Pertahanan Dan Keamanan Maritim
Pertahanan Dan Keamanan Maritim
Pertahanan Dan Keamanan Maritim
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini kita mengetahui bahwa maritime berhubungan dengan laut. Dimana segala
sesuatunya dibahas tentang positif dan negative yang terjadi dalam dunia maritim. Maritim
merujuk kepada kata maritime yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti navigasi atau
maritim. Pemahaman maritim yaitu segala aktifitas pelayaran dan perniagaan yang
berhubungan dengan kelautan atau biasa disebut dengan pelayaran niaga. Berdasarkan
terminologi maritim berarti ruang/wilayah permukaan laut yang terdapat kegiatan seperti
pelayaran, lalu lintas, jasa-jasa kelautan, dan lain sebagainya.
Kemaritiman menjadi sangat penting bagi kelanjutan pertumbuhan dan perkembangan
bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui, dua periga atau 63% wilayah Indonesia adalah laut,
dengan panjang 81.000 Km. Laut merupakan potensi sumber daya maritim yang sangat kaya.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km²
yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,1 juta km² dan wilayah ZEEI 2,7 juta km²,
mempunyai 17.480 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan potensi yang
sedemikian besar, secara otomatis terkandung keanekaragaman sumber daya alam laut baik
hayati maupun non hayati menjadikan sektor kelautan sebagai penunjang perekonomian
penting bagi Indonesia.
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
Indonesia seperti yang telah dijelaskan merupakan negara kemaritiman, dimana kondisi
Indonesia yang lebih banyak daerah perairan dari pada daerah daratan. Kondisi inilah yang
membentuk budaya indonesia menjadi budaya yang lebih merujuk pada budaya kemaritiman,
yang masyarakat lebih banyak berprofesi sebagai nelayan pada daerah pesisir.
Di Indonesia sendiri, batas-batas wilayah laut indonesia sudah diatur dalam penataan
batas maritim yang tercantum dalam UU no.17 tahun 1985 yang menggunakan 4 batas aturan
pada wilayah laut Negara Indonesia, dan diakui secara internasional yaitu antara lain adalah:
Kondisi ini dapat ditemukan di Selat Malaka yang kondisi nya berada di antara Negara
Singapura, Malaysia, serta Indonesia. Aturan mengenai batas landas kontinen ini dikeluarkan
Pemerintah Indonesia tepatnya pada 17 Februari 1969.
Pada wilayah landas kontinen ini, Negara memiliki wewenang dan hal untuk dapat
memanfaatkan ataupun mengambil sumber daya alam di dalam laut tersebut, seperti ikan dan
material tambang.
Batas laut teritorial adalah batas perairan laut suatu negara yang diukur dari pantai
terluar ataupun pulau terluar denga jarak 12 mil (19,3 km) ke laut lepas. Namun jika terdapat
dua negara atau lebih yang mengalami Proses Interaksi Sosial akan menguasai satu lautan
tersebut maka akan ditarik sama jauhnya dari masing-masing negara. Misalnya saja, bila lebar
lautan sekitar kurang dari 24 mil dan terdapat dua atau lebih negara yang menguasainya, maka
garis teritorial nya akan ditarik sama jauh dari garis pada masing masing negara tersebut yaitu:
Laut yang berada di antara garis dan garis batas teritorial akan disebut sebagai laut
teritorial.
Namun jika laut tersebut terletak di sebelah garis dasar, maka akan masuk ke kawasan
laut internal atau perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar merupakan garis khayal yang
menghubungkan seluruh titik titik yang berada di ujung-ujung dari pulau terluar di negara
tersebut.
