Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

9 Pemeriksaan Kas Dan Setara Kas

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 8

NAMA : PUTU FEBRI BERLIANA IRAWAN

NIM : 18106053 - 23

KELAS : MAH B 5

RINGKASAN PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS

 Pengertian Kas dan Setara Kas

1. Menurut SAK 1994:


 Kas adaah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan
perusahaan.
 Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas guna
membiayai kegiatan umum perusahaan.
2. Menurut SAK ETAP (IAI, 2009 : 28)

Bahwa Setara Kas adalah investasi jangka pendek dan sangat likwid yang dimiliki untuk
memenuhi komitmen jangka pendek dan bukan untuk tujuan investasi dan lainnya.

3. Menurut PSAK No.2 hal. 2.2 dan 2.3 (IAI:2002)


 Kas terdiri dari Saldo Kas (Cash On Hand) dan Rekening Giro
 Setara Kas (Cash Equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid,        berjangka
pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah          tertentu tanpa
menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.

Sifat dan Contoh Kas dan Setara Kas

Sifat kas dan setara kas yaitu :

1. Merupakan harta lancar perusahaan yang sangat menarik dan mudah diselewengkan.

Kas merupakan aktiva yang paling lancar dalam arti istilah kas sehari-hari dapat disamakan
dengan uang tunai yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Persediaan kas
yang cukup maka perusahaan akan beroperasi dengan lancar terutama dalam kegiatan
pengeluaran kas yang meliputi pembelian barang dan jasa, memiliki harta, membayar hutang,
membiayai operasi serta kegiatan-kegiatan lainnya.
2. Banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas.

Kas dapat dikatakan merupakan satu-satunya pos yang paling penting dalam neraca. Karena
berlaku sebagai alat tukar dalam perekonomian kita, kas terlihat secara langsung atau tidak
langsung dalam hampir semua transaksi usaha.

            Contoh kas:

 Kas Kecil [rupiah/asing],


 Saldo rekening giro di Bank [rupiah/asing],
 Bon sementara (IOU),
 Bon kas kecil yang belum direimbursed,
 Cek tunai yang akan di depositokan.

Contoh bukan kas:


 Deposito Berjangka (Time Deposit) yang jatuh tempo lebih dari 3 bulan,
 Check mundur dan check kosong,
 Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund),
 Rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik didalam maupun diluar negeri.

Setara Kas

Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat
dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada
umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenuhi syarat
sebagai setara kas.

Persyaratan Setara Kas:

1. Investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui (jatuh
tempo dalam waktu ≤ 3 bulan dari tanggal perolehan) tanpa menghadapi risiko perubahan
nilai yang signifikan,
2. Cerukan (Bank Overdraft),
3. Dapat dicairkan segera dengan bentuk kas,
4. Jatuh tempo pendek, kecil kemungkinan terjadi perubahan nilai akibat perubahan suku
bunga.   
Contoh setara kas yaitu :

 Deposito berjangka,
 Sertifikat deposito,
 Sertifikat Bank Indonesia,
 Comercial Paper,
 Sekuritas Utang Pemerintah.

Contoh bukan setara kas:

 Investasi dalam bentuk saham (saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta
tanggal penebusan/redemption date telah ditentukan),
 Surat utang pemerintah yang dibeli 3 tahun lalu tidak dapat jadi setara kas selama 3 bulan
menjelang jatuh tempo,
 Marketable securities.

Tujuan Pemeriksaan (Audit Objective) Kas dan Setara Kas

Kas dan Setara Kas memiliki arti penting bagi sebuah perusahaan/entitas, yaitu sebagai
elemen yang digunakan dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Di sisi lain,
auditor perlu meyakini diri dalam melakukan pemeriksaan pada sebuah perusahaan/entitas, bahwa
pengelolaan kas dan setara pada perusahaan/entitas telah berjalan baik. Hal ini dilakukan untuk
mengetahui apakah terdapat pengendalian yang efektif terhadap kas dan setara kas, serta dalam
menentukan luasnya lingkup uji substantif terhadap kas dan setara kas. Berikut adalah tujuan
pemeriksaan (audit objectives) kas dan setara kas, antara lain:

1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas
serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.

Beberapa ciri internal control yang baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan
pengeluaran kas dan bank :

 Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara penerima dan mengeluarkan kas
dengan yang melakukan pencatatan,
 Adanya otorisasi atas pengeluaran dan penerimaan kas dan bank Pegawai yang
membuat rekonsiliasi bank harus berbeda dari pegawai yang mengerjakan buku
bank. Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan harus ditelaah ( di-review ) oleh
kepala Bagian Akuntansi,
 Digunakannya imprest fund system untuk mengelola kas kecil,
 Penerimaan kas, check, dan giro harus disetor ke bank dalam jumlah
seutuhnya ( Intact ) paling lambat keesokan harinya,
 Uang kas harus disimpan ditempat yang aman, misalnya di cash box, brankas atau
bank,
 Uang kas harus dikelola dengan baik, jangan dibiarkan menganggur (idle) atau terlalu
banyak disimpan di rekening giro. Jika ada uang kas yang idle sebaiknya disimpan
dalam deposito berjangka atau dibelikan surat berharga yang sewaktu – waktu bias
diuangkan.
 Blanko check dan giro harus disimpan ditempat aman dan harus dihindari
penandatanganan check dalam bentuk blanko. Penandatanganan check harus
dilampirkan bukti – bukti pendukung yang lengkap,
 Sebaiknya  check dan giro ditulis atas nama dan ditandatangani oleh 2 orang untuk
menghindari penyalahgunaan
 Sebaiknya kasir diasuransikan atau diminta menyerahkan uang jaminan, untuk back
up seandainya terjadi kehilangan atau kecurangan yang dilakukan oleh kasir
 Digunakan kkwitansi yang bernomor urut tercetak (prenumbered),
 Bukti-bukti pendukung dari pengeluaran kas yang sudah dibayar harus di stempel
lunas, untuk menghindari kemungkinan untuk dip roses pembayaran dua kali (double
payment ).
2. Untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca
betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (existence). Yang dapat dilakukan dengan
melakukan Cash Opname baik pada cash on hand maupun pada cash on bank pada periode
audit. Selain itu dapat dilakukan konfirmasi rekening bank yang dimiliki perusahaan dan
konfirmasi terhadap investasi pada saham/efek “diperdagangkan” (trading) yang sifatnya
jangka pendek jika perusahaan memilikinya.
3. Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan setara kas.
Biasanya pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan setara kas terjadi pada entitas non-
laba, sebagai contoh sebuah yayasan akan menyajikan hadiah atau wakaf berupa kas sebagai
sumbangan terikat jika hadiah atau wakaf itu diterima dengan persyaratan yang membatasi
penggunaan aset tersebut.
4. Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing, apakah saldo
tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI (hasil dari
penjumlahan kurs jual penutupan dengan kurs beli penutupan kemudian dibagi 2) pada
tanggal neraca (pukul 16.00) dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau
dikreditkan ke laba rugi komprehensif tahun berjalan.

Misalkan : Per 31 Desember 2010 perusahaan mempunyai saldo bank sebesar US $ 10.000 yang
dibuku besar dicatat dalam rupiah sebesar Rp. 100.000.000,- Misalkan kurs BI per 31 Desember
2010: kurs jual 1 US $ 9.600,- dan kurs beli 1 US $ 9.400,-.  Maka saldo US $ 10.000 tersebut
dikonversikan dalam rupiah dengan menggunakan kurs 1 US $ = 9.500,-. Karena itu harus dibuat
adjustment:

       Dr. Rugi selisih kurs                                 Rp. 5.000.000,-

                        Cr. Bank                                                                      Rp. 5.000.000,-

5. Untuk memeriksa apakah penyajian di neraca sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia (SAK/ETAP/IFRS) dalam hal penyajian dan pengungkapan (Presentation and
Disclosure).

Menurut SAK :

- Kas dan setara kas diklasifikasikan sebagai aset lancar (current assets) jika penggunaannya
tidak dibatasi (PSAK No. 1),
- Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas
dalam jumlah yang diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera
akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya (PSAK No.
2),
- Saldo kredit pada perkiraan bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban
jangka pendek,
- Pinjaman bank pada umumnya merupakan aktivitas pendanaan. Namun demikian, cerukan
(bank overdraft) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kas perusahaan.
Dalam keadaan tersebut, cerukan termasuk komponen kas dan setara kas. Karakteristik dari
pengaturan perbankan tersebut timbul, flukuasi saldo bank dari positif ke overdraft. 

Tujuan-tujuan di atas menjadi pedoman auditor dalam menentukan prosedur pemeriksaan


terhadap kas dan setara sehingga diperoleh kesimpulan dalam menentukan apakah pos kas dan setara
kas dalam sebuah perusahaan/entitas dapat dinyatakan wajar atau tidak wajar. Kemudian, hasil dari
pemeriksaan kas dan setara kas akan memberikan pertimbangan kepada pemeriksaan pos neraca
lainnya ataupun pada laporan laba-rugi, misalnya terdapat ketidakwajaran dalam alur proses
penerimaan kas dari penjualan akan membuat auditor lebih concern dalam memeriksa pos piutang
dan pendapatan penjualan dari sebuah perusahaan. Hal ini dikarenakan kas adalah bagian dari siklus
“dari awal sampai akhir” (cradle-to-grave).

Prosedur Pemeriksaan Kas dan Setara Kas

Menurut pendapat Soekrisno Agoes (2012:169), prosedur pada pemeriksaaan kas dan setara kas
mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Memahami dan mengevaluasi internal control atas kas dan setara kas serta transaksi
penerimaan kas dan bank. Istilah siklus “dari awal sampai akhir” (cradle-to-grave) membuat
auditor sangat menaruh perhatian terhadapa internal control perusahaan/entitas. Internal
control questionnaire (ICQ) dapat digunakan sebagai sebuah alat untuk mendapatkan
pandangan terhadap internal control perusahaan. Selanjutnya auditor dapat
membuat flowchart dan penjelasan narrative sebagai tidak lanjut dari proses tanya jawab
kepada klien dengan ICQ tersebut. Hasil pengujian internal control atas kas dan setara kas
akan menentukan luasnya lingkup uji substantif yang akan dilakukan auditor. Semakin besar
resiko internal control suatu perusahaan, atau dapat dikatakan bahwa internal control
perusahaan tersebut tidak berjalan efektif, maka lingkup uji substantif akan diperluas serta
bukti audit yang diperlukan kuantitasnya menjadi lebih banyak.
2. Membuat Top Schedule kas dan setara kas per tanggal neraca (misal per 31-12-2011), atau
kalau belum selesai,boleh per 31-10-2011 atau 31-11-2011; penambahan mutasi akan
diperiksa kemudian, apakah ada hal-hal yang unusual (di luar kebiasaan) atau tidak. Top
Schedule adalah salah satu Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang berfungsi sebagai lembar
awal yang menunjukkan hasil pemeriksaan auditor secara umum atau kesimpulan atas pos
yang bersangkutan.
3. Melakukan cash count (perhitungan fisik uang kas)/ kas opname per tanggal neraca, bisa
juga sebelum atau sesudah tanggal neraca. Cash count/kas opname selain dapat digunakan
pada kas besar perusahaan/entitas, dapat dilakukan juga pada petty cash/kas kecil yang
dimiliki perusahaan/entitas tersebut, dengan memperhatikan sistem yang digunakan,
yaitu imprest fund system atau fluctuating fund system.
4. Mengirim konfirmasi atau mendapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak
dilakukan kas opname. Hal ini terkait dengan pertimbangan cost-benefit oleh auditor atas
saldo kas pada cabang perusahaan yang jauh tidak terlalu besar.
5. Mengirim konfirmasi untuk seluruh bank yang dimiliki perusahaan. Surat konfirmasi atas
saldo kas bank biasanya juga berisi jumlah kredit perusahaan tersebut, pendiskontoan wesel
tagih, dan lain-lain.
6. Meminta rekonsiliasi bank per tanggal neraca (misalkan per 31-12-2011), kalau terpaksa,
kalau belum selesai yang Desember, dapat diminta untuk tanggal neraca per 31-11-2011.
7. Melakukan pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut. Hal ini dilakukan untuk memeriksa
rekonsiliasi tersebut serta mengusulkan audit adjustment jika terdapat kesalahan.
8. Melakukan pengkajian ulang (review) jawaban konfirmasi bank, notulen rapat dan
perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki
perusahaan. Pembatasan dapat terjadi karena pembekuan rekening bank yang dimiliki
perusahaan oleh pihak Dirjen Pajak sehubungan dengan permasalahan pajak perusahaan.
Selain itu juga terdapat kemungkinan pembatasan yang disebabkan oleh pembentukan
“sinking fund” untuk pelunasan obligasi atau ekspansi perusahaan.
9. Memeriksa interbank transfer (transfer antarbank) ± 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal
neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan window dressing.
Kasus kitting dapat terjadi jika perusahaan memiliki lebih dari satu rekening bank dan
perusahaan melakukan transfer antarbank namun pencatatan pembukuan terkait mutasi pada
salah satu bank belum dilakukan, khususnya mutasi berkurangnya saldo kas bank karena
transfer dana. Hal tersebut menimbulkan overstated yang selanjutnya akan
menimbulkan window dressing agar laporan keuangan terlihat lebih “cantik”.
10. Memeriksa transaksi kas sesudah tanggal neraca (subsequent payment dan subsequent
collection) sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan. Hal ini dilakukan
untuk memastikan apakah kewajaran angka piutang per tanggal neraca atau
terdapat unrecorded liabilities (kewajiban yang belum tercatat).
11. Memeriksa pengakuan dan konversi kas dan setara kas (jika ada) dalam mata uang asing.
Konversi kas dalam mata uang asing harus menggunakan kurs tengah BI per tanggal neraca
pukul 16.00 dan mencatat selisih kurs yang timbul akibat konversi tersebut.
12. Memeriksa apakah penyajian kas dan setara kas di neraca dan catatan atas laporan keuangan
(CALK), sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS).
Menurut SAK ETAP Bab 7 tentang Laporan Arus Kas, Giro yang
mengalami overdraft/cerukan bank akibat kelebihan penarikan melebihi saldo pada
umumnya termasuk aktivitas pendanaan sejenis dengan pinjaman. Oleh karena itu giro
bersaldo kredit perlu direklasifikasi ke dalam pos utang lancar.
13. Membuat kesimpulan di Top Schedule kas dan setara kas atau memo tersendiri mengenai
kewajaran dari cash on hand dan cash on bank, setelah seluruh pekerjaan dalam prosedur
pemeriksaan kas dan setara kas pada poin 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) telah
dijalankan. Kesimpulan pada Top Schedule memberikan gambaran menyeluruh terkait hasil
pemeriksaan kas dan setara kas perusahaan/entitas. Kewajaran atau ketidakwajaran kas dan
setara kas perusahaan/entitas akan menjadi tolok ukur siklus “dari awal sampai akhir”
(cradle-to-grave) sudah berjalan baik atau belum bagi perusahaan tersebut. Hal tersebut
selanjutnya dapat menjadi masukan dalam management letter KAP kepada manajemen
perusahaan.

Anda mungkin juga menyukai