Laporan Observasi Laparang
Laporan Observasi Laparang
Laporan Observasi Laparang
PELAYANAN KEFARMASIAN
DI UPT PUSKESMAS IBRAHIM ADJIE
A. Latar Belakang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) yang bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerja
pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.
75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas
berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya
Kesehatan Perseorang (UKP) tingkat pertama. Dalam menyelenggarakan fungsi UKM
dan UKP, Puskesmas harus memiliki substansi penunjang salah satunya yaitu
Pelayanan Kefarmasian.
Pelayanan Kefarmasian merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
pelaksanaan upaya kesehatan yang berperan penting dalam peningkatan mutu
pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian merupakan
pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien berkaitan dengan sediaan
farmasi untuk meningkatkan kualitas hidup pasien, berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas, pelayanan kefarmasian di puskesmas meliputi 2 kegiatan, yaitu kegiatan
yang bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis
Pakai (BMHP) dan kegiatan pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan kefarmasian di puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan
memiliki peran yaitu menyediakan data dan informasi obat dan pengelolaan obat
yang meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
distribusi, pencatatan dan pelaporan dan evaluasi. Obat dan perbekalan kesehatan
hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat
jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat
mutunya di tiap unit. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian yang bermutu harus
dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang kompeten sesuai dengan bidangnya. Tenaga
kesehatan termasuk didalamnya yaitu tenaga kefarmasian harus bertanggung jawab,
memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, kewenangan dan kompetensi yang
secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya, salah satunya melalui pelatihan.
Pelatihan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian dapat dilakukan melalui
beberapa kegiatan seperti pembelajaran, seminar, workshop, atau observasi
lapangan. Observasi Lapangan (OL) merupakan kegiatan pengumpulan data melalui
pengamatan langsung atau peninjauan secara cermat dan langsung di lapangan atau
lokasi penelitian. Melalui observasi lapangan ini peserta pelatihan akan mendpat
kesempatan untuk mengembangkan cara berpikir, menambah ide-ide yang berguna
dan dapat menambah pengetahuan dari apa yang sudah dipelajari di tempat
observasi. Oleh karena itu observasi lapangan perlu dilakukan untuk meningkatkan
mutu pelayanan kefarmasian kearah yang lebih baik.
J. Konseling
Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien atau keluarga
pasien untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan
sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan
masalah yang dihadapi pasien.
BAB III
LESSON LEARNT