Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KAK Tata Ruang. Tabalong

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

KERANGKA ACUAN KERJA

Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR)


Untuk Perizinan Rencana Pemanfaatan Ruang Kab. Tablong

KERANGKA ACUAN KERJA


PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI TATA RUANG (SITR)
UNTUK PERIZINAN RENCANA PEMANFAATAN RUANG KAB.
TABALONG

1. LATAR BELAKANG
Peta merupakan penyajian grafis dari permukaan bumi dalam skala tertentu dan
digambarkan pada bidang datar melalui sistem proyeksi peta dengan menggunakan
simbol simbol tertentu sebagai perwakilan dari objek objekspasial di permukaan bumi.
Dalam pembuatan sebuah peta tidak dapat lepas dari data keruangan berupa data
spasial maupun data atribut sebuah peta. Data spasial menjelaskan lokasi absolut (lokasi
yang didasarkan pada letak serta garis astronomis) dan lokasi relatif (lokasi suatu
wilayah dikaitkan dengan wilayah yang lain). Data atribut menjelaskan karakteristik fitur
spasial baik dalam bentuk kuantitatif maupun kualitatif.
Pada masa sekarang, pemanfaatan peta tidak hanya sebagai penunjuk lokasi tetapi
dapat juga digunakan sebagai media peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
terintegrasi antar berbagai sektor dalam suatu wilayah. Peta RTRW mempunyai nilai dan
posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD). Dalam hal ini tidak terkecuali menjadi kewajiban Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Tabalong untuk penyusunan RTRW Kabupaten Tabalong.
Perencanaan tata ruang merupakan suatu proses untuk menentukan struktur
ruang dan pola ruang yang terdiri dari penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Hal ini meliputi pengidentifikasian struktur ruang seperti sistem pusat permukiman,
jaringan transportasi dan jaringan sarana prasarana lain. Di samping itu perlu dilakukan
identifikasi distribusi pola ruang untuk berbagai kegiatan baik peruntukan ruang untuk
fungsi lindung maupun fungsi budidaya.
Salah satu tujuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tabalong yaitu
adanya kesatuan pandangan antara instansi pemerintahan, pengusaha maupun
masyarakat umum terhadap tujuan pembangunan jangka panjang, menengah dan
pendek. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya suatu

DINAS PUPR Kabupaten Tabalong 1


KERANGKA ACUAN KERJA
Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR)
Untuk Perizinan Rencana Pemanfaatan Ruang Kab. Tablong

penyediaan data keruangan serta optimalisasi keterbukaan informasi publik dalam hal
perencanaan pembangunan sesuai RTRW yang telah disahkan.
Pada saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Tabalong telah memiliki data keruangan
yang digunakan dalam proses perizinan perencanaan pemanfaatan ruang, akan tetapi
proses yang dilakukan terbatas di lingkunagn kantor Dinas PUPR Tabalong. Melihat
kebutuhan yang mengharuskan adanya ketersediaan data dan optimalisasi keterbukaan
informasi publik secara cepat, mudah dan melalui jaringan internet dengan kewenangan
tertentu diperlukan suatu pemecahan masalah yang dapat mengakomodir kebutuhan
tersebut. Salah satu alternatif pemecahan masalah tersebut adalah dengan
pengembangan Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Untuk Perijinan
Rencana Pemanfaatan Ruang Kab. Tabalong.
Aplikasi ini dapat mendokumentasikan data pengaju perizinan pemanfaatan ruang
menjadi satu database. Hal ini juga diharapkan dapat menunjang tata ruang yang lebih
baik ke depannya seiring bertambahnya pemanfatan ruang yang akan direncanakan.

2. Maksud dan Tujuan


1. Maksud
Terbangunnya Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Untuk
Perijinan Rencana Pemanfaatan Ruang Kab. Tabalong sebagai Implementasi dari
UU26/2007 Tentang Penataan Ruang & PP15/2010 Penyelenggaraan Penataan
Ruang dan Undang-Undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik
2. Tujuan
1. Menyediakan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) untuk perizinan rencana
pemanfaatan ruang bagi investasi daerah dan kepentingan publik lainnya
2. Menyediakan media untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pelaksanaan
dan pengawasan penataan ruang.
3. Sebagai alat monitoring, evaluasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang bagi
Dinas PUPR Kab. Tabalong
4. Sebagai media sosialisasi RTRW Pemerintah Kab. Tabalong ke pihak Publik

DINAS PUPR Kabupaten Tabalong 2


KERANGKA ACUAN KERJA
Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR)
Untuk Perizinan Rencana Pemanfaatan Ruang Kab. Tablong

3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Terumuskannya Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) untuk perizinan rencana
pemanfaatan ruang Kab. Tabalong yang dapat diakses online oleh masyarakat
melalui media Internet yang dapat diakses melalui berbagai jenis perangkat
yang mendukung (webgis dan Android);
2. Terbentuknya konfigurasi perangkat keras dan infrastruktur jaringan Sistem
Informasi Tata Ruang (SITR) untuk perizinan rencana pemanfaatan ruang
yang berguna dan bermanfaat secara nyata terutama bagi penyelenggaraan
Perizinan di Dinas PUPR Kab. Tabalong.
3. Terbentuknya dokumentasi data perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai
dengan kebutuhan dan pengembangan penatakelolaan data yang lebih baik
di lingkungan Dinas PUPR Kab. Tabalong.

