SK KP Spams 1
SK KP Spams 1
SK KP Spams 1
KECAMATAN KAPAS
KABUPATEN BOJONEGORO
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran pengelolaan Program Nasional Penyediaan Air Minum Dan
Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) sebagaimana yang diprogramkan
pemerintah.
b. Bahwa pengangkatan Tim Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan
Sanitasi ( KP-SPAMS ) di anggap perlu sebagai pelaksanaan kegiatan Pengelolaan
Sarana.
c. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini di pandang
cakap dan mampu melaksanakan Program PAMSIMAS.
d. Bahwa untuk melaksanakan poin A, B, dan C di atas perlu ditetapkan dengan
keputusan kepala desa.
Mengingat :
1. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548) :
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587):
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2006 tentang
pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa.
4. Peraturan dalam negeri Republik Indonesia No. 37 tahun 2007 tentang pedoman
pengelolaan keuangan desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Pengangkatan Nama-Nama yang tersebut pada lampiran
surat keputusan ini sebagai pengurus Kelompok Pengelola Sarana
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi ( KP-SPAMS ), dengan masa
tugas yang belum dapat ditentukan
KEDUA : Kepada Saudara dibebankan tugas dalam pengelolaan program
PAMSIMAS agar kiranya tetap mengadakan koordinasi.
KETIGA : Sebagai biaya yang ditimbulkan akibat diterbitkannya keputusan ini
dibebankan sesuai dengan peraturan.
KEEMPAT : Keputusan ini Berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan di dalam menetapkan keputusan ini maka akan
diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
SEMENPINGGIR, 3 Februari 2019
Pj.KEPALA DESA SEMENPINGGIR
KECAMATAN KAPAS
ZAKIR
NIP. 196108052007011014
Lampiran Keputusan Kepala Desa Muara Basung,
Kecamatan Bengkalis
Nomor : /KPTS/IX/2018
Tanggal : 3 September 2018
Ketua : SYAFRIN
Sekretaris : SUPRIADI NEPOPOS
Bendahara : RISKA
Seksi Tenaga Teknis : JANUAR
Seksi Promkes : RUDI DERMAWAN
Seksi Pemungutan Iuran : TOHIR NASUTION
ZAKIR
NIP. 196108052007011014