Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pendirian Persekutuan Perdata Notaris

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 12

PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS

NOMOR: 23,-
Pada hari ini, Selasa, tanggal 21-11-2020 (dua puluh satu------
November dua ribu dua puluh);----------------------------------
Jam 10.00 W.I.B (sepuluh Waktu Indonesia Barat);---------------
Menghadap kepada saya, MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, Sarjana Hukum,--
Sarjana Hukum Islam, Notaris di Kota Adminsitrasi Jakarta------
Selatan, dengan dihadiri oleh saks saksi yang saya,
Notaris-----
kenal dan akan disebut pada bahagian akh akta ini
:-------------
I. Nyonya GANIA FASYA, lahir di Bandung, pada tanggal--
30-11-1990 (tigapuluh November seribu sembilanratus-
sembilanpuluh), Swasta, Warga Negara Indonesia,-----
bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Hegar Asih-
Nomor 20, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011,------
Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, pemegang----
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
3273025602000019,
- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019
(empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 12345---
II. Nyonya DINARI SHOFA, lahir Di Brebes, pada tanggal
10-06- 1973 (sepuluh Juni seribu sembilanratus
tujuhpuluh tiga), Swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Hegar Asih
Nomor 19, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011,
Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
3273021006780003,
- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-12-
2018 (empat Desember duaribu delapanbelas) Nomor
23456.---------------------------------------------
III. Tuan GINAN WIBAWA, lahir di Garut, pada tanggal 28-
10-1990 (duapuluh delapann Oktober seribu-----------
sembilanratus sembilanpuluh), Swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan
Kampumg Cibeungit, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
001, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3205052610900002,---------------------
- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-12-
2018 (empat Desember duaribu delapanbelas) Nomor
11456.---------------------------------------------
IV. Tuan ANIES BONDOWOSO, lahir di Jakarta, pada tanggal
04-04-2000 (empat April seribu----------------------
sembilanratus dua ribu), Warga Negara------
Indonesia, Swasta, beralamat tinggal di Kota--------
Bandung, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun
Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Bojong
Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001.---------------
- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019
(empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 33312---
V. Tuan RIDWAN COMAL, lahir di Jakarta, pada tanggal
04-04-1990 (empat April seribu----------------------
sembilanratus sembilan puluh tujuh), Warga Negara---
Indonesia, Swasta, beralamat tinggal di Kota
Bandung, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun
Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Bojong
Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 11.5510.020177.2001.---------------
- menurut keterangannya menjabat sebagai Notaris di
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 4-1-2019
(empat januari duaribu sembilanbelas) Nomor 232312--
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------
Para penghadao dalam kedudukan tersebut diatas, bersama
ini menerangkan terlebih dahulu bahwa:------------------
- bahwa bersama para penghadap tersebut diatas
(selanjutnya masing-masing disebut pula “Teman
Serikat”) dalam menjalankan jabatan mereka selaku
notaris di Kabupaten Sukabumi bermaksud untuk
bergabung dalam satu kantor bersama dalam bentuk
Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tentang Persyaratan Menjalankan
Jabatan Notaris dalam Bentuk Persekutuan Perdata
Nomor M.HH.-1.AH.02.12 Tahun 2010 (selanjutnya
disebut pula “Permen”);----------------
- bahwa para Teman Serikat tersebut bermasud untuk
mengatus lebih lanjut kewenangan hak dan kewajiban
mereka masing-masing di dalam Persekutuan Perdata
tersebut.
Berhubung dengan apa yang tersebut diatas, maka para
penghadap dalam kedudukan mereka tersebut diatas dengan
ini mendirikan Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut
pula “Persekutuan) dengan memakai ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Persekutuan ini bernama “Persekutuan Perdata Notaris
BTS” berkedudukan dan berkantor bersama di Jalan Dewi
Sartika Nomor 55, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi----

-----------------TANGGAL PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU-------------


