
gan negara/daerah dan pembangunan nasional). BPKP menye-
ah
lik
pelaksanaan program dan atau kegiatan yang dapat mengham-
bat kelancaran dan pelaksanaan program dan atau kegiatan
am
ub
yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas
penyesuaian harga, audit klaim, audit investigative terhadap ka-
ep
sus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan
k
si
han korupsi;
2) Pasal 27 Tugas dan Fungsi serta Kewenangan BPKP di Bidang
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
gahan korupsi;
Hal 352 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 352
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa kewenangan BPKP berdasarkan Keppres No. 103 tahun 2001
R
Pasal 35 ayat 8 yang mengatur bahwa “Deputi Investigasi mempunyai
si
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
ne
ng
investigasi;
- Bahwa BPKP membuat pedoman untuk melaksanakan penugasan
Bidang Investigasi termasuk pedoman untuk melakukan audit dalam
do
gu rangka penghitungan keuangan negara yaitu melalui peraturan kepala
BPKP Nomor; PER-1314/K/D6/2013 tanggal 16 Oktober 2012 tentang
In
A
Pedoman Penugasan Bidang Investigasi;
- Bahwa Sebagai Auditor Madya, Ahli dapat melakukan Penghitungan
ah
lik
192 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Badan Pen-
gawasan Keuangan dan Pembangunan;
am
ub
- Bahwa metode penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pi-
dana korupsi pada PT Infomedia Nusantara sehubungan dengan
ep
pekerjaan penyediaan Layanan Generator system untuk PT Dan
k
si
2) Menghitung seluruh nilai genset yang diterima/diakui sesuai
kontrak;
ne
ng
do
gu
lik
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan perhitungan sebagai
berikut:
m
ub
pembelaan.
R
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 353
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Ahli dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah
R
paksaan penyidik;
si
- Bahwa Ahli membaca kembali BAP saksi serta Ahli tetap pada
ne
ng
keterangannya yang ada di dalam BAP;
- Bahwa saat ini bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran (UNPAD) Bandung dari tahun 1990 sampai dengan
do
gu sekarang sebagai Dosen tetap dan saat ini menduduki jabatan selaku
Kepala Departemen Hukum Pidana dari tahun 2014 sampai dengan
In
A
sekarang;
- Bahwa Ahli telah beberapa kali diminta keterangan ahli, khususnya
ah
lik
Republik Indonesia;
- Bahwa Ahli berpendapat dasar hukum pengelolaan keuangan negara
am
ub
pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket
Undang-Undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah:
ep
Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische
k
si
1925 Nomor 448;
- Bahwa Pengertian Keuangan Negara dirumuskan dalam Pasal 1
ne
ng
do
gu
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Adapun ruang lingkupnya
In
A
lik
ub
c. Penerimaan negara;
ep
d. Pengeluaran negara;
ah
e. Penerimaan daerah;
R
f. Pengeluaran daerah;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 354
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusa-
R
haan daerah;
si
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
ne
ng
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau ke-
pentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasil-
do
gu itas yang diberikan pemerintah.
- Bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun
In
A
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mem-
berikan pengertian Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan ne-
ah
gara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dip-
lik
isahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan
segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
am
ub
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawa-
ban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di
ep
daerah;
k
si
yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan
modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa salah satu sarana yang digunakan negara untuk mencapai tu-
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 355
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
laan keuangan negara, sebagaimana terdapat dalam Bab VIII Hal
R
Keuangan, dimulai Pasal 23 UUD 1945 sampai Psal 23D. Pada Pasal
si
23C ditentukan bahwa “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
ne
ng
dengan undang-undang”;
- Bahwa sejak tahun 2003 telah dilakukan reformasi birokrasi keuangan
negara, yang menghasilkan perundang-undangan keuangan negara,
do
gu yaitu UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, UU 15 tahun 2004 tentang Pemerik-
In
A
saan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Bahwa berdasarkan UU Nomor. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
ah
lik
luas, karena mentransformasi kekayaan yang berada dalam domain
privat ke dalam domain publik (lihat huruf h dan i Pasal 2 UU tersebut);
am
ub
- Bahwa uang yang diperoleh dari hasil usaha suatu BUMN
dikatagorikan sebagai uang Negara;
ep
- Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun
k
si
gara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
ne
ng
do
gu
lik
ub
tersebut;
ep
ng
pun;
Hal 356 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 356
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan tersebut
R
menyatakan bahwa “Kerugian negara dapat terjadi karena
si
pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai
ne
ng
negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan
administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan
kewenangan kebendaharaan;
do
gu - Bahwa ganti rugi sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan
Pasal 35 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
In
A
Negara. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk
mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta
ah
lik
negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan
pada khususnya”;
am
ub
- Bahwa sesuai rumusan Pasal 2 UU 17 tahun 2003, bahwa ruang
lingkup keuangan negara meliputi:
ep
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
k
si
umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak
ketiga;
ne
ng
c. Penerimaan negara;
d. Pengeluaran negara;
do
gu
e. Penerimaan daerah;
f. Pengeluaran daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau
In
A
lik
ub
pentingan umum;
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 357
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa barang yang diadakan itu fiktif akan tetapi uang tetap dikelu-
R
arkan, berarti uang berkurang;
si
- Bahwa pada ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 ten-
ne
ng
tang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU No. 15 tahun
2006 tentang BPK, yang dimaksud dengan “Kerugian Negara/Daerah
adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan
do
gu pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sen-
gaja maupun lalai.”;
In
A
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa akan menanggapainya dalam
dipembelaan.
ah
lik
3. Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA
- Bahwa ahli membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik;
am
ub
- Bahwa ahli dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah
paksaan penyidik;
- Bahwa ahli membaca kembali BAP saksi serta ahli tetap pada
ep
k
si
Padjadjaran (UNPAD) Bandung dari tahun 1990 sampai dengan
sekarang sebagai Dosen tetap dan saat ini menduduki jabatan selaku
ne
ng
do
gu
lik
ub
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 358
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pada saat setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang
R
Keuangan Negara adalah:
si
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Ne-
ne
ng
gara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
do
gu 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
In
A
4. Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Per-
pres, Permenkeu maupun Perdirjen Perbendaharaan dan
ah
Perdirjen Anggaran;
lik
- Bahwa Paket Undang-Undang Keuangan Negara mengatur secara
komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis
am
ub
maupun aspek administratif maka Paket undang-undang ini, terdiri dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
ep
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Ne-
k
si
dang-undang formil dibidang pengelolaan keuangan Negara yang
berisi prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuan-
ne
ng
do
gu
lik
ub
Negara;
R
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
M
ng
uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 359
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan)
R
Negara;
si
- Bahwa pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (se-
ne
ng
belum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan
pengelolaan/administrasi Keuangan Negara;
do
gu - Bahwa pengertian keuangan negara tersebut diatur dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1
In
A
angka 1, yaitu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan
ah
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
lik
dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan
am
ub
hak dan kewajiban dan pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi:
ep
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan men-
k
gadakan pinjaman;
ah
si
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan negara;
ne
ng
d. Pengeluaran negara;
e. Penerimaan daerah;
do
gu
lik
ub
pentingan umum;
h. Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
ka
pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 360
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam konsepsi
R
Hukum keuangan negara yang kemudian dituangkan dalam Undang-
si
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan
ne
ng
beberapa penyesuaian, yang dimaksudkan dengan pengelolaan
kekayaan Negara yang dipisahkan adalah pengelolaan kekayaan
negara yang dilakukan tidak dalam system anggaran pendapatan dan
do
gu belanja negara/daerah (APBN/D);
- Bahwa oleh karena tidak dikelola melalui system APBN/D, kekayaan
In
A
negara tersebut dikelola oleh berbagai satuan/unit pemerintah di luar
kementerian/lembaga;
ah
lik
Keuangan Negara pasal 2 dinyatakan bahwa Keuangan Negara
meliputi ‘kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola oleh
am
ub
perusahaan negara/ perusahaan daerah’;
- Bahwa pengertian perusahaan negara dalam hal ini adalah sebuah
ep
institusi negara yang mengelola kekayaan negara bukan secara
k
si
seperti halnya pada sektor swasta yang membedakan strata sebuah
perusahaan dalam perusahaan induk, perusahaan anak, dan lain
ne
ng
sebagainya;
- Bahwa dalam perkembangannya terminology perusahaan negara
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 361
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dan memperoleh otorisasi/ persetujuan dari pemegang peran legislatif
R
(pemilik) sebelum anggaran dimaksud dapat dilaksanakan; ketiga,
si
bahwa persetujuan dan pemberian alokasi anggaran tersebut bersifat
ne
ng
mengikat;
- Bahwa terkait dengan sifat korporatif institusi BUMN yang dalam
pengambilan kebijakannya cenderung didasarkan pada pendekatan
do
gu berdasarkan hasil (result approach), yaitu tujuan untuk memperoleh
keuntungan, diperlukan adanya fleksibilitas dalam pengambilan
In
A
kebijakannya baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun dalam
pelaksanaan anggarannya. Dalam arti tidak harus kaku (rigid) seperti
ah
lik
harus mengikuti proses yang tertuang dalam pedoman (SOP);
- Bahwa dalam keadaan tertentu yang diperlukan, langkah-langkah
am
ub
pengambilan kebijakan dalam BUMN dapat dilakukan secara fleksibel,
tetapi berbagai kebijakan yang diambil harus dapat
ep
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan
k
si
- Bahwa pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para
pejabat/pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan, baik
ne
ng
do
gu
lik
harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara. Hal
yang terakhir tersebut, pada hakekatnya menekankan bahwa Pe-
m
ub
Kedua:
R
ng
stansi dan seluruh jajarannya agar semua yang menjadi hak ne-
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 362
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat
R
dihindarkan terjadinya kerugian Negara dan penggunaan dana
si
pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga
ne
ng
akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat
diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good
Government Governance);
do
gu - Bahwa pada prinsipnya sebagaimana disampaikan dalam Undang-
Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa cakupan
In
A
keuangan negara dibagi menjadi 3 sub bidang yang terdiri dari :
1. Sub bidang Fiskal
ah
lik
3. Sub bidang kekayaan negara yang dipisahkan
- Bahwa sub bidang kekayaan negara yang dipisahkan pada
am
ub
hakekatnya merupakan sub bidang yang terkait dengan pengelolaan
kekayaan negara yang dikelola diluarsistem APBN. Pengelolaan
ep
tersebut antara lain dilakukan untuk badan-badan usaha milik negara.
k
si
- Bahwa yang merupakan Anak Perusahaan BUMN termasuk dalam
kelompok keuangan Negara;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 363
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Governance-GCG) yang dijadikan acuan dasar (basic reference) bagi
R
pengelolaan sebuah korporasi / perusahaan. Secara umum, kaidah
si
pengelolaan keuangan yang baik (fiscal transparency), selalu
ne
ng
mensyaratkan terjaminnya mekanisme saling uji (check and balance)
untuk menghindarkan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan
keuangan (financial fraude);
do
gu - Bahwa yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/pengelola
keuangan negara dalam melakukan tindakan, baik dalam penerimaan
In
A
maupun dalam hal pengeluaran negara adalah menghindarkan
terjadinya kerugian Negara;
ah
lik
korporatif dikenal adanya flexibilitas dibandingkan dengan institusi
pemerintah yang melakukan pengelolaan dengan polabirokratis,
am
ub
langkah-langkah ataupun tindakan yang cenderung mengarah pada
keputusan yang tidak layak (frauduelous) yang pada akhirnya akan
ep
mengakibatkan kerugian negara adalah bertentangan dengan kaidah
k
si
Negara;
- Bahwa pelaksanaan pengeluaran negara pada hakikatnya merupakan
ne
ng
do
gu
lik
ub
pembelaan;
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 364
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi
R
yang meringankan (a de charge) yang masing-masing dibawah sumpah pada
si
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ne
ng
1. Saksi a de charge IRWAN WIDIHARTO;
- Bahwa ruang lingkup pekerjaan saksi adalah:
do
gu - (i). Mengelola hubungan industrial yang meliputi pengelolaan
hubungan dengan serikat pekerja, hubungan dengan
karyawan dan hubungan dengan instransi-instansi terkait
In
A
ketenagakerjaan;
- (ii). Mengelola kebijakan dan pelaksanaan dari pengelolaan
ah
lik
iman, budaya dan olahraga dan (iii). Mengelola strategic dan
pelaksanaan dari komunikasi internal di bidang Human
am
ub
Capital Management;
- Bahwa Surat Keputusan Direksi No. 156/1997 tentang Calon
Pengangkatan Karyawan atas nama Bona Lambok Pandapotan
ep
k
si
Parapat;
- Bahwa berdasarkan program Employee Exchange yang dikelola
ne
ng
do
- Bahwa Penugasan karyawan PT Telkomsel di lingkungan Telkom
gu
lik
ub
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 365
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
singergi pemenuhan kebutuhan karyawan di lingkungan perusahaan
R
Telkom Group;
si
- Bahwa secara umum kriteria karyawan yang mengikuti Program
ne
ng
Employee Exchange yaitu level di posisi tujuan, karyawan harus
memenuhi kompetensi yang sama di posisi tujuan, performencenya
baik, dan tidak dalam masa pembinaan disiplin;
do
gu - Bahwa ada beberapa tata tertib, jadi apabila karyawan melakukan
pelanggaran akan diberikan sanksi ataupun diberikan pembinaan
In
A
disiplin;
- Bahwa manfaat dari Program Employee Exchange adalah
ah
lik
menjadi lebih baik;
- Bahwa sesuai dalam Pasal 17 PKB, penugasan karyawan di luar
am
ub
perusahaan dalam program employee exchange, hubungan kerja
masih sebagai karyawan PT Telkomsel;
ep
- Bahwa PT Telkomsel tidak pernah mendapatkan laporan terkait
k
si
diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan perlindungan
kepada karyawan yang melaksanakan tugas sesuai dengan
ne
ng
do
gu
- Bahwa dalam PKB tidak disebutkan bentuk dan sejauh mana, namun
pada faktanya dalam praktek, bentuk jaminan perlindungan seperti
advokasi litigasi ataupun non litigasi;
In
A
lik
ub
dengan PT Telkomsel;
ep
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 366
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
1. Ahli Dr.H.EKO SEMBODO,SE,MM,M.Ak, CFrA
si
- Bahwa Keuangan Negara sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2003
adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
ne
ng
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
do
gu kewajiban tersebut;
- Bahwa bentuk pengelolaan keuangan negara sudah diatur dalam
bentuk pertanggungjawabannya dan hasil laporannya;
In
A
- Bahwa pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan negara negara
dapat dilihat dari neraca keuangan yang dibuat oleh instansi tersebut,
ah
lik
seperti kementrian yang membuat hasil laporan pertanggung jawaban;
- Bahwa yang berwenang mengelola keuangan negara adalah instansi
am
ub
pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai saham
51 % dimiliki oleh pemerintah ;
- Bahwa kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan atau uang
ep
k
si
- Bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN berbentuk
ne
ng
do
gu
APBN ;
- Bahwa pendapatan atau pengeluaran anak perusahaan BUMN tidak
ah
lik
ub
ep
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 367
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa ruang lingkup BPK adalah melakukan pemeriksaan
R
penghitungan kerugian negara;
si
- Bahwa sebelum adanya penetapan BPK maka masih dinyatakan
ne
ng
hanya sebatas identifikasi ;
- Bahwa standar pemeriksaan keuangan negara adalah standar yang
harus dipedomani oleh seluruh auditor yang melakukan pemeriksaan
do
gu atas pengelola keuangan negara dan terdapat pada Undang-Undang
No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
In
A
Jawab Keuangan Negara yang dibuat oleh BPK;
- Bahwa syarat yang harus dipenuhi seorang auditor untuk melakukan
ah
lik
Undang-Undang 15 tahun 2004, auditor harus mengidentifikasi
maslasah, melakukan analisis, melakukan evaluasi serta harus
am
ub
independen, objektif dan profesional ;
- Bahwa hambatan penugasan audit adalah pada saat ingin mengambil
ep
dokumen tidak dapat diperoleh dan pengaruh ancaman yang akan
k
si
semua kejadian apa yang dialami dalam melakukan pemeriksaan
didalam laporan;
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa audit ada jangka waktu yang tercantum dalam surat tugas,
ep
audit tersebut;
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 368
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa prinsip Good Corporate Governance adalah prinsip
R
pengelolaan perusahaan dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah
si
pengelolaannya;
ne
ng
- Bahwa prinsip Good Corporate Governance berlaku untuk semua
perusahaan, baik BUMN maupun Perusahaan swasta lainnya;
- Bahwa pengaturannya tentang prinsip Good Corporate Governance
do
gu dalam BUMN yaitu Peraturan Menteri BUMN, sedangkan Perusahaan
Perseroan terdapat dalam keputusan direksi yang telah disahkan
In
A
dalam RUPS;
- Bahwa yang menjadi objek Badan Pemeriksa Keuangan adalah
ah
lik
perusahaan milik negara;
- Bahwa ruang lingkup yang dapat dilakukan BPKP terkait dengan
am
ub
perhitungan keuangan negara hanya sampai melakukan pemeriksaan
perhitungan kerugian negara saja;
ep
- Bahwa hasil dari pemeriksaan perhitungan kerugian negara akan
k
si
Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Bahwa untuk ditetapkan telah terjadi kerugian keuangan negara
ne
ng
do
gu
lik
pidana korupsi;
- Bahwa setelah itu dilakukan presentasi, lalu tim auditor akan memberi
m
ub
- Bahwa angka-angka yang sedang diuji harus nyata dan pasti dan
M
ng
kerugian negara;
Hal 369 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 369
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa penyidiklah yang meminta ke BPKP untuk melakukan
R
pemeriksaan;
si
- Bahwa laporan yang dibuat auditor BPKP kemudian harus diserahkan
ne
ng
ke penyidik, lalu penyidik yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan
untuk menyatakan adanya kerugian negara atau tidak;
- Bahwa terkait dengan Good Corporate Governance, perusahaan
do
gu memiliki SOPnya sendiri-sendiri yang mengacu pada peraturan yang
ada di internal perusahaan dalam melakukan pekerjaan dalam
In
A
penyediaan barang dan jasa, yang mana peraturan tersebut telah
disetujui oleh RUPS. Auditor dalam pemeriksaan harus mengacu pada
ah
lik
- Bahwa dalam penyelidikan, auditor harus professional yaitu harus
memeriksa dengan kehati-hatian sesuai dengan aturan;
am
ub
- Bahwa Auditor harus memiliki sifat skeptis (kecurigaan), setelah itu
harus ada konfirmasi untuk meyakinkan dalam melakukan
ep
pemeriksaan;
k
loss, penjelasan paling mudah terkait dengan total loss ini adalah
R
si
ketika seseorang membeli suatu barang dan ketika dikonfirmasi
dengan jelas kepada penjual dan pembeli kemudian ditemukan fakta
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 370
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pengalihan kekayaan negara pada BUMN artinya kekayaan
R
tersebut yang semula milik negara telah dialihkan menjadi milik BUMN
si
(Pasal 1 angka 2 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014);
ne
ng
- Bahwa anak perusahaan BUMN adalah : (i) Sahamnya 90% milik
BUMN; (ii) Sahamnya 90% milik BUMN lain; dan (iii) Sahamnya 90%
gabungan semua BUMN. (Pasal 1 angka 6 Per BUMN No. 15/2012;
do
gu - Bahwa Perusahaan yang saham BUMN di bawah 90% maka bukan
anak perusahaan BUMN dan tidak dikendalikan BUMN;
In
A
- Bahwa Pendirian BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44
Tahun 2005 yang telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah No. 72
ah
Tahun 2016;
lik
- Bahwa uang yang dikeluarkan dari kas negara ke kas BUMN melalui
APBN tapi uang yang berasal dari BUMN ke anak perusahaannya dari
am
ub
Kas Perusahaan melalui mekanisme perusahaan;
- Bahwa Kas Negara ditetapkan dan dikelola oleh Menteri Keuangan,
ep
Kas BUMN tidak dikuasai Menteri Keuangan;
k
si
negara yang disertakan di BUMN merupakan kekayaan BUMN itu
sendiri;
ne
ng
do
gu
lik
ub
perusahaan;
ep
ng
BPKP;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 371
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Perusahaan BUMN tidak dapat mendirikan perusahaan BUMN
R
karena pendirian BUMN harus melalui Peraturan Pemerintah yang
si
dananya dialokasikan dalam APBN;
ne
ng
- Bahwa pada perusahaan BUMN ada kata Persero;
- Bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan pada perusahaan
BUMN menjadi kekayan BUMN;
do
gu - Bahwa uang yang dikeluarkan dari Negara pada perusahaan BUMN
melalui mekanisme Peraturan Pemerintah diambil dari Kas Negara
In
A
kalau uang yang dikeluarkan dari Perusahaan BUMN kepada
perusahaan lain melalui mekanisme keperdataan diambil dari kas
ah
perusahaan;
lik
- Bahwa Kas Negara adalah kas yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan dikendalikan oleh Menteri Keuangan dan Kas BUMN
am
ub
tidak dikendalikan oleh Menteri Keuangan;
- Bahwa seluruh kekayaan BUMN adalah kekayaan milik BUMN itu
ep
sendiri;
k
si
dwiwarna;
- Bahwa setiap badan hukum memiliki tujuan sendiri oleh karena itu
ne
ng
do
gu
Negara;
- Bahwa apabila dalam RUPS telah diterima maka segala sesuatunya
ah
lik
ub
- Bahwa kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 372
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa pengertian melawan hukum dalam arti formil yaitu melawan
R
hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana,
si
sehingga berlakunya asas legalitas. Melawan hukum formil berarti
ne
ng
perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan pidana
- Bahwa pengertian melawan hukum Pasal 2 UU-PTPK dalam
penjelasannya secara materil dan formil tapi setelah putusan
do
gu Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2016 hanya secara formil
yaitu melanggar peraturan perundang-undangan pidana;
In
A
- Bahwa ketentuan yang bersifat administratif pertanggungjawabannya
secara administratif saja tidak bisa dikenakan sanksi pidana;
ah
lik
publik, jika seseorang bukan pejabat publik maka tidak bisa
dikenakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana ketentuan
am
ub
Pasal 3 UU-PTPK;
- Bahwa penyalahgunaan wewenang artinya penyelenggaraan
ep
kewenangannya dilakukan secara buruk;
k
si
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara);
- Bahwa unsur dengan tujuan artinya perbuatan yang dilakukan
ne
ng
do
gu
publik;
- Bahwa melanggar aturan internal yang bersifat administratif bukan
ah
lik
ub
(double opzet);
ep
dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 373
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa perbuatan memperkaya pada Pasal 2 ayat (1) UU-PTPK
R
dan/atau menguntungkan pada Pasal 3 UU-PTPK harus dibuktikan
si
secara melawan hukum yang dinilai dengan hasil audit;
ne
ng
- Bahwa unsur dengan tujuan artinya perbuatan yang dilakukan
dengan tujuan dan harus dibuktikan bahwa perbuatannya diketahui
dan dikehendaki sejak awal untuk mendapatkan keuntungan;
do
gu - Bahwa perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan
Terbatas maka tidak bisa dikenakan Pasal 3 UU-PTPK karena pasal
In
A
tersebut ditujukan pada pejabat publik yang memiliki wewenang
publik;
ah
lik
merupakan tindak pidana korupsi;
am
ub
persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
ep
k
si
Keputusan Para Pemegang Saham dalam pemegang saham Tahunan
PT Infomedia Nusantara nomor : 11 tanggal 26 Maret 2018;
ne
ng
Dewan Komisaris;
- Komisaris Utama HERDI ROSADI HARMAN;
do
- Komisaris AGUS WINARNO;
gu
lik
ub
adalah :
R
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 374
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa PT Multi Media Nusantara juga merupakan anak perusahaan
R
dari PT Telkom Indonesia.
