Tugas RPP Ekonomi Kelas X (Baru)
Tugas RPP Ekonomi Kelas X (Baru)
Tugas RPP Ekonomi Kelas X (Baru)
(RPP)
A. Kompetensi Inti :
KI 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI 2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
KI 3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk
memecahkan masalah.
KI 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah
keilmuan
C. Tujuan Pembelajaran
Melalui pendekatan saintifik dengan menggunakan model pembelajaran
Problem Based Learning, peserta didik dapat mendeskripsikan perkoperasian,
pengelolaan koperasi dan menyajikan menganalisis prosedur pendirian dan
pengembangan koperasi sekolah dengan penuh tanggung jawab, bekerja keras
dan bekerja sama.
D. Materi Pembelajaran
1. Perkoperasian
Sejarah perkembangan koperasi
Pengertian koperasi
Landasan dan asas koperasi
Tujuan koperasi
Ciri-ciri koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Fungsi dan peran koperasi
Jenis-jenis koperasi
2. Pengelolaan Koperasi
Perangkat organisasi koperasi
Sumber permodalan koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
Prosedur pendirian koperasi
Tahapan pendirian/ pengembangan koperasi di sekolah
E. Pendekatan dan Metode Pembelajaran
a. Pendekatan : Saintifik
b. Model : PBL
c. Metode : Simulasi, Diskusi, tanya jawab dan penugasan
F. Langkah-Langkah Pembelajaran
a. Pertemuan Minggu I
Alokasi
Kegiatan Deskripsi
waktu
Pendahuluan a) Kelas dipersiapkan agar lebih kondusif untuk proses 15 menit
belajar mengajar kerapian dan kebersihan ruang kelas,
berdoa, presensi (absensi, kebersihan kelas,menyiapkan
media dan alatserta buku yang diperlukan)
b) Peserta didik ditegaskan kembali tentang topik yang
akan disampaikan dan menyampaikan kompetensi
yang akan dicapai.
c) Peserta didik diberi motivasi tentang pentingnya topik
pembelajaran ini.
d) Guru menyampaikan tujuan dan kompetensi yang
harus dikuasai para peserta didik. Guru
memperingatkan kepada peserta didik bahwa
pembelajaran ini lebih ditekankan pada pemaknaan
dan pencapaian kompetensi.
e) Guru mengarahkan peserta didik untuk mempersiapkan
buku referensi atau menggunakan media internet
f) Peserta didik dibagi menjadi 2 orang per kelompok
(satu bangku).
Inti a) Sebelum peserta didik mempelajari tentang 105 menit
perkoperasian, peserta didik diberikan apersepsi
dengan menanyakan tentang pandangan koperasi
yang mereka ketahui.
b) Siswa diberikan tayangan yang berhubungan dengan
perkoperasian.
c) Peserta didik diminta untuk membuat simpulan sendiri
mengenai video yang telah ditayangkan
d) Peserta didik memperhatikan penjelasan guru tentang
berbagai permasalahan yang berkaitan dengan sejarah
koperasi dan pengertian koperasi
e) Peserta didik berkumpul dikelompok masing-masing
untuk mendiskusikan lembar kerja kelompok yang
diberikan oleh guru dengan membaca buku referensi
yang ada maupun melalui internet
f) Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi secara
Alokasi
Kegiatan Deskripsi
waktu
bergantian dan kelompok yang lain saling menanggapi.
a. Kelompok 1 mempresentasikan sejarah perkembangan
koperasi pertama kali di Inggris
b. Kelompok 2 mempresentasikan sejarah perkembangan
koperasi pada saat penjajahan belanda
c. Kelompok 3 mempresentasikan sejarah perkembangan
koperasi pada saat penjajahan Jepang
d. Kelompok 4 mempresentasikan sejarah perkembangan
koperasi pada saat setelah kemerdekaan
e. Kelompok 5 mempresentasikan pengertian koperasi
menurut para ahli, ICA dan menurut UU No. 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian
Penutup a) Peserta didik dapat ditanya apakah sudah memahami 15 menit
materi tersebut.
b) Peserta didik diberikan pertanyaan lisan secara acak
untuk mendapatkan umpan balik atas pembelajaran
minggu ini.
