Addendum Kontrak Ke 1
Addendum Kontrak Ke 1
Addendum Kontrak Ke 1
SURAT PERJANJIAN
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI:
PEMULIHAN KERUSAKAN LAHAN BEKAS TAMBANG DI KABUPATEN BENGKAYANG
NOMOR: SPK-91/PPK.1-PKLAT/08/2020
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMULIHAN
KERUSAKAN LAHAN AKSES TERBUKA
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DENGAN
Pada hari ini Jumát tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh, kami yang
bertanda tangan dibawah ini.
Dalam hal ini yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan c.q.
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berdasarkan
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor SK-276 Tahun 2019 tanggal 18 Desember 2019
tentang Penetapan Pengelola Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Tahun 2020 yang selanjutnya disebut “PENGGUNA JASA”, dengan:
Dalam hal ini sesuai dengan berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 06 Maret 2017, bertindak untuk dan
atas nama PT. SABATA KARYA KENCANA, selanjutnya disebut “PENYEDIA”.
PENGGUNA JASA dan PENYEDIA bersama-sama sepakat untuk mengadakan Addendum (perubahan
kontrak) beserta sejumlah dokumen kelengkapannya untuk Paket Pekerjaan Konstruksi: Pemulihan
Kerusakan Lahan Bekas Tambang di Kabupaten Bengkayang Nomor: SPK-91/PPK.1-PKLAT/08/2020,
tanggal 12 Agustus 2020, berdasarkan:
1. Surat Permohonan Penyedia Jasa PT Sabata Karya Kencana Nomor 023/SP-CCO/SKK/IX/2020
tanggal 1 September 2020 perihal Surat Permohonan Peninjauan Ulang Terhadap Perubahan
Kuantitas Kontrak (CCO)
2. Berita Acara pertemuan pembahasan usulan pekerjaan tambah kurang Nomor: BA-162/PPK.1-
PKLAT/09/2019 tanggal 16 September 2020
3. Surat Rekomendasi dari Konsultan Pengawas CV. Dwi Jaya Disain Nomor 04/DJD/REKOM – I/IX/2020
tanggal 15 September 2020
Penyedia PPK
Isi dari Addendum (Perubahan Kontrak) ini adalah sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Tetap
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Perubahan Volume dan Item Pekerjaan, Penambahan item Baru.
(Rincian pekerjaan tambah kurang, perubahan volume dan item pekerjaan serta penambahan item baru
pekerjaan terdapat dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan pada dokumen ini)
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
Tetap
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
Terdapat penyesuaian dan perubahan pada dokumen kontrak, adanya Addendum Kontrak
Pasal 5
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONTRAK
Tetap
Pasal 6
MASA KONTRAK
Tetap
Addendum Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak. Addendum ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap
yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Satuan Kerja Untuk dan atas nama PENYEDIA
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran PT. SABATA KARYA KENCANA
dan Kerusakan Lingkungan,
PPK Subdit Pemulihan Kerusakan
Penyedia PPK