Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Hippa Darungan Tanggul P3tgai Tahap 2 2024

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

REPLACE

DESA : PATEMON

KECAMATAN : TANGGUL

KABUPATEN : JEMBER

HIPPA : P3A MAWAR TANI

No. SK : 7 TAHUN 2022

TANGGAL : 9 Januari 2022

KADES : ARISMANTO

HIPPA

KETUA : BABURRAHMAN

SEKRETARIS : MOH KHOMRIYADI

BENDAHARA : DAFIQUL ASYRORI


KABUPATEN JEMBER
KEPUTUSAN KEPALA DESA PATEMON
NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG
SUSUNAN PENGURUS P3A MAWAR TANI
DESA PATEMON KECAMATAN TANGGUL

KEPALA DESA PATEMON,

Menimbang : bahwa guna memberdayakan Masyarakat sekaligus


menggerakkan partisipasi warga Masyarakat tani Desa
PATEMON dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa maka perlu membentuk sebuah
wadah P3A MAWAR TANI bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Susunan Pengurus P3A MAWAR TANI Desa PATEMON;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang


Sumber Daya Air;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2009 tentang Irigasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2
Tahun 2008 tentang Irigasi di Kabupaten Jember;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 07 Tahun
2018 tentang Desa;
12. Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus
P3A MAWAR TANI Desa PATEMON Kecamatan
TANGGUL Kabupaten Jember.
KESATU : Susunan Pengurus P3A MAWAR TANI Desa PATEMON
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA : Pengurus P3A MAWAR TANI Desa PATEMON


sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
mempunyai tugas :
a. Mengelola air dan jaringan irigasi, agar dapat
diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para
anggotanya secara tepat guna dan hasil guna
dalam memenuhi kebutuhan pertanian dengan
memperhatikan unsure pemerataan diantara
sesama anggota;
b. Membangun, merehabilitasi, dan memelihara
jaringan sehingga jaringan tersebut dapat tetap
terjaga kelangsungan fungsinya; dan
c. Melaksanakan tugas lainnya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan


tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) maupun iuran dari anggota petani
pemakai air.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diubah
sebagaimana mestinya.
/ / / / / / / Ditetapkan di Desa / /
/ / / / / / PATEMON
Pada tanggal 9 Januari
2022

KEPALA DESA PATEMON

ARISMANTO
Lampiran : Keputusan Kepala Desa PATEMON
Nomor : Nomor 7 TAHUN 2022
Tanggal : 9 Januari 2022

SUSUNAN PENGURUS P3A MAWAR TANI


DESA PATEMON KECAMATAN TANGGUL

NO JABATAN NAMA

1 Pelindung KEPALA DESA


2 Ketua BABURRAHMAN
4 Sekretaris MOH KHOMRIYADI
5 Bendahara DAFIQUL ASYRORI

KEPALA DESA PATEMON

ARISMANTO

Anda mungkin juga menyukai