Perbup 74 Siltap Dan Tunjangan 2018
Perbup 74 Siltap Dan Tunjangan 2018
Perbup 74 Siltap Dan Tunjangan 2018
TENTANG
BUPATI SUKABUMI,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA
DESA, PERANGKAT DESA, PENJABAT KEPALA DESA,
SEKRETARIS DESA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
-4-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD
adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten Sukabumi untuk Desa, yang bersumber dari
bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
yang dipergunakan untuk operasional Pemerintahan
Desa Dan BPD, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan dan Biaya Tidak Terduga.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain yang selanjutnya disingkat BPD adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
-5-
BAB II
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1) Penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa,
Perangkat Desa, Penjabat Kepala Desa, Sekretaris Desa
Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan BPD dianggarkan
dalam APBDesa setiap tahun anggaran.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan pada belanja bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
BAB III
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA,
PERANGKAT DESA, PENJABAT KEPALA DESA,
SEKRETARIS DESA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
TUNJANGAN BPD
Bagian Kesatu
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 4
(1) Besaran SILTAP diberikan kepada:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa 70% (tujuh puluh per seratus) dari
penghasilan tetap kepala desa per bulan; dan
c. Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Kedusunan
50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tetap
kepala desa per bulan;
(2) Besaran SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
per bulan adalah sebagai berikut :
-7-
Bagian Kedua
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 5
(1) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa antara lain :
a. tunjangan penghasilan;
b. tunjangan kesehatan;
c. tunjangan ketenagakerjaan;dan
d. tunjangan akhir masa jabatan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Pasal 6
(1) Tunjangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
pasal (5) ayat (1) huruf a, bersumber dari ADD dan
Pendapatan Asli Desa.
(2) Besaran tunjangan penghasilan yang bersumber dari
ADD per bulan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Desa : Rp. 300.000,-
b. Sekretaris Desa : Rp. 210.000,-
c. Kepala Urusan : Rp. 150.000,-
d. Kepala Seksi : Rp. 150.000,-
e. Kepala Kedusunan : Rp. 150.000,
-8-
Bagian Ketiga
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penjabat Kepala Desa
Pasal 10
(1) Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil tidak mendapat penghasilan tetap yang bersumber
dari ADD.
(2) Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil berhak mendapatkan Tunjangan Penghasilan
Penjabat Kepala Desa.
(3) Tunjangan Penghasilan Penjabat Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari
Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala
Desa.
Bagian Keempat
Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil
Pasal 11
(1) Sekretaris Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
tidak mendapat penghasilan tetap yang bersumber dari
ADD.
(2) Sekretaris Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
berhak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Sekretaris
Desa.
(3) Tunjangan Penghasilan Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Pendapatan Asli
Desa.
(4) Besaran tunjangan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala
Desa.
BAB IV
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 12
(1) Besaran tunjangan BPD setiap bulan diberikan sebesar
Rp. 2.200.000,- per bulan.
- 11 -
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI SUKABUMI,
TTD
MARWAN HAMAMI
Diundangkan di Palabuhanratu
TTD
IYOS SOMANTRI