SK Pendelegasian Wewenang
SK Pendelegasian Wewenang
SK Pendelegasian Wewenang
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
NOMOR : 093/SK/KA-PKM.PMP/VII/2016
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
Menimbang : a. bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang harus diwujudkan dalam
bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan kepada seluruh
masyarakat;
b. bahwa upaya pelayanan kesehatan perorangan yang dilaksanakan di
UPTD Puskesmas Pameungpeuk harus dilakukan secara bertanggung
jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau yang diberikan oleh
tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, kewenangan, etika dan
moral yang tinggi;
c. bahwa tenaga kesehatan yang ada di UPTD Puskesmas Pameungpeuk
masih terbatas, sehingga dalam pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan
perorangan di perlukan pelimpahan wewenang dari tenaga medis kepada
tenaga kesehatan bidan dan atau perawat;
d. bahwa pelayanan upaya kesehatan perorangan harus tetap berjalan
walaupun tenaga kesehatan yang berwenang tidak ada atau berhalangan;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DI UPTD PUSKESMAS
PAMEUNGPEUK.
KESATU : Aspek pendelegasian wewenang mengenai :
1. Pendelegasian wewenang dari kepala Puskesmas ke koordinator tata
usaha, waktu berlaku surat keputusan selama ketika kepala Puskesmas
tidak ada ditempat.
2. Pendelegasian wewenang dari dokter (tenaga medis) kepada non medis
untuk melakukan kegiatan pelayanan klinis ketika dokter puskesmas tidak
bisa melaksanakan kegiatan tersebut, waktu pendelegasian berlaku saat
dokter Puskesmas tidak ada di tempat
KEDUA : Pendelegasian wewenang meliputi:
1. Pendelegasian untuk melakukan sesuatu tindakan medis dengan disertai
pelimpahan tanggung jawab yang diberikan oleh tenaga kesehatan dokter
dan dokter gigi kepada tenaga kesehatan bidan perawat dan perawat gigi
yang terlatih dan memiliki kompetensi yang diperlukan;
2. Pelimpahan wewenang secara mandat kepada tenaga kesehatan bidan,
perawat dan perawat gigi untuk melakukan sesuatu tindakan medis di
bawah pengawasan dokter dan dokter gigi;
KETIGA : Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEEMPAT : Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang secara
mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan
perbaikan jika diperlukan.
DITETAPKAN DI : Garut
PADA TANGGAL : 27 Juli 2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK,
DADANG SURYANA D
Pembina
NIP. 19680504 199003 1 011
DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT
UPTD PUSKESMAS PAMEUNGPEUK
Jalan Cilauteureun No. 20–23 Pameungpeuk 44175
E–mail : puskesmas.pameungpeuk@gmail.com
Mengetahui,
Pelimpahan Wewenang Secara Mandat dari Dokter Kepada Tenaga Kesehatan Bidan
dan Perawat
Yanto S1 503/917/SIKP.
Staf. BP
4 Firmansyah,S. Keperawat 064/DISKES/2 BTCLS
Umum
Kep an 016
Neneng S1
503/4164/SIKP Staf. BP
6 Meilani, Keperawat BTCLS
.161/Diskes/20 Umum
S.Kep an
14
Ima Rohima
S1 503/7270/SIKP
Latifah, Pet. TB
7 Keperawat .564/DISKES/2
S.Kep Paru BTCLS
an 015
D III 503/6374/SIKP
Defi,
10 Keperawat .274/DISKES/2 Staf UGD PPGD
Amd.Kep
an 015
S1 503/4227/SIKP
Heni Rohaeni,
16 Keperawat .064/DISKES/2 Staf UGD BTCLS
S.Kep
an 016
D III 503/7266/SIKP
Elis Astuti, Staf BP.
17 Keperawat .565/DISKES/2 PPGD
Amd.Kep Umum
an 015
D III 503/7277/SIKP
Pirda, Staf
18 Keperawat .571/DISKES/2 PPGD
Amd.Kep Perawatan
an 015
D III
Erwin, Staf
19 Keperawat Dlm proses BTCLS
Amd.Kep Perawatan
an
D III 503/7265/SIKP
Isan, Staf
20 Keperawat .566/DISKES/2 PPGD
Amd.Kep Perawatan
an 015
D III 503/4162/SIKP
Adi, Staf
22 Keperawat .158/Diskes/20 PPGD
Amd.Kep Perawatan
an 14
APN,
503/1752/SIK ABBLL,
196805
S1 B.141/DISKES CTU, ABPK,
Hj. Tuti 12 Bidan
Kesehatan /2014 KIP-K,
23 Sutiamah,S.S 198903 Koordinato
Masyaraka PONED,
T,SKM 2 005 r
t JAFUNG,
PPGD,
BTCLS, MU
APN,
197103 ABBLL,
Etin 503 / 5749 / IX
16 D IV Ka. CTU, ABPK,
24 Sopiati,S.ST / Diskes / 2010
199103 Kebidanan PONED KIP-K,
2 005 PPGD,
BTCLS, MU
Bidan APN,
Dini Sri 198107 503 / 7678 / Fungsional ABBLL,
Wahyuni, 10 D IV SIPB.170 / / CTU, ABPK,
25
S.ST 200312 Kebidanan Diskes / 2015 Bendahara KIP-K,
2 003 Pengeluara PPGD,
n BTCLS, MU
26 Reni D IV 503 / 302 / IV / Bidan Desa APN,
Kartini,STR. 198204 Kebidanan Diskes / 2010 Mancagaha ABBLL,
21
Keb 200312 CTU, KIP-K,
r
2 001 PPGD, MU
APN,
Yani Sriyani 197403 ABBLL,
503/1754/SIK
Dahyani, 12 D IV Ka. KIA / CTU, ABPK,
27 B.139/DISKES
S.ST 200604 Kebidanan KB KIP-K,
/2015
2 017 PPGD,
BTCLS, MU
S1
Martina Dian
Kesehatan 508 / 5899 / IX Bidan Desa
S, Amd.Keb, APN, ABPK,
28 Masyaraka / Diskes / 2010 Pameungpe
SKM CTU, MU
t uk
APN, ABPK,
KIP-K,
503/1756/SIK
Dursinah, D III Bidan Desa PONED,
30 B.137/DISKES
Amd.Keb Kebidanan Sirnabakti BONeLS,
/2014
MU
Dalam menjalankan pelimpahan wewenang secara mandat ini harus sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur pelayanan medis dasar yang telah ditentukan atau Buku
Pedoman Pengobatan di Puskesmas dan atau berkonsultasi dengan dokter yang berwenang.
