Sistem Resertifikasi Dan Sistem Pembobotan Rakercab SBY Edit PDF
Sistem Resertifikasi Dan Sistem Pembobotan Rakercab SBY Edit PDF
Sistem Resertifikasi Dan Sistem Pembobotan Rakercab SBY Edit PDF
2
Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5
(lima) tahun (Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER
/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan
Izin Kerja Tenaga Kefarmasian)
3
1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik
2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Penggunaan Sediaan Farmasi
3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan Sesuai Standar Yang Berlaku
5. Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif
Kesehatan Masyarakat
7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai
Dengan Standar Yang Berlaku
8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun
Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Kefarmasian
9. Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Yang Berhubungan Dengan Kefarmasian
4
Satuan Kredit Partisipasi(SKP) : ukuran atas
kegiatan pendidikan berkelanjutan yang
dilakukan oleh Apoteker selama kurun waktu
berlakunya Sertifikat Kompetensi.
5
PENYELENGGARA RE-SERTIFIKASI
6
BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASI
7
SYARAT ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI
8
SYARAT TEKNIS RE-SERTIFIKASI
9
Bidang Distribusi dan Industri/Produksi
Melaksanakan pekerjaan kefarmasian
sebagaimana mestinya (60 SKP)
10
11
Dalam 5 (lima) tahun dibutuhkan 150 SKP yang
terbagi dalam 5 (lima) Kinerja (3 bidang wajib)
Pencapaian SKP dalam 5 (lima) tahun diharapkan
terdistribusi dengan baik
12
PENERAPAN BOBOT SKP
Menggunakan Sistem Integral Treshold :
Pencapaian SKP tidak didominasi oleh salah satu
domain
Pencapaian SKP mengikuti struktur/konfigurasi domain
secara proporsional
Bila ada salah satu domain yang dominan (misal,
Pembelajaran = 120 SKP), maka hanya akan dihitung
sebanyak batas maksimal dari domain yang
bersangkutan
Kinerja Profesional (berasal dari praktik), merupakan
persyaratan utama seseorang dapat mengikuti proses
Resertifikasi
13
14
15
Nilai maksimal
No. Kegiatan Praktik Profesi bobot SKP Alat Bukti
selama 5 tahun
Wajib melaksanakan praktek profesi Daftar Hadir dan Tilikan
minimal kumulatif 2000 jam untuk 5 Skrining Resep serta
1 30 SKP
(lima) tahun yang terdistribusi secara PMR atau Lembar
proporsional Konseling
Daftar Hadir dan Tilikan
Setiap kelebihan dari angka 2000
Skrining Resep serta
2 jam : setiap 100 jam praktek setara Max 20 SKP
PMR atau Lembar
dengan 1 SKP.
Konseling
Standar Prosedur
Melakukan perencanaan perbekalan 5 SKP untuk 5
3 Operasional, Catatan/
farmasi tahun
Rekaman, Daftar Tilik
Standar Prosedur
Melakukan penyimpanan perbekalan 5 SKP untuk 5
4 Operasional, Catatan/
farmasi yang baik dan benar tahun
Rekaman, Daftar Tilik
Standar Prosedur
Melakukan pelayanan swamedikasi dan 5 SKP untuk 5
5 Operasional, Catatan/
atau pelayanan resep tahun
Rekaman, Daftar Tilik
Menjadi Pendamping Minum Obat dan
6 2 SKP /Pasien Informed Consent
atau Home Pharmacy Care
Memberi edukasi ke kelompok pasien Daftar hadir, materi
7 3 SKP/kegiatan
(minimal 10 orang) edukasi 16
Nilai maksimal
No. Kegiatan Praktik Profesi bobot SKP Alat Bukti
selama 5 tahun
Standar Prosedur
5 SKP untuk 5
8 Melakukan pemantauan terapi obat Operasional, Catatan/
tahun
Rekaman, Daftar Tilik
Standar Prosedur
Melakukan Monitoring Efek Samping Obat
9 2 SKP /Laporan Operasional, Catatan/
(MESO)
Rekaman, Daftar Tilik
Mematuhi peraturan organisasi yang 10 SKP untuk 5 Papan nama praktek, jas
12
berkaitan dengan praktek kefarmasian tahun praktek
17
Contoh Perhitungan memenuhi kebutuhan
SKP Praktek 60-75 SKP/ 5 tahun :
18
BUKTI PRAKTEK
No Bulan Praktek Jumlah Jam SKP
/Tahun
1. Januari Wajib
2015
Tambahan
2 Februari wajib
2015
Tambahan
3 Maret wajib
2015
Tambahan
19
Perhitungan SKP Praktek
Wajib
Tambahan
Total
20
Untuk mendapatkan 10-25 SKP
21
Merupakan alat (tool) terdokumentasi bagi Apoteker dalam
membuktikan teknis praktik dan interaksinya dengan pasien.