c) Sebelum mengakhiri pelajaran, peserta didik diminta
untuk menyerahkan kertas kerja dan melakukan
penilaian
d) Guru menutup pembelajaran ini dengan memberikan
ringkasan tentang materi perkoperasian. Dan
mengajak berdoa semoga pembelajaran hari ini
bermanfaat untuk kita semua.
b. Pertemuan Minggu II
Alokasi
Kegiatan Deskripsi
waktu
Pendahuluan a) Kelas dipersiapkan agar lebih kondusif untuk proses 15 menit
belajar mengajar, meliputi kerapian dan kebersihan ruang
kelas, berdoa, presensi (absensi, kebersihan kelas,
menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).
b) Peserta didik disinggung tentang materi minggu lalu
yaitu mengenai perkoperasian kemudian
menghubungkannya dengan kondisi kehidupan sehari-hari.
c) Peserta didik ditegaskan kembali tentang topik
perkoperasian (KD 3.9.3 sampai KD 3.9.8) dan
menyampaikan kompetensi yang akan dicapai.
d) Peserta didik dibagi menjadi enam kelompok (kelompok I,
II, III, IV, V, dan VI) dan diberikan waktu untuk diskusi
30 menit.
…………………………….. ……………………………
NIP. ……………………… NIP. ………………………
NB:
Pertemuan 1-2 (Fany Della Utari/15080554049)
Pertemuan 2-3 (Riva Sindyana/15080554041)
Lampiran : Materi Pembelajaran ( Pertemuan I )
B. PERKOPERASIAN
1. Landasan Koperasi
Landasan koperasi ada empat, adalah sebagai berikut:
a. Landasan Idiil: Pancasila
b. Landasan struktural: UUD 1945
c. Landasan operasional: UU Koperasi No. 25 Tahun 1992
d. Landasan mental: kesetiakawanan sosial dan kesadaran pribadi
2. Asas-Asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu:
a. Asas Kekeluargaan dan
Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran
untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal
yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
b. Asas Gotong Royong
Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki
toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan
anggota lainnya.
3. Tujuan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
pasal 3 tercantum bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
4. Ciri-ciri koperasi
Pada dasarnya Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Terdiri dari sekelompok orang
Segala kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong royong
berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang
berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para
anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan
pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal
dibatasi.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan prinsip kebersamaan.
Mempunyai bentuk Badan Hukum.
Menjalankan suatu usaha
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
5. Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi
adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota.
Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan
bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari
koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.Sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
(diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 huruf a)
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan demokratis berarti :
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota.
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional)
berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota tercatat di koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat
anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga
yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk
lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena
koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan
merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-
prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan
koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui
pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat
anggota.
7. Kerjasama antar koperasi.
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat
lokal, nasional ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
6. Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang
sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan
masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif
sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup
masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi
antara lain sebagai berikut :
FUNGSI KOPERASI:
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-
satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya
dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha
yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat
menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan
adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan
semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui
koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya
yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia
sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi
individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Peran Koperasi
5. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya.
6. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun
koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk
perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi
harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat
dengan baik.
7. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
7. Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara
jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1. jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen
atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan
sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen
barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan
dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok
barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh
anggota.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan,
audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
2. Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar
sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa koperasi.
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
4. Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu
status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan
koperasi menurut fungsinya.
Lampiran : Materi Pembelajaran ( Pertemuan 3 )
C. PENGELOLAAN KOPERASI
Pengurus berwenang;
a) mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan;
b) memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
c) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rappat
Anggota
c. Pengawas
Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga
juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
1. Tugas Pengawas
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 50 pengawas bertugas :
a) Mengusulkan calon pengurus.
b) Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
d) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
2. Wewenang Pengawas
a) Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar.
b) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
c) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan
kinerja koperasi dan pengurus.
d) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.
e) Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu
dengan menyebutkan alasannya.
Keterangan:
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUa : Jasa Usaha Anggota
JMa : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usah total koperasi ( total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri totsl (simpanan anggota total)
Prinsip Pembagian SHU Koperasi:
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian SHU bagi anggota koperasi:
Pendapatan SHU anggota koperasi tergantung besarnya kontribusi anggota
koperasi yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa metode penghitungan SHU
koperasi:
1. SHU Jasa Modal
Jasa Modal adalah imbalan yang diberikan kepada setiap anggota atas
simpanan yang ditanamkannya dalam koperasi. Pembagian jasa modal
kepada anggota didasarkan pada besarnya simpanan wajib setiap
anggota. Jasa modal dihitung dengan cara sebagai berikut:
4. Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan
pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi
sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga
pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat,
pesantren, dll.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang
berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan
himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah
siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada
pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan
pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum
melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota.
Adakalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan
bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat
anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat
biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa,
yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang
menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas.
4. Menetapkan pembagian SHU.
5. Pemilihan pengurus dan pengawas.
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
7. Masalah-masalah yang timbul.
KELOMPOK :
ANGGOTA KELOMPOK :
1.......................................
2.......................................
3……………………………
4……………………………
5……………………………
6……………………………
Diskusikan dan buat simpulan bersama kelompokmu tentang tayangan mengenai
sejarah perkembangan koperasi dan pengertian koperasi sesuai dengan alur
pemikiran berikut ini. Kemudian presentasikan kedepan kelas!
No Permasalahan Pembahasan
1 Jelaskan sejarah perkembangan
koperasi pertama kali di Inggris!
2 Jelaskan sejarah perkembangan
koperasi pada saat penjajahan
belanda!
3 Jelaskan sejarah perkembangan
koperasi pada saat penjajahan
Jepang!
4 Jelaskan sejarah perkembangan
koperasi pada saat setelah
kemerdekaan!
5 Jelaskan pengertian koperasi
menurut para ahli, ICA dan
menurut UU No. 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian!
……………………..
NIP. ………………..
Lampiran : Lembar Kerja Kelompok / diskusi (pertemuan 2 )
MATERI : PERKOPERASIAN
KELOMPOK :
ANGGOTA KELOMPOK :
1............................................
2............................................
3............................................
4............................................
5............................................
6............................................
…………………….
NIP. ……………….
Lampiran : Lembar Kerja Kelompok / diskusi (pertemuan 3 )
MATERI : PENGELOLAAN KOPERASI
KELOMPOK :
ANGGOTA KELOMPOK:
1............................................
2............................................
3............................................
4............................................
5............................................
6............................................
No Permasalahan Pembahasan
1 Kelompok I ditugaskan untuk
melakukan kajian tentang perangkat
organisasi koperasi serta tugas dan
perannya melalui buku-buku yang
tersedia dan UU Koperasi No. 25
tahun 1992 atau ke perpustakaan
……………………..
NIP. …………………
Lampiran:
KD IPK
4.9. Mengimplementasikan 4.9.1. Menerapkan asas dan prinsip
pengelolaan koperasi di koperasi dalam kegiatan koperasi
sekolah 4.9.2. Melaksanakan pengelolaan
koperasi dengan baik untuk
mencapai tujuan koperasi yang
telah ditentukan
4.9.3. Menghitung Sisa Hasil Usaha
koperasi
Score :
Keterangan :
Skala penilaian laporan dibuat dengan rentang antara 0 s.d 100.
Predikat :
86 – 100 : Sangat Baik
71 – 85 : Baik
56 – 70 : Cukup
≤ 55 : Kurang
Lampiran :
Kejadian/ Positif/
No Waktu Nama Butir sikap Tindak lanjut
perilaku negatif
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Lampiran :
Indikator Jumlah
No NIS Nama Kebenaran Kerja
Gagasan Keaktifan score
konsep sama
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
Kriteria:
5 = sangatbaik, 4 = baik, 3 = cukup, 2 = kurang, dan 1 = sangatkurang
Surabaya, 04 Oktober 2017
………….…………… ……………………….
NIP. ………………….. NIP. …………………..
Lampiran : Soal Tugas Mandiri ( Pertemuan 2 )
Nama :
Nama :
Perintah!
1. Bentuklah sebuah kelompok yang beranggotakan 5 orang siswa. Lakukanlah
penelitian ke sebuah koperasi yang ada disekitar kalian!
2. Telitilah tentang sejarah berdirinya koperasi, bidang usaha yang dijalankan,
perangkat organisasinya, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan koperasi
tersebut.
3. Tugas dikumpulkan 1 minggu setelah tugas diberikan. Tuliskan rencana
penelitianmu, lakukan, dan buatlah laporan. Laporan sekurang-kurangnya
memuat latar belakang, perumusan masalah, kebenaran informasi/data,
kelengkapan data, sistematika laporan, penggunaan bahasa, dan tampilan
laporan. Presentasikan hasil kerjamu di depan kelas!