Yang termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) ini adalah kawasan yang memiliki
jarakn 200 mill dari pulau terluar di Negara Indonesia. Di kawasan ini sendiri, Indonesia
mengalami Faktor Perubahan Sosial dan berhak untuk memanfaatkan dan mengambil seluruh
sumber daya alam yang ada, mulai dari kebebasan untuk berlayar hingga bebas menanamkan
pipa pipa bawah laut di dalam kawasan ini. Peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif sendiri
dikeluarkan pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980. Dengan dikeluarkannya pengumuman
ini, maka wilayah lautan Negara Indonesia menjadi dua kali lebih luas dibandingkan
sebelumnya.
Perkembangan Wilayah Indonesia yang mempunyai Kapal-kapal asing dari negara luar
Indonesia pun tak diperbolehkan untuk mengambil sumber daya alam yang ada di dalam laut
pada wilayah ZEE ini. Bahkan Negara yang bersangkutan dapat memberikan sanksi bagi Negara
lain yang masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif ini. Batas laut yang saling bersinggungan di
antara dua negara juga sudah diatur dan disepakati bersama oleh dua negara tersebut. Negara
Indonesia, sebagai negara yang memiliki zona ekonomi eksklusif ini tentunya memiliki hak-hak
atas peraturan ZEE ini, antara lain adalah:
Berhak untuk mengeksplorasi, mengelola, mengeskploitasi, dan mengkonservasi sumber
daya alam yang ada pada kawasan tersebut.
Berhak untuk melakukan penelitian, pelestarian serta perlindungan pada kawasan laut
tersebut.
Memperbolehkan dan menginzinkan pelayaran Internasional yang melalui wilayah ini
dan memfasilitasinya dengan berbagai sarana perhubungan laut.
Merupakan bagian laut yang berada di luar teritorial yang mana Indonesia masih
memiliki hak-hak kedaulatan dan kewenangan tertentu pada kawasan ini. Pada zona tambahan
sendiri, termasuk sampai batas 12 mill laut yang berada di luar laut teritorial atau sekitar 24 mil
yang pengukurannya dari garis pangka. Indonesia masih memiliki kewenangan untuk
mengontrol pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada kawasan tersebut baik pada bidang bea
cukai, karantina, pengawasan imigrasi, kesehatan, keuangan dan penjaminan pelaksanaan
hukum di dalam wilayahnya. Berikut batas dari zona tambahan dari pengakuan secara
internasional:
Dengan adanya penetapan batas wilayah ini, negara lain tak bisa menghalang Faktor
Penghambat Perubahan Sosial Budaya dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di dalam
lautan Indonesia. Pemanfaatan ini termasuk pengelolaan kekayaan alam, perlindungan wilayah
laut, serta keselamatan navigasi.
Apalagi kondisi laut Indonesia berbatas dengan 10 negara sekaligus seperti Singapura,
Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, India, serta Timor Leste. Sehingga aturan
batasan wilayah laut sangat perlu ditetapkan agar tak terjadi perebutan wilayah serta sumber
daya alam di dalam lautan.
ALKI I : Selat Sunda – Selat Karimatan – Laut Natuna – Laut Cina Selatan
ALKI II : Selat Lombok – Selat Makassar – Laut Sulawesi
ALKI III-A : Laut sawu – Selat Ombai – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – LAut Seram (Timur Pulau
Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
ALKI III-B : Laut Timor – Selat Leti – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau
Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
ALKI III-C : Laut Arafuru – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) –
Laut Maluku – Samudera Pasifik
ALKI yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan telah diadopsi oleh
IMO disertai 19 (sembilan belas) persyaratan yang harus dipatuhi oleh kapal dan
pesawat udara yang melaksanakan hak lintas Alur Kepulauan Indonesia meliputi :
1. Kapal-kapal di ALKI tidak akan mengganggu atau mengancam kedaulatan, integritas
teritorial atau kemerdekaan dan persatuan nasional Indonesia. Kapal-kapal tersebut
tidak akan melaksanakan setiap tindakan yang berlawanan dengan pirnsip-prinsip
hukum internasional seperti yang ditetapkan dalam piagam PBB.