Bentuk Laporan :
Dokumen pengerjaannya di lapangan
Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat
Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke BSP
22
DAFTAR TILIK SKRINING RESEP (DTSR)
SkriningKode
Nomor 1 (Asal-usul Resep)
Resep/Skrining : .......................................... Fakta : .....................
Tangga
1. Dari Dokter : ................................... Valid Invalid
l Meragukan
23
Skrining 3 (Obat-obat yang diminta)
Dosis
1. Nama dagang Nama Generik Btk. Sediaan Kekuatan Dosis Jumlah
Terapi
24
Skrining 6 (Analisis Pertimbangan Klinis) Sandingkan dengan PMR Pasien pada kunjungan2 sebelumnya
1. Adanya riwayat alergi pada pasien Ada Tidak ada
1. Reaksi atas efek samping penggunaan Ada / Pernah Tdk Ada / Tdk
Pernah
1. Interaksi antar komponen obat Ada masalah Tdk ada masalah
1. Kesesuaian dosis dengan kondisi pasien Sesuai Tidak sesuai
1. Hal-hal khusus terhadap pasien Tidak ada Ada, sebutkan
Sikap Apoteker Hasil komunikasi
1. Konfirmasi ke dokter Ya, Perlu
1. Komunikasi ke pasien Ya, perlu
Keputusan Apoteker Lanjut Ditunda Ditolak
Catatan
Tambahan
25
DAFTAR TILIK SKRINING RESEP (DTSR)
Nama Pasien :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Administratif
Farmasetis
Klinis
26
DOKUMENTASI KONSELING
Nama Pasien
Jenis Kelamin
Tanggal lahir
Alamat
Tanggal Konseling
Nama Dokter
Diagnosa
Nama Obat, Dosis, Cara Pemakaian
Riwayat Alergi
Keluhan
Pasien pernah datang konseling sebelumnya : Ya / Tidak
Tindak lanjut
Pasien Apoteker
27
DOKUMENTASI PELAYANAN INFORMASI OBAT
No. …..... Tanggal : …………………………….. Waktu : …… Metode :
Lisan/Tertulis/Telepon )*
1. Identitas Penanya
Nama ………………………………………………….. No. Telp. ...................................
Status : Pasien / Keluarga Pasien / Petugas Kesehatan (…………………………..)*
2. Data Pasien
Umur : …….tahun; Tinggi : ….... cm; Berat : ………kg; Jenis kelamin :
Laki-laki/Perempuan )*
Kehamilan : Ya (……minggu)/Tidak )* Menyusui : Ya/Tidak )*
3. Pertanyaan
Uraian Pertanyaan : ………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………
Jenis Pertanyaan:
Identifikasi Obat Stabilitas Farmakokinetika
Interaksi Obat Dosis Farmakodinamika
Harga Obat Keracunan Ketersediaan Obat
Kontra Indikasi Efek Samping Obat Lain-lain
Cara Pemakaian PenggunaanTerapeutik
4. Jawaban ……………………………………………………………………………………………..
5. Referensi ……………………………………………………………………………………………..
Nama Pasien :
Jenis Kelamin :
Umur :
Alamat :
Nomer Telepon :
Nomor Tanggal Catatan Pelayanan Apoteker
Kunjungan
......................,
...........................................
Apoteker
29
NOTA INFORMED CONSENT*)
Pasien/keluarga, Apoteker,
.................................................
.................................................