PASAL 2
Persekutuan ini didirikan pada hari ini dan akan
berlangsung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.----------
TUJUAN PERSEKUTUAN
PASAL 3
Persekutuan ini bertujuan untuk: -----------------------
1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang
kenotariatan.
2. Meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat;
dan
3. Efisiensi biaya pengurusan kantor. -------------------
PEMASUKAN DALAM BENTUK KERJA
PASAL 4
1. Para Teman Serikat akan memasukan seluruh daya
(kemampuan) kerja mereka. ------------------------
2. Tagihan yang muncul atau pembayaran yang diperoleh
dari fungsi-fumgsi ikutan/ turutan tidak akan diambil
atau
dimasukkan kedalam Perserikatan dan akan tetap menjadi
hak/tanggungan pribadi teman serikat tersebut---------
3. Teman serikat wajib memberitahukan kepada teman
serikat lainnya fungsi-fungsi ikutan/ turutan apa yang
diembannya sebelum perserikatan ini didirkan maupun
yang setelah pendirian
4. Fungsi-fungsi ikutan/ turutan dibawah ini dilarang
untuk diterima seorang Teman Serikat tanpa mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Teman Serikat
lainnya:
I. Fungsi-fungsi ikutan/ turutan yang tidak mungkin
diemban tanpa resiko bahwa: ----------------------
a. Waktu yang tersita sedemikian besar sehingga
tugas sehari-hari yang dapat diharapkan daero
seprang notaris tidak mungkin dapat terpenuhi,
sedangkan fungsi ikutan/turutan tersebut tidak
memberikan pemasukan memadai bagi perserikatan;
b. Kepentingan Perserikatan dengan itu akan
dirugikan
II. Fungsi-fungsi yang bersifat politis---------------
5. Para teman serikat akan mengatur sendiri waktu libur
diantara mereka
PEMASUKAN MODAL
PASAL 5
Didalam pembukan Perserikatan akan dibuatkan rekeing
modal terpisah di dalam mana akan dictatkan sebgai
pemasukan apa yang oleh Teman Serikat dibawa masuk
sebagai modal Perserikatan;
1. Rekening modal dari setiap teman serikat harus
memiliki saldo yang sama, terkecuali ditentukan lain
oleh teman serikat.
2. Saldo awal dari rekening modal untuk masing-masing
Teman Serikat berjumlah Rp. 300.000.000
(tigaratus juta rupiah).
Perubahan atas pemasukan
modal dilakukan oleh Teman Serikat melalui
kesepakatan bersama dengan memperhatikan penyelenggaraan
kebijakan keuangan yang baik. ----------
TAHUN BUKU DAN REKENING TAHUN
PASAL 6
1. Tahun buku akan sama dengan kalender. Tahun buku
pertama akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu
desember tahun 2020 (duaribu dua puluh) -------------
2. Tiap tahunnya akan dibuatkan rekening tahunan---------
3. Tagihan pribadi masing-masing Teman Serikat seperti
iuran keanggotaan profesi berkenaan dengan kewajiban
yang terutang dari Teman Serikat.
--------------------
4. Rekening tahunan akan dibuat (dan ditetapkan)
bersama- sama dengan para teman serikat, dalam jangka
waktu enam bulan setelah berlalunya tahun buku yang
bersangkutan ditandatangani oleh semua teman
serikat---------------
5. Pada teman serikat apabila menganggap perlu akan
menunjuk akundan terdaftar yang akan memeriksa
(mengaudit) rekening tahunan dan memberikan laporan
berkenaan dengan hasil pemeriksaannya tersebut.
------
Jika penetapan tersebut tidak terjadi dalam jangka waktu
sembilan bulan setelah berlalunya tahun buku yang
bersangkutan, maka dianggap ada perselisihan diantara
para Teman Serikat, sedemikian sehingga ketentuan Pasal
16 akan berlaku.
SISA HASIL USAHA
PASAL 7
1. Apabila Perserikatan meminjam uang dari Bank, maka
dari sisa hasil usaha tercatat dalam rekening tahunan,
pertama-tama akan dibayarkan bunga atas nilai terutang
dari rekening modal tahun buku yang bersangkutan dari
tiap Teman Serikat.
2. Sisa hasil usaha yang kemudian tersisa, sama juga
dengan kerugian akan dibagi pro rata diantara teman
serikat
3. Selama teman serikat tidak mampu bekerja, ia akan
tetap wajib menanggung biaya kantor bersama sesuai/
sebanding dengan modal yang dimasukannya.
---------------------
4. Setelah penetapan tahun buku, maka ke dalam rekening
pribadi para Teman Serikat akan disetorkan bagian
mereka atas pemabgian sisa hasil usaha.
---------------------
5. Mendahului penetapan sisa hasil usaha dari tahun buku
yang lalu dan berkenaan dengan sisa hasil usaha yang
diharapkan dari tahun buku yang sedang berjalan-------
KEWENANGAN TEMAN SERIKAT
PASAL 8
Masing-masing teman serikat bertindak untuk dan atas
nama Perserikatan, dengan tidak mengurangi hak Teman
Serikat untuk menolak tindakan pengurusan yang
dilakukan oleh Teman Serikat lainnya, namun dengan
pembatasan bahwa persetujuan terlebih dahulu dari para
teman serikat akan dipersyaratkansebagai berikut:
a. Menerima tenaga kerja untuk kantor bersama
b. Melakukan investasi atas nama persekutuan
c. Memperoleh atau memindahtangankan barang-barang
bergerak atau tidak bergerak milik Persekutuan;
d. Membuat perjanjian kerja sama; -------------------
e. Menggunakan cara lain atau mengakihiri penggunaan
benda-benda tidak bergerak; ----------------------
f. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama
Persekutuan;
g. Menjadi borg;
h. Membebani kekayaan Persekutuan--------------------
i. Menerima teman serikat baru-----------------------

