Sop Visum Et Repertum
Sop Visum Et Repertum
Sop Visum Et Repertum
No. Revisi : 01
SOP
Tanggal Terbit : 24 / 02 / 2018
Halaman : 1/2
UPT PUSKESMAS
PONGGOK
drg. ENDANG RETNOWATI
NIP. 19730629 200604 2 009
Pelayanan visum et repertum adalah tindakan pemeriksaan dan
pencatatan yang selanjutnya digunakan sebagai sebagai bahan bukti
1. PENGERTIAN
pengganti bila diperlukan di pengadilan.
Pelayanan visum disini adalah visum hidup.
Sebagai acuan bagi petugas dalam melakukan tindakan pelayanan
2. TUJUAN
visum et repertum
1. Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana( KUHAP)
2. PMK RI No 269 tahun 2008 Tentang rekam medik
3. KEBIJAK
3. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ponggok Nomor 440 / 24 /
AN
409.104.19 / SK / 2017 tentang Kebijakan Penyelenggaraan
Kegiatan Pelayanan Klinis
7. UNIT
Ruang Kegawat Daruratan
TERKAIT
8. DOKUMEN
Rekam medis
TERKAIT
Penyidik kepolisian mengantar korban ke Puskesmas pada jam pelayanan pagi jam 07.30 samp
9. BAGAN ALIR