30
31
Nilai maksimal
Kegiatan Praktik Profesi
No. bobot SKP selama Alat Bukti
(BIDANG RS)
5 tahun
Bagian Radiofarmasi
Daftar Hadir, Rekaman Dosis Pasien,
Bekerja selama 5 tahun di bidang
1 50 SKP Rekaman Penggunaan Obat, Dokumen
rumah sakit
penanganan radiofarmaka
2 Monitoring dan melaporkan ESO 2 SKP/ Laporan Laporan MESO
Melakukan dan atau bertanggung Rekaman Dosis Pasien, Rekaman
3 jawab pada Penanganan dan 2 SKP /80 Pasien Penggunaan Obat, Dokumen
Penjaminan Mutu Radiofarmaka SPECT penanganan radiofarmaka
Melakukan dan atau bertanggung Rekaman Dosis Pasien, Rekaman
4 jawab pada Penanganan dan 2 SKP / 40Pasien Penggunaan Obat, Dokumen
Penjaminan Mutu Radiofarmaka PET penanganan radiofarmaka
Melakukan dan atau bertanggung Rekaman Dosis Pasien, Rekaman
5 jawab pada Penanganan dan 1 SKP /15 Pasien Penggunaan Obat, Dokumen
Penjaminan Mutu Radiofarmaka Terapi penanganan radiofarmaka
Melakukan dan atau bertanggung
Standar Prosedur Operasional, Catatan,
6 jawab pada Penanganan limbah 5 SKP untuk 5 tahun
Rekaman, Daftar Tilik
Radioaktif dan B3
2 SKP / Surat Surat Keputusan Institusi yang
7 Terlibat Dalam Pokja Kefarmasian
Keputusan (SK) berwenang
Melakukan dan atau bertanggung
Standar Prosedur Operasional, Catatan,
8 jawab pada Peyimpanan dan 5 SKP untuk 5 tahun
Rekaman, Daftar Tilik
pengadaan obat
Mematuhi peraturan organisasi yang 10 SKP untuk 5 Tidak ada catatan melanggar disipilin
9
berkaitan dengan praktek kefarmasian tahun dan etika profesi
32
Nilai maksimal
No. Kegiatan Praktik Profesi bobot SKP selama 5 Alat Bukti
tahun
Bagian Central Sterile Supply Department
Daftar Hadir, Tilikan alkes dan
Bekerja selama 5 tahun di bidang
1 50 SKP bahan yang disterilisasi,
rumah sakit
Lembar sterilisasi
Melakukan dan atau bertanggung
10 SKP untuk 5 Standar Prosedur Operasional,
2 jawab pada proses sterilisasi
tahun Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
alat/bahan untuk perawatan pasien
Melakukan dan atau bertanggung
5 SKP untuk 5 Standar Prosedur Operasional,
3 jawab dalam pemilihan peralatan dan
tahun Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
bahan yang aman, efektif dan bermutu
Melakukan dan atau bertanggung
jawab pada pendokumentasian setiap
10 SKP untuk 5 Standar Prosedur Operasional,
4 aktivitas pembersihan, desinfeksi,
tahun Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
maupun sterilisasi sebagai bagian dari
program upaya pengendalian mutu
Mematuhi peraturan organisasi yang 10 SKP untuk 5 Tidak ada catatan melanggar
5
berkaitan dengan praktek kefarmasian tahun disipilin dan etika profesi
33
Nilai maksimal bobot
No. Kegiatan Praktik Profesi Alat Bukti
SKP selama 5 tahun
Bagian Pelayanan Produksi Farmasi
Daftar Hadir, Tilikan Skrining
Resep, Catatan produksi,
1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP
Laporan evaluasi fasilitas
produksi
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
Standar Prosedur Operasional,
2 perencanaan kegiatan dalam rangka penyiapan 5 SKP untuk 5 tahun
Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
produksi sediaan steril dan non steril
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Standar Prosedur Operasional,
3 Kegiatan review permintaan resep sediaan steril 10 SKP untuk 5 tahun Catatan, Rekaman,Resep,
dan non steril Daftar Tilik
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada Standar Prosedur Operasional,
4 Kegiatan preparasi sediaan sediaan steril dan 10 SKP untuk 5 tahun Catatan, Rekaman, Resep,
non steril Daftar Tilik
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
Standar Prosedur Operasional,
5 Kegiatan memeriksa hasil produksi sediaan 5 SKP untuk 5 tahun
Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
steril dan non steril
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
Penyusunan laporan bulanan (Jumlah pasien
Standar Prosedur Operasional,
6 kemoterapi, jumlah pencampuran obat suntik 10 SKP untuk 5 tahun
Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
kanker dan obat suntik non kanker dan jumlah
produksi sediaan non steril)
Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan Tidak ada catatan melanggar
7 10 SKP untuk 5 tahun
dengan praktek kefarmasian disipilin dan etika profesi 34
Nilai maksimal bobot
No. Kegiatan Praktik Profesi Alat Bukti
SKP selama 5 tahun
Bagian Pengelolaan perbekalan farmasi di Gudang Farmasi
Daftar Hadir, Tilikan
perencanaan, permintaan dan
