Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah PPH 22 & PPH 23

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 16

PPH PASAL 22 DAN PPH PASAL 23

Mata Kuliah Hukum Pajak dan Perpajakan


Dosen : Dra. Gani Latiefah, M.Ak., Ak., CA.

Disusun Oleh :
1. Andris Candra Thyssen (16.01.6868)
2. Dwi Indah Ayu (16.01.6843)
3. Khilya Nurfadillah (16.01.6841)
4. Riska Mia Saraswati (16.01.6821)
5. Dita Virginia (16.01.6787)

PRODI AKUNTANSI SORE / SMT V


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
“URIP SUMOHARJO”
SURABAYA
2018

PPH PS 22 & 23 |1
KATA PENGANTAR
Segala Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Hukum Pajak
dan Perpajakan P P H PAS A L 2 2 D A N P P H PAS A L 2 3 ini dengan baik dan tepat
waktu.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas terstruktur
dari Ibu Dra. Gani Latiefah, M.Ak., Ak., CA.
Walaupun telah berusaha semaksimal mungkin, kami merasa bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan masukan berupa kritik dan saran
yang membangun demi kesempuranaan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak
terimakasih.

Surabaya, 29 November 2018

Penyusun

PPH PS 22 & 23 |2
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................................1
KATA PENGANTAR.......................................................................................................................2
DAFTAR ISI....................................................................................................................................3
BAB I : PENDAHULUAN..............................................................................................................4
1.1. Latar Belakang......................................................................................................................4
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................................................4
1.3. Tujuan Pembahasan...............................................................................................................4
BAB II : PEMBAHASAN...............................................................................................................5
2.1. PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)...........................................................................5
2.1.A. Pengertian PPh Pasal 22...............................................................................................5
2.1.B. Pemungut PPh Pasal 22................................................................................................5
2.1.C. Tarif dan Objek PPh Pasal 22.......................................................................................6
2.1.D. Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22.....................................................................7
2.1.E. Pembayaran PPh Pasal 22............................................................................................7
2.1.F. Kewajiban Membuat Bukti Pungut...............................................................................8
2.1.G. Contoh Soal Perhitungan.............................................................................................8
2.2. PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23).........................................................................10
2.2.A. Pengertian..................................................................................................................10
2.2.B. Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotongan PPh Pasal 23......................10
2.2.C. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23.......................................................10
2.2.D. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23..................................................11
2.2.E. Tarif PPh Pasal 23.......................................................................................................11
2.2.F. 62 Jenis PPh Pasal 23..................................................................................................12
2.2.G. Pembayaran PPh Pasal 23..........................................................................................13
2.2.H. Bukti Potong PPh Pasal 23........................................................................................14
2.2.I. Pelaporan PPh Pasal 23...............................................................................................14
2.2.J. Peraturan Khusus/Tertentu..........................................................................................14
2.2.K. Pembebasan Pajak......................................................................................................14
2.2.L. Penalti.........................................................................................................................14
2.2.M. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23.............................................................................14
BAB III : PENUTUP......................................................................................................................16
3.1. SIMPULAN........................................................................................................................16
3.2. SARAN...............................................................................................................................16
3.3. DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................16

PPH PS 22 & 23 |3
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang


Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya
dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan negara
yang sangat potensial. Penerimaan hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang
berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga Negara
Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya
pembangun di Indonesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban
membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan
digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah
pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara. Sehingga pajak merupakan alternatif yang sangat
potensial sebagai sumber penerimaan negara.
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22
(PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak
terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat
bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit
dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23.
Ketentuan dalam UU PPh pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari
modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah di potong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

1.2. Rumusan Masalah


1. Apa saja aspek yang meliputi tentang PPH Ps 22 ?
2. Apa saja aspek yang meliputi tentang PPH Ps 23 ?

1.3. Tujuan Pembahasan


1. Untuk mengetahu lebih dalam tentang PPH Ps 22
2. Untuk mengetahu lebih dalam tentang PPH Ps 23

PPH PS 22 & 23 |4
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)

2.1.A. Pengertian PPh Pasal 22


Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh
Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap
Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya
obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan
dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23.
Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap
‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari
perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun
pembelian.
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha
tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor,
impor dan re-impor. Melalui penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan
badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan
penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

