Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Timbulnya Mazhab

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 14

MAKALAH

TASYRI’ ISLAM

KEMUNCULAN MAZHAB

DISUSUN OLEH :
ABDULLAH BASALAMAH
MAHMULIADIN RIZKI SIREGAR

UNIVERSITAS AL-WASHLIYAH
MEDAN

2019
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucapkan


kepada Allah SWT karena bimbinganNya lah maka penulis bisa menyelesaikan
sebuah makalah dengan judul “Kemunculan Mazhab”.
Adapun dalam proses penulisannya penulis mengucapkan terimakasih
kepada berbagai pihak terkait yang telah membantu penulis dalam menghadapi
berbagai tantangan dalam penyususnan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada
makalah ini. Oleh karena itu penulis mengundang pembaca untuk memberikan
kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan.
Harapan penyusun, Semoga dengan penyusunan makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai judul yang penulis bahas dan
bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi siapa saja yang
membacanya, pada kehidupan saat ini maupun dimasa yang akan datang.

Medan, November 2019

Penulis

i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................... i


DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan .................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3
A. Sejarah Timbulnya Mazhab Dalam Islam............................................... 3
B. Pengertian Mazhab ................................................................................. 4
C. Dasar Pemikiran dan Perkembangan Mazhab Hukum Islam ................. 6

BAB III PENUTUP......................................................................................... 10


A. Kesimpulan ............................................................................................. 10
B. Saran........................................................................................................ 10

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 11

ii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah


Islam pada masa Rasulullah SAW masih hidup apabila terdapat kekurangan
paham terhadap suatu hukum, para sahabat langsung menanyakan kepada
Rasulullah SAW, sehingga bisa cepat terselesaikan. Kemudian sepeninggalan
Rasulullah SAW, para sahabat menggunakan pengalaman yang diperoleh dari
perkataan, perbuatan dan kebiasaan beliau ketika masih hidup. Ketika sampai
kepada masa tahap ini mereka berpegang kepada Al-Qur’an, As Sunnah dan
kepada perkataan sahabat. Seiring perkembangan jaman persoalan semakin
bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu, sementara tidak seluruhnya solusi
permasalahan ditemukan dalam Al-Quran, As Sunnah maupun perkataan sahabat.
Sehingga dilakukan jalan ijtihad sendiri, termasuk melakukan qiyas (analogi)
sebagai syara’ (hukum Islam). Sehingga seiring perkembangan waktu pun banyak
terjadi perbedaan madzhab. Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang
diikuti. Embriio dari perbedaanm adzhab ini adalah karena terjadi perbedaan cara
pandang dan analisis terhadap nash (teks), walaupun semua mempunyai dasar
yang sama yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggap
wajar oleh para ulama fiqih. Karena berbagai faktor yang mempengaruhinya,
diantaranya faktor intuisi, interaksi sosial budaya dan faktor adaptasi
perkembangan jaman.
Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas
kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang
menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling
pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat
menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena
sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal
sehat dan sebagainya.
Dengan melihat latar belakang permasalahan diatas sehingga penyusun
mengambil tema dalam Makalah ini yaitu “ Sejarah Timbulnya Madzhab-
2

madzhab dalam Islam “. Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat berguna
dan bermanfaat bagi yang membaca ataupun bagi penyusun sendiri

B. Perumusan Masalah
Agar penulisan Makalah ini terarah, maka penulis membuat beberapa
rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1) Bagaimana sejarah timubulnya Madzhab?
2) Apa pengertian dari madzhab ?
3) Apa saja madzhab-madzhab dalam Islam?
4) Bagaimana dasar pemikiran dan perkembangan hukum madzhab dalam
Islam ?