HAK DAN KEWAJIBAN TEMAN SERIKAT


PASAL 9
1. Para teman serikat dapat atas kesepakatan bersama
mengasuransikan diri terhadap risiko: --------------

a. Tanggung jawab profesi; ------------------------


b. Tanggung gugat menurut perundang-undangan pada
umumnya

c. Tanggung Jawab terhadap jadwal piket kehadiran di


Kantor yang telah disepakati bersama;-------------
d. Biaya pengobatan;
e. Ketidakmampuan kerja
2. Premi dari asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sub a adalah atas tanggungan persekutuan. ------
3. Para teman serikat berhak: ------------------------
a. Menggunakan barang milik Persekutuan sesuai dengan
peruntukkannya;
b. Melihat catatan pembukuan dan laporan keuangan
atas pengurusan kantor bersama.
-----------------------
4. Setiap teman serikat wajib menjalankan jabatan
notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, Sumpah
/Janji Jabatan Notaris, peraturan perundang-undangan
lainnya dan Kode Etik Notaris. --------------------
TANGGUNG JAWAB TEMAN SERIKAT
PASAL 10
Para teman serikat bertanggungjawab atas:--------------
a. Semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan teman
serikat termasuk semua dokumen dan/ atau protokol
berada dalam penyimpanan teman serikat;----------
b. Semua akta yang dubuat oleh atau dihadapan teman
serikat termasuk pula dokumen dan/atau protokol
yang berada dalam penyimpanannya sebelum teman
serikat mengikat dirinya dalam persekutuan ini
c. Laporan keuangan persekutuan---------------------
----------------BERAKHIRNYA SEBAGAI TEMAN SERIKAT---------------
PASAL 11
Notaris akan berakhir sebagai teman serikat dalam
persekutuan karena:
a. Berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai
notaris
b. Diberhentikan sementara sebagai notaris-----------
c. Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai notaris
d. Pindah kedudukan notaris, atau--------------------
e. Atas permintaan sendiri------------------------
PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN
PASAL 12
Perubahan akta pendirian persekutuan terjadi karena:
a. Perubahan jangka waktu berdirinya Persekutuan;
b. Perubahan nama Persekutuan------------------------
c. Perubahan teman serikat------------------------
d. Perubahan isi akta pendirian perserikatan---------
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
PASAL 13
1. Persekuruan bubar karena: ------------------------
a. Lampaunya waktu yang diperjanjikan----------------
b. Pengakhiran oleh salah satu sekutu----------------
c. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah; ---------
d. Selesainya perbuatan; ------------------------
e. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan; dan
f. Kematian salah satu sekutu. ----------------------
2. Penghentuian harus disampailan secara tertulis kepada
Teman serikat dengan memerhatikan jangka waktu untuk
menyampaikan laporan / pemberitahuan--------------------
-----------------HAK UNTUK MELAKUKAN PENGAMBILALIHAN------------
PASAL 14
Hak yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 untuk
melakukan pengambilalihan terdiri dari hak untuk
membagikan semua aset Perserikatan tidak tercakup dalam