2.1.B. Pemungut PPh Pasal 22


Bendahara & badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22
impor barang;
2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak
pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan
lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang
dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang
diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran
atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme
pembayaran langsung (LS);
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi :
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.,
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.,
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.,
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.,
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.,
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk.,
- PT Hutama Karya (Persero),
PPH PS 22 & 23 |5
- PT Krakatau Steel (Persero);
- Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk
keperluan industrinya atau ekspornya.
7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin
usaha pertambangan.
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan
adalah:
1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri
baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada
distributor di dalam negeri;
2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir
umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas
penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri
hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
- mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
- menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah
menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan
penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

2.1.C. Tarif dan Objek PPh Pasal 22


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016, lihat lampiran berikut ini
mengenai objek PPh Pasal 22 berupa impor barang-barang mewah tertentu.
Tarif PPh Pasal 22
1. Atas impor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
- non-API = 7,5% x nilai impor;
- yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah,
BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,
yaitu:
- Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan
bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen
bersifat tidak final
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industriatau ekspor dari pedagang
pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
PPH PS 22 & 23 |6
6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API =
0,5% x nilai impor.
7. Atas penjualan
- Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp
10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
- Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih
dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa
sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan
sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan
dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk
PPN dan PpnBM.
8. Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

2.1.D. Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22


Berikut ini adalah daftar pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22:
1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yangberdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan
Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
- yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang
tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk
Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya
tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26
tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
- berupa kiriman hadiah;
- untuk tujuan keilmuan.
3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang
meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-
pecah).
4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-
benda pos, dan telepon.

2.1.E. Pembayaran PPh Pasal 22


 PPh Pasal 22 adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Maksudnya, pada akhir tahun, cicilan
ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
 PPh Pasal 22 yang berbentuk SSE, artinya PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank
persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib
dibayar langsung adalah transaksi yang berkaitan dengan impor dan bendahara.

PPH PS 22 & 23 |7
2.1.F. Kewajiban Membuat Bukti Pungut
Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat bukti pungut juga wajib menyetor PPh yang
dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkannya dalam SPT
Masa PPh Pasal 22.
Sedangkan pihak yang dipungut mendapat bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun
di SPT Tahunan.
Penjualan bahan bakar minyak dan gas ke agen atau penyalur dikenakan atas PPh bersifat final.
Artinya, wajib pajak yang hanya memiliki usaha tersebut, maka hanya wajib lapor SPT Tahunan
yang dilampiri bukti potong.

2.1.G. Contoh Soal Perhitungan


 Perhitungan PPh 22 atas Impor
Pada tanggal 5 Juli 2017 PT XYZ mengimpor barang dari USA dengan harga faktur
US$150.000,- Biaya asuransi sebesar 3% dari nilai faktur, biaya angkut sebesar 10% dari nilai
faktur. Ada pula bea masuk sebesar 15% dan bea masuk tambahan sebesar 10%. Asumsi US$1 =
Rp14.000,-
Uraian Jumlah
Harga Faktur US$150.000
Biaya Asuransi (3% x US$150.000) US$4.500
Biaya Angkut (10% x US$150.000) US$15.000
CIF dalam Dolar US$169.500
CIF (Cost, Insurance and Freigh)
CIF dalam Rupiah (US$169.500 x Rp14.000) Rp2.373.000.000
Bea Masuk (15% x Rp2.373.000.000) Rp355.950.000
Bea Masuk Tambahan (10% x Rp2.373.000.000) Rp237.300.000