C. Tujuan
Tujuan di buat Makalah ini yang berjudul “ Sejarah Timbulnya Madzhab-
madzhab dalam Islam” adalah sebagai berikut :
1) Untuk mengetahui latar belakang munculnya madzhab-madzhab
2) Untuk mengetahui akibat munculnya beberapa madzhab
3) Untuk mengetahui nama-nama madzhab dalam Islam
4) Agar dengan munculnya berbagai macam madzhab tidak membuat ummat
Islam terpecah – belah
5) Untuk mengetahui makna dibalik ikhtilaf dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Timbulnya Madzhab Dalam Islam


Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain
karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah)
yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam
masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar
penetapan hukum dan berlainan tempat Dari fragmentasi sejarah, bahwa
munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari
perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu
lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hokum romawi
sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.
Fenomena perkembangan tasyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya
kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan
kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan
tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari
zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini.
Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali
bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh
suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat
tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang
hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang
mendorong, diantaranya :
1. Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum
islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda
tradisinya.
2. Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha
menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi
tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang
4

diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut


dijadikan oleh murid-muridnya.
3. Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu
pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum.
Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hukum islam
dalam pemerintahannya.
Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang
masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut
memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum.

B. Pengertian Madzhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat)
dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi
“dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo
bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah
Tahido Yanggo,  adalah  pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam
Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi
kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau
mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
1. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam
Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-
Qur’an dan hadis.
2. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang
hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab
fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat
sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh
mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
5

Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada,  maka hanya beberapa
mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi,
mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang  hanya tujuh mazhab saja
yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah.
Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab
fiqih sebagai berikut :
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
2. Ahl al-Ra’yi

Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi


1. Ahl al-Hadis terdiri atas :
a) Mazhab Maliki
b) Mazhab Syafi’I
c) Mazhab Hambali
2. Syi’ah
a) Syi’ah Zaidiyah
b) Syi’ah Imamiyah
3. Khawarij
4. Mazhab-mazhab yang telah musnah
a) Mazhab al-Auza’i
b) Mazhab al-Zhahiry
c) Mazhab al-Thabary
d) Mazhab al-Laitsi
Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani,
beliau menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul setelah sahabat dan kibar al-
Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlu
Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode
istinbat hukumnya.
Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu adalah sebagai berikut :
1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)
2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)
6

3. Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
5. Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
6. Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
10. Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
11. Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
13. Ibnu Jarir at-Thabari
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang
pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa
bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang
berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah
sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-
mazhab tersebut

C. Dasar Pemikiran dan perkembangan Madzhab hukum Islam


Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisionalisme telah
melahirkan madzhab-madzhab fiqih islam yang mempunyai metodologi kajian
hukum serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai
laposan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum islam dikenal beberapa
madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab
syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i
dan hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu
Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab
Ja’fariah dan Syi’ah Imamiyah.
1. Madzhab-madzhab fiqih dari golongan Sunni
a) Madzhab Hanafi
Madzhab ini didirikan oleh Abu Hanifah yang nama lengkapnya al-
Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ia dilahirkan di kufah, ia lahir
7

pada zaman dinasti Umayyah tepatnya pada zamankekuasaan Abdul malik


ibn Marwan.
Pada awalnya Abu hanifah adalah seorang pedagang, atas anjuran al-
Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqih
kepada ulama aliran irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah mengajak kepada
kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum
terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia banyak mengandalkan qiyas
(analogi) dalam menentukan hukum.
Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtihad Abu Hanifah,
diantaranya :
- Bahwa perempuan boleh jadi hakim di pengadilan yang tugas
khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana.
Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana.
Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan
menjadikan kesaksian sebagai al-ashl dan menjadikan hukum
perempuan sebagai far’.
- Abu hanifah dan ulama kufah berpendapat bahwa sholat gerhana
dilakukan dua rakaat sebagai mana sholat ’id tidak dilakukan dua kali
ruku’ dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan
sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa
hidupnya ia mengalami situasi perpindahan kekuasaan dari khalifah Bani
Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami
perubahan situasi yang sangat berbeda antara kedua masa tersebut.
Madzhab Hanafi berkembang karena kegigihan murid-muridnya
menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang ada pendapat
murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah satu
ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya
terhadap ulama fiqih yang hidup di masanya.
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’ al-
Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-
lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah :
8