2. Pesawat terbang di dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan tidak
dibolehkan untuk terbang di luar alur laut (diatas atau dengan pengecualian rejim ICAO)
dan pesawat terbang tidak diijinkan terbang terlalu dekat dengan pulau-pulau atau
daratan di dalam teritorial Indonesia, termasuk daerah dalam ALKI.
3. Pesawat terbang sipil asing yang melalui ALKI harus mengikuti aturan-aturan
penerbangan sipil internasionl seperti yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil
Aviation Organization).
4. Kapal perang asing dan pesawat terbang militer asing ketika sedang melewati alur
laut, tidak dibolehkan melaksanakan latihan perang-perangan.
5. Kapal perang asing dan pesawat terbang militer asing, yang merupakan satuan-satuan
kapal perang asing, di samping kepal-kapal yang menggunakan tenaga nuklir, yang
sedang melewati alur laut, diharapkan untuk memberitahukan kepada Pemerintah
Indonesia (yaitu Panglima TNI) terlebih dahulu untuk kepentingan keselamatan
pelayaran dan untuk mengambil tindakan pemulaan yang diperlukan jika terjadi sesuatu
yang tidak menguntungkan.
6. Kapal-kapal yang membawa bahan nuklir diharuskan mempunyai peralatan
perlindungan keamanan dan tetap berhubungan dengan TNI AL, sesuai dengan konvesi
perlindungan fisik bahan-bahan nuklir.
7. Pesawat terbang militer asing yang terbang di atas ALKI harus memperhatikan
keselamatan penerbangan sipil dan tetap berhubungan dengan ATC (Air Traffic Control)
yang berwenang di samping memantau frekuensi darurat.
8. Kapal-kapal asing atau pesawat terbang yang sedang transit sebaiknya bergerak
secara hati-hati di ALKI yang penuh dengan kegiatan ekonomi (baik perikanan atau
pertambangan). Untuk itu, kapal atau pesawat terbang yang sedang transit
memperhatikan aturan-aturan yang menetapkan batas daerah pelayaran 1.250 m dari
instalasi minyak dan gas, dan dilarang memasuki batas daerah aman 500 m sekitar
instalasi minyak dan gas dan selalu memperhatikan dan berhati-hati terhadap pipa dan
kabel laut.
9. Kapal-kapal ikan asing harus tetap menyimpan peralatan penangkapan ikan sewaktu
transit, dan dilarang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan ketika transit.
10. Kapal-kapal yang melintas transit diperairan alur laut harus berhati-hati dan harus
menggunakan peraturan sistem keselamatan navigasi internasional, serta dapat
menunjukkan kemampuan sebagaimana kapal setempat atau sebagaimana nelayan dan
pelaut setempat.
11. Setiap kapal-kapal yang melintas transit dilarang membuang benda-benda sisa
beracun atau benda berbahaya seperti sampah di perairan Indonesia.
12. Setiap kapal dilarang untuk melakukan pembersihan tangki-tangki kapal atau
mengotori wilayah perairan Indonesia di saat melakukan lintas transit.
13. Pada saat kapal-kapal melintas tidak diizikan untuk berhenti atau membuang sauh
atau bergerak dengan formasi zig-zag berbolak-balik kecuali bila menghadapi situasi
darurat atau situasi sulit.
14. Kapal-kapal yang melintas transit tidak diizinkan untuk menurunkan personel,
material atau melakukan pemindahan/transfer personel dari dan ke kapal lain atau
melayani berbagai kegiatan yang bertentangan dengan aturan-aturan keimigrasian,
kepabeanan dan perekonomian ataupun kondisi kesehatan di wilayah Indonesia.
15. Kapal-kapal dan pesawat terbang yang melintas transit tidak diizinkan untuk
memberikan bantuan dan pelayanan pada pekerjaan survei atau penelitian ilmu
pengetahuan kelautan, termasuk melakukan pengambilan contoh yang bertujuan untuk
melakukan penyelidikan bersamaan dengan saat melintas, tidak seharusnya melakukan
kegiatan yang berbentuk aktivitas survei atau penelitian ilmu pengetahuan kelautan
meliputi perairan alur laut Indonesia dan juga wilayah yang berada diatasnya.
