Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

DR Ir Daniel Useng, M Eng SC - PDN 2018 - Isu-Isu Strategis Tata Ruang

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 41

Isu-Isu Strategis Tata Ruang

Resiko Sosio-Spasial dalam


Pemanfaatan Ruang
Dr. Ir. Daniel Useng, M.Eng.Sc
Disampaikan pada
DFP Madya SOSIAL
P2KP UNHAS-BAPPENAS
Novembar 2020
Referensi
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PP No. 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional
Gough K.V. & M Franch 2005. Spaces of the Street: Socio-spatial Mobility and Exclusion of
Youth in Recife. Children’s Geographies, Vol. 3, No. 2, 149–166.
McLain R., M. Poe, K.Biedenweg, L. Cerveny, D.Besser & D. Blahna. 2013. Making Sense of
Human Ecology Mapping: An Overview of Approaches to Integrating Socio-Spatial Data into
Environmental Planning. Human Ecol. 49 (1)
Netto V M & R Krafta. 2001. Socio-Spatial networks. Social Segregation as a real-time
Phenomenon. Proceedings . 3rd International Space Syntax Symposium Atlanta 2001.
Svendsen, G.L.H. 2010. Socio-spatial Planning in the Creation of Bridging Social Capital:
The Importance of Multifunctional Centers for Intergroup Networks and Integration.
International Journal of Social Inquiry.Vol. 3 (2) pp. 45-73
Useng, D. 2013. Proc. 34th Asian Conf. on Remote Sensing (ACRS). AGRICULTURAL LAND
CONVERSION ON MAKASSAR VICINITY. Denpasar, Oct. 2013
Pola Ruang RI (Lamp 7 PP 26 2008)
Topik
• Agregasi sosial dalam pemanfaatan ruang,
• Sengketa agrarian dalam pemanfaatan ruang,
• Isu-isu strategis kebijakan dalam tata ruang, dan
• Konflik /resiko sosio-spasial secara umum dalam
pemanfaatan ruang.
• Tinjauan kasus
Definisi Ruang
Suatu wadah menyeluruh yang meliputi
ruang daratan, ruang udara, ruang lautan
sebagai suatu kesatuan wilayah di mana
terdapat suatu interaksi antara sistem sosial
yang menyangkut berbagai kegiatan
kehidupan manusia secara sosial ekonomi
dan sosial budaya dan sistem lingkungan
(ecosystem) yang menyangkut sumber daya
alam, sumber daya binaan, tanah dan unsur
unsur lingkungan fisik
Tata Ruang merupakan suatu artian harafiah dari ‘spatial’ ,
yaitu segala sesuatu yang mendasarkan kepada
pertimbangan dan kaidah keruangan

Tata ruang merupakan wujud struktural dan pola


pemanfaatan ruang , baik direncanakan maupun tidak
direncanakan.

Penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan


tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Sedangkan Rencana Tata Ruang
merupakan hasil perencanaan tata ruang.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

TANTANGAN
• Posisi Indonesia di kawasan yang sangat cepat berkembang (Pacific Rim & Indian
Ocean Rim) berimplikasi pada perlunya mendorong Daya Saing Perekonomian,
pentingnya memanfaatkan keuntungan geografis (dilalui antara lain 3 Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) dan Asian Highway), dan memanfaatkan Sumber
Daya Laut seperti perikanan tangkap (75 % diproduksi oleh Samudera Pasifik).
• Merupakan negara kepulauan dengan Luas Lautan 3,1 juta Km2 (di banding Luas
Daratan 1,9 juta Km2) yang belum termanfaatkan secara optimal.
• Terletak pada kawasan pertemuan 3 Lempeng Dunia, yang mengakibatkan rawan
bencana geologi ( gempa bumi, tsunami, gunung berapi, gerakan tanah).
• Ketersediaan sumber daya alam yang semakin terbatas di P. Jawa dan Sumatera,
namun sangat melimpah di kawasan Timur Indonesia yang belum dimanfaatkan.
• Terdapatnya pulau-pulau kecil terluar pada kawasan perbatasan negara yang
memerlukan perhatian khusus untuk menjaga kedaulatan NKRI
• Masih terbatasnya penyediaan prasarana dan sarana dalam mendukung
pengembangan wilayah
Perspektif Sosio-Spasial
• Perspektif Sosio-spasial (dalam kajian perkotaan) menyangkut aspek
interaksi antara wilayah terbangun dengan masyarakat. Asumsinya
bahwa ruang sosial berperan baik sebagai sebuah produk dan sebagai
produser dari perubahan di lingkungan perkotaan (Gottdiener & Hutchison:
The New Urban Sociology – 2011-securipedia)

