Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sop Visum Et Repertum

Unduh sebagai rtf, pdf, atau txt
Unduh sebagai rtf, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PELAYANAN VISUM ET REPERTUM

No. Dokumen : SOP/UKP-12/01/2019

No. Revisi : 01
SOP
Tanggal Terbit : 24 / 02 / 2018

Halaman : 1/2

UPT PUSKESMAS
PONGGOK
drg. ENDANG RETNOWATI
NIP. 19730629 200604 2 009
Pelayanan visum et repertum adalah tindakan pemeriksaan dan
pencatatan yang selanjutnya digunakan sebagai sebagai bahan bukti
1. PENGERTIAN
pengganti bila diperlukan di pengadilan.
Pelayanan visum disini adalah visum hidup.
Sebagai acuan bagi petugas dalam melakukan tindakan pelayanan
2. TUJUAN
visum et repertum
1. Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana( KUHAP)
2. PMK RI No 269 tahun 2008 Tentang rekam medik
3. KEBIJAK
3. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ponggok Nomor 440 / 24 /
AN
409.104.19 / SK / 2017 tentang Kebijakan Penyelenggaraan
Kegiatan Pelayanan Klinis

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor


4. REFERENSI Hk.02.02/Menkes/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi
Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
1. Komputer / laptop
5. ALAT DAN 2. Blangko indentitas pasien
BAHAN 3. Family folder
4. Alat tulis kantor
1. Penyidik kepolisian mengantar korban ke Puskesmas pada jam
pelayanan pagi jam 07.30 sampai dengan jam 14.00 dengan
membawa surat permintaan visum.
2. Dokter Meneliti surat permintaan visum, petugas Menulis tanggal,
jam penerimaan, nama dan tanda tangan, kemudian dokter
6. PROSES melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pada saat visum
diterima
3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan dilayani
sesuai dengan standar pelayanan Puskesmas.
4. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 x 24
jam.

7. UNIT
Ruang Kegawat Daruratan
TERKAIT
8. DOKUMEN
Rekam medis
TERKAIT
Penyidik kepolisian mengantar korban ke Puskesmas pada jam pelayanan pagi jam 07.30 samp

9. BAGAN ALIR

Dokter Meneliti surat permintaan


visum, petugas Menulis tanggal, jam
penerimaan, nama dan tanda tangan,
kemudian dokter melakukan
pemeriksaan dan membuat laporan

Korban yang memerlukan perawatan


dan pengobatan dilayani sesuai
dengan standar pelayanan Puskesmas

Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 x 24 jam.


visum

Rekaman Historis Perubahan

No. Yang dirubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan


1 Prosesnya dari 10 Prosesnya dari 10 2 September 2019
langkah menjadi 4 langkah menjadi 4
langkah langkah

Anda mungkin juga menyukai