Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

RPP Manthuq Dan Mafhum

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 8

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Madrasah : MAN 3 Kediri

Mata pelajaran : FIQIH

Kelas/Semester : XII/Genap

Materi Pokok : Memahami konsep hukum syar’i yang dihasilkan dari penerapan
ushul fikih

Alokasi Waktu : 2 JP/2 X 45 MENIT

A. KOMPETENSI INTI
1. Kompetensi Inti (KI 1):
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2. Kompetensi Inti (KI 2):


Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

3. Kompetensi Inti (KI 3):


Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuanfaktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, tehnologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4. Kompetensi Inti (KI 4):


Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

B. Tujuan Pembelajaran
1. Melalui kegiatan membaca buku diperpustakaan, peserta didik mampu menjelaskan
pengertian manthuq dengan baik dan benar
2. Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menyebutkan pembagian manthuq dengan
baik dan benar
3. Melalui pencarian ayat-ayat manthuq, peserta didik mampu menunjukkan contoh manthuq
dengan baik dan tepat
4. Melalui kegiatan membaca buku diperpustakaan, peserta didik mampu menjelaskan
pengertian mafhum dengan baik dan benar
5. Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menyebutkan pembagian mafhum dengan
baik dan benar
6. Melalui pencarian ayat-ayat manthuq, peserta didik mampu menunjukkan contoh mafhum
dengan baik dan tepat
7. Melalui Presentasi, peserta didik dapat menyajikan contoh-contoh hukum syar’i yang
dihasilkan melalui penerapan kaidah ushul fikih dari manthuq dan mafhum

C. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN

Kompetensi Dasar Indikator


1.8 Menghayati nilai-nilai yang 1.8 Selalu bersyukur dalam mengamalkan
terkandung dalam kaidah usul fikih hukum syar’i yang dihasilkan melalui
manthuq dan mafhum penerapan kaidah ushul fikih manthuq
dan mafhum
2.8 Memiliki sikap selektif dalam 2.8 Menunjukkan sikap santun dan percaya
kehidupan sebagai implementasi diri dalam menjalankan hukum syar’i
hikmah dari pemahaman tentang yang dihasilkan melalui penerapan
kaidah manthuq dan mafhum kaidah ushul fikih manthuq dan
mafhum
3.8 Memahami manthuq dan mafhum 3.8.1 Menjelaskan pengertian manthuq
3.8.2 Menyebutkan pembagian manthuq
3.8.3 Menunjukkan contoh manthuq
3.8.4 Menjelaskan pengertian mafhum
3.8.5 Menyebutkan pembagian mafhum
3.8.6 Menunjukkan contoh mafhum

4.8 Memberikan contoh penetapan 4.8 Mendemontrasikan contoh-contoh


hukum dari manthuq dan mafhum hukum syar’i yang dihasilkan melalui
penerapan kaidah ushul fikih dari
manthuq dan mafhum

D. METODE PEMBELAJARAN
Reading Guide, Diskusi
E. MATERI PEMBELAJARAN
Pengertian dan Penerapan Kaidah Manthuq dan Mafhum
a. Manthuq
1) Pengertian Manthuq
Mantuq adalah makna lahir yang tersurat (eksplisit) yang tidak mengandung
kemungkinan pengertian ke makna yang lain.

2) Pembagian Manthuq
a) Nash
Nash ialah lafadh yang bentuknya sendiri telah jelas maknanya.
Contohnya pada QS. Al Baqarah (2) : 196,
Penyifatan “sepuluh” dengan “sempurna” telah mematahkan kemungkinan
“Sepuluh” ini diartikan lain secara majaz (kiasan). Inilah yang dimaksud dengan
nash.

b) Zahir
Zahir ialah lafadh yang yang maknanya segera dipahami ketika diucapkan tetapi
masih ada kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh).
Contohnya dalam QS. Al Baqarah (2) : 222,
Berhenti dari haid dinamakan suci (tuhr), berwudhu dan mandi pun disebut “tuhr”.
Namun penunjukan kata “tuhr” kepada makna kedua (mandi) lebih tepat, jelas
(zahir) sehingga itulah makna yang rajih (kuat), sedangkan penunjukan kepada
makna yang pertama (berhenti haid) adalah marjuh (lemah).