• Dalam perspektif Sosio-spasial, Lingkungan terbangun (built area)


pada dasarnya mengandung banyak arti: Mengandung makna
kebijakan, budaya, masyarakat, ekonomi dll, dan juga keamanan.
• Perkiraan penduduk Indonesia yang hidup di kota sebanyak 129,6 juta
(54 % dari 240 juta total Penduduk-Kompas Okt. 2016)
Agregasi sosial dalam pemanfaatan ruang
• Keberhasilan pembangunan perlu didasari pertimbangan
aspek fisik dan aspek sosial serta kelestarian lingkungan
menjadi pengikat.
• (Netto 2001), Segregasi sosial merupakan konsentrasi secara
spasial dari kelompok atau kelas tertentu pada suatu lokasi
spesifik yang homogen.
• Namun, kondisi di kota merupakan fenomena yang dinamis
dimana masyarakat bergerak dan mungkin berinteraksi antar
kelompok tersebut untuk menggunakan wilayah yang sama.
• Ada tumpangtindih di dalam struktur dinamika sistim sosial
dan segregasi sosial
Video: Gated community and sociao-spatial segregation
(Komunitas tertutup dan pemisahan sosio-spasial) – kasus di
kota Melbourne - australia
• Sebelum menyimak video ada beberapa istilah/kondisi yang perlu
dicermati:
• Gated community – Komunitas dalam arti tertutup (lewat pintu gerbang) –
pertanda adanya kesenjangan sosial-ekonomi
• Socio-spatial segregation (SSS) – Pemisahan berbasis sosio-spasial –
privatisasi lahan publik
• SSS terjadi jika kelompok kelompok tertentu terkonsentrasi pada wilayah
tertentu dalam kota
• Kelompok berpenghasilan rendah tergusur keluar dan terkonsentrasi di
pinggiran kota
• Gated community terbentuk akibat adanya rasa tidak aman pada gol.
berpenghasilan tinggi.
Contoh representasi jejaring sosial dalam jejaring spasial (Netto 2001)

Titik: tempat aktivitas dan


interaksi (kantor,sekolah,dsb)
Garis: Ruang publik potensil
pertemuan dalam pergerakan
antar manusia dan kendaraan (grs
hitam utk kelas pekerja; abuabu
kelas menengah dan atas)
• Pemisah dalam perkotaan (urban divide) (Kester 2014)
• Kesenjangan pendapatan merupakan faktor sosial yang menciptakan pemisah
bagi penduduk kota dan ketidak setaraan spasial sebagai konsekuensi dari
baik disparitas sosioekonomi maupun proses yang lebih besar dari
pengembangan kota, pengawalan dan pengabaian dari kelompok tertentu.

• Menurut Harvey (2008) ada dualisme dalam kota modern. Kota yang terdiri
atas wilayan wilayah yang mendapat pelayanan memadai terletak diantara
lokasi lokasi kumuh dengan layanan air bersih dan sanitasi yang tidak
memadai.

• Pemisah spasial (spatial divide) mencakup hal yang lebih luas dari
ketimpangan pendapatan antar rumahtangga, tetapi juga merupakan hasil
dari pemasaran lahan dan perumahan yang tidak efisien.

