Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Spektek Pembangunan Jaringan Pipa

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 38

CV.

BORJAV MAULANA JAYA


PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

SPESIFIKASI TEKNIS

A. KETENTUAN UMUM
1. NAMA DAN URAIAN PEKERJAAN

1.1 Nama Pekerjaan


Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab. Tana
Tidung

1.2. Lokasi Pekerjaan


Kab. Tana Tidung-Sesayap

1.3. Ruang Lingkup Pekerjaan


Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Pendahuluan.
b. Pengadaan/Pemasangan Pipa & Pengadaan Accessories Pipa
c. Pekerjaan Jembatan & Lain-Lain

2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

2.1. Jangka Waktu Pelaksanaan


Jangka Waktu Pelaksanaan seluruh pekerjaan tersebut di atas adalah 240 (dua ratus empat
puluh) hari kalender termasuk hari Minggu dan hari libur.

2.2. Jangka Waktu Pemeliharaan


Masa Pemeliharaan pekerjaan ini adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
mulai tanggal penyerahan pertama pekerjaan.

2.3. Gambar Pelaksanaan :


Dalam pelaksanaan pekerjaan ini gambar pelaksanaan terdiri dari peta lokasi pekerjaan, detail dan
gambar lainnya. Jika terjadi perubahan-perubahan di lapangan yang memerlukan penggambaran
ulang, maka Penyedia Jasa harus membuat gambar baru/gambar perubahan tersebut dan harus
disetujui oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, untuk hal ini akan diberi petunjuk oleh Direksi.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

B. PEKERJAAN SIPIL
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Pekerjaan Persiapan
Penyedia Jasa harus melakukan persiapan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang tercantum
dalam daftar kuantitas.
1.2 Koordinasi pekerjaan
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pimpinan Proyek selanjutnya Pimpinan Proyek akan menunjuk koordinator dan pengawas
lapangan yang kemudian bersama-sama Penyedia Jasa mengadakan koordinasi dengan pemerintah
daerah setempat serta instansi terkait lainnya.
1.3 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Pada saat rapat koordinasi tersebut, Penyedia Jasa harus mempersiapkan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan serta blanko-blanko laporan harian/mingguan dan lain-lain yang diperlukan.
1.4 Pengukuran Kembali
Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok
batas pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar bestek.
1.5 Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa harus memasang papan nama proyek sesuai dengan nama pekerjaan pada daerah
lokasi pekerjaan. Papan nama proyek harus jelas mencantumkan nama proyek, volume, biaya dan
lain-lain yang lazim ditulis pada papan nama proyek. Hal ini akan diberi petunjuk oleh Direksi.
1.6 Direksi keet
Penyedia Jasa harus mendirikan/membangun Direksi keet dan atau Serobong kerja. Bentuk, ukuran
serta bahan harus sesuai dengan gambar bestek dan menurut petunjuk Direksi.

2. PEKERJAAN TANAH
2.1 Pembersihan
Tempat pekerjaan harus bersih dari tanaman-tanaman, semak-semak dan rintangan-rintangan
lainnya. Bila disebabkan oleh suatu hal penyedia jasa harus melakukan penebangan, maka Penyedia
Jasa harus meminta izin terlebih dahulu dari Direksi.
2.2 Penggalian
Semua galian harus dilaksanakan menurut apa yang diisyaratkan yang tertera dalam gambar bestek
mengenai panjang, lebar dan dalamnya atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Selama pelaksanaan
pekerjaan galian harus dalam keadaan kering sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman.
Sebelum penggalian dimulai, Penyedia wajib mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh
minimal menyebutkan :
a. Urut-urutan pekerjaan penggalian.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

b. Metode atau skema penggalian.


c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
Penggalian harus dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam
gambar-gambar. Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan.
Pada daerah galian yang mengandung air, Penyedia harus membuat saluran penampung air, di
dasar galian yang meliputi areal galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ke tempat
yang aman agar tanah dasar galian tetap kering, oleh karenanya Penyedia wajib mempersiapkan
pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
3.3 Penggalian pada tanah yang jelek
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti lumpur
dan sebagainya, jika menurut pandangan Direksi harus disingkirkan, maka Penyedia Jasa harus
meningkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut. Jika menurut pendapat Direksi diperlukan
pondasi khusus seperti penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, Penyedia
Jasa harus menyelesaikan sesuai dengan petunjuk Direksi, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
3.4 Penguatan Galian
Apabila galian dipandang perlu oleh Direksi diberi penguat, pada dinding galian, maka Penyedia
Jasa harus memberi penguat pada sisi-sisi dinding galian agar tidak runtuh, sehingga para pekerja
dapat bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam pekerjaan ini adalah tanggung jawab
Penyedia Jasa.
3.5 Urugan Tanah Bekas Galian
Urugan tanah bekas galian untuk pondasi lainnya harus dilakukan lapis dengan ketebalan 20 cm
dan dipadatkan dengan alat stamper. Tanah yang dipergunakan harus bersih dari kotoran organik
dan kotoran lainnya yang dapat merusak kestabilan konstruksi. Urugan yang dilaksanakan kurang
hati-hati yang berakibat terjadinya penurunan, harus segera diurug ulang setelah perintah pertama
dari Direksi dan diurug sampai dengan tinggi yang dikehendaki.
Urugan tanah dilaksanakan pula pada semua bagian yang harus ditinggikan dengan cara
penimbunan dan pemadatan sesuai gambar bestek. Sisa-sisa tanah/material bekas galian setelah
pengurugan selesai harus diangkut dan dibuang jauh-jauh sehingga bersih/rapi.
Semua pekerjaan tanah yang diperlukan dalam pelaksanaan walaupun tidak jelas disebutkan dalam
uraian dan syarat-syarat ini harus juga dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dengan baik sesuai dengan
petunjuk yang diberikan oleh Direksi.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN


3.1 Pemasangan Batu Kosong
Pada dasar pondasi atau pekerjaan lain yang memerlukan pesangan batu kosong dan disela-sela
pasangan batu kosong tersebut harus diisi dengan pasir agar batu yang satu dengan batu yang lain
tidak mudah bergerak. Bentuk serta ukuran pasangan batu kosong harus dibuat sesuai dengan
gambar bestek, batu yang dipergunakan adalah batu gunung.

3.2 Pemasangan Batu Bata (Bata Merah)


Semua pasangan batu bata (bata merah) untuk dinding atau pasir bangunan-bangunan lainnya
dengan campuran 1 PC : 4 pasir. Bentuk serta ukuran harus dibuat sesuai dengan gambar bestek.

3.3 Pemasangan Tegel


Bila tidak ditunjukkan pada gambar rencana, maka untuk dasar dari keperluan pada lantai tegel
harus diberi lapisan pasir tebal minimum 10 cm. Sebelum pemasangan tegel, maka Penyedia Jasa
harus mengecek persiapan pekerjaan pemasangan pipa air, pipa kabel yang ditanam di bawah
lantai lubang-lubang drainage dan sebagainya.
Adukan yang dipergunakan untuk pemasangan tegel adalah 1 PC : 4 pasir. Pemotongan tegel
sedapat mungkin dihindarkan dan bila terpaksa harus dilakukan dengan hati-hati. Permukaan yang
terpotong harus digosok dan dihaluskan sampai rata. Permukaan tegel benar-benar rata dan
sambungan harus lurus. Setelah pemasangan tegel selesai (dalam waktu 29 jam), maka pada jarak
antara satu tegel dengan lain (nat) diberi air semen, sehingga dapat mengisi seluruh jarak tegel
(nat) tersebut.

3.4 Plesteran
Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada semua bangunan pasangan batu gunung, pasangan batu
bata yang timbul di atas permukaan tanah atau pekerjaan lainnya dengan ketebalan 1,5 cm.
Syarat campuran adukan :
 Transraam dengan campuran 1 PC : 1 pasir
 Plesteran biasa dengan campuran 1 PC : 4 pasir
 Plesteran beton dengan campuran 1 PC : 2 pasir

4. PEKERJAAN BETON
4.1 Beton
a. Umum.
Lingkup Pekerjaan.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan untuk pekerjaan beton dan harus membuat
bekisting, mengaduk beton, mengecor beton, memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan
mengerjakan semua pekerjaan tambahan dari seluruh pekerjaan beton.

b. Standar Pekerjaan.
Semua bahan dan konstruksi, jika tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar yang umum
dipakai di Indonesia. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Penyedia Jasa dengan mengambil
benda-benda uji berupa kubus beton/silinder beton yang pembuatannya harus disaksikan oleh
Direksi Pengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang disetujui Direksi Pengawas.
Jumlah benda uji sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam SNI 2847:2013 tentang Persyaratan
beton struktural untuk bangunan gedung.

c. Bahan.
Mutu Bahan
1. Portland Cement (PC)
Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk Standard, yang telah disetujui oleh
badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement Jenis I (SNI 15-2049-2004).
Seluruh Pekerjaan harus menggunakan satu merk PC. PC harus disimpan secara baik, dihindarkan
dari kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai. PC yang telah menggumpal atau membatu
tidak boleh digunakan. PC harus disimpan sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan
diambil contohnya.
2. Koral/Batu pecah dan Pasir (agregat).
Koral/Batu pecah dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan
yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang akan memperlemah
kekuatan beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari baja tulangan. Koral
harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 3 PBI-1971-NI-2.
3. Air.
Air yang dipakai untuk pekerjaan pembetonan, tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali,
garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang lain yang merusak beton/baja tulangan
dan tidak mempengaruhi daya lekat semen. Akan lebih baik jika dipakai air yang dapat diminum.
Air yang dipakai, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
4. Bahan Pembantu
Bahan Pembantu yang digunakan dapat berupa sejenis asam "hydroxylated carbonxylic" atau
sejenis "Lignin-sulfonate," tetapi tidak boleh mengandung calcium chlorida. Bahan pembantu yang
digunakan harus berkualitas baik dan dapat diterima oleh Direksi Pengawas dan penggunaannya
harus sesuai dengan "BAHAN PEMBANTU" (Pasal 3 PBI-1971-NI).
Jumlah penggunaan PC dalam adukan adalah tetap dan tidak tergantung ada atau tidaknya
penggunaan bahan pembantu dan cara pencampurannya harus sesuai dengan petunjuk dari
pabriknya.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

d. Pengujian Laboratorium.
Direksi Pengawas dapat meminta Penyedia Jasa untuk mengirim contoh koral/batu pecah, pasir
dan PC yang akan dipergunakan untuk dikirimkan oleh Penyedia Jasa ke laboratorium yang telah
disetujui Direksi Pengawas, atas biaya Penyedia Jasa. Berdasarkan analisa atau hasil test contoh
tersebut, Direksi Pengawas berhak menolak bahanbahan yang tidak memenuhi persyaratan.

Syarat-syarat koral/batu pecah dan pasir (Pasal 3 PBI 1971 NI-2)


e. Penyimpanan dan Pengangkutan Bahan.
1. Portland Cement.
Dalam pengangkutan, PC harus terlindung dari hujan, dan harus diterimakan dalam zak (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat. PC harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai. Zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter, dan tiap
pengiriman baru dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya. Setiap semen yang rusak karena air atau tidak memenuhi syarat
dan pembungkus-pembungkus semen yang rusak akan ditolak dan harus segera dikeluarkan dari
tempat pekerjaan. Semen yang telah disimpan lebih dari 1 bulan dalam musim hujan atau semen
yang telah disimpan selama (3) bulan lebih waktu musim kering tidak boleh dipakai.

2. Agregat.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, keras permukaannya dan dicegah supaya tidak
terjadi percampuran satu sama lain, dan terkotori.

f. Perbandingan Adukan.
1.Umum.
Adukan beton terdiri dari bahan semen, bahan pembantu (admixture), pasir, koral/batu pecah dan
air. Kwalitas bahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan. Perbandingan campuran
yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan harus ditentukan oleh Penyedia Jasa
berdasarkan hasil percobaan kubus beton, diperlihatkan kepada Direksi Pengawas untuk diminta
persetujuannya dan dapat dipakai untuk pekerjaan yang dimaksud.
Secara umum, adukan beton harus direncanakan untuk menghasilkan beton yang sedemikian rupa,
sehingga diperoleh kepadatan maksimum dan penyusutan minimum. Jika perlu, perbandingan
adukan dapat diubah sesuai dengan pendapat Direksi Pengawas.
Di dalam membuat campuran beton, jumlah semen dan aggregat akan diukur menurut berat,
kecuali dalam beberapa hal akan diperlukan persetujuan khusus untuk mengukur material dengan
volume, yang dipakai untuk bangunanbangunan struktur yang kecil.
Semua agregat, semen, dan air harus ditakar dengan seksama, volume atau beratnya. Bilamana
sesuatu waktu proporsi-proporsi tertentu itu tidak sesuai, maka konstruksi beton yang sudah dicor

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

itu akan diperintahkan untuk segera disingkirkan. Proporsi semen yang ditentukan adalah minimal,
jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi.
2.Perbandingan Air dan Semen (PC) dan Kekuatan Tekan.
Kekuatan tekan minimum dan banyaknya PC yang terdapat dalam beton tidak boleh kurang dari
daftar kekuatan beton. Perbandingan maksimum Air dan Semen (PC) adalah 55 liter air per 100 kg
semen.
Direksi Pengawas berhak memerintahkan untuk menambahkan jumlah PC yang melebihi daftar
pada setiap pekerjaan beton, jika memang dianggap perlu bahwa penambahan tersebut akan
mencapai kekuatan yang dikehendaki.
Penambahan semen jika diperintahkan harus disediakan oleh Penyedia Jasa tanpa tambahan biaya.

Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu pengadukan beton harus
diambil tetap dan normal, sehingga menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan
yang terpisah satu sama lain. Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk mendapatkan beton
yang padat, cukup kedap dan licin permukaannya. Jumlah air dapat diubah sesuai keperluan,
dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban dari bahan adukan (pasir, koral) untuk
mempertahankan hasil yang homogeen dan kekentalan yang dikehendaki.
Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan "Method of slump
Test for Concrete" (JIS A 1101-1950) atau "Percobaan Slump Portland Cement Beton" (PBI, 1971-
NI.2).
4. Persiapan Pengadukan Beton.
Ukuran campuran PC dan bahan adukan.
Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus ditetapkan langsung dengan timbangan yang
disediakan Penyedia Jasa dan disetujui Direksi Pengawas. Takaran Air
Jumlah air yang akan dimasukkan ke dalam beton molen harus ditakar dengan takaran yang
disetujui Direksi Proyek.
g. Persiapan Pengecoran Beton
1. Umum
Sebelum pekerjaan beton dimulai, maka 24 jam sebelumnya Penyedia Jasa harus membuat laporan
tertulis kepada Direksi Proyek yang menyebutkan :
 Jumlah Volume beton yang dicor.
 Jumlah alat-alat pengecoran antara lain : mixer, fibrator, yang tersedia di lapangan
 Jumlah portland cement yang tersedia di lapangan
 Jumlah pasir yang tersedia di lapangan
 Jumlah koral/kerikil yang tersedia di lapangan
 Jumlah air yang tersedia untuk pembetonan
 Jumlah cetakan-cetakan kubus beton yang tersedia di lapangan
 Jumlah alat-alat test slump yang tersedia di lapangan
 Jumlah tenaga kerja yang ada di lapangan

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

 Perbandingan campuran beton sesuai dengan hasil di laboratorium


 Time schedule pelaksanaan pengecoran
 Skema jalannya pengecoran sampai selesai
 Pengawas akhli dari Kontraktor yang ditugaskan di lapangan
Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persyaratan tersebut di atas terpenuhi, dan disetujui Direksi
Proyek.

2. Pencegahan Korosi
Pipa, pipa listrik, angker dan bahan lain yang terbuat dari besi yang ditanam dalam beton harus
dipasang cukup kuat sebelum pelaksanaan pengecoran beton, kecuali jika ada perintah lain dari
Direksi Proyek. Jarak antara bahan tersebut dengan setiap bagian pembesian sekurang-kurangnya
harus 5 cm.
Cara yang dibenarkan untuk mengikat bahan itu pada kedudukan yang benar adalah dengan kawat
atau mengelas ke besi beton.

3. Persiapan permukaan yang akan dicor beton.


Sebelum adukan beton dicor, semua ruang-ruang akan diisi dengan beton harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran, kemudian cetakan-cetakan dan pasanganpasangan dinding yang akan
berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh.
Permukaan tanah atau lantai kerja harus dibasahi dengan siraman air sebelum pengecoran,
permukaan tersebut harus tetap basah dengan penyiraman air terus menerus sampai tiba saatnya
pengecoran.
Bagaimana juga permukaan tersebut harus bebas dari air yang tergenang dan juga bebas dari
lumpur serta kotoran-kotoran pada saat pengecoran beton.

4. Sambungan beton
Permukaan beton yang akan dicor lagi, di mana pengecoran beton yang lama telah berhenti atau
terhalang, dan Direksi Proyek berpendapat bahwa adukan beton yang baru tidak dapat bersatu
dengan sempurna dengan beton yang lama, dinyatakan sebagai beton lama.
Bidang-bidang beton lama yang akan berhubungan erat dengan beton baru, dan bila perlu juga
bidang-bidang akhir dari beton pada siar pelaksanaan, harus cukup dikasarkan dulu, kemudian
bidang-bidang tersebut harus dibersihkan dari segala kotoran dan benda-benda lepas, setelah itu
harus dibasahi dengan sampai jenuh.
Permukaan sambungan beton yang horizontal harus diratakan dengan kayu untuk memperoleh
permukaan yang cukup rata.
Permukaan yang berisi koral dalam jumlah yang besar harus dihindarkan. Permukaan sambungan
harus dibersihkan dari semua kotoran, bahan yang terlepas atau beton yang cacat dan benda asing
lainnya. Pembersihannya harus dilaksanakan dengan penyemprotan pasir dengan compresor

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

(sandblasting) diikuti dengan pembersihan dengan air sebaik-baiknya. Semua genangan air harus
dihilangkan dari permukaan sambungan beton sebelum beton yang baru akan dicor.
Setelah permukaan disiapkan dengan persetujuan Direksi Proyek, sesaat sebelum beton yang baru
akan dicor semua permukaan sambungan beton yang horizontal harus dilapisi dengan lapisan aduk
setebal kira-kira 25 mm. Lapisan aduk tersebut mempunyai campuran semen dan pasir yang sama
dengan campuran beton biasa, kecuali bilamana diperintahkan lain Direksi Proyek. Perbandingan
air semen pada lapisan aduk tersebut tidak boleh melebihi beton baru yang akan dicor di atasnya
dan kekentalan dari lapisan aduk tersebut harus cukup untuk pengecoran sesuai dengan syarat
yang diberikan. Lapisan aduk tersebut harus tersebar merata dan harus dikerjakan benar sampai
mengisi ke dalam seluruh liku-liku permukaan beton lama yang tidak rata, sedapat mungkin harus
digunakan sapu kawat untuk menyisipkan lapisan aduk tersebut ke dalam celah permukaan beton
lama. Beton baru segera dicor di atas lapisan aduk yang baru ditempatkan di atas beton yang lama.

5. Persiapan Pengecoran.
Beton tidak boleh dicor, bila seluruh pekerjaan bekisting dan pekerjaan instalasi tiap bagian selesai
dipasang dan persiapan seluruh permukaan tempat pengcoran belum disetujui Direksi Proyek.
Seluruh permukaan bekisting dan bagian instalasi yang akan ditanam di dalam beton yang tertutup
dengan kerak beton bekas pengecoran yang lalu, harus dibersihkan terhadap seluruh kerak beton
yang berdekatan dicor.

6. Penyingkiran Air.
Beton tidak boleh dicor ke dalam setiap struktur, sebelum semua air yang memasuki tempat
pengecoran tersebut dikeringkan dengan sebaik-baiknya, atau telah disalurkan dengan pipa ataua
alat lain. Beton tidak boleh dicor di dalam air tanpa izin yang jelas dan tertulis dari Direksi proyek.
Penyedia Jasa juga tidak dibenarkan tanpa izin Direksi proyek membiarkan air mengalir di atas
beton cukup umurnya dan mencapai pengerasan awal. Air tidak boleh mengalir melalui permukaan
beton yang baru dicor dengan kecepatan sedemikian rupa, sehingga akan merusak penyelesaian
permukaan beton.
Jika perlu, pemompaan air atau pekerjaan pengeringan air yang dibutuhkan untuk memindahkan
air tanah harus mendapatkan persetujuan Direksi Proyek.

i Pencampuran Beton.
1. Sebelum pembuatan adukan beton dimulai, semua alat-alat pengaduk dan pengangkut beton
harus sudah bersih, dan pasangan tulangan harus terpasang baik sesuai dengan gambar-gambar,
persyaratan-persyaratan dalam penulangan dan telah disetujui Direksi Proyek.
2. Pengadukan beton pada mutu beton di atas atau sama dengan K-250 harus menggunakan beton
ready mix
3. Penggunaan beton ready mix harus mencantumkan nama supplier ready mix, alamat, dan data-
data teknis lainnya yang sebelumnya telah disetujui oleh direksi.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

4. Penggunaan beton dengan alat pengaduk beton harus diperlengkapi dengan alat-alat yang dapat
mengukur dengan tepat jumlah air pencampur yang dimasukkan dalam drum pengaduk.
5. Jenis mesin pengaduk dan jenis timbangan-timbangan atau takaran-takaran semen, agregat dan
air harus disetujui Direksi Proyek sebelum dapat dipergunakan.
6. Semen, pasir dan koral harus dicampur sedemikian rupa dan jumlah air yang ditambahkan harus
menghasilkan adukan yang homogeen dan kekentalan yang merata. Kotoran dan benda lain yang
tidak diinginkan harus dibuang.
7. Selama pengadukan berlangsung, kekentalan adukan beton harus diawasi terus menerus oleh
tenaga-tenaga pengawas yang akhli dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran beton
yang baru.
8. Besarnya slump dijadikan petunjuk apakah jumlah air pencampur yang dimasukkan ke dalam
drum pengaduk adalah cukup tepat, atau perlu dikoreksi dalam hubungannya dengan faktor air
semen yang diinginkan.
9. Pengadukan di tiap molen harus terus menerus dan waktu pengadukan tergantung dari kapasitas
drum pengadukan, banyaknya adukan yang di aduk, jenis dan susunan butir dari agregat yang
dipakai dan slump dari betonnya, akan tetapi tidak kurang dari 1,5 menit sesudah bahan termasuk
air berada di dalam molen, selama itu molen harus terus berputar pada kecepatan yang akan
menghasilkan kekentalan adukan yang merata pada akhir waktu pengadukan.
10. Bilamana perlu untuk mencapai hasil yang baik, waktu pencampuran adukan harus lebih lama
dari pada disebutkan di atas, penadukan beton yang terlalu lama atau pengisian molen yang terlalu
banyak tidak diizinkan.
11. Setelah selesai pengadukan, adukan beton harus memperlihatkan susunan dan tata warna yang
merata. Apabila karana sesuatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat minimum, misalnya
terlalu encer karena kesalahan dalam pemberian jumlah air pencampur atau sudah mengeras
sebagian atau yang tercampur dengan bahan-bahan asing, maka adukan ini tidak boleh dipakai dan
harus disingkirkan dari tempat pelaksanaan.
11. Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada permukaan dalam
molen. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton yang sebagian
telah mengeras.

j. Pelakasanaan Pengecoran.
1. Pengangkutan dan Pengecoran.
Sebelum melaksanakan pekerjaan peengecoran beton, Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi
Proyek dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan Direksi Proyek, maka
Penyedia Jasa mungkin diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang dicor atas biaya sendiri.
Pengecoran beton tidak diizinkan, bila Direksi Proyek berpendapat bahwa Penyedia Jasa tidak
memiliki fasilitas yang baik untuk melayani pengecoran, proses pengerasan dan penyelesaian
beton. Beton tidak boleh dicor tanpa dihadiri Direksi Proyek.
Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak meemenuhi syarat spesifikasi yang
tercantum disini, harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan. Adukan beton yang