si
- Bahwa PT Infomedia Nusantara bergerak dalam lingkup usaha antara
ne
ng
lain;
a. Untuk CRM meliputi : pengadaan barang jasa, menyewakan
tenaga kerja untuk contact center ;
do
gu b. Untuk BPM meliputi : menyediakan dan mensupport barang dan
jasa untuk keperluan Klien.
In
A
Legalitas perusahaannya adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas ;
ah
lik
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas ;
am
ub
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Bahwa hubungan PT Telkom Indonesia (persero) dengan PT
ep
Infomedia Nusantara berdasarkan pemegang saham adalah sebagai
k
berikut:
ah
si
PT MULTIMEDIA NUSANTARA dan 49 % PT TELKOM IN-
DONESIA ;
ne
ng
do
gu
lik
ub
Dewan Komisaris.
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 375
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa acuan dalam penggunaan dan pengeluarannya terdapat dalam
R
laporan keuangan PT INFOMEDIA NUSANTARA.
si
- Bahwa mekanisme dalam proses usulan kebutuhan anggaran dan
ne
ng
kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di PT Infomedia Nusantara
adalah sebagai berikut :
a. Usulan penambahan modal disetor kepada pemegang saham,
do
gu tetapi itu belum pernah dilakukan.
b. Pinjaman ke bank.
In
A
c. Proposal kepada customer untuk kebutuhan yang dibutuhkan
oleh customer baik itu eksternal ( customer di luar PT INFOME-
ah
lik
diteruskan kebagian pengadaan untuk pemenuhan kebutuhan
tersebut ).
am
ub
- Bahwa mekanisme / cara dan aturan yang berlaku di PT Infomedia
Nusantara dalam proses pemilihan dan pengadaan barang atau jasa di
ep
PT Infomedia Nusantara diatur dalam :
k
si
Dan Atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi
Pelanggan (OUTBOND LOGISTIC) yang ditandatangani oleh
ne
ng
do
gu
lik
ub
Costumer.
ah
ng
tersebut tergantung dari rapat yang dilakukan apakah itu laporan, lisan
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 376
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa hasil dari pengawasan tersebut langsung dilaporkan oleh Sales
R
selaku Business User kepada Customer.
si
- Bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT
ne
ng
INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT NAFAZA INSAN CREAS
tentang Penyediaan Layanan Generator System untuk PT DAN
PRATAMA INDONESIA Nomor : 010 / IN / OBL / LEGL-CORP / 18,
do
gu tanggal 2 Maret 2018, PT INFOMEDIA NUSANTARA pernah bekerja
sama dengan PT NAFAZA INSAN CREAS terkait Penyediaan Layanan
In
A
Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA dengan nilai
Rp. 32.340.000.000,- yang saksi tandatangani, tetapi oleh Direktur PT
ah
lik
- Bahwa dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama antara PT
INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT NAFAZA INSAN CREAS
am
ub
tentang Penyediaan Layanan Generator System untuk PT DAN
PRATAMA INDONESIA Nomor : 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal
ep
2 Maret 2018 adalah sebagai berikut :
k
posal ;
R
si
- GM Corporate Strategy : ARI ADI berperan untuk Evaluasi ;
- ZAKI WAHAB selaku Procurement Support ;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 377
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nusantara ( Rp. 22,6 M ) dan 30 % adalah modal PT Infomedia
R
Nusantara ( Rp. 9,7 M ).
si
- Bahwa perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat
ne
ng
Perjanjian Kerjasama Investasi Bisnis Penyediaan Pompa Air dan
Genset Untuk PT Dan Pratama Indonesia antara PT Multimedia
Nusantara dengan PT Infomedia Nusantara dengan Nomor Metra :
do
gu 004 / MN-DU / PKS / I / 2018 dan Nomor Infomedia : 006 / IN / PERJ /
LEGL-CORP / 18 tanggal 30 Januari 2018 yang ditandatangani oleh
In
A
Terdakwa selaku Dirut PT Infomedia Nusantara dan OTONG IIP selaku
Dirut PT Multimedia Nusantara, dimana didalamnya dituangkan Skema
ah
lik
- Bahwa berdasarkan laporan dari HELDIANA menerangkan pekerjaan
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
am
ub
Indonesia yang dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara tersebut
sudah selesai dilaksanakan dan sudah diserahterimakan berdasarkan:
ep
a. Berita Acara Serah Terima (BAST) No. Tel.142. / LG.000 / R5W-
k
si
Dan Pratama Indonesia, yang ditandatangani oleh HELDIANA
PURWANINGSIH selaku jabatan GM Project Management
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 378
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT DAN PRATAMA
R
INDONESIA Nomor : 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal 2 Maret
si
2018 adalalah sebagai berikut :
ne
ng
a. Melaksanakan penyediaan dan instalasi perangkat dengan
bagian pendukung dan sesuai dengan spesifikasi yang telah
disepakati sebagaimana dimaksud Lamporan I perjanjian in di
do
gu lokasi pemasangan yang ditetapkan Pihak pertama yaitu di Jl.
Senayan No. 28 Blok S, kebayoran Jakarta Selatan.
In
A
b. Memberi petunjuk atau pelatihan / training (jika diperlukan)
kepada Personal In Charge (PIC) yang ditunjuk pihak pertama
ah
lik
mengoperasikan perangkat yang dimaksud dalam perjanjian ini
dan akan dituangkan dalam Berita Acara pelaksanaan pelatihan
am
ub
yang ditandatangani oleh para pihak.
c. Memberikan garansi (engine dan alternator) selama 12 (dua be-
ep
las) bulan atau 2000 jam operasi setelah delevery (mana yang
k
saian pekerjaan.
R
si
d. Menyerahkan seluruh dokumen perangkat dan kelengkapannya
termasuk namum tidak terbatas pada sertifikat lisensi (jika ada),
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 379
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. Untuk pembayaran Termin II saksi tidak mengetahuinya dikarenakan
R
saksi sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Infomedia
si
Nusantara dan yang menggantikan saksi adalah NIAM DZIKRI .
ne
ng
- Bahwa dokumen yang dijadikan acuan oleh bagian Finance untuk
mengajukan pembayaran dari PT Infomedia Nusantara kepada PT
Nafaza Insan Creas adalah Surat Nomor :
do
gu 00067/IN/INF_2017_0_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017 perihal Revisi
Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System
In
A
untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang ditandatangani oleh
TERDAKWA selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara.
ah
lik
untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA pernah dituangkan dalam
Perjanjian Kerjasama antara PT. INFOMEDIA NUSANTARA dengan
am
ub
PT. NAFAZA INSAN CREAS tentang Penyediaan Layanan Generator
System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA Nomor : 010 / IN /
ep
OBL / LEGL-CORP / 18, tanggal 2 Maret 2018 dimana hanya saksi
k
menandatanganinya.
R
si
- Bahwa terkait dengan pengesahan Surat Perintah Bayar pada Termin I
mengacu kepada Surat Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_1/17/D
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 380
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
9 Oktober 2017 dengan lingkup pekerjaan Penyediaan Layanan
R
Automation Generator System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA
si
(selanjutnya disebut “Pekerjaan“) dengan Mitra ke pelanggan Telkom,
ne
ng
dengan jumlah dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam
lampiran I kontrak layanan ini, yang dibuktikan dengan
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh telkom c.q
do
gu manager BAGOES WITEL Surabaya dan MITRA.
- Bahwa adapun nilainya sebesar Rp.33.125.000.000,- (tiga puluh tiga
In
A
milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani dari
PIHAK TELKOM TRI GUNADI selaku Executive Vice President Divisi
ah
lik
TERDAKWA.
- Bahwa berdasarkan Amandemen Pertama Kontrak Layanan Tentang
am
ub
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT DAN
PRATAMA INDONESIA Nomor : PKS.TEL.469 / HK.820 / DBS-
ep
00000000 / 2017 (penomoran di PT Telkom), Nomor : 111 / IN / PERJ /
k
si
puluh tiga milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) yang
ditandatangani dari PIHAK TELKOM TRI GUNADI selaku Executive
ne
ng
Vice President Divisi Business Service dan saksi selaku Dirut PT.
Infomedia Nusantara dari pihak PT INFOMEDIA NUSANTARA.
do
gu
lik
ub
tersebut yaitu :
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 381
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
1. Gas Genset Silent 5 Unit 1.350.000.000 6.750.000.000
R
Type Merk Cummins,
si
250 KVA at 1500
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8
ne
ng
lagging, 50 Hz,
380/220 volt
do
gu 2. Gas Genset
Type Merk Dossan,
Silent 2 Unit 1.800.000.000 3.600.000.000
In
A
3ph, 4 wire, 0.8 lag-
ging, 50 Hz, 380/220
ah
volt
lik
3. Gas Genset Silent 5 Unit 2.035.000.000 10.175.000.000
am
ub
Type Merk Dossan,
320 KVA at 1500
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8
ep
lagging, 50 Hz,
k
380/220 volt
ah
si
4. Gas Genset Silent 1 Unit 3.937.500.000 3.937.500.000.
Type Merk MAN, 500
KVA at 1500 rpm, 3ph,
ne
ng
do
gu
lik
m
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 382
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ging, 50 Hz, 380/220
R
volt
si
Total 33.125.000.000
- Bahwa awalnya dokumen dari Telkom yaitu P 8 yang isinya penetapan
ne
ng
mitra PT. INFOMEDIA NUSANTARA yang ditunjuk sebagai mitra oleh
PT. TELKOM, kemudian bagian sales PT INFOMEDIA NUSANTARA
membawa Bisnis proposal untuk detail dokumennya saksi tidak tahu
do
gu persis, dilakukan proses assestment oleh Corporate strategy,
Procurement support, legal dan sales, kemudian dibuat transmital
In
A
memo menjadi referensi bagi dirut untuk menandatangani surat
penetapan mitra pelaksana, setelah mitra pelaksana menyetujui isi
ah
lik
melalui Surat Kesanggupan dari Mitra Pelaksana maka dibuatlah
PKSnya oleh tim Legal;
am
ub
- Bahwa saksi mengetahui terkait dengan dokumen dimana isi dokumen
tersebut adalah ENDRO NUGROHO menginformasikan kepada saksi
ep
bahwa ada perubahan pola bayar terkait dengan pekerjaan
k
si
a. Pembayaran DP 15 % cash out, dari PT Infomedia Nusantara ke PT
Nafaza Insan Creas pada bulan Januari 2018 sebesar Rp.
ne
ng
4.410.000.000,;
b. Pembayaran termin I 55 % cash out, dari PT Infomedia Nusantara ke
do
gu
lik
ub
Nusantara;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 383
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PT Infomedia Nusantara seperti yang tertuang dalam transmital memo
R
tanggal 15 Januari 2018 tersebut tidak sesuai dengan Surat
si
Keputusan Direksi Nomor : 00001 / KPTS / 00010102 / 15, tanggal 8
ne
ng
Januari 2015 tentang Pedoman Penyediaan Barang Dan Atau Jasa
Pendukung Untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (OUTBOND
LOGISTIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA
do
gu NUSANTARA JONI SANTOSO;
- Bahwa adapun Terdakwa menandatangani Surat Nomor :
In
A
00067/IN/INF_2017_0_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017 perihal Revisi
Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System
ah
lik
selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara karena merupakan
Diskresi saksi yang sudah diatur dalam AD / RT PT Infomedia
am
ub
Nusantara pasal 12 ayat 4 yang berisi “ Direksi berhak mewakili
Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
ep
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain serta
k
si
- Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah PT. NIC pernah jadi mitra atau
tidak karena yang tahu hal tersebut adalah Tim Tekhnis;
ne
ng
do
gu
PT. Nafaza;
- Bahwa termin II Terdakwa tidak mengetahuinya;
ah
lik
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 384
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa yang saksi ketahui bukan untuk diserahkan ke PT. Infomedia
R
Nusantara melainkan untuk pemberitahuan dari PT. Nafaza Insan
si
Creas kepada PT. Infomedia Nusantara;
ne
ng
- Bahwa Surat Penetapan Mitra dijadikan dasar untuk pelaksanaan
karena kontraknya dibawah 3 (tiga) bulan;
- Bahwa BAST merupakan syarat untuk mengajukan pembayaran dan
do
gu wajib ada didalam lampiran;
- Bahwa Terdakwa mengetahui adanya surat rekomendasi PT. DPI
In
A
kepada PT. NIC yang ditujukan kepada PT. Telkom setelah
pemeriksaan;
ah
lik
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja lagi di PT. Infomedia tanggal 26 Maret
2018 dan pembayaran termin II pada bulan April 2018;
am
ub
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
berikut:
ep
k
A. Barang Bukti dari Ir. NIAM DZIKRI (Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara)
ah
si
ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadian Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/Pen.Pid.Sus/TPK/VII/
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 385
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
6. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Infomedia Nusantara Nomor:
R
0003/M/INF_2017_O_5113/17 tanggal 25 Oktober 2017 tentang
si
penyampaian Update Peta Peran dan Proses Bisnis Utama Level 0 dan
ne
ng
Level 1 (Revisi Peta Peran) beserta 1 (satu) bundel fotokopi legalisir
Peta Peran Departemen;
7. 5 (lima) lembar print out legalisir sistem GPL Nomor P170933-01
do
gu tentang Penyediaan Layanan Generator Set System Untuk PT. Dan
Pratama Indonesia;
In
A
8. 1 (satu) lembar asli Form Cost Of Money yang dibuat oleh Account
Manager DAVID YUDHA SAPUTRA Disetujui oleh GM Sales ENDRO
ah
NUGROHO;
lik
9. 1 (satu) lembar asli Form Cost Of Money yang dibuat oleh Account
Management SYARIFUDIN Disetujui oleh GM Sales ENDRO
am
ub
NUGROHO;
10. 1 (satu) lembar asli Transmittal Memo tanggal 15 Januari 2018 yang
ep
dibuat ENDRO NUGROHO selaku GM Sales Arena;
k
11. 2 (dua) lembar asli Transmittal Memo tanggal 15 Januari 2018 yang
ah
si
12. 1 (satu) lembar asli Transmittal Memo tanggal 02 April 2018 yang dibuat
ENDRO NUGROHO selaku GM Sales Arena;
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 386
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
19. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyedia
R
Layanan Automation Generation System Untuk PT Dan Pratama
si
Indonesia tanggal 27 November 2017 (Form-P6) berikut 1 (satu) lembar
ne
ng
asli lampiran Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyedia Layanan
Automation Generation System Untuk PT Dan Pratama Indonesia
tanggal 27 November 2017;
do
gu 20. 3 (tiga) lembar asli Surat PT. Telkom Indonesia Nomor: Tel.1051/
LG.270/DBS-00000000/2017 tanggal 13 November 2017 (Form P8)
In
A
perihal Perubahan Pertama atas SPK Penetapan Mitra Pelaksana
Untuk Penyediaan Layanan Automation Generation System Untuk PT
ah
lik
Penetapan Mitra Pelaksana tanggal 13 November 2017;
21. 3 (tiga) lembar asli Surat Amandemen Pertama Kontrak Layanan
am
ub
Nomor:PKS.TEL.469/HK.820/DBS-00000000/2017,
Nomor:111/IN/PERJ-ADD/LEGL-CORP/17 tanggal 14 November 2017
ep
tentang Penyediaan Layanan Automation Generation System Untuk PT
k
si
tanggal 14 November 2017;
22. 6 (enam) lembar Print Out Aplikasi Project Charter Penyediaan
ne
ng
do
gu
24. 7 (tujuh) lembar Print Out Aplikasi Project Charter Penyediaan Layanan
Automation Generation System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia
ah
lik
ub
26. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari PT. Nafaza Insan Creas Nomor:
ep
Kemitraan;
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 387
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
28. 2 (dua) lembar asli Surat PT. Infomedia Nusantara Nomor:
R
00051/IN/INF_2017_O_5131/17/D tanggal 22 November 2017 perihal
si
Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan Creas;
ne
ng
29. 1 (satu) lembar asli Surat PT. Infomedia Nusantara Nomor:
01249/SPPH-IN/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Surat
Permintaan Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan
do
gu Layanan Generator System untuk PT Dan Pratama Indonesia;
30. 2 (dua) lembar Fotocopy surat penawaran dari PT. Nafaza Insan Creas
In
A
No:340/NIC/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 perihal Surat Penawaran
Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan Generator System
ah
lik
31. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia tanggal
am
ub
12 Oktober 2017;
32. 2 (dua) lembar asli Surat dari PT. Nafaza Insan Creas Nomor:
ep
342/NIC/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 Perihal Pernyataan
k
si
33. 2 (dua) lembar asli surat PT Infomedia Nusantara Nomor:
00049/IN/INF_2017_O_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017 perihal
ne
ng
do
gu
lik
35. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia tanggal
m
ub
12 Oktober 2017;
36. 2 (dua) lembar asli surat PT. Infomedia Nusantara Nomor:
ka
Untuk PT. Dan Pratama Indonesia beserta 1 (satu) lembar asli lampiran
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 388
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
37. 1 (satu) lembar Fotocopy surat dari PT Nafaza Insan Creas No:
R
008/NIC/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Surat Permohonan
si
Perpanjangan Waktu Delivery Genset;
ne
ng
38. 1 (satu) lembar Fotocopy surat dari PT Nafaza Insan Creas No:
008/NIC/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Surat Permohonan
Perpanjangan Waktu Delivery Genset (terdapat perbedaan pada isi
do
gu surat);
39. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima (BAST) No:
In
A
00003/BA/PM/INF/2018 tanggal 22 Februari 2018;
40. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima (BAST) No:
ah
lik
41. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Uji Terima (BAUT) No:
00079/M/INF_2017_O_5122/18 tanggal 22 Februari 2018 dan No:
am
ub
00080/M/INF_2017_O_5122/18 tanggal 28 Februari 2018 beserta 6
(enam) lembar asli lampiran BAUT Penyediaan Automation Generator
ep
System PT. Dan Pratama Indonesia;
k
si
a. 1 (satu) lembar asli Transmittal Memo Tanggal 01 Februari 2018;
b. 1 (satu) lembar asli Lembar Rekomendasi Pembayaran Penyediaan
ne
ng
do
gu
lik
ub
Maret 2018;
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 389
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
h. 2 (dua) lembar print out bukti transfer pada sistem mcm Bank
R
Mandiri Nomor Rekening : 1270000001196 atas nama Infomedia
si
Nusantara dengan Nomor Referensi 201803071017296159;
ne
ng
i. 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor: 010.002-18.65597914 tanggal
01 Februari 2018;
j. 1 (satu) lembar print out Sistem SAP tanggal 29 Januari 2018;
do
gu k. 2 (dua) lembar print out Sistem SAP tanggal 31 Januari 2018;
l. 1 (satu) lembar fotokopi Invoice PT. Nafaza Insan Creas No.:
In
A
INV.201801005 tanggal 29 Januari 2018 kepada PT. Infomedia
Nusantara Senilai Rp. 4.851.000.000,- (empat miliar delapan ratus
ah
lik
m. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Direktur PT. Infomedia Nusantara
Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017
am
ub
Perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan
Generator System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia;
ep
n. 2 (dua) lembar print out bukti transfer pada sistem mcm Bank
k
si
o. 3 (tiga) lembar cetakan Cash Management System BRI Periode 28
Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2018.