1 Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah sakit 50 SKP
stock perbekalan farmasi,
laporan evaluasi pemasok dll
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
Standar Prosedur Operasional,
2 perencanaan Perbekalan Farmasi secara lengkap 10 SKP untuk 5 tahun
Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
dan tepat
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
Analisa harga, jenis dan jumlah sediaan pada Standar Prosedur Operasional,
3 5 SKP untuk 5 tahun
usulan pembelian dalam rangka Pengadaan Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
Perbekalan Farmasi
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
Standar Prosedur Operasional,
4 Analisa permintaan perbekalan farmasi dalam 5 SKP untuk 5 tahun
Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
monitoring pengelompokan perbekalan farmasi
Standar Prosedur Operasional,
5 dalam rangka Penyimpanan sesuai persyaratan 10 SKP untuk 5 tahun
Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
penyimpanan obat yang benar dengan lengkap dan
tepat
Melakukan dan atau bertanggung jawab pada
Rekapitulasi daftar usulan perbekalan farmasi Standar Prosedur Operasional,
6 5 SKP untuk 5 tahun
dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi Catatan, Rekaman, Daftar Tilik
setiap bulan secara lengkap dan tepat
Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan Tidak ada catatan melanggar
7 10 SKP untuk 5 tahun
dengan praktek kefarmasian disipilin dan etika profesi 35
Nilai maksimal
No. Kegiatan Praktik Profesi bobot SKP selama Alat Bukti
5 tahun
Bagian Pelayanan farmasi klinik
Daftar Hadir, Tilikan Skrining
Bekerja selama 5 tahun di bidang rumah
1 50 SKP Resep, PMR, Lembar
sakit
Konseling, Informed Consent
Standar Prosedur
Melakukan dan atau bertanggung jawab
2 5 SKP /5 Tahun Operasional, Catatan,
pada Pemantauan terapi Obat
Rekaman, Daftar Tilik
Standar Prosedur
Melakukan dan atau bertanggung jawab
3 2 SKP / Laporan Operasional, Catatan,
pada Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Rekaman, Daftar Tilik
Melakukan dan atau bertanggung jawab Standar Prosedur
4 pada Pelayanan informasi obat di instalasi 10 SKP / 5 Tahun Operasional, Catatan,
farmasi secara aktif dan pasif Rekaman, Daftar Tilik
Melakukan dan atau bertanggung jawab
5 10 SKP/ 5 tahun Laporan evaluasi obat
pada Evaluasi penggunaan obat
Standar Prosedur
6 Melakukan visite / ronde 10 SKP / 5 tahun Operasional, Catatan,
Rekaman
Melakukan dan atau bertanggung jawab Standar Prosedur
7 pada dispensing sediaan steril dan atau 10 SKP / 5 tahun Operasional, Catatan,
sitostatika Rekaman, Daftar Tilik
Jas Praktek, Tidak ada
Mematuhi peraturan organisasi yang 10 SKP untuk 5
8 catatan melanggar disipilin
berkaitan dengan praktek kefarmasian tahun
dan etika profesi
36
37
Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal
No. bobot SKP Alat Bukti
(BIDANG DISTRIBUSI) selama 5 tahun
Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan 10 SKP untuk Tidak ada catatan melanggar
23.
dengan praktek kefarmasian 5 tahun disipilin dan etika profesi 40
41
Nilai maksimal
Kegiatan Praktik Profesi
No. bobot SKP Alat Bukti
(BIDANG INDUSTRI)
selama 5 tahun
Bagian Pengawasan Mutu (Kode Bagian : 1)
1.1 Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15 SIKA
Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada uji SPO Metoda Analisa, SPO Validasi Metoda
1.2 10
laboratorium dan validasi metoda analisa Analisas dan Sertifikat Hasil Analisis
Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada uji
1.3 10 SPO Uji/Studi Stabilitas, SPO Retained Samples
stabilitas
Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada Cara
1.4 10 Pedoman GLP
Berlaboratorium Yang Baik
Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan
1.5 5
Inspeksi Diri Laporan Hasil Inspeksi Diri
Melakukan dan/atau bertanggung jawab pada SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan
1.6 Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian 5 Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan
Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Produk Kembalian
Bagian Penelitian, Pengembangan Sediaan Farmasi, dan/atau Technical Services (Kode Bagian : 4)
46
Nilai maksimal
No. Kegiatan Praktik Profesi bobot SKP Alat Bukti
selama 5 tahun
Mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan 10 SKP untuk 5 Tidak ada catatan melanggar
5.
