Makalah Konstitusi Negara
Makalah Konstitusi Negara
Makalah Konstitusi Negara
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan
ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk.
Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar
penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar.
Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara
konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara
konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan
cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan
tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide,
gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi pada
bab ini terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai
Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia.
1
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian Negara?
2. Apa saja pengertian Konstitusi?
3. Bagaimanakah UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia?
4. Mengapa sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi Konstitusi Republik
Indonesia?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui penertian konstitusi.
2. Untuk mengetahui pengertian Negara.
3. Untuk mengetahui UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik
Indonesia.
4. Untuk mengetahui sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai Konstitusi
Republik Indonesia.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan
kondisi masyarakat ada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara
merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun
384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya
sebagai negara polis. Yang pada saat itu asih dipahami negara masih dalam suatu
wilayah yang dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam
pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapat
sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena
itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggarannya
negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Pengertian lain tentang negara dikembangkan oleh Agustinus, yang
merupakan tokoh Katolik. Ia membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas
Dei yang artinya negara Tuhan, dan Civites Terrena atau civites Diaboli yang
artinya negara duniawi. Civites Tarrena ini ditolak Oleh Agustinus, sedangkan
yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau Civies Dei. Negara Tuhan bukanlah
negara dari dunia ini. Melainkan jiwanya yang memiliki oleh sebagian atau
beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan
negara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini.
Melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini
untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah Gereja yang
mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja
itu terasing sama seklai dari Civites Dei (Kusnardi, 1995).
Berbeda dengan konsep penelitian Negara menurut kedua tokoh pemikir
negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-1527), yang merumuskan Negara
sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II Prin ciple’ yang dahulu merupakan
3
buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara daru sudut kenyataan
bahwa dalam suatu negara harus ada sesuatu yang dimiliki oleh seorang pemimpin
negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan nengara tidak mungkin hanya
mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan
timbul dalam suatu negara karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih
terkenal lagi ajaran Machiavelli. Tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala
cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara
yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral. Berikut ini konsep pengertian
negara modern : Roger H. Soultou, mengemukakan bahwa negara adalah alat-alat
agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat. 1
Karakteristik Negara Indonesia memiliki suatu identitas untuk melambangkan
keagungan suatu negara. Seperti negara Indonesia yang memiliki identitas yang
dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia. Identitas
Indonesia menjadikan bangsa Indonesia sebagai pemersatu dan simbol kehormatan
negara. Selain itu identitas Nasional menjadikan negara Indonesia yang bermatabat
di antara negara-negara lain yang memiliki beragam kebudayaan, agama, dan
memiliki jiwa toleransi maupun solidaritas yang tinggi.2
B. Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau undang-undang dasar (bahasa latin : constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak
mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip
1
Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pergerian Tinggi ( Yogyakarta: Paradigma,
2016 ), hlm. 99.
2
Maulana Arafat Lubis, Pembelajaran PPKn di SD/MI ( Medan: AKASHA SAKTI, 2018),
hlm. 33.
4
yang menajdi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan
negara, kontitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentuk
struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya. Konstitusi merujuk umumnya merujuk pada pinjaman hak kepada
warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan
peraturan baik tertulis maupuntidak tretulis yang mengatur secara mengikat
mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Istilah konstitusi pada
umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Sistem itu berupa kumpulanm peraturan yang membentuk, mengatur atau
memenuhi negara. Peraturan perundang-undangan tersebut ada yang tretulis
sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang
berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian,
pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan
ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Terdapat beberapa definisi konstitusi dari pada ahli, yaitu :
a. Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu :
1). Konstitusi dalam pengertian politik sosiologi. Konstitusi
mencerminkan kehiupan politik didalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan.
2). Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam
masyarakat yang selanjutnya dijadikan satu kesatuan kaidah yang hidup
dalammasyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah
hukum konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
5
Konstitusi atau undang-undang dapat dianggap sebagai perwujudan dari
hukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negara
sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil “Goverment by law, not by men”
( pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia). Pada permulaan abad
ke-19 dan awal abad ke 20, gagasan mengenai konstitusionalisme, (kekuasaan
terbatas dan jaminan hak dasar warga negara). Mendapatkan perumusan secara
yuridis. 3
3
Effendi Suryani dan Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa ( Bandung: PT
Refika Aditama, 2015 ), hlm. 141.
6
Khasus untuk periode keempat bberlaku UUD 1945 dengan pembagian
berikut:
1. UUD 1945 yang belum diamandemenkan;
2. UUD 1945 yang sudah diamandemenkan (tahun 1999, tahun 2000,
tahun 2001, dan tahun 2002)
Amandemen tersebut adalah:
a) Amandemen ke-1 pada sidang umum MPR, disahkan 19 Oktober
1999;
b) Amandemen ke-2 pada sidang tahunan MPR, disahkan 18 Agustus
2000;
c) Amandemen ke-3 pada siding tahuna MPR, disahkan 10 November
2001;
d) Amandemen ke-4 pada tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002;
7
3) Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk
membentuk presiden.
Perubahan yang dilakukan hanyalah hal-hal yang kecil saja, bukan masalah
yang mendasar. Hal ini karena PPKI sudah mendapatkan naskah rancangan hokum
dasar yang dihasilkan oleh BPUPKI. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia oleh PPKI
dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebagai berikut.
8
Jadi pada waktu yang disahkan PPKI adalah UUD Negara Indonesia yang
terdiri atas dua bagaian yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh atau
pasal-pasalnya. Adapun bagian penjelasan dilampirkan kemudian dalam satu
naskah yang dibuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 tanggal 15
Februari 1946. Berdasarkan hal itu maka Naskah Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas:
a) Pembukaan
b) Batang tubuh, dan
c) Penjelasan.