ne
ng
do
gu
lik
ub
Februari 2018;
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 390
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
f. 2 (dua) lembar print out bukti transfer pada sistem mcm Bank
R
Mandiri Nomor Rekening : 1270097003659 atas nama Infomedia
si
Nusantara dengan Nomor Referensi 201802201515252097;
ne
ng
g. 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Mandiri Nomor
Rekening : 1270097003659 atas nama Infomedia Nusantara
periode 01 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
do
gu h. 1 (satu) lembar print out Sistem SAP tanggal 07 Februari 2018;
i. 1 (satu) lembar print out Sistem SAP tanggal 19 Februari 2018;
In
A
j. 1 (satu) lembar Invoice asli PT. Nafaza Insan Creas No.:
INV.201801006 tanggal 30 Januari 2018 kepada PT. Infomedia
ah
lik
ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
k. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Direktur PT. Infomedia Nusantara
am
ub
Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017
Perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan
ep
Generator System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia;
k
l. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan PT. Aneka Cipta Enginering No:
ah
si
Insan Creas;
m. 2 (dua) lembar asli Delivery Order CV. Mandiri Teknik Utama Nomor:
ne
ng
do
gu
lik
ub
INV:201803017;
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 391
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
e. 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 7596 tanggal 13 April
R
2018;
si
f. 2 (dua) lembar print out Sistem SAP tanggal 13 April 2018;
ne
ng
g. 2 (dua) lembar Summary Project Automation Gen Set Untuk Set
Dan Pratama Indonesia;
h. 1 (satu) Lembar Financial Statement Projecton Income Statement
do
gu Projecton tanggal 15 Desember 2017;
i. 1 (satu) lembar asli Invoice PT. Nafaza Insan Creas No.:
In
A
INV.201803017 tanggal 23 Maret 2018 kepada PT. Infomedia
Nusantara Senilai Rp. 9.702.000.000,- (sembailan miliar tujuh ratus
ah
lik
j. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PT. Nafaza
Insan Creas Nomor : 0037/NIC/III/2018 tanggal 19 Maret 2018;
am
ub
k. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Perpanjangan Waktu Delivery
Layanan tanggal 22 Februari 2018;
ep
l. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Direktur PT. Infomedia Nusantara
k
si
Generator System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia;
m. 1 (satu) Lembar asli Berita Acara Uji Terima (BAUT) Penyediaan
ne
ng
do
gu
lampirannya;
n. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Jalan PT. Aneka Cipta Enginering No:
251/SJ/ACE/XI/2017 tanggal 21 November 2017 kepada PT. Nafaza
In
A
Insan Creas;
o. 2 (dua) lembar fotokopi Delivery Order CV. Mandiri Teknik Utama
ah
lik
ub
23 Maret 2018;
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 392
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
s. 2 (dua) lembar print out bukti transfer pada sistem mcm Bank
R
Mandiri Nomor Rekening : 1270097003659 atas nama Infomedia
si
Nusantara dengan Nomor Referensi 201804201415595892.
ne
ng
B. Barang Bukti dari EDY BUDIMAN selaku (Direktur CV. MANDIRI TEKHNIK
UTAMA) berdasarakan berita acara penyitaan tanggal 08 Mei 2019 dan telah
ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
do
gu Pengadian Negeri Jakarta Pusat Nomor : 51 / Pen.Pid.Sus / TPK / VII / 2019/
PN.Jkt.Pst tanggal 2 Juli 2019 sebagai berikut:
In
A
1. 2 (dua) lembar asli Surat Penawaran dari CV. Mandiri Teknik Utama
Ref. No: QUO-MTU/0805/MKD-JO/2017 tanggal 9 Agustus 2017;
ah
2. 2 (dua) lembar asli Surat Penawaran dari CV. Mandiri Teknik Utama
lik
Ref. No: QUO-MTU/0910/MKD-JO/2017 tanggal 22 September 2017;
3. 2 (dua) lembar asli Surat Penawaran dari PT. Multi Powerindo Jaya Ref.
am
ub
No: QUO-MPJ/0101/MKD-JO/2018 tanggal 26 Januari 2018;
4. 1 (satu) lembar asli Surat Penawaran dari PT. Multi Powerindo Jaya
ep
Ref. No: QUO-MPJ/0103/MKD-JO/2018 tanggal 31 Januari 2018;
k
5. 1 (satu) lembar asli Surat Penawaran dari PT. Multi Powerindo Jaya
ah
si
6. 1 (satu) lembar Fotocopy Purcase Order dari PT. Nafasa Insan Creas
dengan PO Number: 0011/PO/NIC/II2018 tanggal 26 Februari 2018;
ne
ng
do
gu
lai Rp. 90.909.091,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu
sembilan puluh satu rupiah) tanggal 28 Februari 2018;
ah
lik
ub
2018;
ah
11. 1(satu) lembar Printout Purcase Order dari PT. Nafasa Insan Creas
R
12. 1(satu) lembar asli Memo Perintah Kerja dari Mandiri Teknik Utama
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 393
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
13. 1(satu) lembar asli Delivery Request (Memo Persiapan Pengiriman)
R
Nomor:Lp EPJ 00015/Lp-P/18 atas 1 unit Gas Genset Man E 2842 LE
si
322 LSA, Kap 500KVA;
ne
ng
14. 5(lima) lembar asli Perjanjian Jual Beli Gas Genset antara CHAIDIR
YUNUS dengan GUNAWAN WIBISANA yang tidak ditandatangani den-
gan Ref No: SPJB-EPJ/0404/MKD-JO/2018 tanggal 30 April 2018;
do
gu 15. 1(satu) lembar Printout surat permohonan pengambilan barang 1 Unit
MAN 500KVA dari PT. Dan Pratama Indonesia dengan Nomor:
In
A
0040/DPI/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 beserta 1 (lembar) lampiran
Fotocopy Surat Izin Mengemudi atas nama IDRIS SIMAMORA;
ah
lik
kepada PT. Nafaza Insan Creas tanggal 16 Maret 2018 beserta 2(dua)
lembar asli lampiran Packing List dengan Nomor LP:00015-LP/P/18
am
ub
tanggal 17 Maret 2018;
17. 1(satu) lembar asli Kwitansi dengan No. Kwitansi: 19525366/KW/II/P/18
ep
tanggal 28 Februari 2018 senilai 1.672.000.000,- (satu miliar enam ra-
k
tus tujuh puluh dua juta rupiah) atas pembayaran DP 95% 1 Unit Gas
ah
si
18. 1(satu) lembar Printout Faktur Pajak atas nama PT. Energi Powerindo
Jaya dengan nomor seri faktur pajak: 011.002-18.19525366 dengan ni-
ne
ng
lai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) tanggal 28
Februari 2018;
do
gu
lik
ub
22. 1(satu) lembar asli Berita Acara Commisioning Test atas genset MAN
ep
Type Silent Nomor Seri: 492 3182 804 3181 di Bekasi Cluster G tanggal
ah
Kerja;
es
23. 2(dua) lembar Fotocopy surat Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kan-
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 394
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
24. 1(satu) lembar Printout surat dari PT. Nafasa Insan Creas dengan
R
No:039/NIC/III/2018 tanggal 16 Maret 2018;
si
25. 1(satu) lembar Printout surat dari PT. Nafasa Insan Creas dengan
ne
ng
No:047/NIC/IV/2018 tanggal 12 April 2018;
26. 1(satu) lembar asli surat dari PT. Energi Powerindo jaya kepada PT.
Nafasa Insan Creas tanggal 14 Maret 2018;
do
gu 27. 1(satu) lembar asli surat dari PT. Energi Powerindo jaya kepada PT.
Nafasa Insan Creas tanggal 17 April 2018 perihal pelunasan Pemba-
In
A
yaran Pembelian Gas Genset MAN E2842 LE 322;
28. 1(satu) lembar asli Risalah Rapat Pembelian Gas Genset MAN E2842
ah
LE 322 500KVA dari PT. Energi Powerindo jaya tanggal 25 April 2018;
lik
29. 1(satu) lembar asli surat dari PT. Energi Powerindo jaya dengan No
Ref: GEN.EPJ/0901/IX/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Infor-
am
ub
masi;
30. 2(dua) lembar asli Kop surat kosong dari CV. Mandiri Teknik Utama
ep
Bersetempel asli.
k
C. Barang Bukti dari Ir. NIAM DZIKRI (Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara)
ah
si
ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadian Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51 / Pen.Pid.Sus / TPK / VII / 2019 /
ne
ng
do
gu
Indonesia;
2. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir NPWP atas nama PT. Dan Pratama In-
donesia dengan Nomor: 03.312.895.0-012.000;
In
A
lik
ber 2017;
4. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat PT. Dan Pratama Indonesia den-
m
ub
donesia;
ep
6. 2 (dua) lembar asli List Genset yang di tandatangani oleh YUSUF KO-
M
ng
MARA (PT. Nafaza Insan Creas), BUDIMAN (PT. Dan Pratama Indone-
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 395
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sia) dan, WIDYA RUDIANA (PT.Nafaza Insan Creas) tanggal 15 Febru-
R
ari 2018 beserta 1 (satu) lembar printout Foto pengecekan genset;
si
7. 2 (dua) lembar fotokopi Form Survey Project PT. Dan Pratama Indone-
ne
ng
sia dengan nilai Project Rp.33.125.000.000 (tiga puluh tiga miliar sera-
tus dua puluh lima juta rupiah) dan SOW Penyediaan Layanan Automa-
tion Generator System;
do
gu 8. 1 (satu) lembar fotokopi List Genset yang ditandatangani oleh YUSUF
KOMARA (PT. Nafaza Insan Creas), BUDI (PT.Dan Pratama Indonesia)
In
A
dan, WIDYA R (PT. Infomedia Nusantara) beserta 4 (empat) lembar
printout foto yang terdapat 11 (sebelas) foto Serial Number Genset den-
ah
gan Nomor :
lik
- DOOSAN Serial Number: EESOB 200149;
- DOOSAN Serial Number: EZSOB 500571;
am
ub
- DOOSAN Serial Number: EZSOB 500570;
- DOOSAN Serial Number: EZSOB 500569;
ep
- DOOSAN Serial Number: EZSOB 500573;
k
si
- QUASCOR Serial Number: 273.444;
- MAN Serial Number: 492 3182 804 3181;
ne
ng
do
gu
lik
ub
19 September 2007;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 396
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
MARISTA (NIK.061121) sebagai MANAGER PROVISIONING & PART-
R
NERSHIP pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 1 April 2017;
si
13. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan Nomor:
ne
ng
00019/KPTS/INF_2017_O_511/18/D tentang Penetapan Jabatan an.
FARMARISTA (NIK.061121) sebagai MGR CRM PROVISIONING &
PARTNERSHIP pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 2 April 2018;
do
gu 14. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan Nomor:
00014/KPTS/00010117/14/Rhs tentang Pengangkatan Pekerja Tetap
In
A
an. ERLINA ADUSKI (NIP.131533) pada PT. Infomedia Nusantara tang-
gal 1 September 2014;
ah
lik
078/KPTS/DIR/7400/94 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap an.
ISHAQ AMMADE dkk pada PT. Elnusa Yellow Pages tanggal 1 Januari
am
ub
1995;
16. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
ep
PT. Infomedia Nusantara Nomor: 0969/IN/PKWT/ 00010109/17 antara
k
2017;
R
si
17. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan Nomor:
00126/KPTS/INF_2017_O_514/18 tentang Penetapan Jabatan an.
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 397
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
22. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan Nomor:
R
00036/KPTS/00010102/17 tentang Penetapan Jabatan an. DAVID
si
YUDA SAPUTRA (NIK.121445) sebagai ACCOUNT MANAGER SALES
ne
ng
1 pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 9 Mei 2017;
23. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan Nomor:
00043/KPTS/00010102/17/D tentang Penetapan Jabatan an. WIDYA
do
gu RUDIANA (NIK.900172) sebagai EXECUTIVE PROJECT MANAGE-
MENT pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 1 April 2017;
In
A
24. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan Nomor:
00039/KPTS/INF_2018_O_1/18 tentang Penetapan Bawah Kendali Op-
ah
lik
MANAGER 6 pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 11 Mei 2017;
25. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan Nomor:
am
ub
00009/KPTS/INF_2017_O_511/18 tentang Penetapan Jabatan an.
WIDYA RUDIANA (NIK.900172) sebagai EXE BUSINES ADVISOR 8
ep
pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 2 April 2018;
k
26. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. TELKOM dengan
ah
si
HELDIANA PURWANINGSIH tanggal 17 Oktober 2012;
27. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
ne
ng
do
gu
28. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
tara dengan Nomor: 00041/KPTS/00010102/17/D tentang Penetapan
Jabatan a.n JOKO PRIHONO tanggal 1 April 2017;
In
A
29. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
tara dengan Nomor: 00041/KPTS/00010102/17/D tentang Penetapan
ah
lik
ub
31. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
ep
32. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 398
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
33. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
R
tara dengan Nomor: 00042/KPTS/00010102/17/D tentang Penetapan
si
Jabatan a.n ARI ADI YULIANTONO tanggal 1 April 2017;
ne
ng
34. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
tara dengan Nomor: 00038/KPTS/ INF_2017_O_1/18 tentang Peneta-
pan Jabatan a.n DERRY DARANA MATAMIHADJA tanggal 9 Mei 2018;
do
gu 35. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
tara dengan Nomor: 00049/KPTS/00010102/17/D tentang Penetapan
In
A
Jabatan a.n DIMAS RYANTO tanggal 1 Mei 2017;
36. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia Nusan-
ah
lik
tapan Jabatan a.n DIMAS RYANTO tanggal 2 April 2018;
D. Barang Bukti dari SUSENO HADI SOEBROTO (Karyawan PT. Telkom
am
ub
Indonesia (Persero)) berdasarakan berita acara penyitaan tanggal 21 Mei
2019 dan telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak
ep
Pidana Korupsi Pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat Nomor : 51 /
k
berikut:
R
si
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan Hasil Audit Investigasi PT. Telkom
Indonesia, Beban Carry Over Pengakuan Pendapatan Infomedia Kasus
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
7115601967 atas nama PT. Nafaza Insan Creas tanggal 09 Januari 2018,
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 399
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Contoh Tanda Tangan atas
R
nama Rekening PT. Nafaza Insan Creas Nomor: 7115601967;
si
b. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Salinan Grosse Akta PT. Nafaza In-
ne
ng
san Creas No: 06 tanggal 03 Juni 2013;
c. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk NIK:
3271066612790016 atas nama MIRA SARTIKA;
do
gu d. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Dinas Kepen-
dudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor Nomor: 470/161020170615
In
A
– Disdukcapil 2017 tanggal 16 Oktober 2017;
e. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk NIK:
ah
lik
2. 5 (lima) lembar fotokopi legalisir print out rekening koran rekening giro
Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Klink Tower Gatot Subroto Nomor:
am
ub
7115601967 atas nama PT. Nafaza Insan Creas periode 10 Januari 2018
sampai dengan 31 May 2018;
ep
3. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir voucer RTGS Nomor: 8545203 tanggal
k
25 April 2018 dari Rekening PT. Nafaza Insan Creas Nomor: 7115601967
ah
si
1190006969719 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) pada
Bank BSM Cabang Cibubur Citra Gran dilakukan oleh Sdr. MIRA SAR-
ne
ng
do
gu
lik
ub
sebagai berikut:
R
ng
atas nama PT. Nafaza Insan Creas tanggal 25 September 2017, be-
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 400
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Contoh Tanda Tangan atas
R
nama Rekening Maybank atas nama PT. Nafaza Insan Creas
si
Nomor : 2.427.00149.0;
ne
ng
b. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Salinan Akta PT. Nafaza Insan
Creas No: 06 tanggal 03 Juni 2013;
c. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk Kota Bekasi
do
gu atas nama MIRA SARTIKA;
d. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu NPWP Nomor 74.453.831.5-
In
A
447.000 atas nama PT. Nafaza;
d. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan
ah
lik
gal 19 Juli 2013;
e. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan
am
ub
Perseroan Terbatas Nomor : 102616811274 tanggal 19 Juli 2013;
f. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Pengesahan Badan Hukum
ep
Perseroan Nomor : AHU-41391.AH.01.01 tahun 2013.
