Kak Taman 4 Venue Perubahan
Kak Taman 4 Venue Perubahan
Kak Taman 4 Venue Perubahan
(TERM OF REFERENCE)
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka Pengelolaan Dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Olahraga yang telah
dibangun, salah satunya adalah dengan memelihara rumput, pohon dan tanaman yang
akan dipergunakan dan untuk itu perlu dilakukan Pekerjaan Pemeliharaan Taman yang
dapat memenuhi persyaratan dalam hal pertandingan dan hal-hal lainnya yang
dipandang perlu.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan selama 10 (Sepuluh) Bulan, dimulai dari Bulan Maret 2020 s/d
Bulan Desember 2020.
2. LINGKUP TUGAS
1. Tahap persiapan, lingkup kegiatan pada tahap ini secara umum adalah sebagai
berikut :
a. Penyusunan program kerja detail dari keseluruhan pekerjaan termasuk
didalamnya jadwal mobilisasi tenaga dan peralatan yang dibutuhkan.
b. Survey lapangan / venue untuk pengumpulan data kebutuhan personil dan
peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan.
2. Tahap Pra Pelaksanaan, lingkup kegiatan pada tahap ini secara umum adalah
sebagai berikut :
a. Persiapan pelaksanaan penyerahan lokasi dari PPTK ke Penyedia Jasa.
b. Penyiapan ruangan dan peralatan di lokasi pekerjaan.
c. Rapat-rapat yang diprakarsai oleh pengguna jasa dan difasilitasi oleh
penyedia jasa.
d. Pembuatan jadwal dan nama - nama petugas yang bertanggung jawab
terhadap masing-masing area termasuk nomor contact person
penanggung jawab.
e. Pembuatan daftar hadir petugas.
3. Tahap Pelaksanaan, lingkup kegiatan pada tahap ini secara umum adalah
sebagai berikut :
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab melalui tenaga kerjanya melaksanakan
perawatan lingkungannya termasuk perawatan tanaman (memelihara,
memupuk, menyiram serta membuang hasil limbah serta sampah-sampah
hasil pekerjaan ke tempat pembuangan akhir dengan menggunakan
fasilitas penyedia jasa).
2. Tenaga Teknis/Terampil
Nama Keahlian/Spesifikasi Ijazah Kelengkapan
1 (Satu) Orang SKT Penata S1 Arsitektur NPWP dan
Tenaga Lanscape Taman/Landscape yang SPT Tahun
dikeluarkan oleh LPJK 2018
3. Tenaga pendukung
Nama Ijazah Kelengkapan
1 (Satu) orang tenaga S1 Pertanian KTP
Pengawas lapangan
10 (Sepuluh) orang tenaga - KTP
Kebersihan (Termasuk tukang
potong rumput
X. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan
yang diadakan.
a. Surat Izin: SIUP
b. Bidang Usaha: (KBLI 8130) Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman.
c. Kualifikasi usaha: Kecil
XIII. PENUTUP
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja bagi Penyedia Jasa
tersebut di atas, diharapkan penyedia jasa dapat memperoleh gambaran secara jelas
tentang maksud dan tujuan dari pekerjaan ini, dan diharapkan bagi penyedia jasa
dalam melakukan penawaran pekerjaan Pemeliharaan Rumput Taman Luar dapat
benar-benar memahami dan memberi telaah serta inovasi terhadap kerangka acuan
kerja ini sehingga memperoleh hasil pekerjaan yang lebih maksimal dan efisien.
Ditetapkan Oleh :
KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PROVINSI RIAU
H. DONI APRIALDI, SH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19690425 199703 1 004