dengan praktek kefarmasian tahun disipilin dan etika profesi
47
Nilai maksimal
No. Kegiatan Praktik Profesi bobot SKP Alat Bukti
selama 5 tahun
50
No. Jenis Kegiatan Pebelajaran Bobot SKP per sesi
53
No. Jenis Kegiatan Pembelajaran Bobot SKP
54
Form Tinjauan Kasus
Kasus yang ditinjau :
Penyaji :
Peserta : 1.
2.
3.
4.......dst
Resume :
Kasus:
Bahasan:
Kesimpulan:
55
..............................,...............20..
Apoteker
(.................................................)
56
Form Kajian Peer Review
Judul Kajian :
Penyaji :
Peserta : 1.
2.
3.
4.......dst
Resume :
57
..............................,...............20..
Apoteker
(.................................................)
58
Form Diskusi Kefarmasian Bersama Pakar
Judul Kajian :
Penyaji :
Peserta : 1.
2.
3.
4.......dst
Resume :
59
..............................,...............20..
Apoteker
(.................................................)
60
Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagaimana
dimaksud dibuktikan dengan kepemilikan
Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh
Organisasi Profesi :
Penentuan bobot SKP dalam Sertifikat-SKP
yang diterbitkan oleh IAI hanya dapat
ditetapkan melalui SK Pengurus Pusat atau
SK Pengurus Daerah.
Bobot SKP dari organisasi profesi di luar
IAI, hanya diakui sebagai kegiatan
pembelajaran melalui rumus konversi
61
Penentuan bobot SKP dari kegiatan di luar
negeri (misalnya sebagai pembicara /peserta/
moderator di suatu kursus atau simposium)
akan disesuaikan dengan nilai yang berlaku di
Indonesia
Penentuan mengenai besarnya konversi bobot
SKP atas Sertifikat-SKP yang Organisasi
Profesi di luar IAI hanya dapat dilakukan oleh
Badan dan/atau Tim Sertifikasi dan Re-
Sertifikasi.
62
Konstanta Konversi SKP dari Kegiatan
Pembelajaran di luar IAI
Perolehan Pengetahuan/Keterampilan
Konstanta
No sesudah mengikuti kegiatan
Konversi
63
Kelebihan jumlah SKP Pembelajaran, dapat
disimpan dan digunakan sebagai persyaratan
untuk resertifikasi tahap berikutnya dengan
bobot nilai 50% dari kelebihan jumlah SKP yang
dikumpulkan jumlah SKP maksimal 25 SKP
Namun demikian kepada anggota tersebut tetap
harus melakukan pengumpulan SKP dari Kinerja
yang ada secara proporsional
64
PEMBOBOTAN SKP
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
65
NO KINERJA PENGABDIAN MASYARAKAT
Melakukan Penyuluhan
1. 3 SKP per kegiatan
Narkoba/HIV/AIDS/TB Dll
2. Melakukan Penyuluhan Keamanan
Obat/Obat Tradisional/Kosmetika/Pangan,
dll 3 SKP per kegiatan
Pemahaman cara pembuatan “Produk” yang
baik dsb
3. Memberikan pemahaman mengenai cara
mendapatkan, menggunakan, menyimpan
3 SKP per kegiatan
dan membang obat yang baik dan benar
kepada masyarakat
2 SKP per kegiatan
4. Melakukan Baksos Pengobatan Masal
( 8 jam )
5. Melakukan Pembinaan Pos Yandu / Lansia 2 SKP per kegiatan
66
PUBLIKASI
1 Tinjauan Kasus Yang Dipublikasikan 3 SKP
Sendiri = 10 SKP
3 Menulis/Menerjemahkan Buku Yang Dipublikasikan Bersama = 20 SKP
Monograf = 4/2 SKP
4 Editing Buku Yang terkait dengan Profesi Apoteker 6 SKP
5 Karya Ilmiah Popular Yang Dipublikasikan 3 SKP
6 Mengasuh Rubrik Kesehatan/ Kefarmasian Di Media 3 SKP
PENGEMBANGAN ILMU
1 Penelitian Sendiri/Bersama 10 SKP
2 Reviewer Dalam Jurnal Club/Case Review 2 SKP
3 Memberikan Ceramah Kepada Sesama Apoteker 3 SKP
68
4. Pengaruh /dampak pengetahuan yang diperoleh
terhadap pelaksanaan praktik/kerja :
• Tidak ada pengetahuan maupun ketrampilan yang
dipelajari namun informasi yang diterima
memberikan penyegaran pengetahuan dan
keterampilan
• Ada pengetahuan dan atau keterampilan yang
dikuasai setelah mengikuti kegiatan
• Ada pengetahuan dan atau keterampilan yang
ditingkatkan dan dikuasai setelah mengikuti
kegiatan yang secara langsung mempengaruhi
praktek/kerja atau pelayanan kepada pasien.