k
2. 3 (tiga) lembar print out rekening koran rekening giro Bank Maybank
ah
Cabang Soleh Iskandar Bogor: 2427001490 atas nama PT. Nafaza In-
R
si
san Creas periode 01 Februari 2018 sampai dengan 23 April 2018;
3. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti Setoran Maybank tertanggal 22
ne
ng
Februari 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta ru-
piah);
do
gu
lik
ub
7. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar cek
ah
8. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar cek
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 401
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
9. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pemindah
R
bukuan melalui lembar cek Nomor CN 749568 tertanggal 22 Februari
si
2018 sebesar Rp. 350.000.000,- (tga ratus lima puluh juta rupiah) dan
ne
ng
form aplikasi pemindah bukuan tertanggal 22 Februari 2018;
10. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pemindah
bukuan melalui lembar cek Nomor CN 749566 tertanggal 22 Februari
do
gu 2018 sebesar Rp. 7.487.000.000,- (tujuh miliar empat ratus delapan pu-
luh tujuh juta rupiah) dan form aplikasi pemindah bukuan tertanggal 22
In
A
Februari 2018;
11. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pemindah
ah
lik
2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan form ap-
likasi pemindah bukuan tertanggal 22 Februari 2018;
am
ub
12. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar cek
Nomor CN 749571 tertanggal 07 Maret 2018 sebesar Rp.
ep
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
k
13. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar cek
ah
si
140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
14. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar cek
ne
ng
do
gu
15. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar cek
Nomor CN 749575 tertanggal 03 April 2018 sebesar Rp. 7.000.000,-
(tujuh juta rupiah);
In
A
16. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar cek
Nomor CP 652928 tertanggal 09 April 2018 sebesar Rp. 5.000.000,-
ah
lik
ub
sebesar Rp. 4.700.000.000,- (lima miliar rupiah) dan form aplikasi se-
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 402
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
19. 2 (dua) lembar formulir penutupan rekening Maybank Cabang Soleh
R
Iskandar Nomor : 2.427.00149.0 atas nama PT. Nafaza Insan Creas
si
tertanggal 23 April 2013.
ne
ng
G. Barang Bukti dari DEDY TAN (GM PT. Aneka Cipta Engineering)
berdasarakan berita acara penyitaan tanggal 02 Juli 2019 dan berdasarkan
Penetapan Nomor: 64 / Pid.Pid.Sus / TPK / VII / 2019 / PN.Jkt.Pst tanggal 09
do
gu Agustus 2019 telah ditetapkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut :
In
A
1. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Aneka
Cipta Engineering Nomor : 8 tanggal 10 September 2008;
ah
lik
Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas;
3. 1 (satu) bundel Faktur Pajak dengan kode dan seri faktur pajak :
am
ub
010.002-1855970531;
4. 1 (satu) bundel Purchase Order Nomor : 0010/PO/NIC/III/2018 tanggal
ep
26 Februari 2018 yang ditujukan kepada PT. Aneka Cipta Engineering;
k
si
nama PT. Aneka Cipta Engineering;
6. 1 (satu) lembar Surat Nomor : 013/ACE-SK/XI/2018 perihal konfirmasi
ne
ng
atas surat dari PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Aneka Cipta Engi-
neering;
do
gu
lik
ub
10. 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri atas nama YANTO CHANG
tanggal 24 April 2018;
ka
11. Uang sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sebagai
ep
ng
kepada PT. Aneka Cipta Engineering Up. : Bapak DEDY TAN yang
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 403
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
menyatakan bahwa PT. Dan Pratama Indonesia akan segera melunasi
R
unit Genset yang sudah dipesan.
si
H. Barang Bukti dari MIRA SARTIKA (Direktur PT. Nafaza Insan Creas)
ne
ng
berdasarakan berita acara penyitaan tanggal 21 Juli 2019 dan telah
ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadian Negeri Jakarta Pusat Nomor : 64 /Pen.Pid.Sus /TPK/ VIII / 2019 /
do
gu PN.Jkt.Pst tanggal 09 Agustus 2019, sebagai berikut :
1. 9 (sembilan) lembar Asli bermaterai Perjanjian Kerja Sama antara PT. In-
In
A
fomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor:
ah
lik
bar lampiran Perjanjian Kerja Sama;
2. 9 (sembilan) lembar Asli tidak bermaterai Perjanjian Kerja Sama antara
am
ub
PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang Penye-
diaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia
ep
Nomor: 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal 2 Maret 2018 beserta 3
k
si
penyitaan tanggal 13 Agustus 2019 dan berdasarkan Penetapan Nomor : 68/
Pid.Pid.Sus / TPK / VIII / 2019 / PN.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2019 telah
ne
ng
do
gu
1. 1 (satu) Unit Silent Genset Gas Merk MAN dengankapasitas 500 KVA
dengan Serial Number 492.3182.804.3181 (tanpa Accu);
2. 1 (satu) Unit Engine Genset Gas Merk GUASCOR dengankapasitas 550
In
A
lik
3. 1 (satu) Unit Solar Genset Silent Type Merk Caterpillar Type 3406 dengan
kapasitas 350 KVA, dengan serial number 70V36476 (tanpa Accu);
m
ub
4. 1 (satu) Unit Solar Genset Silent Type Merk Caterpillar Type 3406 dengan
kapasitas 350 KVA, tanpa serial number (tanpa Accu);
ka
ep
es
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 404
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
2. Surat Keputusan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular Nomor :
R
02208/SK.02/PD-00/X/2015 Tentang Penugasan Sebagai Karyawan Pro-
si
gram Employee Exchange Tanggal 21 Oktober 2015 (T.-2);
ne
ng
3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Elnusa Yellow Pages (sekarang
bernama PT Infomedia Nusantara) Nomor 107 Tanggal 20 Juni 1984 yang
dibuat di hadapan Notaris Sinta Susikto, S.H. (T.-3);
do
gu 4. Berita Acara Rapat PT Elnusa Yellow Pages, Akta Nomor 156 Tanggal 28
September 1995 (T.-4);
In
A
5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat (Sirkuler
Pemegang Saham) PT Infomedia PT Infomedia Nusantara Nomor 15 Tang-
ah
gal 26 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Zulkifli Harahap, S.H.
lik
(T.-5);
6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat (Sirkuler
am
ub
Pemegang Saham) PT Infomedia Nusantara Nomor 03 Tanggal 06 Februari
2017 yang dibuat di hadapan Notaris Zulkifli Harahap, S.H. (T.-6);
ep
7. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Infomedia Nu-
k
si
8. Laporan Auditor Independen Purwanto, Sungkoro & Surja (Ernst & Young)
PT Infomedia Nusantara No. RPC-5605/PSS/2018, Tanggal 30 Januari
ne
ng
2018 (T.-8);
9. Lampiran Surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara R.I., Tanggal
do
gu
Karyawan, (T.-10);
11. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Tanggal 27
ah
lik
Juni 2019 Antara H. Prabowo Subianto vs KPU dan H. Ma aruf Amin (T.-11);
12. Putusan Pidana Nomor 50/PID.SUS-TPK/2019/PN.Jkt.Pst., Tanggal 05 Sep-
m
ub
tang Beban Carry Over dan Pengakuan Pendapatan Infomedia Kasus Auto-
ep
14. Peta Peran dan Proses Bisnis Utama Level 0 dan Level 1 (Revisi Peta
R
Peran) (T.-14);
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 405
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
(Outbound Logistic) Nomor : 0001/KPTS/00010102/15, Tanggal 08 Januari
R
2015 (T.-15);
si
16. Surat Penetapan Tentang Petunjuk Teknis Outbound Logistic Untuk Pe-
ne
ng
menuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur Engineering Solution No. :
00002/SPNP/00010108/15, Tanggal 26 Januari 2015 (T.-16);
17. 1 (satu) buah flash disk dan lembar print out transkrip Keterangan Saksi
do
gu Mira Sartika pada persidangan tertanggal 10 Juni 2020 (T.-17);
18. Surat dari PT Infomedia Nusantara kepada PT Nafaza Insan Creas Nomor :
In
A
01249/SPPH-IN/2017, Tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Permintaan Pe-
nawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan Generator Sys-
ah
lik
19. Surat dari PT Nafaza Insan Creas kepada PT Infomedia Nusantara Nomor :
340/NIC/X/2017, Tanggal 12 Oktober 2017 Tentang Penawaran Harga (In-
am
ub
dicative Offering) Penyediaan Layanan Generator System Untuk PT Dan
Pratama Indonesia (T.-19);
ep
20. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Penyediaan
k
si
Kepada PT Infomedia Nusantara (T.-20);
21. Surat Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System
ne
ng
do
gu
(T.-21a);
22. Surat Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator
System Untuk PT Dan Pratama Indonesia Nomor: 00067/
In
A
lik
ub
24. Berita Acara Uji Terima antara PT Infomedia Nusantara dengan PT Nafaza
Insan Creas, Tanggal 19 Maret 2018 (T.-23);
ka
24);
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 406
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
27. Surat Permintaan Transfer PT Infomedia Nusantara kepada Bank Mandiri
R
Fatmawati/Cipete Nomor : INV/06.03.18/0010, Tanggal 06 Maret 2018 untuk
si
pembayaran sebesar Rp. 441.000.000,- ke rekening Bank Maybank PT
ne
ng
Nafaza Insan Creas Nomor : 2427001490 (T.-26);
28. Invoice PT Nafaza Insan Creas kepada PT Infomedia Nusantara Nomor :
INV.201801006, Tanggal 30 Januari 2018 Sebesar Rp. 17.787.000.000,- (T.-
do
gu 27);
29. Surat Permintaan Transfer PT Infomedia Nusantara kepada Bank Mandiri
In
A
Fatmawati/Cipete Nomor : INV/19.02.18/0031, Tanggal 19 Pebruari 2018
untuk pembayaran sebesar Rp. 17.787.000.000,- ke rekening Bank May-
ah
lik
30. Invoice PT Nafaza Insan Creas kepada PT Infomedia Nusantara Nomor :
INV.201803017, Tanggal 23 Maret 2018 Sebesar Rp. 9.702.000.000,- (T.-
am
ub
29);
31. Surat Permintaan Transfer PT Infomedia Nusantara kepada Bank Mandiri
ep
Fatmawati/Cipete Nomor : INV/13.04.18/0024, Tanggal 13 April 2018 untuk
k
si
32. Kontrak Layanan antara PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., den-
gan PT Infomedia Nusantara, Tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Penyedi-
ne
ng
do
gu
lik
35. Berita Acara Uji Terima antara PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.,
dengan PT Infomedia Nusantara, Tanggal 22 Pebruari 2018 (T.-33);
m
ub
37. Berita Acara Uji Terima antara PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.,
ep
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 407
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
39. Invoice PT Infomedia Nusantara Kepada PT Telekomunikasi Indonesia
R
(Persero), Tbk., Nomor : 180203731/IN/00010118, Tanggal 22 Pebruari
si
2018 Sebesar Rp. 14.575.000.000,- (T.-37);
ne
ng
40. Invoice PT Infomedia Nusantara Kepada PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero), Tbk., Nomor : 180103522/IN/00010118, Tanggal 28 Pebruari
2018 Sebesar Rp. 16.396.875.000,- (T.-38);
do
gu 41. Bukti transfer pembayaran melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk., dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., Kepada PT Infome-
In
A
dia Nusantara, Tanggal 13 Maret 2018 sebesar Rp. 4.894.218.750,- (T.-39);
42. Perjanjian Kerjasama Investasi Bisnis Penyediaan Pompa Air dan Genset
ah
lik
PT Infomedia Nusantara, Tanggal 30 Januari 2018 (T.-40);
43. Kontrak Berlangganan antara PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.,
am
ub
dengan PT Dan Pratama Indonesia, Tanggal 05 Oktober 2017, Tentang
Penyediaan Layanan Automation Generator System (T.-41a);
ep
44. Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Berlangganan antara PT Teleko-
k
si
erator System (T.-41b);
45. Surat Rekomendasi Referensi Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Auto-
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 408
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
51. Bukti transfer pembayaran melalui Bank Mandiri dari PT Dan Pratama In-
R
donesia kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., Regional V,
si
Tanggal 08 Mei 2018 sebesar Rp. 2.150.610.000,- (T.-48);
ne
ng
52. Bukti transfer pembayaran melalui Bank Mandiri dari PT Dan Pratama In-
donesia kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., Regional V,
Tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (T.-49);
do
gu 53. Surat dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., kepada PT Dan
Pratama Indonesia Nomor : Tel.130/KU 370/DBS-05200000/2018, Tanggal
In
A
24 Juli 2018 Tentang Tunggakan Layanan Telkom Solution a.n. PT DAN
PRATAMA INDONESIA (T.-50);
ah
54. Bukti transfer pembayaran melalui Bank Mandiri dari PT Dan Pratama In-
lik
donesia kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk., Regional V,
Tanggal 18 September 2018 sebesar Rp1.000.000.000,- (T.-51);
am
ub
55. Surat Perjanjian antara PT Dan Pratama Indonesia dengan PT Nafaza
Insan Creas tanggal 27 Februari 2018 (T.-52);
ep
56. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan
k
si
Indonesia Oleh BPKP Nomor : SR-416/PW09/5.1/2019, Tanggal 14 Agustus
2019 (T.-53);
ne
ng
do
gu
Persidangan dan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam putusan ini;
In
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan
A
ahli, adanya alat bukti surat, dan barang bukti lainnya yang diajukan di depan
persidangan ini, serta keterangan Terdakwa tersebut diperoleh fakta-fakta
ah
lik
ub
es
antara PT. Dan Pratama Indonesia dengan PT. Telkom Indonesia dan
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 409
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
adanya referensi mitra pelaksana yang berkerjasama dengan PT. Dan
R
Pratama Indonesia untuk project serupa;
si
- Bahwa Gunawan Wibisana mengetahui PT. Nafaza Insan Creas yang di-
ne
ng
rekomendasikan kepada PT. Telkom Indonesia sebagai mitra landing bukan-
lah merupakan perusahaan yang berkompeten untuk melaksanakan pen-
gadaan mesin genset karena sesuai akta pendirian PT. Nafaza Insan Creas
do
gu adalah bergerak di bidang property/konstruksi, namun oleh Gunawan
Wibisana tetap diusulkan sebagai mitra landing dari PT. Dan Pratama In-
In
A
donesia, selain itu PT. Nafaza Insan Creas tidak mempunyai pengalaman
dalam pekerjaan pengadaan genset;
ah
lik
DAPOTAN PARAPAT tanpa melihat apakah PT. Nafaza Insan Creas yang di-
rekomendasikan tersebut adalah layak atau tidak untuk melaksanakan Pen-
am
ub
gadaan Mesin Genset tersebut, tetapi langsung menandatangani Surat
Penetapan Mitra Pelaksana (SPMP) untuk PT. Nafaza Insan Creas dalam
ep
Pekerjaan Penyediaan Layanan Automation Generator System oleh PT. Dan
k
sanaan dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas
R
si
Nomor: 00049/IN/INF-2017-O-1/17/D tanggal 16 Oktober 2017 tentang
Layanan Automation Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia;
ne
ng
do
gu
Dan Pratama Indonesia setelah Reviewer dari dokumen yang sudah di up-
load oleh DAVID YUDA dalam sistem Go Project Lean (GPL) diantaranya:
Surat Referensi Mitra Pelaksana dan Surat pernyataan tidak Black List BI
In
A
lik
sanakan oleh Tim Komite Review dan GO Delivery melalui system aplikasi
GPL, berkaitan dengan adanya Surat kepada PT. Nafaza Insan Creas
m
ub
SUKMANA selaku Direktur Finance and Business Suport PT. Infomedia Nu-
M
ng
santara tidak menolak atas transmital memo tanggal 15 Januari 2018 berisi
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 410
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
% dengan menandatangani Surat Nomor: 00067/IN/ INF-2017-0-5131/17/D,
R
tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas
si
perihal: Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator System untuk
ne
ng
PT. Dan Pratama Indonesia;
- Bahwa YOGI SUKMANA selaku Direktur Finance and Business Suport PT.
Infomedia Nusantara dan Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARA-
do
gu PAT telah menyetujui Project Pengadaan Layanan Generator System untuk
PT. Dan Pratama Indonesia di PT. Infomedia Nusantara yang dilaksanakan
In
A
oleh PT. Nafaza Insan Creas, dengan menerbitkan Surat Penetapan Mitra
dan Surat Pelaksanaan Pekerjaan atas Project tersebut kepada PT. Nafaza
ah
Insan Creas;
lik
- Bahwa surat PT. Infomedia Nusantara tentang Justifikasi Backdate Dokumen
Penyediaan Layanan Generator Set System untuk PT. Dan Pratama Indone-
am
ub
sia diketahui dan disetujui oleh YOGI SUKMANA selaku Direktur Finance
and Business Suport PT. Infomedia Nusantara dan Terdakwa BONA LAM-
ep
BOK PANDAPOTAN PARAPAT PARAPAT;
k
si
Nomor: 340/NIC/X/2017 yang ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara
tentang penawaran harga atas 16 (enam belas) Mesin Genset untuk Penye-
ne
ng
do
gu
selaku Staf Administrasi PT. Dan Pratama Indonesia dengan rincian sebagai
berikut:
In
A
ah
lik
m
ub
ka
ep
ah
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 411
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Total harga
No Jenis Pengadaan Jumlah
R
Penawaran Negosiasi
si
1. Gas Genset Silent Type
merk Cummins, 250KVA
ne
ng
at 1500 rpm, 3ph, 4 wire, 5 Unit 6,750,000,000 6,000,000,000
0.8 Langging 50 Hz,
do
gu 2.
380/220 Volt.
Gas Genset Silent Type
merk Doosan, 250KVA at
In
A
1500 rpm, 3ph, 4 wire,0.8 2 Unit 3,750,000,000 3,200,000,000
Langging 50 Hz, 380/220
ah
lik
Volt.
3. Gas Genset Silent Type
merk Doosan, 320KVA at
am
ub
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 5 Unit 10,000,000,000 9,000,000,000
0.8 Langging 50Hz,
ep
380/220 Volt.
k
si
1500 rpm, 3ph, 4wire, 0.8 1 Unit 3,800,000,000 3,500,000,000
Langging 50Hz, 380/220
ne
ng
Volt.
5. Gas Genset Silent Type
merk Man, 300KVA at
do
gu
380/220 Volt.
6. Gas Genset Silent Type
merk Man 300KVA at
ah
lik
ub
380/220 Volt.
7. Gas Genset silent Type
ka
Volt.