c) Muawwal
Mu’awwal adalah lafazh yang diartikan dengan makna marjuh karena ada sesuatu
dalil yang menghalangi dimaksudkannya makna yang lebih rajih. tersurat.

d) Dalalah Istida'
Dalalah istida’ adalah kebenaran petunjuk lafadh kepada makna yang tepat tapi
terkadang bergantung pada sesuatu yang tidak disebutkan. Contohnya pada QS. An
Nisa (4): 23,
Ayat ini memerlukan adanya adanya kata-kata yang tidak disebutkan, yaitu kata
“bersenggama”, sehingga maknanya yang tepat adalah “diharamkan atas kamu
(bersenggama) dengan ibu-ibumu.”

e) Dalalah Isyaroh
Dalalah Isyarah adalah kebenaran petunjuk lafadh kepada makna yang tepat
berdasarkan isyarat lafadh. Contohnya pada QS Al Baqarah (2): 187,
Ayat ini menunjukkan sahnya puasa bagi orang-orang yang di waktu pagi hari masih
dalam keadaan junub, sebab ayat ini membolehkan bercampur sampai dengan terbit
fajar sehingga tidak ada kesempatan untuk mandi. Keadaan demikian memaksa kita,
pagi dalam keadaan junub.
b. Mafhum
1) Pengertian Mafhum
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazdh tidak berdasarkan pada bunyi
ucapan yang tersurat, melainkan berdasarkan pada pemahaman yang tersirat.

2) Pembagian Mafhum
a) Mafhum muwafaqah (perbandingan sepadan) yaitu makna yang hukumnya
sepadan dengan manthuq
(1) Fahwal Khitab
Fahwal khitab yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih memungkinkan
diambil hukumnya daripada mantuq. Misalnya pada QS. al Isra (17): 23,
Ayat ini mengharamkan perkataan “ah” yang tentunya akan menyakiti hati kedua
orang tua, maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum
muwafaqah), perbuatan lain seperti mencaci-maki, memukul lebih diharamkan
lagi, walaupun tidak disebutkan dalam teks ayat.
(2) Lahnul Khitab
Lahnul Khitab yaitu bila mafhum dan hukum mantuq sama nilainya. Misalnya
pada QS. An Nisa (4): 10,
Ayat ini melarang memakan harta
anak yatim maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum
muwafaqah), perbuatan lain seperti : membakar, menyia-nyiakan, merusak,
menterlantarkan harta anak yatim juga diharamkan.
b) Mafhum mukhalafah (perbandingan terbalik) yaitu makna yang hukumnya
kebalikan dari manthuq
(1) Mafhum sifat
Mafhum sifat adalah sifat ma’nawi. Contohnya pada QS. Al Hujurat (49):
6,
 
   
 
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik
membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti … “
(2) Mafhum syarat
Mafhum syarat yaitu memperhatikan syaratnya. Contohnya
seperti pada QS. At Talaq (65) 6 :
   

“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang
hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah.”
(3) Mafhum ghayah
Mafhum ghayah.Contohnya dalam QS. Al Baqarah (2): 230,
      
   
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami
yang lain … “
(4) Mafhum hasr (pembatas, hanya)
Mafhum hasr (pembatasan).Misalnya pada QS Al Fatihah 5:
  
 
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah
kami memohon pertolongan … “
F. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (10 menit)
 Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik memimpin doa
 Guru menyapa peserta didik melalui absensi
 Guru mempersiapkan fisik dan psikis pesetta didik melalui senam otak
 Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan di capai
 Guru menjelaskan langkah-langkah pembelajaran yang akan dilaksnakan
 Guru membentuk kelompok diskusi
b. Kegiatan Inti (70 menit) kata kerja pada saintifik, lihat di file power point dengan kode
2.1.2:
 Mengamati
 Peserta didik membaca materi yang berkaitan dengan manthuq dan mafhum
 Peserta didik mencermati nash Al Qur’an dan Al Hadits yang berkaitan dengan
manthuq dan mafhum
 Menanya
 Peserta didik bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan manthuq dan
mafhum yang belum dipahami
 Eksplorasi/eksperimen
 Peserta didik mencari ayat-ayat yang berkaitan dengan manthuq dan mafhum
melalui buku-buku pengayaan di perpustakaan
 Mengasosiasi
 Peserta didik berdiskusi tentang pencarian ayat-ayat yang berkaitan dengan
manthuq dan mafhum
 Peserta didik menyimpulkan hasil pengamatan dan penemuannya
 Mengkomunikasikan
 Peserta didik menyampaikan hasil kesimpulannya