69
LOG BOOK
Dokumen yang berisi rangkuman tertulis yang
disampaikan oleh Apoteker guna memenuhi
ketentuan Re-Sertifikasi.
Isi Log Book :
1. Borang Registrasi
2. Borang Penilaian Diri
3. Borang Praktik Profesi
4. Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD)
70
Borang Registrasi berisi data anggota pemohon Re-
Sertifikasi Apoteker.
Lampiran dalam Borang Registrasi :
1. KTP yang masih berlaku
2. KTA yang masih berlaku
3. STRA yang masih berlaku
4. Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh
5. SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh
6. SK Pengangkatan Pegawai
7. Sertifikat Kompetensi Apoteker akan atau habis masa
berlakunya
71
8. Sertifikat SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, dan
SKP-Pengabdian)
9. Rekapitulasi Perolehan SKP
10. Isian Lengkap Borang dalam Buku Log (Log Book)
11. Isian Lengkap Berkas dalam Portofolio Pembelajaran
72
73
Borang Penilaian Diri dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi terkait aktifitas
anggota selama menjalankan praktik
kefarmasian.
74
Borang Praktik Profesi berisi data/informasi terkait
pelaksanaan praktik kefarmasian yang telah dilaksanakan oleh
Apoteker selama usia Sertifikat Kompetensi.
Bentuk Laporan :
File Format EXCEL
Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat
Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke BSP
75
76
77
Borang Rencana Pengembangan Diri (Lampiran 5) dimaksudkan
untuk membantu apoteker dalam merancang pembelajaran
dirinya selama 5 tahun ke depan dalam periodisasi setiap
tahun.
Cakupan Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD) :
1) RPD dalam Kinerja Praktik Profesional
2) RPD dalam Kinerja Pembelajaran
3) RPD dalam Kinerja Pengabdian
4) RPD dalam Kinerja Publikasi Ilmiah/Populer
5) RPD dalam Kinerja Pengembangan Ilmu
Bentuk Laporan :
File Format Word
Faktual : Diverifikasi oleh Cabang
Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke Badan SP
78
BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI
NAMA :
PERIODE RPD :
80
5. Susun daftar kegiatan CPD untuk 5 tahun
mendatang (prioritas) yang dapat dirinci per
tahun, timbang betul kepentingan pilihan
untuk meningkatkan mutu praktek Anda
81
BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI
NAMA :
PERIODE RPD :
1. KINERJA PROFESIONAL
2. KINERJA PEMBELAJARAN
5. KINERJA PENGEMBANGAN
ILMU
82
Berkas-berkas portofolio pembelajaran
dimaksudkan untuk memahami dan menghayati
Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dalam
suatu aplikasi praktik kefarmasian yang menjadi
fokus Apoteker.
83
Tahap-tahap Re-Sertifikasi :
1. Copy dan isi File Re-Sertifikasi sesuai bidang pekerjaan
kefarmasian Anda. Printout Borang Registrasi Re-
Sertifikasi (Lampiran 1)
2. Ajukan permohonan kepada Pengurus Daerah Ikatan
Apoteker Indonesia setempat melalui Pengurus Cabang
dengan melampirkan :
KTP, KTA, STRA yang masih berlaku
Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh
84
Sertifikat-SKP (SKP-Praktik, SKP-
Pembelajaran, SKP-Pengabdian)
Isian Lengkap Borang-borang dalam Buku
Log (Log Book).
Isian Lengkap Berkas-berkas dalam
Portofolio Pembelajaran
Disertai Soft Copy File Re-Sertifikasi Diri
Anda sebagaimana mestinya.
85
Pengurus Cabang :
Memastikan dan menandatangani kelengkapan
Lampiran Daftar Tilik Kelengkapan Dokumen
(LDTKD) yang telah diverifikasi oleh Verifikator
Faktual Cabang.