akta, protokol, dokumen termasuk arsip-arsip dan
pekerjaan yang sedang berjakan lainnya dari teman
serikat lainnya dengan kewajiban menanggung atas
rekening sendiri semua kewajiban dan utang perserikatan
dan menyerahkan dengan alas hak umum kepada teman
serikat lainnya atau yang mendapatkan hak darinya
terdiri atas:
1. Saldo dari rekening modalnya;
2. Saldo aktiva dari rekening pribadinya
3. Ganti rugi untuk pekerjaan-pekerjaan berjalan yang
ditangani teman serikat yang mengambil alih pada
waktu pembubaran perserikatan.
LIKUIDASI
PASAL 15
1 Dalam hal perserikatan dibubarkan, maka teman serikat
yang masih ada wajib melakukan penyelesaian dan
pemberesan perserikatan sebagaimana dimasuk dalam Pasal
19 Permen.
2 Dalam hal Perserikatan dibubarkan dan terhadap hasil
usaha maupun kerugiab perserikatam tidak dilakukan
pengambilalihan oleh salah seorang teman serikat notaris
atas ketentuan Pasal 14, maka perserikatan akan
dilikudiasi oleh teman serikat yang memiliki hak untuk
melakukan pengambilalihan dan jika hak ini tidak pada
para teman serikat, maka likuidasi akan dilakukan oleh
teman serikat bersama-sama
PERSELISIHAN
PASAL 16
Semua perselisihan yang mngkin muncul diantara para
teman serikat atau penerima hak mereka atas dasar alas
hak umum berkenaan dengan perjanjian perserikatan ini
ataupun kesepakatan lainnya yang muncul darinya, akan
diselesaikan secara musyaawarah untuk mufakat.----------
DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Administrasi---

Jakarta Selatan,pada hari dan tanggal tersebut pada bagian akta

ini dengan dihadiri oleh : ------------------------------------

1. Tuan MUHAMIDIN, Sarjana Hukum, lahir di Kebumen, pada-------

tanggal 02-03-1980 (dua Maret seribu Sembilan ratus delapan

puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertem

tinggal di Kota Bogor, Jalan Sukajadi Indah Nomor 6/6A, Ru

Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Sukagalih, Kecama

Sukajadi, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor In

Kependudukan 23456707427760001,

2. Tuan SOLEHAN, Sarjana Hukum, Magis Kenotariatan, lahir di

Palembang, pada tanggal 01-03-1990 (Satu Maret seribu

sembilan ratus sembilan puluh), Warga Neg Indonesia,

Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta, Jalan

Meraksa nomor 15, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003,---

Kelurahan 20 ilir II, Kecamatan Kemuning, pemegang Kartu Tan

Keduanya pegawai kantor Notaris, untuk sementara berada di Kota

Administrasi Jakarta Selatan sebagai saksi-saksi. ------------


Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap-

saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap,------

saksi-saksi dan saya, Notaris.---------------------------------

Dibuat dengan tanpa tambahan, coretan dan gantian. ---------

Para Penghadap

Nyonya GANIA FASYA Nyonya DINARI SHOFA Tuan GINAN WIBAWA

Tuan ANIES BONDOWOSO Tuan RIDWAN COMAL

Saksi Saksi

Tuan MUHAMIDIN Tuan SOLEHAN

Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

MUHAMMAD AFRI RAMADHAN, S.H., S.H.I., M.Kn.

Anda mungkin juga menyukai