TOTAL (HARGA BELUM TER-
es
29.400.000.00
M
0
persent)
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 412
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa atas surat penawaran tersebut kemudian dilakukan Klarifikasi dan
R
Negosiasi Harga oleh YUSUF KOMARA bertindak sebagai PT. Nafaza Insan
si
Creas dan FARMARISTA mewakili PT. Infomedia Nusantara, yang hasilnya
ne
ng
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia tertanggal 12
Oktober 2017 yang ditandatangani YUSUF KOMARA;
do
gu - Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2017, MIRA SARTIKA menandatangani
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Penyediaan
In
A
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor:
342/NIC/X/2017, dan pada tanggal yang sama Terdakwa BONA LAMBOK
ah
lik
sana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama In-
donesia Nomor: 00067/IN/INF-2017-O-1/17/D tanggal 16 Oktober 2017
am
ub
kepada PT. Nafaza Insan Creas, yang isinya terkait perubahan metode pem-
bayaran yang sebelumnya 100% (seratus present) setelah selesai pekerjaan
ep
menjadi metode pembayaran per-termin;
k
si
RUDYANA dari pihak PT. Infomedia Nusantara ke Distributor Genset, yaitu
PT. Aneka Cipta Enginering yang beralamat di Pergudangan Daan Mogot
ne
ng
Era Prima Tanggerang dan PT. Energi Powerindo Jaya yang beralamat di
Kapuk Pulo Nomor 82 Jakarta Barat untuk mengambil dokumentasi (foto)
do
gu
fisik barang dan nomor serial numbernya dari 6 (enam) unit gas engine merk
Doosan;
- Bahwa Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT mengetahui
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 413
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Surat Nomor: 380/NIC/XI/2017, tanggal 17 November 2017 Perihal
R
Penawaran Kemitraan;
si
- Minute Of Meeting antara PT. NAFAZA INSAN CREAS dengan PT IN-
ne
ng
FOMEDIA Surat Nomor: 380/NIC/XI/2017, tanggal 17 November 2017
Perihal Penawaran Kemitraan;
- Minute Of Meeting antara PT. NAFAZA INSAN CREAS dengan PT IN-
do
gu FOMEDIA NUSANTARA tanggal 20 November 2017;
- Surat kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS Nomor: 00051/IN/ INF-
In
A
2017-O-5131/17/D, tanggal 22 November 2017 perihal Penetapan
Kemitraan (Registered Partner) PT. NAFAZA INSAN CREAS;
ah
lik
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA;
- Surat Nomor: 01249/SPPH-IN/2017, tanggal 9 Oktober 2017 perihal
am
ub
Surat Permintaan Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA ke
ep
PT NAFAZA INSAN CREAS kepada PT NAFAZA INSAN CREAS;
k
jukan kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Lo-
R
si
gistik perihal: Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyedi-
aan Layanan Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONE-
ne
ng
SIA;
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN tertanggal 12 Oktober
do
gu
pekerjaan selesai;
- Poject Charter Revisi 0.0;
ah
lik
ub
2018 yang berisi garis besar Penyediaan Layanan Generator System un-
ah
ng
DONESIA;
Hal 414 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 414
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Adapun dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan Transmital
R
Memo tanggal 19 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
si
- NUSANTARA tanggal 20 November 2017;
ne
ng
- Surat kepada PT NAFAZA INSAN CREAS Nomor: 00051/ IN/INF-
2017-O-5131/17/D, tanggal 22 November 2017 perihal Penetapan
Kemitraan (Registered Partner) PT. NAFAZA INSAN CREAS;
do
gu - Justifikasi backdated dokumen Penyediaan Layanan Generator Set
System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA;
In
A
- Surat Nomor: 01249/SPPH-IN/2017, tanggal 9 Oktober 2017 perihal
Surat Permintaan Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan
ah
lik
PT NAFAZA INSAN CREAS kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Surat Nomor: 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditu-
am
ub
jukan kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Lo-
gistik perihal: Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyedi-
ep
aan Layanan Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONE-
k
SIA;
ah
si
2017 kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS terakit dengan Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 415
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
waktu delivery yang pada awalnya bulan Desember 2017 menjadi bu-
R
lan Februari 2018 dan untuk pekerjaan ready for service berubah
si
menjadi hanya sampai barang di gudang DPI;
ne
ng
- Project Charter 0.1;
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN ulang tanggal 12 Oktober
2017 terkait dengan Penyediaan Layanan Generator System untuk
do
gu PT. DAN PRATAMA INDONESIA tersebut berisi perubahan yaitu dari
turnkey menjadi per termin;
In
A
- Bahwa dikarenakan Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT
belum menandantangani Surat Nomor: 00067/IN/INF-2017-0-5131/17/D,
ah
tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas
lik
perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator System untuk
PT. Dan Pratama Indonesia maka diajukan kembali dokumen Transmital
am
ub
Memo ditujukan ke MAS’UD FAJAR, YOGI SUKMANA dan Terdakwa BONA
LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT tanggal 29 Januari 2018 dan diteruskan
ep
ke ANDANG ASHARI yang berisi sebagai pengantar Surat Nomor:
k
kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana
R
si
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia untuk ditan-
datangani oleh Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT, ada-
ne
ng
pun dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan Transmital Memo tang-
gal 19 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
do
gu
lik
ub
ng
kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik perihal
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 416
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan Gen-
R
erator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA;
si
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN tertanggal 12 Oktober 2017
ne
ng
kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS terakit dengan Penyediaan Layanan
Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA dengan pem-
bayaran turn key/pembayaran dilakukan setelah 100 % pekerjaan sele-
do
gu sai;
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Pekerjaan “Penyediaan
In
A
Layanan Generator Set System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA”
Nomor: 342/NIC/X/2017, tertanggal 12 Oktober 2017;
ah
lik
Surat Pernyataan Keberatan Tentang Pola Bayar;
- Dokumen Minute Of Meeting pada tanggal 8 Januari 2018 yang berisi
am
ub
hasil rapat di kantor PT. INFOMEDIA NUSANTARA yang dihadiri oleh PT.
INFOMEDIA NUSANTARA yaitu DAVID YUDA, WIDYA RUDIANA dan
ep
FIGHI, PT. NAFAZA INSAN CREAS yaitu YUSUF KOMARA dan dari PT.
k
si
- Dokumen transmital memo tanggal 15 Januari 2018 dari ENDRO NU-
GROHO yang ditujukan kepada MAS’UD FAJAR, DESY ARIYANTI, ARI
ne
ng
do
gu
lik
ub
PT. Dan Pratama Indonesia yang tertuang dalam dokumen Surat Perjanjian
R
gan nilai kontrak Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus em-
M
ng
pat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa BONA LAMBOK
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 417
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas, dengan lingkup pekerjaan sebagai
R
berikut:
si
a. Melaksanakan penyediaan dan instalasi perangkat dengan bagian pen-
ne
ng
dukung dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati seba-
gaimana dimaksud Laporan I perjanjian di lokasi pemasangan yang dite-
tapkan Pihak pertama yaitu PT. Infomedia Nusantara di Jl. Senayan No.
do
gu 28 Blok S, kebayoran Jakarta Selatan;
b. Memberi petunjuk atau pelatihan/training (jika diperlukan) kepada Per-
In
A
sonal In Charge (PIC) yang ditunjuk pihak pertama tentang penggunaan
perangkat sampai PIC tersebut dapat mengoperasikan perangkat yang
ah
dimaksud dalam perjanjian ini dan akan dituangkan dalam Berita Acara
lik
pelaksanaan pelatihan yang ditandatangani oleh para pihak;
c. Memberikan garansi (engine dan alternator) selama 12 (dua belas) bulan
am
ub
atau 2000 jam operasi setelah delivery (mana yang terlebih dahulu terca-
pai) terhitung sejak tanggal BAST penyelesaian pekerjaan;
ep
d. Menyerahkan seluruh dokumen perangkat dan kelengkapannya namun
k
tidak terbatas pada sertifikat lisensi (jika ada), manual book, training
ah
si
perangkat;
Bahwa Spesifikasi Genset adalah:
ne
ng
do
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
gu
2. Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 250 KVA at 1500 2 unit
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
In
A
3. Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 320 KVA at 1500 5 unit
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
ah
lik
4. Gas Genset Silent Type Merk MAN, 500 KVA at 1500 1 unit
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
5. Gas Genset Silent Type Merk MAN, 150 KVA at 1500 1 unit
m
ub
7. 1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt 1 unit
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 418
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
ber 2017; meskipun perjanjian tersebut baru dibuat pada tanggal 2 Maret
R
2018;
si
- Bahwa meskipun Genset belum diserahkan kepada PT. Infomedia Nusan-
ne
ng
tara, namun Gunawan Wibisana meminta YUSUF KOMARA untuk membuat
dan menandatangani penagihan pembayaran dari PT. Nafaza Insan Creas
kepada PT. Infomedia Nusantara sebagai berikut:
do
gu a. Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara atas
pembayaran Uang Muka/Down Paymentsebesar 15% (lima belas
In
A
persent) untuk pembelian 16 (enam belas) unit Genset Nomor:
INV.201801005 tanggal 29 Januari 2018 sebesar Rp.4.851.000.000,-
ah
(empat milyar delapan ratus lima puluh satu juta rupiah) yang
lik
ditandatangani oleh MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan
Creas;
am
ub
b. Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara atas
pembayaran Termin I (Pertama) sebesar 55% (lima puluh lima persent)
ep
untuk pembelian 16 (enam belas) Unit Genset Nomor: INV.201801006
k
tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani oleh
R
si
MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas;
c. Surat Jalan PT. Aneka Cipta Enginering kepada PT. Nafaza Insan Creas
ne
ng
do
gu
d. Delivery Order CV. Mandiri Teknik Utama kepada PT. Nafaza Insan
Creas up. Ibu Mira / Bp Yusuf Nomor : 0176/DO/MTU/XI/2017, tanggal 23
Nopember 2017 atas 10 (sepuluh) unit Mesin Genset;
In
A
lik
System untuk PT. Dan Pratama Indinesia tanggal 22 Pebruari 2018 atas
Nomor Kontrak: 00067/IN/INF-2017-O-1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017,
m
ub
PAT, namun TRI MULYO UTOMO selaku Verifikasi Pajak dan RIZKI PUTRI
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 419
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sebesar Rp. 4.410.000.000,- (empat milyar empat ratus sepuluh juta rupiah)
R
kepada PT. Nafaza Insan Creas pada tanggal 1 Februari 2018;
si
- Bahwa tagihan yang diajukan oleh YUSUF KOMARA atas nama PT. Nafaza
ne
ng
Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara, kemudian PT. Infomedia Nu-
santara telah membayarkannya kepada PT. Nafaza Insan Creas dengan rin-
cian sebagai berikut :
do
gu a. Pada tanggal 02 Februari 2018 sebesar Rp. 4.410.000.000,- (empat
milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri PT.
In
A
Infomedia Nusantara Nomor 127060000001196 ke rekening Maybank
atas Nama PT. Nafaza Insan Creas rekening nomor 2427001490.
ah
lik
milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari rekening Bank
Mandiri PT. Infomedia Nusantara Nomor 1270097003659 ke rekening
am
ub
Maybank atas Nama PT. Nafaza Insan Creas rekening nomor
2427001490;
ep
c. Pada tanggal 20 April 2018 sebesar Rp.9.702.000.000,- (sembilan milyar
k
tujuh ratus dua juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri PT. Infomedia
ah
si
Nafaza Insan Creas rekening nomor 2427001490.
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, YUSUF KOMARA dan WIDYA
ne
ng
do
gu
yang isinya ”bahwa pelaksanaan uji terima yang meliputi pengujian dan pe-
meriksaan dari pengadaan barang Gas Genset Silent Type 1500 rpm, 3 ph,
4 wie, 0,8 laging, 50 hz, 380/220 volt yang tertuang didalam Surat Peneta -
In
A
lik
- Bahwa pada tanggal yang sama, YUSUF KOMARA dan AHMAD ZAKI WA-
HAB menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP)
m
ub
ng
SARTIKA;
Hal 420 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 420
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa meskipun Genset belum diserahterimakan oleh PT. Nafaza Insan
R
Creas kepada PT. Infomedia Nusantara, akan tetapi PT. Infomedia Nusan-
si
tara seolah-olah telah menyerahkan Mesin Genset kepada PT. Telkom In-
ne
ng
donesia sesuai dengan BASTP tertanggal 22 Februari 2018, demikian juga
dari pihak PT. Nafaza Insan Creas seolah olah sudah menyerahkan keselu-
ruhan Mesin Genset tersebut kepada PT. Infomedia Nusantara sesuai
do
gu BASTP tertanggal 19 Maret 2018;
- Bahwa PT. Infomedia Nusantara dalam melakukan pembayaran Pengadaan
In
A
Genset tersebut hanya didasarkan kepada Surat Penetapan Mitra Pelaksana
Pekerjaan (SPMP) yang telah ditandatangani oleh Terdakwa BONA LAM-
ah
lik
Kerjasama Nomor: 010/IN/OBL/LEGL–CORP/18, tanggal 2 Maret 2018 den-
gan nilai kontrak sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ra-
am
ub
tus empat puluh juta rupiah);
- Bahwa uang pembayaran dari Pengadaan Genset yang telah diterima oleh
ep
PT. Nafaza Insan Creas tersebut, kemudian atas permintaan Gunawan
k
Wibisana kepada MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas,
ah
si
PT. Dan Pratama Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada Tanggal 02 Februari 2018 PT. Nafaza Insan Creas mentransfer
ne
ng
do
gu
luh tujuh juta rupiah), kepada PT. Dan Pratama Indonesia pada dalam 3
(tiga) tahap dengan nomor rekening yang berbeda yaitu pengiriman per-
ah
lik
tama dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor.
2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Maybank
m
ub
ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan ketiga dari rekening PT. Nafaza
R
Insan Creas di Bank May Bank Nomor. 2427001490 ke rekening PT. Dan
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 421
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
c. Pada tanggal 25 April 2018 PT. Nafaza Insan Creas mentransfer dari
R
Rekening Bank Mandiri Nomor 7115601967 ke rekening PT. Dan
si
Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor 1190006969719 sebesar Rp.
ne
ng
2. 000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Bahwa total pembayaran Pengadaan Genset dari PT. Infomedia Nusantara
kepada PT. Nafaza Insan Creas berjumlah Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh
do
gu dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditransfer kem-
bali oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada Gunawan Wibisana selaku Direktur
In
A
Utama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp. 24.940.000.000,- (dua puluh
empat milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dan sisanya masih be-
ah
rada di MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp.
lik
6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa sejumlah 4 unit Genset sudah diserah terimakan oleh supplier
am
ub
kepada PT. Dan Pratama Indonesia yang diterima oleh YUSUF KOMARA
dan HELMI (selaku staf PT. Dan Pratama Indonesia);
ep
- Bahwa dari 16 (enam belas) unit Genset yang harus diserahkan ke PT. Info-
k
media Nusantara, namun yang baru dibeli oleh Yusuf Komara hanya 4 (em-
ah
si
a. 2 unit di BBS Pertamina Indramayu Jawa Barat;
b. 2 unit di workshop PT. DAN PRATAMA INDONESIA yang beralamat di
ne
ng
Cakung Grand Sedayu Bispark Jl. Raya Tipar Cakung Blok GS 56 jakarta
Timur.
do
gu
- Bahwa Ir. NIAM ZIKRI selaku Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara yang
menggantikan Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT telah
melakukan penandatanganan Surat Perintah Bayar Termin II ke PT.
In
A
lik
ub
ep
es
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 422
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya
R
dengan dakwaan sebagai berikut:
si
Primair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
ne
ng
dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
do
gu Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
In
A
KUHP;
lik
dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
am
ub
Korupsi jo Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nmor: 31 Tahun 1999 tentang
ep
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
k
KUHP;
ah
R
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan di atas disusun dalam
si
bentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih
ne
ng
dahulu dakwan Primair Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
apakah Terdakwa dalam dakwaan aquo telah memenuhi unsur sebagaimana
do
gu
lik
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
m
ub
suatu korporasi;
ka
unsur selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, ternyata setelah Majelis
R
Hakim cermati keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut salah
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 423
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 adalah orang
R
perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak
si
disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel)
ne
ng
dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai
pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan
kepada orang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum;
do
gu Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-
undang No. 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah siapa
In
A
saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan
perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia
ah
lik
pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab
atas perbuatannya itu;
am
ub
Menimbang, bahwa rumusan unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Majelis Hakim berpendapat bahwa
unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya umum yakni pelaku tindak
ep
k
si
undang Nomor: 31 Tahun 1999 unsurnya sama dengan Pasal 2 ayat (1), namun
yang menjadi unsur pembeda adalah unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah
ne
ng
terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang tidak
terdapat di dalam unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
do
gu
lik
ub
berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki
jabatan atau kedudukan tertentu;
ka
ep
oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga
es
M
termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum privat dan
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 424
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan
R
tertentu dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
si
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang terkandung dalam unsur
ne
ng
setiap orang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, bahwa rumusan unsur setiap
orang dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat
do
gu dalam Pasal 2;
In
A
yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang
diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
ah
lik
Menimbang, bahwa jika dilihat status personalitas Terdakwa BONA
LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT selaku Direktur Utama PT. Infomedia
am
ub
Nusantara yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT. Infomedia Nusantara Nomor 12 tanggal 26 Maret
ep
2018 yang dibuat oleh Notaris Zulkifli Harahap, SH., dalam kedudukan dan
k
si
perseroan, oleh karenanya menurut Majelis Hakim Terdakwa dapat dikualifisir
sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orang
ne
ng
do
gu
unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun
1999 dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi;
In
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur setiap orang dalam
A
Pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan Primair tersebut, maka Majelis Hakim tidak
akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, oleh sebab itu Majelis Hakim
ah
lik
ub
ep
unsurnya meliputi:
1. Setiap orang;
ah
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
R
korporasi;
es
M
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 425
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
R
5. Pasal 18 tentang pidana tambahan berupa uang pengganti;
si
6. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan/delneming;
ne
ng
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
do
gu Menimbang, bahwa oleh karena pengertian unsur setiap orang telah
diuraikan di atas, untuk selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu lagi menguraikan
pengertian unsur setiap orang a quo;
In
A
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa
didakwa oleh Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT.
ah
lik
Infomedia Nusantara yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham PT. Infomedia Nusantara Nomor 12 tanggal 26
am
ub
Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Zulkifli Harahap, SH.,
si
kepadanya dan selama proses persidangan tidak dijumpai adanya keraguan
tentang pertanggung-jawaban dari Terdakwa atas perbuatannya, hal ini dapat
ne
ng
dibuktikan bahwa Terdakwa di persidangan telah dengan lancar, jelas dan tegas
dalam memberikan jawaban atas segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis
do
gu
lik
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
m
ub
orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam
unsur kedua di atas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam
ah
ng
sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”
Hal 426 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 426
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak
R
pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut;
si
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak
ne
ng
yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk
memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang
do
gu lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan
artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada;
In
A
sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh
lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur
ah
lik
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama
artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau
am
ub
suatu korporasi;
si
dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
ne
ng
do
gu
menyebutkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan
In
prilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan
A
atau kedudukan;
ah
ub
barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum
sebagai berikut:
ka
ep
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 427
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sebanyak 16 (enam belas) unit kepada ANSHORI yang isinya yaitu,
R
“menindaklanjuti adanya inisiasi project Penyediaan Layanan Automation
si
Generator System antara PT. Dan Pratama Indonesia dengan PT. Telkom
ne
ng
Indonesia dan adanya referensi mitra pelaksana yang berkerjasama dengan PT.
Dan Pratama Indonesia untuk project serupa, yaitu:
do
gu Nama Perusahaan : PT Nafaza Insan Creas;
Alamat: Citra Grand Blok. N.2 Nio. 33 RT003/14 Kelurahan Jatikarya Keca-
matan Jatisampurma KOTA BEKASI;
In
A
Phone: (021) 84304324;
ah
lik
Referensi tersebut terkait dengan:
ub
Menimbang, bahwa Gunawan Wibisana selaku Direktur Utama PT. Dan
Pratama Indonesia mengetahui bahwa PT. Nafaza Insan Creas yang
direkomendasikan kepada PT. Telkom Indonesia sebagai mitra landing bukanlah
ep
k
mesin genset karena sesuai akta pendirian PT. Nafaza Insan Creas adalah
R
si
bergerak di bidang property/konstruksi, namun oleh Gunawan Wibisana tetap
diusulkan sebagai mitra landing dari PT. Dan Pratama Indonesia, selain itu PT.
ne
ng
do
gu
lik
ub
Penetapan Mitra Pelaksanaan dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza
Insan Creas Nomor. 00049/IN/INF-2017-O-1/17/D tanggal 16 Oktober 2017
ka
Indonesia;
ah
Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia setelah Reviewer dari dokumen
ng
yang sudah di upload oleh DAVID YUDA dalam sistem Go Project Lean (GPL)
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 428
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
diantaranya: Surat Referensi Mitra Pelaksana dan Surat pernyataan tidak Black
R
List BI PT. Dan Pratama Indonesia yang ditandatangani oleh Gunawan
si
Wibisana;
ne
ng
Menimbang, bahwa Penetapan Mitra Pelaksana tanpa melalui proses
Review yang dilaksanakan oleh Tim Komite Review dan GO Delivery melalui
do
gu system aplikasi GPL, berkaitan dengan adanya Surat kepada PT. Nafaza Insan
Creas Nomor: 00067/IN/INF-2017-O-1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017 perihal
Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Automation Generator
In
A
System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang ditandatangani oleh Terdakwa
BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT selaku Direktur Utama PT.
ah
lik
Infomedia Nusantara;
ub
dan YOGI SUKMANA selaku Direktur Finance and Business Suport PT.