Melakukan entri data (Excel) sesuai format kolom
yang telah ditetapkan.
Pemohon melakukan scanning permohonan dan
lampiran resertifikasi. Selanjutnya hasil scan
permohonan beserta lampiran oleh pemohon dan
LDTKD yang telah ditandatangani serta entri-an
data (Excel) dikirim melalui email kepada Pengurus
Daerah setempat berikut Biaya Registrasi sebesar
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.
86
Pengurus Daerah :
Melaksanakan Pemeriksaan Berkas (Verifikasi
Kelengkapan Administrasi).
Melaksanakan Pemeriksaan entri data (Excel)
yang disampaikan oleh Tim Verifikasi
Melaporkan entri data (Excel) yang telah
diperiksa dan Rekapitulasi Permohonan
Resertifikasi kepada Pengurus Pusat c.q.
Badan Sertifikasi Profesi.
Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.
87
Pengurus Pusat (c.q. Badan Sertifikasi
Profesi )
Melakukan pemeriksaan akhir pengajuan Re-
Sertifikasi
Mengambil keputusan untuk meluluskan atau tidak
meluluskan permohonan Re-Sertifikasi
berdasarkan ketentuan yang ada.
Membuat surat perintah pembayaran biaya
resertifikasi sebesar Rp. 500.000,- bagi pemohon
yang lolos melalui masing-masing Pengurus Daerah.
Memeriksa bukti pembayaran biaya Re-Sertifikasi
bagi yang Lolos.
Mengirimkan Sertifikat Kompetensi bagi Apoteker
yang Ter-Certified melalui Pengurus Daerah.
Waktu pengerjaan 7 (tujuh) hari kerja.
88
Pergerakan Apoteker sangat Dinamis
dan Mobil
SKP tetap harus terdokumentasi dalam
dinamika mobilitas tersebut
Perpindahan bidang pekerjaan kefarmasian dalam Satu Daerah
89
Perpindahan antar Daerah
Apoteker yang melakukan migrasi praktik
profesi dari satu bidang ke bidang lain
pekerjaan kefarmasian yang diikuti dengan
mutasi antar Daerah harus melaporkan kepada
Pengurus Daerah asal untuk mendapatkan surat
keterangan jumlah SKP yang telah diperoleh
sampai dengan kepindahan Apoteker tersebut
ke daerah lain
90
◦ Yang bersangkutan gagal mengumpulkan SKP-Praktik atau
melaksanakan praktik tidak sebagaimana mestinya.
◦ Yang bersangkutan gagal mengumpulkan SKP-Pembelajaran
yang dipersyaratkan
Apoteker yang baru melakukan praktik/kerja
setelah beberapa tahun berlakunya Sertifikat
Kompetensi Apoteker. (tidak praktek pada tahun 1
dan 2)
Apoteker yang tidak melakukan praktik/kerja dalam
kurun waktu berlakunya Sertifikat Kompetensi
Apoteker
91
APOTEKER BIDANG PELAYANAN
Bagi apoteker bidang pelayanan yang tidak lolos verifikasi program
Resertifikasi dengan metoda 70 SKP dikenai ketentuan treatment
sebagai berikut :
1. Memakai jas praktik selama menjalankan praktik
2. Memasang papan praktik di tempat praktik
3. Memenuhi kekurangan SKP dan mengerjakan tugas sesuai
tambahan waktu yang diberikan,dengan ketentuan sebagai
berikut :
92
b. SKP Pembelajaran kurang s/d 20
Diberikan tambahan waktu 2 bulan untuk mencukupi
kekurangan jumlah SKP nya dan mengerjakan tugas berupa
membuat PMR sebanyak 20 item, membuat SPO sebanyak 2
item, melakukan edukasi kepada pasien sebanyak 2 kali
93
e. SKP Pembelajaran kurang s/d 50
Diberikan tambahan waktu 5 bulan untuk mencukupi
kekurangan jumlah SKP nya dan mengerjakan tugas
berupa membuat PMR sebanyak 50 item, membuat SPO
sebanyak 5 item, melakukan edukasi kepada pasien
sebanyak 5 kali
94
Bidang Distribusi
Bidang Industri dapat dilihat pada
95
96
Untuk Konferensi Cabang dan Rapat Kerja
Cabang
• SKP hanya diberikan kepada anggota dari
cabang penyelenggara Konferensi Cabang dan
Rapat Kerja Cabang
• Seminar, Simposium dan Lokakarya yang
merupakan bagian dari Konferensi Cabang dan
Rapat Kerja Cabang minimal dilaksanakan
dengan lama waktu 4 jam.
