Makalah Dasar-Dasar Manajemen Perpajakan
Makalah Dasar-Dasar Manajemen Perpajakan
Makalah Dasar-Dasar Manajemen Perpajakan
MANAJEMEN PERPAJAKAN
DOSEN PENGAMPU:
OK SOFYAN HIDAYAT,SE,,M.Si,,AK
DISUSUN OLEH :
Muhammad Diki Irawan : 7193520059
Adinda Putri Permata Hati : 7193220026
Lia Monica : 7193220020
FAKULTAS EKONOMI
2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. atas Rahmat dan Hidayah-Nya yang
dilimpahkan kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Manajemen
Perpajakan ini.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari dosen
pengampu sehingga dapat memperlancar dalam membuat makalah ini.
Terlepas dari itu, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi kalimat
maupun tata bahasa dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca guna memperbaiki penyusunan untuk
ke depannya.
Akhir kata dari kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca
sekalian.
Penulis
i
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang .................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .............................................................................. 3
1.3 Manfaat Penelitian ............................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Perpajakan .................................................... 4
2.2 Fungsi – Fungsi Manajemen Perpajakan ............................................ 4
2.3 Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak ........................................ 9
2.4. Manfaat Manajemen Perpajakan ........................................................ 10
2.5 Kapan Dilaksanakan Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) .................. 10
2.6 Resistensi Pembayaran Pajak ............................................................. 10
2.7. Cara – Cara Pengelakan Pajak ........................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA 14
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1
perbedaan kepentingan antara WP dengan pemerintah. WP berusaha untuk
membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti
mengurangi kemampuan ekonomis WP. Dilain pihak, pemerintah memerlukan
dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, yang sebagian besar
berasal dari penerimaan pajak. Adanya perbedaan kepentingan ini menyebabkan
WP cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak baik secara legal
maupun illegal. Hal ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan,
baik karena kelemahan peraturan pajak maupun SDM (fiskus).
Indonesia adalah bagian dari dunia internasional, setiap negara dipastikan
menjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi-transaksi
yang saling menguntungkan antar negara. Transaksi internasional berupa impor
barang dari luar negeri, ekspor barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian
dari transaksi perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan
salah seorang penduduk dari salah satu negara tersebut memperoleh penghasilan.
Penduduk yang memperoleh penghasilan tersebut di sebut aubjek pajak,
sedangkan hasil yang diperoleh adalah obyek pajak.
Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar negara juga
menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan kerjasama
dibidang sosial budaya lainnya. Setiap penduduk asing di seluruh dunia, Tidak
ada larangan jika mereka ingin melakukan usaha di Indonesia dan bekerja di
Indonesia atau menanamkan modal di Indonesia, atas hasil yang diterima
penduduk asing tersebut, dapat dikenakan pajak di negara Indonesia. Pengenaan
pajak yang dilakukan di Negara Indonesia dapat dilakukan dengan kewenangan
yang dimiliki Negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan hukum dan
wilayah, namun demikian juga harus mempertimbangkan aspek perekonomian
nasional dan hubungan kerjasama antar negara. Transaksi antar ke dua negara
atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur
dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan
perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi
penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak
yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan untuk mengatur hak
pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikan
mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Namun apakah
2
setiap negara bebas melakukan penghitungan pajak untuk badan / warga negara
lain? Pajak merupakan salah satu bentuk hukum, dimana setiap negara mau tidak
mau harus tunduk pada kesepakatan duni yang sering disebut Konvensi Wina.
Pengetahuan masyarakat atau wajib pajak tentang pdirasa kurang memadai,
karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi. Sebagian
masyarakat atau wajib pajak yang tidak memahami pajak internasional mungkin
wajar, karena penduduk Indonesia umumnya bukan subjek pajak yang terkait
dengan aspek pajak. Akan tetapi alangkah bagusnya jika kita mau mempelajari
tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan penduduk kita di negara lain,
atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di negara kita, hal ini
guna menambah wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau saat ini kita
bersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal
dari negara lain.
3
BAB II
PEMBAHASAN
Perpajakan sama hal nya dengan ilmu pengetahuan yang lain memiliki perkembangan
yang sangat pesat. Perkembangan tersebut nantinya akan memunculkan beberapa
spesialisasi. Pada bagian ini akan dibahas mengenai Tax Planning dan Tax Management.
Menurut Sophar Lumbantoruan 1996, Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi
kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan
serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Manajemen
pajak merupakan upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi
jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan
perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
4
Perencanaan pajak merupakan tindakan legal pengendalian transaksi terkait dengan
konsekuensi potensi pajak, pajak yang dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang
ditransfer ke pemerintah.
Tujuan Perencanaan Pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah
mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan
pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena
secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan
setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang
tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali.