Infomedia Nusantara tidak menolak atas transmital memo tanggal 15 Januari
2018 berisi Term of Payment yaitu pembayaran DP 15 %, Termin I 55 % dan
ep
k
5131/17/D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. NAFAZA INSAN
R
si
CREAS perihal: Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan Generator System
untuk PT. Dan Pratama Indonesia;
ne
ng
do
gu
Surat Penetapan Mitra dan Surat Pelaksanaan Pekerjaan atas Project tersebut
kepada PT. Nafaza Insan Creas;
ah
lik
ub
MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas menandatangani Surat
R
Nusantara tentang penawaran harga atas 16 (enam belas) Mesin Genset untuk
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 429
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
puluh tiga milyar rupiah) termasuk pajak, yang dibuat oleh YUSUF KOMARA
R
selaku Staf Administrasi PT. Dan Pratama Indonesia dengan rincian sebagai
si
berikut:
ne
ng
Total harga
No Jenis Pengadaan Jumlah
Penawaran Negosiasi
1. Gas Genset Silent Type merk
do
gu Cummins, 250KVA at 1500
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 Langging
5 Unit 6,750,000,000 6,000,000,000
In
50 Hz, 380/220 Volt.
A
2. Gas Genset Silent Type merk
Doosan, 250KVA at 1500 rpm,
2 Unit 3,750,000,000 3,200,000,000
ah
lik
3ph, 4 wire,0.8 Langging 50
Hz, 380/220 Volt.
3. Gas Genset Silent Type merk
am
ub
Doosan, 320KVA at 1500 rpm,
5 Unit 10,000,000,000 9,000,000,000
3ph, 4 wire, 0.8 Langging
ep
50Hz, 380/220 Volt.
k
si
3ph, 4wire, 0.8 Langging
50Hz, 380/220 Volt.
ne
ng
do
gu
lik
ub
Klarifikasi dan Negosiasi Harga oleh YUSUF KOMARA bertindak sebagai PT.
es
Nafaza Insan Creas dan FARMARISTA mewakili PT. Infomedia Nusantara yang
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 430
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia tertanggal 12
R
Oktober 2017 yang ditandatangani YUSUF KOMARA;
si
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Oktober 2017, MIRA SARTIKA
ne
ng
menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia
do
gu Nomor: 342/NIC/X/2017 dan pada tanggal yang sama Terdakwa BONA
LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT mengirimkan Surat Revisi Penetapan Mitra
Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
In
A
Indonesia Nomor: 00067/IN/INF-2017-O-1/17/D tanggal 16 Oktober 2017
kepada PT. Nafaza Insan Creas, yang isinya terkait perubahan metode
ah
lik
pembayaran yang sebelumnya 100% (seratus present) setelah selesai
pekerjaan menjadi metode pembayaran per-termin;
am
ub
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2017, Gunawan
Wibisana memerintahkan YUSUF KOMARA untuk melakukan survey bersama
dengan WIDYA RUDYANA dari pihak PT. Infomedia Nusantara ke Distributor
ep
k
Genset, yaitu PT. Aneka Cipta Enginering yang beralamat di Pergudangan Daan
ah
Mogot Era Prima Tanggerang dan PT. Energi Powerindo Jaya yang beralamat di
R
si
Kapuk Pulo Nomor 82 Jakarta Barat untuk mengambil dokumentasi (foto) fisik
barang dan nomor serial numbernya dari 6 (enam) unit gas engine merk
ne
ng
Doosan;
do
gu
lik
2017 yang berisi garis besar Penyediaan Layanan Generator System untuk
PT. DAN PRATAMA INDONESIA sebagai pengantar Surat Nomor:
m
ub
Pratama Indonesia;
ep
nawaran Kemitraan;
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 431
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Minute Of Meeting antara PT. NAFAZA INSAN CREAS dengan PT INFO-
R
MEDIA Surat Nomor: 380/NIC/XI/2017, tanggal 17 November 2017 Peri-
si
hal Penawaran Kemitraan;
ne
ng
- Minute Of Meeting antara PT. NAFAZA INSAN CREAS dengan PT INFO-
MEDIA NUSANTARA tanggal 20 November 2017;
- Surat kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS Nomor: 00051/IN/ INF-2017-
do
gu O-5131/17/D, tanggal 22 November 2017 perihal Penetapan Kemitraan
(Registered Partner) PT. NAFAZA INSAN CREAS;
In
A
- Justifikasi backdated dokumen Penyediaan Layanan Generator Set Sys-
tem untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA;
ah
lik
Surat Permintaan Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA ke PT
am
ub
NAFAZA INSAN CREAS kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Surat Nomor: 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditujukan
ep
kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik peri-
k
si
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN tertanggal 12 Oktober 2017
kepada PT NAFAZA INSAN CREAS terakit dengan Penyediaan Layanan
ne
ng
do
gu
sai;
- Poject Charter Revisi 0.0;
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Pekerjaan “Penyediaan
In
A
lik
ub
2018 yang berisi garis besar Penyediaan Layanan Generator System untuk
PT. DAN PRATAMA INDONESIA sebagai pengantar Surat Nomor:
ka
kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS perihal: Revisi Penetapan Mitra Pelak-
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 432
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Surat kepada PT NAFAZA INSAN CREAS Nomor: 00051/ IN/INF-2017-
R
O-5131/17/D, tanggal 22 November 2017 perihal Penetapan Kemitraan
si
(Registered Partner) PT. NAFAZA INSAN CREAS;
ne
ng
- Justifikasi backdated dokumen Penyediaan Layanan Generator Set Sys-
tem untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA;
- Surat Nomor: 01249/SPPH-IN/2017, tanggal 9 Oktober 2017 perihal
do
gu Surat Permintaan Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan
Layanan Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA ke PT
In
A
NAFAZA INSAN CREAS kepada PT NAFAZA INSAN CREAS.
- Surat Nomor: 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditujukan
ah
kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik peri-
lik
hal: Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan
Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA;
am
ub
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN tertanggal 12 Oktober 2017
kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS terakit dengan Penyediaan Layanan
ep
Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA dengan pem-
k
sai;
R
si
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Pekerjaan “Penyediaan
Layanan Generator Set System untuk PT DAN PRATAMA INDONESIA”
ne
ng
do
gu
lik
ub
pada awalnya bulan Desember 2017 menjadi bulan Februari 2018 dan
es
untuk pekerjaan ready for service berubah menjadi hanya sampai barang
M
ng
di gudang DPI;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 433
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN ulang tanggal 12 Oktober
R
2017 terkait dengan Penyediaan Layanan Generator System untuk PT.
si
DAN PRATAMA INDONESIA tersebut berisi perubahan yaitu dari turnkey
ne
ng
menjadi per termin;
do
gu PANDAPOTAN PARAPAT belum menandantangani Surat Nomor: 00067/IN/INF-
2017-0-5131/17/D, tertanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT.
Nfaza Insan Creas perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Layanan
In
A
Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia maka diajukan kembali
dokumen Transmital Memo ditujukan ke MAS’UD FAJAR, YOGI SUKMANA dan
ah
lik
Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT tanggal 29 Januari 2018
dan diteruskan ke ANDANG ASHARI yang berisi sebagai pengantar Surat
am
ub
Nomor: 00067/IN/INF-2017-0-5131/17/D, tanggal 16 Oktober 2017 yang
ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Revisi Penetapan Mitra
Pelaksana Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia untuk
ep
k
si
tanggal 19 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
ne
ng
nawaran Kemitraan;
- Minute Of Meeting antara PT. NAFAZA INSAN CREAS dengan PT INFOME-
do
gu
lik
ub
kepada PT. Infomedia Jl. RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik perihal
R
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 434
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN tertanggal 12 Oktober 2017
R
kepada PT. NAFAZA INSAN CREAS terakit dengan Penyediaan Layanan
si
Generator System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA dengan pemba-
ne
ng
yaran turn key/pembayaran dilakukan setelah 100 % pekerjaan selesai;
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Pekerjaan “Penyediaan
Layanan Generator Set System untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA”
do
gu Nomor: 342/NIC/X/2017, tertanggal 12 Oktober 2017;
- Surat Nomor: 360/NIC/XII/2017, tertanggal 28 Desember 2017 tentang Surat
In
A
Pernyataan Keberatan Tentang Pola Bayar;
- Dokumen Minute Of Meeting pada tanggal 8 Januari 2018 yang berisi hasil
ah
rapat di kantor PT. INFOMEDIA NUSANTARA yang dihadiri oleh PT. INFO-
lik
MEDIA NUSANTARA yaitu DAVID YUDA, WIDYA RUDIANA dan FIGHI, PT.
NAFAZA INSAN CREAS yaitu YUSUF KOMARA dan dari PT. DAN
am
ub
PRATAMA INDONESIA yaitu GUNAWAN WIBISANA yang dalam rapat terse-
but dibicarakan terkait keberatan Pola Bayar;
ep
- Dokumen transmital memo tanggal 15 Januari 2018 dari ENDRO NU-
k
GROHO yang ditujukan kepada MAS’UD FAJAR, DESY ARIYANTI, ARI ADI,
ah
si
BOK PANDAPOTAN PARAPAT, ANDANG ASHARI, YOGIE SUKMANA, di-
mana memo tersebut berisi perubahan term of payment, waktu delivery yang
ne
ng
pada awalnya bulan Desember 2017 menjadi bulan Februari 2018 dan untuk
pekerjaan ready for service berubah menjadi hanya sampai barang di gu-
do
gu
dang DPI;
- Project Charter 0.1;
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi/BAKN ulang tanggal 12 Oktober 2017
In
A
lik
per termin;
ub
ep
milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa
R
MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas, dengan lingkup
ng
pekerjaan yaitu:
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 435
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. Melaksanakan penyediaan dan instalasi perangkat dengan bagian pen-
R
dukung dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati sebagaimana
si
dimaksud Laporan I perjanjian di lokasi pemasangan yang ditetapkan Pihak
ne
ng
pertama yaitu PT. Infomedia Nusantara di Jl. Senayan No. 28 Blok S, kebay-
oran Jakarta Selatan;
b. Memberi petunjuk atau pelatihan/training (jika diperlukan) kepada Personal
do
gu In Charge (PIC) yang ditunjuk pihak pertama tentang penggunaan
perangkat sampai PIC tersebut dapat mengoperasikan perangkat yang di-
In
A
maksud dalam perjanjian ini dan akan dituangkan dalam Berita Acara pelak-
sanaan pelatihan yang ditandatangani oleh para pihak;
ah
lik
atau 2000 jam operasi setelah delivery (mana yang terlebih dahulu tercapai)
terhitung sejak tanggal BAST penyelesaian pekerjaan;
am
ub
d. Menyerahkan seluruh dokumen perangkat dan kelengkapannya namun
tidak terbatas pada sertifikat lisensi (jika ada), manual book, training hand-
ep
book, dan hal-hal lain yang terkait dengan pengoperasian perangkat;
k
si
1. Gas Genset Silent Type Merk Cummins, 250 KVA at 5 unit
1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
ne
ng
2. Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 250 KVA at 1500 2 unit
rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 Hz, 380/220 volt
do
3. Gas Genset Silent Type Merk Dossan, 320 KVA at 1500 5 unit
gu
lik
ub
tanggal 16 Oktober 2017; meskipun perjanjian tersebut baru dibuat pada tang-
es
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 436
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa meskipun Genset belum diserahkan kepada PT. Info-
R
media Nusantara, namun Gunawan Wibisana meminta YUSUF KOMARA untuk
si
membuat dan menandatangani penagihan pembayaran dari PT. Nafaza Insan
ne
ng
Creas kepada PT. Infomedia Nusantara sebagai berikut:
a. Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara atas
do
gu pembayaran Uang Muka/Down Paymentsebesar 15% (lima belas persent)
untuk pembelian 16 (enam belas) unit Genset Nomor: INV.201801005
tanggal 29 Januari 2018 sebesar Rp.4.851.000.000,- (empat milyar delapan
In
A
ratus lima puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh MIRA SARTIKA
selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas;
ah
lik
b. Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara atas
pembayaran Termin I (Pertama) sebesar 55% (lima puluh lima persent)
am
ub
untuk pembelian 16 (enam belas) Unit Genset Nomor: INV.201801006
tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp.17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tu-
juh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani oleh MIRA
ep
k
c. Surat Jalan PT. Aneka Cipta Enginering kepada PT. Nafaza Insan Creas up.
R
si
Ibu Mira/Bp Yusuf, Surat Jalan Nomor: 251/SJ/ACE/XI/2017 tanggal 21
Nopember 2017 atas 6 (enam) unit Genset Merk Doosan;
ne
ng
d. Delivery Order CV. Mandiri Teknik Utama kepada PT. Nafaza Insan Creas
up. Ibu Mira/Bp Yusuf Nomor: 0176/DO/MTU/XI/2017, tanggal 23 Nopember
do
gu
e. Berita Acara Perpanjangan Waktu Delivery Layanan PT. Nafaza Insan Creas
In
A
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 437
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Bayar (SPB) sebesar Rp. 4.410.000.000,- (empat milyar empat ratus sepuluh
R
juta rupiah) kepada PT. Nafaza Insan Creas pada tanggal 1 Februari 2018;
si
Menimbang, bahwa tagihan Penyediaan Layanan Automation Generator
ne
ng
System yang diajukan oleh YUSUF KOMARA atas nama PT. Nafaza Insan
Creas kepada PT. Infomedia Nusantara, kemudian PT. Infomedia Nusantara
do
gu telah membayarkannya kepada PT. Nafaza Insan Creas dengan rincian sebagai
berikut:
In
A
empat ratus sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri PT. Infomedia
Nusantara Nomor 127060000001196 ke rekening Maybank atas Nama PT.
ah
lik
Nafaza Insan Creas rekening nomor 2427001490;
ub
milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dari rekening Bank
Mandiri PT. Infomedia Nusantara Nomor 1270097003659 ke rekening
ep
Maybank atas Nama PT. Nafaza Insan Creas rekening nomor 2427001490;
k
tujuh ratus dua juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri PT. Infomedia
R
si
Nusantara Nomor 1270097003659 ke rekening Maybank atas Nama PT.
Nafaza Insan Creas rekening nomor 2427001490;
ne
ng
do
gu
Layanan Automation Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang
isinya, ”bahwa pelaksanaan uji terima yang meliputi pengujian dan pemeriksaan
In
A
dari pengadaan barang Gas Genset Silent Type 1500 rpm, 3 ph, 4 wie, 0,8
laging, 50 hz, 380/220 volt yang tertuang didalam Surat Penetapan Mitra
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 438
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Garansi Barang PT. Nafaza Insan Creas Nomor: 0041/NIC/III/2018 tanggal 23
R
Maret 2018 yang ditandatangani oleh MIRA SARTIKA;
si
Menimbang, bahwa meskipun Penyediaan Layanan Automation
ne
ng
Generator System 16 (enam belas) unit Mesin Genset belum diserahterimakan
oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara, akan tetapi PT.
do
gu Infomedia Nusantara seolah-olah telah menyerahkan ke 16 (enam belas) Mesin
Genset tersebut kepada PT. Telkom Indonesia sesuai dengan BASTP tertanggal
22 Februari 2018, demikian juga dari pihak PT. Nafaza Insan Creas seolah olah
In
A
sudah menyerahkan keseluruhan Mesin Genset tersebut kepada PT. Infomedia
Nusantara sesuai BASTP tertanggal 19 Maret 2018;
ah
lik
Menimbang, bahwa PT. Infomedia Nusantara dalam melakukan
pembayaran Penyediaan Layanan Automation Generator System 16 (enam
am
ub
belas) unit Mesin Genset tersebut hanya didasarkan kepada Surat Penetapan
Mitra Pelaksana Pekerjaan (SPMP) yang telah ditandatangani oleh Terdakwa
BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT tidak berpedoman pada Surat
ep
k
2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar
R
si
tiga ratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa uang yang telah diterima oleh PT. Nafaza Insan
ne
ng
do
gu
MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas, telah ditransfer kembali
oleh MIRA SARTIKA ke rekening Gunawan Wibisana selaku Direktur Utama
PT. Dan Pratama Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
In
A
a. Pada Tanggal 02 Februari 2018 PT. Nafaza Insan Creas mentransfer kepada
PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Maybank rekening nomor 2427001410
ah
lik
sebesar Rp. 4.410.000.000,- (empat milyar empat ratus sepuluh satu juta ru-
piah);
m
ub
b. Pada tanggal 22 Februari 2018 PT. Nafaza Insan Creas mentransfer sebe-
sar Rp. 17.787.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh
ka
ep
juta rupiah), kepada PT. Dan Pratama Indonesia pada dalam 3 (tiga) tahap
dengan nomor rekening yang berbeda yaitu pengiriman pertama dari reken-
ah
ing PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor. 2427001490 ke
R
sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kedua dari rekening PT.
ng
Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor 2427001490 ke rekening PT.
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 439
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Dan Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor 1190006969719 sebesar
R
Rp. 7.487.000.000,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta ru-
si
piah) dan ketiga dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank
ne
ng
Nomor. 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank
Mandiri Nomor 1190006969719 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh mil-
yar rupiah);
do
gu c. Pada tanggal 25 April 2018 PT. Nafaza Insan Creas mentransfer dari Reken-
ing Bank Mandiri Nomor 7115601967 ke rekening PT. Dan Pratama Indone-
In
A
sia di Bank Mandiri Nomor 1190006969719 sebesar Rp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah);
ah
lik
Menimbang, bahwa keseluruhan pembayaran untuk Penyediaan
Layanan Automation Generator System 16 (enam belas) unit Mesin Genset dari
am
ub
PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas berjumlah Rp.
