Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Tentang Penanggung Jawab Kebersihan Upt Puskesmas Batu Raya

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BATU RAYA
Jl. Kenanga DesaBatu Raya I KecamatanGunungTimang.e-mail : pkmbtr@baritoutarakab.go.id

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATU RAYA


NOMOR : /SK-ADM/II/PKM-BRY/2019

TENTANG
PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN
UPT PUSKESMAS BATU RAYA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga kenyamanan dan kebersihan

lingkungan UPT Puskesmas Batu Raya dipandang perlu

menetapkan Penanggung Jawab Kebersihan Lingkungan pada

UPT Puskesmas Batu Raya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

huruf a, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala UPT

Puskesmas Batu Raya tentang penetapan pengelola barang

Puskesmas.

Mengingat : 1. Pedoman Manajemen Mutu Puskesmas sebagai tindak lanjut

dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor

128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang pembentukan

peraturan perundang undangan (Lembaran Negara RI Tahun

2004, Tambahan lembaran Negara Nomor 53);

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor

KEP/25/25/M.PAN/2/2004;

4. Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit

Pelayanan Instansi Pemerintah;

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor

63/KEP/M.PAN/2003, Tentang Pedoman Umum

Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

6. Ketetapan MPR Nomor 1988 Tentang Garis Besar Haluan

Negara, Kebijakan nasional sebagai Pedoman pelaksanaan

pembangunan bidang kesehatan.


M E M UT U S K A N

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATU RAYA


KABUPATEN BARITO UTARA TENTANGPENANGGUNG JAWAB
KEBERSIHAN LINGKUNGAN.

KESATU : Menetapkan nama penanggung jawab kebersihan lingkungan UPT


Puskesmas Batu Raya dalam lampiran Surat Keputusan ini;

KEDUA : Pemeliharaan kebersihan dan keindahan Puskesmas dilaksanakan dan


didokumentasikan secara jelas dan akurat;

KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan


ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan Di : Batu Raya


Pada tanggal :

Kepala UPT Puskesmas Batu Raya

HONDRE
NIP. 19651212 198803 1 023
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATU RAYA

KABUPATEN

BARITO UTARA TENTANG PENANGGUNG JAWAB

KEBERSIHAN LINGKUNGAN.

NOMOR : /SK-ADM/II/PKM-BRY/2019

1. PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN UPT

PUSKESMAS BATU RAYA

NO. NAMA TANGGUNG JAWAB

1 APRIANSYAH, SKM Kebersihan area dalam dan luar gedung

2. URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN LINGKUNGAN

UPT PUSKESMAS BATU RAYA

a. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas;

b. Mengurus program kerja pemeliharaan kebersihan;

c. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja;

d. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan program Kerja;

e. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua;

f. Pelaksanaan pemeliharaan sesuai dengan program kerja;

g. Memelihara kebersihan lingkungan baik di dalam maupun diluar gedung.

Ditetapkan Di : Batu Raya


Pada tanggal :

Kepala UPT Puskesmas Batu Raya

HONDRE
NIP. 19651212 198803 1 023

Anda mungkin juga menyukai