• Biasanya terdapat “kekuatan” (kelas, ras, gender) yang terkait dengan alokasi
sumberdaya yang berimplikasi pada ketimpangan pembangunan.
Vid. Sociospatial polarization and interstate highway
Resiko kemiskinan beralih dari manula ke generasi
muda (di negara OECD)
Isu-isu strategis kebijakan dalam tata ruang
(BKTRN - ada 6 isu strategis)
1. Terjadinya konflik kepentingan antar sektor (Pertambangan, LH, Kehutanan,
Infrastruktur dsb)
2. Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka
menyelaraskan, mensinkronkan dan memadukan berbagai rencana dan
program sektor.
3. Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan norma yang
seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan terhadap
rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian pembangunan, →
(RPJMD – Permendagri 54/2010 → 86/2017).
4. Belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam RTRWN,
5. Belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan
kepentingan sektor dan wilayah dalam kerangka penataan ruang , serta
6. Kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan
masing masing secara berlebihan.
Sengketa agrarian dalam pemanfaatan ruang
(Sumber: Tataruang dan Pertanahan 2016)
• Berbagai kasus konflik (sengketa) terjadi terkait dokumen pertanahan
dalam pemanfaatan ruang,
• Diperlukan suatu sistem terintegrasi dalam pengelolaan masalah
pertanahan, → contoh: BIG – One Map Policy
• Sistim pengelolaan yang mengintegrasikan data kepemilikan (land
tenure) Penggunaan dan nilai lahan dan kebijakan lahan dalam suatu
binkai Sistim Informasi Lahan merupakan syarat terwujudnya
pembangunan yang berkelanjutan (Enemark et al. 2005)
•Penyelesaian sengketa tanah dan keagrariaan-
pertanahan (pengukuran, pemetaan, hak
kepemilikan, pemberdayaan masyarakat ) selama
ini hanya memperhatikan aspek tata ruang,
sementara aspek keagrariaan-pertanahan
terutama penguasaan dan pemilikan tanah
masih dinafikan. → kasus sertifikat tanah.
3 instrumen yang dibutuhkan dalam Sistim
Informasi Lahan
• One map policy, yakni kebijakan satu peta multiguna berupa
informasi geospasial dasar berbasis persil tanah (parcel based).
• Neraca penatagunaan tanah, yakni perimbangan ketersediaan tanah
dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan menurut
fungsi kawasan RTRW, → Kaw. Lindung & Kaw. Budidaya
• Konsolidasi tanah, digunakan untuk penataan penguasaan, pemilikan,
penggunaan tanah sekaligus berperan dalam penataan kawasan.
Peraturan Zonasi (Zoning Map)
4A 4A
4A 5A 5A 5A 5A
4A

5A
4A

4A 5A
4A
4A 5A
4A 5A 5A
5A

5A
5A
4B 4B
5A 6A

4B
5A 5B
4B
4A 4B 5A
5A 5A

4B
4B

4A
5B
5B
4B
4B 3B
4A 3B
4A 3B
5B
3B
4A

ZONA 3B : RUANG TERBUKA/ ZONA 4B : PERUMAHAN KOTA ZONA 5B : KAWASAN PERKANTORAN


TAMAN KOTA

ZONA 4A : PERUMAHAN TERBATAS ZONA 5A : KAWASAN KOMERSIAL ZONA 6A : KAWASAN KHUSUS 14


Konflik Sosio-Spasial dalam
pemanfaatan ruang (Kasus di Perancis –
Torre, 2010)
Konflik / resiko sosial secara umum karena
pemanfaatan ruang (Socio-Spatial Conflict)
• Resiko merupakan istilah umum yg merupakan kombinasi dari suatu
gejala yang potensil menimbulkan kerusakan (adanya bahaya yang
dicirikan oleh suatu kemungkinan kejadian, suatu intensitas dan suatu
ekstensi spasial) dan kerentanan dari elemen yang terpapar termasuk
manusia, bangunan, aktivitas, ligkungan dsb. (UN-ISDR 2002 dlm
Glatron 2008).
• Ada 2 kondisi adanya resiko yakni adanya bahaya (hazard) dan
kerentanan (vulnerability). Resiko sesuatu yang sifatnya potensial
yang dpt menimbulkan kerusakan Kecil, lebih destruktif dan
menyebabkan porak poranda (devastating effect).
• Kerentanan (vulnerability) merupakan dimensi
penting dari resiko didefenisikan sebagai sutu
kombinasi dari paparan dan kepekaan terhadap
gangguan dari tekanan tekanan eksternal dan
kemampuan beradaptasi atau kelenturan (resilience).
• Paparan (exposure) kebanyakan tergantung pada
penggunaan lahan dan kepadatan penduduk, aktivitas
atau bangunan. Dalam hubungan spasial, faktor
kerapatan dianggap sebagai faktor utama (Glatron
2008)
Objek konflik
• Dinamika konflik sekitar suatu objek, yang menyangkut
pertentangan dari berbagai pelaku (actor) atau
kumpulan pelaku.