32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang
kemudian ditransfer kembali oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada Gunawan
ep
k
Wibisana selaku Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp.
ah
24.940.000.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh juta
R
si
rupiah) dan sisanya masih berada di MIRA SARTIKA selaku Direktur PT. Nafaza
Insan Creas sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
ne
ng
do
gu
diterima oleh YUSUF KOMARA dan HELMI selaku staf PT. Dan Pratama
Indonesia;
In
Menimbang, bahwa dari 16 (enam belas) unit Mesin Genset yang harus
A
diserahkan oleh PT. Nafaza Insan Creas ke PT. Infomedia Nusantara, baru
dibeli oleh Yusuf Komara sejumlah 4 (empat) unit dan belum diserahkan ke PT.
ah
lik
ub
ep
Timur;
Menimbang, bahwa Ir. NIAM ZIKRI selaku Direktur Utama PT. Infomedia
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 440
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dokumen tagihan sebelumnya sudah di proses oleh Terdakwa BONA LAMBOK
R
PANDAPOTAN PARAPAT;
si
Menimbang, bahwa Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT
ne
ng
dalam Penyediaan Layanan Automation Generator System 16 (enam belas) unit
Mesin Genset untuk PT. Dan Pratama Indonesia dan penunjukan PT. Nafaza
do
gu Insan Creas sebagai mitra landing tidak menikmati keuntungan, akan tetapi
Gunawan Wibisana selaku Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia dan Mira
Sartika selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas telah menikmati keuntungan
In
A
sebagaimana diuraikan di atas;
lik
atas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbutan Terdakwa;
am
ub
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
ep
Menimbang, bahwa pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan,
k
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
ah
si
menyalahgunakan, kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan
sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
ne
ng
do
gu
lik
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan
m
sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau
ub
yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan
ep
itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan
demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
ah
atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 441
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PANDAPOTAN PARAPAT selaku Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara,
R
mengetahui surat PT. Infomedia Nusantara tentang Justifikasi Backdate
si
Dokumen Penyediaan Layanan Generator Set System untuk PT. Dan Pratama
ne
ng
Indonesia, dan Terdakwa merekomendasikan PT. Nafaza Insan Creas tanpa
melihat apakah PT. Nafaza Insan Creas yang direkomendasikan tersebut adalah
layak atau tidak untuk melaksanakan Penyediaan Layanan Automation
do
gu Generator System 16 (enam belas) unit Mesin Genset tersebut, tetapi langsung
menandatangani Surat Penetapan Mitra Pelaksana (SPMP) untuk PT. Nafaza
In
A
Insan Creas dalam Penyediaan Layanan Automation Generator System
tersebut, serta menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT. Infomedia
ah
lik
Automation Generator System (Genset) tersebut tanpa ditandatangani pihak PT
Nafaza Insan Creas, kemudian Terdakwa juga menyetujui pembayaran untuk
am
ub
Penyediaan Genset hanya didasarkan kepada Surat Penetapan Mitra
Pelaksana Pekerjaan (SPMP), sementara untuk Penyediaan Layanan
ep
Automation Generator System 16 (enam belas) unit Mesin Genset belum
k
si
membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) kepada PT. Telkom
tertanggal 22 Februari 2018, sementara pihak PT. Nafaza Insan Creas membuat
ne
ng
do
gu
1. Pasal 2 Ayat (1) huruf a s.d f Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 15/
MBU/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER–
ah
lik
ub
ep
2. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-1/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan tata
ah
es
Usaha Milik Negara, yang berbunyi bahwa, “BUMN wajib menerapkan GCG
M
Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 442
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
serta anggaran dasar BUMN” dan Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud
R
dalam Peraturan ini, yang berbunyi bahwa, “ Kemandirian (independency),
si
yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa bentu-
ne
ng
ran kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.”
do
gu 3. Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan Pasal 5 Ayat (5) huruf b Ketentuan Pengelolaan
Outbound Logistic Surat Keputusan Direksi Perseroan PT. Infomedia Nusan-
In
A
tara Nomor: 00001/KPTS/00010102/15 Tanggal 08 Januari 2015 Tentang
Pedoman Penyediaan Barang dan Jasa Pendukung untuk Pemenuhan
ah
lik
Layanan Bagi Pelanggan (Outbound Logistic),dan pasal 2 ayat 2 Tentang ke-
tentuan pengeluaran outbound logistic;
am
ub
4. Surat Penetapan tentang Petunjuk Teknis Outbound Logistic Untuk Pe-
menuhan Layanan Bagi Pelanggan Oleh Direktur Engineering Solution
Nomor: 0002/SPNP/00010108/15 tanggal 26 Januari 2015 pada BAB 4.5
ep
k
si
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di
atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
ne
ng
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan ada
dalam perbuatan Terdakwa;
do
gu
ub
dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 443
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban Badan
R
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum,
si
dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan
ne
ng
perjanjian dengan Negara;
do
gu kekayaan Negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban,
sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan
perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
In
A
kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada
kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan
ah
lik
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan
memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh
kehidupan rakyat;
am
ub
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara
itu sendiri adalah sama artinya dengan manjadi rugi atau menjadi berkurangnya
ep
k
si
keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
ne
ng
Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada
PT. Infomedia Nusantara sehubungan dengan Pekerjaan Penyediaan Layanan
do
gu
Generator Sistem untuk PT. Dan Pratama Indonesia Tahun 2018 Nomor: SR-
416/PW09/5.1/2019 tanggal 14 Agustus 2019 dilakukan dengan cara:
In
1) Menghitung jumlah uang yang sudah dilakukan pembayaran;
A
lik
ub
Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia Tahun 2018
ah
sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 444
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
3) Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp. 32.340.000.000,-
si
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di
atas, maka unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
ne
ng
Negara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa;
do
gu Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20
In
Tahun 2001, rumusannya berbunyi:
A
Ayat (1) Selain dipidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab
ah
lik
Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak
berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau
am
ub
yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan
milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu
ep
pula harga diri barang yang menggantikan barang-barang
k
tersebut;
ah
si
banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi;
ne
ng
do
gu
lik
ub
Ayat (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
ka
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 445
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
di atas, yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-
R
banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
si
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di
ne
ng
depan persidangan diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan ahli,
adanya bukti surat dan barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, bahwa
do
gu Terdakwa BONA LAMBOK PANDAPOTAN PARAPAT tidak memperoleh keun-
tungan secara pribadi dalam Penyediaan Layanan Automation Generator Sys-
tem 16 (enam belas) unit Mesin Genset tersebut, oleh kerananya Terdakwa
In
A
tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti;
lik
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke-1
am
ub
KUHPidana yang rumusannya sebagai berikut:
melakukan”;
ah
R
Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalam
si
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:
ne
ng
do
yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada
gu
mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan
atau tidak, kita tidak melihat perbuatan masing-masing peserta secara satu-
ah
lik
peserta lainnya;
ka
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 446
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat
R
untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
si
2. Bahwa pelaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang
ne
ng
didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan
sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
do
gu 3. Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak
usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk
tindak pidana itu;
In
A
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur dimaksud,
dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang
ah
lik
diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat para ahli, adanya bukti surat,
dan barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta
am
ub
hukum sebagai berikut:
R
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kewenangan,
si
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
ne
ng
do
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara;
gu
lik
belas) unit Mesin Genset sebagaimana diuraikan di atas, oleh karenanya unsur
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi;
m
ub
ep
es
telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi
M
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 447
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi
R
sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Subsidair tersebut;
si
Menimbang, bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat
ne
ng
menghapuskan sifat pertanggung-jawaban pidana pada diri Terdakwa
sebagaimana diatur dalam KUHPidana. Oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi
do
gu pidana setimpal dengan perbuatannya;
In
A
mempertimbangkan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang
pada pokok mendalilkan sebagai berikut:
ah
lik
1. Bahwa PT. Infomedia Nusantara bukan BUMN sehingga tidak tunduk pada
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-15/MBU/2012
am
ub
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-
05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang
ep
dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN Nomor:
k
si
2. Bahwa Surat Keputusan tentang Pedoman Penyediaan Barang dan atau
Jasa Pendukung untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan (Outbound Lo-
ne
ng
do
gu
3. Bahwa dalam Laporan Keuangan Audit Internal Tahun Buku 2017, PT. Info-
media Nusantara Tidak Mengalami Kerugian;
In
A
lik
ub
ahli Keuangan Negara, pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Infomedia Nu-
santara merupakan Anak Perusahaan BUMN PT. Telkom termasuk dalam
ka
gara bersifat generik yang dalam dalam hal ini adalah sebuah institusi Negara
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 448
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sud merupakan Negara, yang dalam terminology pada saat ini dikenal sebagai
R
Badan Usaha Milik Negara;
si
Menimbang, bahwa mengenai kewenangan pengeluaran keuangan pada
ne
ng
PT. Infomedia Nusantara diatur dalam system operating procedure (SOP) yang
seharusnya disusun atas dasar prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang
do
gu baik Good Corporate Governance (GCG) yang dijadian acuan dasar (basic ref-
erence) bagi sebuah korporasi/perusahaan. Secara umum kaidah pengelolaan
keuangan yang baik (fiscal transparency), selalu mensyaratkan terjaminnya
In
A
mekanisme saling uji (check and balance) untuk menghindarkan terjadinya ke-
salahan dalam pengelolaan keuangan (financial fraude);
ah
lik
Menimbang, bahwa PT. Infomedia Nusantara sebagai anak perusahaan
sebuah BUMN (PT. Telkom), merupakan institusi pengelola kekayaan Negara
am
ub
yang dipisahkan atau dikelola di luar system APBN, kedudukan institusi pen-
gelola kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut dapat dirujuk Pasal 2 huruf g
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
ep
k
si
14 Agustus 2019 dinyatakan bahwa berdasarkan hasil audit inestigasi SPI PT.
Telkom tanggal 21 Maret 2019 point h.3, berisi “berdasarkan hasil visit ke gu-
ne
ng
dang supplier Nafaza (PT. Aneka Cipta Engineering dan CV Mandiri Tekhnik
Utama oleh Kepolisian bersama Tim Legal Telkom, barang yang dicatat di dalam
do
gu
dokumen BAUT dan BAST tidak dibawah kepemilikan para pihak yang bekerja-
sama dengan Infomedia, sehingga dapat diyakini bahwa pengadaan tersebut
fiktif;
In
A
lik
serta bukti transfer dana, bahwa PT. Infomedia Nusantara telah seluruhnya
melakukan pembayaran atas pekerjaan Layanan Automation Generator System
m
ub
untuk PT. Dan Pratama Indonesia, dimana jumlah yang dibayarakan sekitar Rp.
32.340.050.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta lima puluh
ka
ribu rupiah) melalui rekening PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Dan Pratama
ep
Indonesia, Pengadaan Barang dari PT. Nafaza Insan Creas berupa 16 (enam
ah
belas) Genset tidak pernah diterima oleh PT. Infomedia Nusantara, dan Berita
R
Acara Uji Terima dan Berita Acara Serah Terima tidak dilakukan pengecekan
es
tidak pernah dilakukan oleh Ahmad Zaki Wahab selaku GM Project Support PT.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 449
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penearapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
R
(Good Corporate Governance), dan Surat Keputusan Nomor:
si
00001/KPTS/00010102/15 tanggal 8 Januari 2015 tentang Pedoman Pelak-
ne
ng
sanaan Outbound Logistic untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan;
do
gu atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukum
Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak karena tidak beralasan secara hukum;
In
A
Umum dalam persidangan, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di
bawah ini;
ah
lik
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan
Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa, dibebankan untuk membayar biaya
am
ub
perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
R
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
si
sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa
ne
ng
do
terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
gu
lik
ub
- Bahwa Terdakwa tidak menikmati keuntungan dari Hasil Tindak Pidana Ko-
ep
rupsi;
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 450
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-undang Nomor: 8
R
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta
si
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan
ne
ng
perkara ini;
M E N G A D I L I:
do
gu 1. Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
In
A
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
ah
lik
4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.
am
ub
Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
ep
selama 3 (tiga) bulan;
k
si
6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti:
ne
ng
A. Barang Bukti dari Ir. NIAM DZIKRI (Direktur Utama PT. Infomedia
Nusantara) berdasarakan berita acara penyitaan tanggal 02 Mei 2019
do
gu
berikut:
1. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Akta Pernyataan
ah
lik
ub
06 Februari 2017;
2. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Akta Pernyataan
ka
ng
Nusantara;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 451
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
4. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Nomor :
R
00001/KPTS/00010102/15 tentang Pedoman Penyediaan
si
Barang dan atau Jasa Pendukung Untuk Pemenuhi Layanan
ne
ng
Bagi Pelangganan (Outbound Logistic) Direksi Perseroan PT.
Infomedia Nusantara;
5. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Penetapan Tentang
do
gu Petunjuk Tehnis Outbound Logistic Untuk Pemenuhan Layanan
Bagi Pelanggan Oleh Direktur Enginering Solution
In
A
No.:0002/SNSP/00010108/15;
6. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Infomedia Nusantara
ah
lik
2017 tentang penyampaian Update Peta Peran dan Proses
Bisnis Utama Level 0 dan Level 1 (Revisi Peta Peran) beserta 1
am
ub
(satu) bundel fotokopi legalisir Peta Peran Departemen;
7. 5 (lima) lembar print out legalisir sistem GPL Nomor P170933-
ep
01 tentang Penyediaan Layanan Generator Set System Untuk
k
si
Account Manager DAVID YUDHA SAPUTRA Disetujui oleh GM
Sales ENDRO NUGROHO;
ne
ng
do
gu
ENDRO NUGROHO;
10. 1 (satu) lembar asli Transmittal Memo tanggal 15 Januari 2018
yang dibuat ENDRO NUGROHO selaku GM Sales Arena;
In
A
lik
ub
Indonesia;
ep
Indonesia;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 452
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
16. 4 (empat) lembar asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi
R
kegiatan Penyediaan Layanan Generator Set System Untuk PT.
si
Dan Pratama Indonesia tanggal 08 November 2017;
ne
ng
17. 3 (tiga) lembar Surat Telkom Indonesia Form-P8 Nomor :
Tel.917/LG.270/DBS-00000000/2017 tanggal 06 Oktober 2017
Perihal SPK Surat Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan
do
gu Layanan Automation Generator System Untuk PT. Dan Pratama
Indonesia;
In
A
18. 5 (lima) lembar Asli Kontrak Layanan dengan Nomor:
PKS.TEL.412/HK.810/DBS-00000000/2017,
ah
lik
perihal Kontrak Layanan Penyediaan Layanan Automation
Generation System Untuk PT Dan Pratama Indonesia;
am
ub
19. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi
Penyedia Layanan Automation Generation System Untuk PT
ep
Dan Pratama Indonesia tanggal 27 November 2017 (Form-P6)
k
si
Untuk PT Dan Pratama Indonesia tanggal 27 November 2017;
20. 3 (tiga) lembar asli Surat PT. Telkom Indonesia Nomor:
ne
ng
do
gu
lik
Layanan Nomor:PKS.TEL.469/HK.820/DBS-00000000/2017,
Nomor:111/IN/PERJ-ADD/LEGL-CORP/17 tanggal 14
m
ub
2017;
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 453
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
23. 6 (enam) lembar Print Out Aplikasi Project Charter Penyediaan
R
Layanan Automation Generation System Untuk PT. Dan
si
Pratama Indonesia tanggal 18 Januari 2018;
ne
ng
24. 7 (tujuh) lembar Print Out Aplikasi Project Charter Penyediaan
Layanan Automation Generation System Untuk PT. Dan
Pratama Indonesia tanggal 31 Maret 2018;
do
gu 25. 7 (tujuh) lembar Print Out Aplikasi Project Charter Penyediaan
Layanan Automation Generation System Untuk PT. Dan
In
A
Pratama Indonesia tanggal 04 April 2018;
26. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari PT. Nafaza Insan Creas
ah
lik
Penawaran Kemitraan;
27. 2 (dua) lembar asli Dokumen Minute Of Meeting tanggal 20
am
ub
November 2017 perihal Pembahasan Rencana Kemitraan
antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan
ep
Creas;
k
si
perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza
Insan Creas;
ne
ng
do
gu
lik
ub
32. 2 (dua) lembar asli Surat dari PT. Nafaza Insan Creas
ep
Pratama Indonesia;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 454
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator
R
System Untuk PT Dan Pratama Indonesia beserta 1 (satu)
si
lembar asli lampiran Surat Nomor: 00049/IN/INF_
ne
ng
2017_O_1/17/D perihal Penyediaan Layanan Generator System
Untuk PT Dan Pratama Indonesia;
34. 1 (satu) lembar Fotocopy surat dari PT Nafaza Insan Creas
do
gu No:360/NIC/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Surat
Pernyataan Keberatan Tentang Pola Pembayaran;
In
A
35. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi
Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama
ah
lik
36. 2 (dua) lembar asli surat PT. Infomedia Nusantara
Nomor:00067/IN/INF_2017_O_1/17/D tanggal 16 Oktober 2017
am
ub
perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan
Generator System Untuk PT. Dan Pratama Indonesia beserta 1
ep
(satu) lembar asli lampiran Surat Nomor: 00067/IN/INF_
k
si
37. 1 (satu) lembar Fotocopy surat dari PT Nafaza Insan Creas
No:008/NIC/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Surat
ne
ng
do
gu
39. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima (BAST) No:
00003/BA/PM/INF/2018 tanggal 22 Februari 2018;
ah
lik
40. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima (BAST) No:
00004/BA/PM/INF/2018 tanggal 28 Februari 2018;
m
ub
41. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Uji Terima (BAUT) No:
00079/M/INF_2017_O_5122/18 tanggal 22 Februari 2018 dan
ka
ng
2018;
Hal 455 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 455
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
b. 1 (satu) lembar asli Lembar Rekomendasi Pembayaran
R
Penyediaan Layanan Generator System Rp.
si
4.410.000.000,-;
ne
ng
c. 1 (satu) lembar asli Surat PT. Infomedia Nusantara Nomor :
IN/31.01.18/0025 tanggal 31 Januari 2018 tentang
Permintaan Transfer / Pindah Buku kepada Pimpinan Bank
do
gu Mandiri Cabang Fatmawati beserta 1 (satu) lembar asli
lampirannya;
In
A
d. 1 (satu) lembar surat PT. Infomedia Nusantara Nomor :
IN.06.03.18/0010 tanggal 06 Maret 2018 tentang
ah
lik
Mandiri Cabang Fatmawati Cipete beserta 1 (satu) lembar
lampirannya;
am
ub
e. 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 1423 tanggal
31 Januari 2018;
ep
f. 1 (satu) lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 4499 tanggal
k
06 Maret 2018;
ah
si
Rekening : 1270000001196 atas nama Infomedia
Nusantara periode 01 Februari 2018 sampai dengan 28
ne
ng
Februari 2018;
h. 2 (dua) lembar print out bukti transfer pada sistem mcm
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 456
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Penyediaan Layanan Generator System Untuk PT. Dan
R
Pratama Indonesia;
si
n. 2 (dua) lembar print out bukti transfer pada sistem mcm
ne
ng
Bank Mandiri Nomor : 1270000001196 atas nama
Infomedia Nusantara dengan Nomor Referensi
201802011924399478;
do
gu o. 3 (tiga) lembar cetakan Cash Management System BRI
Periode 28 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2018.
In
A
43. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin I kepada PT.
Nafaza Insan Creas, yang terdiri dari:
ah
lik
2018;
b. 1 (satu) lembar print out Surat Infomedia Nusantara Nomor :
am
ub
00034/M/INF_2017_O_514/18 tanggal 19 Februari 2018
perihal POH GM Finance & HC.
ep
c. 1 (satu) lembar Lembar Rekomendasi Dokumen Tagihan
k
si
dengan PT. Infomedia Nusantara untuk Nomor
Invoice/Kwitansi : INV:201801006;
ne
ng
do
gu
lik
ub
Februari 2018;
es
ng
2018;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 457
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
i. 1 (satu) lembar print out Sistem SAP tanggal 19 Februari
R
2018;
si
j. 1 (satu) lembar Invoice asli PT. Nafaza Insan Creas No.:
ne
ng
INV.201801006 tanggal 30 Januari 2018 kepada PT.
Infomedia Nusantara Senilai Rp. 17.787.000.000,- (tujuh
belas miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
do
gu k. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Direktur PT. Infomedia
Nusantara Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_1/17/D tanggal
In
A
16 Oktober 2017 Perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana
Penyediaan Layanan Generator System Untuk PT. Dan
ah
Pratama Indonesia;
lik
l. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan PT. Aneka Cipta Enginering
No: 251/SJ/ACE/XI/2017 tanggal 21 November 2017
am
ub
kepada PT. Nafaza Insan Creas;
m. 2 (dua) lembar asli Delivery Order CV. Mandiri Teknik Utama
ep
Nomor : 0176/DO/MTU/XI/2017 tanggal 23 November 2017
k
si
18.65597915 tanggal 02 Februari 2018.
44. 1 (satu) bundel dokumen Pembayaran Termin II kepada PT.
ne
ng
do
gu
2018;
b. 1 (satu) lembar Lembar Rekomendasi Dokumen Tagihan
Tentang Penyedian Layanan Generator System Untuk PT.
In
A
lik
ub
ng
13 April 2018;
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 458
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
g. 2 (dua) lembar Summary Project Automation Gen Set Untuk
R
Set Dan Pratama Indonesia;
si
h. 1 (satu) Lembar Financial Statement Projecton Income
ne
ng
Statement Projecton tanggal 15 Desember 2017;
i. 1 (satu) lembar asli Invoice PT. Nafaza Insan Creas No.:
INV.201803017 tanggal 23 Maret 2018 kepada PT.
do
gu Infomedia Nusantara Senilai Rp. 9.702.000.000,-
(sembailan miliar tujuh ratus dua juta rupiah);
In
A
j. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PT.
