Anjab Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja Dan Olah Raga - Perka BKN - 2018-04!11!140026
Anjab Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja Dan Olah Raga - Perka BKN - 2018-04!11!140026
Anjab Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja Dan Olah Raga - Perka BKN - 2018-04!11!140026
1. Nama Jabatan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah
Raga
2. Kode Jabatan
3. Unit Organisasi
a. Eselon I Sekretariat Daerah kabupaten Pangandaran
b. Eselon II Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran
c. Eselon III Bidang Kesehatan Masyarakat
d. Eselon IV Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
4. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi
5. Ikhtisar Jabatan
Menyusun atau Merencanakan atau Merancang atau Menge
atau Membuat konsep atau Mengkaji ulang atau Mengan
Menentukan, mengorganisasikan atau melaksanakan pengum
menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, m
evaluasi serta pelaporan seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehata
Olah Raga sesuai dengan sasaran, kebijakan teknis, strategi da
kerja Dinas agar Program dan kegiatan terlaksana dengan baik
6. Uraian Tugas
Menyusun rencana kerja Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi
dan program kerja Dinas agar sesuai dengan Renstra SKPD dan RPJMD dan program kerja terlaksana dengan baik
Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Membuat Rencana Kerja Anggaran dan Kerangka Acuan Kerja
Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat
umum, kesehatan kerja dan olah raga berdasarkan peraturan dan perundangundangan yang berlaku supaya bahan kebijakan teknis
dapat berjalan dengan baik
Menyusun bahan kebijakan teknis penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat umum,
kesehatan kerja dan olah raga
Melaksanakan koordinasi lintas sektor untuk bahan penyusunan kebijakan teknis penyehatan lingkungan pemukiman, tempat
pengolahan makanan, tempattempat umum, kesehatan kerja dan olah raga
Melaporkan hasil penyiapan bahan kebijakan teknis penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan
tempattempat umum, kesehatan kerja dan olah raga
Melaksanakan pembinaan dan pemantauan penyehatan lingkungan permukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat umum
kesehatan kerja dan olah raga berdasarkan peraturan dan perundangundangan yang berlaku supaya program kegiatan tersebut dapat
terlaksana dengan baik
Melaporkan hasil kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat umum, kesehatan kerja
dan olah raga
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat umum,
kesehatan kerja dan olah raga
Mengumpulkan data dan bahan untuk kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat
umum, kesehatan kerja dan olah raga
Melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat umum, kesehatan kerja
dan olah raga
Melaksanakan kegiatan STBM, Penyemprotan lalat, CPTS, pengawasan tempattempat umum , tempattempat kerja, pemeriksaan
kualitas air bersih, dan monitoring pasar berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis supaya kegiatan tersebut dapat terlaksana
dengan baik
Melaksanakan kegiatan
Mengerjakan dan melaporkan hasil kegiatan
Menyusun rencana kegiatan
Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait
Menyiapkan bahan dan alat kegiatan
Melaksanakan kegiatan aspek legal PIRT, depot air minum, dan Penjamah makanan berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis supaya
kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik
Menyiapkan bahan dan alat kegiatan
Melakukan koordinasi kegiatan dengan pihak terkait
Menyusun rencana kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengerjakan dan melaporkan hasil kegiatan
Melaksanakan kegiatan Pengukuran kebugaran jasmani, pembentukan pos UKK, Pembinaan DP2SP Puskesmas, dan Tes Narkoba
Karyawan berdasarkan peraturan dan perundangundangan yang berlaku supaya bahan perumusan tersebut dapat berjalan dengan
baik
Menyiapkan bahan dan alat kegiatan
Melakukan koordinasi kegiatan dengan pihak terkait
Menyusun rencana kegiatan
Melaksanakan kegiatan
Mengerjakan dan melaporkan hasil kegiatan
Melaksanakan monitoring, evaluasi Seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan agar memastikan program dan kegiatan yang telah dilaksaanakan telah sesuai dan menjadi bahan rujukan tahun
berikutnya.
mengarahkan, membina serta mengendalikan pelaksanaan program dan Kegiatan melalui rapatrapat internal untuk peningkatan
kualitas kerja dan karier staf.
Mendistribusikan tugas kepada staf baik secara lisan maupun tertulis untuk keterpaduan pelaksanaan tugas.
memverifikasi konsepkonsep surat yang diajukan oleh staf sebelum ditandatangani.
mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai
bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut.
Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan didasarkan pada program dan
kegiatan yang telah dilaksanakan supaya pimpinan mengetahui dan percaya terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Melaksanakan tugastugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan prinsip pola dan
budaya kerja supaya terjadi harmonisasi pelaksanaan tugas
7. Bahan Kerja
8. Perangkat/Alat Kerja
9. Hasil Kerja
No Hasil Kerja Satuan
a tersusunnya draft rencana kerja Dokumen
b Terlaksananya kegiatan dan tujuan rencana kegiatan tercapai Kegiatan
c Terlaksananya kegiatan dan tujuan rencana kegiatan tercapai Kegiatan
d Terlaksananya kegiatan dan tujuan rencana kegiatan tercapai Kegiatan
e Terlaksananya kegiatan dan tujuan rencana kegiatan tercapai Kegiatan
f Terlaksananya koordinasi,Capaian data pelaksanaan kegiatan Kegiatan
g tercapainya program kerja dinas Kegiatan
h tercapainya program kerja dinas Kegiatan
i Tersedianya dokumen kebijakan teknis tentang pelaksanaan kegiatan penyehatan Dokumen
lingkungan pemukiman, tempat pengolahan makanan, tempattempat umum, kesehatan
kerja dan olah raga
11. Wewenang
Memberikan teguran, sangsi kepada bawahan yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugas
Memberikan penilaian kinerja dan prestasi bawahan dalam melaksanakan tugas
mengeluarkan keputusan dalam program dan perencanaan kerja di bidang kesehatan
menolak memberikan data dalam bentuk apapun kepada pihak yang tidak berkepentingan
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Didalam ruangan
2. Suhu Cukup
3. Udara Sejuk
4. Luas Ruangan cukup luas
5. Letak Lantai 1
6. Pencahayaan Terang
7. Suara tenang, jauh dari kebisingan
8. Keadaan Tempat Kerja Tenang, Bersih dan Rapi
9. Getaran Tidak ada
No Fisik/Mental Penyebab
1 Kelelahan Fisik dan Mental berupa Sakit Kepala, Banyaknya Tugas, Beban Kerja dan Tanggung Jawab yang harus diselesaikan
Lesu, Jenuh, Stres karena Pekerjaan dan Kondisi Lingkungan Kerja yang tidak Kondusif atau Mendukung
15. Syarat Jabatan