SK Kebijakan Ponek Baru
SK Kebijakan Ponek Baru
SK Kebijakan Ponek Baru
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELAYANAN OBSTETRI
NEONATOLOGI EMERGENSI KOMPEREHENSIF RUMAH SAKIT
SYARIFAH AMBAMI RATO EBU BANGKALAN
Ditetapkan di : Bangkalan
Pada tanggal : 21 April 2016
drg. YUSRO
Pembina Utama Muda
NIP. 19610226 198911 2 001
Lampiran : SK Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu tentang Kebijakan Pelaksanaan
PONEK RS
1. Rumah sakit melaksanakan program PONEK untuk menurunkan Angka Kematian IBU
DAN Angka Kematian Bayi
2. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksankan fungsi pelayanan obstetri dan
neonatus termasuk kegawatdaruratan (PONEK 24 Jam)
3. Setiap kasus kegawatdaruratan maternal maupun neonatal yang masuk ke rumah sakit
harus dikelola sesuai dengan prosedur tetap
4. Menjalankan sistem jaga on site 24 jam dengan SDM terlatihm dan memadai
5. Jika pasien diputuskan untuk dirujuk, pasien dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum
di rujuk
a. Rujukan ke rumah sakit lain berdasarkan kondisi pasien dan kebutuhan pelayanan
lanjutan
b. Rujukan menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama rujukan dan perbekalan alat
selama transportasi rujukan
c. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan rumah sakir rujukan
6. Sistem rujukan pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal mengacu pada prinsip
utama keecepatan dan ketepatan tindakan, efisiensi,efektif, dan sesuai dengan kemampuan
dan kewenangan fasilitas pelayanan
7. Cakupan pelayanan ponek adalah pelayanan kesehatan maternal dan neonatak, pelayanan
kegawatdaruratan PONEK, pelayanan IMD, rawat gabung, ASI Ekslusif, Perawatan
Metode Kangguru pada BBLR dan pelayanan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi
8. Dr. SpOG: Menjadi penanggung-jawab klinik untuk kematian ibu di RSUD Syarifah
Ambami Rato Ebu Bangkalan. Secara teknis kebidanan, Dr.SpOG menjadi pemimpin di
lapangan (playing-captain) untuk penurunan kematian ibu. Tim yang dipimpin termasuk
dokter PPDS Obgyn, dokter umum di rumahsakit, bidan di rumahsakit, dan perawat
rumahsakit. Secara teknis medik bertanggung jawab pada kematian ibu Rumah Sakit
10. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan kebijakan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana
mestinya.
Bangkalan, 22 April 2016
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN
drg. YUSRO
Pembina Utama Muda
NIP. 19610226 198911 2 001