Nafaza Insan Creas Nomor : 0037/NIC/III/2018 tanggal 19
ah
Maret 2018;
lik
k. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Perpanjangan Waktu
Delivery Layanan tanggal 22 Februari 2018;
am
ub
l. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Direktur PT. Infomedia
Nusantara Nomor : 00067/IN/INF_2017_0_1/17/D tanggal
ep
16 Oktober 2017 Perihal Revisi Penetapan Mitra Pelaksana
k
Pratama Indonesia;
R
si
m. 1 (satu) Lembar asli Berita Acara Uji Terima (BAUT)
Penyediaan Layanan Autimation Generator System untuk
ne
ng
do
gu
lik
ub
2018;
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 459
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Infomedia Nusantara dengan Nomor Referensi
R
201804201415595892.
si
B. Barang Bukti dari EDY BUDIMAN selaku (Direktur CV. MANDIRI
ne
ng
TEKHNIK UTAMA) berdasarakan berita acara penyitaan tanggal 08
Mei 2019 dan telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat Nomor:
do
gu 51 / Pen.Pid.Sus / TPK / VII / 2019 / PN.Jkt.Pst tanggal 2 Juli 2019
sebagai berikut:
In
A
1. 2 (dua) lembar asli Surat Penawaran dari CV. Mandiri Teknik
Utama Ref. No: QUO-MTU/0805/MKD-JO/2017 tanggal 9 Agus-
ah
tus 2017;
lik
2. 2 (dua) lembar asli Surat Penawaran dari CV. Mandiri Teknik
Utama Ref. No: QUO-MTU/0910/MKD-JO/2017 tanggal 22 Sep-
am
ub
tember 2017;
3. 2 (dua) lembar asli Surat Penawaran dari PT. Multi Powerindo
ep
Jaya Ref. No: QUO-MPJ/0101/MKD-JO/2018 tanggal 26 Jan-
k
uari 2018;
ah
si
Jaya Ref. No: QUO-MPJ/0103/MKD-JO/2018 tanggal 31 Jan-
uari 2018;
ne
ng
do
gu
ari 2018;
6. 1 (satu) lembar Fotocopy Purcase Order dari PT. Nafasa Insan
Creas dengan PO Number: 0011/PO/NIC/II2018 tanggal 26
In
A
Februari 2018;
7. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Genset Senilai
ah
lik
ub
8. 1(satu) lembar Printout Faktur Pajak atas nama PT. Energi Pow-
erindo Jaya dengan nomor seri faktur pajak: 010.002-
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 460
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
10. 1 (satu) lembar Printout Surat dari PT. Nafasa Insan Creas Peri-
R
hal Pembelian Gas Genset Nomor: 035/NIC/III/2018 tanggal 12
si
Maret 2018;
ne
ng
11. 1(satu) lembar Printout Purcase Order dari PT. Nafasa Insan
Creas dengan PO Number: 0011/PO/NIC/II/2018 tanggal 26
Februari 2018;
do
gu 12. 1(satu) lembar asli Memo Perintah Kerja dari Mandiri Teknik
Utama dengan Nomor:Lp EPJ 00015/Lp-P/18 atas 1 unit Gas
In
A
Genset Man E 2842 LE 322 LSA, Kap 500KVA;
13. 1(satu) lembar asli Delivery Request (Memo Persiapan Pengiri-
ah
lik
Man E 2842 LE 322 LSA, Kap 500KVA;
14. 5(lima) lembar asli Perjanjian Jual Beli Gas Genset antara
am
ub
CHAIDIR YUNUS dengan GUNAWAN WIBISANA yang tidak di-
tandatangani dengan Ref No: SPJB-EPJ/0404/MKD-JO/2018
ep
tanggal 30 April 2018;
k
si
Nomor: 0040/DPI/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 beserta 1
(lembar) lampiran Fotocopy Surat Izin Mengemudi atas nama
ne
ng
IDRIS SIMAMORA;
16. 1(satu) lembar asli Surat Jalan dengan Nomor: 0003-
do
gu
lik
1.672.000.000,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta ru-
piah) atas pembayaran DP 95% 1 Unit Gas Genset Merk Man
m
ub
Kapasitas 500KVA;
18. 1(satu) lembar Printout Faktur Pajak atas nama PT. Energi Pow-
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 461
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
20. 1(satu) lembar Printout Faktur Pajak atas nama PT. Energi Pow-
R
erindo Jaya dengan nomor seri faktur pajak: 010.002-
si
18.19525401 dengan nilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
ne
ng
tanggal 14 Mei 2018;
21. 1(satu) lembar asli Surat Tugas dengan No: ST-
MTU/0506/KK/2018 tanggal 13 Mei 2018 kepada saudara Kevin
do
gu dan Subandio;
22. 1(satu) lembar asli Berita Acara Commisioning Test atas genset
In
A
MAN Type Silent Nomor Seri: 492 3182 804 3181 di Bekasi
Cluster G tanggal 06 September 2018 beserta 2 (dua) lembar
ah
lik
23. 2(dua) lembar Fotocopy surat Bukti Penerimaan Surat (BPS)
dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan
am
ub
Nomor: S-05009085/PPN1111/WPJ.05/KP.0803/2018 tanggal
29 Maret 2018;
ep
24. 1(satu) lembar Printout surat dari PT. Nafasa Insan Creas den-
k
25. 1(satu) lembar Printout surat dari PT. Nafasa Insan Creas den-
R
si
gan No:047/NIC/IV/2018 tanggal 12 April 2018;
26. 1(satu) lembar asli surat dari PT. Energi Powerindo jaya kepada
ne
ng
do
gu
lik
29. 1(satu) lembar asli surat dari PT. Energi Powerindo jaya dengan
No Ref: GEN.EPJ/0901/IX/2018 tanggal 17 September 2018
m
ub
perihal Informasi;
30. 2(dua) lembar asli Kop surat kosong dari CV. Mandiri Teknik
ka
C. Barang Bukti dari Ir. NIAM DZIKRI (Direktur Utama PT. Infomedia
ah
ng
sebagai berikut :
Hal 462 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 462
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
1. 11 (sebelas) lembar fotokopi legalisir Company Profile PT. Dan
R
Pratama Indonesia;
si
2. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir NPWP atas nama PT. Dan
ne
ng
Pratama Indonesia dengan Nomor: 03.312.895.0-012.000;
3. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Tidak di
Blacklist di Bank Indonesia atas nama Ir. GUNAWAN WIBISANA
do
gu tanggal 30 Oktober 2017;
4. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat PT. Dan Pratama Indone-
In
A
sia dengan No.334/DPI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 Perihal
Penyediaan Layanan Automation Generator System untuk PT.
ah
lik
5. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir list genset yang ditandatangani
oleh YUSUF KOMARA (PT.Nafaza Insan Creas) dengan WIDYA
am
ub
RUDIANA (PT.Infomedia Nusantara) tanggal 27 Desember
2017;
ep
6. 2 (dua) lembar asli List Genset yang di tandatangani oleh
k
si
san Creas) tanggal 15 Februari 2018 beserta 1 (satu) lembar
printout Foto pengecekan genset;
ne
ng
do
gu
tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan SOW Penye-
diaan Layanan Automation Generator System;
8. 1 (satu) lembar fotokopi List Genset yang ditandatangani oleh
In
A
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 463
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
j.MAN Serial Number: 298 3564 272 3538;
R
k. MAN Serial Number: 472 3181 810 3181;
si
9. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
ne
ng
Nomor: 00040/KPTS/00010102/17/D tentang Penetapan Ja-
batan an. AHMAD ZAKI WAHAB, NIK.030708 sebagai
GENERAL MANAGER PROJECT SUPPORT pada PT. Infome-
do
gu dia Nusantara tanggal 1 April 2017;
10. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
In
A
Nomor: 00030/KPTS/INF_2017_O_1/18/D tentang Penetapan
Jabatan an. AHMAD ZAKI WAHAB, NIK. 030708 sebagai VP
ah
lik
2018;
11. 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
am
ub
Nomor: 00009/KPTS/00010108/07/Rhs tentang Penetapan
SDR. FARMARISTA (NIK.061121) sebagai Pekerja Tetap PT.
ep
Infomedia Nusantara tanggal 19 September 2007;
k
si
batan an. FARMARISTA (NIK.061121) sebagai MANAGER
PROVISIONING & PARTNERSHIP pada PT. Infomedia Nusan-
ne
ng
do
gu
lik
ub
Karyawan Tetap an. ISHAQ AMMADE dkk pada PT. Elnusa Yel-
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 464
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
17. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
R
Nomor: 00126/KPTS/INF_2017_O_514/18 tentang Penetapan
si
Jabatan an. FIGHI FRIDYAWATI sebagai OFF 2 ITSM PROVI-
ne
ng
SIONING & PARTNERSHIP pada PT. Infomedia Nusantara
tanggal 3 April 2018;
18. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
do
gu Nomor: 00020/KPTS/INF_2017_O_1/18/D tentang Penetapan
Jabatan an. DESY ARIANTY (NIK.081217) sebagai VP FI-
In
A
NANCE pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 2 April 2018;
19. 4 (empat) lembar fotokopi legalisir surat Perjanjian Kerja Waktu
ah
lik
88897/20180501/INF/INF DEPT.PROV & PARTNERSHIP/
PKWT-1/05/2018 antara DIMAS RIYANTO dengan WATI KUR-
am
ub
NIA, tanggal 22 Mei 2018;
20. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
ep
Nomor: 00029/KPTS/00010102/17/D tentang Penetapan Ja-
k
si
gal 1 April 2017;
21. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 465
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
bagai EXE PROJECT MANAGER 6 pada PT. Infomedia Nusan-
R
tara tanggal 11 Mei 2017;
si
25. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan dengan
ne
ng
Nomor: 00009/KPTS/INF_2017_O_511/18 tentang Penetapan
Jabatan an. WIDYA RUDIANA (NIK.900172) sebagai EXE
BUSINES ADVISOR 8 pada PT. Infomedia Nusantara tanggal 2
do
gu April 2018;
26. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. TELKOM
In
A
dengan Nomor: SK.308/PS720/HCC-50/2012 tentang Mutasi
Karyawan a.n HELDIANA PURWANINGSIH tanggal 17 Oktober
ah
2012;
lik
27. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia
Nusantara dengan Nomor : 00039 / KPTS / 00010102 / 17 / D
am
ub
tentang Penetapan Jabatan a.n HELDIANA PURWANINGSIH
tanggal 1 April 2017;
ep
28. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia
k
si
29. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia
Nusantara dengan Nomor: 00041/KPTS/00010102/17/D tentang
ne
ng
do
gu
lik
ub
2017;
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 466
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
tang Penetapan Jabatan a.n DERRY DARANA MATAMIHADJA
R
tanggal 9 Mei 2018;
si
35. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia
ne
ng
Nusantara dengan Nomor: 00049/KPTS/00010102/17/D tentang
Penetapan Jabatan a.n DIMAS RYANTO tanggal 1 Mei 2017;
36. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan PT. Infomedia
do
gu Nusantara dengan Nomor: 00019/KPTS/ INF_2017_O_1/18/D
tentang Penetapan Jabatan a.n DIMAS RYANTO tanggal 2 April
In
A
2018;
D. Barang Bukti dari SOEBROTO (Karyawan PT. Telkom Indonesia
ah
lik
dan telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat Nomor : 51 /
am
ub
Pen.Pid.Sus/TPK/VII/2019 / PN.Jkt.Pst tanggal 2 Juli 2019 sebagai
berikut:
ep
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan Hasil Audit Investigasi PT.
k
si
beserta lampirannya yang terdiri dari:
a. Dasar Pelaksanaan Audit Investigasi;
ne
ng
do
gu
lik
ub
dari:
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 467
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
a. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Contoh Tanda Tangan
R
atas nama Rekening PT. Nafaza Insan Creas Nomor :
si
7115601967;
ne
ng
b. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Salinan Grosse Akta PT.
Nafaza Insan Creas No: 06 tanggal 03 Juni 2013;
c. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk NIK :
do
gu 3271066612790016 atas nama MIRA SARTIKA;
d. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Dinas
In
A
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor Nomor:
470/161020170615 – Disdukcapil 2017 tanggal 16 Oktober
ah
2017;
lik
e. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk NIK :
3275121402840001 atas nama RATNA JUWITA WIDHIATI;
am
ub
2. 5 (lima) lembar fotokopi legalisir print out rekening koran reken-
ing giro Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Klink Tower Gatot
ep
Subroto Nomor: 7115601967 atas nama PT. Nafaza Insan
k
si
tanggal 25 April 2018 dari Rekening PT. Nafaza Insan Creas
Nomor: 7115601967 kepada Rekening Bank Mandiri PT. Dan
ne
ng
do
gu
lik
ub
dana sebesar Rp. 1.652.415,32 (satu juta enam ratus lima puluh
dua ribu empat ratus lima belas rupiah tiga puluh dua sen.
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 468
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
1. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Formulir pembukaan Rekening
R
giro Bank Maybank Cabang Soleh Iskandar Bogor Nomor:
si
2.427.00149.0 atas nama PT. Nafaza Insan Creas tanggal 25
ne
ng
September 2017, beserta lampirannya yang terdiri dari:
a. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Contoh Tanda Tangan
atas nama Rekening Maybank atas nama PT. Nafaza Insan
do
gu Creas Nomor: 2.427.00149.0;
b. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Salinan Akta PT. Nafaza In-
In
A
san Creas No: 06 tanggal 03 Juni 2013;
c. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk Kota
ah
lik
d. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu NPWP Nomor
74.453.831.5-447.000 atas nama PT. Nafaza;
am
ub
d. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Izin Usaha Perdagan-
gan (SIUP) Kecil Kota Bekasi Nomor : 510/429-
ep
BPPT/PK/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013;
k
si
2013;
f. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Pengesahan Badan Hukum
ne
ng
do
gu
lik
ub
lan puluh juta rupiah) dan form aplikasi pemindah bukuan ter-
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 469
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
2 Februari 2018 sebesar Rp. 4.410.000.000,- (empat miliar em-
R
pat ratus sepuluh juta rupiah) dan form aplikasi setoran 02
si
Februari 2018;
ne
ng
7. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar
cek Nomor CN 749559 tertanggal 6 Februari 2018 sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
do
gu 8. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar
cek Nomor CN 749567 tertanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp.
In
A
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
9. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pe-
ah
lik
gal 22 Februari 2018 sebesar Rp. 350.000.000,- (tga ratus lima
puluh juta rupiah) dan form aplikasi pemindah bukuan tertanggal
am
ub
22 Februari 2018;
10. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pe-
ep
mindah bukuan melalui lembar cek Nomor CN 749566 tertang-
k
empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan form aplikasi
R
si
pemindah bukuan tertanggal 22 Februari 2018;
11. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pe-
ne
ng
do
gu
lik
13. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar
cek Nomor CN 749572 tertanggal 08 Maret 2018 sebesar Rp.
m
ub
15. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 470
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
16. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti tarik tunai melalui lembar
R
cek Nomor CP 652928 tertanggal 09 April 2018 sebesar Rp.
si
5.000.000,- (lima juta rupiah);
ne
ng
17. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pe-
mindah bukuan melalui lembar cek Nomor CP 652932 tertang-
gal 20 April 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar ru-
do
gu piah) dan form aplikasi setoran 20 April 2018;
18. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pengiriman uang / pe-
In
A
mindah bukuan melalui lembar cek Nomor CP 652933 tertang-
gal 20 April 2018 sebesar Rp. 4.700.000.000,- (lima miliar ru-
ah
lik
19. 2 (dua) lembar formulir penutupan rekening Maybank Cabang
Soleh Iskandar Nomor : 2.427.00149.0 atas nama PT. Nafaza
am
ub
Insan Creas tertanggal 23 April 2013.
G.Barang Bukti dari DEDY TAN (GM PT. Aneka Cipta Engineering)
ep
berdasarakan berita acara penyitaan tanggal 02 Juli 2019 dan
k
si
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagai berikut :
ne
ng
do
gu
2008;
2. 1 (satu) bundel INVOICE dengan nomor ACE/INV/18/II/2019
tanggal 26 Februari 2019 yang ditujukan kepada PT. Nafaza In-
In
A
san Creas;
3. 1 (satu) bundel Faktur Pajak dengan kode dan seri faktur pajak :
ah
lik
010.002-1855970531;
4. 1 (satu) bundel Purchase Order Nomor : 0010/PO/NIC/III/2018
m
ub
firmasi atas surat dari PT. Nafaza Insan Creas kepada PT.
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 471
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
7. 1 (satu) lembar surat peringatan Nomor : 03/HRD/V/2018 yang
R
berisi bahwa agar PT. Nafaza Insan Creas untuk segera
si
melakukan pelunasan selambat-lambatnya tanggal 15 Mei
ne
ng
2018;
8. 1 (satu) lembar contoh Delivery Order PT. Aneka Cipta Engi-
neering Nomor: DO/ACE/IX/17/001-ENG tanggal 30 September
do
gu 2017;
9. 1 (satu) lembar contoh Delivery Order PT. Aneka Cipta Engi-
In
A
neering yang masih kosong;
10. 1 (satu) lembar Surat Pengunduran Diri atas nama YANTO
ah
lik
Tetap terlampir dalam berkas perkara
ub
sebagai pengembalian pembayaran DP / Uang Muka pembelian
Genset dari PT. Nafaza Insan Creas yang tidak terlaksana;
ep
k
si
1080/DPI-ACE/IV/2019 tanggal 26 April 2019 dari PT. Dan
Pratama Indonesia kepada PT. Aneka Cipta Engineering Up. :
ne
ng
do
gu
H. Barang Bukti dari MIRA SARTIKA (Direktur PT. Nafaza Insan Creas)
In
A
lik
ub
sebagai berikut :
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 472
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Pratama Indonesia Nomor: 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal 2
R
Maret 2018 beserta 3 (tiga) lembar lampiran Perjanjian Kerja
si
Sama.
ne
ng
Tetap terlampir dalam berkas perkara
do
gu acara penyitaan tanggal 13 Agustus 2019 dan berdasarkan
Penetapan Nomor : 68 / Pid.Pid.Sus / TPK / VIII / 2019 / PN.Jkt.Pst
tanggal 15 Agustus 2019 telah ditetapkan pada Pengadilan Negeri
In
A
Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai berikut:
ah
lik
1. 1 (satu) Unit Silent Genset Gas Merk MAN dengankapasitas 500
KVA dengan Serial Number 492.3182.804.3181 (tanpa Accu);
am
ub
2. 1 (satu) Unit Engine Genset Gas Merk GUASCOR dengankapa-
sitas 550 KVA dengan Serial Number 273.444, warna Orange,
tanpa radiator (tanpa Accu);
ep
k
3. 1 (satu) Unit Solar Genset Silent Type Merk Caterpillar Type 3406
ah
si
(tanpa Accu);
4. 1 (satu) Unit Solar Genset Silent Type Merk Caterpillar Type 3406
ne
ng
do
gu
lik
ub
tanggal 13 Juli 2020 oleh kami: DUTA BASKARA, SH.,MH., sebagai Hakim
Ketua, H. SUNARSO, SH.,MH,. dan UGO, SH.MH., masing-masing sebagai
ka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 oleh DUTA BASKARA,
ah
ng
Umum, serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Tim Penasihat
on
Hukumnya;
Hal 473 dari 474 hal Putusan No.14/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Jkt.Pst
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 473
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
R
si
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ne
ng
do
gu 1. H.SUNARSO, SH., MH., DUTA BASKARA, SH.,MH.,
In
A
2. JOKO SUBAGYO,SH.MT
ah
lik
am
PANITERA PENGGANTI
ub
ep
k
FATONI, SH.,
ah
si
ne
ng
do
gu
In
A
ah
lik
m
ub
ka
ep
ah
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 474