16. Kapal-kapal dan pesawat terbang yang melintas transit dilarang melakukan
pemancaran siaran-siaran yang tidak mendapat ijin atau memancarkan gelombang
elektromagnetik yang dimungkinkan akan mengganggu sistem telekomunikasi nasional
dan dilarang mengadakan komunikasi langsung dengan pihak-pihak perorangan atau
kelompok-kelompok yang tidak memiliki ijin resmi di wilayah Indonesia.
17. Kapal-kapal yang melintas transit harus selalu memenuhi peraturan keselamatan
navigasi internasional yang telah ditentukan.
18. Awak kapal yang memiliki muatan kapal dapat dikenakan denda baik secara individu
maupun secara kelompok bila menimbulkan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan
oleh mereka. Mereka harus mempunyai nilai asuransi yang cukup mampu untuk
membayar atas kerusakan yang ditimbulkannya, termasuk kerusakan lingkungan laut
sebagai akibat dari kerusakan lingkungan.
19. Untuk tujuan keselamatan navigasi dan untuk keselamatan di wilayah Indonesia,
maka setiap kapal tanker asing, kapal penjelajah yang menggunakan energi nuklir, kapal
penjelajah asing yang membawa muatan yang mengandung nuklir atau material
berbahaya lain, kapal ikan asing dan termasuk kapal perang asing yang melintas di
perairan Indonesia dari perairan ZEE atau dari wilayah laut lepas atau dari perairan ZEE
menuju keperairan laut lepas dan melintasi perairan Indonesia hanya diijinkan melintas
melalui alur laut yang sudah ditentukan
BAB III
PENUTUP
3.3 Kesimpulan
Negara Maritim adalah sebuah Negara yang tulang punggung eksistensinya,
pengembangannya, kebesaran dan kejayaannya tertumpu pada kekuatan maritim. Artinya, Negara
Kepulauan ini harus dilihat secara geografis dan non geografis.
Indonesia dikenal dengan negara Maritim dan yang dimaksud dengan negara Maritim
adalah Negara yang daerah teritorial lautnya lebih luas daripada daerah teritorial daratnya dengan
kata lain Negara Maritim adalah negara yang menyandang predikat Negara Kepulauan. Kenapa
Indonesia disebut sebagai negara maritim hal ini dikarenakan Negara Indonesia merupakan negara
Kepualauan dan 2/3 wilayah Indonesia merupakan lautan dan 1/3 -nya merupakan daerah daratan.
Faktor kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Wawasan Nusantara juga menyebabkan
pemerintah di masa lalu kurang berorientasi ke laut, sehingga banyak fenomena-fenomena
pembajakan laut yang terjadi akhir-akhir ini. Dalam hal ini masyrakat perlu disadarkan akan
pentingnya pengetahuan dasar mengenai landasan formal dalam bidang pertahanan negara.
3.2 Saran
Pembaca haruslah memahami isi didalam pembahasan tersebut, sehingga dapat
dijadikan acuan informasi dalam memberikan informasi pada orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://kinays-aratuza.blogspot.co.id/2014/06/wawasan-kemaritiman.html
http://beritacomunity.blogspot.co.id/2014/10/wawasan-kemaritiman.html
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-negara-maritim-menurut-para-ahli/
http://hibaj-ilyassblog.blogspot.co.id/2011/06/kehidupan-sosial-ekonomi-masyarakat.html
http://nastainnayuliana.blogspot.co.id/2014/05/tugas-ku-makalah-wawasan-kemaritiman.html
http://ikanmania25.blogspot.co.id/2011/10/mewujudkan-pertahanan-dan-ketahanan.html
http://www.fkpmaritim.org/strategi-pertahanan-indonesia-seharusnya-adalah-strategi-
maritim/