4. Lingkup Kegiatan
Secara garis besar ruang lingkup kegiatan terdiri dari:
1. Desain pusat data dan jaringan infrastruktur Sistem Informasi Tata Ruang
(SITR) untuk perizinan rencana pemanfaatan ruang Kab. Tabalong yang
menghasilkan dokumentasi desain sistem yang konsisten dengan kebutuhan
organisasi dan keperluan pengembangan sistem di masa depan.
2. Konfigurasi perangkat keras dan jaringan infrastrutktur Sistem Informasi Tata
Ruang (SITR) untuk perizinan rencana pemanfaatan ruang Kab. Tabalong dan
penyebarannya kepada pengguna di Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR
Kab. Tabalong hingga penyediaan penatakelolaan data.
3. Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) untuk perizinan rencana pemanfaatan
ruang Kab. Tabalong dibangun berbasiskan WebGIS dan Android.

Fitur/modul perangkat Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) untuk perizinan


rencana pemanfaatan ruang Kab. Tabalong yang harus disediakan dalam kegiatan
ini:
1. Mampu menampilkan visualisasi data spasial berupa peta wilayah baik berupa
kondisi geografis wilayah, pemetaan tata ruang dan penggunaan lahan.

DINAS PUPR Kabupaten Tabalong 3


KERANGKA ACUAN KERJA
Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR)
Untuk Perizinan Rencana Pemanfaatan Ruang Kab. Tablong

2. Mampu menampilkan data atribut peta tiap layer yang berisikan informasi
berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang.
3. Mampu melakukan pencarian dan memvisualisasikan informasi hasil
pencarian.
4. Mampu memberikan informasi kepada user yang merupakan masyarakat
umum mengenai hal-hal yang berhubungan dengan persyaratan pengajuan
izin pemanfaatan ruang dan Perancangan Sistem Informasi Geografis
Penanganan Izin pemanfaatan ruang melalui sistem Online baik basis WebGIS
dan Android.
5. Dapat digunakan sebagai pendokumentasian data pemilik izin pemanfaatan
ruang.
6. Menjadi faktor pendukung dalam keputusan pemberian izin pemanfaatan
ruang berdasarkan peta wilayah pemetaan tata ruang dan peruntukannya.
7. Aplikasi yang dirancang sudah memiliki fungsi yang tepat guna atau sesuai
dengan sasaran, dapat memberikan informasi mengenai izin pemanfaatan
ruang dengan penggunaan fitur yang mudah dipahami dan mudah digunakan.

5. Output (Keluaran) Kegiatan


1. Laporan Pendahuluan Perangkat Lunak 3 (tiga) buah
2. Laporan Antara Perangkat Lunak 3 (tiga) buah
3. Laporan Akhir Perangkat Lunak 3 (tiga) buah
4. Kode biner (binary code) dan kode sumber (source code), serta kode
komponen pendukung dari perangkat lunak Sistem Informasi Tata Ruang
(SITR) untuk perizinan rencana pemanfaatan ruang Kab. Tabalong dalam
salinan digital berupa CD 1 (satu) buah
5. Dokumentasi Panduan Administrasi dan Penggunaan Sistem Informasi Tata
Ruang (SITR) untuk perizinan rencana pemanfaatan ruang Kab. Tabalong
dalam salinan digital berupa CD dan tercetak 2 (dua) buah

6. Jangka Waktu Pelaksanaan


Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam waktu 90 Hari Kalender.

DINAS PUPR Kabupaten Tabalong 4


KERANGKA ACUAN KERJA
Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR)
Untuk Perizinan Rencana Pemanfaatan Ruang Kab. Tablong

7. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan analisa, desain dan implementasi infrastruktur Sistem Informasi
Tata Ruang (SITR) untuk perizinan rencana pemanfaatan ruang Kab. Tabalong ini
dibutuhkan keahlian, dengan kualifikasi dan jumlah tertentu pada setiap tahapan
pekerjaan sejak dimulainya kegiatan sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan dan
laporan, sehingga dibutuhkan berbagai tenaga ahli minimal sebagai berikut:
1. Ketua Tim merangkap Tenaga Ahli Sistem Analis Senior berpendidikan minimal
S2 Teknik Komputer/Informatika atau Manajemen, berpengalaman mengelola
pekerjaan jasa konsultansi dan berpengalaman bekerja di bidang teknologi
informasi 5-8 tahun.
2. Tenaga Ahli Basisdata berpendidikan minimal S1 Teknik Elektro/Informatika/Ilmu
Komputer, berpengalaman melaksanakan pekerjaan instalasi, administrasi dan
pemeliharaan manajemen basisdata relasional 3-5 tahun dan bersertifikat
administrator basisdata dari prinsipal perangkat lunak basisdata;
3. Tenaga Ahli Programmer berpendidikan minimal S1 Teknik
Elektro/Informatika/Ilmu Komputer, berpengalaman melaksanakan pekerjaan
analisa, desain, pengembangan dan implementasi sistem aplikasi dengan
memiliki sertifikasi kompetensi data base minimal 3-5 tahun;
4. Tenaga Ahli GIS berpendidikan minimal S1 Teknik Geodesi, berpengalaman
melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan imlpementasi sistem
informasi georafis minimal 3-5 tahun.

DINAS PUPR Kabupaten Tabalong 5

Anda mungkin juga menyukai