Dalam buku Mohammad Zain (2006:67) pengertian perencanaan pajak adalah sebagai
berikut: “Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan
konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi
yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut
dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa
yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyeludupan pajak
(tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan di toleransi.
Walaupun kedua cara tersebut kedengarannya mempunyai konotasi yang sama sebagai
tindak kriminal, namun suatu hal yang jelas berbeda disini bahwa penghindaran pajak
adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedang penyeludupan pajak jelas-
jelas merupakan perbuatan illegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan”
a. Apakah
b. Kapan
5
c. Bagaimana, dan
d. Dengan siapa dilakukan transaksi, operasi, dan hubungan dagang yang memungkinkan
tercapainya beban pajak pada tax events yang serendah mungkin dan sejalan dengan
tercapainya tujuan perusahaan.
Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang
masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan
perpajakan (unlawful). Ukuran yang digunakan dalam mengukur kepatuhan perpajakan
wajib pajak, adalah :
1. Tax saving, yaitu upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan jalan
menahan diri untuk tidak membeli produk–produk yang ada pajak pertambahan nilainya
atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya
sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan
pajak penghasilan yang besar.
2. Tax avoidance, yaitu upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang
dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang.
3. Tax evasion, yaitu upaya wajib pajak dengan penghindaran pajak terhutang secara
illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya.
6
b. Aspek Material dalam perencanaan pajak
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan,
maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Maka untuk
mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan
pembayaran pajak yang tidak lebih bayar (karena dapat mengurangi optimalisasi
alokasi sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi
administrasi yang merupakan pemborosan dana).
Syarat – syarat perencanaan pajak ( tax planning ) yang baik terdapat tiga
hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) :
7
2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan
dilaksanakan, yaitu :
Apabila implementasi tax planning pada perusahaan dilakukan secara baik dan
benar, hal tersebut akan memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan yang
diantaranya, adalah:
a. Penghematan kas keluar, pajak dianggap sebagai unsur biaya yang dapat
diminimalisasi dalam proses operasional perusahaan.
b. Mengatur aliran kas, dengan tax planning yang dikelola secara cermat, perusahaan
dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat, mengestimasi kebutuhan kas
terhadap pajak dan menentukan waktu pembayarannya, sehingga tidak terlalu
awal atau terlambat yang mengakibatkan denda atau sanksi.
8
2.3 Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak
.Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak. Ada 3 (tiga) unsur
perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak:
Kapan dilaksanakan tax Planning adalah Pajak itu melihat pada subjek yang sudah
terbebani sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan sejak awal, misalnya perusahaan
baru berdiri, kemudian mulai berjalan dan, kemudian bubar. Jadi walaupun sudah bubar,
pajaknya belum selesai. Maka planning nya dilakukan sepanjang usia perusahaan. Jadi
sejak saat berdiri, aktivitas manajemen sudah dimulai, banyak sekali tax management
yang harus dilaksanakan. Pada saat perusahaan bubar ata pada saat WP orang pribadi
meninggal, masalah pajaknya masih ada. Jadi pajak tidak habis karena WP meninggal,
karena warisan-warisan oleh fiskus masih diotak-atik.
Ada dua bentuk perlawanan pajak yang dilakukan oleh warga Negara menurut R.
Santoso Brotihardjo, yaitu :
Dalam kaitannya dalam perlawanan aktif, ada beberapa modus yang biasanya
digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak, yakni :
10
b. Tax evasion (penggelapan atau penyelundupan pajak), adalah upaya wajib
pajak menghindari terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan
yang sebenarnya.
c. Tax saving (penghematan pajak ), adalah upaya wajib pajak untuk mengelak
utang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk membeli produk-produk yang
ada pajak pertambahan nilainya, atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau
pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan
dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.
Pemindahan atau pentransferan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak
lain, dengan demikian orang atau beban yang dikenakan pajak mungkin
sekali tidak menanggungnya.
Pengurangan harga objek pajak yang besarnya sama dengan jumlah pajak
yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
3. Transformasi
11
4. Tax avoidance
Menunjuk pada rekayasa tax affairs yang masih dalam bingkai ketentuan
perpajakan, sedangkan tax evasion berada diluar bingkai peraturan
perpajakan.
5. Pengecualian pajak
12
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
perencanaan pajak yang didukung suatu konsep manajemen pajak yang jelas, diharapkan
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak
itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar,
tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk
3.2 Saran
dimana bisa dilihat mata kuliah ini sangat berguna apabila kita pahami dan ketahui.
13
DAFTAR PUSTAKA
http://sinarlestarimarbun.blogspot.co.id/2012/11/manajemen-perpajakan.html
http://rahmatulliza43.blogspot.co.id/2012/11/manajemen-pajak.html
http://taxcommunity.blogspot.co.id/2008/05/manajemen-pajak.html
14