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

tidak dicor sesuai dengan syarat pesifikasi atau mutunya rendah menurut Direksi Proyek, harus
disingkirkan dan dipindahkan dengan biaya Penyedia Jasa.
Untuk Pemasangan instalasi-instalasi air, listrik dan instalasi-instalasi yang lain dimana harus
menembus atau berada dalam beton, maka instalasi-instalasi tersebut harus dipasang terlebih
dahulu sebelum pengecoran dilakukan. Sejak pengecoran dimulai, pekerjaan ini harus dilanjutkan
tanpa berhenti sampai mencapai siar-siar pelaksanaan yang ditetapkan Direksi Proyek.
Apabila pengecoran beton akan dilakukan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat
penghentian tersebut harus disetujui Direksi Proyek. Beton tidak boleh dicor, bilamana keadaan
cuaca buruk, panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti
ditentukan Direksi Proyek.
Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 (satu) jam setelah pengadukan
dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan
yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton
digerakkan terus menerus secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan
penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang disetujui Direksi Proyek.
Beton harus dicor sedekat dekatnya ke tujuannya yang terakhir untuk mencegah pemisahan bahan-
bahan akibat pemindahan adukan di dalam cetakan. Pengangkutan adukan beton dari tempat
pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan dengan mana tidak
terjadi pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan
yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang belum dicor. Memindahkan adukan beton
dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya
dapat dilakukan setelah disetujui Direksi Proyek.
Dalam hal ini, Direksi proyek mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini,
setelah mempelajari usul dan pelaksanaan mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan bekisting yang ada di
dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya koral dari adukan beton karena berulang kali
mengenai batang pembesian atau tepi bekisting ketika adukan beton itu dijatuhkan, beton juga
tidak boleh dicor dalam bekisting sehingga mengakibatkan penimbunan adukan pada pada
permukaan bekisting di atas beton yang dicor.
Dalam hal ini, harus disiapkan corong atau saluran vertikal untuk pengecoran agar adukan beton
dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama lain. Bagaimanapun juga tinggi jatuh dari
adukan beton tidak boleh melampaui 1,5 meter di bawah ujung corong, saluran atau kereta dorong
untuk pengecoran.
Adukan beton harus dicor merata selama proses pengecoran, setelah dicor pada tempatnya adukan
tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter arah mendatar.
Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak. Seluruh ujung dari
saluran, pintu corong dan semua alat lain yang menerima adukan beton dari alat pengangkut datar
(conveyor), atau alat pengangkut tegak (hoist) dan sistim alat pengangkutan lainnya harus

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

direncanakan dan diatur sedemikian rupa, sehingga adukan beton yang melaluinya tidak jatuh
bercerai berai, meskipun semua alat penerima tersebut terus menerus menampung adukan beton.
Jika dipergunakan conveyor belt, harus harus jenis yang disetujui Direksi Proyek dan harus
dibersihkan dengan alat pembersih sedemikian rupa sehingga adukan beton yang melekat pada
ban conveyor tidak akan terbuang. Dilarang menggunakan saluran yang panjangnya lebih dari 1,5
m. Semua belts dan saluran harus dilindungi.
2. Pengecoran beton pada waktu cuaca panas.
Penyedia Jasa harus menaruh perhatian agar dapat dicegah pengeringan cepat dari aduk beton
yang baru dicor. Bahkan bila suhu di sekeliling dalam bekisting lebih dari 32°C, suhu adukan beton
yang dicor tidak boleh melebihi 32° C. Adukan beton yang baru dicor harus diberi pelindung
terhadap panas matahari secepat mungkin setelah pengecoran dan proses pengeringan mulai,
segera setelah permukaan beton yang baru sudah cukup mengeras.
k. Pemadatan dan Penggetaran.
1. Pada waktu adukan beton dicor ke dalam bekisting atau lubang galian, tempat tersebut harus
telah padat, kokoh dan terklihat tidak ada penurunan.. Adukan beton tersebut harus memasuki
semua sudut, melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan
air pada permukaan beton harus sedikit saja.
2. Perhatian khusus perlu diberikan untuk pengecoran beton di sekeliling waterstop.
3. Penyedia Jasa harus menggunakan vibrator berkecepatan tinggi yang bergetar bagian dalamnya
dari jenis “tenggelam“, yang dibenarkan, sehingga akan diperoleh hasil yang baik dalam waktu 15
(lima belas) menit setelah beton dengan konsistensi yang ditentukan dicor dalam cetakan. Dalam
hal ini digunakan vibrator, maka slump dari betonnya harus disesuaikan dengan itu pada umumnya
tidak boleh digunakan slump yang lebih dari 12,5 cm.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan vibrator dengan cadangan yang cukup.
5. Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, Direksi Proyek dapat
menganjurkan dan menyetujui pengecoran tanpa vibrator.
6. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan alat penggetar atau vibrator.
Pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk meyakinkan tidak akan terjadinya
cacat beton seperti kropos, adanya kantong udara dan sarang koral di bawah waterstop, yang akan
memperlemah kekuatan beton.
7. Bagian dalam dinding beton harus digetarkan dengan vibrator dan pada waktu yang sama
bekistingnya diketuk, diaduk atau dikerjakan dengan tongkat, sekop atau alat sejenis garpu sampai
betul-betul mengisi penuh bekisting tersebut atau lubang galian dan menutupi seluruh permukaan
bekisting.
8. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan secara
seksama.
9. Dalam hal pemadatan beton dilakukan dengan vibrator, harus diperhatikan hal-hal berikut :
 Jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan secara vertikal tetapi dalam keadaan-
keadaan khusus boleh miring sampai 45°.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

 Selama penggetaran agar jarum tidak mengenai cetakan ke arah horizontal karena hal ini
akan memindahkan bahan-bahan.
 harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai
mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dari 5 cm dari cetakan atau dari
beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum,
agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-
bagian lain di mana betonnya sudah mengeras.
 Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum pada umumnya tidak
boleh lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian
konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat
dipadatkan dengan baik.
 Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai Nampak mengkilap
sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya
tercapai setelah maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan terlalu
cepat, agar rongga bekas jarum dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
 Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerahdaerah
pengaruhnya saling menutupi.
l. Pengerasan.
Beton yang telah selesai dicetak harus dijaga agar tetap basah selama sekurangkurangnya 14 hari
setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman, menutup dengan karung goni yang dibasahi atau
dengan cara lain yang dibenarkan.
m. Perawatan Beton.
1. Penyedia Jasa harus melindungi semuaa beton terhadap kerusakan akibat panas yang berlebihan,
kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan
oleh Penyedia Jasa, antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
 Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai
cetakan dibongkar.
 Setelah pengecoran beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut.
 Khusus harus diperhatikan bahwa pada permukaan-permukaan pelat lantai, pembasahan
terus menerus itu harus dilakukan dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau
mencegah pengeringan dengan cara lain yang sesuai.
 Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai, bila disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Proyek.
 Selama dalam proses pengerasan lantai dan bagian kontruksi yang lain, tidak
diperkenankan mempergunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-
bahan.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

 Tidak diperbolehkan merusak/melubangi beton yang sudah jadi untuk keperluan-


keperluan apapun juga. Jika hal itu terpaksa harus di lakukan, harus mendapat persetujuan
dari Direksi Proyek.
2. Perhatian khusus perlu diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan
menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
3. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Penyedia Jasa harus memperbaiki
atau membongkar dan mengganti beton yang keadaannya seperti tertera di bawah ini beton yang
dapat disetujui oleh Direksi Proyek, semua biaya yang timbul ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Beton yang dimaksud tersebut di atas adalah :
 Ternyata rusak
 Mungkin sudah sejak semula cacat
 Cacat sebelum penyerahan pertama
 Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditentukan
Tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik antara lain :
 Konstruksi beton yang sangat keropos
 Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditunjuk oleh gambar.
 Konstruksi beton yang tidak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
 Konstruksi beton yang berisikan kayu benda lainnya.

n. Penyelesaian Permukaan Beton.


1. Penyelesaian Permukaan.
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai dengan
bentuk, garis, kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam gambar atau ditentukan
oleh Direksi Proyek. Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kekerasan, dalam bentuk
apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapih, licin, merta dan keras. Permukaan
bagian atas beton yang tidak dibentuk harus dijadikan permukaan yang seragam, kecuali bila
ditentukan lain. Selama beton masih plastis tidak diizinkan adanya renjulan atau benjolan yang
berlebihan pada permukaan.Semua permukaan harus dicor secara monolitis dengan beton
dasarnya.
Dilarang menaburkan semen kering dan pasir di atas permukaan beton untuk menghisap air yang
berlebihan. Pelat lantai dan bagian atas dinding “exposed” harus dirapihkan dengan sendok
aduk dari baja.
2. Perbaikan cacat permukaan harus dilakukan segera setelah cetakan dilepaskan, semua
permukaan “exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti, bagian yang tidak rata harus segera
digosok atau diisi secara baik agar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan hanya boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Proyek, pekerjaan
perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk Direksi Proyek. Beton yang menunjukkan
adanya rongga-rongga, lubang, keropok atau cacat sejenis lainnya harus dibongkar dan diganti.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan di sini harus dilaksanakan secepatnya
oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri. Lubang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan
sedemikian rupa, sehingga permukaan dari lubang menjadi bersih dan kasar.
Kemudian lubang ini harus diperbaiki dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan
menggunakan “aduk kering”. Lubang bekas alat pengikat cetakan yang berbentuk segi empat dan
lubang bekas sejenis lainnya, yang lebih dalam daripada ukuran permukaan beton tidak boleh
dihaluskan, akan tetapi harus diperbaiki dengan suatu cara yang dibenarkan yaitu dengan
menggunakan “aduk kering” (dry packed mortar).
Sebelum suatu struktur diisi dengan air, tiap retakan yang kiranya timbul harus diberi bentuk v dan
diperbaiki dengan aduk kering (dry-packed-mortar) menurut cara yang dibenarkan.
o. Pengujian Beton.
1. Pengujian tekanan dilakukan sesuai dengan syarat dan prosedur PBI 1971, dan seluruh biaya
pengiriman dan pengujian contoh beton, menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Pengujian/Test beton
ini dilakukan pada waktu pelaksanaan pekerjaan beton dimulai.Pada waktu pelaksanaan dilakukan
2 (dua) macam pengetesan, yaitu test silinder/kubus dan test slump.

Test kubus
 Benda uji dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih
dari 20 m3. Disamping itu jumlah maksimum dari beton yang dapat terkena penolakan
akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi
Teknis/Lapangan
 Kuat tekan yang diuji untuk umur beton 7, 14 dan 28 hari.
 Pada sampel uji harus memuat keterangan nomor sampel, lokasi sampel, tangggal dan
waktu pengambilan sampel.
 Ketentuan lain dapat ditentukan oleh direksi teknis/lapangan.

Test slump
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan test slump dan melakukannya pada setiap kali
percampuran beton dilakukan. Peralatan dan cara melakukan percobaan:
Kerucut terpancung yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air, dengan ukuran atas: 10 cm,
bawah : 20 cm, tinggi : 30 cm diletakkan pada bidang datar yang tidak menyerap air.
Dalam krucut diisikan 3 lapis @ 10 cm, tinggi tiap lapis ditusuk 10 (sepuluh) kali dengan tongkat
baja 16 mm, panjang 60 cm, dengan bagian ujung dibulatkan. Setengah menit kemudian kerucut
diambil/dicabut dan penurunan yang terjadi diukur dengan alat ukur yang tersedia. nilai slump
harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI 1971, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Teknis/Lapangan.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

4.2 Pekerjaan Pembesian


a. Umum
1. Ruang Lingkup.
Penyedia Jasa harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang pembesian sesuai dengan apa
yang tercantum dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam
untuk penyanggah, beton dekking dan segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan.
2. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan pembekokan besi beton, Penyedia Jasa harus terlebih dahulu menyiapkan
daftar pembesian, sketsa & gambar pembengkokan besi dan menyerahkan pada Direksi Proyek.
Persetujuan atas Gambar Kerja oleh Direksi Proyek terbatas pada pelaksanaan secara umum sesuai
dengan gambar sebagai lampiran Kontrak. Penyedia Jasa bertangggung jawab sepenuhnya akan
ketelitian ukuran, dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Direksi Proyek pada waktu
pemasangan pembesian.
3. Standard.
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan atau standard PBI 1971 atau
yang disetujui oleh Direksi Proyek.
b. Besi Beton.
Besi beton tang dipakai adalah besi beton polos dan besi beton ulir. Besi beton polos yang dipakai
adalah besi beton dengan tegangan leleh 2.400 kg/cm² dan tertera di dalam gambar dengan ukuran
diameter dalam metric (U.24). Besi beton ulir (High Strength Steel) yang dipakai adalah besi beton
dengan tegangan leleh 3.200 kg/cm² dan tertera di dalam gambar dengan ukuran diameter dalam
inci (U.32). Besi beton yang tersebut di atas haruslah memenuhi syarat PBI - 1971 - NI, atau JIS G -
3112 - 75 “ Steel Bar for concrete Reinforcement.” Penyedia Jasa harus bisa membuktikan dan
melaporkan kepada Direksi Proyek bahwa besi beton yang dipakai termasuk jenis mutu baja yang
direncanakan., Jika nanti terdapat kesalahan/kekeliruan mengenai jenis besi beton yang
dipergunakan, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas segalanya dan mengganti semua
tulangan baik yang sudah terpasang maupun yang belum. Laporan mengenai jenis besi beton harus
dibuat secara tertulis dan dilampirkan juga keterangan dari pabrik-pabrik besi beton di mana
tulangan tersebut diproduksi, yang menyebutkan bahwa besi beton tersebut termasuk tulangan
yang bermutu sesuai dengan yang direncanakan, yang dilengkapi dengan hasil-hasil percobaan
laboratorium. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.

c. Pembengkokan Besi Beton.