- Al-Qur’anul Karim
- Sunnah Rosul dan atsar yang shahih lagi masyhur
- Fatwa sahabat
- Qiyas
- Istihsan
- Adat dan uruf masyarakat
Murid imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan
pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-An sharg, Imam
Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dll.
b) Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin Annas. Ia dilahirkan di madinah
pada tahun 93 H. Imam Malik belajar qira’ah kepada Nafi’ bin Abi Ha’im.
Ia belajar hadits kepada ulama madinah seperti Ibn Syihab al-Zuhri.
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits
bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita
jumpai. Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang
sudah setuju atas keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini.
Dalam fatwqa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada as-
Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada
hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada
penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke qiyas. Satu hal yang tidak
diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashutih
mursalah.
As-Ayafi’i menerima hadits darinya dan mahir ilmu fiqih kepadanya.
Penduduk mesir, maghribi dan andalas banyak mendatangi kuliah-kuliahnya
dan memperoleh manfaat besar darinya, serta menyebar luaskan di negeri
mereka.
Kitab al-Mudawwanah sebagai dasar fiqih madzhab Maliki dan sudah
dicetak dua kali di mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-
Muwatta’. Pembuatan undang-undang di mesir sudah memetik sebagian
9

hukum dari madzhab Maliki untuk menjadi standar mahkamah sejarah


mesir.
Dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah :
- Al-qur’an
- Sunnah
- Ijma’ ahli madinah
- Qiyas
- Istishab / al-Mashalih al-Mursalah
c) Madzhab Syafi’i
Madzhab ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Abbas.
Madzhab fiqih as-Syafi’i merupakan perpaduan antara madzhab Hanafi dan
madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat
lama) di irak dan qaul jadid di mesir. Madzhab Syafi’i terkenal sebagai
madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum, karena kehati-
hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di
mesjid al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan
Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. Al-Syafi’i mulai
melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan
menyusun metodelogi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi
tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran Madinah maupun Kuffah.
Dalam kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum
Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila
ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau
mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan
qiyas dan istishab.
Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i, yaitu :
- Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali disusun.
- Al-Umm : isinya tentang berbagai macam masalah fiqih berdasarkan
pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam kitab ushul fiqih.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan
pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak
masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan
terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam
memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus
selalu bersikap terbuka dan arif dalam memandang serta memahami arti
perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik
dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran – dan
Islam adalah satu dalam keragaman.
Perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat
mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat
Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah 
yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam  yang masih menjadi pegangan
orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok
pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang
berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap
kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.

B. Saran
Setelah menelaah dan mengkaji tentang timbulnya berbagai madzhab dalam
Islam ini penulis berharap kita semua bisa jauh lebih baik dan perbedaan dalam
madzhab yang kita pegang jangan sampai menjadi terpecah belah ukhuwah
Islamiyah di antara kaum muslimin.
Penulis berharap, susunan makalah ini menjadi motivasi untuk dapat lebih 
memahami ajaran agama Islam dan bisa menjalankan/ mengamalkan sesuai
dengan hukum yang di perintahkan di dalamnya. Amin.
11

DAFTAR PUSTAKA

Abu Sulaiman, Abd. Al-Wahab Ibrahim, al-Fikr al-Ushuli, Jeddah : Dar al-
Syuruq, Cet. I, 1983.
Hasan, M. Ali,  Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
Cet. I, 1997.
Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Imbabi, M. Musthofa, Tarikh Tasyri’ al-Islami, Kairo : al-Maktabah al-tijariyyah
al-kubro, Cet. IX, 1986
Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka
Tarbiatuna, Cet. I, 2003
Khomis, Qasim Abdul Aziz, Aqwal al-Shahabah, Kairo : Maktabah al-Iman,
2002.
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya, Cet. III, 2003.
Nasution, Harun,  Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
Jakarta : UI Press, 2002.
Rahmat, Jalaluddin, Tinjauan Kritis Atas Sejarah Fiqh,  Artikel yayasan
Paramadina, www. Media.Isnet.org/islam/paramadina/konteks/sejarahfiqh01.html.
Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I,
1999.
Sirry, Mun’im A., Sejarah Fiqh Islam, Surabaya : Risalah Gusti, Cet I, 1995.
Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos,
Cet. III, 2003.
Yunus, Mahmud,  Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1990.

Anda mungkin juga menyukai