Nilai Impor Rp2.966.250.000

 PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT XYZ memiliki API
= 2,5% x Rp2.966.250.000,- = Rp74.156.250,-
 PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT XYZ tidak memiliki API
= 7,5% x Rp2.966.250.000,- = Rp224.468.750,-
 Perhitungan PPh 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
1. Pada 20 Februari 2015, Bendahara membeli 4 (empat) printer dari PT Super Komputindo
(NPWP/NPPKP 01.222.355.5-063.000) dengan harga beli Rp 22.000.000,- (harga
termasuk PPN).
Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah :
 Pemungutan Pph
Harga Pembelian = 22.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)
PPh Pasal 22 (1,5% x 20.000.000) = 300.000
 Pemungutan PPN
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000
PPN (10% x 20.000.000) = 2.000.000
PPH PS 22 & 23 |8
 Kewajiban Bendahara
 Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data
Wajib Pajak PT Super Komputerindo.
 Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN.
2. Dinas Pendidikan Nasional Kota Yogyakarta membeli mebel dan peralatan kantor lain
dari PT Furniture senilai Rp 220.000.000 (termasuk PPN 10%). PPh 22 yang harus
dipungut oleh bendaharawan Dinas Pendidikan Nasional kota Yogyakarta adalah sebagai
berikut :
DPP PPN = (100/110) x Rp 220.000.000 = Rp 200.000.000,-
PPN = 10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000,-
PPh pasal 22 = Rp 200.000.000 x 1,5% = Rp 3.000.000,-
3. PT TELKOM Jakarta Selatan pada bulan Maret 2005 telah melakukan beberapa transaksi
antara lain sebagai berikut :
 Melakukan pembelian benda-benda pos seperti perangko dan materai langsung ke PT
(persero) Pos Indonesia. Jumlah keseluruhan nilai pembelian benda pos tersebut
adalah Rp 9.800.000
 Membayar tagihan pembelian kertas continous form dari PT Indah Kiat Paper sebesar
Rp 55.000.000 (termasuk PPN)
 Membayar tagihan pembelian paper clip dari CV Clip Baru dengan nilai total sebesar
Rp 1.045.000 termasuk PPN
 Membayar tagihan atas pembelian semen kepada PT Indo Semen untuk pembangunan
kantor cabang sebesar Rp 65.000.000 (tidak termasuk PPN)
 Membayar tagihan listrik kepada PT PLN (persero) cabang Jakarta Selatan sebesar Rp
25.000.000
JAWAB :
 Pembelian Benda POS - Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik,
gas, air minum/PDAM, dan benda pos, dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22, sesuai dengan 236/KMK.03/2003
 Pembelian Kertas - Atas pembelian kertas continous form dipungut PPh pasal 22
sebesar :
Pph 22 = DPP PPN x tarif PPh 22
PPh 22 = (100/110 x Rp 55.000.000) x 0,1%
PPh 22 = Rp 50.000.000 x 0,1%
PPh 22 = Rp 50.000
PPh ini tidak bersifat final dan dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan
kertas dalam negeri.
 Pembelian Paper Clip - Atas pembelian ini tidak dikenakan PPh pasal 22 karena
DPP PPN-nya (100/110 x Rp 1.045.000 = Rp 950.000) dibawah Rp 1.000.000 dan
bukan merupakan pembayaran yang terpecah – pecah
 Pembelian Semen - atas pembelian semen dipungut oleh industri semen sebesar :
PPh 22 = Rp 65.000.000 x 0,25% = Rp 162.500

PPH PS 22 & 23 |9
2.2. PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)

2.2.A. Pengertian
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh
pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga,
royalti, dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak
Penghasilan Pasal 21.
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Pasal 23 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang
berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan
PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan
memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

2.2.B. Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotongan PPh Pasal 23


Berikut daftar untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak
penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23 :
1. Pemotong PPh Pasal 23
i. Badan Pemerintah.
ii. Subjek Pajak Badan dalam negeri.
iii. Penyelenggaraan kegiatan.
iv. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
v. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
vi. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak
sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya:
a) Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat,
pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
b) Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas
pembayaran berupa sewa.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
i. Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan.
ii. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

2.2.C. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23


Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Rincian
detailnya bisa dilihat di bawah ini.
1. Dividen.
2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang.
3. Royalti.
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
(PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang
pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu
kegiatan.
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
PPH PS 22 & 23 |10
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan
jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 21.

2.2.D. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23


PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian
daftar berikut ini.
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
 Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
 Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang
memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
 Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
 Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, Anda juga harus
memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya.

2.2.E. Tarif PPh Pasal 23


Tarif Pph 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari
penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung
dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
 Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan
royalti;
 Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan
penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa
konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus
2015.
5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal
23.
6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajakdalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
 Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna
jasa;
 Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur
pembelian);
P P H P S 2 2 & 2 3 | 11
 Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian
tertulis);
 Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
(dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada
pihak ketiga).
 Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
 Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
 Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang
bersifat final.

2.2.F. 62 Jenis PPh Pasal 23


Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya
seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut :
1. Penilai (appraisal);
2. Aktuaris;
3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4. Hukum;
5. Arsitektur;
6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
7. Perancang (design);
8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang
dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak
dan gas bumi (migas);
11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
12. Penebangan hutan;
13. Pengolahan limbah;
14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
15. Perantara dan/atau keagenan;
16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
19. Mixing film;
20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho
dan folder;
21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk
perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
23. Internet termasuk sambungannya;
24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau
TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang
PPH PS 22 & 23 |12
konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
28. Maklon;
29. Penyelidikan dan keamanan;
30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain
untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
32. Pembasmian hama;
33. Kebersihan atau cleaning service;
34. Sedot septic tank;
35. Pemeliharaan kolam;
36. Katering atau tata boga;
37. Freight forwarding;
38. Logistik;
39. Pengurusan dokumen;
40. Pengepakan;
41. Loading dan unloading;
42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi
pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
43. Pengelolaan parkir;
44. Penyondiran tanah;
45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
47. Pemeliharaan tanaman;
48. Permanenan;
49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
50. Dekorasi;
51. Pencetakan/penerbitan;
52. Penerjemahan;
53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
54. Pelayanan pelabuhan;
55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
56. Pengelolaan penitipan anak;
57. Pelatihan dan/atau kursus;
58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
59. Sertifikasi;
60. Survey;
61. Tester;
62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah).