Hal-hal lain yang belum diatur dari surat mandat ini dapat dikonsulkan langsung atau
melalui telepon/sms/WA/bbm/ atau media koimunikasi lain kepada dokter. Surat ini berlaku
sejak diterbitkan sampai tersedianya tenaga dokter tambahan yang dapat menangani seluruh
pasien di UPTD Puskesmas Pameungpeuk.
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk
-
3
Dalam menjalankan tugas pendelegasian ini harus sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur pelayanan medis dasar yang telah ditentukan atau Buku Pedoman Pengobatan di
Puskesmas dan atau berkonsultasi dengan dokter yang bersangkutan.
Hal-hal lain yang belum diatur dari pendelegasian ini dapat dikonsulkan melalui
telepon/sms/WA/bbm/ atau media koimunikasi lain kepada dokter. Surat ini berlaku sejak
diterbitkan sampai saya kembali bertugas di UPTD Puskesmas Pameungpeuk.
Atas perhatian BapakIbu, saya ucapkan terimakasih.
Pameungpeuk, ..................................................
Pemberi Delegasi,
Nama : 1. ( )
2. ( )
3. ( )
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk
H. Dadang Suryana D, SIP, S.Kep Msi,M.MKes
NIP. 19680504 199003 1 011
KOMPETE
PENDIDIK
NSI
NO NAMA NIP AN NO SIP/SIK JABATAN
PELATIHA
TERAHIR
N
-
1
3 -
Wewenang dokter yang didelegasikan kepada perawat adalah:
1. Menyuntik.
2. Pemberian injeksi anestesi lokal.
3. Penjahitan luka.
4. Memasang infus.
5. Memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah.
6. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
7. Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep
tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
8. Pemberian terapi parenteral.
9. Pemberian antihipertensi captopril 25mg bila tekanan darah>140/90mmHg.
10. Pemberian obat-obat rutin seperti OAT.
Dalam menjalankan tugas pendelegasian ini harus sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur pelayanan medis dasar yang telah ditentukan atau Buku Pedoman Pengobatan di
Puskesmas dan atau berkonsultasi dengan dokter yang bersangkutan.
\ Hal-hal lain yang belum diatur dari pendelegasian ini dapat dikonsulkan melalui
telepon/sms/WA/bbm/ atau media koimunikasi lain kepada dokter. Surat ini berlaku sejak
diterbitkan sampai saya kembali bertugas di UPTD Puskesmas Pameungpeuk.
Atas perhatian BapakIbu, saya ucapkan terimakasih.
Pameungpeuk, ..................................................
Pemberi Delegasi,
dr. Allamanda Bestari
Nip: 19870226 201412 1 001
Penerima Delegasi,
Nama : 1. ( )
2. ( )
3. ( )
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk
Hal-hal lain yang belum diatur dari pendelegasian ini dapat dikonsulkan melalui
telepon/sms/WA/bbm/ atau media koimunikasi lain kepada dokter. Surat ini berlaku sejak
diterbitkan sampai saya kembali bertugas di UPTD Puskesmas Pameungpeuk
Pameungpeuk, ..................................................
Pemberi Delegasi,
drg. Sofiatina
NIP. 19800329 201412 2 001
Penerima Delegasi,
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk
1. Dikarenakan keterbatasan tenaga dokter dan banyaknya pasien di pelayanan dalam gedung
sehingga tidak dapat melakukan pelayanan di Pustu/Polindes maka dengan ini memberikan
pendelegasian sebagian wewenang dokter kepada :
PENDIDIK KOMPETEN
NO NAMA NIP AN NO SIP/SIK JABATAN SI
TERAHIR PELATIHAN
19600322
H. Abdullah, D III 446/24797/RKK Ka. Pustu
1
AMK
198102 1 Keperawatan Sirnabakti
001
Perawat
Anggi Noor S1 503/766/SIKP.186/ BTCLS
2 Pustu
Alam, S.Kep Keperawatan DISKES/2016
Sirnabakti
19820421
503 / 302 / IV /
9
Reni Kartini 200312 2 D IV Diskes / 2010
Bidan Desa
Str.Keb 001 Kebidanan Mancagahar
Sani Kurnia
D III 503/1778/SIKB.136/ Bidan Desa
11 Fajar,
Kebidanan DISKES/2014 Bojong Kidul
Amd.Keb
Hal-hal lain yang belum diatur dari pendelegasian ini dapat dikonsulkan melalui
telepon/sms/WA/bbm/ atau media koimunikasi lain kepada dokter. Surat ini berlaku sejak
diterbitkan sampai tersedianya tenaga dokter yang dapat bertugas Pustu/Polindes di wilayah
kerja UPTD Puskesmas Pameungpeuk
Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Pameungpeuk