DR Ir Daniel Useng, M Eng SC - PDN 2018 - Isu-Isu Strategis Tata Ruang
DR Ir Daniel Useng, M Eng SC - PDN 2018 - Isu-Isu Strategis Tata Ruang
DR Ir Daniel Useng, M Eng SC - PDN 2018 - Isu-Isu Strategis Tata Ruang
TANTANGAN
• Posisi Indonesia di kawasan yang sangat cepat berkembang (Pacific Rim & Indian
Ocean Rim) berimplikasi pada perlunya mendorong Daya Saing Perekonomian,
pentingnya memanfaatkan keuntungan geografis (dilalui antara lain 3 Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) dan Asian Highway), dan memanfaatkan Sumber
Daya Laut seperti perikanan tangkap (75 % diproduksi oleh Samudera Pasifik).
• Merupakan negara kepulauan dengan Luas Lautan 3,1 juta Km2 (di banding Luas
Daratan 1,9 juta Km2) yang belum termanfaatkan secara optimal.
• Terletak pada kawasan pertemuan 3 Lempeng Dunia, yang mengakibatkan rawan
bencana geologi ( gempa bumi, tsunami, gunung berapi, gerakan tanah).
• Ketersediaan sumber daya alam yang semakin terbatas di P. Jawa dan Sumatera,
namun sangat melimpah di kawasan Timur Indonesia yang belum dimanfaatkan.
• Terdapatnya pulau-pulau kecil terluar pada kawasan perbatasan negara yang
memerlukan perhatian khusus untuk menjaga kedaulatan NKRI
• Masih terbatasnya penyediaan prasarana dan sarana dalam mendukung
pengembangan wilayah
Perspektif Sosio-Spasial
• Perspektif Sosio-spasial (dalam kajian perkotaan) menyangkut aspek
interaksi antara wilayah terbangun dengan masyarakat. Asumsinya
bahwa ruang sosial berperan baik sebagai sebuah produk dan sebagai
produser dari perubahan di lingkungan perkotaan (Gottdiener & Hutchison:
The New Urban Sociology – 2011-securipedia)
• Menurut Harvey (2008) ada dualisme dalam kota modern. Kota yang terdiri
atas wilayan wilayah yang mendapat pelayanan memadai terletak diantara
lokasi lokasi kumuh dengan layanan air bersih dan sanitasi yang tidak
memadai.
• Pemisah spasial (spatial divide) mencakup hal yang lebih luas dari
ketimpangan pendapatan antar rumahtangga, tetapi juga merupakan hasil
dari pemasaran lahan dan perumahan yang tidak efisien.
• Biasanya terdapat “kekuatan” (kelas, ras, gender) yang terkait dengan alokasi
sumberdaya yang berimplikasi pada ketimpangan pembangunan.
Vid. Sociospatial polarization and interstate highway
Resiko kemiskinan beralih dari manula ke generasi
muda (di negara OECD)
Isu-isu strategis kebijakan dalam tata ruang
(BKTRN - ada 6 isu strategis)
1. Terjadinya konflik kepentingan antar sektor (Pertambangan, LH, Kehutanan,
Infrastruktur dsb)
2. Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka
menyelaraskan, mensinkronkan dan memadukan berbagai rencana dan
program sektor.
3. Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan norma yang
seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan terhadap
rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian pembangunan, →
(RPJMD – Permendagri 54/2010 → 86/2017).
4. Belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam RTRWN,
5. Belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan
kepentingan sektor dan wilayah dalam kerangka penataan ruang , serta
6. Kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan
masing masing secara berlebihan.
Sengketa agrarian dalam pemanfaatan ruang
(Sumber: Tataruang dan Pertanahan 2016)
• Berbagai kasus konflik (sengketa) terjadi terkait dokumen pertanahan
dalam pemanfaatan ruang,
• Diperlukan suatu sistem terintegrasi dalam pengelolaan masalah
pertanahan, → contoh: BIG – One Map Policy
• Sistim pengelolaan yang mengintegrasikan data kepemilikan (land
tenure) Penggunaan dan nilai lahan dan kebijakan lahan dalam suatu
binkai Sistim Informasi Lahan merupakan syarat terwujudnya
pembangunan yang berkelanjutan (Enemark et al. 2005)
•Penyelesaian sengketa tanah dan keagrariaan-
pertanahan (pengukuran, pemetaan, hak
kepemilikan, pemberdayaan masyarakat ) selama
ini hanya memperhatikan aspek tata ruang,
sementara aspek keagrariaan-pertanahan
terutama penguasaan dan pemilikan tanah
masih dinafikan. → kasus sertifikat tanah.
3 instrumen yang dibutuhkan dalam Sistim
Informasi Lahan
• One map policy, yakni kebijakan satu peta multiguna berupa
informasi geospasial dasar berbasis persil tanah (parcel based).
• Neraca penatagunaan tanah, yakni perimbangan ketersediaan tanah
dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan menurut
fungsi kawasan RTRW, → Kaw. Lindung & Kaw. Budidaya
• Konsolidasi tanah, digunakan untuk penataan penguasaan, pemilikan,
penggunaan tanah sekaligus berperan dalam penataan kawasan.
Peraturan Zonasi (Zoning Map)
4A 4A
4A 5A 5A 5A 5A
4A
5A
4A
4A 5A
4A
4A 5A
4A 5A 5A
5A
5A
5A
4B 4B
5A 6A
4B
5A 5B
4B
4A 4B 5A
5A 5A
4B
4B
4A
5B
5B
4B
4B 3B
4A 3B
4A 3B
5B
3B
4A
• Persinggungan (Contiguities)
• Persoalan batas, hak atas properti
• Ke-tetangga-an (Neighborhood)
• Persoalan pencemaran air dan udara, bentang lahan
Konflik dan Zonasi
• Analisis konflik menghasilkan suatu zonasi dalam hal
kesenjangan sosio-spasial
• Hubungan yang kompleks (dalam hubungannya
dengan tahapan konflik dan harapan harapan) antara
konflik dan:
• Harga lahan
• Sewa dan penjualan rumah
Sumber sumber sumber konflik
penggunaan lahan
• Konflik penggunaan lahan di wilayah
perdesaan dan sekitar kota utamanya terkait
dengan dua penyebab utama
• Kondisi nyata (polusi, pembuatan infrastruktur
baru, limbah ..)
• Karasteristik utama dari pelaku yang bertetangga:
• Penduduk yang kaya dan berpendidikan memiliki akses
pada sumberdaya intelaktual dan keadilan, jga jejaring
sosial,; mereka akan mudah terlibat dalam konflik.
• Penduduk miskin jarang memiliki akses pada
sumberdaya yang sama. Mereka juga biasanya hidup di
lingkungan yang kurang nyaman.
Skema Pengelolaan Resiko Sosial (Shi et al. 2004)