• Pengurus Cabang hanya dapat menggunakan
ketentuan SKP untuk Rapat Kerja Cabang
sebagaimana tersebut di atas 1 (satu) kali
dalam 1(satu) tahun
97
Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan
SKP kegiatan seminar, simposium, lokakarya,
workshop, kursus dan pelatihan tingkat daerah
dan nasional adalah sebagai berikut :
98
Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan
SKP kegiatan tinjauan kasus, Kajian peer
review dan diskusi dengan pakar adalah sebagai
berikut :
Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus
cabang setempat untuk diteruskan ke
Pengurus Daerah setempat dengan
melampirkan: Topik yang akan dibahas, daftar
peserta diskusi yang dilengkapi dengan no.
anggota serta waktu dan lokasi
penyelenggaraan tinjauan kasus, Kajian peer
review dan diskusi dengan pakar.
99
Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP
kegiatan penyuluhan adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang
setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah
setempat dengan melampirkan: Topik yang akan
disuluhkan, sasaran penyuluhan, tempat dan waktu
penyuluhan.
Tim/Pengurus daerah setempat melakukan verifikasi
permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan
dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk
selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat
keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang
setempat.
10
0
Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP
kegiatan bakti sosial adalah sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang
setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah
setempat dengan melampirkan proposal yang antara
lain memuat : Lokasi bakti sosial, sasaran/jumlah yang
akan diobati, waktu bakti sosial, data anggota yang
terlibat dalam bakti sosial dan tenaga kesehatan lain
yang terlibat.
Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi
permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan
dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk
selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat
keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang
setempat.
10
1
Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan
verifikasi permohonan dan apabila sudah
memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan
penilaian dan penetapan SKP untuk
selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat
keputusan.
Pengurus Daerah setempat menyampaikan
surat keputusan kepada pemohon melalui
pengurus cabang setempat.
10
2
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN APOTEKER
BERKELANJUTAN
Panitia/penyelenggara kegiatan
Seminar/simposium/lokakarya, workshop, kursus/pelatihan
tingkat daerah dan nasional wajib melaporkan pelaksanaan
kegiatan kepada pengurus daerah sedangkan
panitia/penyelenggara kegiatan tingkat internasional wajib
melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pengurus pusat
melalui pengurus daerah setempat
10
3
Laporan diserahkan dalam bentuk softcopy, meliputi:
• Materi narasumber untuk kegiatan
seminar/simposium/lokakarya/pelatihan.
• Presensi peserta
• Data penerima SKP :
o Nama Peserta
o No. KTA (bagi anggota)
o Status (Peserta/Narasumber/Moderator/
Assessor/ Panitia)
o Tempat / tanggal lahir
10
4
o Alamat
o Pekerjaan/Praktek
o Alamat tempat kerja / praktek
o Dokumentasi kegiatan
10
5
Anggota yang melakukan kegiatan penyuluhan
wajib membuat laporan kepada pengurus daerah
melalui pengurus cabang dengan melampirkan :
• Presensi kegiatan
• Materi yang disuluhkan
• Dokumentasi/foto kegiatan
• Laporan kegiatan menggunakan formulir
laporan yang tersedia.
10
6
Anggota yang melakukan kegiatan bakti sosial
wajib membuat laporan kepada pengurus daerah
melalui pengurus cabang dengan melampirkan :
• Presensi kegiatan
• Dokumentasi/foto kegiatan
• Laporan kegiatan menggunakan formulir
laporan yang tersedia.
10
7
PENANGANAN APOTEKER YANG BELUM MEMILIKI
SERTIFIKAT KOMPETENSI
10
9
THANK
YOU
REGRISTRASI ANGGOTA
ON LINE
11
1
TUJUAN
Memudahkan anggota untuk mengingat batas
waktu regitrasi ulang untuk dirinya
Mengurangi resiko kehilangan berkas
11
2
TAHAPAN
1.BUKA WEB : IAI Jatim
2.Pilih LOGIN
3.Masukkan : Username
4.Ketik : password
5.Anggota baru Daftar sekarang
6.Kolom diisi SUBMIT
11
3
TERIMAKASIH
SELAMAT MENCOBA
11
4