Makalah Pemberdayaan Masyarakat Hutan Larangan Adat Rumbio, Riau
Makalah Pemberdayaan Masyarakat Hutan Larangan Adat Rumbio, Riau
Makalah Pemberdayaan Masyarakat Hutan Larangan Adat Rumbio, Riau
Disusun oleh:
Bella Dwi Nur W. P27220017131
Chicillia Puspita D. P27220017133
Elyta Susanti P27220017137
Irfana Naufa A. P27220017144
Nur An Nisa N.G. P27220017152
Zakky Abdul G. P27220017165
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka
penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Makalah Pemberdayaan
Masyarakat: Hutan Larangan Adat Rumbio, Riau”. Shalawat dan salam tak lupa kami
haturkan kepada nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafa’atnya di yaumul qiyamah
nanti.
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang tak
terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya
kepada Bapak Satino, SKM, MScN selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pemberdayaan
Masyarakat yang telah memberikan bimbingan dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kepada
teman-teman kelas 3B D-IV yang telah membantu kami dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada
mereka yang telah memberikan bantuan dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai
ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini hutan telah berada pada keadaan yang sangat memprihatinkan.
Banyak penyebab dari kerusakan hutan tersebut. Degradasi dan deforestasi merupakan
permasalahan utama dalam mengembalikan dan menjaga kelestarian alam. Di
Provinsi Riau, banyak cara untuk memulihkan keadaan hutan yang lestari, salah
satunya penerapan partisipasi masyarakat dalam mengelola, melindungi dan
melestarikan hutan. Masyarakat memiliki kearifan-kearifan, seperti dalam
pengelolaan, pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian hutan.
Masyarakat adat merupakan sekumpulan orang yang hidup bersama dalam satu
wilayah serta memiliki hubungan keterikatan sebagai satu kerukunan. Hutan, tanah,
sungai serta gunung memiliki keterikatan tersendiri dengan mereka. Hutan bukan
hanya sebagai suatu ekosistem tempat adanya tumbuhan yang bisa digunakan
untuk kepentingan manusia. Bagi masyarakat adat, hutan merupakan simbol dari
sebuah harga diri.
Perkembangan zaman yang semakin modern dan berkembang, berpengaruh
terhadap perkembangan kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Perkembangan tersebut membawa perubahan yang berakibat pada kelestarian
hutan. Di Provinsi Riau terdapat beberapa kehidupan masyarakat adat dalam
hutan adat, sehingga perlu dilakukannya penelitian tentang kearifan lokal
masyarakat adat terkait perlindungan hutan. Salah satu daerah yang masih
memiliki kearifan lokal yang kental adalah Hutan Larangan Adat Rumbio, Kabupaten
Kampar, Riau.
Hutan larangan adat Rumbio merupakan salah satu hutan adat yang
memiliki penerapan kearifan lokal oleh masyarakat adatnya. Hutan larangan adat ini
memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan masyarakat yang sangat
menghormati peraturan-peraturan adat. Kelembagaan adat yang berada di sekitar
hutan larangan adat Rumbio memiliki tujuan dan fungsi untuk menjaga
kelestarian hutan adat dan lingkungan.
Peraturan dan larangan mengikat masyarakat untuk menghormati serta
bertindak dalam pengelolaan hutan demi keberlangsungan lingkungan. Hutan larangan
adat Rumbio dikelilingi empat desa yaitu Muarobio, Padang Matang, Pulau Sarak
dan Koto Tibun. Hutan larangan adat Rumbio menyediakan semua keperluan yang
diinginkan oleh para peneliti alam, mulai dari kawasan yang alami hingga kawasan
tempatan masyarakat serta kawasan lembaga adat Rumbio.
Perlindungan hutan sangat diperlukan untuk memberikan jaminan akan
keberlangsungan hutan. Pengaturan yang komprehensif mengenai perlindungan
hutan, ternyata tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Seiring dengan
kebijakan-kebijakan perlindungan hutan yang dilaksanakan oleh pemerintah,
organisasi lingkungan hidup dan masyarakat, ada saja persoalan yang terjadi.
Persoalan ini terlihat dari semakin meningkatnya angka deforestasi (perubahan
tutupan suatu wilayah dari kawasan hutan menjadi tidak berhutan) dan degradasi hutan
(penurunan kualitas hutan). Supriadi (2004) memprediksikan bahwa kerusakan
hutan yang terjadi di Indonesia diperkirakan 70-80% merupakan akibat perbuatan
manusia. Selanjutnya dijelaskan bahwa permasalahan ini bagi Indonesia
merupakan sesuatu yang sangat sulit, kerusakan hutan di Indonesia disebabkan
karena ulah manusia, baik sebagai masyarakat maupun sebagai pengusaha.
Perlindungan hutan yang bertujuan untuk menciptakan dan menjaga hutan
yang lestari merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan sektor
kehutanan di Indonesia ini. Di dalam konsep perlindungan hutan, partisipasi
masyarakat ikut andil bagian dalam konsep tersebut. Pada dasarnya sebagian
besar masih ada yang menerapkan kearifan lokalnya untuk memanfaatkan dan
mengelola hutan ini. Di Provinsi Riau, salah satu masyarakat yang memiliki
kearifan lokal yang masih terjaga adalah masyarakat hutan larangan adat Rumbio,
Kampar. Untuk itu, perlu diketahui kearifan lokal seperti apa yang berlaku dan
bertujuan untuk melindungi hutan sehingga tercipta hutan yang lestari.
B. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah kearifan lokal masyarakat hutan larangan adat Rumbio terkait
perlindungan hutan dalam pengelolaan hutan?
2. Bagaimanakah strategi perlindungan hutan larangan adat Rumbio dalam
pengelolaan hutan lestari?
