Fasik Adalah
Fasik Adalah
Fasik Adalah
Fasik adalah – Salah satu hukuman orang fasiq adalah tidak diterima kabar berita
darinya begitu saja dikarenakan karena ada cacat pada agamanya dan jatuhnya dia pada dosa-
dosa besar.
Secara Terminologi (Istilah) fasik adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dengan
terjatuh pada perbuatan yang tergolong dosa besar selain syirik. Jenis-jenis Fasik Fasik akbar
(besar) yang bersifat menyeluruh. Makna fasik akbar adalah keluar dari Islam secara
keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Hal ini jika dia melakukan perbuatan kufur.
Sehingga orang kafir bisa disebut fasik pada pembagian ini.
“Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah
mengafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (Al Baqarah: 99)
Fasik ashghar (kecil) Makna Fasik ashghar adalah keluar dari ketaatan kepada Allah
dengan terjatuh pada perbuatan yang tergolong dosa besar selain syirik. Jika terjatuh pada
jenis fasik ini seorang mukmin masih disebut mukmin namun dengan keimanan yang kurang
(naqishul iman). Namun tidak diterima persaksiannya dan tidak diterima pengkabaran
darinya secara langsung hingga dia bertobat meskipun dia tidak dihukumi kafir.
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.
Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu
dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. ” Allah Ta’ala memberikan bimbingan dalam menerima berita dai orang fasik
dalam firman-Nya:
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq dengan
membawa berita, klarifikasikanlah (kebenarannya) (Al Hujuraat: 6)
Seorang ahli tafsir berkata:
Juga termasuk adab bagi orang-orang yang berakal. (Diharapkan mereka) beradab
dengannya dan mengamalkannya. Yaitu, jika seorang fasik menyampaikan khabar,
hendaknya mereka memastikan terlebih dahulu kebenaran khabar itu. Jangan langsung
diterima. Karena (jika langsung diterima), akan menimbulkan bahaya yang besar. Bisa
terjatuh ke dalam dosa. Kalau khabar dari orang fasik itu disikapi seperti khabar orang yang
jujur dan adil, kemudian diambil tindakan berdasarkan berita itu (tanpa klarifikasi), akan
mengakibatkan kematian orang atau hilangnya harta seseorang tanpa hak. Hal itu akibat
khabar (tidak benar) yang mengarah pada penyesalan. Semestinya, yang wajib dilakukan saat
menerima khabar dari orang yang fasik adalah memastikan kebenarannya dan melakukan
klarifikasi.
Dari Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan, dan membunuhnya
adalah kekufuran.” (Muttafaqun ‘alaihi)
1. Keluar dari ketaatan kepada Allah karena ada cacat pada agamanya.
2. Terjatuh pada perbuatan dosa besar.
3. Menyebarkan rumor.
4. Menyebarkan berita dusta.
5. Melakukan adu domba (namimah) untuk membuat was-was diantara kaum
muslimin dan memecah belah mereka.
6. Menuduh berzina tanpa bisa mendatangkan empat orang saksi.
7. Mengingkari ayat-ayat Allah.
8. Mengganti perintah Allah dengan perintah yang tidak diperintahkan kepada
mereka.
9. Mengundi nasib dengan anak panah.
10. Tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan dia ridha dan menganggap
hukum selain hukum Allah lebih utama.
Hal ini dengan tujuan penyebutan keadaannya ini adalah untuk memperingatkan manusia
dari kejelekannya.
Sehingga tidak terperdaya orang yang tidak mengetahuinya. Al imam An-Nawawi Asy
Syafi’i menerangkan bahwa kebolehan ghibah itu pada enam perkara yang tergabung dalam
syair:
Perintah Allah terhadap Berita dari orang fasik adalah diteliti dahulu, Berita dari orang
fasik tidak bisa diterima begitu saja tanpa diteliti kembali kebenarannya.
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (Al Hujurat: 6)
Allah mengancam orang fasik dengan tidak memberi petunjuk kepada mereka.
“Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik ”(Al
Baqarah: 26)
“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah
kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya
kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. ”(Al Maidah: 49),
“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, mereka akan ditimpa siksa
disebabkan mereka selalu berbuat fasik. ”(Al An’am: 49)
Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika
sekiranya kamu ridha kepada mereka, sesungguhnya Allah tidak ridha kepada
orang-orang yang fasik itu. ( AT Taubah: 96)
Golongan Mu’tazilah terjatuh dalam kesalahan dalam memahami makna fasik. Menurut
mereka, fasik adalah sebuah kedudukan tersendiri antara iman dan kekafiran, yakni bukan
iman dan bukan kufur, yang mereka istilahkan dengan al-manzilah bainal manzilatain
(sebuah kedudukan antara dua kedudukan).
Sehingga menurut mereka seorang muslim yang berdosa besar disebut fasik
adalah bukan mukmin dan bukan juga kafir. Adapun di akhirat, ia tidak masuk surga dan
akan kekal di neraka. Tentu ini berbeda dengan pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang
telah kita jelaskan tadi.