SK Ektrakurikulerr 2019-2020
SK Ektrakurikulerr 2019-2020
SK Ektrakurikulerr 2019-2020
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Lintas Ethanol. No. 100 Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
email : smp4lambukibang@gmail.com
TENTANG
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Pembagian tugas untuk membina kegiatan ekstrakurikuler pada Tahun Pelajaran
2019/2020.
Kedua : Menugaskan guru atau tenaga lain yang mempunyai kemampuan khusus di bidangnya
untuk melaksanakan tugas pembinaan ekstrakurikuler seperti tersebut pada lampiran 1
keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing pembina ekstrakurikuler melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis
dan berkala kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang
sesuai.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Lambu Kibang
Dra. SUKATMINI
2. Arsip.
Lampiran : 1
Keputusan Kepala SMPN 4 Lambu Kibang
Nomor : 424/ / 421.3/TBB/VII/2019
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Lintas Ethanol. No. 100 Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
email : smp4lambukibang@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG
Menimbang : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 4 Lambu Kibang
perlu menetapkan pembagian tugas bagi pembina kegiatan tersebut.
Mengingat : 1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pasal 35
ayat 1, Pasal 51 ayat 1 dan 2.
2. PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal
1,49,50,52,53, dan 54.
3. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas Nomer 24 Tahun 2006 dan Nomer 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar
isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
6. Permendiknas Nomer 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
7. Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Akbin dan
Direktorat Pembinaan SD- Tahun 2008).
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini untuk membina kegiatan ekstrakurikuler
sebagai Pembina Pramuka yang bertugas mengajar dan membina Peserta Didik pada SMP Negeri 4
Lambu Kibang Tahun Pelajaran 2019-2020:
Nama : ACHMAD FAUZI, S.Pd
NUPTK :-
Tempat, Tgl. Lahir : Gunung Terang, 28 Mei 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan/Tahun Lulus : S.1 Pendidikan Biologi
Masa Kerja : 0 Tahun 0 Bulan
melaksanakan tugas pembinaan ekstrakurikuler (Pramuka) seperti tersebut pada lampiran 1
Kedua :
keputusan ini.
Masing-masing pembina ekstrakurikuler melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan
Ketiga :
berkala kepada Kepala Sekolah.
Keempat
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kelima :
Dra. SUKATMINI
2. Arsip.
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Lintas Ethanol. No. 100 Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
email : smp4lambukibang@gmail.com
TENTANG
Menimbang : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 4 Lambu Kibang
perlu menetapkan pembagian tugas bagi pembina kegiatan tersebut.
Mengingat : 1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pasal 35
ayat 1, Pasal 51 ayat 1 dan 2.
2. PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal
1,49,50,52,53, dan 54.
3. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas Nomer 24 Tahun 2006 dan Nomer 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar
isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
6. Permendiknas Nomer 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
7. Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Akbin dan
Direktorat Pembinaan SD- Tahun 2008).
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Pembagian tugas untuk membina kegiatan ekstrakurikuler pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Menugaskan guru atau tenaga lain yang mempunyai kemampuan khusus di bidangnya untuk:
Nama : JULITA DEWI, S.Pd
NUPTK :-
Tempat, Tgl. Lahir : Tulang Bawang, 04 Juli 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan/Tahun Lulus : S.1 Pendidikan Biologi
Masa Kerja : 1 Tahun 0 Bulan
melaksanakan tugas pembinaan ekstrakurikuler (KIR) seperti tersebut pada lampiran 1 keputusan
Kedua : ini.
Masing-masing pembina ekstrakurikuler melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan
Ketiga : berkala kepada Kepala Sekolah.
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kelima :
Dra. SUKATMINI
2. Arsip.
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Lintas Ethanol. No. 100 Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
email : smp4lambukibang@gmail.com
Menimbang : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 4 Lambu Kibang
perlu menetapkan pembagian tugas bagi pembina kegiatan tersebut.
Mengingat : 1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pasal 35
ayat 1, Pasal 51 ayat 1 dan 2.
2. PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal
1,49,50,52,53, dan 54.
3. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas Nomer 24 Tahun 2006 dan Nomer 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar
isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
6. Permendiknas Nomer 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
7. Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Akbin dan
Direktorat Pembinaan SD- Tahun 2008).
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Pembagian tugas untuk membina kegiatan ekstrakurikuler pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Menugaskan guru atau tenaga lain yang mempunyai kemampuan khusus di bidangnya untuk:
Nama : NINING SULISTYANI, S.Pd
NUPTK :-
Tempat, Tgl. Lahir : Tulang Bawang , 14 September1985
Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan/Tahun Lulus : S.1 Guru Sekolah Dasar
Masa Kerja : 3 Tahun 0 Bulan
melaksanakan tugas pembinaan ekstrakurikuler (Marching Band) seperti tersebut pada lampiran
1 keputusan ini.
Kedua :
Masing-masing pembina ekstrakurikuler melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah.
Ketiga :
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat :
Kelima :
Ditetapkan di : Lambu Kibang
Dra. SUKATMINI
2. Arsip.
3.
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Lintas Ethanol. No. 100 Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
email : smp4lambukibang@gmail.com
TENTANG
Menimbang : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 4 Lambu Kibang
perlu menetapkan pembagian tugas bagi pembina kegiatan tersebut.
Mengingat : 1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pasal 35
ayat 1, Pasal 51 ayat 1 dan 2.
2. PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal
1,49,50,52,53, dan 54.
3. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas Nomer 24 Tahun 2006 dan Nomer 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar
isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
6. Permendiknas Nomer 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
7. Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Akbin dan
Direktorat Pembinaan SD- Tahun 2008).
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Pembagian tugas untuk membina kegiatan ekstrakurikuler pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Menugaskan guru atau tenaga lain yang mempunyai kemampuan khusus di bidangnya untuk:
Nama : NI PUTU INDAH SARI, S.Pd
NUPTK :-
Tempat, Tgl. Lahir : Banyu Asin, 21 September 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan/Tahun Lulus : S.1 Sendra Tasik
Masa Kerja : 0 Tahun 6 Bulan
melaksanakan tugas pembinaan ekstrakurikuler (Seni Tari) seperti tersebut pada lampiran 1
Kedua : keputusan ini.
Masing-masing pembina ekstrakurikuler melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan
Ketiga : berkala kepada Kepala Sekolah.
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kelima :
Ditetapkan di : Lambu Kibang
Dra. SUKATMINI
2. Arsip.