Standar pelayanan surat rekomendasi rumah sakit tipe B mengatur tentang persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan dan produk, evaluasi kinerja, masa berlaku izin, serta jam layanan.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
83 tayangan4 halaman
Standar pelayanan surat rekomendasi rumah sakit tipe B mengatur tentang persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan dan produk, evaluasi kinerja, masa berlaku izin, serta jam layanan.
Standar pelayanan surat rekomendasi rumah sakit tipe B mengatur tentang persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan dan produk, evaluasi kinerja, masa berlaku izin, serta jam layanan.
Standar pelayanan surat rekomendasi rumah sakit tipe B mengatur tentang persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan dan produk, evaluasi kinerja, masa berlaku izin, serta jam layanan.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4
STANDAR PELAYANAN SURAT REKOMENDASI RUMAH SAKIT TIPE B
NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Hukum Sakit; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/ MENKES /PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit Tipe C dan D; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Tipe C dan D; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2264/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit Tipe C dan D; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Tipe C dan D (18 Agustus 2014); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit; 13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; 14. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado; 15. Peraturan Walikota Manado Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado; 16. Peraturan Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado; 17. 33/KEP/D.21/PEMDAL-PTSP/2017 Tentang Pembentukan Tim Teknis Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado; 2. Persyaratan a. Formulir Permohonan yang ditandatangani diatas kertas Pelayanan bermaterai 6000 b. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung jawab c. Izin pendirian Rumah Sakit; d. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Badan Hukum yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; e. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Surat Penunjukkan Pengguna f. Penanggung jawab adalah dokter yang mempunyai SIP g. Fotocopy Ijazah dan SIP h. Surat Penunjukan Direktur i. Surat Tidak Keberatan Sebagai Direktur (Meterai) j. Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang Berlaku (Meterai) k. Daftar Ketenagaan Profesi Kesehatan dan Struktur Organisasi yang diuraikan dalam Penyelenggaraan Pelayanan ( SIP, SIPA, SIK Perawat dan bidan, SIK tenaga lainnya ) l. Daftar Inventaris Peralatan Medis dan Non Medis m. Denah RS: Lay Out, Denah Ruang dan Isinya, Instalasi ME dan IPAL n. Dokumen UKL-UPL (AMDAL) o. Rekomensi PERSI p. Profil Rumah Sakit meliputi struktur organisasi, tugas pokok fungsi, tenaga kesehatan, sarana prasarana, peralatan, pelayanan yang diberikan dan rencana strategis; q. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan; r. Fotocopy hasil pemeriksaan kualitas air minum; s. Peraturan internal Rumah Sakit; t. Daftar tarif Rumah Sakit; u. Tersedia peralatan dan obat-obatan sesuai dengan jenis pelayanan; v. Tersedia bangunan yang memenuhi persyaratan; w. Tersedia ruang dan peralatan gawat darurat sederhana; x. Surat penugasan dari pemilik kepada penanggungjawab; y. Surat kesanggssupan dari penanggung jawab; dan z. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah. aa. Fotocopy SITU, SIUP, HO & IMB bb. Pas Foto 4x6 cm sebanyak 2 lembar (Warna) 3. Sistem, PROSEDUR PELAYANAN IZIN mekanisme, dan prosedur
4. Jangka 4 hari kerja
waktu penyelesaian 5. Biaya/tarif -- 6. Produk SK Kepala DPMPTSP Kota Manado tentang Surat pelayanan Rekomendasi Rumah Sakit Tipe B
7. Sarana, Ruang Tunggu, Toilet, Almari Dokumen, Rak Arsip, Meja
prasarana, kerja, Kursi kerja, AC, Komputer, Laptop, Printer, Telepon, dan/atau Internet, ATK, Cetakan fasilitas 8. Kompetensi - Memahami Teknis Izin Pelaksana - Mampu mengoperasikan Komputer - Mampu bekerja dalam Tim - Telah mengikuti Training Service Excellent
9. Pengawasan a. Pengawasan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
internal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. b. Pengawasan langsung oleh Kepala Bidang c. Apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi secara kontinyu dan konsisten
10. Penanganan Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:
pengaduan, - Pengaduan langsung saran, dan - Melalui Kotak Saran masukan - Melalui Website, Email dan Facebook PTSP 11. Jumlah - Verifikator Persyaratan Berkas 1 orang pelaksana - Verifikator Dokumen Izin 1 Orang - Registrasi 2 orang - Back office 3 orang
12. Jaminan Memberikan kepastian Informasi dan ketepatan waktu
pelayanan dalam pemberian Izin
13. Jaminan Surat Keputusan Izin yang ditandatangani oleh Kepala
keamanan DPMPTSP Sah dan Asli serta memakai kode khusus. produk 14. Evaluasi Pelaksanaan Evaluasi terhadap hasil kinerja para kinerja pelaksana akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk Pelaksana kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih baik dimasa mendatang.
15. Masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Berlaku Izin 16 Jam Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB Pelayanan Jumat : 08.00 – 11.00 WIB 13.00 – 14.00 WIB