Makalah Etika Profesi Keguruan - Kel 12 - Sertifikasi Guru - 2019
Makalah Etika Profesi Keguruan - Kel 12 - Sertifikasi Guru - 2019
Makalah Etika Profesi Keguruan - Kel 12 - Sertifikasi Guru - 2019
TENTANG
SERTIFIKASI GURU
Dosen Pembimbing :
Novia Yanti, S.Pd. I, M.A
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan
hidayah-Nya yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada penulis,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Profesi Guru
sebagai Jabatan Fungsional”.
Penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari
berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada
dosen pembimbing. Penulis menyadari sepenuhnya, di dalam penyusunan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan.
Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini, kini dan kedepannya. Semoga segala
bantuan, dorongan, pemikiran, nasehat, dan ilmu yang diberikan mendapat balasan
dari Allah SWT, serta hendaknya membawa berkat dan manfaat bagi penulis. Akhir
kata penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi kita semua, khususnya bagi
penulis sendiri.
Penulis/(kelompok12)
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI………………………………………………………………….……...ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………1
A. Latar belakang………..…………………………...……………………….….1
B. Batasan masalah……………………………………..………………………...2
C. Tujuan penulisan…………………………………..………………………......2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………….3
A. Kesimpulan…………………………………………………….…………….9
B. Saran……………………………………………………………...….………9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh dan panutan bagi peserta
didik dan lingkungannya. Disamping pendidik, tugas guru juga sebagai tenaga
pengajar. Tugas utama seorang guru sebagai pendidik adalah mengajar pada
satuan pendidikan. Tanggungjawab guru begitu besar sehingga guru harus
memiliki sikap komitmen dan metal professional guna meningkatkan mutu
pembelajaran ditempat mereka bertugas. Dengan begitu pentingnya peran
guru yang diamanahkan kepada guru tersebut, maka seorang guru harus
memiliki kompetensi sebagi guru yang profesional seperti kompetensi-
kompetensi yang ada yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi professional,
kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Mengingat begitu pentingnya
peran guru terhadap dunia pendidikan sehingga guru harus memiliki ke empat
kompetensi tersebut. Seorang guru diharapkan mampu menghasilkan insan
yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah merancang sutu
progam yang bernama sertfikasi guru. Setelah lulus uji, maka guru tersebut
diberikan suatu apresiasi yaitu sertifikasi guru sebagai tanda bahwa guru
tersebut telah diuji kelayakan didalam suatu satuan pendidikan yang diberikan
oleh pihak yang berwenang atas sertifikasi tersebut.
Sertifikasi guru adalah suatu sertifikat yang diberikan berdasarkan
pengujian kompetensi terhadap seorang guru. Menurut Silitonga (2007)
sertifikat kompetensi ialah surat keterangan (sertifikat) dari lembaga
berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan
(lisensi) bagi kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Progam seperti ini
memang diterapkan di beberapa Negara maju seperti: Australia, Inggris, serta
Jerman untuk meningkatkan kualitas SDM agar lebih kompeten pasca
terjadinya krisis ekonomi (Silitonga,2007).
B. Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengemukakan batasan masalah
yang akan dijelaskan dalam makalah ini yaitu tentang Sertifikasi Guru.
C. Tujuan Penulisan