Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Kebijakan Ponek Baru

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN

RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU


Jl. Pemuda Kaffa Nomor 9 Telp. (031) 3095088 Fax. (031) 3094108
email : eres_bangkalan@yahoo.co.id
BANGKALAN 69112

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH


SYARIFAH AMBAMI RATO EBU KABUPATEN BANGKALAN
NOMOR : 188 / /433.208/ 2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATOLOGI KOMPEREHENSIF
RUMAH SAKIT SYARIFAH AMBAMI RATO EBU - BANGKALAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN

Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Syarifah


Ambami Rato Ebu Bangkalan, maka diperlukan penyelenggaraan
pelayanan PONEK yang bermutu tinggi;
b. bahwa agar pelayanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency
Komprehensif (PONEK) di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan
dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSUD
Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan sebagai landasan bagi
penyelenggaraan pelayanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency
Komprehensif (PONEK) di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan
b ,perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan PONEK dengan Keputusan
Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009 tentang Rumah


Sakit
2. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo.604/
Menke/SK/VII/2008
4. Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005
tentang enetapan Peraturan Daerah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/
Menkes/Per/XI/2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1051/MENKES/SK/XI/2008 Pedoman Rumah Sakit Pelayanan Obstetri
Neonatal Emergensi Komperehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit
7. Kepmenkes RI Nomor 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman
Penyelenggaraan PONEK 24 Jam di Rumah Sakit

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELAYANAN OBSTETRI
NEONATOLOGI EMERGENSI KOMPEREHENSIF RUMAH SAKIT
SYARIFAH AMBAMI RATO EBU BANGKALAN

KESATU : Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal


Emergency Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan
meningkatkan kesehatan ibu.

KEDUA : Kebijakan Pelayanan PONEK RS dilaksanakan di RSUD Syarifah Ambami


Rato Ebu Bangkalan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran
keputusan ini

KETIGA : Kebijakan Pelayanan PONEK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu


Bangkalan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua menjadi acuan bagi
rumah sakit dan seluruh karyawan untuk mengevaluasi Pelayanan PONEK
RS
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Bangkalan
Pada tanggal : 21 April 2016

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH


SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN

drg. YUSRO
Pembina Utama Muda
NIP. 19610226 198911 2 001
Lampiran : SK Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu tentang Kebijakan Pelaksanaan
PONEK RS

KEBIJAKAN PELAYANAN PELAKSANAAN PELAYANAN PONEK


RUMAH SAKIT SYARIFAH AMBAMI RATO EBU

1. Rumah sakit melaksanakan program PONEK untuk menurunkan Angka Kematian IBU
DAN Angka Kematian Bayi
2. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksankan fungsi pelayanan obstetri dan
neonatus termasuk kegawatdaruratan (PONEK 24 Jam)
3. Setiap kasus kegawatdaruratan maternal maupun neonatal yang masuk ke rumah sakit
harus dikelola sesuai dengan prosedur tetap
4. Menjalankan sistem jaga on site 24 jam dengan SDM terlatihm dan memadai

5. Jika pasien diputuskan untuk dirujuk, pasien dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum
di rujuk
a. Rujukan ke rumah sakit lain berdasarkan kondisi pasien dan kebutuhan pelayanan
lanjutan
b. Rujukan menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama rujukan dan perbekalan alat
selama transportasi rujukan
c. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan rumah sakir rujukan
6. Sistem rujukan pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal mengacu pada prinsip
utama keecepatan dan ketepatan tindakan, efisiensi,efektif, dan sesuai dengan kemampuan
dan kewenangan fasilitas pelayanan
7. Cakupan pelayanan ponek adalah pelayanan kesehatan maternal dan neonatak, pelayanan
kegawatdaruratan PONEK, pelayanan IMD, rawat gabung, ASI Ekslusif, Perawatan
Metode Kangguru pada BBLR dan pelayanan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi
8. Dr. SpOG: Menjadi penanggung-jawab klinik untuk kematian ibu di RSUD Syarifah
Ambami Rato Ebu Bangkalan. Secara teknis kebidanan, Dr.SpOG menjadi pemimpin di
lapangan (playing-captain) untuk penurunan kematian ibu. Tim yang dipimpin termasuk
dokter PPDS Obgyn, dokter umum di rumahsakit, bidan di rumahsakit, dan perawat
rumahsakit. Secara teknis medik bertanggung jawab pada kematian ibu Rumah Sakit

9. Dr.SpA.: Menjadi penanggung-jawab klinik untuk kematian anak di sebuah Kabupaten.


Secara teknis kesehatan anak, SpA menjadi pemimpin di lapangan (playing-captain) untuk
penurunan kematian bayi.

10. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan kebijakan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana
mestinya.
Bangkalan, 22 April 2016
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN

drg. YUSRO
Pembina Utama Muda
NIP. 19610226 198911 2 001

Anda mungkin juga menyukai