Pekerjaan pembengkokan besi harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran yang tertera
pada gambar. Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang
sesuai, tidak terlalu besar dari beton dekking yang semestinya. Besi beton tidak boleh

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa, sehingga rusak atau cacat, dan tidak
diperbolehkan membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Pembengkokan dilakukan dengan cara melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari
5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang
digunakan harus tidak kurang dari 8 x diameter besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
d. Pemasangan Besi Beton.
1. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang dapat merusak
atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kambali dan
dibersihkan.
2. Pemasangan
Pembesian harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat beton atau
jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh penumpu beton atau logam, dan
penggantung logam. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat hingga tidak dapat
berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk atau dipadatkan.
Besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat, untuk maksud mana penahan penahan jarak
beton yang telah distujui dapat dipakai. Pemasangan tulangan harus diperiksa oleh Direksi Proyek
terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran. Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan
menempel pada bekisting.
Kawat beton harus dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton dekking yang
telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk memegang
pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan sebagai berikut :
 Dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80-100 cm, untuk menunjang
penulangan bagian atas.
 Dalam dinding dengan lapisan penulangan, pembagi jarak (“spacer”) berbentuk U atau Z
dengan 6,5 mm berjarak 180 - 200 cm.
3. Beton Dekking.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang dengan celah
untuk beton dekking sebagai berikut :
 Beton yang dicor pada tanah 8 cm
 Semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm
 Bagian atas pelat bawah saluaran yang tertutup, balok atas pelat yang tidak kena tanah atau
air 4 cm
 Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm
 Untuk menjaga jarak yang tepat antara besi dan permukaan beton, blok terbuat dari adukan
1 PC : 2 Pasir berukuran 5 x 5 cm yang diikatkan pada penulangan, dengan ketebalan
disesuaikan dengan peruntukannya.
4. Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah :

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

 Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang, adalah 0,6 cm.


 Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih kurang, adalah 1,2 cm.
5. Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan overlap minimum 40
kali diameter besi beton. Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus
didasarkan pada diameter yang besar.
6. Pengangkeran dinding
Pada semua sambungan vertikal dari kolom beton dengan dinding, Penyedia Jasa harus memberi
batang tulangan dari baja lunak yang diameternya 8 mm panjang 50 cm dibengkokkan, ujung yang
satu dimasukkan ke dalam beton dan yang satunya lagi yang panjangnya 35 cm dibiarkan menjorok
untuk dimasukkan kedalam sambungan dinding tembok.
Angker-angker ini harus ditempatkan dengan jarak 50 cm, 150 cm dan seterusnya, diukur dari atas
sloof pondasi beton bertulang.
7. Persetujuan dari Direksi Proyek
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Direksi Proyek terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengecoran Direksi Proyek harus diberitahukan bila pemasangan penulangan sudah siap untuk
diperiksa paling lambat 24 jam sebelum pemasangan cetakan.

5.3. BEKISTING
a. Umum
Bekisting atau cetakan harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan
membetuk adukan menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bekisting harus menghasilkan
konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran, batas-batas seperti yang ditunjukkan dalam
gambar konstruksi.
b. Bahan.
Semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk bekisting baru bisa dipergunakan jika sudah
mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas. Semua bahan untuk bekisting harus bahan baru,
dikeringkan secara baik dan bebas dari mata kayu yang lepas, celah kotoran yang melekat dan
sejenis lainnya, kecuali bila ada cara lain yang dibenarkan oleh Direksi Pengawas. Tiang-tiang
penahan bekisting harus dipilih dari bahan yang kuat. Bambu tidak diperbolehkan dipakai untuk
tiang-tiang penyangga sekur dan klem, tetapi harus menggunakan kayu dolken atau kayu lain.
Untuk bahan-bahan yang kurang/tidak memenuhi harus dibuang dan tidak boleh dipakai.
c. Persyaratan Bekisting.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas perencanaan yang memadai untuk seluruh
beikisting. Namun demikian, bila pada bekisting yang menurut Direksi Pengawas membahayakan
atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh Direksi Pengawas; Penyedia Jasa
harus segera membongkar dan memindahkan bekisting yang ditolak itu dari pekerjaan dan
menggantinya dengan biaya Penyedia Jasa.
1) Kekuatan

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Konstruksi cetakan harus diperhitungkan terutama untuk konstruksi-konstruksi yang berat,


sehingga cetakan tersebut kuat dan memenuhi syarat untuk bisa menahan yang mereka terima.
2) Toleransi
Toleransi yang diizinkan adalah kurang lebih 3 mm untuk garis dan permukaan setelah penyetelan
bekisting yang harus demikian kuat dan kaku terhadap beban adukan beton yang masih basah dan
getaran, terhadap beban konstruksi dan angin; bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan
yang disetujui Direksi Pengawas sebelum pengecoran.
3) Kedap/Rapat Air
Celah bekisting harus ditutup rapat, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan
keluar/kebocoran pada sambungan atau cairan dari beton.
4) Pinggiran
Semua sudut luar pekerjaan beton harus diberikan pinggiran 20 x 20 cm atau lebih besar, kecuali
pekerjaan arsitektur yang tidak ditimbun dalam tanah secara permanen.
5) Penanaman pipa dan lain-lain
Pipa, saluran dan lainnya, termasuk barang milik Penyedia Jasa lain yang akan ditanam, dan
perlengkapan lain untuk membuat lubang, saluran dan lain-lain harus dipasang kokoh dalam
bekisting, kecuali bilamana tidak diperintahkan lain oleh Direksi Pengawas; izin Direksi Pengawas
diperlukan sebelum memotong pekerjaan beton apapun.
6) Pelapis bekisting
Untuk mempermudah pembongkaran bekisting, dapat digunakan pelapis bekisting dengan
persetujuan Direksi Pengawas. Minyak pelumas, baik yang sudah dipakai atau yang belum dipakai
tidak boleh digunakan.
Bekisting untuk membuat beton yang halus
Jika disetujui oleh Direksi Pengawas, Penyedia Jasa dapat mengganti cara pemakaian cetakan kasar
yang diberi lapisan plesteran semen dengan beton terbuka tanpa plesteran. Pilihan ini hanya dapat
diberikan jika dipenuhi syarat-syarat di bawah ini:
 Cetakan-cetakan plywood, yang bermutu baik dan boleh dipakai, yang telah disetujui
Direksi Pengawas.
 Semua sudut-sudut yang runcing yang disetujui Direksi Pengawas, harus dibulatkan
(dihaluskan 1,5 cm).
 Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian
rupa hingga sesuai warna, tekstur dan rupanya dengan permukaan yang berdekatan.
 Ukuran keseluruhan untuk daun pintu dan kusen-kusen jendela, harus diambil dari
pekerjaan untuk menjamin ketepatan antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran pintu
dan jendela.
d.Pemeriksaan Bekisting.
Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa
oleh Direksi Pengawas; beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui Direksi Pengawas.
Untuk menghindari kelambatan dalam mendapatkan persetujuan, sekurang-kurangnya 24 jam

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

sebelumnya, Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pengawas bahwa bekisting sudah siap
untuk diperiksa.
e. Pembongkaran.
1. Umum
Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis, tanpa goncangan.,getaran atau kerusakan pada
beton. Pembongkaran harus dilkukan dengan hati-hati, dan jikalau ada pembetonan yang keropos,
harus cepat-cepat diperbaiki dengan persetujuan Direksi Pengawas, dan jika Direksi Pengawas
mengharuskan beton tersebut untuk dibongkar, maka Penyedia Jasa harus membongkar dan
membuat pembetonan yang baru lagi, dan biayanya menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
2. Saat pembongkaran Bekisting
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan kubus yang cukup untuk
memikul 2 x beban sendiri. Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pengawas bilamana ia
maksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta
persetujuannya itu tidak berarti Penyedia Jasa lepas dari tanggung jawabnya. Saat untuk
membongkar bekisting tergantung dari persetujuan Direksi Pengawas, akan tetapi berikut ini dapat
digunakan sebagai pedoman yang berlaku dalam keadaan cuaca normal. Bilamana akibat
pembongkaran cetakan, pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi
dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap
berlangsung.
Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak pada
Penyedia Jasa, dan perhatian Penyedia Jasa mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI
1971 dalam pasal yang bersangkutan.

C. PEKERJAAN PERPIPAAN & ACCESORIES


1 PENGADAAN/PEMASANGAN PIPA HDPE DAN ACCESORIES
1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dalam termasuk dalam kontrak/pekerjaan ini adalah pengadaan Pipa HDPE,
fitting dan Accessories pipa sebagaimana dirinci dalam Daftar Kuantitas dan Bahan atau dalam
gambar/ drawing. Pelaksana Pekerjaan harus meyediakan perpipaan dari semua material
sebagaimana dirinci disini dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan. Semua pipa , fitting, valve
dan perlengkapan lainnya harus sesuai dengan untuk pemakaian di daerah tropis, beriklim lembab
dan bersuhu udara 32 C.
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan suatu affidavit ( Sertifikat Jaminan Barang) dari pabrik
pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirinci dalam
spesifikasi teknis. Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyerahkan keterangan-keterangan tentang
cara-cara penyimpanan dan penanganan barang yang harus mendapat persetujuan dari Pihak
Pembeli terlebih dahulu. Acuan ke standar Internasional dan nasional atau publikasi yang tertera

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

didalam Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai kerangka acuan/konfigurasi, tipe dan kualitas
secara umum.
1.2 Referensi Standard
Referensi pada standard dalam dokumen lelang ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran
mengenai jenis dan kualitas material yang diminta. Semua material yang ditawarkan harus
produksi dalam negeri dengan standar SNI. Bila ternyata belum ada SNI untuk produk tertentu atau
belum dibuat di dalam negeri, maka yang ditawarkan dapat menggunakan standard lain, dengan
syarat bahwa kualitas keseluruhan sekurang-kurangnya sama dengan apa yang ditetapkan dalam
dokumen lelang ini. Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas),
dalam keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan.

1.3 Bahan Pipa Dan Accesories.


Bahan pipa HDPE & Accessories Pipa yang ditawarkan harus memenuhi SNI 4829.2 : 2015 Sistem
Perpipaan plastik – Pipa polietilena (PE) dan fiting untuk system penyediaan air minum. Pipa yang
digunakan mempunyai Tekanan Kerja/ Pressure Nominal 10 bar.

3. V A L V E
3.1 Umum
Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi valve sesuai dengan yang dibutuhkan dan menurut
standard yang disetujui. Seluruh valve sesuai dengan ukuran yang disebutkan dan bila mungkin
dari jenis atau model yang sama dan dikeluarkan oleh satu pabrik. Seluruh valve pada badan bagian
luar harus tercetak asli dari pabrik dan dicor dengan huruf timbul yang dapat menunjukkan :
 Nama atau Merk Dagang Pembuatnya.
 Tahun pembuatan (97 berarti 1997).
 Tekanan kerja.
 Diameter nominal.
 Arah panah aliran bila valve tersebut untuk digunakan satu arah aliran.
Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm terbuat dari brass/ kuningan, bila tidak disebutkan lain,
kecuali untuk handwheel terbuat dari besi tuang atau besi tempa dan jenis sambungan dari
sambungan ulir.
Ulir valve harus sesuai dengan ISO 7/1 "Pipa threads where pressure tight joints are made on the
threads"
Valve dengan diameter 50 mm ke atas menggunakan sambungan sistim dengan flange dan terbuat
dari cast iron/besi tuang.
Ketebalan flange harus ditentukan berdasarkan tekanan kerja seperti yang dispesifikasikan dan
sesuai dengan standar internasional yang diakui. Pelaksana
Pekerjaan harus menyerahkan peritungan desain atas permintaan Direksi Pekerjaan. Bila tidak
disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka seluruh Valve harus dibuat khusus

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

untuk menerima tekanan kerja minimal 10 Bar dan untuk flange harus mempunyai dimensi yang
sesuai dengan standard ISO 2531.
Seluruh unit yang beroperasi harus didesain untuk pembukaan berlawanan arah jarum jam dan
searah jarum jam untuk penutupan. Tanda panah harus tertera untuk menunjukkan arah rotasi
untuk membuka atau menutup valve.
Semua lubang/bukaan sambungan pipa harus ditutup untuk mencegah masuknya benda-benda
asing.
Harga penawaran valve sudah termasuk perlengkapan untuk penyambungan seperti gasket, mur,
baut dan ring untuk satu sisi flange dengan imbuhan 10 %.
Besar dan ukuran perlengkapan tersebut disesuaikan dengan spesifikasi teknis dari flange valve,
mur baut dan ring dikirim dalam keadaan bukan material bekas dan sudah tergalvanis dengan
merata dan baik. Ketebalan gasket minimal 3 mm, terbuat dari karet sintetis.
Petunjuk pengoperasian valve harus disertakan seperti maksimum force pada handweel, engkol
(crank), T-bar dan perlengkapan lain sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada operator.
Pelaksana Pekerjaan harus menyertakan besarnya maximum torque yang dibutuhkan untuk setiap
valve yang dikirim.
Coating seluruh permukaan logam seperti badan valve, flange, surface box dan lain-lain yang
berkontak dengan air bersih atau tanah harus dilapisi dengan non toxic coaltar epoxy, enamel,
bitumen atau bahan lain yang sama dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan Pengawas.
Permukaan harus bersih, kering dan bebas dari kotoran sebelum digunakan. Coating dengan cara
penyemprotan harus dilakukan di pabrik. Ketebalan minimum coating setelah kering ± 400
microns (16 mils). Material yang berkontak dengan air harus dari jenis non toxic sedangkan bahan
yang dapat larut tidak boleh digunakan. Petunjuk operasi (operating manual) harus disediakan
sebanyak 6 (enam) set untuk setiap jenis valve dan perlengkapannya dan dalam bahasa Inggris.
Pelaksana Pekerjaan harus menyertakan sertifikat dari pabrik yang menerangkan bahwa setiap
valve telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini.
3.2 Gate Valve
 Valve harus memenuhi standard "Gate Valve for Water and Other Liquids" (AWWA C 500)
atau standard internasional lain yang sama atau yang lebih tinggi kualitasnya; dan didesain
khusus untuk tekanan kerja yang tidak lebih kecil dari 10 Bar.
 Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas hambatan yang mempunyai diameter
tidak kurang dari diameter nominal valve dalam posisi terbuka.
 Badan valve harus terbuat dari ductile iron/cast iron.
 Penawaran gate valve adalah berikut hand wheel, kecuali bila disebut lain dalam Volume
Pekerjaan (Bill of Quantity) maka gate valve harus dilengkapi dengan cap untuk stemnya
dan sudah dibaut. Untuk gate valve yang tanpa hand wheel harus dilengkapi dengan kunci T
(Tee Key) minimal satu buah dan maksimum satu untuk setiap 20 buah yang seukuran.Tee
key tersebut dilengkapi dengan pendongkel tutup surface box/ street cover dan terbuat
dari baja ST 40 yang telah digalvanis.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

 Bila dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) diperlukan extension spindle maka material
tersebut terbuat dari baja ST 40 yang telah tergalvanis. Harga penawaran extension spindle
sudah termasuk potongan pipa PVC untuk melindungi extension spindle tersebut dari
urugan tanah.
 Badan dari gate valve, hand wheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau bahan dengan
kualitas lebih tinggi. Badan gate valve harus terbuat dari ductile iron/cast iron dengan
dudukan dari logam perunggu, tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang solid
(solid wedge gate). Valve harus cocok untuk pemasangan dengan posisi tegak (vertikal
mounting). Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas hambatan yang mempunyai
diameter tidak kurang dari diameter nominal valve apabila dalam posisi terbuka.
 Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve seperti telah
dispesifikasikan di atas dan harus dalam posisi terbuka. Tinggi dari stuffing box tidak boleh
kurang dari diameter valve. Packing pada stuffing box harus terbuat dari asbes atau bahan
lain yang sesuai dan disetujui Direksi Pekerjaan. Packing dari hemp atau jute (rami) tidak
boleh digunakan. O-ring stem seal dapat digunakan atas persetujuan Direksi Pekerjaan dan
seal ini harus terdiri dari 2 (dua) buah O-ring seal dan paling sedikit 1 (satu) buah
ditempatkan di atas stem-collar dan dapat dilakukan penggantian dalam keadaan tekanan
kerja penuh dimana valve-nya dalam posisi terbuka penuh. Stem terbuat dari perunggu
atau stainless steel.
 Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan atau perunggu. Surface box untuk
valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron, rata dan tahan terhadap kerusakan yang
diakibatkan oleh beban lalu lintas yang padat. Tutup harus disertakan pada surface box
tersebut dan diberi cetakan "PDAM " pada bagian atasnya. Joint antara tutup dengan badan
tidak berupa engsel melainkan dihubungkan dengan baut. Ukuran surface box disesuaikan
dengan masing-masing dimensi valve dan sudah di-coating dengan anti karat. Semua valve,
kecuali ditentukan lain, harus dilengkapi dengan mur (wrench nuts), mur baut yang
digunakan pada bonnet, packing plate, gland dan lainnya harus dari bahan stainless steel
(kecuali ditentukan lain dan memenuhi ISO 1461 atai ISO/R 898 class min.8.8.
 Gasker/Rubber terbuat dari nitrile butadine rubber (NBR) dan memenuhi standard ISO
4633. Pengoperasian gate valve resilent seated gate valve tipe NRS memerlukan kunci mur
dan roda pemutar dari tiper tersebut tanpa perbandingan roda gigi. Kunci mur dan roda
pemutar dari tipe tersebut harus terbuat dari cast iron atau ductile cast iron. Kunci mur
luasnya 32 mm2 pada bagian atas pada bagian dasar dan tinggi 70 mm. Tipe roda pemutar
adalh ruji/jari-jari. Tipe piringan atau roda pemutar tidak digunakan. Diameter roda
pemutar tidak boleh kurang dari yang tercantum dalam tabel berikut, kecuali ditentukan
lain, semua gate valve termasuk resilent-seated gate valve, tipe NRS dengan diameter 150
mm atau lebih harus dilengkapi dengan petunjuk valve yang dapat dibaca dalam persen
dengan minimum ukuran 25 %.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Diameter Nominal Minimum Diameter


(mm) Roda Pemutar (mm)
50 160
80 180
100 250
150 300
200 350
250 400
300 400
350 450
400 500

3.3 Katup Udara (Air Release Valve)


Katup udara harus dapat beroperasi secara otomatis dan mengikuti hal-hal sebagai berikut :
 dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa.
 dapat memasukkan udara selama penggelontoran.
 dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa.
 dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan.
 aman terhadap vakum.
Seluruh air valve dengan standard flange JIS-B2213. Setiap valve lengkap dengan mur, baut, ring
dan dudukan (stool). Ukuran sesuai dengan yang diberikan pada uraian pekerjaan.
Badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dan pelampung dari ebonit, stainlees steel atau
Acrynolitrile Butadiene Steel. Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau
ABS. Valve harus diuji dengan tekanan sebesar 1 bar di atas tekanan kerja dan tidak menunjukkan
gejala kebocoran. Juga tidak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,1 bar. Pelaksana Pekerjaan
harus menyediakan katup penutup (isolating valve) secara terpisah untuk setiap katup udara
dengan jenis kupu-kupu (butterfly valve) dengan spesifikasi sbb:
a. Setiap badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan rubber seat, disc, valve shaft
dan peralatan mekanisme operasional yang mengikuti "Standards for Rubber Seated Butterfly
Valves" (AWWA Designation C 504) atau standard internasional lain yang disetujui yang sama
atau lebih tinggi kualitasnya dari yang disebutkan.
b. Setiap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90° dari posisi terbuka penuh
sampai tertutup. Sumbu perputaran valve harus horizontal.
c. Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai dengan standard AWWA C
504.
d. Setiap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan dan perbaikan

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

e. Mekanisme operasional untuk pengoperasian valve secara manual harus dapat mengunci sendiri
sehingga tangga aliran air atau vibrasi tidak mengakibatkan piringan berpindah dari tempatnya
semula.
f. Setiap valve didesain untuk tekanan melintang pada piringan (bila tertutup rapat) sama dengan
rate tekanan pada pipa.
g. Seluruh valve harus mengikuti Spesifikasi ini dan harus dapat membuka atau menutup bila tidak
dioperasikan dalam periode yang lama.
h. Badan valve dan flange terbuat dari cast iron dan mengikuti "Specification for Grey Iron Casting
for Valves, Flanges and Pipe Fittings" kelas B (ASTM Designation A 126) atau ductile iron (ASTM
536).
i. Flange harus mengikuti standard JIS-B 2213.
j. Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya.
k. Tipe air valve harus sesuai dengan spesifikasi di bawah ini yang tergantung pada ukuran pipa
yang dipasang.

Ukuran Pipa Tipe Air Valve Diameter Nominal Air


(mm) Valve
(mm)

300 dan lebih kecil tipe dengan orifice kecil/ 25 mm dan lebih kecil
tunggal

350 dan lebih besar tipe dengan dua orifice atau 75 mm dan lebih besar
kombinasi

1. Tipe air valve dengan lubang/orifice kecil


Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara otomatis yang akan
mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan pada saat aliran air dalam penuh.
2. Tipe air valve dengan dua lubang atau kombinasi
Air valve dengan dua lubang atau kombinasi didesain untuk dioperasikan secara otomatis, sehingga
akan :
a. Terbuka pada kondisi bertekanan kurang dari tekanan atmosfer, dan menampung banyak udara
selama operasi pengurasan saluran pipa.
b. Mengeluarkan banyak udara dan menutup, pada saat air dalam kondisi tekanan rendah, mengisi
badan valve selama operasi pengisian,
c. Tidak menutup aliran pada kondisi kecepatan pembuangan udara tinggi, dan
d. Mengeluarkan akumulasi udara bertekanan pada kondisi aliran air penuh dalam pipa.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

4. PEMASANGAN PIPA
4.1 Umum
4.1.1 Uraian Kerja, Rencana dan Gambar Kerja
Kontraktor harus memberitahu Direksi dan Lurah setempat sehingga penduduk di sekitarnya dapat
diberitahukan mengenai adanya pelaksanaan pembangunan dan pengaturan-pengaturan jalan
sementara yang perlu dibuat. Dalam waktu 2 (dua) minggu sejak adanya Perintah Direksi untuk
mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor juga harus menyerahkan detail-detail berikut ini :
- Program yang sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak
- Peralatan/mesin-mesin yang akan digunakan termasuk merk, jenis dan kapasitasnya.
- Tenaga kerja/buruh yang akan dipekerjakan.
- Staf Senior, Pemasok, para ahli yang akan terlibat.
- Rencana detail dari metode yang diusulkan untuk pekerjaan-pekerjaan sementara dan pekerjaan-
pekerjaan galian termasuk papan-papan penahan dan rangka penguatnya untuk lubang-lubang
galian, parit-parit, dan lain-lain.
- Rencana detail dari cofferdam yang diusulkan untuk penyeberangan sungai.
- Rencana detail dari pipe jacking yang diusulkan untuk crossing jalan.
- Rencana pengeluaran dalam bentuk grafik-akumulasi pengeluaran terhadap waktu. Kontraktor
tidak akan diperbolehkan mulai melakukan kegiatan penggalian jika informasi-informasi tersebut
diatas tidak dapat dipenuhi.
Selama pelaksanaan pemasangan pipa, Kontraktor harus menyelesaikan terlebih dahulu pekerjaan-
pekerjaan sepanjang jalan yang sedang dikerjakan tersebut, sebelum melanjutkan ke bagian
terusannya.
Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan tersebut adalah :
- Konstruksi jalur pipa
- Pengurugan kembali
- Pekerjaan perbaikan-perbaikan
- Pembersihan dan sterilisasi
- Pengujian sementara
4.2 Pekerjaan Persiapan
4.2.1 Ijin Galian
Kontraktor harus mendapat ijin untuk membuat galian di jalan dari pejabat yang berwenang
sebelum mulai menggali di jalan-jalan umum dan harus mematuhi syaratsyarat ijin tersebut.
Institusi yang berwenang mengatur penggalian di wilayah Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan. Biaya
dalam mengurus perijinan tersebut harus termasuk dalam harga satuan pekerjaan penggalian.
4.2.3. Peil dan Tanda-tanda Batas
Tanda-tanda/patok-patok batas dan peil telah ditentukan oleh juru ukur Direksi dan tanda-tanda
ini harus ditunjukkan kepada Kontraktor untuk dipergunakan sebagai dasar ketinggian dan garis-
garis lainnya. Gambar peletakan patok-patok tersebut harus diberikan kepada kontraktor. Letak-
letak patok juga harus dicantumkan disemua gambar-gambar.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

4.3 Penanganan Material


4.3.1. Contoh-contoh Material
Apabila disebutkan dalam tugas atau bila memang diperlukan oleh Direksi, Kontraktor harus
menyerahkan contoh-contoh material kepada Direksi dan kualitas contoh harus menunjukkan
kualitas material yang diusulkannya dalam proyek.

4.4 Pelaksanaan di Lapangan


4.4.1. Persiapan Lapangan
Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi sebelum memulai pekerjaannya di jalan-jalan
umum.
4.4.2. Jalan Masuk Lapangan
Kontraktor harus mengusahakan sendiri untuk mendapatkan tanah-tanah tambahan yang
diperlukan di sepanjang jalur pipa, bukan di jalan umum, untuk dipergunakan sebagai sarana
konstruksi. Pihak Kontraktor harus mengusahakan sendiri juga jalan masuk menuju lapangan
apabila jalan masuk lapangan belum tersedia.
4.4.3. Foto-foto Lapangan
Kontraktor harus membuat foto-foto jalan, trotoir dan lain-lain bangunan yang berdekatan dengan
proyek sebelum pelaksanaan dimulai untuk mendapatkan rekaman dari keadaan yang sudah ada.
Biaya-biaya foto-foto ini harus sudah diperhitungkan oleh Kontraktor.
Foto kemajuan lapangan bulanan juga harus diserahkan dengan kelengkapan yang memuaskan
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi.
4.4.5. Pengadaan Listrik & Air Sementara
Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan sementara tenaga listrik & air sementara.
4.4.6. Gambar-gambar dan Spesifikasi di Lapangan
Kontraktor harus memiliki dan menyimpan di lapangan satu set salinan dari semua gambar-
gambar, spesifikasi, tambahan gambar kerja dari Kontraktor yang telah disetujui, perintah
perubahan dan penyesuaian-penyesuaian lain dengan baik dan diberi tanda untuk merekam semua
perubahan yang telah terjadi selama pelaksanaan. Gambar dan dokumen-dokumen tersebut juga
harus disediakan untuk Direksi.

4.4.7. Lembur
Jika Kontraktor memandang perlu untuk kerja lembur sebagai usaha menyelesaikan pekerjaan
pada tanggal yang telah ditetapkan, atau untuk tujuan-tujuan lain, Kontraktor harus
membicarakannya dengan Direksi sebelum dilaksanakan. Biaya yang timbul akibat kegiatan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, yang dalam pelaksana-annya harus tetap
mematuhi Undang-undang Perburuhan.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya yang terpaksa dikelurkan untuk waktu-waktu
lowong dan biaya-biaya lain sehubungan dengan kerja lembur.
4.4.8. Laporan Kemajuan
Laporan kemajuan bulanan atas bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan harus disiapkan oleh
Kontraktor di tiap akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dalam bentuk yang disetujui oleh
Direksi dan diajukan oleh Kontraktor bersama-sama dengan permohonan untuk mendapatkan
Berita Acara penyelesaian pekerjaan sementara. Laporan tersebut harus menunjukkan volume
pekerjaan yang telah diselesaikan, material yang sebenarnya terpakai, material yang masih ada di
tempat penyimpanan, jumlah karyawan dan buruh yang bekerja di lapangan dan hasil akhir dari
semua kegiatan yang telah diselesaikan atau yang masih dalam pelaksanaan dan harus diringkas
dalam bentuk prosentase penyelesaian. Dimasukkan dalam laporan dan diajukan kepada Direksi
sebelum diserahkan secara resmi.
4.4.10. Laporan kepada Direksi
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi untuk setiap keadaan tak terduga atau
gangguan yang ditemukan dalam pelaksanaan yang tidak dapat diketahui sebelumnya yang
mungkin dapat mempengaruhi perencanaan. Kontraktor harus menyediakan bagi Direksi semua
catatan dan sketsa-sketsa perubahan-perubahan yang dilakukan di lapangan selama pelaksanaan,
yang mungkin sangat perlu untuk pembuatan gambar-gambar pelaksanaan (as built drawing).
4.4.11. Hak atas Material yang Ditemukan dalam Proyek
Pemberi Tugas mempunyai hak atas semua kayu, batu, tanah, pasir, kerikil dan material lainnya
seperti penemuan-penemuan arkeologis yang diperoleh dan dihasilkan dari kegiatan penggalian
dari kegiatan lain yang berkaitan dengan Proyek. Kecuali jika ditentukan lain, baik Kontraktor
maupun Sub Kontraktor tidak berhak atas materialmaterial tersebut maupun hal-hal yang
berkaitan dengan material tersebut.
4.4.12. Memotong atau Bekerja di Jalan-jalan Utama
Semua pekerjaan di jalan-jalan utama harus seizin yang berwenang (bagian jalan) dari Dinas PU
Kota Balikpapan atau dinas yang terkait. Harga-harga satuan Kontraktor harus dianggap mencakup
semua pekerjaan yang timbul agar memenuhi peraturan yang dikeluarkan, terutama biaya untuk
ijin galian. Direksi harus mengusahakan ijin-ijin prinsip untuk setiap pekerjaan pemasangan pipa
yang dilakukan di jalan-jalan umum.
4.4.13. Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan
Kontraktor harus mematuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang undang yang
berlaku di Indonesia selama masa kontrak yang mempengaruhi kondisi kerja, keselamatan,
kesehatan atau kesejahteraan karyawan baik karyawan Kontraktor, Direksi maupun Pemilik
Proyek. Kontraktor harus mematuhi prosedur yang berlaku untuk keselamatan pekerjanya, orang-
orang yang berdekatan dan lalu lintas. Usulan keselamatan cara kerja harus diajukan jauh hari
sebelum pekerjaan itu dimulai.
Syarat-syarat berikut ini harus diperhatikan :
(a) Semua galian harus dijaga dari kemungkinan runtuh/longsor dan dilengkapi dengan pagar
pengaman maupun papan-papan tanda peringatan-peringatan lain.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

(b) Sebelum pekerjaan dapat dimulai di jalan-jalan raya umum, tanda-tanda peringatan yang
memadai, jelas menunjukkan arah lalu lintas yang ada maupun bagi pejalan kaki dan rambu-rambu
lalu lintasnya harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Polisi lalu lintas.
(c) Semua pekerjaan di jalan-jalan umum dan tempat pejalan kaki harus dilengkapi dengan lampu-
lampu penerangan di malam hari yang harus dijaga oleh petugas patroli malam dan/atau penjaga-
penjaga
(d) Setiap orang yang bekerja, mengunjungi atau melakukan inspeksi bagian manapun dari proyek
harus dilengkapi dan diharuskan memakai pakaian pelindung atau perlengkapan lainnya.
Perlengkapan ini termasuk helm pengaman, jas, sarung tangan, alas kaki, pelindung mata dan
perlengkapan pelindung lainnya atau peralatan lain yang dipandang perlu oleh Direksi.
(e) Semua instruksi dan rekomendasi dari pabrik dalam penggunaan produkproduknya, pemakian,
prosedur pelaksanaan setiap material atau bagian dari perlengkapan atau peralatan harus diikuti
dengan tepat. Perlindungan khusus harus ada untuk orang-orang yang bekerja dengan memakai
peralatan listrik atau material-material yang akan menimbulkan debu-debu halus dan khususnya
semua produk-produk dengan asbes. Operator harus berdiri menentang arah angin ketika bekerja
dan memakai kedok gas dan kaca mata penahan cahaya dan debu. Di mana memungkinkan, jaket
harus dipakai dan harus terbuat dari 60% bahan polyster dan 40% katun.
5.13. Pembongkaran, Kerusakan yang Terjadi Akibat Kecelakaan dan Perbaikan.
Kontraktor harus bertanggung jawab demi keamanan bangunan, dinding-dinding dan pagar-pagar
yang berdekatan dengan galian. Kontraktor harus menyerahkan hasil perhitungan-perhitungan dan
gambar-gambar untuk menunjukkan bahwa semua pekerjaan-pekerjaan sementara seperti rangka-
rangka penopang parit dan lubang galian cukup kuat dan hal ini harus disetujui oleh Direksi
sebelum dilaksanakan di lapangan. Jika ada pekerjaan atau struktur-struktur lain yang berdekatan
menjadi rusak akibat kerja Kontraktor, maka Kontraktor harus memperbaiki kembali ke kondisi
yang semula atas biayanya sendiri.

4.5 Pemasangan Pipa HDPE


4.5.1. UMUM
Kontraktor harus mengangkut dan memasang pipa beserta accessoriesnya secara lengkap sesuai
dengan spesifikasi ini seperti yang ditunjukan dalam gambar, sedemikian rupa hingga dapat
diterima oleh Direksi.
a. Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pemasangan pipa sesuai
dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.
b. Penyedia Jasa harus mempelajari brosur-brosur teknis atau pedoman teknis yang dikeluarkan
oleh pabrik dari pipa, fitting dan perlengkapannya yang digunakan dalam pekerjaan ini, tentang
spesifikasi dan petunjuk pemasangan produksi mereka. Penggunaan brosur dan pedoman teknis
dari pabrik tersebut oleh Penyedia Jasa harus diketahui dan disetujui Direksi Proyek.
c. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak tercakup dalam spesifikasi ini dapat dilaksanakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan praktis yang berlaku di Indonesia dan harus disetujui oleh Direksi Proyek.
4.5.2. PENGANGKUTAN PIPA

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Peralatan yang Diperlukan


Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan persetujuan kepada Direksi
untuk penggunaan alat-alat yang akan dipakai seperti :
- Alat pengangkatan (Lifting Equipment)
- Alat pengangkutan (Transportation Equipment)
- Alat pengujian (Testing Equipment)
- Peralatan pelengkap lainnya
Pengangkutan Pipa
Kontraktor harus mengangkut dan memindahkan pipa dan accessoriesnya dari gudang Proyek ke
sepanjang jalur lokasi pemasangan pipa. Semua resiko yang timbul akibat pengangkutan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Peralatan Pengangkat
Kontraktor harus menyediakan peralatan pengangkat di gudang dan di lokasi rencana pemasangan
pipa. Peralatan pengangkatan ini harus mempunyai kemampuan minimal 1 (satu) ton atau berat 1
batang pipa dengan diameter terbesaryang akan dipasang. Peralatan ini dimaksudkan untuk
mengangkat pipa HDPE, Steel & GSP dari tempat penimbunan ke atas alat pengangkut dan
menurunkan pipa dari alat pengangkut ke sepanjang jalur pemasangan pipa dan untuk
menurunkan pipa ke dalam galian, bila diperlukan.
Peralatan Pengangkutan
Peralatan pengangkutan yang dimaksud adalah untuk mengangkut pipa dari gudang ke lokasi
sepanjang jalur pipa dengan memperhitungkan kondisi pipa dan jalan yang akan dilewati. Peralatan
ini akan berupa trailer atau alat berat lainnya yang sesuai dengan kondisi yang diperlukan. Segala
biaya yang timbul untuk keperluan pengangkutan pipa, termasuk retribusi, harus ditanggung oleh
Kontraktor dan telah tercakup dalam harga satuan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Pemeliharaan/Penjagaan Pipa dan Accessories
Kontrator harus mengadakan pemeliharaan dan penjagaan atas pipa-pipa dan accessoriesnya
untuk mencegah timbulnya kerusakan atas pipa-pipa dan accessories tersebut selama
berlangsungnya pekerjaan pengangkutan dan pemindahan, penurunan ke posisi yang benar dan
pemasangannya serta penyambungan sampai pekerjaan selesai.
Pipa tidak boleh diletakkan langsung (kontak) dengan tanah, harus diberi penopang dari kayu atau
bahan lain. Kontraktor juga harus menggunakan, memelihara dan menjaga peralatan (Tools and
Equipment) yang diperlukan dalam pemasangan pipa sedemikian rupa hingga kemungkinan
terjadinya kerusakan dapat dihindari. Semua peralatan harus selalu dalam keadaan bersih dan
terpelihara baik, serta siap pakai setiap saat diperlukan. Kerusakan yang terjadi atas pipa dan
accessorienya beserta peralatan yang diperlukan harus segera diperbaiki sesuai dengan
ketentuan/petunjuk Direksi. Apabila kerusakan yang terjadi sedemikian rupa hingga tidak dapat
diperbaiki, atau karena hilang, Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya. Biaya yang
timbul akibat kerusakan dan/atau kehilangan tersebut di atas, harus ditanggung oleh Kontraktor.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

4.6. Pemasangan Pipa


4.6.1. Trase Pemasangan Pipa.
Trase pipa diberikan sesuai dengan Gambar dan penjelasan pada Peninjauan Lapangan setelah
Rapat Penjelasan Pekerjaan Penjelasan trase pipa pada Peninjauan Lapangan ini mengikat Penyedia
Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Segala biaya yang timbul untuk menentukan trase
ini termasuk pematokannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
a. Kewajiban Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa berkewajiban dan bertanggung jawab agar pipa-pipa berikut fitting dan
perlengkapannya terpasang secara benar pada trase yang ditentukan, baik kelurusannya,
kedalaman maupun kemiringannya. Untuk maksud ini, jika dikehendaki oleh Direksi Proyek,
Penyedia Jasa harus mengukur pekerjaannya dari tolok ukur atau titik reference tertentu atas biaya
Penyedia Jasa.
b. Penyimpangan karena bangunan lain.
Bilamana ada rintangan yang tidak terlihat di dalam rencana dan ternyata menghalangi pekerjaan
dan mengakibatkan perubahan pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus mengadakan perubahan
tersebut sesuai petunjuk Direksi Proyek.
c. Perhatian Untuk Pekerjaan Penggalian.
Pekerjaan penggalian harus dilakukan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga pekerjaan galian
pada trase yang tepat. Bila terdapat kerusakan-kerusakan pada bangunan dan/ atau instalasi
bawah tanah yang ada sebagai akibat penggalian, Penyedia Jasa harus memperbaikinya kembali
sesuai dengan keadaan semula dengan biaya Penyedia Jasa.
d. Penyelidikan Sarana-Sarana Dibawah Tanah.
Bilamana menurut Direksi Proyek, diperlukan untuk penyelidikan dan penggalian untuk
menentukan bangunan dan/ atau instalasi bawah tanah yang ada, maka Penyedia Jasa harus
melaksanakan penyuntikan pendahuluan pada trase pipa yang akan digali dan atas petunjuk
Direksi Proyek serta biayanya menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
e. Kedalaman Pipa.
Semua pipa dipasang pada kedalaman yang telah ditentukan sesuai dengan diameter pipa yang
dihitung dari permukaan tanah terendah rata-rata sampai kesisi puncak pipa, kecuali terlihat lain
pada gambar atau atas petunjuk Direksi Proyek.

4.6.5. Pemasangan Katup, Accessories dan Fitting


1) Umum
Katup, fitting dan blind flange harus dipasang dan disambung pada pipa dengan cara yang
disebutkan pada pasal 5 untuk pembersihan, peletakan, dan penyambungan pipa. Kontrator harus
melengkapi semua komponen yang diperlukan untuk konstruksi bak kaatup, termasuk tutup
(cover). Kontraktor harus menyediakan semua keperluan akan tenaga kerja, bahan dan peralatan
dan lain-lain yang diperlukan sesuai dengan keadaan lapangan, kecuali apa yang disediakan Direksi,
untuk pelaksanaan pemasangan katup-katup beserta accessoriesnya seperti yang ditunjukkan
dalam gambar dan/atau disebutklan dalam spesifikasi ini. Katup-katup harus dipasang pada lokasi

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

yang ditunjukkan dalam gambar, kecuali apabila situasi dan kondisi lapangan memerlukan
pemindahan lokasi. Pemilihan lokasi baru ditentukan oleh Direksi berdasarkan hasil survey dan
pengukuran Kontraktor. Atas perubahan tersebut di atas Kontraktor harus membuat gambarkerja
lengkap dengan program dan jadualnya untuk diserahkan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi. Kerusakan atau cacat yang timbul pada katup-katup beserta accessoriesnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor, dan pembiayaan yang diperlukan untuk perbaikan atau penggantian
yang baru dibebankan atas beban biaya Kontraktor.
2) Katup Udara (Air Valve)
Air Valve yang akan dipasang pada pipa baja, pipa PVC dan pipa PE dilaksanakan seperti tertera di
dalam gambar. Katup udara harus dipasang pada semua titik yang tinggi sesuai dengan gambar
dan/atau yang ditentukan oleh Direksi. Pipa baja untuk kedudukan air valve terlebih dahulu dibalut
dengan plat baja,setelah plat pembalut tersebut selesai dilas dengan pipa, baru valve dipasang.
Pada pembalut tersebut harus dibuat thread yang disetujui Direksi Proyek. Air valve harus dibaut
dan dikunci dengan sempurna pada plat pembalut pipa sehingga kedap air. Bagian dalam dari
katup udara dicek sebelum dipasang dan bahan-bahan yang terdapat di dalam harus dilindungi
dengan dilepas terlebih dulu, bila ada dan kedua permukaan bagian dalam dan pengapung harus
dibersihkan.
3) Katup (Gate Valve dan Butterfly Valve)
a) Pemasangan.
Lokasi pemasangan valve dan valve box sesuai dengan gambar atau sesuai petunjuk Direksi Proyek.
Cara-cara pemasangan katup harus mengikuti dan sesuai denga instruksi dan petunjuk pabrik dan
atas persetujuan Direksi. Pemasangan pipa, katup dan accessorienya dilakukan setelah penecoran
beton lantai bak kontrol, kecuali apabila Direksi berpendapat lain. Sebagian pipa tertanam dalam
dinding bak kontrol.
Untuk menurunkan katup ke posisinya di dalam bak kontrol harus digunakan katrol atau alat lain
yang sesuai dan disetujui oleh Direksi. Pemasangan pada posisi yang benar harus dilakukan secara
cermat dan hati-hati, sedang katup masih tetap menggantung pada katrol. Penyambungan katup ke
pipa harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan gambar atau instruksi dan petunjuk pabrik.
b) Surface Valve atau meter Box.
Surface valve box tidak boleh meneruskan goncangan atau tekanan kepada valve jadi
pemasangannya harus tepat dan lurus diatas valve. Penutup dari box tingginya harus sama dengan
permukaan jalan aspal/ tanah yang ada, atau memenuhi level dan ketinggian yang ditentukan oleh
Direksi Proyek.
4) Pipa Penguras (Washout)
Pipa penguras harus dipasang lengkap pada semua titik/ujung yang rendah sesuai dengan gambar
dan/atau seperti yang didtunjukkan oleh Direksi. Pipa pengurasan tidak boleh dihubungkan ke
suatu riol, saluran benam atau dipasang dengan cara lain yang dapat menyebabkan aliran kembali
ke system distribusi.
5) Bend dan Fitting

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Sejauh memungkinkan, pipa harus dipasang lurus atau dengan lengkungan radius yang besar.
Bilaman perubahan arah yang mendadak tak dapat dihindari, maka harus dipergunakan bend.
Pemasangan bend dan fitting sepanjang rute pipa sudah termasuk ke dalam pipa harga satuan
untuk biaya pemasangan pipa.
6) Flens Buta
Pada semua ujung pipa yang direncanakan untuk perluasan jaringan di masa mendatang
(sambungan tunggu) harus dipasang flens buta dengan kuat pada tempatnya. Pemasangan flens
buta termasuk dalam harga satuan untuk biaya pemasangan pipa.
7) Bak
Bak katup harus dikonstruksi dari beton bertulang dengan dimensi dan jenis beton yang ditentukan
dalam gambar. Dinding luar katup dicat dengan aspal cair (bitumen) sehingga memberikan
konstruksi yang kedap air. Flange-spigot yang melewati dinding bak harus dibersihkan dan disikat
dengan sikat kawat sebelum dipasang. Konstruksi bak katup harus termasuk pengadaan dan
pemasangan tangga masuk dari galvanized yang harus dipasang pada setiap manhole sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam gambar. Tutup manhole terbuat dari beton bertulang (pra-cetak) untuk di
bawah trotoir. Tutup manhole tersebut harus dipasang sesuai dengan gambar, dan rangka tutup
harus diletakkan dengan adukan semen sesuai dengan gambar atau atas peetunjuk Direksi.
Pemutar katup harus dapat dioperasikan melalui strat pot yang dicor dalam beton. Untuk lokasi di
bawah jalan digunakan tutp manhole dari Ductile Cast Iron sesuai ISO 1083-1976. Tutup manhole
harus kedap udara dan kedap air pada tekanan 1 bar terhadap tekanan dari dalam maupun tekanan
dari luar. Tutup manhole ini harus dapat menahan beban test diatas 40 ton. Tutup manhole harus
dipasang sesuai dengan gambar, dan dengan kokoh dan aman dengan menggunakan baut dan mur
stainless steel.
8) Strat Pot (Surface Box)
Body dari strat pot (surface box) harus dari cast iron dan dapat menahan beban test 40 ton. Ukuran
tutup kurang lebih 200 mm atau yang disetujui Direksi, dengan kata 'PDAM' tercetak di atas
tutupnya. Pada lokasi yang ditentukan Direksi harus digunakan srat pot dengan tipe PAVA box,
dimana strat pot dapat dinaikkan ke atas untuk menghindari tertutup aspal jika dilakukan
pelapisan ulang oleh Dinas Pekerjaan Umum.
9) Expantion & Flexible Joint
Setiap pemasangan expansion dan flexible joint harus dipasang pada ketinggian yang tepat.
Sebelum dipasang, Ujung-ujung flens ataupun ujung coupling dari sambungan terlebih dahulu
harus dibersihkan
3.6. Lapisan Pelindung
1) Umum
Semua pipa accessorienya telah diberi pelindung baik untuk bagian luar maupun bagian dalam
pipa. Lapis pelindung tersebut, yang karena cacat/rusak selama dalam pengangkutan, penimbunan
sementara, pemasangan, harus diperbaiki dengan bahan yang sama dan cara-cara yang sesuai
dengan instruksi dan petunjuk pabrik. Biaya yang timbul untuk perbaikan lapis pelindung tersebut

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

menjadi beban biaya Kontraktor.Pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar atau oleh Direksi,
Kontraktor harus memasang pelindung khusus untuk pipa dan fitting. Pelindungan tersebut adalah
sleeving polythylene, material anti korosi yang terdiri dari empat tahap untuk sambungan yang
menggunakan baut, mur dan ring seperti dijelaskan pada pasal 7.5.2.
Pada lokasi yang tidak disebut memerlukan pelindungan khusus, maka semua baut, mur dan ring
harus diberi lapisan bitumen dengan ketebalan 3 mm. Pada semua lokasi tiap sambungan ulir GSP
harus diberi pelindungan anti korosi yang terdiri dari dua tahap seperti dijelaskan pada pasal 7.5.3.
2) Lapisan Pelindung Bagian Luar (Coating)
Baik pipa yang dipasang tertanam dalam tanah atau struktur, maupun yang terpasang di atas tanah,
diberi lapis pelindung yang sama. Dari pabrik semua bagian luar pipa diberi lapisan luar zinc
coating sesuai dengan ISO 8179 yang diikuti dengan cat anti korosi bituminous sesuai dengan ISO
8179. Lapisan pelindung yang cacat/rusak dan harus diperbaiki oleh Kontraktor harus dikerjakan
atas sepengetahuan dan sepersetujuan Direksi. Biaya yang diperlukan, bahan dan upah dibebankan
pada Kontraktor. Cara perbaikan terhadap kerusakan coating, sepanjang tidak disebutkan lain oleh
instruksi dan petunjuk pabrik, harus dilakukan dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Permukaan Pipa
Bagian-bagian coating yang rusak harus dikupas/dibersihkan dengan blasting (semprotan) pasir
atau bahan lain yang disetujui Direksi, melebar sampai tidak lebih dari 10 cm dari tepi bagian
kerusakan. Sebelum lapisan coating dilebarkan, permukaan pipa harus dijaga tetap bersih, kering
dan bebas dari karat, minyak, gemuk dan bahan-bahan lain yang dapat melekat pada permukaan
pipa.
b. Cat Anti Korosi
Zinc coating di atas harus diikuti dengan cat anti korosi bituminous coal tar sesuai dengan ISO
8179. Ketebalan minimum adalah 70 mikron.
3) Lapisan Pelindung Bagian Dalam (Lining)
Lapisan pelindung yang digunakan adalah cement mortar lining dan diberi semprotan furnace
cement sesuai dengan ISO 4179-1985. Perbaikan lapisan pelindung harus dilakukan oleh
Kontraktor sesuai dengan standar di atas. Biaya (bahan dan upah) yang diperlukan dibebankan
pada Kontraktor.
4) Material Anti Korosi
a) Umum
Semua material anti korosi harus digunakan sesuai petunjuk pabrik dan/atau petunjuk Direksi.
b) Sambungan Mekanikal atau Sambungan Dengan Baut Mur dan Ring.
Sambungan yang menggunakan baut, mur dan ring harus dilindungi terhadap korosi dengan
menggunakan material anti korosi yaitu komponen primer yang diikuti dengan mastic dan
kemudian dibungkus dengan petrolatum tape. Lapisan akhir menggunakan sleeving polyethylene
atau self adhesive PVC tape.
c) Sambungan Ulir

