SK Program Unggulan Tahfidz 2019-2020
SK Program Unggulan Tahfidz 2019-2020
SK Program Unggulan Tahfidz 2019-2020
TENTANG
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat dan menetapkan Tim Penyusun dan Pengembang Program
Unggulan MA Miftahul Huda Rawalo Banyumas dengan susunan sebagaimana
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Program Unggulan MA Miftahul Huda Rawalo Banyumas diharuskan
melakukan berbagai kegiatan yakni, menyiapkan dan menyusun draf, reviw dan
revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian, dan mendokumentasikan hasil
penyusunan dan pengembangan Program Unggulan yang akan dipergunakan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Aliyah
Miftahul Huda rawalo Banyumas pada tahun pelajaran 2019-2020
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Rawalo
Pada Tanggal 10 Juli 2019
KEPALA MADRASAH
Pada hari ini Sabtu tanggal sembilan bulan Juli tahun dua ribu Tujuh Belas telah
diadakan rapat penyusunan dan pengembangan Program Unggulan Tahfidzul Quran yang akan
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan di MA Miftahul Huda Rawalo pada tahun
pelajaran 2017-2018yang dihadiri oleh dewan Guru, kepala Madrasah, dan komite Madrasah
dengan daftar hadir terlampir.
Berdasarkan:
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1),(3),(4); Pasal 32 ayat
(1),(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),(2), (3),(4); Pasal 37 ayat (1),(2), (3); Pasal 38
ayat (1),(2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5, (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2);
Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8); Pasal 8 ayat (1),(2),(3); Pasal 10
ayat (1),(2),(3); Pasal 11 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 14 ayat (1),
(2),(3); Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5); Pasal 17 ayat (1),(2); Pasal 18 ayat (1),(2),(3); Pasal
20.
3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan.
Tim penyusun Program Unggulan melakukan berbagai kegiatan yakni, menyiapkan dan
menyusun draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian, dengan ini Tim
Penyusun Program Unggulan mendokumentasikan hasil penyusunan dan pengembangan Program
Unggulan yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan di MA
Miftahul Huda Rawalo pada tahun pelajaran 20179-2020.
Selanjutnya pada akhir tahun pelajaran 2019-2020 akan diadakan evaluasi dan atau
ditinjau ulang yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penyusunan dan
penetapan untuk tahun pelajaran berikutnya.
Demikian Berita Acara penyusunan dan pengembangan Program Unggulan ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jabatan/
No Nama Tanda Tangan
Guru Mapel
H.Ulul Albab,M.Pd.
1 Kepla madrasaha 1
Assasul Baiqlo QA M.Hum
2 Al Hafidzoh Pembimbing Tahfidz 2
Susunan acara :
1. Pembukaan.
2. Pengarahan Kepala Madrasah.
3. Bimbingan pengembangan Silabus dan KKM.
4. Do’a penutup.
KKM :
KKM sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, segera dibuat dan dikumpulkan
kepada Madrasah cq. Tata Usaha.
Demikian Notulen rapat penyusunan Silabus ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.