Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

4 - Pemajakan Luar Negeri

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 20

PAJAK

INTERNASIONAL
Khofifah (195030401111027)
Hilda Nur Abidah (195030400111009)
Ivana Monica Dewi (195030401111003) KELOMPOK 4
Kiki Azizatur Rofiqoh (195030401111015)
Marrysa Dwi Damayanti (195030407111045)
Alfanda Izzulhaq R (185030407111037)
PEMBAHASAN

1 2 3
Pemajakan Penghasilan Pemajakan Penghasilan Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri Luar Negeri dari Wajib
Pajak Dalam Negeri
Pemajakan
01 Penghasilan Wajib
Pajak Luar Negeri
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008,
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan
atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri
dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di
Indonesia.
A. Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa:
1. Deviden;
2. Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan
jaminan pengembalian hutang;
3. Royalty;
4. Sewa;
5. Penghasilan penggunaan harta
6. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan Penghasilan Bruto
kegiatan; / P3B x 20%
7. Hadiah & penghargaan;
8. Pensiun & pembayaran berkala lainnya;
9. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/
atau
10. keuntungan karena pembebasan utang

—SOMEONE FAMOUS
5% x harga jual
(final)

B. Penjualan atas penghasilan dari penjualan


atau pengalihan harta di Indonesia, yang
CREDITS: This presentation template was
diperoleh
created WPincluding
by Slidesgo, Luar Negeri.
icons by Flaticon
and infographics & images by Freepik
Harta yang dimaksud berupa: perhiasan
mewah, berlian, emas, intan, jam tangan
mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor,
kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang
ringan.
5% x harga jual
Final

C. Penjualan saham oleh WPLN.

Saham yang diperjualbelikan adalah saham dari PT di Dalam


Negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan
publik. (Pasal 1 KMK 434/KMK.04/1999)
D. Premi Asuransi dan Premi
Reasuransi yang dibayar kepada
perusahaan asuransi di LN

10% dari Premi yang 5% dari Premi yang dibayar


50% dari Premi yang
dibayar oleh perusahaan oleh perusahaan reasuransi
dibayarkan oleh pihak yang
asuransi di Indonesia di Indonesia kepada
tertanggung kepada
kepada perusahaan perusahaan asuransi di LN.
perusahaan asuransi LN.
asuransi LN. Sehingga tarif Sehingga tarif efektif:
Sehingga tarif efektif:
efektif:

20% x 50%= 20% x 10%= 20% x 5%=


10% 2% 1%
Pemotong Pajak adalah Pemotong pajak adalah
Pemotong pajak adalah
perusahaan asuransi di perusahaan reasuransi
tertanggung
Indonesia. di Indonesia
20% x
E. Atas Laba BUT setelah pajak yang Laba
tidak ditanamkan kembali di Indonesia Setelah
pajak

Dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) jika penghasilan


BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah
dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
2. Perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia tsb harus
aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama
1 tahun sejak didirikan;
3. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun ajak berjalan atau paling lama
tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima/ diperolehnya penghasilan tsb;
dan
4. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman
Pemajakan Penghasilan
Luar Negeri Dari Wajib 02
Pajak Dalam Negeri
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun
2008 Pasal 24 yang mengatur beberapa ketentuan
tentang penghasilan dari luar negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
Pemajakan Penghasilan
Luar Negeri dari Wajib
Pajak Dalam Negeri

● WPDN dikenai PPh atas


penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu Tahun
Pajak, termasuk yang diterima
atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri.
● Umumnya melibatkan eksportasi
modal ke mancanegara. Dalam
aplikasinya, pemajakan
penghasilan luar negeri dilakukan
oleh negara domisili.
Subjek Pajak Dalam Negeri

Untuk OP Untuk Badan


Bertempat tinggal di Didirikan atau
Indonesia lebih dari 183 bertempat kedudukan
hari dalam waktu 1 di Indonesia
tahun.
Objek Pajak
Sumber Penghasilan Luar Negeri Yang menjadi objek pajak :

1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas
lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau
bertempat kedudukan;
2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan
atau berada;
3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta
tersebut terletak;
4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan;
6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam
pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi
penambangan berada;
7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara
tempat bentuk usaha tetap berada.
Tarif