c. Penutup (10 menit):


 Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran
 Guru mengajak peserta didik menyimpulkan bersama materi pembelajaran
 Guru mengadakan tes baik tulis maupun lisan
 Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan sikap keimanan dan sosial
 Guru memberikan tugas mandiri secara individu
 Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan
berikutnya
 Guru mengajak berdoa akhir majlis dilanjutkan dengan salam dan berjabat
tangan

G. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN, REMIDI DAN PENGAYAAN


a. PENILAIAN
PENILAIAN SIKAP

Penilaian Sikap dapat dinilai dengan 4 hal yaitu:


1. Penilaian Observasi
2. Penilaian diri
3. Penilaian Antar teman
4. Penilain dengan Jurnal
PENILAIAN OBSERVASI
KOMPETENSI DASAR
1.8 Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam kaidah usul fikih manthuq dan mafhum
2.8 Memiliki sikap selektif dalam kehidupan sebagai implementasi hikmah dari pemahaman
tentang kaidah manthuq dan mafhum

INDIKATOR :

1.8 Selalu bersyukur dalam mengamalkan hukum syar’i yang dihasilkan melalui penerapan
kaidah ushul fikih manthuq dan mafhum
2.8 Menunjukkan sikap santun dan percaya diri dalam menjalankan hukum syar’i yang
dihasilkan melalui penerapan kaidah ushul fikih manthuq dan mafhum

Nama Peserta Didik : ……………..


Kelas : ………..
Tanggal Pengamatan : ……………
Sikap yang dinilai : Spritual dan Sosial

Skor
No Aspek Pengamatan
TY KY Y SY

1 Meyakini kebenaran hukum syar’i Islam


2 Mengungkapkan rasa syukur secara lisan kepada Allah terhadap
nikmat berupa hukum syar’i Islam
3 Memiliki sikap santun dan percaya diri dalam menjalankan
hukum syar’i yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ushul
fikih manthuq dan mafhum
4
5
Jumlah Skor

Petunjuk Penskoran
TY : Tidak Yakin = 1
KY : Kurang yakin = 2
Y : Yakin = 3
SY : Sangat Yakin = 4
Penilaian = Modus

PENILAIAN DIRI
KOMPETENSI DASAR
1.8 Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam kaidah usul fikih manthuq dan mafhum
INDIKATOR :

1.8 Selalu bersyukur dalam mengamalkan hukum syar’i yang dihasilkan melalui penerapan
kaidah ushul fikih manthuq dan mafhum

Nama Peserta Didik : ……………..


Kelas : ………..
Tanggal Pengamatan : ……………
Sikap yang dinilai : Spritual

Skor
No Aspek Pengamatan
TY KY Y SY

1 Saya Meyakini kebenaran hukum syar’i Islam


2 Saya Mengungkapkan rasa syukur secara lisan kepada Allah terhadap
nikmat berupa hukum syar’i Islam
3 Saya Memiliki sikap santun dan percaya diri dalam menjalankan
hukum syar’i yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ushul
fikih manthuq dan mafhum
4
5
Jumlah Skor

Petunjuk Penskoran
TY : Tidak Yakin = 1
KY : Kurang yakin = 2
Y : Yakin = 3
SY : Sangat Yakin = 4
Penilaian = Modus
PENILAIAN ANTAR TEMAN
KOMPETENSI DASAR
2.8 Memiliki sikap selektif dalam kehidupan sebagai implementasi hikmah dari pemahaman
tentang kaidah manthuq dan mafhum

INDIKATOR :

2.8 Menunjukkan sikap santun dan percaya diri dalam menjalankan hukum syar’i yang
dihasilkan melalui penerapan kaidah ushul fikih manthuq dan mafhum

Nama Peserta Didik : ……………..