• Urutan kepentingan secara empiris :

Manajemen lahan dan perambatan kota


Penggunaan lahan, urbanisasi, Perencanaan kota … menjadi
krusial pada wilayah yang terdesak perkembangan kota (wil.
pinggiran dan pesisir)
Sumber: Useng D, 2013

11/5/2020 Diklat PPD - P3KM Unhas 2013


Perubahan Lahan di Delta Jeneberang 1999-
2003-2010
Objek konflik (lanjutan)
Infrastruktuktur
Konflik terkait pembangunan infrastruktur kota: Transportasi,
energy, TPA, Industri dll.
Kegiatan berburu
Konflik wilayah perburuan dan wil pertanian
Kegiatan produksi eksternalitas negatif
Konflik terkait persepsi adanya gangguan pada penduduk:
polusi, resiko, bunyi, bau ..
Sumberdaya air
Kuantitas, kualitas, erosi, resiko banjir bandang
Konflik spasial akibat pembangunan infrastruktur jalan TOL
Konflik dan areal geografis
• Wilayah pinggiran kota (suburbs)
• Berbagai jenis konflik, terutama terkait ekstensi perkotaan
dan infrastruktur kota. Mis. Terjadinya isolasi suatu wilayah
akibat konstruksi jalan tol.
• Zona pesisir (Coastal zones)
• Industri: Infrastruktur industri
• Pariwisata: Perambahan kota
• Mountains Wil. Pegunungan
• Pariwisata, perlindungan, perambahan kota.
• Wilayah perdesaan
• Perburuan, perlindungan, pertanian
Ada tiga sumber utama posisi secara
geografis
• Tumpang tindih penggunaan
• Berbagai peruntukan penggunaan pada satu wilayah
geografis yang sama

• Persinggungan (Contiguities)
• Persoalan batas, hak atas properti

• Ke-tetangga-an (Neighborhood)
• Persoalan pencemaran air dan udara, bentang lahan
Konflik dan Zonasi
• Analisis konflik menghasilkan suatu zonasi dalam hal
kesenjangan sosio-spasial
• Hubungan yang kompleks (dalam hubungannya
dengan tahapan konflik dan harapan harapan) antara
konflik dan:
• Harga lahan
• Sewa dan penjualan rumah
Sumber sumber sumber konflik
penggunaan lahan
• Konflik penggunaan lahan di wilayah
perdesaan dan sekitar kota utamanya terkait
dengan dua penyebab utama
• Kondisi nyata (polusi, pembuatan infrastruktur
baru, limbah ..)
• Karasteristik utama dari pelaku yang bertetangga:
• Penduduk yang kaya dan berpendidikan memiliki akses
pada sumberdaya intelaktual dan keadilan, jga jejaring
sosial,; mereka akan mudah terlibat dalam konflik.
• Penduduk miskin jarang memiliki akses pada
sumberdaya yang sama. Mereka juga biasanya hidup di
lingkungan yang kurang nyaman.
Skema Pengelolaan Resiko Sosial (Shi et al. 2004)

• Pengelolaan resiko sosial


berdasarkan tahapan kegiatan
• Resiko selama tahap awal kegiatan
/proyek
• Resiko selama Persiapan kegiatan
• Resiko selama konstruksi
• Resiko pada tahap operasional
• Resiko lain menyangkut
kepentingan penduduk setempat
Terima Kasih
Kasus #1
• Pengelolaan Pembangunan rel kereta api Makassar-Parepare
(identifikasi jenis dan lokasi potenso resiko sosiio-spasial pada setiap
tahapan pembangunan proyek tersebut)
Panduan identifikasi resiko sosio-spasial pada tahapan
pengembangan suatu projek (Shi et al. 2014)

Anda mungkin juga menyukai