C. Tujuan
1. Mengidentifikasi kearifan lokal masyarakat hutan larangan adat Rumbio
terkait perlindungan hutan dalam pengelolaan hutan.
2. Mengetahui strategi perlindungan hutan larangan adat Rumbio dalam
pengelolaan hutan lestari.
D. Manfaat
1. Merupakan informasi ilmiah tentang kearifan lokal masyarakat adat perlindungan
hutan.
2. Hasil penelitian dapat dijadikan referensi bagi pihak yang ingin penelitian lebih
lanjut.
BAB II
PEMBAHASAN
B. Strategi Perlindungan Hutan Larangan Adat Rumbio dalam Pengelolaan Hutan Lestari
Kerusakan hutan diakibatkan oleh berbagai penyebab, salah satunya adalah
karena ulah tangan manusia baik di dalam masyarakat Rumbio atau masyarakat di luar
Desa Rumbio. Menurut Paranginangin (2007), masyarakat adat memiliki motivasi
yang kuat dan mendapatkan insentif yang paling bernilai untuk melindungi
hutan dibandingkan pihak-pihak lain karena menyangkut keberlanjutan kehidupan
mereka. Masyarakat hutan larangan adat Rumbio juga memiliki motivasi yang
tinggi untuk melindungi hutan larangan adat Rumbio. Strategi-strategi
perlindungan hutan yang diterapkan adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan pos-pos pengamanan, dimana terdapat pos pengamanan di dalam
hutan larangan adat rumbio.
2. Dibentuknya Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP), sebagai tempat
penyuluhan kehutanan pedesaan.
3. Melakukan penghijauan, apabila terdapat bagian hutan yang ditebang, maka
masyarakat setempat dibawah pimpinan Datuk Ulak Simano melakukan
penanaman kembali.
4. Melakukan pengawasan, masyarakat tanpa komando selalu melakukan
pengawasan kedalam hutan untuk memastikan keadaaan hutan dengan izin Datuk
Ulak Simano
5. Penerapan sanksi, diterapkan sanksi adat jika terjadi pelanggaran merupakan suatu
usaha untuk meningkatkan kelestarian hutan larangan adat. Sanksi bersifat adat ini
diatur dalam rapat-rapat di balai adat oleh ninik mamak adat Rumbio.
Strategi perlindungan hutan ini bentuk kearifan lokal yang secara turun temurun
telah dilakukan oleh masyarakat adat hutan larangan adat Rumbio. Pada Undang-
Undang Adat Kenegerian Rumbio Nomor 1 Tahun 2007 Bab II tentang Rimba
Larangan Adat jelas tertulis berupa larangan dan sanksi yang diberikan kepada
masyarakat yang melanggar aturan adat. Strategi-strategi ini telah
memberikan dampak yang baik terhadap kehidupan masyarakat adat dan
kelestarian hutan larangan adat Rumbio.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melanjutkan penerapan-
penerapan strategi perlindungan hutan, antara lain:
1. Area perkebunan yang berbatasan langsung dengan batas hutan larangan adat
Rumbio seharusnya diberikan ruang hutan pembatas yang tidak dikelola
2. Pembuatan dan pemeliharaan pal-pal batas hutan larangan adat merupakan strategi
perlindungan hutan yang sangat perlu untuk diperhatikan
3. Sistem Agrofishery merupakan sistem yang perlu diterapkan oleh
masyarakat adat hutan larangan adat Rumbio. Hal ini untuk memanfaatkan lahan
dengan keberagaman penghasilan masyarakat adat dan ini dapat menjaga
kelestarian jenis ikan yang ada di sekitar hutan larangan adat Rumbio
4. Pemberian sanksi yang tegas merupakan salah satu cara untuk melindungi hutan
larangan adat Rumbio, karena sejauh ini pemberian sanksi masih sangat lemah
dalam arti tidak adanya pedoman dalam penjatuhan sanksi mampu memberikan
peluang kepada masyarakat adat untuk melakukan pelanggaran/perusakan hutan
larangan adat Rumbio.
Keaktifan masyarakat dalam prosesi-prosesi adat mampu meningkatkan
pemahaman akan kearifan lokal/peraturan-peraturan adat, sehingga perlindungan
hutan akan dapat memberikan dampak yang sangat baik terhadap kelestarian
hutan larangan adat Rumbio. Keadaan ekonomi masyarakat juga diharapkan tidak
dapat dijadikan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap hutan larangan adat Rumbio.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kearifan lokal dalam bentuk larangan dalam adat Rumbio dan telah
tertera di dalam peraturan adat Rumbio adalah tidak diizinkannya menebang
pohon dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu/merusak
keberadaan segala sesuatu yang terkandung di dalam hutan larangan adat.
Strategi perlindungan hutan di hutan larangan adat Rumbio adalah
pembangunan pos-pos pengamanan, dibentuknya Sentra Penyuluhan
Kehutanan Pedesaan (SPKP), melakukan penghijauan, melakukan
pengawasan dan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan
adat.
B. Saran
Banyak hal yang menjadi penyebab kerusakan hutan. Keserakahan dan
kecerobohan manusia merupakan penyebab utama kerusakan hutan dan
berkurangnya luasan hutan. Luasan hutan larangan adat Rumbio yang
semakin hari semakin berkurang maka diperlukan keseriusan pemerintah,
khususnya pemerintah daerah dalam meningkatkan kelestarian dan
menjaga keberadaan hutan larangan adat Rumbio.
Pemberian sanksi yang tegas seharusnya dapat diterapkan untuk
memberikan efek jera bagi masyarakat yang telah melanggar peraturan-
peraturan adat. Penulis juga menyarankan agar pemberian sanksi dapat
disaksikan oleh masyarakat sekitar untuk memberikan sanksi mental pada
pelaku pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA