Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Dasar-Dasar Manajemen Perpajakan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 17

MAKALAH

MANAJEMEN PERPAJAKAN

“DASAR-DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN”

DOSEN PENGAMPU:
OK SOFYAN HIDAYAT,SE,,M.Si,,AK

DISUSUN OLEH :
Muhammad Diki Irawan : 7193520059
Adinda Putri Permata Hati : 7193220026
Lia Monica : 7193220020

PRODI AKUNTANSI NONDIK

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

2020/2021
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. atas Rahmat dan Hidayah-Nya yang
dilimpahkan kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Manajemen
Perpajakan ini.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari dosen
pengampu sehingga dapat memperlancar dalam membuat makalah ini.
Terlepas dari itu, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi kalimat
maupun tata bahasa dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca guna memperbaiki penyusunan untuk
ke depannya.
Akhir kata dari kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca
sekalian.

Medan, September 2020

Penulis

i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................... i


DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang .................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .............................................................................. 3
1.3 Manfaat Penelitian ............................................................................. 3

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Perpajakan .................................................... 4
2.2 Fungsi – Fungsi Manajemen Perpajakan ............................................ 4
2.3 Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak ........................................ 9
2.4. Manfaat Manajemen Perpajakan ........................................................ 10
2.5 Kapan Dilaksanakan Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) .................. 10
2.6 Resistensi Pembayaran Pajak ............................................................. 10
2.7. Cara – Cara Pengelakan Pajak ........................................................... 11

BAB III PENUTUP


3.1. Kesimpulan........................................................................................ 13
3.2. Saran ................................................................................................. 13

DAFTAR PUSTAKA 14

ii
BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya tengah memasuki era


globalisasi dimana akan terjadi integrasi ekonomi dunia dan faktor-faktor
produksi akan sangat dibutuhkan. Faktor-faktor produksi tersebut akan mengalir
dan didistribusikan dari satu negara ke negara lainnya. Hal itu akan menyebabkan
semakin menyatunya perekonomian dunia sehingga akan terjadi perkembangan
transaksi. Semakin berkembangnya transaksi internasional dapat membawa
dampak positif dan negatif pada suatu bangsa. Dampak positifnya adalah dapat
meningkatnya penerimaan suatu negara, yang antara lain bersumber dari sektor
pajak. Transaksi internasional akan mengakibatkan meningkatnya penerimaan
pajak sehingga akan memberikan kontribusi yang besar untuk menggerakkan
perekonomian di dalam negeri. Dampak negatifnya adalah dapat terjadinya
permasalahan di antara negara-negara yang melakukan transaksi internasional
karena adanya perbedaan tarif pajak, perbedaan pemberian fasilitas perpajakan,
dan juga perbedaan perencanaan pajak. Permasalahan tersebut antara lain dapat
menimbulkan terjadinya pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama
yang timbul dari transaksi atau pengenaan pajak berganda terhadap subjek pajak
yang sama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang sering melakukan transaksi
internasional berupaya untuk melakukan penghindaran pajak berganda karena
apabila tidak segera ditangani, akan mengakibatkan masalah terhadap
perkembangan transaksi internasional atau berkurangnya serta hilangnya potensi
penerimaan negara dari sektor pajak. Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber
penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara,
baik pengeluaran rutin (pemb. gaji pegawai) maupun pengeluaran pembangunan.
Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba
bersih, maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat
membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun
penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak
merugikan perusahaan dikemudian hari. Dalam pelaksanaannya, terdapat

1
perbedaan kepentingan antara WP dengan pemerintah. WP berusaha untuk
membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti
mengurangi kemampuan ekonomis WP. Dilain pihak, pemerintah memerlukan
dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, yang sebagian besar
berasal dari penerimaan pajak. Adanya perbedaan kepentingan ini menyebabkan
WP cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak baik secara legal
maupun illegal. Hal ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan,
baik karena kelemahan peraturan pajak maupun SDM (fiskus).
Indonesia adalah bagian dari dunia internasional, setiap negara dipastikan
menjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi-transaksi
yang saling menguntungkan antar negara. Transaksi internasional berupa impor
barang dari luar negeri, ekspor barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian
dari transaksi perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan
salah seorang penduduk dari salah satu negara tersebut memperoleh penghasilan.
Penduduk yang memperoleh penghasilan tersebut di sebut aubjek pajak,
sedangkan hasil yang diperoleh adalah obyek pajak.
Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar negara juga
menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan kerjasama
dibidang sosial budaya lainnya. Setiap penduduk asing di seluruh dunia, Tidak
ada larangan jika mereka ingin melakukan usaha di Indonesia dan bekerja di
Indonesia atau menanamkan modal di Indonesia, atas hasil yang diterima
penduduk asing tersebut, dapat dikenakan pajak di negara Indonesia. Pengenaan
pajak yang dilakukan di Negara Indonesia dapat dilakukan dengan kewenangan
yang dimiliki Negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan hukum dan
wilayah, namun demikian juga harus mempertimbangkan aspek perekonomian
nasional dan hubungan kerjasama antar negara. Transaksi antar ke dua negara
atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur
dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan
perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi
penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak
yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan untuk mengatur hak
pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikan
mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Namun apakah
2
setiap negara bebas melakukan penghitungan pajak untuk badan / warga negara
lain? Pajak merupakan salah satu bentuk hukum, dimana setiap negara mau tidak
mau harus tunduk pada kesepakatan duni yang sering disebut Konvensi Wina.
Pengetahuan masyarakat atau wajib pajak tentang pdirasa kurang memadai,
karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi. Sebagian
masyarakat atau wajib pajak yang tidak memahami pajak internasional mungkin
wajar, karena penduduk Indonesia umumnya bukan subjek pajak yang terkait
dengan aspek pajak. Akan tetapi alangkah bagusnya jika kita mau mempelajari
tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan penduduk kita di negara lain,
atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di negara kita, hal ini
guna menambah wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau saat ini kita
bersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal
dari negara lain.

1.2 Rumusan Masalah


1. Apa yang di maksud dengan Manajemen Perpajakan ?
2. Apa saja Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan?
3. Apa saja tujuan dan Fungsi Manajemen Perpajakan ?
4. Apa saja Langkah penerapan manajemen Perpajakan ?
5. Apa saja Manfaat Manajemen Perpajakan ?

1.3 Manfaat Penelitian


1. Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis.
2. Memberikan informasi bagi pembaca.
3. Dapat memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.

3
BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Manajemen Perpajakan

Perpajakan sama hal nya dengan ilmu pengetahuan yang lain memiliki perkembangan
yang sangat pesat. Perkembangan tersebut nantinya akan memunculkan beberapa
spesialisasi. Pada bagian ini akan dibahas mengenai Tax Planning dan Tax Management.

Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan,


merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat
menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan
secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perencanaan pajak
yang didukung suatu konsep manajeman pajak yang jelas, diharapkan dapat
mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan.

Menurut Sophar Lumbantoruan 1996, Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi
kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan
serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Manajemen
pajak merupakan upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal.

2.2 Fungsi – Fungsi Manajemen Perpajakan

Fungsi – Fungsi Manajemen Perpajakan terdiri dari 3 yaitu :

1. Perencanaan pajak (tax planning)

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi
jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan
perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.

4
Perencanaan pajak merupakan tindakan legal pengendalian transaksi terkait dengan
konsekuensi potensi pajak, pajak yang dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang
ditransfer ke pemerintah.

Tujuan Perencanaan Pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah
mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan
pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena
secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan
setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang
tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali.

Dalam buku Mohammad Zain (2006:67) pengertian perencanaan pajak adalah sebagai
berikut: “Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan
konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi
yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut
dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa
yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyeludupan pajak
(tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan di toleransi.
Walaupun kedua cara tersebut kedengarannya mempunyai konotasi yang sama sebagai
tindak kriminal, namun suatu hal yang jelas berbeda disini bahwa penghindaran pajak
adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedang penyeludupan pajak jelas-
jelas merupakan perbuatan illegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan”

Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu


transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah
dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah
pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya, dan lain sebagainya. Oleh
karena itu, setip wajib pajak akan membuat rencana pengenaan pajak atas setiap tindakan
secara seksama. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa perencanaan pajak adalah
proses pengambilan faktor non pajak yang material untuk menentukan :

a. Apakah

b. Kapan

5
c. Bagaimana, dan

d. Dengan siapa dilakukan transaksi, operasi, dan hubungan dagang yang memungkinkan
tercapainya beban pajak pada tax events yang serendah mungkin dan sejalan dengan
tercapainya tujuan perusahaan.

Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang
masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan
perpajakan (unlawful). Ukuran yang digunakan dalam mengukur kepatuhan perpajakan
wajib pajak, adalah :

1. Tax saving, yaitu upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan jalan
menahan diri untuk tidak membeli produk–produk yang ada pajak pertambahan nilainya
atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya
sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan
pajak penghasilan yang besar.

2. Tax avoidance, yaitu upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang
dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang.

3. Tax evasion, yaitu upaya wajib pajak dengan penghindaran pajak terhutang secara
illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya.

a. Aspek formal dan administratif perencanaan pajak


1. Sanksi administrasi maupun pidana merupakan pemborosan sumber daya
sehingga perlu dihindari melalui suatu perencanaan pajak yang baik.
2. Aspek administratif dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftar
diri untuk memperoleh NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP),
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, membayar pajak,
Menyampaikan SPT, di samping memotong atau memungut pajak.
3. Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dengan sistem
pembayaran. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment yaitu
kewajiban untuk menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan
sendiri. Atau dengan sistem pemotongan oleh pihak ketiga (withholding
system.

6
b. Aspek Material dalam perencanaan pajak

Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan,
maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Maka untuk
mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan
pembayaran pajak yang tidak lebih bayar (karena dapat mengurangi optimalisasi
alokasi sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi
administrasi yang merupakan pemborosan dana).

c. Penghindaran sanksi pajak


Sistem perpajakan menganut prinsip substansi.mengalahkan bentuk formal.
Walaupun perusahaan telah.memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi
kalau ternyata substansi menunjukkan lain atau motivasi rekayasa tidak sesuai
dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, fiskus dapat menganggap bahwa wajib
pajak kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi
perbedaan interpretasi fakta perpajakan, lembaga peradilan pajak yang akan
memutuskan.

Syarat – syarat perencanaan pajak ( tax planning ) yang baik terdapat tiga
hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) :

1. Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu


perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan
perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan
mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
2. Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh
perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka
perencanaan pajak yang tidak masuk akan akan memperlemah
perencanaan itu sendiri.
3. Bukti-bukti pendukungnya yang memadai

7
2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)

Setelah tahap perencanaan, maka langkah selanjutnya adalah


mengimpelementasikannya baik secara formal maupun material. Harus dipastikan bahwa
pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam
pelaksanaanya menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka praktik tersebut telah
menyimpang dari tujuan manajemen pajak.

Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan
dilaksanakan, yaitu :

a. Memahami ketentuan peraturan perpajakan


b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat

Apabila implementasi tax planning pada perusahaan dilakukan secara baik dan
benar, hal tersebut akan memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan yang
diantaranya, adalah:

a. Penghematan kas keluar, pajak dianggap sebagai unsur biaya yang dapat
diminimalisasi dalam proses operasional perusahaan.
b. Mengatur aliran kas, dengan tax planning yang dikelola secara cermat, perusahaan
dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat, mengestimasi kebutuhan kas
terhadap pajak dan menentukan waktu pembayarannya, sehingga tidak terlalu
awal atau terlambat yang mengakibatkan denda atau sanksi.

3. Pengendalian pajak (tax control)

Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah


dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan
formal maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan
pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting
dalam strategi penghematan pajak.

8
2.3 Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak

.Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak. Ada 3 (tiga) unsur
perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak:

1. Kebijaksanaan Perpajakan (Tax Policy) adalah Kebijakan perpajakan merupakan


alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan.

Terdapat faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu:

a. Pajak yang akan dipungut


b. Siapa yang akan dijadikan subjek pajak
c. Apa saja yang merupakan objek pajak
d. Berapa besarnya tarif pajak
e. Bagaimana prosedurnya

2. Undang-undang Perpajakan (Tax Law)

Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang


mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu
diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain(Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri Keuangan dan DIrektur Jendral Pajak), maka tidak jarang
ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-undang itu sendiri
karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai
tujuan lain yang ingin dicapainya.

3. Administrasi Perpajakan (Tax Administration)

Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah memaksimalkan


laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian
keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi
dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan
yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk
memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya
sama (karena pemerintah mempunyai tujuan lain tertentu) dengan memanfaatkan:

a. Perbedaan tarif pajak (Tax Rates)


b. Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (Tax Base)
c. Loopholes (celah) , Shelters ( berlindung) dan Havens
9
2.4. Manfaat Manajemen Perpajakan

Manfaat manajemen perpajakan adalah untuk melakukan kewajiban perpajakan dan


usaha efisiensi untuk mencapai laba, mengefisiensikan pembayaran pajak terhutang,
melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu dan membuat data-data terbaru untuk
mengupdate peraturan perpajakan.

2.5 Kapan Dilaksanakan Perencanaan Pajak ( Tax Planning )

Kapan dilaksanakan tax Planning adalah Pajak itu melihat pada subjek yang sudah
terbebani sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan sejak awal, misalnya perusahaan
baru berdiri, kemudian mulai berjalan dan, kemudian bubar. Jadi walaupun sudah bubar,
pajaknya belum selesai. Maka planning nya dilakukan sepanjang usia perusahaan. Jadi
sejak saat berdiri, aktivitas manajemen sudah dimulai, banyak sekali tax management
yang harus dilaksanakan. Pada saat perusahaan bubar ata pada saat WP orang pribadi
meninggal, masalah pajaknya masih ada. Jadi pajak tidak habis karena WP meninggal,
karena warisan-warisan oleh fiskus masih diotak-atik.

2.6 Resistensi Pembayaran Pajak

Ada dua bentuk perlawanan pajak yang dilakukan oleh warga Negara menurut R.
Santoso Brotihardjo, yaitu :

1. Perlawanan pasif : Meliputi hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan


pajak yang erat hubungannya dengan struktu ekonomi suatu Negara,
perkembangan intelektual dan moral penduduk, serta system dan cara
pemungutan pajak itu sendiri.
2. Perlawanan aktif : Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang
secara langsung ditujukan kepada fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.

Dalam kaitannya dalam perlawanan aktif, ada beberapa modus yang biasanya
digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak, yakni :

a. Tax avoidance (penghindaran pajak), adalah upaya penghindaran pajak yang


dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan
dengan ketentuan perpajakan.

10
b. Tax evasion (penggelapan atau penyelundupan pajak), adalah upaya wajib
pajak menghindari terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan
yang sebenarnya.
c. Tax saving (penghematan pajak ), adalah upaya wajib pajak untuk mengelak
utang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk membeli produk-produk yang
ada pajak pertambahan nilainya, atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau
pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan
dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.

2.7. Cara – Cara Pengelakan Pajak

Cara – Cara Pengelakan Pajak terdiri dari 5 yaitu :

1. Pergeseran pajak ( Tax Shifting )

Pemindahan atau pentransferan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak
lain, dengan demikian orang atau beban yang dikenakan pajak mungkin
sekali tidak menanggungnya.

Ada dua jenis pergeseran pajak :

1. Pergeseran Pajak Ke Depan adalah terjadi apabila pabrikan mentransfer


beban pajaknya pada penyalur utama, pedagang besar, dan akhirnya
kepada konsumen.
2. Pergeseran Pajak Ke Belakang adalah terjadi bilamana beban pajak
ditransfer dari konsumen atau pembeli melalui factor distribusi kepada
pabrikan.
2. Kapitalisasi pajak

Pengurangan harga objek pajak yang besarnya sama dengan jumlah pajak
yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.

3. Transformasi

Cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara


menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.

11
4. Tax avoidance

Menunjuk pada rekayasa tax affairs yang masih dalam bingkai ketentuan
perpajakan, sedangkan tax evasion berada diluar bingkai peraturan
perpajakan.

5. Pengecualian pajak

Pengecualian pengenaan pajak yang diberikan kepada perorangan atau badan


berdasarkan undang - undang pajak

12
BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan,

merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat

menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban

perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya

perencanaan pajak yang didukung suatu konsep manajemen pajak yang jelas, diharapkan

dapat mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak

itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar,

tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk

memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

3.2 Saran

Setelah disusunnya makalah mengenai Dasar-Dasar Manajemen Perpajakan, diharapkan

dapat menambah wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Manajemen Perpajakan

dimana bisa dilihat mata kuliah ini sangat berguna apabila kita pahami dan ketahui.

13
DAFTAR PUSTAKA

http://sinarlestarimarbun.blogspot.co.id/2012/11/manajemen-perpajakan.html

http://rahmatulliza43.blogspot.co.id/2012/11/manajemen-pajak.html

http://taxcommunity.blogspot.co.id/2008/05/manajemen-pajak.html

14

Anda mungkin juga menyukai