9
a. Bentuk Negara adalah serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah
republik
b. Sistem pemerintahan adalah parlamenter. Dalam sistem pemerintahan
ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana mentri.perdana
mentri apis saat itu adalah Moh. Hatta.
10
2, Proses Amandemen UUD 1995
Amandemen (bahasa inggris: amendtmendt) artinya perubahan.
Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah
amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah
atau mengusulkan perubahan rancangan UU. Perkembangan selanjutnya muncul
istilah amandemen UUD yang artinya perubahan UUD. Istilah perubahan
konstitusi itu sendiri mencangkup dua pengerrtianyaitu:
a. Amandemen konstitusi
b. Pembaruhan konstitusi
Dalam hal amandemen konstitusi, perubahan yang dilakukan merupakan
addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli. Konstitusi yang asli tetap
berlaku. Adapun bagian yang diamandemen merupakan atau menjadi bagian dari
konstitusinya.
Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan
memperbaruhi konstitusi negara indonesia agar sesui dengan prinsip-prinsip
negara demokrasi. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka
konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap meyesuikan dengan tuntutan
perkembangan dan kehidupan dan kenegaraan yang demokratis.
UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasaar negara republik
indonesia juga haus mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan.
Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdeka
sampai masa pemerintahan presiden soeharto belum pernah dilakukan perubahan.
Tentang perubahan UUD dinyatakan pada pasal 37 UUD 1945 sebagai
berikut:
1. Unsur perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidam majelis
permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota majelis permusyawaratan
11
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
3. Untuk mengubah asal-asar UUD, sidang majelis permusyawaratan rakyat
diadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis
permusyawaratan rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis
permusyawaratan rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Perubahan atau amandemen UUD 1945 dilakukan perama kali oleh MPR
pada siadang umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 oktober
1999. Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali. Dengan
demikian UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yaitu sebagai berikut:
a. Amandemen pertama terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999, disahkan
19 oktober 1999.
b. Amandemen kedua terjadi pada sidang tahunan, disahkan 18 agustus 2000.
c. Amandemen ketiga terjadi pada sidang tahunan MPR, disahkan 10
november 2001.
d. Amandemen keempat terjadi pada sidang tahunan PPR, disahkan 10
agustus 2002.
12
bagian yang tak terpisahkan dari UUD negara republik indonesia tahun 1945.
Dengandemikian, naskah UUD 1945 kita terdiri atas:
1. Naskah asli UUD 1945
2. Naskah perubahan pertama UUD 1945
3. Naskah perubahan kedua UUD 1945
4. Naskah perubahan ketiga UUD 1945
5. Naskah perubahan keempat UUD 1945
Naskah UUD 1945 perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat
tersebut tertuang dalam putusan MPR tentang UUD 1945 dan perubahannya.
Putusan MPR tersebut tidak menggunakan nomor putusan majelis. Hal inin
berbeda dengan jenis putusan majelis lainnya, yaitu ketetapan majelis dan
keputusan majelis yag menggunakan nomor keputusan majelis.
Dengan amandemen tersebut maka konstitusi negara indonesia UUD
1945 menjadi lebih lengkap dan bertambah jumlah pasal-pasalnya. Jumlah
keseluruhan pasal yang diubah dari perubahan perama sampai keempat ada 73
pasal. Namun jumlah nomor pasal tetap yaitu 37 tidak termasuk aturan peralihan
dan aturan tambahan. Perubahan diakukan dengan cara menambahkan huruf A,
B, C, dan seterusnya setelah nomor pasal (angkanya). Misalnya pasal 28,
kemudian pasal 28A, pasal 28B dan seterusnya.
13
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi
negara indonesi. Pembukaa UUD 1945 berisi empat alinie sebagai pernyataan
luhur bangsa indonesia. Selain berisi pernyataan, ia juga berisi cita-cita dan
keinginan bangsa indonesia, dalam bernegara yaitu mencapai masyarakat
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Setiap alenia pembukaan UUD
1945 memiliki makna dan cita-cita tersendiri sebagai satu kesatuan.
Alenia pertama berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alenia kedua berbunyi “dan perjuangan pergerakkan kemerdekaan
indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia, yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
Alenia ketiga berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaaannya”.
Alenia keempat sebagai berikut “kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah dara indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam
suatu UUD 1945negara indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara
republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh ikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia”.
14
D. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
4
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan
Tinggi ( Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007), hlm. 71-81.
15
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan
kondisi masyarakat ada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat
negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup
pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang
disebutnya sebagai negara polis. Konstitusi atau undang-undang dasar (bahasa
latin : constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum
bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen
tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya
menjabarkan prinsip-prinsip yang menajdi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD
1945 menempati tempatan tertinggi. Amandemen (bahasa inggris: amendtmendt)
artinya perubahan. Perubahan yang dilakukan merupakan ada atau sisipan dari
konstitusi yang asli. Konstitusi yang asli tetap berlaku. Adapun bagian yang
diamandemen merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
B. SARAN
Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa penulisan masih jauh
dari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih berhati-hati dalam menjelaskan
tentang makalah dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan dapat lebih
dipertanggung jawabkan.
16
DAFTAR PUSTAKA
Effendi Suryani & Kaswan, Pancasila dan Ketahanan Jati Diri Bangsa,
Bandung: PT Refika Aditama, 2015.
Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pergerian Tinggi , Yogyakarta:
Paradigma, 2016.
Lubis Maulana Arafat, Pembelajaran PPKn di SD/MI, Medan: AKASHA
SAKTI, 2018.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di
Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007.
17