PERMENKEU No. 192/PMK.03/2018 tentang


Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan
dari Luar Negeri

Apabila penghasilan dari luar negeri berasal Contoh :


dari beberapa negara, maka perhitungan PPh • Tax Treaty Indonesia – Amerika
pasal 24 dilakukan untuk masing-masing Besaran tarif pajak untuk penghasilan berupa
negara. bunga ditetapkan tidak lebih dari 15% dari
jumlah bruto bunga.
Hal ini berarti besaran tarif pajak penghasilan • Tax Treaty Indonesia – Jepang
untuk penghasilan yang diperoleh dan Besaran tarif pajak untuk penghasilan berupa
bunga ditetapkan tidak lebih dari 10% dari
diterima dari luar negeri memiliki besaran tarif
jumlah bruto bunga.
yang berbeda-beda tergantung pada tax
• Tax Treaty Indonesia – Singapura
treaty antara negara yang bersangkutan Besaran tarif pajak untuk penghasilan berupa
dengan Indonesia. bunga ditetapkan tidak lebih dari 10% dari
jumlah bruto bunga.
03
Kredit Pajak
Luar Negeri
Di atur dalam PPh Pasal 24 yaitu pajak yang
dipotong/dibayar/terutang atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari beberapa sumber usaha di luar negeri
Sumber Penghasilan dari Luar Negeri Yang Dapat menjadi
Pengurang Pajak atau Boleh Dikreditkan Dalam Negeri

Penghasilan dari Pendapatan lain berupa bunga,


royalti, dan sewa yang Jasa imbalan yang
saham dan surat berhubungan dengan jasa,
berkaitan dengan penggunaan
berharga lainnya harta benda bergerak pekerjaan dan kegiatan

Keuntungan dari Pendapatan yang berupa sewa


Keuntungan dari
pengalihan saham dan terkait dengan penggunaan
harta benda tidak bergerak pengalihan harga tetap
surat berharga lainnya
Perhitungan Kredit Pajak Berpegangan Pada Batas
Maksimum Dengan Mengambil Nilai Nominal Terendah Dari :

1 2 3
Jumlah PPh terutang untuk
(Penghasilan Luar seluruh penghasilan kena
Jumlah pajak yang
Negeri (PLN) / pajak, dalam hal
dibayar atau terutang
Penghasilan Kena Pajak penghasilan kena pajak
di luar negeri lebih kecil dari penghasilan
(PKP)) X PPh terutang
luar negeri
Mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar diluar
negeri (PERMENKEU No. 192/PMK.03/2018)

Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang dari


penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
01 negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak
penghasilan yang terutang di Indonesia ditentukan
berdasarkan jumlah yang paling sedikit

Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari


02 beberapa negara, maka perhitungan PPh pasal 24
dilakukan untuk masing-masing negara.

Dalam hal pasangan suami-istri sebagai Wajib Pajak Dalam


Negeri (WPDN) menghendaki dengan secara tertulis
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri
03 mengambil pilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri dengan dasar kehendaknya sendiri,
besarnya jumlah dari PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan
oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan
jumlah yang paling sedikit
LANJUTAN….

Step 7

Step 6 Dalam hal terjadinya


perubahan jumlah dari
pemasukan yang berasal
dari luar negeri, wajib
Step 5 Untuk melaksanakan
pengkreditan PPh pajak diwajibkan untuk
Luar Negeri, wajib melakukan pembetulan
PKP yang dikenakan PPh Final pajak wajib SPT Tahunan yang
Step 4 (UU PPh Pasal 4 ayat 2) menyampaikan Bukti bersangkutan dengan
dan/atau penghasilan yang pemenuhan cara melakukan
dikenakan pajak tersendiri pembayaran PPh Luar pelampiran
Dalam hal penghasilan yang tidak bisa digabungkan Negeri bagi WPDN dokumen-dokumen
Bersama dengan penghasilan yang berkenaan dengan
diterima atau diperoleh dari yang mengkreditkan
yang lain, baik penghasilan
sumber penghasilan di luar PPh Luar Negeri perubahan yang terjadi
diperoleh dari Dalam Negeri,
negeri berasal dari Trust maupun penghasilan yang
telah diperoleh dari Luar
Negeri
LANJUTAN…

8 9

Apabila karena Apabila karena


pembetulan SPT pembetulan SPT tersebut
tersebut menyebabkan lebih bayar,
menyebabkan PPh maka atas kelebihan
kurang dibayar, maka tersebut dapat
atas kekurangan bayar dikembalikan kepada
tersebut tidak wajib pajak setelah
dikenakan sanksi diperhitungkan dengan
bunga utang pajak lainnya
THANKS!
Do you have any questions?
youremail@freepik.com
+91 620 421 838
yourcompany.com CREDITS: This presentation template was
created by Slidesgo, including icons by Flaticon
and infographics & images by Freepik
Please keep this slide for attribution

Anda mungkin juga menyukai