Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Bahan Ajar 1

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi


Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Kompetensi

1.3 Bersyukur kepada Tuhan Yang 1.3.1. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas bentuk dan
Maha Esa atas bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia
kedaulatan Negara Republik
Indonesia

2.3 Menunjukkan sikap bertanggung 2.3.1 Menunjukkan sikap disiplin, nasionalis, percaya diri, dan
jawab dalam mendukung bentuk bertanggung jawab, dalam mendukung bentuk dan
dan kedaulatan Negara kedaulatan Negara

3.3 Memahami ketentuan tentang 3.3.1 Memahami tentang hakekat (pengertian dan sifat)
bentuk dan kedaualatan negara Kedaulatan
sesuai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun
1945

4.3 Memaparkan penerapan tentang 4.3.1 Menyusun laporan tentang hakikat kedaulatan yang
bentuk dan kedaualatan negara sesuai dengan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesuai Undang-Undang Dasar tahun 1945
Negara Republik Indonesia tahun
4.3.2 Menyajikan hasil telaah tentang kedaulatan yang sesuai
1945
dengan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun
1945

Tujuan Pembelajaran
Berdasarkan penentuan indikator pencapaian kompetensi (IPK) maka dapat di tentukan tujuan pembelajaran
sebagai berikut:
1) Melalui kegiatan pembelajaran siswa dapat diharapkan mampu menunjukan rasa syukur kepada Tuhan YME
dalam kehidupan sehari-hari
2) Melalui kegiatan pembelajaran sisiwa diharapkan dapat menunjukan perilaku religius, disiplin, kritis, percaya
diri, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari
3) Melalui proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat menjelaskan pengertian, sifat, teori dan bentuk-bentuk
kedaulatan negara dengan baik
4) Melelalui proses diskusi, diharapkan siswa dapat menyusun dan menyajikan laporan pembelajaran dengan
rasa percaya diri dan terampil.

1
PETA KONSEP

Pengertian
Kedaulatan

1. Asli
Sifat 2. Permanen
Kedaulatan 3. Tunggal
KEDAULATAN NKRI 4. Tidak Terbatas

Bentuk 1. Kedaulatan Kedalam


Kedaulatan 2. Kedaulatan keluar

1. Teori Kedaulatan Tuhan


Teori 2. Teori Kedaulatan Raja
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
4. Teori Kedaulatan Negara
5. Teori Kedaulatan Hukum

Perhatikan Gambar berikut!

Gambar 1 Pemilihan Umum Wujud Kedaulatan Rakyat

Sumber: https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwiz49z31IblAhWXX30KHbr-
CJIQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fmateripelajaransdn.blogspot.com%2F2014%2F09%2Fpemilihan-
umum.html&psig=AOvVaw1rg14gtOfi-eptS9virWxD&ust=1570417952897095

Buatlah beberapa pertanyaan berkaitan dengan kedaulatan, kemudian diskusikan bersama teman-teman anda
untuk mencari jawabannya!

2
A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulah" daulah dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti
pemerintahan". Beberapa istilah kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
 Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY
 Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
 Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
 Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang
ada dalam suatu Negara.
 Jean Bodin
Menurut jean Bodin menyatakan Kedaulatan terbagi kedalam dua jenis yakni kedaulatan ke dalam dan
kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu negara berhak untuk mengatur segala urusan negaranya
tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan pemerintah melakukan kerjasama
dengan negara lain (hubungan internasional).
 Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo menyatakan bahwa Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi untuk
membuat undang-undang dan dalam melaksanakannya dengan segala cara yang terjadi
 Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa Kedaulatan merupakan sifat maupun ciri yang
hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah
negara tersebut. Dengan kata lain di luar wilayahnya, negara tersebut tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat
pokok, yaitu:
a. asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
b. permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah
berganti;
c. tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-
badan lain;
d. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
B. Bentuk – Bentuk Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat
lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki
suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan
pemerintah.

3
b. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu
kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengadakan hubungan dengan negara lain
serta mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar. Negara berhak
mengadakan hubungan atau kerjasama
dengan negara lain guna kepentingan
nasionalnya.
Kedaulatan ke
Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan
dengan wewenang untuk mengatur
pemerintahan dan menjaga keutuhan
wilayah suatu negara yang sepatutnya juga
dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep Gambar 2 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Presiden AS Barack Obama
Sumber: https://i1.wp.com/hidupsimpel.com/wp-
kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan content/uploads/2017/04/18461.jpg?resize=800%2C533
diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan
dagang dan sosial budaya.

C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi
dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari
Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan.
Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati
telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya,
bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan
kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa.
Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga
menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara
lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2. Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja
merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam
teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan
hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel.
Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang
memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita
negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada Tuhan.

4
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung
jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk
rakyat atas nama Tuhan.
3. Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan
rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon.
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama.
Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam
pemerintahan atau melalui pemilihan umum. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak
sipil kepada warganya.
Beberapa pelopor teori kedaulatan rakyat
 J.J. Rousseau, berpendapat, bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan
rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara
yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
 Montesquieu, beranggapan bahwa agar kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya
kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
 John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan,
dan hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
 Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
 Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya,
individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan
konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
1) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang
mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang
disenangi atau dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas
mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4. Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan
yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa,

5
dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara
adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara
adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teori ini
dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara
abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara,
antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori
kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang
berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang
mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia,
lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan
hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan
perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara
lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
D. Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada
rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang
kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang.
Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus
sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John
Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk
negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi
kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuk negara. Perjanjian itulah
yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu
perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak
menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak
asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak
tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebuf Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi
dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif yang
masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan
undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya
termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi

6
segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti
hubungan luar negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran
John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya
Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik
mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang m'enyelenggarakannya,
terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di
sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan
legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif
adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan
mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
c. Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan
Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk
membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk
membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban
mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang
berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.

Anda mungkin juga menyukai