Kelas : ………..
Tanggal Pengamatan : ……………
Sikap yang dinilai : Sosial

Skor
No Aspek Pengamatan
TY KY Y SY

1 Teman Saya Meyakini kebenaran hukum syar’i Islam


2 Teman Saya Mengungkapkan rasa syukur secara lisan kepada Allah
terhadap nikmat berupa hukum syar’i Islam
3 Teman Saya Memiliki sikap santun dan percaya diri dalam
menjalankan hukum syar’i yang dihasilkan melalui penerapan
kaidah ushul fikih manthuq dan mafhum
4
Skor
No Aspek Pengamatan
TY KY Y SY

5
Jumlah Skor

Petunjuk Penskoran :
Petunjuk Penskoran
TY : Tidak Yakin = 1
KY : Kurang yakin = 2
Y : Yakin = 3
SY : Sangat Yakin = 4
Penilaian = Modus

JURNAL

Nama Madrasah :
Semester :
TahunPelajaran :
Aspek yang dinilai
No Tanggal Nama Catatan Guru
1. 2 Desember 2015 Fulan Terlambat masuk kelas Disiplin
Deni Merokok Tertib Sekolah
Ardi Berkelahi Tertib Sekolah

PENILAIAN KETRAMPILAN (UNJUK KERJA)

KOMPETENSI DASAR

3.8 Memahami manthuq dan mafhum

INDIKATOR

3.8.1 Menjelaskan pengertian manthuq


3.8.2 Menyebutkan pembagian manthuq
3.8.3 Menunjukkan contoh manthuq
3.8.4 Menjelaskan pengertian mafhum
3.8.5 Menyebutkan pembagian mafhum
3.8.6 Menunjukkan contoh mafhum

Nama Peserta Didik : ……………..


Kelas : ………..
Tugas : Membuat peta konsep tentang contoh manthuq dan mafhum

skor
NO Aspek yang dinilai
1 2 3 4
1 Model peta konsep
2 Pewarnaan bagan
3 Keberagaman contoh khilafah
4 Kesesuaian jenis dan contoh

Keterangan:
4 : jika model bagus , pewarnaan singkron, keberagaman contoh lebih dari tiga dan kesesuaian jenis
dengan contoh sesuai dengan teori dalam buku

3 : jika model sederhana, pewarnaan kurang singkron, contoh ada 3 dan kesesuaian jenis dengan contoh
kurang sesuai dengan teori dalam buku

2 : : jika model kurang, pewarnaantidak singkron, contoh ada 2 dan kesesuaian jenis dengan contoh
tidak sesuai dengan teori dalam buku

1 : mengerjakan tetapi aspek yang dinilai tidak terpenuhi

PENSKORAN

SKOR YANG DIPEROLEH X 100%


SKOR MAKSIMAL
CONTOH, SKOR YANG DIPEROLEH 16, MAKA

16 X 100% = 100
16
1. Jenis/teknik penilaian :
Tes Tertulis

2. Bentuk instrumen dan instrumen :


Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
1. Jelaskan pengertian manthuq!
2. Sebutkan pembagian manthuq!
3. Tunjukkan contoh manthuq!
4. Jelaskan pengertian mafhum!
5. Sebutkan pembagian mafhum!
6. Tunjukkan contoh mafhum!

B. MEDIA, ALAT/BAHAN, SUMBER PEMBELAJARAN


Media : laptop, LCD,papan tulis
Alat/Bahan : kertas karton, spidol
Sumber Pembelajaran : Buku fikih klas XI, Al-Qur’an terjemah, internet, kitab fakhul
qorib, LKS, lingkungan alam sekitar

Kediri, 20 Juli 2016


Guru Mapel Fiqh

NUR SAID, S. Ag
NIP. 19710729 200710 1 003

Anda mungkin juga menyukai