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

Sambungan dari pipa besi atau baja harus dilindungi terhadap korosi dengan menggunakan
material anti korosi yaitu komponen mastic dengan bahan dasar petrolatum dan dibungkus dengan
self advesive PVC tape. Semua pelindung dimulai minimum 10 cm sebelum sambungan dan
berakhir minimum 10 cm sesudah sambungan dengan menggunakan komponen mastic dan
diselubungi oleh tape dengan overlap minimum 50%. Pada awal dan akhir dari selubung tape harus
overlap 100%.
5) Pengecatan dan Pelapisan
a) Umum
Semua pipa-pipa baja, fitting-fitting, sambungan-sambungan atau couplingcoupling yang tampak
sebagaimana dinyatakan dalam gambar harus dicat yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan dalam spesifikasi ini. Semua bahan-bahan cat yang digunakan harus dihasilkan
dari satu pabrik (merk). Selanjutnya, komposisi, petunjuk penggunaan, dan informasi lainnya yang
diperlukan oleh Direksi harus diberikan oleh pabrik untuk persetujuanDireksi. Warna-warna, bila
tidak dinyatakan dengan jelas akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
1. Semua pipa baja yang terbuka terhadap udara, harus di beri dua lapisan cat dasar setelah di
permukaan pipa terlebih dahulu di bersihkan dan sudah kering.
2. Semua bagian-bagian besi baja yang terdapat pada jembatan pipa seperti pipe support, klem
pipa, anchor dan lain-lain harus pula di beri cat.
3. Semua sambungan pipa baja yang dilas, setelah selesai di las bagian lapisan dalam dan luar harus
di perbaiki kembali. Bagian pipa yang sudah di perbaiki tersebut, harus dicat dasar anti karat
synchromate setara produksi ICI minimum 2 lapis dan dicat akhir dengan cat besi tahan karat
minimum 2 lapis. Penyedia Jasa harus memberikan perhatian lebih besar pada pengaruh
pengkaratan terhadap pipa baja, terutama untuk pipa baja yang di pasang di daerah dekat pantai
atau saluran air.
b) Pelapisan Pipa-pipa Baja dan Fitting
Semua permukaan pipa-pipa baja dan fitting yang tampak di udara harus diberikan 3 lapisan cat
yang dilaksanakan di lapangan setelah pemasangan, sebagai tambahan terhadap cat yang
dikerjakan di bengkel. Pengecatan di lapangan harus dilaksanakan setelah pembersihan dan
pengeringan terhadap cat yang dikerjakan di bengkel. Bila ditemui adanya cat yang rusak sebelum
pengecatan di lapangan, maka bagian yang rusak tersebut harus diperbaiki atas petunjuk Direksi.
Pengecatan di lapangan tersebut harus dilakukan sesuai dengan cara-cara
berikut ini :
Lapisan pertama : Red lead atau lead, suboxide primer, total ketebalan minimum dalam keadaan
kering 50 mikron.
Lapisan kedua : Long oil alkyd resin, total ketebalan minimum dalam keadaan kering 50 mikron.
Lapisan ketiga : Sama dengan lapisan kedua dengan ketebalan 25 mikron.
Lapisan cat pertama harus jenis cat anti-corrosive warna merah, klas 2 atau cat lead suboxide anti-
corrosive, klas 2. Cat lapisan pertama, kedua dan ketiga harus dihasilkan oleh pabrik yang sama
dengan cat yang dikerjakan di bengkel.
3.7. Pengamanan Pipa

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

1) Pengamanan Pipa Expose


Pipa yang terpasang terbuka (exposed) pada jembatan-jembatan pipa atau tempat-tempat lain
seperti ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan oleh
Direksi, harus diberi sarana pengamanan. Sarana yang diperlukan berupa kawat berduri yang
dililitkan pada pipa-pipa dalam bentuk spiral dengan jarak selang tidak boleh lebih dari 10 cm.
Pemasangan kawat berdrui harus kencang mengikat pagar tombak besi. Apabila ditentukan lain
sarana tersebut harus dari bahan yang ditentukan/disetujui oleh Direksi. Pemasangan saran
pengaman dilakukan setelah perbaikan lapis pelindungan pipa selesai dikerjakan.
2) Pengamanan Pipa yang Tertanam
Pipa yang terpasang tertanam (buried) harus diberi sarana pengamanan berupa pemasangan tanda
dari patok beton bertulang pada tempat yang disetujui Direksi.
Patok-patok dipasang setelah pekerjaan pengujian tekanan dan pengurugan pipa selesai dikerjakan
dan diterima dengan baik oleh Direksi. Patok-patok berukuran 20 cm x 20 cm setinggi 1,00 m
dengan bagian yang tertanam sedalam 90 cm. Pada bagian atas patok diberi tanda/kode dengan
huruf dan/atau angka sesuai dengan petunjuk Direksi. Tanda/kode dibuat dalam alur
dan kemudian diberi dengan warana merah atau hitam sesuai denga ketentuan Direksi.
3) Sleeving (Selongsong)
Lokasi untuk pemasangan selongsong seperti yang ditunjukkan pada gambar atau sesuai petunjuk
Direksi. Selongsong ini terbuat dari bahan polyethylene yang berbentuk lembaran (film) berwarna
hitam dan sesuai ISO 8180. Selongsong ini dipasang melilit di seputar permukaan pipa sebelum
diturnkan ke dalam jalur pemasangan pipa. Sleeving harus dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik
atau petunjuk Direksi. Apabila kondisi lapangan memerlukannya, diperbolehkan menggunakan
selongsong dengan lembaran rangkap. Lebar lembaran polyethylene tidak mengikat, tergantung
tersedianya ukuran di perdagangan/ di pasaran. Lembaran polyethylene yang akan digunakan
tidak boleh berlubang-lubang, robek, bocor atau cacat-cacat lain yang akan mengurangi kekuatan,
ketahanan, keawetan dan impermeabilitasnya. Bahan-bahan bekas, yang sudah dibersihkan atau
dibuat kelihatan seperti baru, tidak boleh digunakan.
4) Blok Angkur (Thrust Block)
Semua pergeseran/pergerakan jalur pipa yang akan terjadi harus dicegah dengan memasang blok
angkur beton. Kontraktor harus menyediakan dan mengkonstruksikan semua blok angkur yang
diperlukan. Blok angkur diberikan pada seumua percabangan pipa, bend, reducer dan sebagainya
serta harus diletakkan sedemikian rupa untuk memudahkan pemindahan katup, fitting dan lain-
lain. Kwalitas beton harus sesuai sebagaimana ditentukan dalam gambar seperti yang diuraikan
dalam spesifikasi beton. Blok angkur harus diantara fitting yang ditopang dan dinding parit yang
belum terganggu, beton harus dicor disekeliling fitting sedemikian rupa sehingga coupling tidak
tertutup atau terikat oleh cor-coran untuk memberikan fleksibilitas dan memudahkan untuk
perbaikan dan penggantian, bilamana diperlukan. Sebelum beton dicor, aspal cair dilapiskan pada
bagian permukaan fitting diantara beton dan fitting. Bilaman diperlukan, maka klem angkur harus
dicor ke dalam blok angkur. Klem ini harus disediakan oleh Kontraktor dan dimasukkan de dalam
harga satuan untuk blok angkur.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

5) Perlindungan dari Beton


Jalur pipa yang berada di bawah kanal, rawa atau jalan sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
harus ditutup/diselubingi dengan beton kelas K 175 di sepanjang pipa tersebut, jika tidak
ditentukan lain. Sebelum beton dicor, maka pipa dan semua fitting harus dibungkus 2 kali dengan
aspal cair. Ketebalan dari pembungkus beton di sekeliling jalur pipa adalah seperempat dari
dameter pipa, tetapi sekurang-kurangnya 15 cm. Beton tersebut harus diberi tulangan dengan
perhitungan penulangan yang diperhitungkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi. Bila jalur
pipa melintas di bawah saluran/riol atau sarana lainnya, dan penutup tanah tidak mencukupi serta
pembungkusan dengan betontidak baik, maka suatu palt beton bertulang harus dicor setebal 100
mm di atas puncak pipa tersebut. Plat perata beban tersebut harus memiliki ketebalan 100 mm
dengan lebar 3 x diameter luas dari pipa Plat tersebut tidak boleh dicor sebelum tanah urugan
dipadatkan. Kelas beton yang dipergunakan sebagaimana dinyatakan dalam gambar. Apabila dalam
gambar tidak dinyatakan dengan jelas maka harus dipergunakan beton klas K-175.
3.8. Perlintasan Pipa.
Perlintasan pipa meliputi perlintasan pipa dengan saluran air kotor, seperti yang terlihat dalam
gambar. Penyedia Jasa hendaknya mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk membuat
bangunan perlintasan dan biaya yang timbul untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Perlintasan Saluran
a. Untuk pipa-pipa yang melintasi saluran, harus dibuat konstruksi khusus seperti terlihat pada
gambar rencana.
b. Pipa yang digunakan untuk perlintasan ini adalah pipa baja.

4.6.8. PENGETESAN PIPA.


1) Umum.
a.Pipa yang telah dipasang harus dites/ diuji pada setiap sambungannya untuk diketahui apakah
penyambungan pipa sudah dilakukan dengan sempurna.
b. Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan disaksikan oleh Direksi Proyek.
Pengetesan ulang harus dilaksanakan kembali bila hasil pengetesan belum mendapat persetujuan
Direksi Proyek. Bila tidak ditentukan lain, maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan
pengetesan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa .
d. Pengetesan dapat dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut:
* Hydrostatic pressure test
* Leakage test
f. Segala biaya untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2) Hydrostatic Pressure Test.
a. Umum.
a.1. Setelah pipa dipasang dan sebagian telah diurug, pada pipa tersebut harus dilakukan pengujian
tekanan hidrostatis (hydrostatic pressure test).

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung
CV.BORJAV MAULANA JAYA
PEMBORONG UMUM
JL. ABDUL HASAN RT I KEC.MALINAU UTARA
KALIMANTAN UTARA

a.2. Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian ini disediakan oleh Penyedia Jasa cara-cara
pelaksanaan pengujian harus mendapat persetujuan Direksi Proyek.
b. Pelaksanaan Pengujian.
b.1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua udara harus dikeluarkan dari dalam pipa dengan cara
mengisi pipa dengn air sampai penuh. Bila pada jalur pipa yang diuji tidak terdapat valve
pembuangan udara (air valve), Penyedia Jasa dapat memasang kran pembuang udara pada tempat
yang disetujui Direksi Proyek. Setelah udara habis terbuang dari dalam pipa ,kran pembuang udara
ditutup rapat-rapat dan kemudian pengujian dapat dilakukan.
b.2. Saat-saat dilaksanakan pengujian, semua kran-kran harus dalam keadaan tertutup.
b.3. Lama pengujian dilaksanakan minimum 60 menit.
c. Hasil Pengujian.
Pada waktu pengujian, semua sambungan pipa, fittings maupun perlengkapan lainnya harus
diuji/ditest pada galian parit yang terbuka (belum diurug). Bila kelihatan ada kebocoran-kebocoran
pada sambungan- sambungan tersebut maka sambungan tersebut harus diperbaiki sehingga tidak
terdapat kebocoran pada tempat sambungan tersebut. Bila ada pipa-pipa, sambungan pipa, fittings
dan perlengkapan pipa lainnya yang retak ataupun rusak pada waktu pengujian tersebut, maka
pipa, sambungan pipa, fitting dan perlengkapan tersebut harus diganti dengan yang baru dan
Pengetesan pipa harus diulang kembali.
3) Pengujian Kebocoran (Leakage Test).
a. Pengujian kebocoran harus dilaksanakan setelah pengujian tekanan hidrostatis selesai
dilaksanakan dan disetujui Direksi Proyek.
b. Penyedia Jasa harus mempersiapkan semua peralatan- peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan pengujian kebocoran
c. Lamanya pengujian untuk tiap-tiap kali pengujian adalah 2 jam dan selama pengujian, pipa-pipa
harus tetap menunjukkan tekanan normal 20 kg/cm2
d. Hasil pengujian dianggap baik dan akan disetujui Direksi Proyek bila memenuhi standard
pengujian kebocoran untuk tekanan 20 kg/cm2.
e. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyratan yang ditetapkan, Penyedia Jasa dengan biaya
sendiri harus memperbaiki kebocoran - kebocoran pada sambungan - sambungan pipa sampai hasil
pengujian kebocoran memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Spesifikasi Teknis – Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Sedulun Untuk Kawasan Tideng Pale - Sesayap, Kab.
Tana Tidung

Anda mungkin juga menyukai