2.2.G. Pembayaran PPh Pasal 23


Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu,
lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di
OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran
adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

PPH PS 22 & 23 |13


2.2.H. Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti
potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan
bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23

2.2.I. Pelaporan PPh Pasal 23


Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa Pph Pasal 23, lalu bisa
melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20,
sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

2.2.J. Peraturan Khusus/Tertentu


Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya.
Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan.
Penjelasan lebih lanjut berdasarkan KeputusanDirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001, adalah
sebagai berikut:
 Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan tarif pajak
sebesar 25 %;
 Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karier akan dikenakan tarif yang
sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21;
 Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional,
tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan;
 Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif seperbesar
15 % akan diberlakukan.

2.2.K. Pembebasan Pajak


Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011[3], untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak
Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), wajib pajak harus tengah mengalami kerugian fiskal, atau
memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan
dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.
Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu
selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut
dianggap telah disetujui.

2.2.L. Penalti
Dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000,00 bagi wajib pajak yang gagal melapor PPh Pasal 23.

2.2.M. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23


 Kasus 1
Pada tanggal 2 september 2016, PT “XXX” membayar royalti kepada Ibu Nani sebagai penulis
buku sebesar Rp 35.000.000. Diketahui juga bahwa Ibu Nani telah memiliki NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak).
PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT “XXX” = 15% x Rp 35.000.000 = Rp 5.250.000
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu 30 September 2016
Saat Penyetoran : Paling lambat 10 Oktober 2016
Saat Pelaporan : Paling lambat 20 Oktober 2016

PPH PS 22 & 23 |14


 Kasus 2
Pada tanggal 2 Maret 2016, PT ”ABB” memberikan hadiah kepada PT “AAB” sebagai juara atas
perlombaan yang diselenggarakan oleh PT “ABB” sebesar Rp100.000.000. Diketahui baik PT
“ABB” maupun PT “ABB” keduanya telah memiliki NPWP.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong = 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran 31 Maret 2016
Saat Penyetoran : Paling lambat tgl 10 April 2016
Saat Pelaporan : Paling lambat tgl 20 April 2016

 Kasus 3
Pada bulan April 2016 PT “ZZA” adalah perusahaan yang bergerak di bidang garment, untuk
urusan perpajakannya dia menyewa PT “XYZ” sebagai konsultan pajaknya dengan fee sebesar
Rp25.000.000 (sudah termasuk PPN), namun PT “XYZ” belum memiliki NPWP.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT “ZZA” = 200% x 2% x Rp25.000.000 = Rp1.000.000
(200% dikarenakan tidak memiliki NPWP PT “XYZ”-nya)
Saat Penyetoran : Paling lambat tgl 10 Mei 2016
Saat Pelaporan : Paling lambat tgl 20 Mei 2016

PPH PS 22 & 23 |15


BAB III
PENUTUP

3.1. SIMPULAN
 PPH PS 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik
pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
 Sekarang dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah
melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak
badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
 PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’,
karena itu PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25%-1,5%.
 PPH PS 23
 Pemerintah telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa lainnya dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015.
 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa,
atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
 Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya.

3.2. SARAN
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai PPH PASAL 22 DAN PPH PASAL 23
dalam makalah ini, masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan
dan kurangnya rujukan atau referensi pada judul makalah ini.
Penyusun berharap kepada para pembaca agar memberikan respon berupa kritik dan saran
yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini.
Semoga Penulisan makalah ini dapat memberikan manfaat untuk menambah wawasan
mahasiswa dan umum dalam memahami sebuah studi mengenai mata kuliah Hukum Pajak dan
Perpajakan khususnya pada materi PPH PASAL 22 DAN PPH PASAL 23.

3.3. DAFTAR PUSTAKA


 Peraturan Direktur Jendral Pajak, 2012, (www.pajak.co.id/content/seri-pph-pajak-
penghasilan-pasal-22.)
 https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-22
 Peraturan Direktur Jendral Pajak, 2012, (www.pajak.co.id/content/seri-pph-pajak-
penghasilan-pasal-23.)
 https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-23

PPH PS 22 & 23 |16

Anda mungkin juga menyukai