Lampiran : Soal Tes Tertulis (Pertemuan 4)
I . Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang
paling benar!
2. K y gb gg t g d t 20 gd b t….
a. Induk Koperasi
b. Pusat Koperasi
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Primer
e. Koperasi Seunder
3. B t d f t c d ….
a. Mendorong sifat kebersamaan dan kekeluargaan
b. Menjual barang dan jasa dengan harga yang lebih murah daripada harga
pasar
c. Menumnuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
d. Membantu masyarakat yang tidak mampu
e. Melayani dan memenuhi kebutuhan para anggota
7. Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan
gg t d t d b t…
a. Setoran pokok
b. Simpanan primer
c. Sertifikat Modal Koperasi
d. Modal Penyertaan
e. Hibah
5. Diketahui:
SHU K “ATMAJAYA” Rp.70.000.000,00
Jasa Penjualan 10%
Jasa Modal 20%
Simpanan wajib = Rp 40.000.000,00
Simpanan pokok = Rp 22.000.000,00
Total penjualan sebesar = Rp 20.000.000,00
Rp. 722.580,6
Nomor Skor
Kriteria Skor
Soal Max.
Siswa dapat menjawab pengertian koperasi menurut
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 dengan benar, 20
lengkap dan sesuai dengan kunci jawaban
Siswa dapat menjawab pengertian koperasi menurut
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992dengan benar, 15
lengkap tetapi kurang sesuai kunci kawaban
1 Siswa dapat menjawab pengertian koperasi menurut 20
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992dengan benar tetapi
10
tidak lengkap dan kurang sesuai dengan kunci
jawaban
Siswa dapat menjawab pengertian koperasi menurut
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 tetapi tidak sesuai 5
dengan kunci jawaban
Siswa dapat menjawab benar 5 point tugas pengurus
20
koperasi sesuai kunci jawaban
Siswa dapat menjawab benar 4 point tugas pengurus
15
koperasi sesuai kunci jawaban
2 20
Siswa dapat menjawab benar 3 point tugas pengurus
10
koperasi sesuai kunci jawaban
Siswa dapat menjawab benar 2 point tugas pengurus
5
koperasi sesuai kunci jawaban
Siswa dapat menjawab benar 8 point peran kepala 20
sekolah dan guru dalam koperasi sekolah sesuai
dengan kunci jawaban
Siswa dapat menjawab benar 6 point peran kepala 15
sekolah dan guru dalam koperasi sekolah sesuai
dengan kunci jawaban
3 20
Siswa dapat menjawab benar 4 point peran kepala 10
sekolah dan guru dalam koperasi sekolah sesuai
dengan kunci jawaban
Siswa dapat menjawab benar 2 point peran kepala 5
sekolah dan guru dalam koperasi sekolah sesuai
dengan kunci jawaban
Siswa dapat menjawab dan meguraikan bidang usaha 20
koperasi sekolah dengan benar, lengkap, dan sesuai
dengan kunci jawaban.
Siswa dapat menjawab dan meguraikan bidang usaha 15
koperasi sekolah dengan benar, lengkap, tetapi kurang
4 sesuai dengan kunci jawaban. 20
Siswa dapat menjawab dan meguraikan bidang usaha 10
koperasi sekolah dengan benar tetapi tidak lengkap,
dan kurang sesuai dengan kunci jawaban.
Siswa dapat menjawab dan meguraikan bidang usaha 5
koperasi sekolah tetapi tidak sesuai dengan kunci
jawaban
Siswa dapat menghitung SHU secara benar dan 20
sistematis sesuai kunci jawaban
Siswa dapat menghitung SHU secara benar tetapi 15
kurang sistematis sesuai kunci jawaban
5 20
Siswa dapat menghitung SHU kurang benar dan tidak 10
sitematis sesuai kunci jawaban
Siswa dapat menghitung SHU tetapi tidak sesuai 5
dengan kunci jawaban
SKOR TOTAL:
T t
2
100 100
T t
2
200
T t
2
= 100
Penyusun :
Pertemuan 1-2 (Fany Della Utari/15080554049)
Pertemuan 2-3 (Riva Sindyana/15080554041)