Makalah Timbulnya Mazhab
Makalah Timbulnya Mazhab
Makalah Timbulnya Mazhab
TASYRI’ ISLAM
KEMUNCULAN MAZHAB
DISUSUN OLEH :
ABDULLAH BASALAMAH
MAHMULIADIN RIZKI SIREGAR
UNIVERSITAS AL-WASHLIYAH
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Penulis
i
DAFTAR ISI
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3
A. Sejarah Timbulnya Mazhab Dalam Islam............................................... 3
B. Pengertian Mazhab ................................................................................. 4
C. Dasar Pemikiran dan Perkembangan Mazhab Hukum Islam ................. 6
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 11
ii
BAB I
PENDAHULUAN
madzhab dalam Islam “. Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat berguna
dan bermanfaat bagi yang membaca ataupun bagi penyusun sendiri
B. Perumusan Masalah
Agar penulisan Makalah ini terarah, maka penulis membuat beberapa
rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1) Bagaimana sejarah timubulnya Madzhab?
2) Apa pengertian dari madzhab ?
3) Apa saja madzhab-madzhab dalam Islam?
4) Bagaimana dasar pemikiran dan perkembangan hukum madzhab dalam
Islam ?
C. Tujuan
Tujuan di buat Makalah ini yang berjudul “ Sejarah Timbulnya Madzhab-
madzhab dalam Islam” adalah sebagai berikut :
1) Untuk mengetahui latar belakang munculnya madzhab-madzhab
2) Untuk mengetahui akibat munculnya beberapa madzhab
3) Untuk mengetahui nama-nama madzhab dalam Islam
4) Agar dengan munculnya berbagai macam madzhab tidak membuat ummat
Islam terpecah – belah
5) Untuk mengetahui makna dibalik ikhtilaf dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
B. Pengertian Madzhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat)
dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi
“dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo
bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah
Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam
Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi
kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau
mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
1. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam
Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-
Qur’an dan hadis.
2. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang
hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab
fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat
sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh
mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
5
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa
mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi,
mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja
yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah.
Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab
fiqih sebagai berikut :
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
2. Ahl al-Ra’yi
3. Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
5. Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
6. Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
10. Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
11. Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
13. Ibnu Jarir at-Thabari
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang
pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa
bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang
berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah
sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-
mazhab tersebut
- Al-Qur’anul Karim
- Sunnah Rosul dan atsar yang shahih lagi masyhur
- Fatwa sahabat
- Qiyas
- Istihsan
- Adat dan uruf masyarakat
Murid imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan
pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-An sharg, Imam
Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dll.
b) Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin Annas. Ia dilahirkan di madinah
pada tahun 93 H. Imam Malik belajar qira’ah kepada Nafi’ bin Abi Ha’im.
Ia belajar hadits kepada ulama madinah seperti Ibn Syihab al-Zuhri.
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits
bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita
jumpai. Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang
sudah setuju atas keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini.
Dalam fatwqa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada as-
Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada
hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada
penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke qiyas. Satu hal yang tidak
diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashutih
mursalah.
As-Ayafi’i menerima hadits darinya dan mahir ilmu fiqih kepadanya.
Penduduk mesir, maghribi dan andalas banyak mendatangi kuliah-kuliahnya
dan memperoleh manfaat besar darinya, serta menyebar luaskan di negeri
mereka.
Kitab al-Mudawwanah sebagai dasar fiqih madzhab Maliki dan sudah
dicetak dua kali di mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-
Muwatta’. Pembuatan undang-undang di mesir sudah memetik sebagian
9
A. Kesimpulan
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan
pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak
masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan
terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam
memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus
selalu bersikap terbuka dan arif dalam memandang serta memahami arti
perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik
dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran – dan
Islam adalah satu dalam keragaman.
Perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat
mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat
Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah
yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan
orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok
pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang
berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap
kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
B. Saran
Setelah menelaah dan mengkaji tentang timbulnya berbagai madzhab dalam
Islam ini penulis berharap kita semua bisa jauh lebih baik dan perbedaan dalam
madzhab yang kita pegang jangan sampai menjadi terpecah belah ukhuwah
Islamiyah di antara kaum muslimin.
Penulis berharap, susunan makalah ini menjadi motivasi untuk dapat lebih
memahami ajaran agama Islam dan bisa menjalankan/ mengamalkan sesuai
dengan hukum yang di perintahkan di dalamnya. Amin.
11
DAFTAR PUSTAKA
Abu Sulaiman, Abd. Al-Wahab Ibrahim, al-Fikr al-Ushuli, Jeddah : Dar al-
Syuruq, Cet. I, 1983.
Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
Cet. I, 1997.
Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Imbabi, M. Musthofa, Tarikh Tasyri’ al-Islami, Kairo : al-Maktabah al-tijariyyah
al-kubro, Cet. IX, 1986
Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka
Tarbiatuna, Cet. I, 2003
Khomis, Qasim Abdul Aziz, Aqwal al-Shahabah, Kairo : Maktabah al-Iman,
2002.
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya, Cet. III, 2003.
Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
Jakarta : UI Press, 2002.
Rahmat, Jalaluddin, Tinjauan Kritis Atas Sejarah Fiqh, Artikel yayasan
Paramadina, www. Media.Isnet.org/islam/paramadina/konteks/sejarahfiqh01.html.
Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I,
1999.
Sirry, Mun’im A., Sejarah Fiqh Islam, Surabaya : Risalah Gusti, Cet I, 1995.
Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos,
Cet. III, 2003.
Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1990.